Ekonomi
( 40430 )Buyback Tanpa RUPS Dikaji Terlebih Dahulu
Pertumbuhan Kredit UMKM ini Terus Mengalami Pelemahan Beberapa Tahun Terakhir
Laba Emiten Batu Bara Turun
Balik Kelangkaan Ikan Salmon
Berdasarkan informasi yang didapatkan Tempo, pada 3-24 Januari 2025, baru 50 dari 253 perusahaan yang berstatus Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) yang memperoleh persetujuan impor hasil perikanan dari Kementerian Perdagangan. Biasanya, jika tak ada masalah, Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor dalam lima hari kerja. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Akibat seretnya persetujuan impor, pengusaha sektor perikanan mengirim surat kepada Kementerian Perdagangan. Tempo melihat tiga pucuk surat tersebut. Surat-surat itu berasal dari pengusaha pemasok ikan pindang, pengusaha perajin bakso ikan, dan Perkumpulan Pelaku Perikanan Indonesia (PPPI). Surat pertama bertanggal 31 Januari 2025, sedangkan dua surat terakhir terbit tiga hari kemudian. (Yetede)
PHK Massal Terjadi di PT Sritex yang Pailit
Jasa Marga Buka Peluang Diskon Tarif Tol 30 Persen
Kini Aset Petronas Jauh Lebih Besar
Kehadiran BI dalam Pusaran Program Pemerintah
Pembangunan tiga juta rumah memang menjadi salah satu program prioritas pemerintah yang diyakini akan mengurangi angka kemiskinan. Guna menjawab kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mengatasi kekurangan perumahan, berbagai upaya untuk menyukseskan program tersebut pun ditempuh, termasuk dengan menggandeng otoritas moneter independen, Bank Indonesia. Pada medio Februari 2025, pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) gencar mengadakan rapat yang membahas program pembangunan tiga juta rumah dengan sejumlah pihak, yang membahas mengenai bagaimana dukungan BI terhadap program pembangunan tiga juta rumah petahun.
Hasilnya, BI akan memberikan tambahan likuiditas kepada bank penyalur kredit sektor perumahan sebesar Rp 80 triliun melalui kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) secara bertahap. Juga dukungan BI berupa sokongan anggaran dari fiskal dan moneter, serta pembentukan tim teknis pembiayaan tiga juta rumah dan dukungan dari BI dengan membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder, serta penerbitan SBN Perumahan. Gubernur BI, Perry Warjiyo menjelaskan, pembelian SBN di pasar sekunder oleh BI bukan hanya untuk mekanisme penukaran utang jatuh tempo (debt switching) atas SBN saat pandemi Covid-19 atau burden sharing, melainkan juga sebagai bentuk dukungan BI terhadap program-program Astacita pemerintah. Hasil dari pembelian SBN itu dapat digunakan sebagai pendanaan program tiga juta rumah, hilirisasi, ketahanan pangan, dan program prioritas lainnya. (Yoga)
Gugatan PHK Karyawan PT Sritex sedang disiapkan oleh KSPI
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI menyatakan, PHK yang terjadi di PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. KSPI berencana menggelar unjuk rasa, membuka pos komando advokasi, hingga mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action). ”PHK ini tidak didahului dengan mekanisme bipartit maupun tripartit. Tidak ada juga notulen hasil perundingan antara serikat pekerja dan pimpinan perusahaan. Yang kami lihat, karyawan, orang per orang diminta mendaftar PHK. Tidak ada PHK itu mendaftar. Kalau ada yang mendaftar, berarti ada intimidasi atau karyawan dibodoh-bodohi, tidak dijelaskan tentang mekanisme PHK,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Minggu (2/3).
Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di perusahaan. Perundingan tripartit merupakan perundingan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk mencapai mufakat dalam perselisihan hubungan industrial. Said menuturkan, dalam notulen bipartit biasanya terdapat penjelasan mengenai penyebab PHK, berapa kekayaan atau aset terakhir perusahaan, siapa yang akan membayar pesangon dan hak-hak karyawan, termasuk nilai pesangon yang telah disepakati. Notulen tersebut juga harus disetujui oleh pekerja ataupun perusahaan. Dalam prosesPHK di Sritex, Said mengatakan, tidak ada notulen bipartit. Selain tak ada mekanisme bipartit ataupun tripartit, Said juga mengatakan, tidak ada ruang bagi para pekerja yang tidak setuju untuk menolak. (Yoga)
Kembalikan Kepercayaan Pelakunya Pasar
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









