Ekonomi
( 40512 )Urun Dana Jadi Alternatif bagi Pelaku Usaha
Waspadai Risiko Pinjaman Tanpa Agunan
Publik patut mewaspadai pinjaman uang yang tidak
mensyaratkan agunan seperti yang dipraktikkan platform pinjaman daring. Risiko
dari pinjaman semacam ini adalah tingginya bunga pinjaman yang melampaui bunga
pinjaman tanpa agunan di perbankan. Di satu sisi, platform pinjaman daring di
Indonesia tumbuh pesat pascapandemi Covid-19. Peneliti ekonomi digital pada Institute
for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Farras mengatakan, nilai
bunga yang berimplikasi pada besarnya kewajiban pembayaran oleh nasabah tidak
lepas dari tingginya risiko peminjaman daring tersebut. Situasi ini, menurut
dia, kerap membuat pinjaman daring bermasalah, seperti pembayaran cicilan yang
macet.
”Ada risiko yang harus ditanggung karena pinjaman enggak
banyak syarat. Ini dikompensasi dengan tingginya bunga. Ini memudahkan peminjam
yang menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)
sekitar 70 % lulusan SMA dan sederajat dan berpenghasilan Rp 1 juta sampai Rp 5
juta,” kata Farras saat dihubungi lewat telepon, Jumat (22/9) di Jakarta. Lantaran
ada masalah pelunasan utang, imbuh Farras, teror penagih utang (debt collector)
dari perusahaan peminjaman daring tetap tidak dibenarkan. Apabila terbukti ada pelanggaran,
penegakan hukum harus dijalankan. OJK
wajib memeriksa direksi perusahaan pinjaman daring tersebut untuk memberikan
efek jera maupun memperbaiki panduan penagihan utang. Platform pinjaman daring
yang tengah mendapat sorotan OJK adalah AdaKami, sempat viral di media sosial, salah
satu peminjam uang dari AdaKami disebut-sebut bunuh diri lantaran tak kuat
mendapat teror dari penagih utang yang mengaku dari platform AdaKami. Nasabah
itu meminjam dana Rp 9,4 juta, tetapi yang harus dikembalikan senilai Rp 19
juta. (Yoga)
Kisruh Tambang Picu Amuk Massa
Setidaknya 11 polisi terluka akibat kerusuhan yang mengakibatkan kebakaran di Kantor Bupati Pohuwato, Gorontalo, Kamis (21/9). Ini adalah buntut konflik antara masyarakat dan konsorsium perusahaan tambang yang berdiri di atas lahan berlandaskan kontrak karya. Saat dihubungi dari Manado, Jumat (22/9), Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro mengatakan, delapan polisi mengalami luka ringan, sementara tiga lainnya dirujuk ke RS Bhayangkara Gorontalo. Tak ada korban dari pengunjuk rasa ataupun pegawai Kantor Bupati Pohuwato. Bentrokan terjadi saat unjuk rasa 2.500 orang yang berasal dari Forum Persatuan dan Ahli Waris IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) 316. Mereka mempertanyakan kepastian pembagian sebagian lahan di wilayah konsesi tambang emas bernama Pani Gold Project yang mereka klaim sebagai warisan keluarga dan telah turun-temurun. Pemerintah Kabupaten Pohuwato bertindak sebagai koordinator. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekda Pohuwato Arman Mohamad mengatakan, awalnya protes berlangsung damai. Namun, sekitar pukul 12.00, massa mengamuk dan menerobos masuk ke kantor bupati, lalu memorakporandakan isinya.
”Demonstran lepas kendali dan mengarah ke tindak anarkistis.Mereka membakar kantor bupati, lalu merusak fasilitas pemerintah, seperti kantor DPRD dan rumah jabatan Bupati Pohuwato,” kata Arman. Pemkab Pohuwato masih harus merampungkan pembagian lahan konsesi Pani Gold Project yang diklaim warga. Arman menyatakan tak tahu pasti luas lahan yang akan dibagikan, tetapi penerimanya sekitar 2.000 orang. ”Masyarakat minta ada semacam kompensasi karena mereka akan kehilangan pekerjaan (sebagai petambang),” kata Arman. Pani Gold Project berada di Gunung Pani, DesaHulawa, Kecamatan Buntulia, Pohuwato. Cadangan mineral di wilayah itu diperkirakan punya potensi kandungan emas 6,63 juta ons. Lahan konsesi pertambangan itu ada di dua lokasi yang tumpang tindih, yaitu wilayah IUP seluas 100 hektar milik PT Puncak Emas Tani Sejahtera serta lahan kontrak karya Generasi V seluas 14.570 hektar milik PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM). Arman mengatakan, pertambangan emas sesungguhnya telah ada di Gunung Pani sejak masa kolonial. Kegiatan ini dilanjutkan masyarakat di masa kemerdekaan. Tanah mereka pun diturun-temurunkan sekalipun tanpa sertifikat. Pertambangan emas tanpa izin pun berlangsung berdampingan dengan kehadiran perusahaan. (Yoga)
Penyedotan Pasir Laut Berlangsung
Kapal Pengawas Hiu 01 dari KKP menghentikan tiga kapal milik
perseorangan yang diduga melakukan eksploitasi pasir laut tanpa izin di
perairan Pulau Rupat, Bengkalis, Riau. Pulau Rupat merupakan salah satu dari
pulau-pulau kecil terluar kawasan strategi nasional tertentu. Dirjen Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lakda TNI AL Adin Nurawaluddin mengemukakan,
tiga kapal itu terdiri dari dua kapal pengangkut pasir (KM Arfan II berbobot 23
gros ton (GT) dan KM Terubuk (34 GT)) dan satu kapal isap pasir berukuran 4 GT.
