;
Kategori

Ekonomi

( 40447 )

Kelonggaran Pajak UMKM Mulai Berlaku

23 May 2020

Kementerian Keuangan mulai menanggung pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar 0,5% yang terkena efek pandemi korona. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kelonggaran pembayaran pajak bagi UMKM ini berlaku April hingga September 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama membeberkan perkiraan besar insentif pajak penghasilan (PPh) Final untuk UMKM sebesar Rp 2,4 triliun. Tujuan kebijakan ini untuk membantu arus kas dari UMKM yang saat ini mengalami kesulitan akibat penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)

Kuartal II Fase Terberat Pertumbuhan Ekonomi RI

23 May 2020

Tren merosotnya pertumbuhan ekonomi Indonesia akibat virus Korona (Covid-19) diprediksi akan berlanjut di kuartal II-2020. Setelah ekonomi hanya tumbuh 2,97% pada kuartal I-2020, maka angka lebih rendah bisa terjadi pada periode April-Juni tahun ini. Potensi amblesnya pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) ini karena melihat konsumsi rumah tangga yang sudah babak belur pada tiga bulan pertama 2020 yang hanya tumbuh 2,84% berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dari realisasi konsumsi rumah tangga itu menjadi cerminan akan terjadinya penurunan tingkat daya beli rumah tangga ditambah dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19 sehingga perputaran ekonomi masyarakat semakin sempit. Sri Mulyani menambahkan pada kuartal II-2020 belanja jasa transportasi akan merosot tajam, konsumsi pakaian dan alas kaki juga koreksi. Namun, konsumsi di sektor makanan dan kesehatan diperkirakan masih bisa tumbuh positif karena ada momentum Ramadan dan Lebaran Untuk itu, pemerintah saat ini akan melakukan ekspansi bantuan sosial (Bansos) yang ditargetkan bisa sampai mengkover 60% penduduk di seluruh Indonesia yang terdampak Covid-19. Adapun anggaran Bansos dalam rangka jaring pengaman sosial mencapai Rp 65 triliun.

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo memprediksi pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2020 bisa hanya 0,4% year on year (yoy). Perkiraan ini menurun tak lepas dari realisasi pertumbuhan ekonomi kuartal I-2020 yang jauh lebih landai. Akan tetapi ia memperkirakan secercah harapan perekonomian bisa berangsur-angsur meningkat di kuartal ketiga.

Di lain sisi, Direktur Eksekutif Intitute for Development of economics and finance (Indef) Tauhid Ahmad memproyeksi kuartal II bakal memasuki skenario terberat dengan pertumbuhan ekonomi minus. Dimana prediksi serupa juga sempat diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Mohammad Faisal, meski kuartal ini ada momentum puasa dan Lebaran, menurut Faisal tetap tak akan mengerek konsumsi rumah tangga. Ekonom Universitas Indonesia yang juga Direktur Ekesekutif Next Policy Fithra Faisal Hastiadi menyatakan, bila virus Korona selesai di bulan Juni-Juli, maka pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan minus namun recovery bisa terjadi di kuartal III dan IV tahun ini.

Menjaga Ketat Likuiditas Lewat Bank Jangkar

23 May 2020

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut pemerintah terus berbenah mengatasi ancaman likuiditas ketat di industri keuangan akibat virus korona. Langkah yang diambil adalah memberikan bantuan likuiditas ke sektor perbankan. Antara lain melalui penempatan dana milik pemerintah ke bank perantara atau bank jangkar yang merupakan bank sistemik milik pemerintah atau swasta. 

Tiga bank besar yang ditunjuk yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri dan Bank Central Asia (BCA) dimana ketiganya memiliki likuiditas cukup tebal. Sebagai contoh BCA, dimana Direktur Keuangan BCA Vera Eve Lim menuturkan, berkaca pada laporan keuangan tahun 2019 lalu, posisi rasio kecukupan likuiditas atau liquidity coverage ratio (LCR) masih sangat tinggi, yakni 276,3% jauh di atas ambang yang ditetapkan regulator yaitu 100%. Skema suntikan likuiditas adalah pemerintah akan menempatkan dana baru hasil penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) diparkir di ketiga bank jangkar atau BUKU IV yang ditunjuk sesuai dengan keahlian mereka masing-masing bank. BRI untuk UMKM, BCA dan Bank Mandiri debitur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kredit komersial.

