Ekonomi
( 40460 )Perkara Asuransi Jiwasraya, Hasil Sitaan Diserahkan ke Negara
Kejaksaan Agung memastikan hasil sitaan dari para terdakwa kasus dengan dugaan korupsi penempatan dana investasi milik PT. Asuransi Jiwasraya yang nilainya mencapai Rp. 18,4 triliun akan dikembalikan kepada negara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ( Kejagung ) Hari Setiyono mengatakan bahwa aset para terdakwa itu di kembalikan dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Saat ini, katanya Kejagung menghentikan terlebih dahulu penyitaan aset, mengingat sitaan tersebut telah melebihi catatan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) senilai 16,8 triliun.
Hari meminta semua pihak menunggu proses di pengadilan terkait dengan pembuktian aset – aset yang diduga terkait dengan hasil korupsi penempatan dana investasi itu. Dia menyatakan pengadilan nantinya akan memutuskan status dari aset – aset itu, apakah memang disita negara secara keseluruhan atau ada yang dapat dikembalikan untuk membayar ganti rugi nasabah.
Awal pekan lalu, Manajemen Asuransi Jiwasraya menyebutkan kerugian negara akibat kasus yang membuat gagal bayar terhadap hak nasabah sebesar Rp. 16,8 triliun belum final. Angka ini merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan BPK baru sebatas kerugian investasi. Sehingga masih terdapat kerugian yang harus di tanggung oleh pemegang saham.
Jamin Ketersediaan dan Harga Reagen
Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Daniel ibowo, di Jakarta, Selasa (6/10/2020), mengatakan, batas biaya tertinggi yang ditetapkan pemerintah Rp 900.000 untuk layanan tes PCR telah dijalankan sejumlah rumah sakit. Untuk menetapkan batas biaya tertinggi itu, pemerintah diminta menjamin kepastian harga reagen yang kini masih bervariasi.
Batas biaya tertinggi tes PCR atas permintaan sendiri atau mandiri diatur dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 3713 Tahun 2020. Batas biaya tertinggi ini tidak berlaku untuk penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke RS yang mendapat bantuan pemerintah atau bagian penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Ketua SatuanTugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban berpendapat, tarif tertinggi yang diatur pemerintah akan cukup untuk kebutuhan layanan di RS jika pemerintah membantu ketersediaan reagen untuk ekstraksi dan PCR. “Nilai Rp 900.000 hanya cukup untuk biaya sarana, seperti disinfeksi dan sterilisasi; biaya alat; bahan habis pakai; serta alat pelindung diri. Jika tidak ada subsidi dari pemerintah, harga tes PCR semestinya Rp 1,2 juta,” katanya.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan, batas tarif tertinggi diharapkan dijalankan semua faskes, baik rumah sakit, klinik, maupun laboratorium, yang melayani tes PCR. Terkait pengadaan dan harga reagen bervariasi, Kemenkes akan mengupayakan standardisasi harga.
Fiskal Berbagi beban
Skema berbagi beban pembayaran bunga surat berharga negara antara pemerintah dan Bank Indonesia seolah-olah menjadi solusi guna meringankan beban fiskal maha berat yang harus ditanggung pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.
SBN yang akan diterbitkan untuk keperluan ini pada 2020 dialokasikan Rp 397,56 triliun dengan tingkat kupon sebesar BI 7-Day Reverse Repo Rate. Dengan suku bunga acuan yang saat ini 4 persen dan kewajiban BI membeli seluruh SBN yang diterbitkan, maka tanggungan BI akan mencapai Rp 15,9 triliun selama setahun.
BI juga akan menanggung sebagian beban bunga SBN yang diterbitkan untuk membiayai nonpublic goods terkait pemulihan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sampai dengan pertengahan September 2020, BI telah membeli SBN yang diterbitkan untuk membiayai kebutuhan menyangkut hajat hidup orang banyak sebesar Rp 99,08 triliun atau 25 persen dari yang dianggarkan.
Pada kondisi normal, neraca BI biasanya surplus. Pada 2012-2019, neraca BI selalu surplus rata-rata Rp 31,22 triliun per tahun. Pada 2019, surplus neraca BI Rp 33,35 triliun. Pada 2020, beban yang ditanggung BI dari skema berbagai beban atau burden sharing mungkin belum akan mencapai puncaknya sehingga dampaknya hanya akan mengurangi surplus BI.
Namun, pada 2021, beban BI akibat berbagi beban dan penurunan hasil investasi akan semakin besar. Oleh karena itu, Gubernur BI Perry Warjiyo memperkirakan, neraca BI bakal defisit sekitar Rp 21,8 triliun pada tahun depan.
