Politik dan Birokrasi
( 6653 )Harapan agar Pajak dan Bea Cukai Pro Investasi
Kalangan pengusaha menyambut baik pelantikan Dirjen Pajak serta Dirjen Bea dan Cukai yang baru. Harapannya, keduanya dapat mendorong kebijakan yang proinvestasi dan responsif terhadap dinamika dunia industri. Hal yang dinilai perlu dibenahi, antara lain konsistensi regulasi perpajakan di setiap tingkatan, prosedur pemberian insentif pajak, penyederhanaan perizinan impor, serta berbagai hambatan administratif lainnya. Dirjen Pajak serta Dirjen Bea dan Cukai yang baru adalah Bimo Wijayanto dan Djaka BudiUtama. Keduanya dilantik Menkeu, Sri Mulyani pada Jumat (23/5). Menkeu juga melantik 20 pejabat eselon satu lainnya pada kesempatan yang sama. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani mengatakan, dunia usia memandang pelantikan keduanya sebagai momentum keberlanjutan agenda reformasi kelembagaan di sektor perpajakan dan kepabeanan, yang sangat krusial bagi terciptanya iklim investasi yang sehat dan daya saing nasional berkelanjutan.
”Sektor industri adalah penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, beberapa periode terakhir, tantangan global dan domestik termasuk perlambatan konsumsi serta regulasi yang belum sepenuhnya efisien, turut menekan kontribusinya terhadap PDB,” kata Shinta, Jumat (23/5). Apindo berharap kepemimpinan baru di Ditjen Pajak dan Bea Cukai mampu mempererat kolaborasi dengan dunia usaha dalam merancang kebijakan yang pro investasi, adaptif terhadap dinamika industri dan memperluas basis penerimaan negara tanpa memberatkan pelaku usaha patuh. Melalui Roadmap Perekonomian 2024-2029, Apindo mendorong penyempurnaan implementasi sistem administrasi perpajakan (core tax) dan penyederhanaan proses agar mudah diakses seluruh wajib pajak. Ia berharap prosedur insentif perpajakan disederhanakan agar menjadi pendorong produktivitas dan investasi, untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkontribusi optimal bagi pembangunan ekonomi nasional. (Yoga)
Dirjen Pajak Baru dan Tantangan yang dihadapinya
Selain dibebani mandat memperbaiki sistem perpajakan, dirjen pajak baru juga memiliki PR, mengerek rasio pajak yang merosot tiga tahun terakhir. Kusutnya sistem perpajakan nasional adalah persoalan yang belum bisa diurai selama ini. Ada tiga masalah yang pernah diidentifikasi Bank Dunia, yakni rendahnya kepatuhan pajak, pemungutan pajak tak efisien dan rendahnya rasio pajak. Akibat ketidakpatuhan pajak, kita kehilangan potensi pendapatan Rp 546 triliun per tahun. Kurang efisiennya pemungutan pajak, disebabkan tingginya informalitas pajak di Indonesia, karena banyak aktivitas ekonomi (underground/shadow economy) yang tak tercatat resmi. Sedang rasio pajak terhadap PDB, Indonesia adalah salah satu yang terburuk di dunia. Bahkan, dalam situasi ekonomi relatif baik, target rasio pajak 11-12 % saja selama ini ibarat mission impossible bagi Ditjen Pajak.
Angka rasio pajak minimal yang direkomendasikan Bank Dunia untuk mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan adalah 15 %. Dua dekade terakhir, rasio pajak kita, menurut World Development Index, hanya 8,3-13,3 %, yang menunjukkan buruknya kapasitas fiskal. Tanpa berbagai terobosan serta kerja keras aparat pajak di lapangan, tugas itu tak mudah, terutama dengan pajak diandalkan menopang 70-80 % target penerimaan negara. Apalagi, di tengah situasi global yang tak kondusif, perlambatan ekonomi dalam negeri, lesunya dunia usaha, maraknya PHK dan penurunan daya beli masyarakat. Melesetnya target pajak kian memberatkan langkah perekonomian yang diprediksi melambat tahun ini dan tahun depan, di bawah 5 %. Sementara pengeluaran sulit ditekan, apalagi dengan banyaknya program unggulan Presiden Prabowo yang membutuhkan pembiayaan APBN.
