Eksploitasi Pasir Laut Marak
Aktivitas eksploitasi pasir laut dilakukan lagi. Ada banyak kerugian.
Aturan yang memberi peluang aktivitas ini perlu direvisi demi kesejahteraan
rakyat pesisir. Kapal Pengawas KKP menghentikan tiga kapal milik perseorangan
yang melakukan eksploitasi pasir laut tanpa izin di perairan Pulau Rupat,
Bengkalis, Riau. Pulau Rupat merupakan salah satu pulau kecil terluar kawasan
strategi nasional tertentu. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Laksda TNI AL Adin Nurawaluddin mengemukakan apa yang dilakukan kapal ini
adalah satu di antara aktivitas eksploitasi pasir laut yang telah lama menjadi
keprihatinan banyak pihak. Setelah sekian lama terhenti, penyedotan pasir laut
terjadi kembali. Banyak pihak menyesalkannya.
Pangkal dari kembalinya aktivitas itu adalah PP No 26 Tahun
2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan ini memiliki niat
baik, yakni menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan
daya tampung ekosistem pesisir serta laut; dan mengoptimalkan hasil sedimentasi
di laut untuk kepentingan pembangunan serta rehabilitasi ekosistem pesisir dan
laut. Namun, aturan ini juga memberi peluang bagi sejumlah pihak untuk
melakukan aktivitas di luar maksud baik regulasi. Terkait pelanggaran
kapal-kapal isap dan pengangkut pasir laut, kementerian akan fokus pada kerusakan
lingkungan yang ditimbulkan dan ekosistem laut. Meski demikian, sebaiknya
peluang untuk mengeksploitasi pasir laut ditutup selamanya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023