;
Kategori

Ekonomi

( 40447 )

Pasang Alarm, OJK Membentuk Kluster Utang Bank

17 May 2020

Pandemi virus korona (Covid-19) menyebabkan kondisi perekonomian di Tanah Air rentan. Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginisiasi pembentukan kluster utang bank menjadi tiga berdasarkan jenis debitur. Yakni usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), perusahaan swasta dan BUMN. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI mengatakan hal ini merupakan upaya OJK dan perbankan mencari solusi bagi BUMN yang kinerjanya terganggu akibat Covid-19 sekaligus mengumpulkan data debitur BUMN yang berpotensi mengganggu kinerja bank.

Dimana menurut laporan Bank Indonesia (BI), kredit bank yang disalurkan berdasarkan golongan debitur tercatat kredit BUMN mencapai Rp 550 triliun dan Swasta Rp 4.969 triliun, UMKM dan Non UMKM mencapai Rp 207,2 triliun. Jumlah ini dinilai berpotensi mencapai Rp 1.112,59 triliun. Meski sejauh ini modal bank masih relatif cukup kuat, tapi kredit berisiko atau loan at risk (LAR) diproyeksikan meningkat di tengah banyaknya restrukturisasi kredit. Riset JP Morgan mencatat, dari empat bank terbesar di Tanah Air, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Mandiri, BNI dan Bank Central Asia (BCA), Mayoritas kredit BRI merupakan kredit mikro, yang risikonya lebih tinggi dibanding segmen korporasi. Namun Hery Gunadi, Wakil Direktur Utama Bank Mandiri tetap optimistis memitigasi risiko. 

Dilema Menghidupkan Ekonomi & Stop Covid-19

17 May 2020

Meski pandemi corona atau Covid-19 di dalam negeri belum mereda, pemerintah sudah berancang-ancang menyiapkan tahap-tahap pemulihan ekonomi. Sejumlah kementerian dan lembaga bahkan secara intens membahas peta jalan (roadmap) pemulihan ekonomi yang terbagi dalam lima tahap sebagaimana penjabaran dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Focus Group Discussion (FGD) di acara Persatuan Insinyur Indonesia (PII) yang tersebar ke publik.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir serta Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono tak menampik roadmap  itu, keduanya menyebut, tahapan di peta jalan ini adalah usulan yang merupakan kajian awal di internal Kementerian Koordinator Perekonomian serta sedang dibahas intens dengan kementerian dan lemba terkait, seperti tahapan exit strategy yang juga dilakukan negara-negara lain

Di sisi lain, Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono meminta penerapan fase-fase itu harus dengan kehati-hatian tinggi agar tidak kontraproduktif dengan upaya penghentian Covid-19. Maklum, mengacu data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, tambahan kasus infeksi masih tinggi. Per hari masih mencapai 300-400 orang yang tertular. Angka infeksi sebanyak 12.776 orang, dengan jumlah kesembuhan 2.381 dan kematian 930 orang.

Meski begitu, Iwan memahami bahwa semakin lama kegiatan usaha setop beroperasi, semakin banyak yang harus pemerintah subsidi. Ia mengakui dengan anggaran terbatas, pilihan terbaik  walaupun tak mudah adalah tetap fokus kesehatan sembari tetap menjaga ekonomi.

Hotel-Hotel yang Pantang Menyerah

17 May 2020

Pandemi virus korona mengakibatkan banyak hotel tutup karena tingkat hunian kamar rata-rata nol. Menghadapi keadaan yang amat sulit itu, pengelola hotel tak berdiam diri. Mereka terus berinovasi. Antara lain inovasi yang ada berupa:

  • Paket menginap murah bagi keluarga
  • Paket bekerja di hotel
  • Paket pengantaran makanan untuk sahur
  • Penjualan voucer menginap di hotel berbintang dengan harga amat miring
  • Paket pembersihan rumah sesuai standar kesehatan
  • Tempat menginap tenaga kesehatan

Semua upaya itu dinilai membuat ada hotel mampu memperpanjang ”napas”. Sebagai contoh dilakukan oleh Manajemen Hotel Aryaduta Semanggi Jakarta, Santika Indonesia Hotels and Resorts, dan Hotel 88 di Bekasi, Jawa Barat.

