;

Berita Utama

Kepercayaan Pebisnis rusak akibat Ketidakpastian Ekonomi

16 May 2025 Kompas

Kendati perang tarif AS dan China sedikit mereda, perekonomian global masih penuh ketidakpastian. Kondisi itu merusak kepercayaan pebisnis di kawasan Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC). Hal itu menyebabkan banyak perusahaan menunda investasi dan peluncuran produk baru. Aktivitas perdagangan di 21 negara anggota APEC juga telah melambat signifikan. ”Saat ini kita tengah menyaksikan perdagangan global berada di lingkungan yang tidak kondusif. Kenaikan tarif dan tindakan balasan, penangguhan prosedur fasilitasi perdagangan, dan menjamurnya hambatan nontarif tengah terjadi,” kata Direktur Unit Dukungan Kebijakan (PSU) APEC Carlos Kuriyama di Jeju, Korea Selatan, Kamis (15/5). Kuriyama menyampaikan hal itu kala meluncurkan laporan Analisis Tren Kawasan APEC edisi Mei 2025.

Laporan tersebut mengawali Pertemuan Para Menteri yang Mengampu Sektor Perdagangan (MRT) APEC yang digelar di Jeju pada 15-16 Mei 2025. Dalam laporan itu, PSU APEC memperkirakan volume ekspor dan impor di kawasan APEC pada 2025 hanya tumbuh 0,4 % dan 0,1 %, turun tajam dibanding pertumbuhan volume ekspor dan impor pada 2024, di 5,7 % dan 4,3 %. Ekonomi kawasan APEC juga diproyeksikan tumbuh 2,6 % pada 2025 dan 2,7 % pada 2026, turun tajam dari pertumbuhan ekonomi pada 2024, di 3,6 %. Pasar keuangan global juga telah bereaksi terhadap ketidakpastian ekonomi tersebut. Indeks Volatilitas Global pada April 2025 melonjak menjadi 52 atau lebih dari tiga kali lipat rerata indeks pada 2023-2024. ”Sementara harga emas dunia melonjak hingga 3.200 per troy ons pada awal Mei 2025 karena investor beralih ke aset investasi safe haven,” katanya. (Yoga)


Kualitas Data Ekspor-Impor ditingkatkan oleh BPS

16 May 2025 Kompas

BPS mengubah jadwal rilis data perkembangan ekspor dan impor April 2025 yang semula dijadwalkan pada Kamis (15/5) seiring perubahan kebijakan penyajian data yang akan dirilis dalam bentuk angka final pada awal bulan berikutnya. Dalam keterangan resminya, Biro Humas dan Hukum BPS menyampaikan bahwa perubahan jadwal rilis ini dilakukan demi peningkatan kualitas data. Jadwal publikasi rutin angka sementara perkembangan ekspor-impor yang sebelumnya dirilis setiap pertengahan bulan kini digeser ke awal bulan berikutnya pada saat data telah menunjukkan angka tetap. ”Dalam rangka meningkatkan kualitas data, BPS akan merilis angka tetap perkembangan ekspor-impor di setiap awal bulan. Data ekspor-impor kini akan diumumkan bersamaan dengan perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) atau inflasi,” demikian pernyataan resmi yang diterbitkan pada Kamis pagi.

Kebijakan ini menuai sorotan sejumlah pihak, terutama pelaku pasar dan pengamat ekonomi, yang menilai langkah itu berisiko memperburuk citra Indonesia dalam hal transparansi data perdagangan. Dalam laporan Trade Barrier Index 2025, Indonesia tercatat sebagai negara dengan hambatan perdagangan tertinggi di dunia, menempati peringkat terakhir dari 122 negara. Indikator yang menjadi sorotan adalah keterlambatan serta minimnya akses publik terhadap data perdagangan. Ekonom dari Departemen Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai, ”Ketika data disembunyikan atau ditunda tanpa alasan teknis yang meyakinkan, keraguan pasar akan berubah menjadi keyakinan bahwa ada yang sedang disembunyikan. Itu lebih merugikan daripada angka defisit,” ujarnya.  (Yoga)


Prospek dan Tantangan Ekonomi Global 2024

28 Dec 2023 Kompas

Rilis Economic Outlook terbaru dari Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) pada 29 November 2023 menyatakan, proyeksi ekonomi global 2024 diprediksi bakal melambat ke level pertumbuhan 2,7 %, setelah pada 2023 diprognosis mencapai 2,9 %. OECD memperkirakan pertumbuhan ekonomi global akan melandai pada 2024, juga risiko terjadinya hard landing perekonomian global mereda meski tingkat utang masih tinggi dan ketidakpastian suku bunga masih bertahan tinggi. Setelah melandai di 2024, pada 2025 ekonomi dunia diprediksi tumbuh 3,0 %. Pertumbuhan di 38 negara anggota OECD diperkirakan mengalami soft landing. AS diperkirakan bertahan lebih baik dengan prediksi pertumbuhan melambat dari 2,4 % tahun ini menjadi 1,5 % di 2024. Proyeksi ini naik dari 2,2 % pada 2023 dan 1,3 % pada 2024 dalam outlook edisi September 2023.

OECD memandang risiko resesi tidak hilang begitu saja, karena lemahnya pasar perumahan, harga minyak yang tinggi, dan lesunya penyaluran pinjaman. China, perekonomian terbesar di Asia, diperkirakan melambat karena terus bergulat dengan gelembung real estat yang pecah dan rendahnya pengeluaran konsumen menghadapi meningkatnya ketidakpastian prospek ekonomi. OECD memperkirakan pertumbuhan ekonomi China turun dari 5,2 % (2023) menjadi 4,7 % (2024) meski naik tipis dari proyeksi September 2023 sebesar 5,1 % dan 4,2 %. Dizona euro, pertumbuhan ekonomi diproyeksi meningkat dari 0,6 % (2023) menjadi 0,9 % (2024) dan 1,1 % (2025) karena Jerman sebagai ekonomi terbesar di Eropa mampu keluar dari resesi tahun ini. OECD memperingatkan, dampak dari kenaikan suku bunga acuan masih belum pasti karena tingginya tingkat pembiayaan bank di zona euro. Hal ini dapat membebani pertumbuhan yang eksesif dari yang diekspektasikan

Perkiraan OECD lebih kompromis ketimbang perkiraan Bank Dunia yang memproyeksikan pertumbuhan global melambat secara signifikan dari 3,1 % pada 2022 menjadi 2,1 % tahun ini, sebelum mengalami pemulihan moderat pada 2024 menjadi 2,4 %. Perlambatan ini dipicu oleh kebijakan moneter yang terus diperketat guna mengendalikan inflasi tinggi. Dana Moneter Internasional (IMF) juga memberikan proyeksi pertumbuhan global lebih rendah, menurun dari 3,5 % (2022) menjadi 3 % (2023) dan 2,9 % (2024), di bawah rata-rata historis 3,8 % (2000-2019). Secara umum, meskipun prospek pertumbuhan negara-negara berbeda damembentuk fragmentasi atau divergensi, hampir seluruhnya memiliki tekanan fiskal yang sama dengan beban utang negara-negara maju (termasuk G7) dan negara-negara berkembang diproyeksikan akan terus meningkat di tahun-tahun mendatang. Inilah yang menjadi concern IMF yang menekankan pentingnya kebijakan fiskal yang kredibel, berkelanjutan dan inklusif, disertai kolaborasi antarnegara dalam memulihkan ekonomi dunia yang divergen. (Yoga)

Semua Berita

Selengkapnya

Transisi Pajak UMKM: Mendorong Kepatuhan dan Menekan "Shadow Economy"

03 Jun 2026 Tim Labirin

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 menandai babak baru dalam kebijakan administrasi perpajakan nasional. Regulasi ini menegaskan berakhirnya masa berlaku fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku UMKM berbentuk badan usaha, seperti CV dan PT. Perubahan ini memicu kekhawatiran di kalangan dunia usaha; banyak yang memandang transisi menuju skema pajak normal sebagai beban tambahan yang dapat menekan arus kas dan kelangsungan operasional mereka.