Head of Research Samuel Sekuritas, Suria Dharma menyatakan, tujuan pembentukan bank jangkar agar cadangan likuiditas di BI tetap pada posisi cukup. Bank yang berniat meminjam likuiditas dari bank jangkar akan menjaminkan kredit yang direstrukturisasi sebagai jaminan. Bila bank tersebut tidak mampu membayar, akan dijaminkan pemerintah. Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar menegaskan, pihaknya saat ini memang sedang fokus merestrukturisasi kredit. Royke menyebut mayoritas nasabah Bank Mandiri yang meminta keringanan dari segmen UKM, mikro dan konsumer. Adapun, mengenai ditunjuknya Bank Mandiri sebagai salah satu bank jangkar, pihaknya menyebut hal tersebut masih dalam kajian regulator. Royke menambahkan, kalaupun rencana tersebut jalan, Bank Mandiri hanya bertindak sebagai perantara. Sementara, sumber dana likuiditas bank yang membutuhkan bersumber dari pemerintah. Selain itu, bank yang diperkenankan untuk meminjam likuiditas dari bank jangkar harus lebih dulu mendapat rekomendasi dari OJK dan risikonya ditanggung oleh pemerintah,

Dana Rp 4,57 Triliun Masuk Pasar Melalui Rights Issue

23 May 2020

Pasar saham memang masih tertekan. Tapi kondisi tersebut tidak menghalangi sejumlah emiten menggalang pendanaan lewat penawaran saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue. Setidaknya, ada tujuh emiten yang berencana menggelar rights issue dengan enam di antaranya untuk mencari pendanaan. Belum semua emiten mengumumkan nilai emisi rights issue, namun setidaknya akan ada dana Rp 4,57 triliun yang masuk bursa saham.

Sekadar informasi, sampai April lalu, ada empat emiten yang mencari pendanaan melalui rights issue. Total emisinya mencapai Rp 4,41 triliun. Sebagai perbandingan, di periode yang sama tahun lalu, ada tiga emiten yang menggelar rights issue dengan nilai emisinya Rp 5,49 triliun.

Presiden Direktur CSA Institute Aria Santoso menilai, maraknya aksi rights issue menandakan emiten mulai berusaha bangkit dari pelemahan bisnis dan mencoba bertahan dengan melakukan penambahan modal. Rights issue juga tidak memberatkan emiten. Sebab, penggalangan dana dengan skema ini tidak menyertakan beban bunga. Selain itu, tekanan di pasar saham mulai berkurang dengan sebulan terakhir IHSG menguat tipis 0,27%.

Analis Panin Sekuritas William Hartanto menilai, salah satu kriteria rights issue yang menarik dieksekusi adalah adanya pembeli siaga atau standby buyer. Ia juga mengingatkan investor agar mencermati kinerja serta strategi bisnis yang selama ini dilakukan emiten. Selain itu, harga pelaksanaan bisa dijadikan pertimbangan. Investor perlu melihat apakah harga pelaksanaan sesuai dengan kondisi perusahaan dan prospek ke depan.

William Hartanto menilai investor bisa memanfaatkan rights issue JPFA untuk mencuil cuan. Sebab, emiten poultry ini juga akan melakukan buyback saham dengan jumlah maksimal 2,5% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dengan alokasi dana sebesar Rp 350 miliar.