Sebagaimana dikonfirmasi Valentia Agustadi, Group Director of Sales Aryaduta Hotel, pihaknya sudah membuat paket bekerja dari hotel (WFH) dan paket menginap dengan harga diskon. Kamar ada yang berbentuk apartemen dengan satu, dua, atau tiga kamar di dalamnya. Fasilitas yang tersedia, selain ruang keluarga dan ruang makan, juga ada dapur dan alat masak standar maupun alat masak lain jika tamu membutuhkan.  Aryaduta juga menawarkan paket pembersihan rumah bagi masyarakat umum dengan luas rumah minimal 100 meter persegi untuk memberdayakan staf bagian pembersihan kamar dan peralatannya dengan peminatnya pada April kemarin cukup banyak meski Mei agak menurun.

Meski baru berusia dua tahun, Hotel 88 Bekasi tak mau kalah berinovasi di tengah pandemi. Hegar Sangku Kelana, Sales Manager Hotel 88 Bekasi, yang dihubungi secara terpisah menyampaikan, pihaknya membuat paket menginap berbonus pembersihan rumah tamu. Selain dengan protokol kesehatan untuk menghindari pertemuan antar orang, pihak hotel juga memberikan masker dan minuman kesehatan tradisional dan cek suhu badan. Hasilnya tamu mencapai 30 persen dari kapasitas total 70 kamar. Satu lagi yang ditawarkan hotel 88 Bekasi pada Ramadhan ini adalah pengantaran makanan berbuka puasa dalam radius 3 km dari hotel.

Sementara Santika Group of Hotels and Resort lewat L Sudarsana, GM Corporate Marcomm & Business Development Santika, mengatakan sedang menyiapkan menjual voucer menginap berharga miring di semua hotel dalam manajemen mereka yang memiliki 114 hotel meliputi brand Amaris, Santika, Amaya, Kanaya, hingga Anvaya. Voucher ini akan dijual lewat Santika Indonesia Online Travel Fair di aplikasi MySantika dan laman resmi mysantika.com, mulai 25 Mei hingga 6 Juni 2020.Namun, saat ini sebagian besar hotel itu ditutup karena tamu sepi. Selain Hotel Santika Premier di Slipi, Jakarta Barat, yang tetap melayani tamu, Hotel Santika di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, malah penuh tamu sepanjang April lalu. Seluruh kamar hotel itu disewa untuk

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menyambut gembira bermacam upaya itu. Ia paham, pukulan terhadap bisnis hotel dan restoran yang sangat berat membuat para anggotanya tak henti berinovasi. Maulana menyebut, 1.600-an hotel di Indonesia sejak Maret memilih tak lagi beroperasi. Angka itu belum mencakup semua hotel dan restoran di Indonesia karena tak semua pemilik melaporkan usahanya ke PHRI. Tak hanya tutup, sebagian besar pemilik hotel dan restoran sudah merumahkan karyawan karena tak ada pemasukan. Para karyawan yang dirumahkan ada yang masih dibayar, ada juga yang tidak lagi mendapat gaji. Tergantung kebijakan manajemen. Para karyawan grup Hotel Santika yang dirumahkan, misalnya, masih mendapat gaji pokok.

Berdasarkan penelitian Colliers International, hotel merupakan bisnis properti yang paling babak belur akibat Covid-19. Kondisi ini terjadi karena banyak tamu yang membatalkan atau menunda perjalanan karena anjuran untuk tetap tinggal di rumah. Terutama di Bali dimana akibat langkah antisipasi Pemerintah Indonesia menutup penerbangan dari dan ke China sejak awal Februari 2020, pasar kehilangan hamper 96 persen pangsa-nya.

Pendiri Arma Hotel and Resort Bali, Agung Rai, yang terpaksa menutup hotel karena tak ada tamu juga memanfaatkan tabungan untuk membayar gaji 120 karyawannya, ia mengaku pihaknya mengantisipasi hal ini setelah kasus Bom Bali. Selain memberikan penghasilan berupa uang tunai, pengelola juga berusaha berbagi bahan pangan seperti beras dan sayur-sayuran kepada karyawan. Bahan pangan itu berasal dari sawah dan kebun yang dikelola Arma Hotel and Resort Bali.

