;
Kategori

Ekonomi

( 40554 )

Serapan Minyak Sawit, Berhitung Dampak Mandatori B30

31 Oct 2019

Dua bulan lagi, mandatori biodiesel 30% (B30) akan diterapkan. Kebijakan itu diyakini akan meningkatkan serapan minyak kelapa sawit di pasar domestik dan mengerek harga komoditas itu di pasar global. Saat ini, uji jalan atau road test B30 sudah rampung dikerjakan. Uji jalan yang berlangsung sejak pertengahan Juni 2019 lalu disebut minim catatan. Uji jalan B30 berjalan mulus tanpa hambatan. Kebijakan B20 sepanjang 2019 ini sudah menyerap minyak sawit mentah (CPO) lebih dari 4 juta ton. Serapan CPO dalam negeri sendiri diproyeksikan akan meningkat pada 2020 mendatang seiring diberlakukannya mandatori B30. Diperkirakan akan ada tambahan serapan CPO domestik sebanyak 3 juta ton dari program ini sehingga konsumsi dalam negeri bertambah menjadi 9,4 juta ton. Sebelumnya, DBS Group Research dalam penelitian terbaru berjudul "Indonesia Biodiesel: A Game Changer" menyatakan bahwa potensi tambahan serapan minyak sawit mentah CPO lewat program B30 maupun B50 diperkirakan mencapai 15 juta ton setiap tahunnya.

Peraturan Bea Masuk Impor Tekstil Segera Terbit

31 Oct 2019

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Kemneterian Perdagangan telah merampungkan aturan bea masuk tindakan pengamanan (safe-guards) untuk menahan lonjakan impor tekstil dan produk tekstil. Airlangga menolak menjelaskan detail aturan safe-guards yang diusulkan kepada Menteri keuangan. Dia menambahkan, jumlah bea masuk pengamanan tersebut sudah diteken Menteri Perdagangan. Kepala Badan Pengkaji dan Pengembangan Perdagangan (BP3) Kementerian Perdagangan, Kasan Muhri, mengatakan aturan safeguards akan diterapkan sementara selama 200 hari sejak diterbitkan. Selama periode itu, pemerintah akan mengkaji dampak kebijakan tersebut.

Penyusunan safeguards berawal dari laporan pelaku industri mengenai banyaknya kain impor yang masuk ke Indonesia, yang membuat industri dalam negeri tak bisa bersaing. Kalangan pengusaha menyebut sembilan perusahaan tekstil terpaksa tutup selama periode 2018-2019. Ketua Umum Ikatan Ahli Tekstil, Suharno Rusdi, menyatakan industri dalam negeri sulit bersaing dengan produk impor. Salah satunya adalah harga produk yang tidak kompetitif. Barang impor, terutama dari Cina, lebih murah 60 persen. Menurut Suharno, kondisi itu diperparah oleh kinerja ekspor yang melemah. Selama 10 tahun terakhir, nilai ekspor tekstil dan garmen Indonesia hanya tumbuh US$ 3,1 juta. Sedangkan ekspor tekstil dan garmen negara tetangga, seperti Bangladesh, mampu tumbuh hingga US$ 45 juta dalam periode yang sama. Vietnam pun moncer dengan pertumbuhan US$ 30,4 juta. Salah satu penyebab terhambatnya ekspor adalah adanya pemain- pemain baru yang menawarkan biaya tenaga kerja lebih murah di tengah pangsa pasar yang stagnan.


Dugaan Monopoli Tol Laut, Presiden Kejar Keterlibatan Swasta

31 Oct 2019

Dugaan adanya monopoli pengiriman barang melalui program tol laut oleh perusahaan swasta membuat Presiden Joko Widodo geram, bahkan akan memburu para pemain yang terlibat dalam sindikat tersebut. Program tol laut sebenarnya diapresiasi oleh masyarakat dan kepala daerah seperti bupati dan gubernur. Tol laut dapat menurunkan harga barang sekitar 20%—30% sehingga inflasi turun hingga separuh. Namun, menurutnya, ada keluhan mengenai program tol laut. Akhir-akhir ini rute-rute yang ada itu barang-barangnya dikuasai oleh swasta tertentu. Dan belum diketahui swastanya siapa, sehingga harga barang ini ditentukan oleh perusahaan swasta tertentu tersebut. Harus ada kompetisi dalam pengiriman barang tersebut. Padahal tol laut itu dibangun untuk menurunkan biaya logistik sehingga harga barang menjadi turun.

Berdayakan Pelaku UMKM

30 Oct 2019

Perlu upaya menyeluruh dalam pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah yang menjadi prioritas pemerintah dalam lima tahun mendatang. Hal ini untuk memastikan keberhasilan pemberdayaan UMKM, yang selama ini berkontribusi dalam perekonomian. Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia M Ikhsan Ingratubun mengatakan  kekuatan terbesar kita adalah pasar domestik. Dan, pemain di pasar domestik adalah UMKM.