Cadangan Devisa di Masa Corona

20 May 2020

Haryo Kuncoro, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta, menuliskan pada Bisnis Indonesia, bahwa cadangan devisa mendapat sorotan publik saat wabah Covid-19 berjangkit di Indonesia. Intervensi trisula Bank Indonesia (BI) di pasar spot, pasar sekunder surat berharga, dan domestic non-deliverable forward (DNDF) menguras cadangan devisa BI setidaknya Rp 300 triliun. Selama tiga bulan pertama tahun ini saja, cadangan devisa merosot US$ 10 miliar menjadi "hanya" US$ 120 miliar, meski naik sedikit pada April setelah pemerintah menerbitkan obligasi pandemi di pasar finansial luar negeri. Berharap pemegang devisa ikut "intervensi" di pasar valuta asing belum bisa diandalkan. Lagi pula, Undang-Undang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar tidak mewajibkan pemilik valuta asing menyerahkannya kepada BI. 

Data mana pun yang dirujuk, besaran cadangan devisa menjadi indikator yang memberi rasa aman bagi pemain asing untuk "masuk". Stabilitas nilai rupiah mengundang arus masuk devisa ataukah ketersediaan cadangan devisa untuk intervensi pasar yang mendorong stabilitas rupiah. Pada saat pasar finansial global dilanda pandemi corona, harga logam mulia, yang dianggap sebagai aset berisiko minimum, terus mengalami tren peningkatan. Walhasil, penambahan cadangan emas yang dipegang BI bisa menguntungkan.

Namun beberapa faktor juga perlu dipertimbangkan. Pertimbangan pertama ialah likuiditas, emas tidak selikuid mata uang asing. Faktor kedua ialah risiko. Harga emas memiliki keterkaitan erat dengan harga aset finansial lain, bahkan dengan harga komoditas. Faktor ketiga ialah skala rentabilitas harus tetap optimal. Penambahan cadangan emas harus mempunyai kemampuan untuk menghasilkan imbal hasil selama periode tertentu. 

Imbas dari penerbitan obligasi pandemi bertenor panjang di pasar keuangan global niscaya memberi tekanan tersendiri bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di masa mendatang. Belum lagi pembayaran utang luar negeri sektor swasta. Berbekal cadangan devisa yang likuid, gejolak eksternal dengan segala dampak negatifnya akan bisa diredam sehingga tugas utama stabilisasi rupiah yang diemban BI lebih mudah terealisasi.

Hitung Ulang Rasio Deviden

20 May 2020

Ketidakpastian ekonomi akibat pandemi Covid-19 membuat emiten menghitung ulang rasio pembayaran dividen kepada para pemegang saham pada tahun ini. Penurunan dividend payout ratio bisa jadi opsi yang diambil untuk mengamankan likuiditas.

Pada Mei 2020 sejumlah emiten telah mengumumkan akan membagikan dividen untuk laba tahun buku 2019. Sebanyak tujuh emiten memiliki rasio pembayaran dividen atau dividend payout ratio (DPR) di bawah 50%. 

Presiden Direktur Kalbe Farma Vidjongtius mengakui terjadi penurunan DPR untuk dividen pada tahun ini dan melakukan inisiatif meningkatkan cadangan kas pada 2020 agar dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian dapat diantisipasi. 

Adapun, emiten telekomunikasi PT XL Axiata Tbk. akan membagikan dividen untuk tahun buku 2019 sebesar minimal 30% dari laba bersih. Namun, besaran pastinya bergantung pada keuntungan perseroan, tingkat kecukupan modal, dan kondisi keuangan. 

Direktur EXCL Mohamed Adlan bin Ahmad Tajudin mengatakan, jumlah dividen yang dibagikan tak sejalan dengan kenaikan pendapatan perseroan yang melonjak pada tahun lalu. Menurutnya, tahun lalu pendapatan perseroan didominasi oleh keuntungan dari penjualan menara ke pihak ketiga. 

Di sisi lain, meskipun ketidakpastian ekonomi membayangi kinerja perusahaan pada tahun ini, sebagian di antaranya mengalokasikan 100% labanya untuk dividen. Emiten rokok PT HM Sampoerna Tbk., misalnya.