Menurut Agung Rai, banyak kegiatan pariwisata yang dibatalkan di Bali dan berdampak pada sepinya hotel,  termasuk festival musik jazz berskala internasional, Ubud Village Jazz Festival. Ia mengatakan, Covid-19 bukanlah krisis pertama yang menimpa pariwisata dan kehidupan masyarakat di Bali. Sebelum wabah virus korona baru, setidaknya ada dua kejadian luar biasa yang pernah terjadi, yaitu letusan Gunung Agung pada 1963 dan Bom Bali pada 2002.

Meski demikian, Rai mengingatkan pentingnya pariwisata d Bali memiliki kemandirian dan ketahanan pangan. Masa karantina ini seharusnya menjadi momen untuk kembali membangun citra Bali sebagai tujuan pariwisata yang ramah terhadap alam. Membangun pariwisata itu bukan berarti mengorbankan pertanian dan perkebunan, melainkan harus menyatu dengan pembangunan pariwisata sehingga dapat mengantisipasi krisis.

Untuk melewati kesulitan, efisiensi dan inovasi menjadi kunci utama!


Gairah Budidaya nan Pupus

17 May 2020

Kegiatan budidaya dan pembesaran benih lobster di Tanah Air mulai bergairah. Namun, gairah itu surut seiring kebijakan pemerintah yang mengizinkan ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp), di Wilayah Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 4 Mei 2020. Mengacu pada peraturan itu, pengeluaran benih bening lobster (Puerulus) dari wilayah RI mensyaratkan antara lain:

  • Penetapan kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster sesuai hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) setiap tahun
  • Eksportir benih telah melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudidaya setempat berdasarkan rekomendasi pemerintah.
  • Benih diperoleh dari nelayan kecil yang terdaftar.

Ketua Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia (Hipilindo) Effendy Wong pesimistis budidaya lobster di Indonesia mampu tumbuh berbarengan dengan kebijakan ekspor benih. Meskipun, pemerintah mensyaratkan eksportir wajib mengembangkan budidaya lobster. Sebaliknya, ekspor benih lobster justru akan memajukan budidaya lobster di Vietnam yang selama ini mengandalkan pasokan benih dari Indonesia. Effendy menambahkan, lobster hasil budidaya di Indonesia dipastikan kalah bersaing dengan Vietnam untuk mengisi pasar China. Sebab, produk Vietnam masuk ke China melalui jalan darat, sedangkan produk Indonesia harus menggunakan pesawat dan kena pajak impor.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Badung, mencegah penyelundupan benih lobster dari wilayah Indonesia ke luar negeri. Dalam pencegahan itu, petugas menyita delapan kantong plastik yang berisikan 10.008 benih lobster dan menahan seorang penumpang berinisial AH. Tahun 2019, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan merilis, aliran dana penyelundupan benih lobster ke luar negeri mencapai Rp 300 miliar-Rp 900 miliar per tahun. Dana dipakai pengepul dalam negeri untuk membeli benih tangkapan nelayan lokal. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan KKP merilis, penyelundupan benih lobster antara lain ke Vietnam dan Singapura. Benih selundupan itu dibesarkan sehingga memberi nilai tambah lebih besar.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyebutkan, kebijakan ekspor benih lobster menandai babak baru eksploitasi sumber daya perikanan untuk tujuan jangka pendek, yakni menggenjot penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor perikanan. Kondisi ini bertolak belakang dengan hasil kajian Komnas Kajiskan, yaitu tingkat pemanfaatan sumber daya lobster di beberapa wilayah dalam status eksploitasi berlebih. Halim menambahkan, kebijakan ekspor benih justru menghantam usaha budidaya (pembesaran) lobster Tanah Air yang mulai bergairah. Pembudidaya terancam kesulitan memperoleh benih lobster yang berkualitas dengan harga terjangkau.