Namun, jika dianalisis dari perspektif kebijakan makroekonomi, langkah ini bukanlah sebuah disinsentif yang bertujuan membatasi gerak usaha kecil. Sebaliknya, ini adalah kebijakan transisional yang esensial untuk mendorong entitas bisnis keluar dari area shadow economy (ekonomi bayangan), sekaligus menguji kapasitas tata kelola finansial UMKM agar lebih terstruktur dan berdaya saing.

Sejak awal diperkenalkan melalui PP 23/2018, tarif final 0,5 persen didesain sebagai instrumen pendorong kepatuhan (compliance stimulus) berskala sementara. Tujuannya murni untuk penyederhanaan administrasi agar pelaku usaha informal bersedia masuk ke dalam sistem pajak. Sayangnya, efektivitas pelonggaran ini kerap mengalami distorsi. Terdapat kecenderungan di mana entitas usaha menengah dengan sengaja menahan skala pertumbuhannya—atau memecah pencatatan omzetnya—demi bertahan di bawah ambang batas Rp4,8 miliar. Praktik under-reporting semacam ini tidak hanya menciptakan persaingan pasar yang asimetris, tetapi juga menggerus potensi penerimaan pajak yang seharusnya proporsional dengan skala ekonomi riil.

Secara teoretis dan praktis, peralihan ke sistem pembukuan normal justru membawa keadilan vertikal bagi wajib pajak. Pada skema PPh Final, pajak dikenakan atas peredaran bruto (omzet), mengabaikan posisi profitabilitas perusahaan. Sebaliknya, rezim tarif normal memajaki laba bersih. Artinya, dalam kondisi siklus bisnis yang menurun atau saat perusahaan melakukan reinvestasi yang menghasilkan kerugian fiskal, badan usaha tersebut tidak dibebani pajak penghasilan, dan kerugiannya dapat dikompensasikan ke tahun-tahun pajak berikutnya.

Tentu saja, rasionalitas kekhawatiran pelaku UMKM tetap harus divalidasi. Transisi ini menghadirkan beban kepatuhan (compliance cost) yang tidak bisa diremehkan. Banyak CV atau PT berskala mikro dan menengah yang belum memiliki literasi akuntansi yang selaras dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Jika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan penegakan hukum secara kaku tanpa didahului periode edukasi dan pendampingan pembukuan yang terukur, kebijakan ini berpotensi memicu anomali baru: mundurnya entitas formal kembali menjadi usaha perorangan informal demi menghindari kerumitan birokrasi.

Oleh karena itu, implementasi PP 20/2026 membutuhkan pendekatan kelembagaan yang komprehensif. Transformasi UMKM menuju pembukuan yang tertib adalah prasyarat fundamental agar mereka dapat mengakses instrumen pembiayaan perbankan dan berintegrasi ke dalam rantai pasok formal. Menyandarkan sektor ini secara permanen pada fasilitas pajak yang disederhanakan hanya akan menciptakan ketergantungan yang menghambat kapasitas pertumbuhan. Keberhasilan regulasi ini pada akhirnya tidak diukur dari seberapa cepat sanksi ditegakkan, melainkan dari seberapa efektif otoritas pajak memandu dunia usaha menuju kepatuhan yang berkelanjutan.

Pertaruhan Ekspor Satu Pintu: Menumpas "Shadow Economy" atau Melahirkan Monster Baru?

03 Jun 2026 Tim Labirin

Tanggal 1 Juni 2026 akan dicatat sebagai salah satu titik belok paling berani, sekaligus paling berisiko, dalam sejarah tata niaga komoditas Indonesia. Berlakunya kebijakan Ekspor Satu Pintu untuk tiga sumber daya alam (SDA) strategis melalui Danantara langsung memicu turbulensi. Pelaku usaha ramai-ramai bersuara menuntut kejelasan, para ekonom memperingatkan potensi disrupsi, dan nilai tukar Rupiah terpantau masih berayun lemah menyikapi ketidakpastian ini.

Di permukaan, wajar jika pasar merasa terancam oleh hantu birokrasi atau monopoli negara. Namun, jika kita membedah anatomi tata niaga SDA secara struktural, kebijakan sentralisasi ekspor ini sejatinya adalah senjata pamungkas untuk memberangus shadow economy (ekonomi bayangan) dan menambal kebocoran penerimaan pajak bernilai triliunan rupiah. Tentu, dengan satu syarat mutlak: ia tidak tergelincir menjadi sekadar pos pungutan liar raksasa berwajah resmi.

Selama puluhan tahun, sektor ekstraktif kita diwarnai oleh celah gelap pelarian modal. Praktik manipulasi harga transfer (transfer pricing), faktur bodong (trade misinvoicing), dan pelaporan volume di bawah batas riil (under-reporting) menjadi rahasia umum. Eksportir nakal kerap menjual SDA ke perusahaan afiliasinya di negara suaka pajak dengan harga artifisial yang rendah. Akibatnya, laba di Indonesia menyusut, dan negara dirampok dari hak Pajak Penghasilan (PPh) Badan, PPN, hingga royalti.

Melalui pintu tunggal Danantara, seluruh aliran komoditas dan uang dipaksa keluar dari bayang-bayang menuju lorong yang terang benderang. Danantara bertindak sebagai agregator yang memutus rantai afiliasi fiktif tersebut, memastikan harga jual ekspor memantulkan harga pasar global yang sebenarnya. Basis pemajakan menjadi absolut, dan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dapat dipaksa pulang tanpa kompromi.

Model sentralisasi seperti ini bukanlah anomali dalam ekonomi global. Kita patut berkaca pada Zespri, raksasa korporasi di Selandia Baru. Zespri mengoperasikan model single-desk (pintu tunggal) untuk pemasaran dan ekspor buah kiwi ke seluruh dunia. Alih-alih menjadi birokrasi yang mencekik, Zespri sukses mengonsolidasikan kekuatan ribuan petani, menjaga standar kualitas premium, mengontrol harga global, dan berinvestasi pada riset berkelanjutan.

Danantara harus mengadopsi DNA Zespri. Lembaga ini harus memposisikan dirinya sebagai orkestrator yang menciptakan nilai tambah (value creation). Jika Danantara hanya bertindak layaknya "penjaga tol" yang memungut biaya administrasi tanpa meningkatkan daya tawar komoditas Indonesia di pasar global, kebijakan ini hanya akan merugikan eksportir lokal yang patuh.

