Ekonomi
( 40430 )Integrasi Laporan Keuangan Perbankan Demi Transparansi
Skandal laporan keuangan yang terungkap di beberapa perusahaan, seperti PT Indofarma Tbk., PT Hanson Tbk., eFishery, PT Asabri, dan PT Jiwasraya, menunjukkan dampak besar terhadap bisnis dan kepercayaan investor. Manipulasi laporan keuangan menyebabkan kerugian signifikan bagi perusahaan, masyarakat, dan pihak terkait. Laporan keuangan yang akurat dan transparan, sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, sangat penting untuk menjaga integritas bisnis dan menghindari dampak negatif jangka panjang.
Pentingnya pengawasan yang ketat dari berbagai pihak, termasuk pemegang saham, komisaris, direksi, serta penguatan pengendalian internal, perlu menjadi fokus utama dalam menjaga kualitas laporan keuangan. Regulasi seperti POJK 15/2024 dari OJK menekankan pentingnya tata kelola yang baik dalam pelaporan keuangan dan sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi aturan. Selain itu, bank juga dihadapkan pada tantangan ekonomi dan geopolitik yang dapat mempengaruhi kinerja keuangan mereka. Oleh karena itu, integritas laporan keuangan harus menjadi prioritas utama bank, mengingat bank merupakan lembaga kepercayaan yang mengelola dana masyarakat.
Meski tantangan berat menghadang, termasuk volatilitas ekonomi dan perubahan kebijakan, bank harus menjaga kepercayaan publik dengan menghasilkan laporan keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa terjebak pada tampilan laporan yang hanya menarik di mata publik. Penguatan pengendalian internal dan fungsi pengawasan dalam bank menjadi langkah strategis untuk mencapai laporan keuangan yang berintegritas, meski dalam kondisi ekonomi yang penuh tekanan.
Perbankan Syariah Bukukan Kinerja Gemilang
Perbankan syariah nasional menunjukkan kinerja positif dengan peningkatan aset, pembiayaan, dana simpanan masyarakat, serta pangsa pasar. Aset total perbankan syariah tercatat sebesar Rp980,30 triliun, tumbuh 9,88% YoY, dan market share meningkat menjadi 7,72% dari 7,44% pada tahun sebelumnya. Pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp643,55 triliun, tumbuh 9,92%, dengan sektor perumahan dan UMKM mendominasi. Dana pihak ketiga tercatat Rp753,60 triliun, tumbuh 10%, lebih tinggi dari industri perbankan nasional. Kualitas pembiayaan tetap terjaga dengan rasio NPF yang rendah.
CIMB Niaga Syariah juga mencatatkan pertumbuhan yang signifikan. Pada 2024, laba bersihnya mencapai Rp2,12 triliun, tumbuh 10,86% YoY. Pendapatan berbasis komisi dan pendapatan lainnya juga menunjukkan peningkatan. Pembiayaan CIMB Niaga Syariah tumbuh 9,14%, dan asetnya meningkat 7,58%. Meskipun ada kenaikan tipis pada rasio NPF, kualitas pembiayaan tetap terjaga, dan dana pihak ketiga mencatatkan pertumbuhan signifikan sebesar 21,74%.
Secara keseluruhan, sektor perbankan syariah di Indonesia pada 2024 menunjukkan tren positif yang mencerminkan stabilitas dan pertumbuhan yang solid dalam berbagai aspek.
Strategi Mengoptimalkan Cuan dari Kenaikan Harga Emas
Pemangkasan Anggaran, Tak Ada yang Luput
Peluang Cuan dari Bisnis Tepung Roti
Bank Digital Jadi Senjata Baru Bank Besar
Ekonomi Memaksa Kabur ke Luar Negeri
Sindrom ingin kabur saja ke luar negeri tak hanya menimpa Indonesia dan negara-negara berkembang. Sejumlah negara maju turut mengalaminya. Alasannya sama, yaitu perbaikan ekonomi demi kehidupan lebih baik. Seiring fenomena itu, negara-negara yang ditinggalkan pun tersadar. Mereka memperbaiki sistem dalam negeri agar fenomena itu tidak berdampak negatif. Di kawasan Asia Pasifik, Selandia Baru mencatat rekor baru terkait jumlah warga yang meninggalkan negara itu. Mereka memilih pergi karena resesi ekonomi yang parah, lapangan kerja terbatas, dan biaya hidup tinggi. Badan Statistik Selandia Baru melaporkan, jumlah emigrasi mencapai 128.705 pada 2024, naik dari 101.585 keberangkatan pada 2023. Laporan itu menunjukkan, 72.002 warga mereka meninggalkan negara.