Secara terpisah, Ketua Komnas Kajiskan periode 2016-2019 Indra Jaya menuturkan, Komnas Kajiskan belum pernah mengkaji potensi benih lobster dan jumlah yang boleh dieksploitasi. Kajian yang dilakukan baru potensi dan pemanfaatan lobster ukuran dewasa. Data terakhir Komnas Kajiskan pada 2016, tingkat pemanfaatan lobster pada 6 dari 11 wilayah pengelolaan pengairan (WPP) RI dalam status penangkapan berlebih atau zona merah, sedangkan 5 WPP dalam status sudah termanfaatkan penuh atau zona kuning.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Zulficar Mochtar mengemukakan, pemerintah tengah menyiapkan petunjuk teknis terkait ekspor benih lobster. Petunjuk teknis itu antara lain mengatur ekspor benih lobster hanya diizinkan jika pelaku usaha terbukti sudah punya fasilitas budidaya lobster yang berhasil.

Efek Domino Kelesuan Industri Tekstil

17 May 2020

Banyaknya industri tekstil dan produk tekstil yang gulung tikar menggerus pendapatan regional Jawa Tengah dan Jawa Barat, dua provinsi yang dihuni sepertiga lebih penduduk Indonesia dengan 7 juta penduduk miskin dengan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menjadi salah satu penopangnya. Menurut Kementerian Perindustrian, Industri Tekstil merupakan industri prioritas dalam kerangka Making Indonesia 4.0 karena kontribusinya yang besar terhadap produk domestik bruto (PDB), selain itu, Industri Tekstil merupakan kontributor devisa ekspor manufaktur terbesar kedua setelah minyak sawit serta dinilai mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar

Meski demikian, saat ini industri TPT sedang dihadapkan pada persoalan sulit akibat pandemi Covid-19. Menurut catatan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), volume produksi TPT turun drastis dari tahun lalu, yakni mencapai 85 persen. Dengan hanya mampu berproduksi 1 juta ton hingga minggu kedua April. Kondisi ini menimbulkan persoalan arus kas yang berujung pada kemungkinan tutupnya sejumlah perusahaan TPT. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) lebih kurang 70 persen perusahaan TPT atau sekitar 4.000 perusahaan terancam tutup permanen jika tidak didukung dorongan stimulus dari pemerintah. Data di triwulan I-2020 menunjukkan sektor industri ini mencatat pertumbuhan minus 1,24 persen dibandingkan dengan triwulan I 2019 sedangkan periode tahun sebelumnya mencatat pertumbuhan positif 18,98 persen. Menyusutnya pertumbuhan industri TPT ini dinilai ikut menyeret pertumbuhan nasional ke arah yang sama.

Data dari API juga menunjukkan, jumlah tenaga kerja pada industri TPT tahun lalu menembus angka 2,7 juta orang. Hingga minggu kedua April tahun ini hanya tersisa 539.000 orang yang masih bekerja bisa dikatakan penurunan produksi dan penutupan tersebut berdampak pada pengurangan tenaga kerja yang juga mencapai 80 persen. Padahal mengacu data Organisasi Buruh Internasional (ILO) tahun 2017, sebagian besar tenaga kerja industri tekstil dan alas kaki Indonesia terserap di Pulau Jawa khususnya Jawa Tengah dan Jawa Barat yang menjadi provinsi dengan jumlah industri TPT terbanyak. Dimana Penyerapan Tenaga kerja dan Ekspor menunjukkan bahwa TPT menjadi industri vital bagi perekonomian di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Sementara itu, pandemi Covid-19 mengharuskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta minimnya bahan baku impor dari yang sebagian besar dari China membuat sejumlah perusahaan tekstil terpaksa berhenti beroperasi.

Melambatnya industri TPT dalam negeri, khususnya di Jawa Barat dan Jawa Tengah, memberikan sinyal kuat kewaspadaan perekonomian nasional. Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah yang menjadi pusat industri TPT dalam negeri merupakan provinsi yang masuk empat besar pembentuk ekonomi nasional. Seperlima ekonomi nasional disumbang oleh kedua provinsi tersebut. Kedua provinsi di Pulau Jawa ini pun tercatat sebagai daerah pandemi Covid-19. Data Kementerian Kesehatan per 4 Mei 2020 menunjukkan, Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah termasuk dalam lima besar kawasan dengan angka kasus positif Covid-19 terbesar di Indonesia.

