;
Kategori

Ekonomi

( 40554 )

Mind ID Resmi Kendalikan 20% Saham Vale

08 Oct 2020

Vale Canada Ltd dan Sumitomo Metal Mining Co Ltd telah menyelesaikan penjualan dan pengalihan 20% kepemilikan saham di PT Vale Indonesia ( INCO ) kepada PT Indonesia Asahan Aluminium ( Inalum ) atau Mining Industry Indonesia ( MIND ID ). Nilai transaksinya mencapai Rp. 5,52 triliun. Aksi pelepasan 20% saham Vale Indonesia ini bertujuan memenuhi kewajiban divestasi Vale berdasarkan amandemen Kontrak Karya ( KK ) tanggal 17 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh Vale Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Berdasarkan amandemen KK, divestasi merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi Vale untuk melanjutkan operasinya setelah tahun 2025.

CEO dan presiden Direktur Vale Indonesia Nico Kanter mengatakan, penyelesaian divestasi ini mendapatkan perseroan pada posisi yang tepat untuk tetap berkontribusi bagi pembangunan Indonesia. Selain itu, divestasi juga memperkuat komitmen jangka panjang Vale terhadap pengolahan sumber daya nikel guna peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, dan pemberdayaan lokal di negara ini. Sebagai informasi, 20% saham Vale yang di divestasikan ini setara 1,98 miliar saham. Rinciannya 14,9% merupakan kepemilikan Vale Canada dan sisa 5,1% adalah kepemilikan Sumitomo Metal Mining. Dengan demikian, setelah transaksi ini, struktur kepemilikan saham Vale Indonesia berubah yakni Vale Canada sebesar 43,79%. Sumitomo Metal Mining 15,03%, Vale Japan Ltd 0,55%, Sumitomo Corp 0,14%, Inalum 20%, dan publik menguasai 20,49%. Kiswoyo Adi Joe mengatakan, nilai saham Vale yang dibeli MIND ID sebesar Rp. 2.780 per saham terbilang menguntungkan atau murah bagi MIND ID.

Sebab, setidaknya dalam 30 hari perdagangan bursa terakhir, rata – rata saham Vale sekitar Rp. 3.762 per saham. Ke depan, lanjut dia, prospek pergerakan harga saham Vale sangat tergantung dari harga pergerakan komoditas nikel. Untuk sementara, pihaknya merekomendasikan buy on weakness saham INCO pada area Rp. 3.000-3.100, dengan target harga sampai akhir tahun ini dilevel Rp. 3.600-4.000. Adapun pada perdagangan Rabu ( 7/10 ), saham INCO bertengger pada posisi Rp. 3.440. Vale punya rencana ekspansi yang terukur dan efisien. Proyek mereka berada dalam satu area yang dekat dengan tambang – tambangnya“ jelas Kiswoyo.

Selama Krisis Covid-19 Kekayaan Para Miliarder Bertambah US$ 2,2 Triliun

08 Oct 2020

Masa – masa puncak virus corona Covid-19 justru menunjukkan kekayaan para miliarder dunia melonjak lebih dari 25%. Reli dipasar saham membantu total kekayaan dunia itu untuk pertama kalinya membungkus angka US$ 10 triliun. Hal ini terungkap dalam studi bertajuk “ Mengarungi Badai “ yang dipublikasikan oleh Bank Swiss UBS dan perusahaan jasa akunting PwC pada Rabu ( 7/10 ). Hasil studi menunjukkan bahwa kekayaan para miliarder global naik menjadi US$ 10,2 triliun antara April dan Juni 2020.

Bertambah dari U$$ 8 triliun di awal April 2020. Penambahan pundi – pundi itu mencerminkan kenaikan kekayaan US$ 27,5% dan melampaui rekor tertinggi sebelumnya. Yakni sebesar US$ 8,9 triliun yang tercapai pada akhir 2017. Sementara jumlah miliarder dunia juga mencapai angka tertinggi baru sebanyak 2.189. Dibandingkan rekor sebelumnya sebanyak 2.000 miliarder dari 43 pasar di seluruh dunia. Kekayaan mereka mencakup sekitar 98% dari total kekayaan para miliarder global. Antara 7 April dan 31 Juli tahun ini, laporan tersebut menunjukkan bahwa para miliarder di setiap industri mengalami peningkatan kekayaan dua digit.