Tentu saja, skeptisisme publik sangat beralasan. Masa transisi tiga bulan ke depan adalah fase krusial yang menentukan kredibilitas pemerintah. To be sure, sentralisasi kekuasaan ekonomi tanpa transparansi dan tata kelola (good corporate governance) yang radikal hanya akan memindahkan episentrum korupsi dari pinggiran ke pusat. Pelemahan Rupiah saat ini adalah sinyal tegas bahwa pasar global sedang menakar kesiapan infrastruktur digital dan operasional Danantara. Sedikit saja terjadi hambatan (bottleneck) di pelabuhan, rantai pasok global akan kacau, dan negara justru akan kehilangan momentum ekspor.

Pada akhirnya, diskursus ekspor satu pintu ini tidak boleh dibiarkan menjadi perdebatan eksklusif antara konglomerat tambang dan birokrat di Jakarta. Masyarakat wajib menaruh perhatian tajam. Uang pajak dan devisa yang selama ini menguap di jalur-jalur tikus shadow economy adalah hak publik yang seharusnya membiayai jaminan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

Danantara kini memegang kunci brankas kekayaan alam tersebut. Keberhasilannya akan menjadi lonceng kematian bagi para penghindar pajak di sektor SDA. Namun, jika pengawasannya lengah, kita hanya sedang membangun mesin birokrasi baru yang menyandera daya saing Republik ini di kancah global. Kesuksesan kebijakan ini bukan sekadar soal kelancaran dokumen di pelabuhan, melainkan ujian bagi integritas fiskal bangsa.

Emas yang Menguap: Kerugian Pajak di Balik TKA Ilegal dan Tambang Tak Berizin

02 Jun 2026 Tim Labirin

Awal Mei 2026, publik kembali dikejutkan oleh penangkapan 24 Warga Negara Asing (WNA) asal China di lokasi tambang emas Gunung Botak, Maluku. Kejadian ini seolah memutar ulang kaset kusut. Mundur ke November 2025 di Sulawesi, entitas tanpa izin seperti PT Xinfeng dilaporkan menyerobot lahan dan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Jejak serupa dari Bolaang Mongondow Timur, Kalimantan Barat, hingga berbagai pelosok negeri terus berulang sejak bertahun-tahun lalu. Sayangnya, kita masih saja terjebak melihat rentetan peristiwa ini semata-mata sebagai isu pelanggaran visa.

Padahal, membanjirnya TKA ilegal di sektor pertambangan tak berizin adalah manifestasi paling brutal dari membesarnya gurita shadow economy (ekonomi bayangan) di Indonesia. Ini bukan sekadar masalah kedaulatan imigrasi, melainkan kejahatan ekonomi terstruktur yang secara masif merampok penerimaan pajak negara.

Ketika sebuah operasi tambang berjalan tanpa izin resmi dan digerakkan oleh pekerja asing tanpa dokumen, mereka sepenuhnya bersembunyi di ruang gelap ekonomi. Mereka mengeruk sumber daya alam bernilai tinggi, memprosesnya, dan menjualnya di pasar gelap, luput dari pantauan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Artinya, negara kehilangan potensi Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari miliaran bahkan triliunan rupiah rantai transaksi yang terjadi. Belum lagi hilangnya royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya menjadi kompensasi atas pengerukan bumi pertiwi.

Lebih menyesakkan lagi bila kita menghitung kebocoran dari sisi Pajak Penghasilan individu (PPh Pasal 21). Pekerja ekspatriat di sektor pertambangan, apalagi yang memiliki keahlian khusus, umumnya menerima kompensasi yang sangat besar. Jika mereka masuk secara legal seperti WNA di beberapa tambang di Aceh Barat atau Nabire, negara berhak memungut pajak atas penghasilan tersebut. Namun, karena mereka bekerja secara gelap, beban pajak itu nihil.

Terdapat ketidakadilan yang luar biasa di sini. Seorang karyawan swasta di Jakarta, buruh pabrik di Surabaya, hingga pelaku UMKM dipaksa patuh dipotong pajaknya setiap bulan. Di saat yang bersamaan, sindikat tambang tak berizin dan pekerja asing ilegal bebas mengangkut kekayaan dari perut bumi Nusantara tanpa menyetor sepeser pun untuk pembangunan infrastruktur kita.

Tentu saja, kita harus berpikir jernih dan objektif. Penolakan membabi-buta terhadap kehadiran pekerja asing juga keliru. Investasi Asing Langsung (FDI) dan transfer teknologi dari TKA ahli sangat krusial, terutama untuk menyukseskan agenda hilirisasi mineral nasional. Kehadiran TKA legal dan tercatat adalah katalis pertumbuhan yang menciptakan efek ganda bagi ekonomi lokal. Namun, garis batasnya sangat jelas: modal harus masuk lewat pintu depan dan taat aturan main. Investasi gelap yang mendanai operasi tak berizin bukanlah katalis, melainkan parasit yang mendistorsi pasar dan membunuh daya saing perusahaan tambang formal yang patuh pajak.

Penanganan kasus tambang tak berizin sudah saatnya bergeser dari sekadar operasi yustisi keimigrasian menjadi investigasi kejahatan finansial lintas otoritas. Mendeportasi pekerja kasar di lapangan tidak akan mematikan mesin shadow economy ini selama aktor intelektualnya (beneficial owner) tetap tidak tersentuh. Fokus penegakan hukum kini harus diarahkan pada pelacakan aliran dana, pemblokiran aset, dan pemulihan kerugian penerimaan negara melalui instrumen audit perpajakan yang agresif. Pada akhirnya, membiarkan kebocoran ini terus berulang bukan hanya mencerminkan kelemahan birokrasi, tetapi juga sebuah ketidakadilan fatal: membiarkan para perampok kekayaan alam menikmati bebas pajak, sementara masyarakat yang patuh dipaksa menanggung beban pembangunan sendirian.

Memahami Mekanisme Baru Aduan Pajak

02 Jun 2026 Tim Labirin

Bayangkan sebuah sistem di mana setiap keluhan Anda sebagai wajib pajak tidak lagi sekadar menjadi tumpukan berkas di meja kantor pajak, melainkan menjadi "tiket digital" yang terpantau secara real-time hingga ke pusat. Inilah babak baru transparansi fiskal Indonesia. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2025, pemerintah resmi melakukan rekayasa ulang (re-engineering) terhadap cara masyarakat mengawasi otoritas pajak. Melalui regulasi ini, masyarakat tidak lagi hanya diposisikan sebagai objek pemungutan, melainkan mitra strategis yang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan sesuai standar serta kewajiban untuk melaporkan ketidakadilan.

Dalam ekosistem baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membagi kategori pengaduan menjadi tiga pilar utama untuk memastikan penanganan yang lebih tepat sasaran. Pilar pertama mencakup pengaduan pelayanan perpajakan, di mana warga dapat mengeluhkan fasilitas atau prosedur yang tidak sesuai standar, seperti keterlambatan pendaftaran NPWP atau kendala teknis pada aplikasi. Batas waktu untuk melaporkan kategori ini adalah 30 hari sejak layanan diterima guna menjaga akurasi data dalam investigasi lapangan.

Pilar kedua berfokus pada pengaduan tindak pidana di bidang perpajakan, yang memberikan ruang bagi publik untuk melaporkan oknum atau badan usaha yang diduga melakukan manipulasi, seperti pemalsuan faktur atau penyembunyian aset. Sementara itu, pilar ketiga merupakan mekanisme pengawasan internal yang sangat sensitif, yakni pengaduan terkait kode etik, kode perilaku, dan disiplin pegawai. Kategori ini menyasar perilaku petugas pajak yang melanggar integritas, seperti meminta imbalan, gratifikasi, hingga tindakan intimidasi terhadap wajib pajak.