Kepala Bidang Organisasi International Council for Small Business Indonesia Samsul Hadi berpendapat, pemerintah sudah tepat membaca permasalahan UMKM, yakni besar pelaku di level mikro. UMKM di Indonesia diharapkan menuju tiga hal, yakni go modern, go digital, dan go global. Segmen UMKM yang perlu dimodernisasi terutama yang belum memiliki legalitas usaha, standardisasi, dan catatan keuangan.



Kemenkeu Buru Penerimaan Pajak dari Netflix

30 Oct 2019

Kementerian Keuangan menyatakan akan terus memburu sejumlah perusahaan digital raksasa berbasis internet (over the top/OTT) untuk mengatih pemenuhan kewajiban perpajakan mereka. Dari sejumlah perusahaan OTT itu, salah satunya adalah Netflix, penyedia jasa layanan media streaming digital terkemuka di dunia yang bermarkas di Los Gatos, California, Amerika Serikat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, pengenaan pajak terhadap perusahaan digital memang masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Sebab, dalam undang-undang diatur jika pajak hanya bisa diambil dari perusahaan yang memiliki bangunan secara fisik atau Bentuk Usaha Tetap (BUT). "Dalam UU yang kami usulkan, konsep mengenai digital ekonomi tidak memiliki BUT atau permanent establishment, tapi aktivitasnya banyak di Indonesia. Maka, mereka memiliki economy presence yang signifikan. Oleh karena itu, mereka wajib untuk membayar pajak," ucap Menteri Keuangan RI.

Pemerintah Benahi Regulasi Investasi

30 Oct 2019

Pemerintah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin terus mendorong peningkatan investasi untuk menggenjot perekonomian nasional. Menurut Susiwijono, Sekretasris Kemenko Perekonomian, pada tataran teknis, pemerintah sedang menyiapkan konsep undang- undang omnibus law. Konsep itu akan berkaitan dengan perizinan berusaha, cipta lapangan kerja, serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. Dia menjelaskan, relaksasi peraturan akan mencakup perubahan kebijakan tentang daftar negatif investasi, melakukan reformasi perizinan, dan mendorong optimalisasi implementasi online single submission.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhur Binsar Pandjaitan menuturkan salah satu motor penggerak investasi dalam negeri adalah kemudahan aturan dan penghiliran industri. Salah satu kebijakan yang baru- baru ini diambil oleh pemerintah adalah soal pelarangan ekspor nickleore selama beberapa waktu ke depan sebelum pelarangan secara resmi per 1 Januari 2020. Menurut dia penghiliran nikel di dalam negeri sudah memadai. Data menunjukkan bahwa saat ini nikel telah di ekspor, dengan hilirisasi di Morowali sudah US$ 7,8 miliar tahun ini. Sedangkan tahun lalu mencapai US$ 5 miliar. Kepala BKPM menuturkan upaya pelarangan ekspor nikel tersebut sekaligus melindungi investasi dalam negeri. Adanya pelarangan ekspor tersebut, kata dia, bisa memberikan rasa nyaman bagi investor yang telah menanamkan modalnya di Indonesia.


Teknologi Finansial Ilegal dengan Modus Koperasi Kian Marak

30 Oct 2019

Otoritas Jasa Keuangan mengidentifikasi temuan baru modus entitas teknologi finansial ilegal, khususnya yang bergerak di bisnis pinjaman atau pendanaan. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi, mengatakan terdapat kecenderungan fintech lending ilegal bersalin rupa menjadi entitas lain untuk menjalankan modusnya. Menurut Hendrikus, OJK menerapkan peraturan dan batasan ketat di industri fintech lending terkait dengan perlindungan data pribadi. Entitas bodong berupaya untuk beralih memanfaatkan model bisnis industri jasa keuangan lainnya.

Hendrikus mengungkapkan cara kerja fintech bodong yang awalnya menawarkan jasa pinjaman dana cepat dengan mengatasnamakan koperasi simpan-pinjam. Penawaran itu disebarkan melalui pesan pendek seluler atau SMS. Dalam aturan main bisnis koperasi, kata dia, pinjaman hanya dapat diberikan kepada mereka yang berstatus sebagai anggota koperasi. Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Luhur Pradjarto, mengatakan Kementerian menemukan 153 entitas berbasis koperasi yang melakukan praktik investasi bodong pada 2019. Luhur menjelaskan cara kerja entitas bodong itu, di antaranya melakukan aktivitas penjaringan dana dari anggota atau masyarakat, kemudian menyelewengkannya. Kementerian, kata Luhur, telah mengerahkan Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan untuk mengoptimalkan pengawasan kepada entitas koperasi aktif maupun nonaktif. Tak hanya itu, guna memberikan efek jera kepada entitas bodong yang memanfaatkan nama koperasi, Kementerian juga mengusulkan pembaruan dan penguatan regulasi seperti pengusulan UU Perkoperasian yang baru untuk menggantikan aturan yang berlaku saat ini, yaitu UU Nomor 25 Tahun 1992.