Bagi pemerintah, skema berbagi beban memang akan mengurangi beban fiskal, terutama pembayaran bunga utang. Tanpa berbagi beban dengan BI, pembayaran bunga utang tahun ini diperkirakan Rp 335,16 triliun atau melonjak 21,6 persen dibandingkan dengan 2019.
Bunga utang melonjak dari penanganan dampak Covid-19 karena pemerintah menambah utang baru tahun ini, yakni Rp 1.220,46 triliun. Dengan proyeksi itu, posisi utang pemerintah pada akhir 2020 menjadi sekitar Rp 5.784,4 triliun atau setara dengan 34,4 persen produk domestik bruto (PDB). Rasio ini naik signifikan dibandingkan dengan akhir 2019 yang sekitar 30 persen PDB.
Dengan sebagian beban bunga SBN ditanggung BI, maka pembayaran bunga utang dalam APBN 2020 akan berkurang dari proyeksi sebelumnya. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, per Agustus 2020, realisasi pembayaran bunga utang sebesar Rp 196,5 triliun.
Berdasarkan UU BI, bank sentral harus menyetor sisa surplus kepada pemerintah. Setiap tahun, BI selalu berkontribusi terhadap penerimaan negara. Pada 2019, BI menyetor Rp 30,1 triliun kepada pemerintah.
Konsumen Pesimistis Terhadap Ekonomi
Kepercayaan konsumen terhadap prospek perekonomian Indonesia pada September 2020 nampak penurun. Bank Indonesia (BI) mencatat, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada bulan tersebut sebesar 83,4 atau lebih rendah dari IKK Agustus 2020 yang sebesar 86,9.
Bank sentral mencatat persepsi konsumen terhadap kondisi ekonomi saat ini (IKE) melemah dari bulan sebelumnya, dan masih di zona pesimistis. Ini tercermin dari Indeks Kondisi Ekonomi Saat Ini pada September 2020 dari survei konsumen Bank Indonesia (BI) yang sebesar 54,1 alias lebih rendah dari Agustus yakni 55,6.
Penurunan IKE terlihat pada komponen Indeks Penghasilan Saat Ini yang tercatat sebesar 57,6 atau mengalami penurunan 2,2 poin dari posisi bulan Agustus 2020.
Seiring dengan penurunan keyakinan terhadap penghasilan, keyakinan konsumen untuk melakukan pembelian barang tahan lama atau durable goods pada September 2020 juga mengalami penurunan, terutama pada jenis barang elektronik, furnitur, dan perabot rumah tangga. Hal ini terlihat dari indeks ekspektasi kondisi ekonomi September 112,6, lebih rendah dari Agustus yang tercatat 118,2.
Danareksa Research Institute (DRI) juga melihat adanya penurunan ekspektasi konsumen. Ini terlihat dari IKK survei DRI yang sebesar 73,3 alias turun dari 74,0 pada bulan sebelumnya.
Moekti menjabarkan, pada September 2020 ini banyak konsumen yang memberikan perhatian lebih kepada pandemi Covid-19 seiring dengan peningkatan kasus Covid-19. Menurut data DRI, sebanyak 46,46% konsumen nampak concern terhadap pandemi ini. Ini lebih tinggi dari 43,62% pada bulan Agustus 2020.
Akibat peningkatan kasus tersebut, banyak konsumen yang mulai khawatir soal ketersediaan pekerjaan. Sebanyak 55,16% masyarakat khawatir akan kelangkaan pekerjaan, lebih tinggi dari 54,29% dibandingkan dengan bulan Agustus 2020. Ini membuat konsumen juga nampak kurang yakin dengan prospek perekonomian domestik pada 6 bulan ke depan.
Dividen Bebas Pajak Jika Dipakai Investasi Lagi
Pemerintah telah memberikan relaksasi pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan. Pembebasan pajak penghasilan tersebut berlaku bagi dividen dari wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan domestik.
UU Cipta Kerja juga mengatur PPh atas dividen dari luar negeri. Tujuannya supaya kebutuhan dana untuk investasi bisa diperoleh salah satunya dari dana yang selama ini berada di luar negeri. Selanjutnya, aturan PPh atas dividen akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait. Adapun ketentuan yang diatur yakni, dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak.
Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yunirwansyah menjelaskan arah otoritas pajak dalam pengecualian PPh atas dividen yang diterima wajib pajak adalah mengubah sistem classical menjadi one-tier system.
Kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan pendanaan investasi di dalam negeri dan menjamin hasil investasi domestik dalam bentuk dividen tidak direinvestasikan ke luar negeri. “Untuk jangka menengah dan panjang akan memperbaiki iklim berusaha. Selain insentif-insentif yang telah diterbitkan sebelumnya,” kata Yunirwansyah kepada KONTAN, Selasa (6/10).
