;

PHK Besar-Besaran Masih Berlanjut

PHK Besar-Besaran Masih Berlanjut

PT Sritex dan tiga anak usahanya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 9.604 pekerja, menyusul keputusan Pengadilan Niaga Semarang yang memutuskan Sritex dalam keadaan pailit. Tim kurator mengumumkan bahwa PHK massal ini terjadi akibat perusahaan yang tidak dapat beroperasi lagi setelah tanggal 1 Maret 2025. Total pekerja yang terdampak PHK pada Januari hingga Februari 2025 mencapai 10.669 orang. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, mengatakan bahwa pemerintah akan membantu mencari pekerjaan baru bagi para pekerja yang terdampak, termasuk melalui peluang kerja di daerah seperti Garut dan perusahaan besar seperti Huawei. Pemerintah juga akan mendorong pekerja untuk mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) untuk meningkatkan keterampilan mereka. Selain itu, hak-hak pekerja seperti pesangon dan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terdapat juga kasus PHK di sektor lain seperti pabrik Yamaha yang berencana menutup lini produksi, yang turut memengaruhi ratusan pekerja. Sementara itu, sektor manufaktur, yang selama ini banyak menyerap tenaga kerja, semakin tertekan karena penurunan daya beli dan kebijakan yang tidak mendukung industri.


Download Aplikasi Labirin :