Ekonomi
( 40554 )Gejolak Pasar yang harus dipahami
Pada Jumat (28/2) pasar keuangan kita mengalami gejolak serius. Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG di Bursa Efek Indonesia (BEI) terperosok cukup dalam hingga ke level 6.300, terendah sejak pandemi Covid-19 pada September 2021. Pernah bertengger di level tertinggi 7.500 pada Agustus 2024, kini terkoreksi 21 %. Sejak awal tahun, investor asing melakukan penjualan saham (capital outflow) senilai Rp 19 triliun. Itulah mengapa nilai tukar rupiah juga mengalami tekanan terberat sejak 5 tahun terakhir mencapai Rp 16.600 per USD. Meski berada pada level setara dengan tahun 1998, situasi fundamentalnya berbeda. Pada waktu itu, nilai tukar melemah drastis dari sekitar Rp 2.500 per USD menjadi Rp 17.000 per USD. Dari sisi fundamental, waktu itu pertumbuhan minus 13 % dan inflasi mencapai 80 %.
Sekarang, pertumbuhan masih baik, sekitar 5 % dan inflasi rendah, sekitar 2 %. Meski demikian, gejolak pasar belakangan ini patut diwaspadai sebagai alarm agar tak berlanjut menjadi krisis berkepanjangan. Gejolak pasar keuangan tidak disebabkan faktor tunggal baik domestik maupun global. Secara umum, sejak Donald Trump diumumkan sebagai pemenang dalam pemilihan presiden AS untuk kedua kalinya pada November 2024 lalu, indeks USD terhadap semua mata uang dunia (DYX) naik. Seminggu terakhir ini, DYX kembali naik menjadi 107,58 pada 1 Maret 2025. Gejolak global dipicu keinginan Trump mempercepat penerapan kebijakan tarif ke Kanada dan Meksiko, selain penambahan besaran tarif perdagangan terhadap China.
Kenaikan tarif memicu ketidakpastian global yang berujung pada kenaikan harga (inflasi). Jika inflasi tinggi, suku bunga tidak bisa diturunkan. Akibatnya, investor global lebih senang memegang aset berbasis USD. Itulah mengapa mata uang hampir semua negara utama di dunia melemah seiring meningkatnya migrasi modal ke dalam negeri AS. Reaksi negatif investor global dan gejolak pasar perlu dilihat sebagai sinyal peringatan dini. Investor melihat acapkali pemerintah mencanangkan kebijakan dengan aksi persis sebaliknya, mulai dari pembentukan kabinet, realokasi anggaran, hingga peluncuran Danantara. Tujuannya mulia, tetapi dilakukan dengan menabrak prinsip tata kelola. Persepsi investor tetap perlu diperhatikan agar program kesejahteraan tidak jatuh menjadi populisme jangka pendek. (Yoga)
Minyak Goreng mengalami Inflasi Tahunan sampai 10,97 Persen
Indonesia mengalami deflasi baik secara bulanan maupun tahunan pada Februari 2025. Kendati begitu, terdapat satu komoditas dengan tingkat inflasi tahunan mencapai 10,97 %, yakni minyak goreng. BPS, Senin (3/3) merilis, tingkat deflasi bulanan dan tahunan Indonesia pada Februari 2025 masing-masing sebesar 0,48 % dan 0,09 %. Komoditas yang berandil besar terhadap deflasi itu antara lain tarif listrik, beras, daging ayam ras, bawang merah, tomat, dan cabai merah. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, tarif listrik merupakan komoditas yang paling dominan berkontribusi terhadap deflasi tersebut.
Pada Februari 2025, tariff listrik mengalami deflasi 21,03 % secara bulanan dan 46,45 % secara tahunan. Komoditas yang harganya diatur pemerintah tersebut berkontribusi terhadap deflasi sebesar 0,67 % secara bulanan dan 2,16 % secara tahunan, lantaran pemerintah memberi diskon tarif listrik sebesar 50 % pada Januari-Februari 2025. ”Dengan begitu,faktor utama deflasi pada Februari 2025 bukan penurunan daya beli masyarakat, melainkan diskon tarif listrik. Deflasi tersebut juga ditopang penurunan harga sejumlah komoditas pangan, seperti beras, daging ayam ras, bawang merah, cabai merah, dan tomat,” katanya.
Meskipun terjadi deflasi pada Februari 2025, masih ada beberapa komoditas yang mengalami inflasi. Salah satunya adalah minyak goreng yang mengalami inflasi tahunan 10,97 % dengan andil 0,13 %. Pemicunya adalah kenaikan harga Minyakita. Kompas mencatat, harga Minyakita merangkak naik sejak Juni 2024. Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kemendag, per akhir Februari 2025, harga rerata nasional Minyakita Rp 17.200 per liter, lebih tinggi 6,4 % disbanding Juni 2024, juga lebih tinggi 8,72 % dari harga eceran tertinggi (HET) Minyakita yang ditetapkan Kemendag Rp 15.700 per liter. (Yoga)
Momentum Kuat Pengendalian Harga di Ramadhan
Buyback Tanpa RUPS Dikaji Terlebih Dahulu
Pertumbuhan Kredit UMKM ini Terus Mengalami Pelemahan Beberapa Tahun Terakhir
Laba Emiten Batu Bara Turun
Balik Kelangkaan Ikan Salmon
Berdasarkan informasi yang didapatkan Tempo, pada 3-24 Januari 2025, baru 50 dari 253 perusahaan yang berstatus Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) yang memperoleh persetujuan impor hasil perikanan dari Kementerian Perdagangan. Biasanya, jika tak ada masalah, Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor dalam lima hari kerja. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Akibat seretnya persetujuan impor, pengusaha sektor perikanan mengirim surat kepada Kementerian Perdagangan. Tempo melihat tiga pucuk surat tersebut. Surat-surat itu berasal dari pengusaha pemasok ikan pindang, pengusaha perajin bakso ikan, dan Perkumpulan Pelaku Perikanan Indonesia (PPPI). Surat pertama bertanggal 31 Januari 2025, sedangkan dua surat terakhir terbit tiga hari kemudian. (Yetede)
PHK Massal Terjadi di PT Sritex yang Pailit
Jasa Marga Buka Peluang Diskon Tarif Tol 30 Persen
Kini Aset Petronas Jauh Lebih Besar
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