Digitalisasi melalui sistem Coretax memastikan setiap laporan terekam secara permanen dan tidak dapat dimanipulasi. Setiap pengadu akan mendapatkan nomor tiket unik yang memungkinkan mereka memantau progres penanganan secara mandiri melalui Portal Wajib Pajak. Keunggulan sistem ini terletak pada sentralisasi data di server pusat, sehingga memperkecil risiko adanya laporan yang sengaja diabaikan oleh oknum di tingkat kantor pelayanan pajak daerah.

Satu terobosan penting dalam peraturan ini adalah adanya kepastian tenggat waktu atau Service Level Agreement (SLA) yang ketat. Untuk pengaduan pelayanan, DJP wajib meneliti kelengkapan berkas dalam waktu 14 hari kerja. Jika dalam waktu tersebut kantor pajak tidak memberikan respons, maka secara administratif laporan tersebut otomatis dianggap lengkap dan wajib segera ditindaklanjuti. Inovasi "diam dianggap setuju" ini memaksa unit kerja untuk lebih responsif dan efisien dalam melayani masyarakat.

Mengenai aspek keamanan, pemerintah memberikan jaminan kerahasiaan identitas pelapor yang sangat kuat dalam Pasal 2 ayat (3) PER-21/PJ/2025. Jaminan ini merujuk pada kerangka kerja perlindungan whistleblower untuk memastikan pelapor terhindar dari ancaman atau intimidasi. Meskipun pelapor dapat memilih untuk tetap anonim, DJP menyarankan pencantuman minimal nomor telepon atau email yang valid agar komunikasi dan klarifikasi lebih lanjut dapat dilakukan secara efektif.

Selain melalui portal digital, saluran konvensional seperti telepon Kring Pajak 1500200, email resmi, hingga tatap muka di kantor pajak tetap dipertahankan untuk menjangkau masyarakat dengan literasi digital yang beragam. Keberhasilan regulasi ini pada akhirnya bergantung pada sinergi antara keseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporan serta keberanian masyarakat untuk bersikap kritis dan jujur. Dengan mekanisme pengaduan yang sehat, diharapkan kepercayaan publik akan meningkat.

Modal Asing Kembali Banjiri Pasar RI, Bukti Tingginya Kepercayaan Investor Global

12 May 2026

Jakarta -- Di tengah dinamika pasar keuangan global yang kerap bergejolak akibat ketidakpastian arah kebijakan moneter negara maju, Indonesia justru tampil sebagai oase yang menjanjikan. Kepercayaan investor global terhadap fundamental ekonomi Ibu Pertiwi terbukti semakin menguat. Hal ini tercermin dari derasnya arus modal asing (capital inflow) yang kembali membanjiri pasar keuangan domestik pada awal tahun 2026.

Data terbaru menunjukkan bahwa hingga 30 April 2026, akumulasi aliran masuk modal asing telah mencapai angka yang fantastis, yakni Rp10,4 triliun. Menariknya, momentum pembalikan arus modal ini terjadi sangat masif di bulan April, di mana tercatat inflow sebesar Rp38,5 triliun hanya dalam kurun waktu satu bulan. Derasnya aliran dana segar ini menjadi sinyal kuat bahwa investor asing melihat prospek cerah pada instrumen investasi di Indonesia.

Instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) menjadi primadona utama yang memikat hati para pemodal asing. Sepanjang tahun berjalan hingga April, SRBI berhasil mencatatkan inflow jumbo sebesar Rp72,0 triliun, dengan Rp42,2 triliun di antaranya masuk pada bulan April saja. Selain itu, instrumen Surat Berharga Negara (SBN) juga mulai menunjukkan tajinya dengan mencatatkan inflow sebesar Rp13,4 triliun di bulan April, membalikkan tren outflow yang sempat terjadi di bulan-bulan sebelumnya.

Kembalinya arus modal asing ini bukanlah sebuah kebetulan semata. Ini adalah buah manis dari kerja keras pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, yang bersinergi erat dengan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sektor keuangan. Koordinasi kebijakan fiskal dan moneter yang solid telah berhasil menciptakan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan market confidence secara signifikan.

Dari sisi fiskal, pengelolaan APBN yang prudent dan terukur telah memberikan kepastian bagi investor. Defisit yang terkendali dan rasio utang yang aman membuat risiko investasi di Indonesia (country risk) tetap terkelola dengan sangat baik. Hal ini tercermin dari pergerakan yield SBN 10 tahun yang tetap stabil di kisaran 6,76 persen, lebih rendah dari asumsi APBN yang dipatok 6,9 persen. Spread yield antara SBN dan US Treasury juga terjaga, menunjukkan daya tarik imbal hasil investasi di Indonesia yang masih sangat kompetitif.

Sementara itu, dari sisi moneter, Bank Indonesia terus memperkuat transmisi kebijakan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor riil. Sinergi ini semakin nyata dengan langkah strategis pemerintah menempatkan dana di Bank Himbara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Penempatan dana ini terbukti efektif mendorong penurunan suku bunga perbankan, baik suku bunga deposito maupun suku bunga kredit.

Data menunjukkan bahwa suku bunga kredit tertimbang perbankan telah menurun secara konsisten hingga menyentuh level 9,20 persen. Penurunan suku bunga ini menjadi angin segar bagi dunia usaha, karena biaya pinjaman (cost of fund) menjadi lebih murah. Dampak positifnya langsung terlihat pada pertumbuhan kredit perbankan yang melesat hingga 9,5 persen pada Maret 2026.

Pertumbuhan kredit yang kuat ini menjadi bahan bakar utama bagi sektor riil untuk melakukan ekspansi bisnis, meningkatkan kapasitas produksi, dan pada akhirnya menciptakan lapangan kerja baru. Likuiditas perekonomian (M0) juga terpantau tumbuh tinggi sebesar 18,8 persen pada pertengahan April 2026, memastikan ketersediaan dana yang memadai untuk memutar roda ekonomi.

Meskipun pasar saham sempat mencatatkan outflow sebesar Rp49,9 triliun hingga April, hal tersebut lebih banyak dipengaruhi oleh transaksi negosiasi korporasi berskala besar pada bulan Maret, bukan karena memburuknya fundamental ekonomi. Secara keseluruhan, neraca aliran modal asing tetap positif dan memberikan dukungan kuat bagi stabilitas nilai tukar Rupiah.

Pelemahan Rupiah yang sempat terjadi lebih banyak dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti eskalasi geopolitik dan arah kebijakan moneter global. Namun, dibandingkan dengan mata uang negara-negara peers, depresiasi Rupiah masih tergolong moderat dan sangat terkendali.

Ke depan, dengan fundamental makroekonomi yang kokoh, inflasi yang terkendali, dan pertumbuhan ekonomi yang impresif di angka 5,61 persen, Indonesia memiliki daya tarik yang tak terbantahkan di mata investor global. Sinergi kebijakan fiskal dan moneter yang terus diperkuat akan menjadi jangkar stabilitas, memastikan bahwa arus modal asing yang masuk tidak hanya bersifat jangka pendek (hot money), tetapi juga investasi jangka panjang yang produktif. Optimisme ini sangat beralasan, membawa harapan baru bagi terwujudnya pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tinggi dan berkelanjutan.