Para miliarder di sektor industri, teknologi, dan Kesehatan bahkan mencatatkan pertumbuhan kekayaan antara 36% dan 44%. Para saham global reli sejak awal pandemi, setelah banyak pemerintah menggelontorkan stimulus untuk mengatasi dampak pandemi tersebut terhadap ekonomi.

Industri Ritel Modern, Perbaikan Kinerja Dimulai Semester II/2021

08 Oct 2020

Diberlakukannya UU Cipta Kerja diyakini dapat menjadi katalis pendorong kinerja industri ritel modern. Pemulihan sektor tersebut pun diproyeksi bisa dimulai semester II/2021. Cosnsumer Behaviour Expert & Executive Director Retail Service Nielsen Indonesia Yongky Susilo mengatakan UU Ciptaker memberi kepastian bagi dunia usaha untuk berinvestasi sehingga mendorong penciptaan lapangan kerja. PSBB DKI Jakarta Jilid II sejak akhir September dan berlanjut hingga Oktober menjadi pemicu utama penurunan penjualan ritel.

Sampai dengan akhir tahun, ritel skala supermarket akan tumbuh flat. Minimarket biasanya tumbuh di atas 20%, tetapi kuartal III/2020 tumbuh negatif. Sementara itu, segmen hypermarket performanya paling buruk dan masih akan berat sampai tahun depan. Head of Public Relation PT Matahari Putra Prima Tbk. ( MPPA ), perusahaan pemilik gerai Hypermart, Fernando Repi mengatakan kinerja segmen hypermarket memang cenderung mengalami penurunan dalam 2 tahun terakhir. Untuk itu, jelasnya, pengusaha segmen tersebut banyak yang mulai mengurangi lahan serta mengubah pola bisnisnya. Terlebih, preferensi konsumen makin bergeser kebelanja daring. 

Meski demikian, pandemi Covid-19 membuat pola bisnis harus kembali disesuaikan. Dia menjelaskan pandemi Covid-19 membuat pelaku usaha ritel mempercepat transformasi digital yang diperkirakan baru akan dilakukan 3 tahun mendatang. Terlepas dari digitalisasi, dia menyebutkan penjualan ritel secara nasional tetap bakal turun sampai 60% pada 2020. Selain langkah – langkah diatas, Fernando mengemukakan perusahaan terus menjajal berbagai opsi, seperti kolaborasi dengan lokapasar sampai kerjasama dengan pemasok dan penyedia jasa pengiriman barang. 

Cadangan Devisa, Waspadai Gerak Mata Uang Garuda

08 Oct 2020

Bank Indonesia ( BI ) melaporkan, cadangan devisa mengalami penyusutan dari U$$ 137,0 miliar pada Agustus 2020 menjadi sebesar U$$ 135,2 miliar pada September 2020. Penurunan tersebut disebabkan oleh pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kebutuhan untuk stabilitasi nilai tukar rupiah di tengah masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global. 

Hal itu tercermin dalam arus keluar modal asing di pasar obligasi yang tercatat mencapai U$$590,78 juta sepanjang bulan ini. Tekanan juga datang dari pasar saham dimana arus keluar modal asing pada periode tersebut mencapai U$$ 1,05 miliar. Secara total, arus modal asing yang keluar dari pasar keuangan Indonesia sebesar U$$ 1,64 miliar. Inilah yang menurut ekonom Bank Permata Josua Pardede menjadi penyebab terkurasnya cadangan devisa. Sementara itu dari dalam negeri, resesi yang dialami oleh Indonesia juga memiliki dampak terhadap persepsi investor, terutama asing. 

Impor yang masih lemah akan mengurangi defisit transaksi berjalan (current account defisit/CAD), sehingga dapat mendukung neraca pembayaran. Diperkirakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS diproyeksikan ditutup pada level Rp. 14.296 pada akhir 2020, masih terdepresiasi dibandingkan dengan akhir 2019 yang sebesar Rp. 13.866. Sementara itu, bank sentral dalam keterangan tertulisnya mengklaim bahwa posisi cadangan devisa pada September 2020 tetap tinggi, serta berada diatas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.


