Ekonomi
( 40512 )Aturan untuk Cegah Obral Dividen, OJK Segera Rilis Aturan bagi Bank
JAKARTA,ID-Otoritas Jasa keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan menerbitkan pengaturan upaya dalam memperketat penetapan tata kelola bank umum. Salah satu aspek pengaturan tersebut adalah terkait dividen bank. Sebelumnya, OJK menilai rasio dividen bank ditebar, khusunya oleh bank-bank kelas kakap terlalu jumbo. Dikhawatirkan dengan rasio yang besar tersebut akan menguras rasio kecukupan modal (Capital adequacy ratio/CAR) bank. "OJK Berpandangan bahwa pengaturan terkait dividen bank ini perlu dilakukan sehubungan dengan fungsi pengawasan OJK, agar alokasi laba yang diperoleh bank juga diprioritaskan untuk memperkuat permodalan bank," jelas Pengawas Eksekutif Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023). Selain itu alokasi laba juga bisa digunakan sebagai sumber dana untuk kebutuhan investasi, khususnya dalam infrastruktur dan teknologi agar mampu bersaing di era digital saat ini. "Sehingga bank memiliki kinerja yang terus meningkat dari waktu ke waktu, yang akhirnya juga berdampak pada peningkatan shareholder's value," imbuh Dian. (Yetede)
KUR Dapat Giliran Pertama Hapus Tagih
JAKARTA,ID-Pemerintah membuka peluang untuk melakukan penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional. Penghapusan kredit macet akan diberlakukan untuk maksimal kredit Rp 500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR). "Ini kita usulkan kredit macet UMKM maksimal Rp 5 miliar, kita minta hapuskan. Karena ini sebagai upaya untuk memberikan kemudahan bagi UMKM mendapatkan pinjaman dari bank." ucap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di sela acara-acara KUR Award di Pos Bloc, Gedung Filateli, Jakarta pada Rabu (9/8/2023 Hal ini dilakukan agar pelaku UMKM tidak masuk dalam daftar hitam (Blaklist) yang membuat mereka tidak bisa mengajukan kredit ke perbankan. Padahal, pelaku UMKM sering terkendala permasalahan akses pembayaran dalam menjalankan operasional usaha. Langkah stratgeis tersebut kini terus bergulir dengan menggodok peraturan yang akan memayunginya. Regulasi tersebut akan dibuat oleh Menteri Keuangan. Sebab tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa. tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard. (Yetede)
Pendapatan Goto Ditaksir Naik 15%, Rugi Bersih Berkurang
JAKARTA,ID-PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) bakal merilis laporan keuangan kuartal II-2023 pada 15 Agustus 2023. Selama kuartal II-2023, pendapatan raksasa teknologi Indonesia itu diprediksi naik menjadi Rp3,8 triliun sebelumnya Rp3,3 triliun. Sejalan dengan itu, rugi bersih Goto diprediksi berkurang menjadi Rp 3,7 triliun kuartal II tahun ini dari kuartal I sebesar Rp 3,86 triliun. Selanjutnya, rugi bersih Gotot ditaksir terus menurun menjadi Rp 2,7 triliun kuartal III dan Rp 2,4 triliun kuartal IV-2023. Demikian estimasi kinerja keuangan Goto tahun 2023 dari konsensus analis yang direkap Bloomberg, dikutip Rabu (9/8/2023). Di sisi lain, saham GOTO babak belur dan rontok dibawah level psikologis Rp 100, kemarin, setelah bertengger diatas level tersebut sejak 28 April 2023. Bahkan, GOTO menjadi satu-satunya saham teknologi dengan penurunan paling dalam. Penurun saham Goto dipicu kian ketatnya persaingan bisnis e-commerce didalam negeri setelah TikTok Shop dan Shopee Live gencar memperkuat penetrasi. (Yetede)
Salah Kaprah Pembagian Dividen Bank
Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur mekanisme distribusi laba dan pembagian dividen bank merupakan langkah tepat. Selama ini, rasio pembagian dividen yang diberikan industri perbankan nasional kepada pemegang saham dianggap terlalu besar. Distribusi laba semestinya diprioritaskan guna memperkuat permodalan bank, terutama untuk pengembangan sistem digitalisasi perbankan. OJK akan menerbitkan aturan tersebut dalam waktu dekat. Lembaga ini akan mewajibkan bank membuat kebijakan pembagian dividen yang proporsional dalam rangka memperkuat tata kelola perbankan nasional yang sehat, terutama di era digital yang berkembang pesat. OJK sebagai otoritas pengawasan akan mengevaluasi kebijakan yang dibuat bank dan pelaksanaannya. Ketika pemberian dividen tidak hati-hati atau membahayakan keberlangsungan usaha sebuah bank, OJK berwenang untuk mengambil tindakan guna memastikan tindakan penguatan bank terpenuhi. Sejumlah ahli perbankan menyebutkan bahwa rasio pembayaran dividen di rentang 35-55 persen masih tergolong sehat. Adapun rasio di atas 55 persen dianggap tinggi. Contohnya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang menggelontorkan dividen Rp 43,5 triliun atau 85 persen dari total laba bersih pada 2022. Ada pula PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang membagikan dividen tunai Rp 25,3 triliun atau 62 persen dari laba bersih. (Yetede)
Silang Sengkarut Regulasi Perikanan
Komite II Dewan Perwakilan Daerah RI saat ini sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Perikanan. Sampai saat ini sudah ada tiga undang-undang perikanan, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang dalam pertimbangannya menyoroti pemanfaatan sumber daya ikan yang belum meningkatkan taraf hidup nelayan secara berkelanjutan dan berkeadilan.
