Politik dan Birokrasi
( 6583 )Para Pemudik Keluhkan Ketersediaan Tiket Pesawat dan Kereta
Babak Baru Reformasi Pajak Nasional
Reformasi perpajakan di Indonesia, yang dicanangkan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara, memperbaiki kepatuhan wajib pajak, serta menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan, hingga kini belum sepenuhnya terwujud. Meskipun pemerintah telah meluncurkan Core Tax System sebagai bagian dari digitalisasi perpajakan, implementasinya mengalami banyak kendala teknis, sehingga menghambat pelaporan pajak dan menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Penurunan penerimaan pajak sebesar 30,2% pada awal 2025 memperparah kondisi, di tengah ketergantungan Indonesia pada sektor komoditas seperti batu bara dan minyak sawit. Jika dibandingkan, reformasi pajak Indonesia masih tertinggal dari negara-negara seperti Australia, India, Korea Selatan, dan Kenya yang berhasil menyederhanakan sistem pajak dan meningkatkan kepatuhan melalui digitalisasi efektif.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai tokoh sentral dalam reformasi ini, menghadapi tantangan besar akibat keterbatasan otonomi dalam pengelolaan kebijakan pajak. Untuk mempercepat reformasi, pemerintah diharapkan memperluas basis pajak, memperbaiki sistem digital, memberikan otonomi lebih besar kepada DJP, dan menyederhanakan sistem perpajakan.
Tanpa langkah konkret tersebut, harapan akan reformasi pajak yang adil, transparan, dan berkelanjutan akan sulit terwujud.
Akselerasi Kopdes Merah Putih Dimulai
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan para kepala daerah untuk menggunakan belanja tidak terduga (BTT) guna mempercepat pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendagri sebagai payung hukum. Targetnya, 80.000 Kopdes diluncurkan paling lambat Juli 2025. Ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No.9/2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari strategi mempercepat pembangunan ekonomi berbasis desa menuju Indonesia Emas 2045.
Tito menjelaskan bahwa penggunaan BTT diperlukan bagi daerah yang belum menganggarkan program tersebut dalam APBD Perubahan 2025, dan meminta program Kopdes dimasukkan dalam dokumen perubahan tersebut. Ia juga bekerja sama dengan Menko Pangan Zulkifli Hasan untuk mengamankan dasar hukum pelaksanaannya.
Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa kehadiran Kopdes Merah Putih tidak akan menghapus atau melemahkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah ada. Sebaliknya, Kopdes akan memperkuat BUMDes, dengan kemungkinan kedua lembaga itu saling berintegrasi.
Langkah ini sejalan dengan enam instruksi Presiden Prabowo dalam Inpres No.9/2025, termasuk membentuk Kopdes untuk kegiatan pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, cold storage, dan logistik, sesuai dengan potensi ekonomi masing-masing desa atau kelurahan.
Defisit APBN Kian Merajalela
Polemik Larangan Produksi AMDK di Bali
Penguatan Daya Saing Harus Semakin Menguat
Prabowo - Erdogan Sepakat Akan Bangun Kembali Gaza
Penentu Pertumbuhan Ekonomi Diperkirakan Hanya 4,5%
Volatilitas Valas Dipicu Kombinasi Komoditas dan Tarif
Diversifikasi Bisnis Didorong di Tengah Ketidakpastian
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









