Lingkungan Hidup
( 5781 )Inovasi Hijau atau Tong Sampah Karbon?
BI Inginkan Pertanian Gunakan Teknologi untuk Menjaga Tingkat Inflasi
Selama Ramadhan, 2 Juta Pengecer Gas ”Melon” Tak Terdaftar Boleh Berdagang
PT Pertamina (Persero) memastikan pasokan gas hingga BBM yang permintaannya berpotensi meningkat pada periode Ramadhan dan Idul Fitri aman. Khusus kebutuhan gas rumah tangga, Pertamina perlu menjamin ketersediaan elpiji bersubsidi 3 kg agar tidak lagi terjadi masalah distribusi seperti beberapa waktu lalu. Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menyampaikan hal tersebut dalam salah satu agenda rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/2). Ia menjelaskan, menyambut masa Ramadhan dan Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada awal hingga akhir Maret 2025, Pertamina memfokuskan layanan energi di enam sektor, yaitu rumah tangga, transportasi air, transportasi udara, transportasi darat, industri, dan sarana fasilitas untuk mendukung pengoperasian layanan.
”Di sektor rumah tangga, kami akan menyiapkan 6.517 agen (elpiji), 5.400 di antaranya beroperasi 24 jam,” ujar Riva. Pihaknya memprediksi permintaan elpiji untuk rumah tangga akan naik 6,7 % menjadi 30.926 metrik ton per hari pada periode Ramadhan-Idul Fitri. Pertamina Patra Niaga juga menyiagakan 273.242 pangkalan elpiji bersubsidi (PSO) dan 97.993 outlet elpiji non-PSO. Selain itu, ada 212 agen minyak tanah yang mencakup 197 PSO dan 15 non-PSO. Terkini, ada sekitar 370.000 sub pangkalan yang mengecer elpiji bersubsidi yang sudah masuk ke sistem Merchant Applications Pertamina (MAP). Meski demikian, untuk pengecer yang sudah beroperasi, tetapi belum terdaftar, akan tetap didukung Pertamina untuk menyuplai elpiji 3 kilogram (kg), yang biasa disebut gas ”melon” tersebut. Saat ini, Riva mencatat, ada sekitar 2 juta pengecer yang sedang dalam proses pendaftaran. ”Oleh karena itu, kami memastikan bahwa di masa pelayanan Ramadhan dan Idul Fitri, pelayanan untuk elpiji 3 kg akan berjalan dengan lancar, insya Allah,” katanya. (Yoga)
NU Soroti Kedaulatan Maritim Nasional
Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung pada 5–7 Februari menghasilkan keputusan penting terkait pengelolaan laut di Indonesia. Salah satu keputusan utama adalah penegasan bahwa kepemilikan laut oleh individu atau perusahaan adalah haram dan bertentangan dengan prinsip syariat. PBNU menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan untuk memberikan izin pemanfaatan laut untuk kepentingan tertentu, namun pengelolaannya harus tetap berada di bawah kendali negara dan tidak boleh dialihkan menjadi milik perseorangan atau perusahaan.
Keputusan ini sejalan dengan ketentuan dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang mengatur kedaulatan negara kepulauan atas wilayah laut. NU mengkritik praktik pengaplingan laut yang semakin marak, dengan beberapa pihak menggunakan berbagai modus, seperti abrasi atau reklamasi, untuk mengalihkan kepemilikan laut dan menerbitkan sertifikat hak milik atau hak guna bangunan (HGB). Praktik ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap keberadaan laut sebagai "mal al musytarak" yang harus dijaga oleh negara.
Dalam menghadapi pengaplingan laut ini, NU mengimbau pentingnya sinergi antara pemerintah dan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ombudsman, serta pihak lainnya, untuk memastikan kelestarian dan kedaulatan laut Indonesia. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah berinisiatif untuk mencabut sertifikat-sertifikat tersebut, yang perlu didukung dengan pengawasan yang ketat untuk mencegah praktik perampasan ruang laut (ocean grabbing). Keberlanjutan pengelolaan laut yang adil dan sesuai dengan prinsip kedaulatan negara menjadi pesan moral utama dari NU dalam forum tersebut.
