;
Kategori

Ekonomi

( 40600 )

Pengusaha dan Pekerja Persoalkan Perppu

04 Jan 2023

Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai polemik. Selain alasan kegentingan yang mendasari penerbitannya, sejumlah substansinya juga menuai pro dan kontra. Kalangan buruh dan pengusaha mempersoalkan perubahan di kluster ketenagakerjaan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti perbedaan formula penghitungan upah minimum dan pekerjaan alih daya yang berbeda dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Perubahan itu dinilai berpotensi mengganggu iklim investasi. Formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, dinilai oleh Apindo, akan memberatkan dunia usaha. UU Cipta Kerja hanya mencantumkan satu variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Pengaturan alih daya juga diubah dalam Perppu No 2/2022 menjadi pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan alih daya. Apindo khawatir hal itu akan mengembalikan spirit pembatasan seperti spirit UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Pembatasan alih daya diyakin membuat tujuan menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat dan fleksibel untuk menarik investor akan susah tercapai.

”Di UU Cipta Kerja, alih daya tidak dibatasi. Padahal, alih daya bisa berperan penting menciptakan lapangan kerja. Alih daya bukan untuk pekerja murah, tetapi untuk mencari pekerja terampil dan membuat kinerja perusahaan lebih efisien,” ujar anggota Komite Regulasi dan Kelembagaan Apindo, Susanto Haryono, di Jakarta, Selasa (3/1). Menurut dia, pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan tidak lagi relevan di Tengah kemunculan pekerjaan baru pada era 4.0 dan lonjakan kebutuhan pekerja terampil. Terkait upah minimum, Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani berharap pemerintah menimbang dengan cermat kemampuan perusahaan, secara khusus usaha padat karya, dan kondisi angkatan kerja yang masih didominasi lulusan sekolah menengah ke bawah. ”Kami justru khawatir semakin banyak investasi padat modal yang masuk, bukan padat karya,” ujarnya. Kalangan pekerja juga mempersoalkan pasal tentang pengupahan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, dalam konteks hukum ketenagakerjaan internasional tidak dikenal ”indeks tertentu” dalam menentukan upah minimum. Menurut dia, formula tidak perlu memasukkan indeks, tetapi pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Pihaknya juga mencemaskan potensi terjadinya perubahan peraturan upah minimum karena Pasal 88F Perppu No 2/2022 menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula perhitungan upah minimum yang berbeda. Terkait pekerjaan alih daya, Said tidak sepakat masih diizinkannya prinsip alih daya dalam UU Cipta Kerja dan Perppu No 2/2022 (Kompas, 2/1). (Yoga)


TARGET 2023 : Ekspor Diprediksi Tetap Tumbuh

04 Jan 2023

Kementerian Perdagangan menargetkan ekspor nonmigas pada 2023 senilai US$289,76 miliar setelah mencapai US$253,61 miliar sepanjang Januari—November 2022.Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, meski penuh tantangan dan dinamika ekonomi global, pencapaian sektor perdagangan sepanjang 2022 telah memberi optimisme untuk menyambut 2023. “Penguatan pasar dalam negeri juga akan terus dilakukan dengan menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok, peningkatan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah [UMKM] melalui digitalisasi, pemanfaatan instrumen trade remedies, serta pengendalian impor secara selektif,” jelas Zulkifli, dikutip Selasa (3/1).Indonesia adalah salah satu dari sedikit negara yang tetap melanjutkan tren pemulihan ekonomi pada 2022 saat beberapa negara mitra dagang utama Indonesia, seperti China, Amerika Serikat, dan Uni Eropa justru mengalami pelemahan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2022. Selama pemulihan, ekspor menjadi salah satu komponen utama pendorong pertumbuhan ekonomi. Kontribusi ekspor barang dan jasa bahkan terus meningkat sejak kuartal II/2021 hingga kuartal III/2022, dari 20,46% menjadi 26,23% dari total produk domestik bruto (PDB).Pertumbuhan ekspor barang dan jasa juga tercatat dua kali menjadi yang tertinggi pada 2022, yaitu pada kuartal I/2022 dan kuartal II/2022 dengan pertumbuhan 16,22% YoY dan 19,74% YoY. Nilai ekspor nonmigas hingga November 2022 melampaui realisasi 2021, US$219,25 miliar.

