Politik dan Birokrasi
( 6583 )Memasuki Babak Baru Pembangunan IKN
Royalti Naik, Investasi Tambang Bisa Terguncang
Pemerintah resmi menerbitkan dua regulasi baru, yaitu PP No. 18/2025 dan PP No. 19/2025, yang mengatur tarif terbaru royalti untuk komoditas mineral dan batubara (minerba). Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) demi memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan menciptakan perlakuan setara antar komoditas serta meningkatkan transparansi dan tata kelola pertambangan.
Namun, kebijakan ini mendapat sorotan dari berbagai pelaku industri. Djoko Widajatno, Dewan Penasihat APNI, mengkritik bahwa kenaikan tarif royalti bisa menggerus keuntungan dan memicu mundurnya investor asing karena dianggap inkonsisten dan merugikan iklim investasi. Ia menyerukan dialog ulang dengan pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan fiskal dan investasi.
Senada, Hendra Sinadia dari Indonesia Mining Association (IMA) menilai regulasi ini akan memperburuk beban industri tambang, yang saat ini sudah terdampak naiknya biaya produksi dan harga komoditas yang menurun. Sementara itu, Rizal Kasli, Ketua Umum Perhapi, menganggap kebijakan ini tidak tepat di tengah kondisi pasar yang sedang lesu dan mengkhawatirkan potensi dampaknya terhadap kelangsungan produksi nasional, seperti yang dialami Glencore di New Caledonia.
Meskipun ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara, regulasi baru ini masih menimbulkan pro-kontra dan kekhawatiran di kalangan pelaku industri, terutama terkait daya saing, keberlangsungan investasi, dan kelangsungan usaha pertambangan nasional
Memperkuat Kepercayaan Para Investor
Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Digelar di Singapura
Tantangan Tiga Maskapai Penerbangan Haji 2025
Mayoritas SBN Akan Diterbitkan di Semester Pertama
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan meningkatkan pembiayaan utang pada paruh pertama 2025, terutama lewat penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Target penerbitan SBN kuartal II-2025 sebesar Rp 190 triliun, yang jika tercapai akan membuat total penerbitan semester I menjadi Rp 472,6 triliun, atau 73,54% dari pagu tahunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa strategi ini merupakan bagian dari kebijakan frontloading, untuk mengantisipasi potensi disrupsi ekonomi global akibat kebijakan tarif dari Presiden AS Donald Trump. Ia menekankan bahwa strategi ini bukan karena kekurangan dana, tetapi untuk menangkap momentum dan menghindari ketidakpastian keuangan.
Myrdal Gunarto, ekonom pasar global dari Maybank Indonesia, menilai langkah agresif pemerintah ini bertujuan untuk mempercepat realisasi program-program Presiden Prabowo, seperti makan bergizi gratis (MBG), pengembangan SDM, hilirisasi industri, dan percepatan investasi melalui BPI Danantara. Ia juga menyebut bahwa pemerintah memanfaatkan momentum penundaan 90 hari kebijakan tarif Trump, serta situasi pasar obligasi yang saat ini kondusif.
Menurut Myrdal, tawaran yield SBN masih menarik, apalagi jika ke depan ada pelonggaran suku bunga dari bank sentral AS dan Bank Indonesia. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi di kisaran 5%.
Pembentukan Koperasi Bisa Menggunakan Pos Belanja Tak Terduga APBD
Kemendagri menyatakan bahwa pos belanja tak terduga dalam APBD dapat dimanfaatkan untuk membiayai pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kementerian tengah memfinalisasi peraturan teknis sebagai landasan hukum pelaksanaannya. Hal itu dikemukakan Mendari, Tito Karnavian usai menghadiri sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) No 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Senin (14/4) di kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta. ”Kami sedang menyiapkan payung hukum. Dengan adanya payung hukum itu, kelak kami berharap pemda tidak ragu-ragu dan tidak takut diperiksa ketika menggunakan pos belanja tak terduga untuk membiayai pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujar Tito. Tito membenarkan, setelah pelantikan kepala daerah serentak pada 20 Februari 2025, masih ada pemungutan suara ulang.
Sementara 80.000 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditargetkan selesai Juli 2025. Kemendagri mendorong ada percepatan perumusan APBD Perubahan pada Mei dan diharapkan selesai pada Juni 2025. Dalam APBD Perubahan diharapkan ada dukungan pembiayaan untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. ”Sambil menunggu APBD Perubahan, daerah yang memiliki mata anggaran belanja tak terduga dapat memakai untuk membantu pembiayaan pendirian koperasi. Misalnya, bayar notaris,” kata Tito. Dalam Inpres No 9/2025 disebutkan, pendanaan untuk percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibebankan pada APBN, APBD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Yoga)
Pemerintah Telah MenyiapkanEmpat Proposal Negosiasi
Tarif Donlad Trump Beban Rakyat US
KPK Geledah Rumah Senator DPD La Nyalla di Kota Surabaya
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









