Ekonomi
( 40430 )Indonesia-Chile Perkuat Hubungan
Indonesia-Chile menggelar pertukaran instrumen ratifikasi sebagai upaya bersama dalam meningkatkan kemitraan kedua negara. Selain perdagangan barang, peluang yang juga bisa dimanfaatkan adalah memperluas kemitraan di perdagangan jasa hingga investasi.
Bagi Indonesia, Chile secara bertahap akan mengeliminasi 89,6% pos tarifnya atau 7.669 pos tarif. Hal ini termasuk tetapi tidak terbatas pada otomotif, alas kaki, tekstil, minyak sawit, kopi, produk perikanan dan produk ekspor utama. Sebaliknya, bagi Chile Indonesia berkomoitmen untuk mengeliminasi 86,1% tarif produk atau 9.308 pos tarif. Kedua negara berkomitmen menjalin kerjasama yang saling menguntungkan demi kemakmuran bersama.
Perjanjian yang akan berlaku mulai 60 hari mendatang yakni 10 Agustus 2019 dinilai dapat memberikan manfaat bagi kedua negara. Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Imam Pambagyo mengatakan, perjanjian yang disepakati ini baru terkait dengan perdagangan barang.
Industri Digital : Pemerintah Perlu Tegas Soal Pajak
Penyedia aplikasi lokal mendukung pemerintah bersikap tegas untuk memungut pajak pengusaha digital asing yang memiliki transaksi dari dan ke Indonesia. Dengan demikian,akan tercipta kesetaraan perlakuan.
Menteri Keuangan dari negara-negara kelompok G-20 sepakat merumuskan aturan pemungutan pajak ke perusahaan teknologi besar. Kesepakatan ini muncul karena sejumlah perusahaan raksasa seperti : Facebook dan Google berusaha menurunkan tagihan pajaknya dengan mencatatkan laba di negara-negara berpajak rendah meski konsumen terbesar bukan di wilayah tersebut.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Ignatius Untung
berpendapat di Indonesia memang masih ada celah untuk menghindari pemungutan pajak terutama dari penyedia layanan aplikasi konten melalui internet (over-the-top/OTT). Dia menyebut transaksi daring masih tetap berlangsung meski perusahaan OTT itu belum mengantongi izin bentuk usaha tetap.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian keuangan telah mengeluarkan PMK Nomor 35 tahun 2019 tentang pembentukan badan usaha tetap . Selain pajak penghasilan PMK 35/2019 juga mewajibkan mereka membayar pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah apabila melalukan penyerahan obyek pajak. Fokus seharusnya tidak melulu pada Facebook dan Google, ada sejumlah perusahaan OTT misalnya menawarkan layanan teknologi pemasaran dan punya jejaring besar tetapi tidak memiliki kantor di Indonesia.
Isu mengatur pungutan pajak ke penyedia OTT asing kompleks. Untuk OTT sektor perdagangan secara elektronik (e-dagang), celah hukum yang dimanfaatkan asing adalah nominal bea masuk barang. Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono menyatakan hal senada, PMK No 35/2019 hanya mengatur perspektif badan usaha tetapi tidak dari aspek industri. Oleh karena itu PMK tersebut perlu dilengkapi peraturan lainnya agar semakin jelas.
Direktur Eksekutif Indonesia Information Communication Technolgy Institute Heru Sutadi berpendapat, pemerintah perlu tegas dalam mengimplementasikan aturan apapun terkait penyedia OTT. Misalnya soal kebijakan wajib badan usaha tetap dan mencatatatkan semua transaksi dari/ke Indonesia. Jika pemerintah tegas sejak lama, masalah nilai pajak dan menghitung produk domestik bruto layanan OTT tidak perlu ada. Pemerintah mengincar perusahaan raksasa yang menawarkan layanan iklan seperti Facebook dan Google namun sejatinya layanan OTT luas dan beragam.
Industri Penerbangan : Keuangan Sejumlah Maskapai Tak Sehat
Maskapai asing dipersilahkan membuka usaha di Indonesia. Namun, ada syarat yang mesti dipenuhi yakni menggandeng perusahaan lokal. Adapun mayoritas saham mesti dimiliki perusahaan lokal. Disisi lain saat ini kondisi keuangan sejumlah maskapai di Indonesia belum sehat.
Keberadaan maskapai asing di Indonesia itu untuk menambah pasokan dalam rangka memenuhi kebutuhan transportasi dalam negeri. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengharapkan maskapai yang ada sekarang melalukan reformasi agar ada keseimbangan harga, keseimbangan supply dan keseimbangan permintaan. Dengan demikian, maskapai asing hanya alternatif kedua.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Bramesti menyampaikan, kondisi keuangan sejumlah maskapai di Indonesia belum sepenuhnya sehat. Tahun lalu rapor keuanganya merah, bahkan ada maskapai yang rugi Rp 1 triliun. Untuk saat ini kurva penerbangan secara global juga sedang menurun, penumpang juga tidak banyak. Polana mengakui ada maskapai yang meminta keringanan pembayaran kepada operator bandara. Oleh karena itu, pemerintah berusaha membantu dan mengimbau agar operator yang lain memberikan insentif kepada maskapai sehingga membantu maskapai untuk bisa bertahan.