Sebaliknya, 56.703 orang asing memilih tinggal di sana. ”Bagi sebagian besar dunia, Selandia Baru adalah tempat menarik untuk ditinggali, tapi, bagi warga Selandia Baru, ada juga tempat lain yang terlihat lebih menarik, seperti Australia, AS, atau Inggris,” kata Michael Gordon, ekonom senior di Westpac. Kepada The Post, Menteri Pembangunan Sosial dan Ketenagakerjaan Selandia Baru Louise Upston mengatakan, satu-satunya cara menghentikan arus keluar tenaga kerja adalah meningkatkan kesempatan bagi kaum muda. ”Untuk menjadikan negara kita tempat yang lebih baik untuk bekerja, memulai bisnis, memperoleh upah layak, membeli rumah, membesarkan anak-anak, dan menyekolahkan mereka,” tuturnya (Yoga)
Meningkatnya Peredaran Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Sampai 10 Kali Lipat
BPOM melaporkan temuan produk kosmetik ilegal dan berbahaya pada 10-18 Februari 2025 dengan nilai Rp 31,7 miliar. Jumlah itu meningkat 10 kali lipat dari periode yang sama tahun lalu. Selain karena pengawasan lebih intensif, ada modus baru membuat peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya makin besar. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, ada dua modus baru dalam peredaran produk kosmetik illegal dan berbahaya di Indonesia. Pertama, terdapat produk kosmetik yang mencantumkan nomor izin edar yang tak sesuai nomor izin edar yang dikeluarkan BPOM. Izin edar yang tercantum tak sesuai dengan pabrik pembuatan produk serta nama produk yang didaftarkan.
Yang kedua berhubungan dengan etiket biru. ”Etiket biru seharusnya tidak ada tertulis nomor izin edar dan sebagainya. Cukup warna biru saja. Ini diedarkan sehingga merugikan. Itu juga mengelabui konsumen,” tutur Taruna dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/2). Produk kosmetik atau perawatan kulit beretiket biru tak boleh dijual bebas. Etiket biru merupakan istilah yang digunakan untuk produk yang dibuat secara racikan yang mengandung obat keras. Produk ini bersifat personal dan khusus disiapkan untuk pasien sesuai dengan hasil konsultasi dan diagnosis dari dokter.
Berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan yang dilakukan BPOM pada 10-18 Februari 2025, ditemukan 205.133 produk kosmetik ilegal dengan 91 merek yang beredar. Secara rinci, sebanyak 79,9 dari kosmetik yang ditemukan tersebut tanpa izin edar; 17,4 % mengandung bahan dilarang atau berbahaya, termasuk produk perawatan kulit (skincare) beretiket biru tak sesuai ketentuan; 2,6 % kosmetik kedaluwarsa; serta 0,1 % kosmetik injeksi. Dari seluruh temuan kosmetik ilegal, temuan paling banyak terdapat di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nilai ekonomi lebih dari Rp 11,2 miliar, Jakarta sebesar Rp 10,3 miliar, Bogor sebesar Rp 4,8 miliar, Palembang sebesar Rp 1,7 miliar, dan Makassar sebesar Rp 1,3 miliar. (Yoga)
Turunnya Performa Saham Indonesia Pada Indeks MSCI
Perusahaan penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI), memberi penilaian yang kurang baik terhadap sejumlah saham perusahaan terbuka di dalam negeri. Penilaian yang menjadi acuan investor asing ini menunjukkan ketidakpastian akan likuiditas saham berkapitalisasi besar di dalam negeri. Analis saham Infovesta, Ekky Topan, Jumat (21/2) menjelaskan, penilaian MSCI dengan memasukkan sejumlah saham Indonesia ke Global Standard Index mengacu pada preferensi investor asing. Penilaian MSCI juga menjadi salah satu acuan utama bagi manajer investasi global dalam menentukan alokasi dana mereka di pasar saham dalam negeri.