Pemerintah dan Bank Indonesia akan terus menjaga sinergi kebijakan yang telah terbukti efektif ini. Dengan terus memperkuat transmisi kredit ke sektor riil dan memastikan bahwa likuiditas perekonomian tetap terjaga, momentum pertumbuhan ekonomi akan terus berlanjut. Investor asing yang telah merasakan manfaat dari investasi mereka di Indonesia akan terus mempercayai pasar keuangan domestik, menciptakan lingkaran positif yang menguntungkan bagi semua pihak. Dengan demikian, Indonesia tidak hanya akan menjadi tujuan investasi yang menarik, tetapi juga mitra ekonomi yang dapat diandalkan dalam menghadapi dinamika ekonomi global yang terus berubah.

Referensi:

[1]: "Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2026). Publikasi Web Konpers APBN Kita (Mei 2026). Jakarta: Kementerian Keuangan."

 

Penerimaan Pajak Meroket 20,7 Persen, Sinyal Kuat Roda Ekonomi Indonesia Berputar Kencang

12 May 2026

Jakarta -- Di tengah narasi pesimisme yang kerap membayangi prospek ekonomi global, Indonesia justru mengirimkan sinyal yang sangat positif. Kinerja penerimaan pajak nasional pada Triwulan I 2026 mencatatkan lonjakan yang luar biasa, tumbuh 20,7 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) mencapai Rp394,8 triliun. Angka yang fantastis ini bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan indikator paling sahih bahwa roda ekonomi di sektor riil sedang berputar dengan sangat kencang.

Penerimaan pajak sering kali diibaratkan sebagai termometer kesehatan ekonomi suatu negara. Ketika penerimaan pajak melonjak, itu berarti aktivitas bisnis, konsumsi masyarakat, dan investasi sedang berada dalam fase ekspansi. Realisasi pajak sebesar Rp394,8 triliun ini telah memenuhi 16,7 persen dari total target APBN 2026, sebuah awalan yang sangat menjanjikan untuk mengamankan pembiayaan pembangunan sepanjang tahun.

Kementerian Keuangan patut mendapat apresiasi atas kinerja gemilang ini. Lonjakan penerimaan pajak ini didorong oleh pertumbuhan yang solid di hampir semua jenis pajak utama. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi bintang utama dengan mencatatkan pertumbuhan meroket hingga 57,7 persen, menyumbang Rp155,6 triliun ke kas negara.

Lonjakan PPN dan PPnBM ini adalah cerminan langsung dari kuatnya daya beli dan tingginya tingkat konsumsi masyarakat. Ketika masyarakat berbelanja lebih banyak, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun barang sekunder, penerimaan PPN otomatis akan terkerek naik. Hal ini sejalan dengan data pertumbuhan ekonomi kuartal pertama yang ditopang kuat oleh konsumsi rumah tangga.

Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan PPh 21 juga mencatatkan pertumbuhan impresif sebesar 15,8 persen menjadi Rp61,3 triliun. Kenaikan ini mengindikasikan adanya perbaikan tingkat pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja yang lebih baik di sektor formal. Sementara itu, PPh Badan yang mencerminkan keuntungan perusahaan juga tumbuh positif 5,4 persen menjadi Rp43,3 triliun, menandakan bahwa dunia usaha masih mampu mencetak laba di tengah tantangan global.

Jika dibedah berdasarkan sektor usaha, mayoritas sektor utama penyumbang pajak mencatatkan pertumbuhan yang sangat menggembirakan. Sektor Perdagangan, yang berkontribusi 26,2 persen terhadap total penerimaan, mencatatkan pertumbuhan neto yang fantastis sebesar 59,9 persen. Lonjakan ini dipengaruhi oleh tingginya aktivitas perdagangan besar BBM dan tren belanja online (e-commerce) yang semakin masif di masyarakat.

Sektor Industri Pengolahan (manufaktur) yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional juga tidak mau kalah. Sektor yang menyumbang 21,3 persen penerimaan pajak ini tumbuh double digit sebesar 11,5 persen secara neto. Pertumbuhan ini ditopang kuat oleh subsektor industri pengolahan tembakau dan industri barang kimia lainnya, yang menunjukkan adanya peningkatan penjualan dan ekspansi lini bisnis.

Sektor Keuangan dan Asuransi turut memberikan kontribusi positif dengan pertumbuhan neto 7,6 persen, didorong oleh aktivitas penunjang jasa keuangan yang semakin bergairah. Bahkan, sektor Pertambangan yang kerap fluktuatif akibat harga komoditas global, masih mampu mencatatkan pertumbuhan neto 6,3 persen, ditopang oleh kinerja sektor pertambangan minyak dan gas.

Di balik angka-angka yang memukau ini, terdapat faktor fundamental lain yang tidak boleh dilupakan: reformasi administrasi perpajakan. Peningkatan penerimaan pajak yang kuat ini juga dipengaruhi oleh semakin baiknya implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Sistem yang modern dan terintegrasi ini telah berhasil meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis pemajakan, dan menutup celah-celah kebocoran penerimaan negara.

Kinerja penerimaan pajak yang meroket ini memberikan ruang fiskal yang sangat lega bagi pemerintah. Dengan kas negara yang terisi penuh, pemerintah memiliki amunisi yang cukup untuk mengeksekusi berbagai program prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, hingga penguatan jaring pengaman sosial bagi masyarakat rentan.

Keberhasilan ini membuktikan bahwa strategi Kementerian Keuangan dalam mengelola sisi penerimaan negara telah berjalan di jalur yang tepat. APBN yang sehat, yang ditopang oleh penerimaan pajak yang kuat dan mandiri, adalah kunci utama untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan. Dengan momentum positif di kuartal pertama ini, optimisme bahwa target penerimaan negara tahun 2026 akan tercapai—bahkan terlampaui—menjadi sangat realistis.

Ke depan, Kementerian Keuangan akan terus fokus pada upaya-upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dan perluasan basis pemajakan. Dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang terdaftar dalam sistem perpajakan dan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak, potensi penerimaan pajak masih sangat besar. Investasi dalam teknologi dan infrastruktur perpajakan modern akan terus ditingkatkan untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang seharusnya masuk ke kas negara tidak terlewatkan. Dengan demikian, pertumbuhan penerimaan pajak yang solid akan terus menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.

Referensi:

[1]: "Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2026). Publikasi Web Konpers APBN Kita (Mei 2026). Jakarta: Kementerian Keuangan."

 

Inflasi Terkendali di 2,42 Persen, Bukti Nyata Kehadiran Pemerintah Lindungi Daya Beli Masyarakat

12 May 2026

Jakarta - Gejolak geopolitik di Timur Tengah telah memicu gelombang kejut pada harga komoditas energi global. Harga minyak mentah Brent melonjak 16,5 persen secara tahunan, sementara emas meroket hingga 63,5 persen. Di banyak negara, situasi ini langsung memukul daya beli masyarakat akibat lonjakan inflasi. Namun, cerita berbeda terjadi di Indonesia. Berkat intervensi kebijakan yang terukur dan komitmen kuat pemerintah, inflasi nasional pada Triwulan I 2026 berhasil dijinakkan di level 2,42 persen.