Melihat situasi ini, mempertahankan produksi TPT menjadi keharusan yang tak terhindarkan. Dalam jangka pendek, Industri TPT dapat mengubah produksi kain dan pakaian jadi menjadi pembuatan produk penunjang kesehatan, seperti masker dan alat pelindung diri. Stimulus khusus bagi industri TPT untuk tetap bertahan di tengah ketidakpastian juga menjadi kebutuhan mendesak saat ini. Dalam jangka menengah dan panjang, industri TPT boleh jadi tetap menjanjikan mengingat kebutuhan mode dunia yang sebenarnya terus meningkat dan bukan tidak mungkin Pandemi ini juga akan mempengaruhi tren busana sehingga strategi produksi TPT perlu dirumuskan ulang, khususnya antara pemerintah dan pelaku usaha.

Jika industri TPT dibiarkan berhenti beroperasi tanpa kepastian waktu, dapat dipastikan juga industri ini akan berakhir dengan kematian usaha. Tentunya hal tersebut tidak diharapkan terjadi. Tutupnya industri TPT berarti kematian industri padat karya yang akan menimbulkan efek domino pada peningkatan pengangguran, kemiskinan, dan persoalan ekonomi, dari tingkat regional yang akhirnya meluas ke skala nasional.

Ekspor Minyak Sawit Tembus US$ 5,32 M

17 May 2020

Nilai ekspor minyak sawit nasional sepanjang Januari-Maret 2020 mencapai US$ 5,32 miliar, atau tumbuh 9,45% dari realisasi periode sama 2019. Salah satu pemicu meningkatnya nilai ekspor minyak sawit pada triwulan I-2020 tersebut adalah sempat membaiknya harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di pasar internasional, rata-rata harga pada Januari 2020 mencapai US$ 830 per ton.

Dalam catatan Gabungan Pengusaha  Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), produksi minyak sawit nasional pada Maret 2020 sedikit lebih rendah (-0,90%) dari Februari 2020, konsumsi dalam negeri turun 3,20% namun ekspor naik 3,30%, dan harga CPO turun menjadi US$ 636 per ton pada Maret 2020 (Cif Rotterdam) tetapi nilai ekspornya naik 0,60% menjadi US$ 1,82 miliar. Kenaikan ekspor terbesar terjadi untuk tujuan Bangladesh, Afrika, dan Tiongkok. Ekspor ke Uni Eropa, India, dan Timur Tengah, sedikit naik, ekspor ke Pakistan dan Amerika Serikat turun. Hal ini turut didorong karena negara-negara yang mengalami kenaikan mulai pulih dari pandemi Covid-19. Sedangkan dari dalam negeri, ketidak pastian waktu teratasinya pandemi Covid-19 menjelang Puasa menyebabkan konsumsi minyak sawit untuk produk pangan menurun. Sebaliknya, konsumsi produk oleh kimia karena kebutuhan bahan pembersih tangan (hand sanitizer) yang meningkat. Sementara konsumsi biodiesel relatif tetap meski harga minyak bumi rendah dan konsumsi solar turun.

Ekspor Sarang Burung Walet US$ 109 Juta

17 May 2020

Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan, Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pandemi global Covid19 justru mendorong kenaikan permintaan sarang burung walet (SBW) di pasar internasional. Ekspor komoditas itu sepanjang triwulan I2020 mencapai 301,60 ton senilai US$ 109,67 juta atau sekitar Rp 1,58 triliun diaman kenaikan terjadi setiap bulannya sepanjang JanuariMaret 2020. Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (PKH Kementan) I Ketut Diarmita mengatakan, pencapaian ekspor SBW tersebut cukup menggembirakan meskipun saat ini dunia sedang menghadapi pandemi Covid-19

Kementan yang dikomandoi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah mempunyai dan mencanangkan program Gerakan Ekspor Tiga Kali Lipat (Gratieks) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan komoditas andalan salah satunya adalah SBW yang memiliki potensi pasar sangat besar. Di Indonesia, terdapat 18 provinsi penghasil SBW dengan potensi lebih dari 800 unit rumah walet per provinsinya dan sebanyak 520 rumah walet yang telah diregistrasi oleh Kementan.

Indonesia merupakan produsen SBW terbesar di dunia dengan produksi mencapai 79,55% produksi SBW dunia, untuk penjaminan keamanan produk maka unit usaha SBW wajib memiliki Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Terdapat 12 negara tujuan ekspor SBW Indonesia yaitu Tiongkok, Hong Kong, Vietnam, Singapura, Amerika Serikat, Kanada, Thailand, Australia, Malaysia, Jepang, Laos, dan Korea Selatan.

