Ekonomi
( 40554 )Indonesia Terancam Kehilangan Fasilitas GSP
Indonesia bisa menyusul nasib Indonesia yang kehilangan fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) dari Amerika Serikat. Sebelumnya, AS mencabut GSP India karena defisit neraca perdagangan dengan India sudah melebihi batasan defisit negara berkembang. Padahal AS memberikan fasilitas GSP hanya kepada negara berkembang untuk meningkatkan perdagangan.
Hal serupa bisa terjadi terhadap Indonesia. Meski, surplus Indonesia tahun 2018 sudah turun dibanding dengan surplus 2017. AS menyampaikan beberapa tuntutan kepada Indonesia agar membuka akses pasar kalau mau terus mendapatkan fasilitas GSP. Pencabutan GSP bisa memberi dampak negatif bagi pelaku ekonomi. Direktur Eksekutif Core Indonesia berharap, Indonesia bernegosiasi kuat untuk mempertahankan fasilitas GSP ini.
Harga Rumah Subsidi Bakal Naik Rp 10 Juta per Unit
Menteri PUPR mengaku hingga saat ini belum menandatangani beleid kenaikan harga rumah bersubsidi. Sebab, Kementerian PUPR masih mendiskusikan rencana kenaikan ini dengan pengembang dan juga Real Estate Indonesia (REI). Pemerintah ingin memastikan kenaikan harga patokan rumah subsidi sesuai dengan perhitungan pengembang. Meski demikian, kenaikan harga rumah subsidi tidak akan terlalu besar sekitar Rp 10 juta. Ketua Himpunan Pengembang Perumahan dan Permukiman Rakyat (Himperra) menilai kenaikan harga rumah subsidi sudah tepat. Angka tersebut sudah memperhatikan tiga faktor. Pertama, menyesuaikan inflasi. Kedua, peningkatan kualitas standar bahan baku terutama besi. Ketiga, kenaikan nilai kurs rupiah terhadap dollar AS.
Evaluasi Kebijakan Ekonomi, Insentif Disebar, Investasi (Sulit) Mekar
Sejak September 2015 hingga saat ini, tim ekonomi Presiden sudah melahirkan 16 paket kebijakan ekonomi. Baik lewat sejumlah beleid baru maupun melakukan relaksasi aturan yang sudah ada. Namun, ternyata investasi masih jauh dari harapan. Bahkan, peluang menarik investasi seiring dengan adanya perang dagang AS-China tidak bisa dimanfaatkan dengan baik.Hasilnya, realisasi investasi sepanjang tahun tidak sesuai dengan ekspektasi. BKPM menjelaskan, perlambatan pertumbuhan investasi disebabkan sejumlah hal, a.l. kurangnya eksekusi kebijakan, hambtan faktor eksternal, serta transisi perizinan ke sistem Online Single Submission (OSS) yang belum sempurna.
Untuk membuat daya tarik investasike Tanah Air, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah kebijakan yang bakal dirilis dalam waktu dekat. Sejumlah kebijakan yang segera dirilis itu a.l. mencakup fasilitas fiskal terkait dengan super deductible tax, penyempurnaan OSS, hingga finalisasi penyempurnaan regulasi terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Terkait dengan revisi penyelenggaraan KEK, selain insentif pajak berupa tax holiday dan tax allowance, pemerintah juga akan memberikan keringanan pajak pada PPh pribadi untuk KEK di sektor jasa, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kreatif.
Kerja Sama Daerah, Perusahaan AS Jajaki Budi Daya Perikanan
Perusahaan asal Amerika Serikat Forever Oceans memulai langkah awal investasi di Sulawesi Utara untuk mendirikan budi daya perikanan dengan nilai sekitar Rp700miliar. CEO Forever Oceans Jason Heckathorn menerangkan, nilai investasi yang ditanamkan di Sulut mencapai sekitar US$50 juta. Perusahaan tersebut berfokus pada pendirian perusahaan di Indonesia dan perekrutan tenaga kerja. Forever Oceans adalah perusahaan Amerika Serikat yang merupakan spin off dariLockheed Martin yang bergerak di bisnis kedirgantaraan, keamanan dan teknologi global. Perusahaan ini mengaplikasikan teknologi perintah jarak jauh di dunia pertahanan untuk kebutuhan budidaya perikanan. Perusahaan tersebut akan membuat budidaya ikan kue atau amberjack di beberapa titik di perairan Sulut. Budidaya akan dilakukan menggunakan Keramba Jaring Apung (KJA) lepas pantai atau offshore.
Perlindungan Data Pribadi, OJK Usulkan Undang-Undang Tekfin
Otoritas Jasa Keuangan menyatakan perlu adanya undang-undang yang memberikan perlindungan data pribadi seiring dengan terus meningkatnya volume transaksi di sektor teknologi finansial atau tekfin di Indonesia. Dari sejumlah tekfin di Indonesia, peer to peer lending relatif lebih tertib dalam menerapkan perlindungan data nasabah dibandingkan dengan segmen industri lainnya yang terkait dengan perkembangan teknologi. Salah satunya yakni segmen e-commerce yang belum lama ini sempat mengalami soal kebocoran data. Namun demikian, masih ada celah bagi terjadinya penyalahgunaan data pada P2P lending karena tidak dipayungi hukum sekelas undang-undang (UU) untuk memenjarakan oknum yang melakukan pelanggaran tersebut. Untuk itu, OJK mulai awal tahun ini telah melarang penyelenggara P2P lending untuk mengakses semua data nasabah, kecuali microphone, lokasi, dan kamera. Hal ini dibutuhkan untuk kepentingan electronic know your customer (e-KYC). Pelarangan akses data pribadi yang berlaku saat ini bersifat temporer bagi penyelenggara P2P lending, mengingat belum adanya UU terkait perlindungan data konsumen secara mendetail.