Angka inflasi 2,42 persen ini bukan sekadar pencapaian statistik, melainkan cerminan nyata dari keberhasilan negara hadir sebagai pelindung ekonomi rakyat. Realisasi ini bahkan lebih rendah dari asumsi dasar makro APBN 2026 yang mematok inflasi di angka 2,5 persen. Keberhasilan menjinakkan "monster" inflasi di tengah badai global ini menjadi bukti tak terbantahkan dari efektivitas bauran kebijakan fiskal yang dikomandoi oleh Kementerian Keuangan.

Kunci utama dari keberhasilan ini terletak pada strategi pemerintah dalam mengendalikan dua komponen inflasi yang paling sensitif terhadap daya beli masyarakat: harga pangan yang sensitif (volatile food) dan harga yang diatur pemerintah (administered price). Data menunjukkan bahwa inflasi pada kedua komponen tersebut mengalami tren penurunan yang signifikan.

Untuk komponen administered price, inflasi tercatat turun menjadi 1,53 persen. Penurunan ini seiring dengan hilangnya base effect dari kebijakan diskon listrik pada tahun sebelumnya, serta yang paling krusial yaitu terjaganya harga energi domestik. Di saat harga minyak dunia bergejolak, pemerintah mengambil langkah berani dan pro-rakyat dengan berkomitmen penuh mempertahankan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi hingga akhir tahun 2026.

Keputusan mempertahankan harga BBM bersubsidi ini adalah langkah strategis yang membutuhkan dukungan fiskal yang kuat. Di sinilah peran APBN sebagai peredam kejut (shock absorber) benar-benar diuji dan terbukti berhasil. Dengan menyerap selisih harga energi global, pemerintah memastikan bahwa beban tersebut tidak langsung ditransmisikan kepada masyarakat luas. Langkah ini secara efektif menjaga daya beli kelas menengah ke bawah yang rentan terhadap guncangan harga energi.

Sementara itu, pada komponen volatile food, inflasi juga berhasil ditekan berkat stabilnya harga pangan. Pemerintah tidak tinggal diam melihat potensi krisis pangan global. Melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pasokan pangan nasional dipastikan memadai dengan jalur distribusi yang lancar. Cadangan pangan yang kuat menjadi benteng pertahanan utama dalam mengendalikan harga kebutuhan pokok di pasaran.

Keberhasilan strategi ini tidak hanya tercermin dari angka inflasi, tetapi juga dari pengakuan dunia internasional terhadap ketahanan energi Indonesia. Berdasarkan data perbandingan global, ketahanan energi Indonesia dalam menghadapi krisis saat ini mencapai skor 77 persen. Angka ini menempatkan Indonesia di posisi kedua tertinggi di antara negara-negara G20 dan ASEAN, hanya terpaut tipis dari Afrika Selatan (79 persen), dan jauh mengungguli negara maju seperti Amerika Serikat (70 persen) maupun Australia (68 persen).

Skor resiliensi yang tinggi ini didasarkan pada posisi Indonesia yang memiliki eksposur rendah terhadap gangguan pasokan energi global, namun didukung oleh buffer fiskal yang sangat kuat. Kebijakan fiskal yang prudent selama ini telah memberikan ruang gerak yang cukup bagi pemerintah untuk bermanuver di saat krisis melanda.

Lebih jauh lagi, tren kenaikan harga komoditas ekspor unggulan Indonesia, seperti batu bara, nikel, dan tembaga, justru menciptakan pelindung nilai alami bagi APBN. Kenaikan penerimaan negara dari sektor komoditas ini memberikan amunisi tambahan bagi pemerintah untuk membiayai program-program subsidi dan perlindungan sosial tanpa mengorbankan kesehatan fiskal secara keseluruhan.

Ke depan, tantangan global mungkin belum akan mereda dalam waktu dekat. Namun, dengan rekam jejak keberhasilan di kuartal pertama ini, masyarakat patut bernapas lega. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, telah membuktikan kapasitasnya dalam meracik kebijakan yang menyeimbangkan antara stabilitas makroekonomi dan perlindungan daya beli rakyat.

Inflasi yang terkendali di angka 2,42 persen adalah fondasi yang kokoh untuk menyongsong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas. Dengan daya beli yang terjaga, roda konsumsi domestik akan terus berputar, menggerakkan sektor riil, dan pada akhirnya membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Optimisme ini bukanlah isapan jempol belaka, melainkan sebuah realitas yang dibangun di atas data dan kerja keras pemerintah.

Dalam konteks ini, komitmen pemerintah untuk terus menjaga stabilitas harga pangan dan energi bukan hanya sekadar janji politis, tetapi merupakan keputusan yang didukung penuh oleh kapasitas fiskal yang kuat dan manajemen APBN yang bijaksana. Dengan terus mengoptimalkan penerimaan negara dan mengalokasikan belanja secara efisien, pemerintah memiliki ruang yang cukup untuk mempertahankan subsidi dan program perlindungan sosial hingga akhir tahun 2026 tanpa mengorbankan kesehatan finansial negara jangka panjang.

Referensi:

[1]: "Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2026). Publikasi Web Konpers APBN Kita (Mei 2026). Jakarta: Kementerian Keuangan."

 


 

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen, Bukti Ketangguhan Strategi Fiskal Pemerintah di Tengah Gejolak Global

12 May 2026

Jakarta - Di tengah bayang-bayang ketidakpastian ekonomi global dan eskalasi geopolitik yang kian memanas, perekonomian Indonesia justru menunjukkan kekuatannya. Data terbaru dari Kementerian Keuangan mencatat pertumbuhan ekonomi nasional pada Triwulan I 2026 sukses menembus angka 5,61 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Pencapaian impresif ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan bukti nyata dari ketangguhan fundamental ekonomi domestik dan kejelian strategi fiskal yang diracik oleh pemerintah.

Keberhasilan mencetak pertumbuhan di atas 5,5 persen ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kinerja ekonomi paling solid di kawasan. Angka 5,61 persen ini bahkan melampaui asumsi dasar ekonomi makro APBN 2026 yang dipatok pada level 5,4 persen. Lantas, apa rahasia di balik ketahanan ekonomi Ibu Pertiwi ini? Jawabannya bermuara pada satu motor penggerak utama, yaitu akselerasi belanja pemerintah yang tepat sasaran.

Kementerian Keuangan di bawah komando yang solid telah memastikan bahwa instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bekerja secara optimal sebagai peredam kejut (shock absorber) sekaligus katalisator pertumbuhan. Hingga 31 Maret 2026, realisasi belanja negara tercatat melonjak tajam, tumbuh 31,4 persen yoy mencapai Rp815,0 triliun. Angka ini setara dengan 21,2 persen dari total pagu APBN.

Lonjakan belanja ini bukanlah pengeluaran tanpa arah yang jelas. Pemerintah secara cerdas mengarahkan dana tersebut pada belanja prioritas yang memberikan efek pengganda (multiplier effect) maksimal bagi perekonomian. Percepatan belanja pemerintah pusat, yang meroket 47,7 persen menjadi Rp610,3 triliun, terbukti ampuh menstimulasi aktivitas ekonomi di akar rumput. Dana segar yang mengalir ke berbagai proyek strategis dan program perlindungan sosial ini secara langsung mendongkrak daya beli masyarakat.