Setiap kapal diawaki oleh tiga ABK. Pihaknya menemukan 30 ton pasir laut di KM Arfan
II serta 4 ton pasir laut di KM Terubuk. Ketiga kapal itu tidak dilengkapi
dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dan
izin pemanfaatan pasir laut. ”KKP akan mengenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku
untuk memberikan efek jera”, ucap Adin, dalam keterangan pers, Jumat (22/9).
KKP menghentikan seluruh kegiatan penambangan pasir di perairan
Pulau Rupat sesuai PP No 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil
Terluar dan Kepres No 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar.
Pemanfaatan Pulau Rupat hanya diperbolehkan
untuk kepentingan pertahanan, konservasi, dan kesejahteraan masyarakat. ”(Tata
kelola) ini yang kita jaga. Jangan sampai, izin penambangan (pasir laut) semata mengambil pasir, tetapi merusak ekologi. Kami juga berkolaborasi dengan (Kementerian)
ESDM,” katanya. Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan
mengemukakan, laut yang menjadi tumpuan hidup nelayan tradisional dan
masyarakat pesisir perlu mendapatkan perlindungan kuat dari negara. Sebanyak 80
% nelayan skala kecil berkontribusi terhadap pemenuhan pangan dalam negeri dan
memenuhi 50 % kebutuhan protein perikanan. Ironisnya, kemiskinan ekstrem terkonsentrasi
di wilayah pesisir, ujarnya dalam webinar nasional ”Menyambut Hari Maritim dan Menuju
Konferensi Tenurial 2023”, Jumat (22/9). (Yoga)
Bisnis Penangkapan Karbon Kian Dilirik
Teknologi penangkapan, penyimpanan, dan pemanfaatan karbon
atau CCS/CCUS semakin dilirik perusahaan-perusahaan hulu minyak dan gas bumi di
Indonesia, di tengah tuntutan transisi energi. Di samping bisa meningkatkan
produksi, juga menjadi alternatif bisnis mengingat besarnya potensi kapasitas
penyimpanan karbon di Tanah Air. Carbon capture and storage (CCS) ialah
teknologi penangkapan dan penyimpanan emisi karbon sehingga tak terlepas ke
atmosfer. Karbon dioksida (CO2) dari industri migas atau lainnya ditangkap
untuk disuntikkan ke reservoir atau saline aquifer (reservoir air bersalinitas
tinggi) sehingga CO2 larut atau tersimpan permanen. Sementara pada carbon capture,
utilization, and storage (CCUS), karbon juga dimanfaatkan untuk peningkatan
produksi migas.
Berdasarkan data studi kolaboratif SKK Migas, potensi
kapasitas penyimpanan di Indonesia sekitar 2 gigaton pada sumur migas yang tak
lagi berproduksi dan 10 gigaton pada saline aquifer. Potensi tersebut tersebar
di sejumlah wilayah di Indonesia. Deputi Eksploitasi SKK Migas Wahju Wibowo,
pada 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas
(ICIOG) 2023 yang diselenggarakan SKK Migas di Badung, Bali, Kamis (21/9)
menuturkan, di hulu migas, CCS/CCUS menjadi alternatif perimbangan karbon. Sebagai energi fosil, bagaimanapun,
hulu migas masih menghasilkan emisi karbon. Proyek CCS/CCUS terdepan di
Indonesia adalah oleh bp, perusahaan multinasional migas yang beroperasi di Teluk
Bintuni, Papua Barat, lewat CCUS Tangguh. ”Dari kalkulasi bp, selama 30 tahun
injeksi (CO2), yang ditargetkan mulai 2026 atau 2027, hanya butuh 2 % dari
kapasitas penyimpanan yang dimiliki bp. Artinya, 98 % bisa dimanfaatkan oleh
siapa saja,” kata Wahju. Dengan besarnya potensi yang dimiliki Indonesia, yang menjadi
pertanyaan selanjutnya ialah bagaimana mengoptimalkannya. (Yoga)
Asean Sepakati Pedoman Pemberantasan Hoaks
Transaksi Digital Banking Rp5.000 Triliun
Mobnas Listrik Jangan Sekedar Gengsi
Pengawasan Impor TPT Ilegal DIperketat
Dukungan Pekerjaan Modal Kerja untuk Hilirisasi UMKM
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