Pro Kontra Tata Niaga Impor Garam, Pelaku Industri Mulai Resah

07 Oct 2020

Rencana pemindahan izin impor gula dan garam industri dari Kementrian Perdagangan ke Kementrian Perindustrian serta diizinkannya importasi langsung oleh industri menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha.Di satu sisi pemindahan wewenang tersebut dapat menyederhanakan importasi untuk memenuhi kebutuhan pelaku industri serta menghilangkan rembesan gula dan garam industri ke pasar konsumsi. Di sisi lain, perubahan tata niaga tersebut dikhawatirkan justru akan menyulitkan pihak industri. 

Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia ( AIPGI ) menilai perpindahan wewenang penerbitan izin impor tersebut akan memperlancar pengadaan garam sebagai bahan baku, sehingga sektor manufaktur dapat lebih mudah membuat perencanaan produksi selama 12 bulan.Menurut dia, pemindahan wewenang tersebut juga dapat menggenjot produksi pabrikan, selain penyerapan garam lokal akan lebih lancar. Impor garam harus tetap dilakukan lantaran kualitas garam lokal belum dapat memenuhi standar pabrikan, seperti kebersihan dan kadang air pada garam lokal masih tinggi walaupun kadar NaCI garam lokal sudah memenuhi standar di atas 95%. Berdasarkan data Kemenperin, realisasi penyerapan garam lokal oleh sektor manufaktur hanya mencapai 1,04 juta ton. 

Ketua Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia ( AGRI ), Bemardi Dharmawan mengatakan, saat ini yang di impor adalah raw sugar yang akan di olah menjadi Gula Kristal Rafinasi kecuali sebagian kecil kebutuhan Gula spesifikasi khusus yang belum diproduksi dalam negeri

Andry menilai pengalihan wewenang izin Impor ini efektifitasnya tentu perlu dilihat dalam mekanisme pengawasan didalamnya. Untuk itu harus kembali dilihat apakah sudah mengakomodir kebutuhan industri atau ada celah untuk dijual kembali. Meskipun memang pada praktiknya akan dijual ke industri.   

Perkara Asuransi Jiwasraya, Hasil Sitaan Diserahkan ke Negara

07 Oct 2020

Kejaksaan Agung memastikan hasil sitaan dari para terdakwa kasus dengan dugaan korupsi penempatan dana investasi milik PT. Asuransi Jiwasraya yang nilainya mencapai Rp. 18,4 triliun akan dikembalikan kepada negara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ( Kejagung ) Hari Setiyono mengatakan bahwa aset para terdakwa itu di kembalikan dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Saat ini, katanya Kejagung menghentikan terlebih dahulu penyitaan aset, mengingat sitaan tersebut telah melebihi catatan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) senilai 16,8 triliun.

Hari meminta semua pihak menunggu proses di pengadilan terkait dengan pembuktian aset – aset yang diduga terkait dengan hasil korupsi penempatan dana investasi itu. Dia menyatakan pengadilan nantinya akan memutuskan status dari aset – aset itu, apakah memang disita negara secara keseluruhan atau ada yang dapat dikembalikan untuk membayar ganti rugi nasabah.

 Awal pekan lalu, Manajemen Asuransi Jiwasraya menyebutkan kerugian negara akibat kasus yang membuat gagal bayar terhadap hak nasabah sebesar Rp. 16,8 triliun belum final. Angka ini merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan BPK baru sebatas kerugian investasi. Sehingga masih terdapat kerugian yang harus di tanggung oleh pemegang saham.

Jamin Ketersediaan dan Harga Reagen

07 Oct 2020

Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Daniel ibowo, di Jakarta, Selasa (6/10/2020), mengatakan, batas biaya tertinggi yang ditetapkan pemerintah Rp 900.000 untuk layanan tes PCR telah dijalankan sejumlah rumah sakit. Untuk menetapkan batas biaya tertinggi itu, pemerintah diminta menjamin kepastian harga reagen yang kini masih bervariasi.