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengapresiasi adanya kebijakan perpajakan tersebut. Dengan perubahan sistem perpajakan dari classical menjadi one tier systems, bisa membuat dana yang kerap ada di luar negeri bisa kembali ke dalam negeri. “Secara tidak langsung kita akan beralih ke sistem hybrid (semi-teritorial) dengan maksud menarik modal ke dalam negeri,” ujar Darussalam.
Head of Research PT Samuel Sekuritas Indonesia Suria Dharma menyambut baik kebijakan pengecualian PPh atas dividen tersebut. Ini bisa menggairahkan pemegang saham untuk tetap menempatkan dananya di pasar saham Indonesia.
Bebas Royalti Bagi Pebisnis Batubara
Produsen batubara selain kepastian perpanjangan izin operasi melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), kali ini di Undang-Undang Cipta Kerja, produsen bakal mendapatkan kelonggaran pemungutan royalti hingga 0% dari sebelumnya mencapai 13,5%.
Aturan tersebut tercantum dalam Paragraf 5 UU Cipta Kerja dalam klaster Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pada Pasal 128 dan Pasal 129 terselip Pasal 128A berbunyi: Produsen yang mengembangkan nilai tambah batubara akan mendapatkan pengecualian royalti 0%. Peningkatan nilai tambah yang dimaksud terdapat dalam RPP Minerba .
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia bilang, membangun infrastruktur dan teknologi di sektor hilir memang membutuhkan investasi besar. Oleh karena itu, insentif royalti 0% akan membuat investasi peningkatan nilai tambah batubara lebih ekonomis dan layak secara bisnis. Kata kuncinya di nilai ekonomis. Insentif yang diberikan harus bisa berdampak ke sana, kata dia kepada KONTAN, kemarin.
Pelaksana Harian Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Djoko Widajatno menilai, saat ini pemegang Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dikenakan royalti 13,5%. “Insentif itu akan meningkatkan kegiatan hilirisasi batubara sehingga bisa menekan kebutuhan energi dalam negeri yang selama ini dipenuhi melalui impor,” kata dia, kemarin.
Pengamat Hukum Pertambangan dari Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi menilai, pembebasan royalti bagi pelaku usaha akan mendatangkan risiko penurunan pendapatan bagi negara dari sektor tambang.
Pembatasan Sosial Berlaku, Konsumsi Kian Melemah
Survei Bank Indonesia menunjukkan penurunan indeks keyakinan konsumen (IKK) pada September mencapai 83,4 atau di bawah bulan sebelumnya yang mencapai 86,9. Indikator indeks di bawah 100 juga menunjukkan kepercayaan konsumen berada dalam zona pesimistis.
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara, mengatakan penurunan IKK mengindikasikan penurunan konsumsi kelas menengah atas saat ini, setelah berlakunya kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Indikasi IKK melemah juga sejalan dengan tren kenaikan simpanan di perbankan. Hal ini juga berdampak pada turunnya Purchasing Manager's Index (PMI) manufaktur sebagai langkah antisipasi industri untuk menyesuaikan kapasitas produksi dan pembelian bahan baku akibat rendahnya permintaan.
PMI manufaktur Indonesia turun dari 50,8 pada Agustus menjadi 47,2 atau dari level ekspansi ke kontraksi. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan turunnya PMI manufaktur pada September dibanding bulan sebelumnya terjadi karena industri yang tadinya melakukan ekspansi menjadi bersikap wait and see serta lebih hati-hati.
PSBB yang ketat di DKI Jakarta serta perpanjangan PSBB di Jawa Barat dan Banten membuat kegiatan ekonomi masyarakat melambat karena perputaran uang paling besar berasal dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Tesla Jajaki Investasi Nikel di RI
Tesla berniat menggenjot produksi baterai, seiring naiknya produksi dan penjualan sejumlah model EV. Chief Executive Tesla Elon Musk meminta beberapa pemain nikel untuk memacu produksi. Ini akan mendukung ekspansi global EV di dunia. “Tesla akan memberikan kontrak besar jangka panjang, jika tambang nikel efisien dan ramah lingkungan. Pesan ini saya tujukan kepada seluruh perusahaan pertambangan nikel di dunia, “ tegas dia, seperti dilansir Reuters, Selasa ( 6/10 ). Tesla menganggap baterai EV berbasis nikel memiliki kapasitas penyimpanan energi lebih besar. Alhasil, mobil listrik bisa memiliki jarak tempuh lebih panjang.