Penyusunan RUU Terkait Keuangan Berkelanjutan Dikritisi

04 Jan 2023

Sejumlah pihak mengkritisi RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang disetujui DPR pada 15 Desember 2022. Penyusunan RUU yang mengubah enam belas undang-undang sektor keuangan ini dinilai tergesa-gesa, tidak transparan, dan nonpartisipatif. Selain menyoal prosedur, ICEL dalam siaran pers Senin (2/1) menilai beberapa pasal berpotensi greenwashing dalam produk perundangan. (Yoga)

Jaga Upaya Penyehatan APBN 2023

04 Jan 2023

Per Desember 2022, defisit APBN Rp 464,3 triliun atau 2,38 % terhadap PDB. Sebelumnya, pada November 2022, deficit masih di posisi 1,21 % terhadap PDB atau Rp 236,9 triliun. Data ini berupa angka sementara karena masih perlu melalui proses audit BPK. Defisit ini mampu ditekan lebih cepat dari target semula. Awalnya, pemerintah menargetkan defisit APBN 2022 sebesar 4,5 % terhadap PDB. Langkah konsolidasi fiskal untuk menekan defisit fiskal ke bawah 3 % seharusnya baru dimulai pada 2023, dengan target deficit 2,84 % terhadap PDB atau Rp 598,2 triliun. Dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (3/1) Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, defisit yang rendah pada 2022 itu bisa dicapai karena realisasi penerimaan negara berhasil melampaui target di semua pos. Data sementara Kemenkeu mencatat, penerimaan sepanjang 2022 sebesar Rp 2.626,4 triliun, 115,9 % target Rp 2.266,2 triliun.

Secara tahunan, penerimaan negara tumbuh 30,6 % dibandingkan tahun 2021. Penyumbang terbesar adalah penerimaan pajak Rp 1.716,8 triliun (115,6 % dari target). Sisanya, pendapatan dari kepabeanan dan cukai 106,3 % target, penerimaan negara bukan pajak atau PNBP (122,2 % dari target), dan hibah (610,8 % dari target). Sri Mulyani mengatakan, kinerja APBN yang sehat menjadi bekal menghadapi ketidakpastian ekonomi di tahun 2023. Dengan defisit yang terjaga itu, pemerintah bisa menekan sumber pembiayaan anggaran atau utang menjadi sebesar Rp 583,5 triliun dari sasaran awalnya Rp 840,2 triliun. Porsi pembiayaan dalam APBN pun menurun 33,1 persen dibandingkan tahun 2021. Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, pemerintah akan menghadapi tantangan lebih sulit untuk menjaga defisit tahun ini. Prestasi penerimaan tahun lalu sulit diulangi karena lebih banyak disumbang oleh kenaikan harga komoditas yang tinggi sepanjang tahun, sebab, ke depan, akan ada pelemahan kondisi ekonomi, harga komoditas yang tidak setinggi tahun lalu, dan melemahnya demand dari pasar global. (Yoga)