Dampak dari guyuran belanja pemerintah ini terlihat jelas pada indikator konsumsi rumah tangga. Menjelang periode perayaan Idul Fitri, konsumsi masyarakat terpantau mengalami lonjakan signifikan. Sektor-sektor seperti barang konsumsi (consumer goods), elektronik, rekreasi, dan mobilitas mencatatkan tren peningkatan yang menggembirakan. Meskipun terjadi moderasi pasca-Idul FItri, momentum ini telah memberikan suntikan tenaga yang masif bagi roda perekonomian nasional pada kuartal pertama.

Lebih dari itu, optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi saat ini tetap terjaga kuat. Keyakinan konsumen yang solid ini menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan tren konsumsi di kuartal-kuartal mendatang. Pemerintah menyadari betul bahwa menjaga daya beli adalah kunci, dan APBN telah menjalankan tugasnya dengan sangat baik dalam aspek ini.

Dari sisi pasokan (supply), denyut nadi sektor riil juga berdetak kencang. Peningkatan aktivitas ekonomi tidak hanya didorong oleh konsumsi, tetapi juga oleh kinerja yang baik di berbagai sektor utama. Industri manufaktur, perdagangan, pertanian, konstruksi, hingga akomodasi dan makanan-minuman kompak mencatatkan pertumbuhan positif. Sektor-sektor ini bergerak dinamis untuk memenuhi lonjakan permintaan, baik dari pasar domestik maupun internasional.

Berbicara mengenai pasar internasional, kinerja eksternal Indonesia juga patut mendapat acungan jempol. Di tengah lesunya permintaan global, neraca perdagangan Indonesia kembali mencetak sejarah dengan membukukan surplus selama 71 bulan berturut-turut. Ekspor tetap tumbuh positif, sementara pertumbuhan impor yang terjadi lebih mencerminkan ekspansi aktivitas produksi dan investasi di dalam negeri.

Impor bahan baku tercatat naik 6,89 persen menjadi USD 43,2 miliar, dan impor barang modal tumbuh 6,12 persen menjadi USD 5,2 miliar. Data ini mengirimkan sinyal yang sangat positif yaitu bahwa industri dalam negeri sedang bersiap untuk berlari lebih kencang. Peningkatan impor barang produktif ini adalah indikator awal dari ekspansi kapasitas produksi yang akan bermuara pada penciptaan lapangan kerja baru dan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

Keberhasilan menjaga momentum pertumbuhan ini tidak lepas dari pengelolaan APBN yang ekspansif namun tetap terukur dan berhati-hati (prudent). Defisit APBN hingga akhir Maret 2026 masih sangat terkendali di angka Rp240,1 triliun, atau hanya sekitar 0,93 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak mengorbankan kesehatan fiskal jangka panjang demi mengejar pertumbuhan jangka pendek.

Ke depan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan APBN agar tetap responsif terhadap dinamika global. Dengan fondasi pertumbuhan 5,61 persen di kuartal pertama, Indonesia memiliki modal yang sangat kuat untuk mengarungi sisa tahun 2026. Optimisme yang realistis ini didukung oleh data yang solid, membuktikan bahwa kapal besar ekonomi Indonesia sedang berlayar di jalur yang tepat, dikemudikan oleh nakhoda yang andal dalam menghadapi badai ketidakpastian global.

Pemerintah juga terus melakukan fine-tuning terhadap instrumen-instrumen kebijakan untuk memastikan bahwa manfaat pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan, Indonesia tidak hanya akan mempertahankan momentum positif ini, tetapi juga membangun fondasi yang lebih kokoh untuk pertumbuhan jangka panjang yang lebih tinggi lagi di tahun-tahun mendatang.

 

Referensi:

[1]: "Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2026). Publikasi Web Konpers APBN Kita (Mei 2026). Jakarta: Kementerian Keuangan."

 


Diprotes Pengusaha, Bahlil Rem Rencana Kenaikan Royalti Tambang Emas dan Nikel

11 May 2026 Tim Labirin

Diprotes Pengusaha, Bahlil Rem Rencana Kenaikan Royalti Tambang Emas dan Nikel

 

JAKARTA – Rencana pemerintah untuk mengerek tarif royalti sejumlah komoditas tambang andalan seperti emas, nikel, tembaga, dan timah resmi ditunda. Langkah pengereman ini diambil oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia setelah menampung berbagai protes dan masukan dari kalangan pelaku usaha pertambangan.

Sebelumnya, draf kenaikan tarif tersebut telah masuk ke tahap uji publik pada pekan lalu. Namun, besarnya gelombang keberatan dari para pengusaha membuat pemerintah menyadari perlunya evaluasi ulang. Bahlil memutuskan untuk menunda pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut guna mencari rumusan baru yang lebih ideal.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah menciptakan kebijakan yang tidak berat sebelah. Targetnya adalah menemukan titik tengah di mana pendapatan negara tetap bisa dioptimalkan, namun tanpa merugikan atau mematikan iklim usaha di sektor pertambangan.

Perspektif Ekonomi dan Perpajakan: Mencari Titik Keseimbangan Fiskal

Dalam kacamata ekonomi makro dan perpajakan, wacana kenaikan royalti tambang ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, pemerintah memiliki urgensi untuk menggenjot penerimaan negara, baik melalui pajak maupun PNBP. Sektor ekstraktif, khususnya komoditas bernilai tinggi seperti nikel dan emas, merupakan tulang punggung yang krusial untuk memperlebar ruang fiskal, membiayai pembangunan infrastruktur, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Namun di sisi lain, kenaikan beban royalti yang terlalu drastis berisiko menjadi bumerang bagi perekonomian. Pungutan yang membengkak akan menekan marjin keuntungan perusahaan dan memukul daya saing industri tambang Indonesia di pasar global.

Dampak lanjutannya, iklim investasi bisa mendingin. Jika pengusaha terpaksa menahan ekspansi bisnis atau mengurangi volume produksi demi menekan kerugian, penyerapan tenaga kerja akan ikut terganggu. Ironisnya, alih-alih meningkatkan kas negara, lesunya aktivitas pertambangan justru berpotensi membuat realisasi setoran pajak dan PNBP meleset dari target. Oleh karena itu, penundaan yang dilakukan pemerintah dinilai sebagai langkah rasional untuk meracik formula kebijakan yang bersahabat bagi pertumbuhan ekonomi sekaligus aman bagi target penerimaan negara.

Sempat Ditargetkan Berlaku Juni 2026

Penundaan ini sekaligus mengkalibrasi ulang sinyal yang sebelumnya beredar di internal pemerintah. Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat memproyeksikan bahwa penyesuaian tarif royalti untuk seluruh barang tambang (across the board) akan mulai diberlakukan pada awal Juni 2026.

Meski target waktu telah dicanangkan, keputusan final Kementerian ESDM untuk memperpanjang masa kajian menunjukkan kehati-hatian pemerintah. Lewat penundaan ini, diharapkan regulasi yang kelak diterbitkan benar-benar mencerminkan solusi win-win; roda industri tambang tetap berputar kencang, dan pundi-pundi perbendaharaan negara tetap terisi maksimal.

Akhir Polemik: Peserta Tax Amnesty Batal Diperiksa Ulang

11 May 2026 Tim Labirin

Akhir Polemik: Peserta Tax Amnesty Batal Diperiksa Ulang

 

JAKARTA – Kepastian hukum dan kenyamanan berusaha kembali menjadi fokus utama pemerintah dalam menjaga stabilitas iklim investasi. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas dengan melarang jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memeriksa ulang harta wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak (Tax Amnesty) di masa lalu.