Bulan lalu, Tesla di laporkan tengah berdiskusi dengan Giga Metals Kanada untuk mengembangkan tembang nikel dengan emisi karbon rendah. Elon memastikan, Tesla berniat meningkatkan, bukan mengurangi pembelian baterai dari Panasonic, LG, CATL, dan kemungkinan mitra baru. Sementara itu, pada September, pejabat Indonesia mengumumkan LG Chem asal Korea Selatan dan China Contemporary Amperex Technology akan membangun pabrik baterai lithium di Indonesia. Kedua perusahaan itu merupakan pemasok Tesla.
Plt. Deputi Bidang Koordinasi infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Ayodhia GL Kalake mengakui, Tesla secara informal sudah menghubungi Menko Kemaritiman dan Investasi ( Marinves ) Luhut Panjaitan. “ Tetapi ini, masih penjajakan awal dan belum terlalu detail. Kami perlu diskusi lebih lanjut bersama Tesla, “uajar dia. Beberapa pemerintah daerah juga memberikan insentif untuk KBLBB seperti DKI Jakarta, Bali, Jawa Barat. Contohnya, Pemprov DKI Jakarta membebaskan biaya bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB ) untuk KBLBB, “kata dia. Dia menambahkan, mulai 1 Oktober 2002, Bank Indonesia ( BI ) membebaskan uang muka untuk kendaraan yang bewawasan lingkungan yaitu, KBLBB. Selain produsen otomotif besar asal Korea Selatan, Hyundai, yang berinvestasi kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia, pemeritah terus berkomunikasi dengan pabrikan otomotif besar asal Jerman dan juga Tesla, “tegas dia.
2021, Ekonomi Berkesempatan Pulih
Intinya adalah tahun 2021 kami melihat probabilitas kesempatan adanya recovery. Itu intinya, “ujar Wakil Menteri Keuangan ( Wamenkeu ) Suahasil Nazara dalam acara Indonesia Knowledge Forum ( IKF ) IX 2020 secara virtual yang mengangkat tema Business Revamp : Overcoming Uncertainty through Knowledge, Selasa (6/9). Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) 2021, target pertumbuhan ekonomi dipatok di angka 5%, jauh lebih tinggi dibandingkan tahun ini yang oleh banyak lembaga diperkirakan mengalami kontraksi.
Kendati demikian, kata Suahasil, tahun depan pemerintah tetap fokus untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional. Ini tercermin dari belanja pemerintah pada APEN 2021 yang sebesar Rp. 2.750 triliun, sedangkan pendapatkan ditargetkan Rp. 1.743,65 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran mencapai Rp. 1.006,38 triliun atau 5,7% terhadap PDB, turun dibandingkan tahun ini yang sebesar 6,34%. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik ( BPS ), pada kuartal II 2020, hanya komponen konsumen pemerintah yang tumbuh positif, yaitu 22,32%. Sedangkan konsumsi rumah tangga mengalami kontraksi sebesar 6,51%
Selanjutnya, komponen lembaga nonprofit yang melayani rumah tangga ( LNPRT ) mengalami kontraksi sebesar 0,78%. Komponen investasi atau pembukuan modal tetap bruto ( PMTB ) mengalami kontraksi sebesar 9,71%. Sedangkan komponen ekspor dan impor masing – masing mengalami kontraksi sebesar 12,81% dan 14,16%
Sebelumnya, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ( Komite PC-PEN ) menargetkan, perekonomian Indonesia bisa Kembali pulih ke kondisi sebelum pandemi Covid-19 ( pra-Covid ) pada 2022 – 2023 sehingga perlu perencanaan jangka menengah hingga 2023 atau 2024. “ Mengapa kita harus membuat rencana jangka menengah, karena ketidakpastian yang di akibatkan oleh pandemi Covid-19 ini sangat tinggi. Hingga kini tidak ada yang bisa memastikan kapan Covid ini akan berakhir, “ ujar Sekretaris Eksekutif 1 Komite PC-PEN Raden Pardede beberapa waktu lalu.
Paspor 10 Tahun Berlaku, Penerimaan Negara Jadi Pertimbangan
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo, 10 September 2020, masa berlaku paspor biasa disebutkan paling lama 10 tahun sejak diterbitkan.
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Arvin Gumilang, Senin (5/10/2020), mengatakan, kebijakan itu belum diberlakukan. Alasannya, masih menunggu peraturan pelaksana atau aturan turunan dari peraturan pemerintah itu. Aturan turunan dimaksud berupa peraturan menteri.
Isu lain yang didalami dalam menyusun peraturan pelaksana adalah imbas dari perubahan masa berlaku ke penurunan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pasalnya, jika masa berlaku paspor 10 tahun, praktis pemasukan ke negara akan berkurang.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