Artinya, selama 38 tahun sejak undang-undang pertama terbit, ada yang keliru dalam pengelolaan sumber daya perikanan. Mayoritas nelayan masih miskin dan kasus stunting di wilayah pesisir masih tinggi. Komersialisasi atas nama keberlanjutan semakin marak, tapi tidak mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan secara riil. Malah pelaku usaha perikanan semakin dibebani biaya sertifikasi yang cenderung semakin eksklusif untuk perusahaan skala besar, sedangkan usaha kecil dan menengah tersingkir.
Nilai tukar nelayan, yang selama ini menjadi indikator kesejahteraan nelayan, ternyata kurang bermanfaat, sehingga perlu dievaluasi karena tidak mencerminkan fakta yang sesungguhnya. Pelaku usaha industri perikanan juga didera berbagai kebijakan yang kontraproduktif silih berganti, sehingga kontribusi produk domestik bruto (PDB) perikanan masih sangat minim dan realisasi investasi sektor perikanan menduduki ke peringkat ke-23 terbawah dari seluruh sektor pada 2014-2022. (Yetede)
Potensi Berkurang Pendapatan Negara
JAKARTA – Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur rasio pembagian dividen perbankan berpotensi mengganggu pendapatan negara. Pasalnya, selama ini Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kerap menjadi penyumbang dividen terbesar dibanding perusahaan pelat merah lainnya. Hal itu berkontribusi signifikan pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) secara keseluruhan. Kepala Riset Praus Capital, Alfred Nainggolan, mengatakan rencana kebijakan itu berpotensi menggerus pendapatan negara karena, dengan adanya kebijakan tersebut, pembagian dividen tak lagi menjadi wewenang manajemen perseroan dan pemegang saham bank. "Wacana pembatasan ini jelas akan mengurangi salah satu sumber utama pendapatan negara," ucapnya kepada Tempo, kemarin.
Hingga Mei 2023, pemerintah memegang kepemilikan mayoritas pada empat bank BUMN, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN). Persentase kepemilikan pada BRI sebesar 53,19 persen dengan 80,61 miliar lembar saham. Kemudian persentase kepemilikan pada Bank Mandiri sebanyak 52 persen dengan 48,53 miliar lembar saham. Pada BNI, kepemilikan saham pemerintah sebesar 60 persen dengan 11,19 miliar lembar saham. Terakhir, di BTN, pemerintah memiliki 60 persen saham atau sebanyak 8,42 miliar lembar saham. (Yetede)
Perbaikan Berdasarkan Masukan Masyarakat
JAKARTA – Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menjamin proses pengembangan kereta light rail transit (LRT) Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (Jabodebek) tidak mengusik keandalan operasinya. Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Prasarana LRT Jabodebek dari Kementerian Perhubungan, Ferdian Suryo Adhi Pramono, memastikan seluruh kendala ataupun antisipasi desain sepur tanpa masinis itu sudah selesai dibahas pada masa lalu. “Seluruh data hasil produksi sudah tersampaikan dan dipertimbangkan sehingga sistem operasi dapat dinyatakan aman,” kata dia kepada Tempo, kemarin.
Saat sedang diuji jalan oleh Kementerian Perhubungan, proyek LRT Jabodebek diduga bermasalah pada tahap pengembangan sarana dan prasarananya. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo, dalam sebuah diskusi pada pekan lalu, mengungkapkan soal rancangan dan koordinasi yang kurang matang pada tahap awal proyek senilai Rp 32,5 triliun tersebut.
Perbedaan spesifikasi pada 31 rangkaian kereta LRT Jabodebek yang dibuat oleh PT Industri Kereta Api (Persero) alias Inka menjadi salah satu sorotan Kartika. Kondisi itu mengganggu proses pemasangan dan integrasi peranti lunak buatan PT Siemens Mobility Indonesia pada kereta ringan. Penyesuaian ulang itu bahkan memicu biaya baru yang harus ditanggung sang penyedia peranti lunak. (Yetede)
Waswas Aturan Batas Maksimum Dividen Bank
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur pembagian dividen bank. OJK berharap langkah ini akan membuat pembagian dividen lebih transparan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menekankan, OJK tak akan mengatur secara spesifik persentase besaran rasio pembayaran dividen. OJK akan mewajibkan bank mengkomunikasikan kebijakan pembagian dividen kepada pemegang sahamnya.
