Ekonomi
( 40430 )Nissan Indonesia Pasarkan Mobil Listrik Tahun Depan
PT Nissan Motor Indonesia akan memasarkan mobil listrik teranyarnya, All New Nissan leaf, tahun depan. Presiden Direktur Nissan Motor Indonesia, Isao Sekiguchi, mengatakan segala persiapan sudah dimatangkan. Nissan Leaf bakal masuk jajaran mobil bertenaga listrik penuh pertama yang dijual di Indonesia setelah BMW i3. Menurut Sekiguchi, sebelum dilepas ke konsumen, Leaf bakal dijual di pasar korporasi atau instansi pemerintah. Manajemen Nissan, kata dia terus melakukan diskusi dengan pemerintah perihal regulasi dan insentif.
Selain Nissan Motor Indonesia, PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI) bersiap memasarkan mobil listrik. Pihak manajemenen mengatakan masih menunggu regulasi turunan dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang elektrifikasi kendaraan bermotor. Jika semua sudah beres, MBDI tetap akan mengandalkan mobil listrik jenis sedan sebagai tulang punggung penjualan. Pemerintah menerbitkan ketentuan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi mobil listrik. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, mobil listrik dan kendaraan yang menggunakan teknologi PHEV, battery electric vehicles, dan fuel cell electric vehicles bakal bebas dari PPnBM.
BI Rate Turun,Pasar Keuangan Terancam Lesu
Penurunan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia 7 Days Reverse Repo Rate sebanyak 100 basis point dalam empat bulan terakhir dikhawatirkan dapat mengurangi daya tarik pasar keuangan dalam negeri. Sebab, kata ekonom Bank Permata, Josua Pardede, pemangkasan suku bunga acuan juga akan berdampak menurunnya imbal hasil atau yield instrumen investasi. Josua mengatakan stabilitas nilai tukar rupiah menjadi kunci utama untuk memastikan aliran modal asing (capital inflow) tetap deras. Ekonom CORE Indonesia, Piter Abdullah, mengatakan untuk memastikan investor tetap betah menyimpan dananya di dalam negeri, pemerintah juga perlu menghitung risiko-risiko yang berpotensi mengkhawatirkan investor. Yang harus dijaga misalnya return after risk instrument keungan, khususnya SBN, dibandingkan dengan negara-negara lain.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, tetap optimis capital inflow akan terus membanjiri pasar keuangan dalam negeri. Terlebih, hingga 24 Oktober 2019. Total dana asing yang masuk telah mencapai Rp 210 triliun. Ini terdiri dari SBN sebesar Rp 157,6 triliun dan saham Rp 50,3 triliun. Perry mengatakan aliran modal asing yang masuk itu meningkatkan kepercayaan para pelaku pasar untuk berinvestasi di Indonesia.
Apindo Tunggu Gebrakan Deregulasi Investasi
Pelaku usaha menanti gebrakan baru dari Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf untuk deregulasi atau penyederhanaan aturan, khususnya untuk berbisnis. Direktur Eksekutif Apindo, Danang Girindrawardana, mengatakan selama kabinet sebelumnya ada 1.300 aturan baru yang lahir. Yang harus dilakukan Jokowi sekarang, kata Danang, adalah mengurangi regulasi tersebut. Danang menilai pemerintah sebaiknya mengimplementasikan kebijakan yang sudah ada. Selama ini, kata dia, aturan- aturan tersebut tidak dipatuhi, baik oleh menteri, pemerintah daerah, maupun lembaga lain.
Pekan lalu, Bank Dunia menerbitkan peringkat kemudahan berbisnis (ease of doing business). Dalam laporan berjudul “Doing Business 2020, Comparing Business Regulation in 190 Economies”, Bank Dunia menempatkan Indonesia tetap pada posisi ke-73 dengan skor 69,6. Bank Dunia menyatakan Indonesia mengalami perbaikan dalam beberapa aspek, seperti perizinan berbisnis, infrastruktur listrik, dan kemudahan pembayaran pajak. Namun Bank dunia menganggap aturan perburuhan di Indonesia terlampau kaku. Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengatakan akan mencari peluang investasi di tengah kondisi global dan domestik yang sulit. Dia mengakui salah satu hambatan investasi adalah tumpang-tindih perizinan. Bahlil menjelaskan bahwa sekalipun sudah ada OSS (online single submission), saya yakin di tingkat kabupaten dan kota tidak sinkron dan akan jadi problem. Persoalan tersebut akan menjadi prioritas BKPM untuk diselesaikan.