Presdir Sampoerna Mindaugas Trumpaitis mengungkapkan, emiten dengan kode saham HMSP yang juga masuk dalam IDX High Dividend 20 ini telah mengambil sejumlah langkah mitigasi demi menjaga kelangsungan usahanya seperti optimalisasi biaya produksi. Beberapa insentif yang diberikan pemerintah juga dinilai membantu, termasuk perpanjangan waktu pembayaran cukai.

Selain HMSP, PT Perusahaan Gas Negara Tbk. juga mengalokasikan seluruh labanya kepada pemegang saham sebagai dividen. 

Direktur CSA Institute Aria Santoso mengatakan, langkah menurunkan DPR memang kurang menyenangkan bagi investor yang hanya mengharapkan dividen. Menurutnya, strategi itu baik bagi perusahaan untuk mempertahankan likuiditas. 

Vice President Research Artha Sekuritas Frederik Rasali menuturkan, seharusnya investor tidak terganggu keputusan investasinya hanya karena penurunan DPR, karena bersifat sementara. Namun, Frederik mengungkapkan DPR sulit diturunkan untuk emiten badan usaha milik negara (BUMN). 

Head of Equity Trading MNC Sekuritas Medan Frankie Wijoyo Prasetio justru menganggap pembagian dividen mempengaruhi pergerakan saham emiten. Hal ini karena investor dapat mendapatkan kepercayaan diri untuk berinvestasi.

Usaha Gadai Terseret Pandemi

20 May 2020

Sekretaris Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Holilur Rohman menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 dan penerapan PSBB memengaruhi proses lelang dari perusahaan-perusahaan gadai karena menurunnya peminat lelang. Selain itu, harga pasar dari objek lelang pun relatif turun. Perayaan hari raya Idulfitri di tengah pandemi pun turut memengaruhi pergeseran bisnis gadai.

Namun demikian, lanjutnya, proses lelang tetap berlangsung secara tatap muka karena peserta lelang harus melihat barangnya terlebih dahulu, di antaranya untuk mempertimbangkan harga. 

Meskipun begitu, Holil menjelaskan bahwa pengaruh signifikan telah dirasakan dari penurunan harga pasar barang elektronik dan kendaraan bermotor. Proses lelang emas menurutnya tidak begitu terganggu karena harganya yang terus naik sehingga menarik bagi masyarakat. Nasabah perusahaan gadai pun bahkan banyak melakukan penebusan untuk kemudian menjual emasnya guna memenuhi kebutuhan saat ini. 

Holil menjabarkan jika barang-barang objek gadai menumpuk karena tidak bisa terjual sementara gadai dari nasabah terus bertambah, modal usaha dari perusahaan-perusahaan gadai bisa terganggu. 

Dia menjelaskan bahwa saat ini belum ada mekanisme lelang secara digital. Perusahaan gadai pun melakukan lelang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Menurut Holil, masyarakat biasanya menggadaikan barang-barangnya untuk memperoleh uang tunai agar bisa mudik ke kampung halaman. Barang itu pun dapat ditebus setelah mereka kembali ke kota tempatnya bekerja. Adanya pandemi dan larangan dari pemerintah membuat masyarakat tidak bisa pulang ke kampung halaman, memengaruhi tren gadai dan penebusan objek-objek gadai menjelang Lebaran. 

Hal senada dikemukakan Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) Amoeng Widodo. Amoeng menyebutkan bahwa sekitar 40% nasabah yang menggadaikan aset mobil tersebut menggunakan dana yang didapatkan untuk konsumsi atau biaya hidup. Permintaan gadai mobil dari nasabah mengalami kenaikan sebesar 30% di tengah kondisi PSBB. 

Mengenai mekanisme lelang, Amoeng mengakui tidak terdapat perubahan pada mekanisme lelang di Pegadaian, karena tidak ada lelang sistem online.

Manajer Humas Basuki Tria menjelaskan bahwa pihaknya membuat sejumlah kebijakan terkait pandemi Covid-19 seperti keringanan bagi nasabah ultra mikro. Selain itu, perseroan pun memundurkan jadwal lelang barang-barang gadai menjadi 30 hari setelah jatuh tempo.