Batas biaya tertinggi tes PCR atas permintaan sendiri atau mandiri diatur dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 3713 Tahun 2020. Batas biaya tertinggi ini tidak berlaku untuk penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke RS yang mendapat bantuan pemerintah atau bagian penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Ketua SatuanTugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban berpendapat, tarif tertinggi yang diatur pemerintah akan cukup untuk kebutuhan layanan di RS jika pemerintah membantu ketersediaan reagen untuk ekstraksi dan PCR. “Nilai Rp 900.000 hanya cukup untuk biaya sarana, seperti disinfeksi dan sterilisasi; biaya alat; bahan habis pakai; serta alat pelindung diri. Jika tidak ada subsidi dari pemerintah, harga tes PCR semestinya Rp 1,2 juta,” katanya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan, batas tarif tertinggi diharapkan dijalankan semua faskes, baik rumah sakit, klinik, maupun laboratorium, yang melayani tes PCR. Terkait pengadaan dan harga reagen bervariasi, Kemenkes akan mengupayakan standardisasi harga.


Fiskal Berbagi beban

07 Oct 2020

Skema berbagi beban pembayaran bunga surat berharga negara antara pemerintah dan Bank Indonesia seolah-olah menjadi solusi guna meringankan beban fiskal maha berat yang harus ditanggung pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

SBN yang akan diterbitkan untuk keperluan ini pada 2020 dialokasikan Rp 397,56 triliun dengan tingkat kupon sebesar BI 7-Day Reverse Repo Rate. Dengan suku bunga acuan yang saat ini 4 persen dan kewajiban BI membeli seluruh SBN yang diterbitkan, maka tanggungan BI akan mencapai Rp 15,9 triliun selama setahun.

BI juga akan menanggung sebagian beban bunga SBN yang diterbitkan untuk membiayai nonpublic goods terkait pemulihan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sampai dengan pertengahan September 2020, BI telah membeli SBN yang diterbitkan untuk  membiayai kebutuhan menyangkut hajat hidup orang banyak sebesar Rp 99,08 triliun atau 25 persen dari yang dianggarkan.

Pada kondisi normal, neraca BI biasanya surplus. Pada 2012-2019, neraca BI selalu surplus rata-rata Rp 31,22 triliun per tahun. Pada 2019, surplus neraca BI Rp 33,35 triliun. Pada 2020, beban yang ditanggung BI dari skema berbagai beban atau burden sharing mungkin belum akan mencapai puncaknya sehingga dampaknya hanya akan mengurangi surplus BI.

Namun, pada 2021, beban BI akibat berbagi beban dan penurunan hasil investasi akan semakin besar. Oleh karena itu, Gubernur BI Perry Warjiyo memperkirakan, neraca BI bakal defisit sekitar Rp 21,8 triliun pada tahun depan.

Bagi pemerintah, skema berbagi beban memang akan mengurangi beban fiskal, terutama pembayaran bunga utang. Tanpa berbagi beban dengan BI, pembayaran bunga utang tahun ini diperkirakan Rp 335,16 triliun atau melonjak 21,6 persen dibandingkan dengan 2019.

Bunga utang melonjak dari penanganan dampak Covid-19 karena pemerintah menambah utang baru tahun ini, yakni Rp 1.220,46 triliun. Dengan proyeksi itu, posisi utang pemerintah pada akhir 2020 menjadi sekitar Rp 5.784,4 triliun atau setara dengan 34,4 persen produk domestik bruto (PDB). Rasio ini naik signifikan dibandingkan dengan akhir 2019 yang sekitar 30 persen PDB.

Dengan sebagian beban bunga SBN ditanggung BI, maka pembayaran bunga utang dalam APBN 2020 akan berkurang dari proyeksi sebelumnya. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, per Agustus 2020, realisasi pembayaran bunga utang sebesar Rp 196,5 triliun.

Berdasarkan UU BI, bank sentral harus menyetor sisa surplus kepada pemerintah. Setiap tahun, BI selalu berkontribusi terhadap penerimaan negara. Pada 2019, BI menyetor Rp 30,1 triliun kepada pemerintah.

