;

Baru 58 Fintech Lending Penuhi Aturan Permodalan

Ekonomi Hairul Rizal 06 Jan 2023 Kontan
Baru 58 Fintech Lending Penuhi Aturan Permodalan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyelenggara fintech lending yang memenuhi ekuitas minimal Rp 12,5 miliar baru sekitar 58 penyelenggara. Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 yang menyebutkan penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp 12,5 miliar dan waktu yang diberikan hingga tiga tahun setelah peraturan tersebut terbit. "Saat ini yang sudah mencapai di atas Rp 12,5 miliar sudah 58 tapi masih ada waktu dua tahun untuk memenuhi ekuitas minimal," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, belum lama ini.

Download Aplikasi Labirin :