APBN Menyiagakan Jangkar dan Sekoci

04 Jan 2023

Kondisi ekonomi negara hari-hari ini ibarat kapal sedang berlayar di lautan yang bergejolak. Setiap negara perlu kapasitas fiskal atau keuangan yang sehat sebagai ”jangkar” untuk mencegah kapal terguling meski dihantam ombak. Menkeu Sri Mulyani memakai contoh ini untuk menjelaskan alasan di balik keputusan pemerintah menerapkan disiplin fiskal pada 2023: kembali menekan defisit APBN di bawah 3 % terhadap produk domestik bruto (PDB). ”Saat market lagi turbulensi, kalau kita tidak punya jangkar disiplin fiskal yang kuat, bahkan ekonomi sekuat Inggris pun jatuh,” kata Sri Mulyani dalam Kompas100 CEO Forum, awal Desember 2022. Pada dasarnya, kebijakan anggaran negara bisa berupa defisit, surplus, atau berimbang. Kebijakan fiskal defisit (ekspansif) terjadi ketika pemerintah dengan sengaja menetapkan belanja lebih besar dari penerimaan negara. Sebaliknya, kebijakan fiskal surplus (kontraktif) dilakukan dengan menahan belanja agar lebih kecil dari pendapatan. Sementara kebijakan fiskal berimbang terjadi ketika belanja ditetapkan setara dengan pendapatan negara. Untuk kembali menyehatkan APBN, pemerintah menargetkan defisit harus balik ke bawah 3 % pada 2023.

Faktor pandemi yang kian terkendali, meningkatnya pemasukan negara akibat tren kenaikan harga komoditas, dan surplus neraca perdagangan sepanjang tahun 2022 membuat defisit itu mampu ditekan lebih cepat. Sampai 14 Desember 2022, defisit APBN hanya 1,22 %, jauh di bawah target defisit 4,5 % yang ditetapkan. Sebelumnya, selama sembilan bulan berturut-turut, APBN bahkan mencatat surplus. Defisit baru terjadi pada Oktober 2022, yakni 0,91 % terhadap PDB. Pemerintah pun dapat mengurangi porsi utang atau pembiayaan anggaran. Di satu sisi, dengan defisit terjaga rendah, akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) dan saldo anggaran lebih yang dicapai cukup besar sebagai dana cadangan (cash buffer) untuk tahun 2023. Dana cadangan itu bisa dipakai ”menambal” kebutuhan belanja pemerintah, di tengah penerimaan negara yang bakal turun seiring berakhirnya tren kenaikan harga komoditas dan melambatnya kinerja ekspor akibat kondisi pasar global. Kembali ke metafora berlayar di tengah badai, APBN tak cukup hanya menjadi jangkar. APBN juga perlu menjadi ”sekoci” penyelamat ketika kapal limbung. Ruang fiskal tambahan yang ada tetap perlu dibelanjakan secara selektif sesuai skala prioritas. (Yoga)


Audit Pengelolaan Dana Pensiun Diperlukan

04 Jan 2023

Pengelolaan dana pensiun yang baik dibutuhkan untuk mencegah terjadinya penyelewengan. Teranyar, 65 % dana pensiun di perusahaan BUMN ditemukan bermasalah. Untuk itu, audit diperlukan guna mengatasi persoalan tersebut. Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/1) mengatakan, jumlah perusahaan BUMN yang banyak membuat sistem pengelolaan dana pensiun di masing-masing perusahaan berbeda. Saat ini BUMN memiliki 41 perusahaan dengan 12 kluster atau industri. Kluster tersebut terdiri dari jasa pariwisata dan pendukung; telekomunikasi dan media; energi, minyak dan gas; kesehatan, manufaktur, pangan dan pupuk, perkebunan dan kehutanan, mineral dan batubara, jasa asuransi dan dana pensiun, jasa keuangan, jasa infrastruktur, dan jasa logistik.

”Kapasitas masing-masing BUMN pun beda. Maka dari itu, sudah sewajarnya dilakukan audit untuk masing-masing BUMN mengenai pengelolaan dana pensiun,” katanya. Nailul berpandangan, pengelolaan dana pensiun akan lebih baik jika dijadikan satu atau dikelola oleh satu pihak. Tujuannya agar perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih baik. ”Selain BUMN, pengelolaan dana pensiun pegawai negeri juga perlu diaudit,” ucapnya. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, ia tidak ingin penyelewengan dana di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) serta PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) terulang kembali. Untuk itu, tata kelola dana pensiun yang baik diperlukan. ”Karena (berdasarkan) data saya, 35 % (dana pensiun di BUMN dalam kondisi) sehat, 65 % ada masalah. Saya mau bersih-bersih,” kata Erick, Senin (2/1). (Yoga)