Wakil ketua Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca) bidang penerbangan berjadwal Bayu Sutanto mengatakan, posisi tawar maskapai dalam bisnis transportasi udara lemah. Kendati keberatan terhadap kenaikan tarif yang dikenakan operator, jika pemerintah mengabulkan kenaikan tarif itu maskapai harus menerimanya.
Di DPR, Sri Mulyani Tegaskan Bakal Batasi Impor Tenaga Kerja Asing
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati sepakat dengan pandangan F-GERINDRA dalam membatasi tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. Tenaga Kerja Asing yang masuk ke Indonesia hanya untuk profesi yang membutuhkan keahlian (skilled job). Selain itu, pemakaian Tenaga Kerja Asing harus dibarengi dengan penyerapan teknologi melalui proses produksi dan pengetahuan yang dibawa oleh perusahaan Penanaman Modal Asing.
Menteri Keuangan juga menyoroti masalah peningkatan kualitas tenaga kerja Indonesia. Untuk meningkatkan kualitas, pendidikan vokasi, sistem magang serta perbaikan sistem pendidikan perlu dilakukan. Selain itu, pemerintah akan melakukan kerja sama dengan dunia usaha dalam rangka peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja dengan memanfaatkan teknologi dan kegiatan penanaman modal domestik dan asing.
Industri Game RI Capai Rp 15 T
Total nilai transaksi industri permainan secara elektronik (game) di Indonesia mencapai Rp 15 triliun pada 2018. Data tersebut merupakan data olahan dari Newszoo, penyedia data analitik industri gim dan olahraga secara elektronik (e-sport) global. Nilai transaksi tersebt meningkat sekitar 40% dibandingkan tahun 2017. Total bisnis game tidak hanya hardware tapi juga software. Data ini juga menunjukkan bahwa industri game di Indonesia berada di peringkat ke-17 dari 50 negara di dunia. Pemuncaknya Tiongkok yang merupakan pasar terbesar industri game dunia.
Prudential dan OVO Jalin Kemitraan Strategis
PT Prudential Life Assurance (Prudential) menjalin kemitraan strategis dengan PT Visionet Internasional (OVO). Hal ini merupakan terobosan agar layanan asuransi dapat menikmati kemudahan bertransaksi online dengan elektronik underwriting, pembayaran elektronik, klaim elektronik dan akses mudah ke jaringan rumah sakit prudential, melengkapi layanan tatap muka Prudential yang meliputi 160 kota.
Perang Dagang : Pacu Daya Tarik, Dorong Pariwisata
Upaya menarik investasi, termasuk relokasi industri menyusul perang dagang antara Amerika Serikat dan China dinilai tidak gampang. Selain memacu daya tarik investasi sektor riil, Indonesia perlu menggenjot sektor pariwisata sebagai sumber pendapatan alternatif di tengah lesunya perdangangan internasional.
Sekretaris Jenderal Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur, Indonesia berpeluang memanfaatkan perang dagang untuk menarik investasi. Namun Indonesia menjadi pilihan terakhir sebagai tujuan relokasi dari China setelah Vietnam, Malaysia dan Thailand. Maka Indonesia harus meningkatkan daya tarik investasi antara lain lewat aspek perpajakan, suku bunga, biaya energi dan regulasi ketenagakerjaan.
Ekonom Universitas Indonesia, Muhamad Chatib Basri menyatakan pemerintah perlu mengejar alternatif pendapatan. Salah satu yang paling efektif adalah menggencarkan pariwisata. Pariwisata bisa dimanfaatkan dalam waktu dekat karena efeknya langsung. Staf khusus presiden bidang Ekonomi, Ahmad Erani Yustika mengatakan pemerintah terus memacu industri pariwisata. Sektor pariwisata menjadi salah satu solusi agar tak bergantung sepenuhnya pada harga komoditas. Dalam rangka memacu nilai industri pariwisata, pemerintah membangun infrastruktur baik jalan, bandara maupun pelabuhan. Industri pariwisata memiliki efek pengganda ke sektor lain seperti kerajinan, hotel, industri kreatif, transportasi dan keuangan.
Industri Digital : Aplikasi Super Dorong Usaha Rintisan Periklanan
Kehadiran aplikasi teknologi dengan berbagai fitur layanan/aplikasi super mendorong hadirnya perusahaan rintisan khusus bisnis perangkat lunak dan solusi iklan terprogram. Keduanya diperkirakan berperan penting di industri periklanan masa depan.