Penyempurnaan Coretax harus terus dilakukan. Memperluas basis pajak, meningkatkan literasi dan kepatuhan, mengoptimalkan berbagai potensi pajak (termasuk menertibkan underground economy) wajib dilakukan untuk meningkatkan rasio dan penerimaan pajak. Demikian pula menekan angka penghindaran pajak, memburu kebocoran di sektor seperti digital dan sumber daya alam. Langkah lain, mendorong inisiatif pajak kekayaan, menutup celah penyalahgunaan insentif perpajakan, meningkatkan kredibilitas institusi, memberantas korupsi petugas pajak, dan memperkuat kerja sama perpajakan di G20/OECD. Tanpa semuaitu, upaya mendongkrak pajak untuk menggerakkan rodapemerintahan dan membiayai pembangunan sulit tercapai. (Yoga)
Belanja Negara Perlu Terus Didorong demi Pertumbuhan Ekonomi
Pemerintah Sudah Mengumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp557,1 Triliun
G7 Janji Mengatasi Ketimpangan Ekonomi Global
Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Harus Mempertimbangkan Banyak Aspek
APBN Berubah Arah: Dari Defisit ke Surplus
Dirjen Baru Diharapkan Jaga Stabilitas Fiskal
RUU Pajak Bikin Pasar Gelisah
Pengelolaan Dana yang Berintegritas Jadi Tuntutan
Usulan untuk menaikkan dana bantuan parpol kembali mengemuka. Sejauh ini, implementasinya sedang dikaji secara mendalam oleh Kemendagri. Masalah integritas dan akuntabilitas pengelolaan dana menjadi tuntutan bagi parpol jika kelak kebijakan itu benar-benar diterapkan. Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengemukakan usulannya setelah penyaluran dana bantuan parpol dari Kemendagri, di Jakarta, Rabu (21/5). Bantuan itu dinilai penting untuk membangun kemandirian parpol dan mencegah peluang korupsi. Wakil Mendagri, Bima Arya Sugiarto tak memungkiri jika kondisi parpol di Indonesia masih memerlukan penguatan agar mampu menjalankan fungsinya dengan baik. Kuncinya bisa diwujudkan lewat pengaturan sumber dana partai. Rekomendasi menaikkan alokasi dana bantuan muncul dari banyak pihak, mulai dari akademisi hingga KPK.
”Namun, alokasi dana ini mutlak harus diiringi penguatan sistem integritas partai. Harus jelas penggunaannya, yaitu untuk penguatan fungsi partai dan bukan untuk pengurus partai,” kata Bima Arya, Kamis (22/5). Konsepnya sudah termuat dalam sistem integritas partai politik (SIPP) yang terdiri dari lima komponen meliputi kode etik partai, demokrasi internal partai, sistem kaderisasi, sistem perekrutan, serta keuangan parpol yang transparan dan akuntabel. Dana dari negara yang diberikan ke partai politik juga selalu diaudit BPK. Hasil auditnya wajib diumumkan kepada publik secara berkala. ”Jika partai tidak memenuhi kewajibannya dalam mengimplementasikan SIPP, akan terlihat siapa partai yang tidak memiliki komitmen terhadap transparansi dan integritas,”kata Bima Arya. Sebelum alokasi pendanaan ditambah, sistem pengawasan penggunaan anggaran masih membutuhkan banyak pembenahan.
Aspek yang menjadi sorotan meliputi ketentuan alokasi, mekanisme pengawasan,hingga pertanggungjawaban oleh partai. Setiap aspek itu mesti dipastikan agar fungsi penguatan parpol tercapai demi mencegah bergantungnya partai pada kekuatan ekonomi kelompok tertentu. ”Kemendagri sedang mendalami konsep pendanaan partai ini dengan mempelajari usulan KPK serta meminta masukan dari akademisi dan pengurus parpol,” kata Bima Arya. Wakil Ketua Umum PKB, Hanif Dhakiri mendukung wacana kenaikan dana bantuan parpol. Ia menilainya sebagai langkah penting untuk memperkuat demokrasi serta mendorong parpol menjadi lebih profesional,transparan, dan akuntabel. Karena itu, keberadaan pendanaan publik yang disertai pengawasan ketat diyakininya bakal membuat partai semakin fokus pada kaderisasi, pendidikan politik, penataan strukturyang inklusif, dan agenda kebijakan yang lebih sehat (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