Penurunan Bunga dan Tarif PPh akan Mengakselerasi Investasi
Penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia dan rencana penurunan tarif pajak penghasilan badan akan menjadi stimulan bagi masuknya investasi langsung dan mendorong reindustrialisasi. Dunia usaha juga akan bisa lebih ekspansif. Dengan demikian, dua jurus itu akan bersinergi dalam mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Meski demikian, dua strategi itu perlu diperkuat oleh pembenahan kebijakan lain seperti penyederhanaan perizinan, kepastian hukum, reformasi birokrasi, pembenahan infrastruktur, revisi aturan ketenagakerjaan, mendorong daya beli masyarakat, serta paket insentif yang tepat untuk mendorong pertumbuhan industri manufaktur. BI telah memangkas suku bunga acuan BI 7 day reverse repo rate (BI-7DDR) ke level 5% dan rencana pemerintah menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap dari 25% saat ini menjadi 20% selama periode 2021-2023.
Pengusaha Tetap Keluhkan Perizinan Daerah
Asosiasi Pengusaha Indonesia
(Apindo) menyampaikan saat ini proses perizinan di daerah belum terintegrasi
dengan layanan perizinan daring, Online Single Submission (OSS). Masing-masing
daerah memiliki sistem tersendiri sehingga sistem yang berlaku di pusat tidak
berjalan beriringan dengan daerah. Omnibus law dipandang perlu diselesaikan
untuk mengatasi masalah perizinan tersebut. Omnibus law merupakan beleid yang
diterbitkan untuk mengatur lebih dari satu subjek hukum dan terobosan terhadap
74 Undang-Undang yang dinilai menghambat investasi. Menurut Menko Perekonomian
Airlangga Hartarto, sistem OSS perlu digencarkan di daerah guna mendukung
perbaikan kemudahan berbisnis di Indonesia. Diketahui Indonesia stagnan pada
peringkat 73 dari 190 negara dalam peringkat kemudahan berbisnis versi studi
terbaru dari Bank Dunia. Sekjen Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia
(Apkasi) Najmul Akhyar menyatakan bahwa pemerintah daerah sudah menjalankan
ketentuan OSS, namun demikian dibutuhkan waktu untuk adaptasi dan harmonisasi. Harmonisasi
dan penyusunan transparansi perizinan diakui belum merata sehingga akan
dilakukan akselerasi guna mengimbangi visi dan misi pemerintahh pusat. Kemudahan
yang sedang diupayakan oleh Apkasi antara lain pemberian insentif,
penyederhanaan regulasi, dan juga pelayanan hukum. Sementara itu Ekonom
Institute for Developmen of Economic and Finance (Indef) Bhima Yudistira
menyoroti koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengembangan OSS perlu
menjadi perhatian.
Perubahan Tarif PPnBM, Peluang Bagi Sedan, Tantangan Bagi SUV
Perubahan tarif pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM yang tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) No. 73/2019 diyakini akan memberi dampak positif terhadap penjualan segmen sedan, namun menjadi tantangan bagi segmen sport utility vehicle (SUV). Dampak positif yang diharapkan muncul kepada segmen sedan akan turut dipengaruhi beberapa faktor lainnya, seperti infrastruktur jalan baru yang akan mendorong perubahan kebiasaan konsumen.
Selain segmen sedan produk yang akan diuntungkan dengan aturan baru ini adalah mobil yang sudah menggunakan teknologi elektrifikasi semacam hibrida, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), dan mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV. Tarif pajaknya akan berkurang hingga 0%, asalkan produksi dilakukan di dalam negeri.
Yustinus Prastowo mengatakan kendati kurang tepat dibandingkan cukai, PPnBM merupakan salah satu instrumen untuk mendorong konsumen beralih kepada kendaraan ramah lingkungan. Catatannya, selisih harga antara mobil konvensional dan berteknologi ramah lingkungan cukup besar.
Perkara Kartel, Penyelidikan Tidak Terkait Kenaikan Tarif
Komisi Pengawas Persaingan Usaha menekankan penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga antimonopoli itu dalam perkara dugaan kartel tidak berkaitan dengan mahalnya harga. Kenaikan harga dalam konteks persaingan tidak otomatis telah terjadi pelanggaran. Akan tetapi, biasanya harga yang dinaikkan secara bersama-sama berdasarkan kesepakatan tertentu, jarang sekali diturunkan secara bersama-sama.
KPPU saat ini tengah melakukan penyelidikan perkara dugaan kartel tarif kargo pada penerbangan berjadwal domestik dengan tujuh terlapor maskapai penerbangan mulai dari Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, NAM Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air. Selain menyelidiki dugaan kartel kargo, KPPU juga tengah menyidangkan perkara dugaan kartel harga tiket penumpang yang sudah melalui masa pemeriksaan pendahuluan.
