Ekonomi
( 40814 )UU BUMN Digugat ke MK, Apa Implikasinya?
Belum genap sebulan setelah disahkannya Undang-Undang No. 1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), UU tersebut sudah diajukan untuk uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini diajukan oleh empat pemohon yang tergabung dalam Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK), yaitu Bahrul Ilmi Yakup, Iwan Kurniawan, Yuseva, dan Rosalina Pertiwi Gultom. Mereka menggugat keberadaan Danantara, yang dianggap sudah seharusnya dianggap sebagai entitas publik karena anggarannya bersumber dari APBN. AAK mendesak agar Mahkamah Konstitusi menguji konstitusionalitas beberapa pasal dalam UU BUMN, khususnya Pasal 3E ayat (2), (3), (4), dan (5), yang dianggap bermasalah dalam konteks konstitusional.
Industri Film Siap Panen di Musim Lebaran
Optimisme Cadangan Devisa, Mampukah Melonjak?
Laba Industri Pupuk Tumbuh di Tengah Volatilitas Pasar
Saudi Suntikkan Rp 1,6 Triliun untuk Investasi di AirAsia
Buyback Saham Melonjak, Apa Dampaknya bagi Pasar?
Aksi pembelian kembali saham (buyback) oleh emiten berpotensi semakin marak, terutama di tengah pasar modal yang sedang lesu dan harga saham yang jauh di bawah valuasi wajar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengkaji kemungkinan untuk memberikan izin buyback tanpa perlu melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), yang jika disetujui, dapat menjadi solusi untuk menstabilkan pasar saham.
Beberapa emiten besar seperti PT Avia Avian Tbk. dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah merencanakan buyback saham dengan anggaran besar. Langkah ini dianggap dapat meningkatkan kepercayaan terhadap valuasi perusahaan dan meningkatkan earnings per share (EPS). Namun, meskipun buyback bisa menjadi strategi yang efektif dalam stabilisasi harga saham, terutama di pasar yang fluktuatif, tindakan ini mengandung risiko terkait transparansi dan tata kelola yang baik. Tanpa mekanisme RUPS, ada potensi ketidakadilan, seperti penguatan posisi pemegang saham mayoritas tanpa pengawasan pasar yang wajar. Oleh karena itu, kebijakan ini perlu diimplementasikan dengan pengawasan yang ketat untuk memastikan perlindungan terhadap investor minoritas dan menjaga kepercayaan pasar.
Menteri Perdagangan Targetkan Lonjakan Transaksi 15%
Kementerian Perdagangan menargetkan program Belanja di Indonesia Aja (BINA) Lebaran 2025 mampu meraih transaksi sebesar Rp36,3 triliun, yang merupakan kenaikan 15% dibandingkan dengan program serupa tahun sebelumnya, yang tercatat mencapai Rp25,4 triliun. Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa kenaikan transaksi ini didorong oleh berbagai promosi yang ditawarkan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan diskon hingga 70% di hampir 600 mal di seluruh Indonesia. Program BINA Lebaran 2025, yang berlangsung dari 14 hingga 30 Maret 2025, bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk UMKM serta mendorong masyarakat untuk lebih mencintai dan membeli produk buatan Indonesia. Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansjah, juga menambahkan bahwa program ini diharapkan dapat meningkatkan perputaran uang domestik selama periode Lebaran yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia.
Harga Emas Naik, Investor Panen Cuan
Kredit Macet Rumah Tangga Meningkat di Awal 2025
Efek Minim THR Terhadap Ekonomi
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 50 triliun untuk THR aparatur sipil negara (ASN). Dana tersebut bakal disalurkan dalam waktu dekat. Paling cepat tiga pekan sebelum Idul Fitri. Jubir Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan pemerintah sengaja mempercepat pencairan THR. “Ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” katanya pada Senin, 3 Maret 2025. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung capaian target pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2025.
Ekonom dari Center of Reform on Economics Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menjelaskan, pemberian THR secara teori bisa menggerakkan ekonomi. Pasalnya, dengan dana tersebut, para penerima upah bisa belanja barang dan jasa lebih banyak ketimbang biasanya. Konsumsi tersebut di sisi lain bakal mendorong peningkatan aktivitas produksi pelaku usaha. “Kedua aspek tersebut memberikan efek positif ke perekonomian,” ujarnya saat dihubungi, 6 Maret 2025. Dari THR ASN, termasuk TNI dan Polri, Yusuf memperkirakan efek dorongan ke ekonominya relatif rendah. Sebab, jumlah para pekerja ini tak sampai 5 persen dari total pekerja Indonesia. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