Giliran Bank Daerah Penuhi Syarat Modal Inti

04 Jan 2023

Setelah bank umum dipersyaratkan memenuhi modal inti minimal Rp 3 triliun hingga Desember 2022, kini giliran bank milik pemda atau bank pembangunan daerah (BPD) wajib memenuhi syarat tersebut hingga 31 Desember 2024. Ekonom dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, Ryan Kiryanto, Selasa (3/1) berpendapat, upaya pemenuhan modal inti BPD memiliki tantangan berbeda dibandingkan bank umum. Opsi yang dimiliki BPD untuk modal relatif terbatas. (Yoga)

Sejumlah Faktor Dorong Pertumbuhan Bisnis Hotel

04 Jan 2023

JAKARTA, ID - Bisnis hotel dan restoran pada 2022 dinilai membaik dibandingkan setahun sebelumnya. Kondisi ini turut membuka peluang pertumbuhan pada 2023. Tahun 2023, bisnis hotel tumbuh didukung oleh perjalanan domestik dan asing serta kegiatan pemerintah. Hal itu juga didukung oleh hadirnya jalan tol Trans Jawa yang sudah bagus,” ujar Wong Boon Siew Ivy, direktur PT Pakuwon Jati Tbk kepada Investor Daily, belum lama ini. Menurut konsultan properti Cushman & Wakefield, pada 2023, pemulihan terus berlanjut ditopang oleh laju perjalanan domestik yang menuju ke tingkat prapandemi Covid-19, dengan pembangunan kembali pasar masuk akan dilakukan. “Namun, kondisi ekonomi global, inflasi yang lebih tinggi dan biaya energi, ketegangan geopolitik, dan risiko varian baru Covid-19 yang dapat memberikan risiko penurunan lebih lanjut pada pemulihan pasar,” demikian bunyi riset Cushman & Wakefield, baru-baru ini. Memasuki 2023, Pakuwon Jati optimistis bisnis hotel kian membaik karena itu perseroan terus menambah jumlah kamar di bisnis hospitality. “Hingga 2027, kami menambah hotel, nanti jumlah kamar tumbuh sekitar 50%, yakni dari 2.116 unit menjadi3.149 unit,” kata Ivy Wong. (Yetede)

Belanja Daring Tak Terbendung

04 Jan 2023

JAKARTA-Tren belanja melalui toko dalam jaringan alias e-commerce terus menguat meski pembatasan mobilitas sudah dinihilkan sepenuhnya. Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEa), Bima Laga, mengatakan kebiasaan konsumen  untuk menyurvei harga dan memesan barang lewat aplikasi tak tergantikan oleh toko fisik. Selain itu kegiatan loka pasar tak terbatas oleh waktu dan lokasi. "Arus belanja online tidak tergantung ketat-tidaknya pembatasan, melainkan pada benefit konsumen," ucapnya kepada Tempo, kemarin 3 Januari 2023. Meski pemberlakuan PPKM sudah ditekan ke level 1 sejak November 2021 disusul penghapusan sepenuhnya pada pekan lalu, transaksi belanja daring justru melonjak. Realisasi transaksi Hari Belanja Online Nasonal (Harbolnas) pada Desember 2022 sudah jauh melampui Harbolnas. (Yetede)

Gaji Rp 5 Juta per Bulan Kena PPh Sebesar 5%

03 Jan 2023

Pemerintah resmi memberlakukan lapisan penghasilan kena pajak orang pribadi baru. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam beleid tersebut, penghasilan kena pajak orang pribadi, terbagi menjadi lima layer Pertama, penghasilan sampai dengan Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif PPh 5%. Kedua, penghasilan lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif PPh 15%. Ketiga, penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai Rp 500 juta dengan tarif PPh 25%. Keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dengan tarif PPh 30%. Kelima, penghasilan di atas Rp 5 miliar dengan tarif PPh sebesar 35%. "Jadi yang masuk kelompok penghasilan Rp 5 juta per bulan kena pajak 5%," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, Senin (2/1).