Pemerintah Siapkan Rp 121 Triliun untuk BUMN

20 May 2020

Pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 121,73 triliun kepada 12 perusahaan BUMN sebagai dukungan tambahan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Total anggaran ini terbagi dalam beberapa skema, yakni kompensasi, bantuan sosial, dana talangan modal kerja, hingga Penyertaan Modal Negara (PMN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, PEN untuk BUMN ditujukan bagi perusahaan-perusahaan yang terkena dampak Covid-19 dan memiliki peranan penting dalam perekonomian ataupun masyarakat.

Ada beberapa kriteria yang sudah ditentukan, diantaranya mereka memiliki pengaruh terhadap hajat hidup masyarakat dan peran sovereign yang dijalankan BUMN, dan juga memiliki eksposur terhadap sistem keuangan dengan kepemilikan pemerintah yang signifikan.

Dari kriteria tersebut, pemerintah menetapkan 12 BUMN yang mendapatkan dukungan melalui program PEN tahun ini, diantaranya PT PLN, Perum Bulog, dan PT Garuda Indonesia.

Sri menekankan, pemberian dana ini tidak berarti menutupi permasalahan hukum BUMN yang kini sedang menghadapi masalah hukum. Penyaluran bantuan dilakukan dengan tata kelola dan akuntabilitas serta transparansi yang tinggi.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melibatkan pihak terkait, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam operasional yang melibatkan dana talangan.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatarwata menekankan, pemilihan skema penyaluran bantuan kepada BUMN telah dilakukan dengan perhitungan matang.

28 Ribu Ton Gula Impor Tiba pada Juni

20 May 2020

Perusahaan Umum Bulog menargetkan 28.200 ton gula kristal putih yang diimpor dari India tiba di Indonesia pada Juni mendatang. 

Bulog sudah memperoleh izin untuk mendatangkan 50 ribu ton gula kristal. Menurut Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi, prosesnya sempat terhambat kebijakan pemerintah India yang menerapkan karantina wilayah alias lockdown akibat pandemi Covid-19. 

Stok baru itu diproyeksi bakal mencukupi kebutuhan konsumsi yang sempat surut dan memicu lonjakan harga eceran tertinggi. Impor komoditas pemanis ini pun diperoleh PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, masing-masing juga sebanyak 50 ribu ton.

Tri berharap gula impor itu dijual dengan ketetapan harga eceran tertinggi, yaitu maksimal Rp 12.500 per kilogram. Untuk memastikan kestabilan harga setelah impor masuk, Bulog menggencarkan operasi pasar sejak akhir pekan lalu.

Efektivitas Pajak Digital Tergantung Sanksi

19 May 2020

Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Centre (DDTC) Bawono Kristiaji menyampaikan, pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perusahaan digital membutuhkan dukungan mekanisme sanksi. Bawono menilai, saat ini, pemerintah sudah memiliki basis aturan untuk menerapkan sanksi tersebut dan hanya menunggu proses implementasi.

Berdasarkan Pasal 7 Perppu No 1 Tahun 2020 telah disebutkan, ketidakpatuhan atas pengaturan mengenai PPN dan PPh dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan perundangan di bidang pajak. Ini dilakukan oleh menteri yang berwenang di bidang komunikasi dan informatika berdasarkan permintaan Menteri Keuangan. PMK Nomor 48 Tahun 2020 mengatur tentang tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN. Kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama turut menyampaikan, berdasar kan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pelaku PMSE dapat menunjuk pihak lain di Indonesia untuk melaksanakan kewajiban pemungutan PPN, untuk memfasilitasi sejumlah perusahaan digital yang tidak memiliki kantor atau perwakilan di Indonesia. Selain itu, Hestu menyampaikan, Ditjen Pajak sudah memiliki sejumlah sumber data serta analisis untuk melihat potensi pajak digital baik saat ini maupun ke depannya.