Pemerintah Buka Keran Impor GPS Ayam 787 Ribu Ekor
Pemerintah akan membuka keran impor bibit ayam nenek/bibit indukan/bibit ayama utama (grand parents stock/GPS) sebesar 787 ribu ekor tahun ini. Impor ini diperlukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan daging ayam ras pada 2021 yang mencapai 3,69 juta ton, pada tahun tersebut konsumsi daging ayam per kapita diasumsikan sebesar 13,5 kilogram per tahun dan jumlah penduduk 273.984.000 jiwa.
UangTeman Raih Izin Permanen dari OJK
Perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) resmi mendapatkan izin permanen dari OJK. Izin tersebut diperoleh setelah UangTeman melengkapi serangkaian penilaian audit pada hampir semua area proses bisnis UangTeman. Sebelumnya, UangTemen bersama 108 pemberi pinjaman online yang diatur saat ini, berstatus terdaftar untuk sementara di OJK selama dua tahun terakhir berdasarkan POJK 77 tahun 2016.
Jerat Massal Tekfin Ilegal
Sejak Januari 2018 hingga April 2019, satuan tugas waspada investasi OJK telah memblokir 947 entitas tekfin berjenis pinjaman antarpihak (peer to peer lending) tak berizin. Perusahaan tekfin tersebut dikatakan ilegal karena tidak sesuai dengan peraturan OJK nomor 77 Tahun 2016 tentang layanan umum pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. Regulasi itu mengatur perusahaan tekfin wajib mengajukan izin kepada OJK untuk menjalankan usahanya.
Meskipun sudah hampir seribu diblokir, banyak aplikasi tefin ilegal yang tetap beroprasi. Tekfinilegal gencar berpromosi melalui pesan singkat atau media sosial warga secara acak. Mereka menawarkan proses singkat dan syarat kredit yang mudah dengan mencantumkan tautan aplikasi.
Dari sejumlah aplikasi pinjaman daring ilegal yang ditelusuri kompas, usaha itu menawarkan dana pinjaman dengan bunga 1-2% per hari atau 30-60% per bulan. Sebagai perbandingan, bunga dari aplikasi tekfin resmi maksimal 0,8% per hari sedangkan bunga perbankan 12% per tahun atau 1% per bulan.
Pajak Digital : Klikmu Berharga !
Sejumlah negara telah merumuskan berbagai aktivitas yang dikenai pajak antara lain iklan digital, aktivitas perantara, dan penjualan data yang didapat dari pengguna. Alasan pemajakan dalam ketiga aktivitas itu adalah pendapatan muncul ketika aktivitas yang dilakukan pemakai sebagai pelaku utama mengkreasi sebuah nilai. Mereka memastikan pajak itu bakal diterapkan pada tahun depan tanpa menunggu kesepakatan global.
Dua negara yang sangat agresif menyusun pajak digital adalah Inggris dan Perancis. Inggris meminta 2% dari pendapatan perusahaan teknologi global yang didapat dari negeri itu. Mereka memperkirakan pendapatan korporasi mencapai 25 juta pound sterling. Aturan ini bakal berlaku Januari 2020. Perancis akan memajaki 3% untuk pendapatan yang berasal dari iklan digital, aktivitas perantaraan (laman pemasaran) dan penjualan data dari aktivitas pengguna. Perancis hanya akan memajaki perusahaan teknologi dengan pendapatan di atas 750 juta euro secara global atau setara 25 juta euro untuk pendapatan domestik. Aturan ini sudah lolos di National Assembly pada April dan disetujui senat Perancis pada Mei lalu. Pemajakan jasa digital akan efektif pada 1 Januari 2020.
Dengan jumlah penduduk sekitar 260 juta jiwa dan jumlah pengguna internet yang diperkirakan 150 juta jiwa pada 2019, maka aktivitas berselancar di internet bisa menghasilkan pendapatan dalam jumlah besar. Dalam konteks ini, perusahaan teknologi global sebenarnya telah menambang data di Indonesia dan bisa mereka gunakan untuk kepentingan bisnis selayaknya mereka dikenai pajak. Pemerintah dan DPR perlu cepat-cepat mengubah aturan sehingga negara bisa menerapkan pajak digital atau pajak layanan digital dalam waktu dekat.
Rebut Pasar, Persaingan Pembayaran Digital Kian Sengit
Pembayaran digital menjadi bisnis yang menggiurkan dan memiliki potensi yang besar. Sejumlah perusahaan tekfin agresif menggarap bisnis ini. Sebut saja aplikasi Go-Jek yang sudah diunduh lebih dari 108 juta kali dengan 50% transaksi di aplikasi telah menggunakan Go-Pay. Sementara Ovo banyak terdongkrak dari kerja sama dengan Grab dan Tokopedia. Dana, dompet digital besutan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (Emtek) juga mencecap gurihnya bisnis pembayaran digital ini. Terbaru, LinkAja, platform pembayaran digital milik pemerintah juga berusaha masuk dengan menyediakan layanan pembayaran kebutuhan dasar seperti pembayaran bahan bakar di SPBU, tol dan tiket kereta api.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