Urusan Lapangan Kerja Baru Digotong Rame - Rame
Jumlah angkatan kerja yang terus meningkat di Indonesia, menjadi perhatian serius pemerintahan Presiden Joko Widodo jilid kedua ini. Oleh karena itu agenda pemerintah lima tahun ke depan salah satunya menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya. Pemerintah melibatkan seluruh kementrian di Kabinet Indonesia Maju untuk membuat program yang fokus cipta lapangan kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan, penciptaan lapangan kerja bukan hanya tugas dari Kementrian Ketenagakerjaan. “Ini semua kementrian, lembaga, programnya adalah cipta lapangan kerja,” terang Ida. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menambahkan pihaknya bakal mendorong industri manufaktur. Beliau akan mencari terobosan untuk pengembangan industri manufaktur yang saat ini tengah mengalami tekanan akibat efek melemahnya perekonomian global. Agus juga berupaya akan mempercepat terlaksananya industri 4.0 yang diyakini bisa membuat industri lebih efisien dan efektif. Langkah lain adalah dengan mensinkronkan antara kebutuhan industri dengan ketrampilan dan kompetensi dari tenaga kerja. Kementrian Perindustrian diminta merumuskan silabus yang bisa menjawab tantangan jaman. Standar pendidikan vokasional yang diperlukan industri harus berdasarkan standar internasional,” papar Agus.
Menteri Periwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemparekraf) Wishnutama Kusibandio juga tengah menyiapkan upaya senada. Apalagi tahun depan kementrian ini berharap lima destinasi baru bisa beroperasi penuh, yakni Danu Toba, Likupang, Borobudur, Labuan Bajo , dan Mandalika. Dia memastikan tenaga kerja lima destinasi tersebut berasal dari daerah yang bersangkutan. Selain untuk pengembangan daerah juga mempertahankan budaya setempat. Beliau akan melihat terlebih dahulu apa yang dibutuhkan oleh industri pariwisata dengan jenis pelatihan yang ada dipusat pelatihan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap, diperiode lima tahun kedua ini, pemerintahan Presiden Jokowi tidak lagi menerbitkan banyak aturan yang justru menghambat bisnis dan investasi. Lebih baik pemerintah melaksanakan peket kebijakan ekonomi yang sudah dicanangkan dan yang tidak kalah penting adalah menyediakan pasokan bahan baku untuk industri.
Daya Saing INvestasi, Integrasi Perpajakan & OSS Mendesak
Integrasi antara skema perpajakan dan sistem Online Single Submission (OSS) mendesak dilakukan untuk menjamin kemudahan berusaha dan meningkatkan minat investor.
Bank Dunia dalam laporan berjudul Doing Business 2020, menempatkan kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia tak beranjak dari peringkat ke-73. Salah satu faktor minimnya investasi yang masuk ke Indonesia adalah sistem perpajakan yang cukup rumit.
Masih cukup banyak investor yang menganggap janji insentif perpajakan seperti tax holiday atau tax allowance hanya ada secara regulasi. Mereka kerap tidak mendapatkan insentif tersebut karena proses yang rumit.
Pemerintah memang terus membenahi ekosistem investasi. Selain memaksimalkan implementasi OSS, pemerintah juga tengah menyusun dua omnibus law, yakni di bidang perizinan dan perpajakan. Menurutnya, kedua payung hukum ini harus seiring sejalan. Implementasi OSS yang menjadi pintu utama perizinan sejauh ini belum maksimal karena terkendala oleh kebijakan di tingkat pemerintah daerah.
Selain integrasi perpajakan dan perizinan, ketenagakerjaan juga masih menjadi hal yang dikeluhkan oleh investor. Menurutnya, rumusan pengupahan di Tanah Air masih kompleks. Selain itu, kenaikan upah per tahun yang cukup tinggi sering dikeluhan investor asing.
Bank Dunia: Peringkat Kemudahan Berusaha Indonesia Tak Berubah
Laporan kemudahan berusaha terbaru yang dirilis Bank Indonesia tidak mengalami perubahan dari peringkat tahun lalu yaitu berada di posisi ke-73. Laporan Doing Bussiness 2020 yang diterima di Jakarta, Kamis (24/10), menyatakan Indonesia hanya sedikit mencatatkan peningkatan skor dari 67,96 menjadi 69,6 pada tahun ini. Dalam laporan tersebut, Bank Dunia menyatakan sejumlah faktor yang mendukung kemudahan bisnis di Indonesia antara lain proses untuk memulai bisnis, urusan perpajakan, hingga kegiatan perdagangan lintas batas. Salah satu faktor yang mendukung proses untuk memulai bisnis adalah adanya sistem layanan integrasi terpadu elektronik (OSS) untuk kemudahan berusaha bagi para investor. Laporan ini juga menyoroti sistem pengisian deklarasi bea cukai yang memudahkan para pelaku usaha dalam melakukan perdagangan lintas batas.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023








