Ekonomi
( 40512 )Khasiat dan Mutu Obat Murah dan Obat Mahal Sama
Obat paten yang harganya mahal bukan berarti khasiatnya jauh
lebih baik. Mutu obat generik juga baik dan khasiatnya terjamin. Bedanya hanya
pada pengemasan dan pemasaran yang membuat harganya berbeda. Perspektif ini
harus ditanamkan agar tidak membingungkan masyarakat. Ketua Program Studi
Profesi Apoteker Universitas Pancasila Hesty Utami Ramadaniati menjelaskan,
obat bermerek dan obat generik memiliki kandungan zat aktif dan efikasi yang
sama. Yang membedakan hanyalah kemasan dan bahan tambahan yang tidak memiliki efek
farmakologi. Jenama yang melekat juga meningkatkan harga jual obat paten.
Industri farmasi biasanya membuat segmentasi pasar. Contohnya,
obat untuk kebutuhan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dibuat tanpa
merek agar harga bisa murah. Sementara untuk segmen pasar lain, industri
mencantumkan merek dan mengemasnya lebih premium. ”Berarti ada investasi untuk marketing-nya.
Misalnya, obat untuk BPJS Kesehatan dikemas tablet dengan strip plastik, sementara
yang lain dikemas dengan blister, jadi lebih mahal. Blister ini kemasan yang
lebih tahan lama dan lebih kuat dari kelembaban, tetapi isinya sama saja,” kata
Hesty dalam diskusi yang digelar Systematic Tracking of At-Risk Medicines (STARmeds)
di Jakarta, Selasa (3/10). (Yoga)
Iptek Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Kebijakan yang bertumpu pada ilmu
pengetahuan,teknologi, dan inovasi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Penguasaan iptek dan inovasi juga sangat penting dalam transformasi sosial untuk kesejahteraan. Hal tersebut
mengemuka dalam sesi pembuka The Indonesian Science Technology Innovation (STI)
Policy Lecture Series III-2003 bertajuk ”Penguasaan Ilmu Pengetahuan,
Teknologi, dan Inovasi (Iptekin) untuk Transformasi Tata Kelola, Ekonomi, dan Sosial Pusat
dan Daerah Menuju Indonesia Emas 2045” secara daring, Selasa (3/10). Kepala Pusat
Riset Kebijakan Publik BRIN Yanuar Farida Wismayanti mengemukakan, suatu
program atau kebijakan tidak akan secara tiba-tiba bisa berdampak pada
kesejahteraan rakyat.
Namun, program pembangunan tersebut disusun melalui
observasi secara ilmiah dan metodologi tertentu sebagai dasar kebijakan. ”Hal terpenting dalam
pengembanganiptek adalah adanya proses inovasi karena bagaimanapun akan ada
celah ketika diimplementasikan atau diaplikasikan. Melalui inovasi ini, akan
dikembangkan sesuatu untuk
mendorong peningkatan ekonomi hingga fokus terhadap kesejahteraan
rakyat,” ujarnya. Menurut Farida, sejumlah negara telah menjadi contoh bahwa kebijakan iptekin
telah mendorong pertumbuhan industri manufaktur, aktivitas ekspor, dan
perdagangan lintas negara. Pada akhirnya, hal ini menghasilkan nilai tambah secara ekonomi
dan daya saing di beberapa negara Asia. (Yoga)
Industri Perhotelan Didorong Lakukan Konservasi Energi
Pelaku usaha perhotelan didorong untuk mulai menerapkan
penghematan energi dan menurunkan emisi karbon. Pelaksanaan konservasi energi
tersebut akan diikuti skema insentif dan disinsentif bagi badan usaha. Penerapan
konservasi energi bagi subsektor akomodasi itu mengacu pada PP No 33 Tahun 2023
tentang Konservasi Energi, tanggal 16 Juni 2023, yang merupakan perubahan atas
PP No 70/2009 tentang Konservasi Energi. Koordinator Pengembangan Usaha
Konservasi Energi Kementerian ESDM Devi Laksmi mengemukakan, ketentuan
konservasi energi bertujuan melestarikan sumber daya energi dalam negeri dan pemanfaatan
energi yang lebih efisien. Penerapan konservasi energi melalui manajemen energi
berlaku untuk penyedia energi, pengguna sumber energi, dan pengguna energi, meliputi
badan usaha, pemerintah, ataupun rumah tangga.
PP No 33/2023 memperluas cakupan konservasi energi pada bangunan
gedung komersial, termasuk hotel, dan sektor transportasi. Konsumsi energi untuk
sektor bangunan gedung dibatasi 500 ton setara minyak (TOE) per tahun atau
setara penggunaan listrik 5,8 gigawatt per jam (GWh) per tahun. Sementara itu,
pemanfaatan energi untuk sektor transportasi dan sektor industri dibatasi 4.000
TOE per tahun. ”Mulai tahun depan, pelaporan (manajemen energi) dari sektor
hotel dan transportasi sudah masuk,” ujar Devi dalam Peluncuran Rencana Aksi
Mitigasi Pengurangan Emisi dari Subsektor Akomodasi, yang diselenggarakan
secara hibrida, oleh Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Selasa (3/10).
Saat ini sekitar 60 % penggunaan energi terbesar di bangunan gedung adalah
untuk tata udara, seperti AC, diikuti oleh tata cahaya. Hotel atau gedung
komersial yang mengonsumsi energi melebihi 500 TOE per tahun terkena kewajiban
melaksanakan konservasi energi melalui manajemen energi. Konservasi energi di
sektor hotel dan akomodasi mendukung sektor pariwisata rendah karbon. (Yoga)
Digitalisasi Transaksi di Daerah Didorong
Produk Reksa Dana Global Syariah Allianz
Ciptakan UMKM Berdaya Saing Global
Group Astra Sebar Dividen Interim Rp 6,67 Triliun
Krungsri dan Adira Finance Tuntas Akuisisi Home Kredit
The Fed Menegaskan Suku Bunga Akan Tetap Tinggi
Napas Penghabisan TikTok Shop
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