Ditjen PKH menerangkan, salah satu upaya untuk meyakinkan pasar akan keamanan dan mutu SBW adalah dengan ikut sertanya pemerintah dalam menjamin keamanan dan mutu SBW melalui Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) unit usaha. Saat ini. tercatat ada 65 unit usaha SBW yang telah memiliki NKV, dan Ditjen PKH terus mendorong agar produksi SBW berasal dari unit usaha yang telah bersertifikat NKV dan mengarahkan SBW yang diekspor adalah produk yang sudah melalui tahapan pencucian sehingga nilai tambah dan daya saing produk meningkat.

OJK Terbitkan Kebijakan untuk Tindak Lanjuti Perppu 1 Tahun 2020

17 May 2020

Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan lima Peraturan OJK (POJK) pada 21 April 2020 sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Adapun peraturan yang diterbitkan dijabarkan sebagai berikut:

  • POJK Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non bank
  • POJK Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
  • POJK Nomor 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
  • POJK Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
  • POJK Nomor 18/POJK.03/2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank

Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 ini sebagai landasan bagi Bank dan Perusahaan Pembiayaan dalam melakasanakan restrukturisasi kredit/pembiayaan. Di sisi lain, Pemerintah akan menerbitkan stimulus lanjutan kebijakan subsidi bunga kepada debitur terdampak covid-19 dan dikatakan OJK akant terus mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan kebijakan stimulus tersebut dan bersama-sama menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan ini. 

Penjualan Ponsel Pintar Turun

17 May 2020

Penjualan telepon seluler pintar secara global turun 11,7 persen pada kuartal pertama 2020. Tahun ini, jumlah pengiriman 275,8 juta unit dalam tiga bulan pertama, turun dari 312,3 juta pada tahun sebelumnya. Hal ini dipengaruhi oleh penurunan pasar Cina yang mencapai 20 persen akibat wabah virus Corona.

RUU Minerba Segera Disahkan di Paripurna DPR

17 May 2020

Indonesia segera memiliki payung hukum yang memberi kepastian investasi di sektor pertambangan mineral dan batu bara. Hal ini seiring disepakatinya naskah revisi Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dalam Rapat Kerja Komisi VII dengan pemerintah yang berlangsung kemarin. Naskah yang disepakati tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR. RUU Minerba memberi jaminan perpanjangan operasi bagi pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pemberian perpanjangan operasi itu mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara. Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan operasi bila KK dan PKP2B tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik.

Dengan ketentuan ini maka sejumlah PKP2B yang segera habis masa berlakunya mendapatkan ke-pastian investasi. Adapun perusahaan yang dimaksud yakni PT Arutmin In-donesia yang berakhir pada tahun ini, PT Kendilo Coal Indonesia pada 2021, PT Kaltim Prima Coal pada 2021, PT Multi Harapan Utama pada 2022, PT Adaro Indonesia pada 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 2023, serta PT Berau Coal pada 2025. Disebutkan pula insentif jangka waktu operasi bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK yang terintegrasi dengan smelter maupun pengembangan dan pemanfaatan batu bara. Insentif tersebut berupa konsesi selama 30 tahun dan diberikan perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan.

RUU Minerba ini pun menguatkan peran badan usaha milik negara (BUMN) dengan mendapatkan prio-ritas dalam lelang wilayah izin usaha pertambangan (IUP) dan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Kemudian BUMN pun mendapat prioritas pembelian saham divestasi. Dalam beleid ini disebutkan secara tegas nilai divestasi sebesar 51% yang dilepas secara bertahap. Naskah RUU ini juga menegaskan peraturan pelaksanaan harus ditetapkan dalam waktu satu tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. 

Menteri ESDM Arifin Tasrif mewa-kili pemerintah menyampaikan apre-siasi kepada seluruh pihak yang telah memberi masukan dan perhatian dalam menyusun RUU Minerba. Dia berharap RUU Minerba dapat menjawab perma-salahan pengelolaan pertambangan saat ini dan juga tantangan pengelolaan pertambangan di masa mendatang.