 


Konsumen Pesimistis Terhadap Ekonomi

07 Oct 2020

Kepercayaan konsumen terhadap prospek perekonomian Indonesia pada September 2020 nampak penurun. Bank Indonesia (BI) mencatat, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada bulan tersebut sebesar 83,4 atau lebih rendah dari IKK Agustus 2020 yang sebesar 86,9.

Bank sentral mencatat persepsi konsumen terhadap kondisi ekonomi saat ini (IKE) melemah dari bulan sebelumnya, dan masih di zona pesimistis. Ini tercermin dari Indeks Kondisi Ekonomi Saat Ini pada September 2020 dari survei konsumen Bank Indonesia (BI) yang sebesar 54,1 alias lebih rendah dari Agustus yakni 55,6.

Penurunan IKE terlihat pada komponen Indeks Penghasilan Saat Ini yang tercatat sebesar 57,6 atau mengalami penurunan 2,2 poin dari posisi bulan Agustus 2020.

Seiring dengan penurunan keyakinan terhadap penghasilan, keyakinan konsumen untuk melakukan pembelian barang tahan lama atau durable goods pada September 2020 juga mengalami penurunan, terutama pada jenis barang elektronik, furnitur, dan perabot rumah tangga. Hal ini terlihat dari indeks ekspektasi kondisi ekonomi September 112,6, lebih rendah dari Agustus yang tercatat 118,2.

Danareksa Research Institute (DRI) juga melihat adanya penurunan ekspektasi konsumen. Ini terlihat dari IKK survei DRI yang sebesar 73,3 alias turun dari 74,0 pada bulan sebelumnya.

Moekti menjabarkan, pada September 2020 ini banyak konsumen yang memberikan perhatian lebih kepada pandemi Covid-19 seiring dengan peningkatan kasus Covid-19. Menurut data DRI, sebanyak 46,46% konsumen nampak concern terhadap pandemi ini. Ini lebih tinggi dari 43,62% pada bulan Agustus 2020.

Akibat peningkatan kasus tersebut, banyak konsumen yang mulai khawatir soal ketersediaan pekerjaan. Sebanyak 55,16% masyarakat khawatir akan kelangkaan pekerjaan, lebih tinggi dari 54,29% dibandingkan dengan bulan Agustus 2020. Ini membuat konsumen juga nampak kurang yakin dengan prospek perekonomian domestik pada 6 bulan ke depan.


Dividen Bebas Pajak Jika Dipakai Investasi Lagi

07 Oct 2020

Pemerintah telah memberikan relaksasi pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan. Pembebasan pajak penghasilan tersebut berlaku bagi dividen dari wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan domestik.

UU Cipta Kerja juga mengatur PPh atas dividen dari luar negeri. Tujuannya supaya kebutuhan dana untuk investasi bisa diperoleh salah satunya dari dana yang selama ini berada di luar negeri. Selanjutnya, aturan PPh atas dividen akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait. Adapun ketentuan yang diatur yakni, dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yunirwansyah menjelaskan arah otoritas pajak dalam pengecualian PPh atas dividen yang diterima wajib pajak adalah mengubah sistem classical menjadi one-tier system.

Kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan pendanaan investasi di dalam negeri dan menjamin hasil investasi domestik dalam bentuk dividen tidak direinvestasikan ke luar negeri. “Untuk jangka menengah dan panjang akan memperbaiki iklim berusaha. Selain insentif-insentif yang telah diterbitkan sebelumnya,” kata Yunirwansyah kepada KONTAN, Selasa (6/10).

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengapresiasi adanya kebijakan perpajakan tersebut. Dengan perubahan sistem perpajakan dari classical menjadi one tier systems, bisa membuat dana yang kerap ada di luar negeri bisa kembali ke dalam negeri. “Secara tidak langsung kita akan beralih ke sistem hybrid (semi-teritorial) dengan maksud menarik modal ke dalam negeri,” ujar Darussalam.

Head of Research PT Samuel Sekuritas Indonesia Suria Dharma menyambut baik kebijakan pengecualian PPh atas dividen tersebut. Ini bisa menggairahkan pemegang saham untuk tetap menempatkan dananya di pasar saham Indonesia.