”Saham yang masuk ke dalam MSCI cenderung mendapatkan perhatian lebih dan berpotensi menarik inflow (dana masuk) dari investor asing,” ujarnya. MSCI pada Februari 2025 melakukan penyesuaian pembobotan saham Indonesia yang akan ditetapkan per Maret 2025. Mereka melakukan penyesuaian pembobotan saham (rebalancing) sebanyak empat kali, yakni pada Februari, Mei, Agustus, dan November. Pada pengumuman per awal 2025, terdapat tiga dari 20 saham milik emiten Indonesia dalam daftar MSCI Global Standards yang dikeluarkan, yaitu PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) dan PTMerdeka Copper Gold Tbk (MDKA) yang turun ke daftar MSCI Small Cap Index serta PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR).
MSCI tidak akan menambahkan saham perusahaan Indonesia lainnya ke dalam daftar tersebut sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Pada 11 Februari 2025, MSCI mengumumkan bahwa mereka tidak mempertimbangkan saham konglomerat berkapitalisasi besar untuk masuk daftar pada awal 2025. Pada 2024, kinerja tahunan saham dalam daftar MSCI Indonesia mencatatkan -11,94 %. Padahal, sejak 2021 kinerjanya selalu tumbuh positif. Kinerja tahunan pada 2024 juga lebih buruk dari kinerja tahunan pada tahun awal pandemi Covid-19, 2020, sebesar -7,46 %. (Yoga)
Landasan Hukum Danantara Berpolemik
Sudah dua kali, Februari ini Presiden Prabowo memastikan, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara akan diluncurkan Senin (24/2). Pertama, melalui keterangan bersama Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Rabu (12/2). Saat itu, Presiden menyebut Daya Anagata Nusantara yang bermakna kekuatan ekonomi dana investasi akan segera meluncur. Kedua, ketika berpidato di forum internasional World Governments Summit 2025 di Dubai, UEA, Kamis (13/2), secara virtual. ”Danantara, lembaga investasi kekayaan negara (sovereign wealth fund) kami, akan meluncur dengan total dana kelolaan lebih dari 900 miliar USD (Rp 14,68 triliun) untuk menjalankan investasi berdampak tinggi,” tutur Presiden dalam pidatonya, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden.
Pernyataan Presiden seolah menjawab ketidakpastian yang sempat terjadi. Danantara semula direncanakan meluncur pada 8 November 2024. Rencana itu muncul menyusul pelantikan Muliaman Hadad dan Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Pegelola Investasi Danantara, di Istana Negara, Selasa (22/10). Namun, persoalan landasan hukum membuat peluncuran Danantara mesti tertunda. Dengan tugas sebagai superholding untuk mengelola dan menginvestasi aset BUMN, Danantara memerlukan legalitas setara BUMN, yang dibentuk berlandaskan Undang-undang (UU).
Landasan hukum untuk Danantara akhirnya dibuat melalui revisi atas UU No 19/2003 tentang BUMN. UU yang mengakomodasi kebutuhan Danantara ini disetujui untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Selasa (4/2). Namun, tinggal beberapa hari menjelang peluncuran Danantara, baik pemerintah maupun DPR tak kunjung membuka akses publik terhadap dokumen perubahan atas UU No 19/2023. Padahal, beleid ini berisi perubahan krusial terkait tata kelola BUMN di bawah Badan Pengelola Investasi Danantara. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yassar Aulia, menduga sikap pemerintah ini sebagai indikasi masih adanya kendala internal dalam penyusunan UU, yang secara prosedur berpotensi melanggar ketentuan pembentukan UU. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