Chief Product Officer Pocketmath, Nuno Jonet mengatakan bahwa aplikasi super menghasilkan sumber data yang potensial untuk agensi periklanan global dan pemilik merk. Data dihasilkan dari transaksi sehari-hari diberbagai fitur. Apabila sebagian arus kas mereka dapat dihubungkan untuk kebutuhan solusi teknologi periklanan inovatif, hal itu memungkinkan pemilik aplikasi memonetisasi pengguna. Pengalaman konsumen saat menggunakan fitur-fitur aplikasi yang ada pun bertambah. Pada akhirnya, hal itu bisa membantu proses bisnis jangka panjang.
Selain Pocketmath, perusahaan rintisan lain yang bergerak di sektor serupa adalah Glispa. Produknya memudahkan pemilik merk mendapatkan konversi dari iklan yang ditampilkan melalui perangkat komunikasi bergerak. Grab memiliki layanan Grab Ads yang membantu pemilik merk memanfaatkan armada mitra pengemudi yang tersebar dan jejak digital yang dihasilkan dari transaksi Grab. GoJek pun memiliki layanan senada setelah mengakuisisi Promogo sejak September 2018.
Pemerintah Kendalikan Tarif Tiket Pesawat
Kehadiran maskapai asing diharapkan dapat memunculkan persaingan yang sehat dikalangan operator penerbangan domestik. Tarif tiket yang ditawarkan akan bervariasi dan bahkan lebih murah.
Selama ini, bisnis pesawat domestik dikuasai Garuda Indonesia Group serta Lion Group. Dominasi tersebut memberikan kesan kedua grup maskapai itu semaunya menentukan tarif penumpang. Pandangan itu dibantah oleh pengelola maskapai, menurutnya penentuan tarif tiket penumpang kelas ekonomi berpatokan pada tarif batas atas dan tarif batas bawah yang ditetapkan pemerintah. Bahkan, ada sanksi bagi maskapai yang melanggar. Jadi harga tiket ekonomi dikendalikan pemerintah.
Kasus Perang Tarif
Teringat pada awal tahun 2000, pemerintah melakukan deregulasi sektor transportasi udara. Izin pendirian perusahaan penerbangan dibuka seluas-luasnya. Sedikitnya ada 35 perusahaan penerbangan baru didirikan. Saat itu semua maskapai penerbangan komersial bebas menentukan tarif penumpang kelas ekonomi. Terjadilah perang tarif yang menggila. Perang tarif pesawat itu memunculkan slogan "Semua Orang Bisa Terbang". Jumlah penumpang domestik melonjak tajam.
Namun perang tarif juga mengorbankan kualitas pelayanan dan perawatan pesawat. Bahkan penerbangan pun selalu tidak tepat waktu. Kecelakaan pesawat sering terjadi dan memakan banyak korban jiwa. Mulai tahun 2003 satu demi satu maskapai rontok.
Sesungguhnya dalam penentuan harga tiket penerbangan domestik, sekitar 6 variabel turut diperhitungkan yakni PPN 10% dalam pembelian avtur, PPN pembelian tiket, biaya pemanduan penerbangan pesawat, biaya pendaratan dan parkir pesawat, airport tax dan asuransi. Biaya-biaya ini mengambil sekitar 20% dari total harga tiket. Sisanya menjadi bagian dari pendapatan kotor maskapai.
Pemerintah Jadi Kunci
Konvensi penerbangan Internasional di Chicago tahun 1994 menerapkan asas cabotage yakni melarang maskapai asing beroprasi di rute domestik sebuah negara. Tujuanya untuk melindungi maskapai domestik agar lahan bisnisnya tidak terganggu. UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan juga menggariskan maskapai asing tidak bisa serta merta beroprasi di Indonesia. Jika ingin masuk rute domestik harus terlebih dahulu mendirikan badan hukum usaha di Indonesia dan tidak menjadi pemilik mayoritas saham. Menurut Pilot Senior Ari Sapari adanya maskapai baru otomatis bisa menurunkan harga tiket pesawat, hal itu bisa saja terjadi tetapi hanya pada rute-rute tertentu yang dioprasikan pesawat dari maskapai baru bahkan hanya berlangsung sesaat. Penerapan tarif batas atas dan tarif batas bawah merupakan hal terbaik.
Lobi-Lobi PBNU Menggagalkan Kenaikan Cukai Rokok 2019
Pemerintah menetapkan tidak mengubah tarif cukai hasil tembakau tahun 2019. Padahal rencana kenaikan tarif cukai rokok masuk di RAPBN 2019. Di balik kebijakan yang tak sejalan dengan komitmen mengurangi jumlah perokok dan mengerek tarif cukai, ada lobi-lobi kuat dari ulama.
Dalam sebuah diskusi dengan pihak terkait, PBNU menyampaikan bahwa peraturan kenaikan cukai dan simplifikasi belum memenuhi asas kemaslahatan terutama bagi petani tembakau dan industri rokok kecil dan menengah. Pembentukan harga di petani tembakau semakin dikuasai industri rokok besar.
Lantas PBNU mengirim surat ke Kemkau. Setelahnya, mereka diundang Wantimpes. Hasilnya, tuntutan mereka disetujui.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