MITI Kritisi Pengesahan Revisi UU Minerba: Insentif Besar untuk Pengusaha
Operasi Pasar Besar-besaran akan Digelar Pemerintah
Pemerintah akan menggelar operasi pasar besar-besaran di seluruh Indonesia mulai pekan depan untuk mengantisipasi lonjakan harga pangan pada Ramadhan-Lebaran 2025. Komoditas pangan yang disasar antara lain beras, minyak goreng, bawang putih, daging, dan gula. Mentan, Andi Amran Sulaiman menyatakan itu seusai Rapat Koordinasi Terbatas tentang Stabilisasi Stok dan Harga Pangan pada Ramadhan-Lebaran 2025 di Kementan, Jakarta, Rabu (19/2). Rapatitu dihadiri perwakilan kementerian/lembaga dan pelaku usaha sektor pangan. Menurut Amran, operasi pasar sejumlah pangan pokok itu tidak hanya digelar di Jakarta, tetapi secara masif di seluruh Indonesia. Stok pangan pemerintah masih kuat dan aman untuk menggelar operasi pasar tersebut.
”Stok beras pemerintah saat ini, misalnya, mencapai 2 juta ton. Kami juga telah menyiapkan stok Minyakita sebanyak 70.000 ton,” ujarnya. Pada 12 Februari 2025, Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah memfasilitasi kerja sama Bulog dan ID Food dengan Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI). Bulog sanggup menstok Minyakita sebanyak 50.000 ton dan ID Food 20.000 ton paling lambat pada 19 Februari 2025. Amran menjelaskan, operasi pasar itu akan dikoordinasikan oleh Kepala Bapanas dan dilaksanakan oleh Perum Bulog, ID Food, serta PT Pos Indonesia. PT Pos Indonesia dilibatkan karena memiliki 4.800 kantor hingga pelosok desa sehingga mampu mendistribusikan bahan-bahan pangan ke seluruh Indonesia. (Yoga)
Reforma Agraria Tak Hanya Bagi Sertifikat
Reforma agraria bukan cuma membagikan sertifikat tanah. Banyak persoalan pertanahan yang mendesak untuk diselesaikan, mulai dari ketimpangan penguasaan tanah hingga konflik lahan tak berkesudahan. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan hanya 1 % populasi masyarakat menguasai 68 % tanah di Indonesia. Sementara, 17 juta petani gurem rata-rata hanya menguasai kurang dari 0,5 hektar lahan. Ketimpangan ini terus terjadi meskipun rezim pemerintahan silih berganti. Pemerintah justru lebih terfokus pada program pembagian sertifikat tanah. Padahal, masyarakat, terutama petani kecil, sangat menantikan keadilan agraria yang dapat membuka jalan untuk hidup lebih sejahtera.
Sekjen KPA Dewi Kartika mengatakan, sertifikasi tanah memang dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan atau penguasaan lahan. Namun, reforma agraria lebih dari sekadar kerja-kerja administratif di bidang pertanahan. ”Reforma agraria adalah upaya sistematis negara untuk melakukan restrukturisasi penguasaan tanah, dari yang sebelumnya sangat timpang menjadi lebih merata dan berkeadilan,” ujarnya dalam Asia Land Forum di Jakarta, Rabu (19/2). Karena itu, redistribusi tanah harus ditingkatkan. Sasarannya adalah memberikan tanah kepada buruh tani, petani penggarap, dan petani kecil dengan kepemilikan tanah kurang dari 0,5 hektar. (Yoga)
Sejumlah Pihak Khawatir UU Minerba Berisiko Merusak Tata Kelola Tambang
Kementerian Pertanian Angkat Bicara Menanggapi Satu Kasus Antraks yang Terjadi di Desa Tileng
Pasar Cemas Efek Kebijakan Trump dan Kenaikan Harga Emas
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