PLN Targetkan Penyelesaian 20 Stasiun Pengisian Listrik

30 Oct 2019

PT PLN (Persero) akan membangun 20 stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) hingga akhir tahun ini. General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya, Muhammad Iksan Asaad, mengatakan saat ini PLN baru memiliki lima SPKLU yang berdiri di kantor pusat PLN Bulungan dan Mal Senayan City di Jakarta Selatan serta tiga unit di kantor PLN Distribusi Jakarta Raya, Gambir, Jakarta Pusat. Menurut Asaad, SPKLU memerlukan investasi Rp 800 juta per unit. PLN meluncurkan tiga SPKLU berbagai tipe, yaitu stasiun ultra-fast charging dengan daya 150 kilowatt 9kW), fast-charging dengan daya 50kW, dan medium charging dengan daya 24 kW. PLN juga meluncurkan SPKLU untuk sepeda motor dan sepeda lsitrik. Layanan ini gratis sampai akhir tahun.

Asaad menjamin daya listrik di Jakarta sangat cukup untuk memasok 20 SPKLU. Menurut dia, Jakarta memiliki enam subsistem jaringan lsitrik dengan cadangan 5.000 megawatt. Selain itu, kata Asadd, PLN memberikan sejumlah insentif untuk pemasangan SPKLU di perumahan. Dirut PLN, Sripeni, mengatakan PLN telah menggandeng 20 mitra swasta dan badan usaha milik negara untuk membangun SPKLU. Melalui kerja sama tersebut, PLN akan menyediakan SPKLU di sejumlah instansi, termasuk pada area parkir kendaraan bermotor di berbagai perkantoran, dan di pusat- pusat belanja.


Investasi Perusahaan Rintisan, Modalku Suntik Paper.id

30 Oct 2019

Penyelenggara pinjaman online PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku) dan modal ventura asal Singapura Golden Gates memimpin pendanaan seri A platform bisnis digital PT Pakar Digital Global (Paper.id) dengan nilai investasi puluhan miliar rupiah. Investasi ini merupakan bagian dari aksi Modalku sebagai korporasi. Namun tak hanya berupa suntikan dana, tetapi juga terdapat kemitraan antara kedua belah pihak untuk memberikan layanan pinjaman invoice kepada pengguna Paper.id. CEO Paper.id mengatakan dana segar ini akan digunakan untuk meningkatkan sistem platform dan menambah layanan seperti manajemen stok dan pembukuan.

Kasus Suap, Menutup Celah Korupsi Impor Bawang Putih

30 Oct 2019

Pada 8 Agustus 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap praktik dugaan suap pengurusan izin kuota impor bawang putih pada 2019. Suap dialirkan untuk mengurus 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan imbalan Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kg bawang putih yang diimpor. Salah satu faktor utama importasi bawang putih adalah karena bisnis yang sangat menggiurkan. Ditemukan juga adanya disparitas yang sangat tinggi antara biaya impor bawang putih (landed price) dengan harga jual eceran di pasar. Di mana selama periode 2014–2018, biaya impor (CIF) bawang putih rerata adalah Rp11.379/kg sementara harga jual di pasar adalah Rp31.359/kg atau dengan kata lain rerata harga jual bawang putih di pasar 2,7 kali lebih mahal dari harga impornya. Semakin besar selisih, makin besar pula keuntungan yang bisa dinikmati oleh importir bawang putih. 

Adapun untuk realisasi impor 2019 sampai data Juni, ICW menemukan adanya indikasi pemasukan bawang putih atau impor yang mendahului surat izin impornya. dan juga temuan ICW hingga akhir 2018 dari realisasi luas panen bawang putih ada indikasi importir yang tidak menjalankan kewajiban penanaman bawang putih seluas 1.767 hektare atau 38,1% dari keseluruhan kewajiban importir.

Banyak dari pelaku importir bawang putih merupakan perusahaan yang bermasalah, baik dari hasil keputusan KPPU maupun tersangkut perkara yang ditangani oleh APH lain seperti Kepolisian tetapi dalam praktiknya tetap saja mendapat izin untuk melakukan kegiatan impor bawang putih. Pengelolaan impor bawang putih yang tertutup serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum menciptakan ruang rente atau praktik suap yang masif. Dan juga struktur pasar yang oligopoli, dikuasai sekelompok pemain. 

Terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan. Pertama, belum adanya desain kebijakan yang komprehensif dalam membangun swasembada komoditas bawang putih. Kedua, perbaikan pada aspek pelaksanaan meliputi belum optimalnya peran pemerintah dalam mengevaluasi kewajaran kenaikan harga bawang putih di pasar. Ketiga, pada aspek pengawasan yang dinilai belum optimalnya pengawasan Kemendag terhadap distribusi penjualan bawang putih impor.