Lingkungan Hidup
( 5781 )RI Pertimbangkan Impor Daging Kerbau dari Pakistan
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mempertimbangkan untuk mengimpor daging kerbau dari Pakistan setelah harga daging kerbau asal India terus mengalami kenaikan yang signifikan. Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menyatakan bahwa pemerintah akan mengimpor sebanyak 100.000 ton daging kerbau, dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dan PT Berdikari masing-masing mendapatkan kuota impor 50.000 ton.
Arief juga mengungkapkan bahwa harga daging kerbau dari India telah naik hampir dua kali lipat menjadi US$4,8 per kilogram, yang membuat pemerintah mencari alternatif pemasok lain. Salah satu alternatif yang dipertimbangkan adalah Pakistan, meskipun harga dari negara tersebut masih perlu diverifikasi. Arief menekankan pentingnya membuka peluang impor dari berbagai negara untuk menciptakan persaingan bisnis yang sehat, sambil memastikan jaminan halal, bebas penyakit, dan memenuhi standar kualitas.
Selain itu, pemerintah juga berencana mengimpor 100.000 ton daging sapi dari negara-negara seperti Australia, Brasil, dan New Zealand untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri.
Kemnaker Janji Kawal Pemenuhan Hak-hak Keluarga Korban Tewas akibat Kecelakaan Kerja
Perum Bulog Meningkatkan Cadangan Beras Nasional Sebesar-besarnya
Pembentukan Bank Emas
Presiden Prabowo mengumumkan pembentukan bank emas alias bullion bank yang akan dirilis pada 26 Februari 2025. Selain PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI, industri jasa keuangan lainnya juga bisa tergabung. Presiden, di sela-sela keterangan pers terkait kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor SDA (DHE SDA) di dalam negeri, berkata, pemerintah akan membentuk bank emas untuk pertama kalinya di Indonesia. Tujuannya agar emas yang ditambang dan diproduksi di dalam negeri tidak mengalir ke luar. ”Kita ingin sekarang punya bank khusus untuk emas di Indonesia,” kata Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2).
Ketentuan mengenai pembentukan bank emas itu telah diamanatkan oleh UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Pengaturan dan pengawasan bisnis bank emas itu berada di bawah OJK. Pasal 130 UU P2SK menyebutkan, layanan bulion merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan lembaga jasa keuangan. Pasal 131 UU P2SK mengatur, lembaga jasa keuangan yang menjalankan usaha bullion wajib mengantongi izin OJK.
OJK juga telah mengeluarkanPeraturan OJK No 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Regulasi ini mengatur cakupan kegiatan usaha, persyaratan penyelenggaraan kegiatan usaha, mekanisme perizinan, tahap pelaksanaan kegiatan usaha, dan penerapan prinsip kegiatan usaha bank emas. Hingga 12 Februari 2025, OJK telah menerbitkan izin usaha bank bulion kepada BSI untuk produk perdagangan emas dan penitipan emas. Sebelumnya, perizinanterkait bisnis emas juga telah diberikan OJK kepada Pegadaian pada 22 Desember 2024. (Yoga)
EBT & Keseimbangan Antar Generasi
Pemerintah Indonesia menunjukkan kecenderungan untuk lebih memprioritaskan kepentingan ekonomi jangka pendek daripada keberlanjutan lingkungan dan masa depan generasi mendatang. Pemerintah dikritik karena mulai ragu terhadap pengembangan energi baru terbarukan (EBT) dan bahkan kemungkinan untuk menarik diri atau menurunkan komitmennya terhadap Paris Agreement, yang akan berdampak buruk pada upaya mitigasi perubahan iklim. Krisis iklim yang semakin nyata, seperti perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan kerusakan ekosistem bumi, menunjukkan bahwa tindakan segera diperlukan.
Penarikan dari Paris Agreement bukanlah solusi, melainkan bentuk ketidakadilan dan akan memperburuk masalah ekologis serta sektor-sektor yang terdampak. Kegagalan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) Indonesia, yang terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi, menunjukkan ketidakseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Pemerintah diharapkan dapat menyusun kebijakan yang berpihak pada generasi mendatang dan memperkuat komitmen terhadap pengurangan emisi serta transisi energi, bukan kembali ke ketergantungan pada energi fosil yang merusak.
Dilema Izin Ekspor Freeport: Antara Kepatuhan Regulasi dan Risiko Kerugian
Kapasitas penyimpanan konsentrat tembaga menjadi perhatian utama Freeport Indonesia, terutama karena belum keluarnya izin ekspor yang menyebabkan penumpukan konsentrat di fasilitas penyimpanan mereka. Perusahaan ini menghadapi kesulitan operasional akibat kebakaran pada smelter baru mereka pada Oktober 2024, yang mengakibatkan penurunan produksi dan permintaan perpanjangan izin ekspor. Meskipun izin ekspor konsentrat tembaga Freeport berakhir pada 31 Desember 2024, pemerintah, melalui Kementerian ESDM, mendukung kemungkinan perpanjangan izin ekspor dengan syarat tertentu, salah satunya adalah percepatan perbaikan smelter yang terbakar.
Namun, meskipun ada dukungan dari pemerintah, proses ini tetap menimbulkan dilema. Pemberian izin ekspor kembali dapat bertentangan dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara, namun karena risiko kerugian besar, pemerintah terpaksa memberikan izin tersebut. Bisman Bhaktiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi, menilai bahwa meskipun hal ini bukan solusi ideal, pemberian izin ekspor tetap diperlukan untuk menghindari dampak negatif terhadap industri dan ekonomi. Pemerintah diharapkan untuk terus mengawasi pembangunan smelter agar masalah serupa tidak terulang di masa depan.
Kenaikan Harga Gas Jadi Pendorong Kinerja Sektor Energi
DPR Akan Mendorong Ekonomi Baterai Nasional Butuh Dukungan Satgas Hilirisasi
Bertumbuhnya Penerapan ESG
Negara-negara di dunia semakin berambisi memacu investasi menuju ekonomi berkelanjutan. Pemerintah Indonesia dan seluruh pemangku kepentingan beradaptasi semakin responsif menarik investasi berkelanjutan dan menjawab hambatan ekonomi hijau. Deputi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Bidang Perekonomian Edi Pambudi mengemukakan, investasi berkelanjutan merupakan sebuah kebutuhan besar, bukan lagi instrument geopolitik. Bukan hanya menghindari risiko lingkungan, melainkan investasi berkelanjutan membuka semua peluang ekonomi baru. Edi memberikan pidato kunci dalam acara ”Kompas 100 Outlook: Investasi Berkelanjutan di Dalam Ekosistem Bisnis Global” yang digelar harian Kompas berkolaborasi dengan BEI di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (17/2).
Global Sustainable Investment Alliance 2023 mencatat aset investasi berkelanjutan global telah mencapai 35,3 triliun USD, setara Rp 567 kuadriliun, atau 35 % total aset keuangan global. Kompetisi dalam investasi berkelanjutan sudah memasuki kawasan ASEAN. Kemenko hampir setiap hari menerima investor dari luar negeri yang bicara energi bersih. Bloomberg NEF pada 2023 menyebutkan, transisi energi bersih akan membutuhkan investasi senilai 3,1 triliun USD per tahun hingga 2050. ”Kami melihat negara di sekitar kita semakin ambisius memperbanyak bauran energi bersih sehingga kita harus bersiap untuk beradaptasi dengan situasi yang dinamis,” kata Edi. (Yoga)
Program Dana Desa Hasilnya Timpang Satu Dekade
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









