Aturan DHE Dongkrak Dana Valas di Perbankan
Penerapan aturan baru terkait penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejak 1 Maret 2025 berdampak positif pada sektor perbankan, terutama dalam meningkatkan simpanan valuta asing (valas). Aturan ini mewajibkan DHE disimpan selama 12 bulan di dalam negeri, sehingga memperkuat likuiditas perbankan nasional.
Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pertumbuhan simpanan valas per Maret 2025 meningkat 10,5% secara tahunan, tertinggi sejak Oktober 2024. Hera F. Haryn, EVP Corporate Communication BCA, menyatakan bahwa deposito valas di BCA tumbuh 17% secara tahunan menjadi Rp 77,9 triliun, mencerminkan besarnya potensi ekspor dan dampak positif insentif pemerintah.
Hal serupa disampaikan oleh M. Ashidiq Iswara, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, yang mencatat kenaikan DHE SDA sebesar 22% di institusinya. Namun, Ashidiq juga mencermati tren konversi valas ke rupiah oleh eksportir guna kebutuhan operasional, sehingga mengurangi penempatan dana dalam instrumen valas seperti SVBI dan SUVBI.
Menanggapi fenomena ini, Josua Pardede, Ekonom Bank Permata, menilai bahwa tren konversi DHE valas ke rupiah adalah wajar. Menurutnya, kebutuhan likuiditas domestik yang tinggi serta kompleksitas dan biaya tinggi dari instrumen derivatif seperti swap menjadi alasan utama eksportir memilih menukar valas ke rupiah secara langsung.
Meskipun terdapat penurunan pada beberapa instrumen valas BI, aturan baru DHE SDA dinilai berhasil meningkatkan simpanan valas di perbankan dan menjaga stabilitas likuiditas, meski disertai pergeseran perilaku eksportir ke konversi rupiah demi efisiensi operasional.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023