Peluang bagi Eks Karyawan Sritex dikawal oleh Pemerintah
Kemenaker menyatakan akan membentuk tim untuk mengawal peluang eks karyawan Sritex Group dipekerjakan kembali. Komitmen ini menyusul kabar kurator yang akan mencarikan investor baru untuk Sritex Group. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal juga membuka peluang bagi eks karyawan Sritex untuk dipekerjakan. ”Apa yang disampaikan kurator Sritex Group pada Senin (3/3) sudah jelas, yaitu akan ada beberapa investor, yang akan mengambil alih aset dan memiliki peluang mempekerjakan kembali mantan karyawan. Kami akan mendukung penuh dengan membentuk tim untuk mengawal hal itu,” ujar Menaker, Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (5/3).
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan, mengatakan, BPJPH membuka peluang kerja bagi para karyawan Sritex yang mengalami PHK. Mereka bisa menjadi pendamping proses produk halal (P3H). Setiap P3H yang mendapatkan satu pelaku usaha dan mendampingi hingga proses sertifikasi tuntas akan mendapatkan uang jasa Rp 150.000. Jika dalam sehari mendapatkan 2 pelaku usaha, potensi penghasilan mereka dalam sebulan bisa mencapai Rp 9 juta. ”Kami sudah menemui perwakilan Sritex untuk menyampaikan hal itu kemarin malam (Senin, 3/3). Kami juga berharap Pemprov Jateng dapat menjembataninya,” ujarnya dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar Kemendagri secara hibrida di Jakarta, Selasa (4/3). (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023