Kebijakan ini harus memuat pertimbangan bank dalam menetapkan besaran dividen secara proporsional, antara kepentingan bank dan pemegang saham, serta memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan.
OJK menilai pengaturan dividen penting dibuat agar alokasi laba juga diprioritaskan memperkuat permodalan, sebagai sumber investasi dalam pengembangan infrastruktur dan teknologi bank.
Pengamat Perbankan dan Pasar Modal Universitas Indonesia Budi Frensidy menilai, wajar OJK mengatur batasan dividen bank jika memang bank tersebut belum memenuhi ketentuan modal minimum atau ada masalah permodalan. Tapi bagi bank yang modalnya sudah kuat dan konsisten meningkatkan laba, tidak perlu ada batas maksimal pembagian dividen.
Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta menyebut, dividen besar merupakan pemanis bagi investor selama ini. Faktor ini jadi salah satu pendorong investor melakukan akumulasi beli terhadap saham perbankan. Jadi, pembatasan dividen bisa mengurangi daya tarik saham bank.
Direktur Keuangan BNI Novita Widya Anggraini mendukung kebijakan OJK tersebut. Ia menyebut, keputusan BNI menaikkan payout ratio dividen tahun buku 2022 jadi 40% didorong kinerja yang kian solid.
TOWR Menggelar Ekspansi Fiber Optik
PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) mengambil peluang dari potensi bisnis serat optik yang tengah berkembang pesat. TOWR akan menggeber pembangunan fiber optik hingga 2024 mendatang.
Wakil Direktur Utama Sarana Menara Nusantara Tbk, Adam Gifari mengatakan, saat ini industri telekomunikasi lebih membutuhkan fiber optik ketimbang menara. "Kami akan belanjakan modal sebesar Rp 3 triliun untuk fiber optik di 2023 sampai 2024," kata Adam, Rabu (9/8).
Per Juni 2023, jaringan optik dari segmen
fiber to the tower
(FTTT) entitas Grup Djarum ini mencapai 172.593 kilometer (km). Nilai tersebut meningkat 80,9% secara tahunan atau
year on year
(yoy).
Gencarnya pembangunan aset fiber optik itu sejalan dengan serapan belanja modal (capex) TOWR. Jika dicermati, alokasi capex untuk lini di luar menara semakin gemuk.
Di sisi lain, kinerja TOWR masih tertekan. Sepanjang semester I-2023 laba bersih TOWR mencapai Rp 1,55 triliun, turun 7,8% yoy. Padahal pendapatan TOWR masih tumbuh 8,65% secara tahunan menjadi Rp 5,77 triliun.
Equity Research Analyst
Sucor Sekuritas, Christofer Kojongian memperkirakan, pendapatan TOWR dari segmen fiber optik akan tumbuh 30% dan pendapatan konektivitas naik 20% sepanjang 2023. Harapannya, kontribusi bisnis non-menara bisa mencapai 26% di tahun ini. Sucor Sekuritas menyematkan rekomendasi beli TOWR dengan target Rp 1.600 per saham.
Relaksasi Terakhir, KPR Bermasalah Meningkat
Penyaluran kredit kepemilikan rumah (KPR) masih tumbuh baik hingga paruh pertama tahun ini. Namun, di saat yang sama, rasio kredit bermasalah atau
non performing loan
(NPL) di segmen ini juga meningkat.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), NPL KPR perbankan per Juni mencapai Rp 17,12 triliun, setara 2,59% dari total outstanding KPR senilai Rp 660,8 triliun. NPL ini meningkat dari 2022 yang baru mencapai Rp 13,4 triliun, atau 2,11% dari total KPR.
Sedangkan outstanding KPR tercatat sudah tumbuh 10,12% secara tahunan pada Juni. Laju pertumbuhannya meningkat sejak awal tahun.
Bankir menyebut, penyebab kenaikan NPL KPR ini karena ada sejumlah debitur yang belum sepenuhnya pulih dari tekanan pandemi setelah relaksasi restrukturisasi Covid-19 berakhir pada Maret lalu.
Rasio NPL di segmen KPR subsidi naik dari 3,44% ke level 3,72% dan NPL KPR non subsidi meningkat dari 0,88% jadi 1,64%. "Kenaikan NPL ini karena kondisi keuangan debitur belum sepenuhnya pulih setelah relaksasi restrukturisasi Covid-19 berakhir. Debitur tersebut butuh waktu lebih untuk menyesuaikan kembali ke kondisi sebelum pandemi," ungkap Direktur Assets Management BTN Elisabeth Novie Riswanti pada KONTAN, Rabu (9/8).
Sedangkan rasio KPR bermasalah BRI tercatat melandai. Per Juni 2023 berada di level 3%, turun dari 3,91% pada Juni tahun sebelumnya. Sekretaris Perusahaan BRI Agustya Hendy Bernadi mengatakan, NPL KPR kebanyakan berasal dari segmen komersial. Untuk debitur bermasalah, kata dia, BRI tetap menawarkan program restrukturisasi jika masih ada potensi untuk bangkit.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