Keputusan ini diambil menyusul adanya polemik di masyarakat terkait wacana pemeriksaan kembali para peserta pengampunan pajak. Menkeu bahkan dikabarkan langsung menegur otoritas pajak agar tidak lagi "mengutak-atik" data peserta program tersebut, sekaligus menegaskan komitmennya bahwa selama ia menjabat, program Tax Amnesty jilid baru tidak akan pernah digelar kembali.

Mencegah Bahaya Moral di Tubuh Otoritas Pajak

Penghentian rencana pemeriksaan ini bukan tanpa alasan. Dari kacamata internal pemerintahan, kebijakan mengaudit ulang harta yang sudah diampuni justru membawa risiko besar bagi integritas institusi perpajakan.

Pemerintah menyadari bahwa memberikan kewenangan kepada petugas pajak untuk kembali memeriksa peserta Tax Amnesty sangatlah berbahaya. Hal tersebut berpotensi memicu timbulnya moral hazard atau penyalahgunaan wewenang. Ruang pemeriksaan yang berlarut-larut dikhawatirkan dapat disalahgunakan menjadi ajang tawar-menawar atau praktik transaksional yang justru merugikan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap DJP.

Pengecualian bagi Pelanggar Janji Repatriasi

Meski buku pemeriksaan secara umum telah ditutup, pemerintah tetap bersikap tegas terhadap wajib pajak yang terbukti tidak jujur. Pengecualian pemeriksaan ini hanya berlaku bagi mereka yang sudah sepenuhnya memenuhi kewajiban.

Berdasarkan data kementerian, terdapat sekitar 2.424 wajib pajak yang sebelumnya berjanji akan memulangkan hartanya dari luar negeri (repatriasi) ke dalam negeri saat mengikuti program Tax Amnesty, namun hingga kini gagal merealisasikannya. Bagi ribuan wajib pajak yang melanggar komitmen inilah, pemerintah akan tetap melakukan pengejaran dan penegakan hukum secara terukur.

Perspektif Ekonomi: Menukar Denda Masa Lalu dengan Pertumbuhan Masa Depan

Dari perspektif ekonomi makro dan strategi perpajakan, ketegasan Menteri Keuangan ini merupakan sinyal positif yang sangat ditunggu oleh pasar. Kebijakan pajak yang selalu berubah dan penuh ancaman retrospektif kerap dianggap oleh pelaku usaha sebagai "jebakan" yang menakutkan.

Jika peserta Tax Amnesty terus dibayangi rasa tidak aman, dampaknya akan sangat merugikan perekonomian nasional. Ketakutan tersebut dapat memicu pelarian modal (capital flight), di mana dana-dana besar justru akan kembali disembunyikan atau dilarikan ke luar negeri.

Sebaliknya, dengan memberikan kepastian hukum yang mutlak bahwa masa lalu telah diputihkan, para pengusaha dan pemilik modal akan merasa jauh lebih aman untuk memutar uangnya di sektor riil dalam negeri. Uang yang ditanamkan ke dalam pabrik, infrastruktur, maupun UMKM akan memacu roda ekonomi dan menciptakan jutaan lapangan kerja baru.

Pada akhirnya, strategi ini akan memperluas basis penerimaan pajak negara secara otomatis. Pemerintah tidak lagi bergantung pada perburuan denda dari kesalahan masa lalu, melainkan memanen penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi yang sehat, transparan, dan terus bertumbuh di masa depan.

Indonesia Amankan Komitmen Minyak Rusia di Tengah Krisis Timur Tengah

30 Apr 2026 Tim Labirin

Pemerintah Indonesia disebut telah memperoleh komitmen pasokan minyak mentah dari Rusia hingga 150 juta barel di tengah tekanan harga minyak global dan meningkatnya risiko gangguan pasokan akibat perang di Timur Tengah.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh sejumlah laporan media internasional. Channel NewsAsia, mengutip AFP dan kantor berita Antara, melaporkan bahwa Rusia telah menyetujui pasokan minyak untuk Indonesia setelah kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Moskow dan pertemuannya dengan Presiden Rusia Vladimir Putin. Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Lingkungan, Hashim Djojohadikusumo, menyebut Indonesia memperoleh komitmen 100 juta barel minyak dari Rusia dengan harga khusus, serta tambahan 50 juta barel bila dibutuhkan. [1]

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengamankan pasokan energi nasional. Indonesia, sebagai negara pengimpor bersih minyak, menghadapi tekanan besar karena sebagian impor minyak mentahnya masih berasal dari kawasan Timur Tengah. CNA mencatat sekitar 20–25% impor crude Indonesia berasal dari Timur Tengah dan melewati Selat Hormuz, salah satu jalur pelayaran energi paling penting di dunia.

Risiko terhadap jalur tersebut meningkat setelah konflik di Timur Tengah kembali memanas. Reuters melaporkan harga minyak dunia naik pada 24 April 2026 setelah muncul kekhawatiran baru mengenai eskalasi militer di kawasan itu. Dalam laporan yang sama, Brent tercatat naik ke US$106,30 per barel, sementara WTI mencapai US$96,92 per barel. Selat Hormuz menjadi sorotan karena sekitar 20% aliran minyak dan gas global biasanya melewati jalur tersebut. [2]

Sebelum muncul kabar komitmen 150 juta barel dari Rusia, Reuters sudah melaporkan pada Maret 2026 bahwa Indonesia sedang menjajaki pembelian minyak dari Rusia. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat itu menekankan bahwa yang terpenting bagi Indonesia adalah memastikan pasokan energi. Reuters juga mencatat impor minyak mentah Indonesia dari Arab Saudi turun tajam menjadi 23.000 barel per hari pada Maret, dari 104.000 barel per hari pada Februari, berdasarkan data Kpler.

Masuknya Rusia sebagai calon pemasok besar menandai perubahan penting dalam strategi impor minyak Indonesia. Selama ini Indonesia mencari pasokan dari berbagai sumber, termasuk Timur Tengah, Afrika, dan kawasan lain. Namun perang Timur Tengah memaksa pemerintah mempercepat diversifikasi sumber impor agar tidak terlalu bergantung pada jalur yang rentan terganggu.

Meski demikian, rencana impor minyak Rusia tidak bebas risiko. Sanksi Barat terhadap Rusia masih menjadi faktor yang harus diperhitungkan dalam pembelian, pembiayaan, asuransi, pengangkutan, hingga pembayaran. Reuters pada 2025 melaporkan Pertamina sebenarnya telah memasukkan crude Rusia dalam tender pembelian sejak tahun sebelumnya, tetapi saat itu belum ada impor aktual dan Pertamina menyatakan tetap mematuhi sanksi AS. [3]

Risiko tersebut juga ditegaskan oleh Institute for Essential Services Reform atau IESR. CEO IESR Fabby Tumiwa menilai pasokan dari Rusia bisa dipahami sebagai respons darurat untuk menjaga keamanan energi Indonesia. Namun ia mengingatkan bahwa jika kelonggaran sementara dari Amerika Serikat tidak diperpanjang, proses pembelian, pembiayaan, dan pengangkutan minyak Rusia dapat menjadi lebih kompleks. [4]

Di sisi lain, Uni Eropa juga memperketat rezim sanksinya terhadap Rusia. Reuters melaporkan paket sanksi ke-20 Uni Eropa mencakup dasar hukum untuk kemungkinan larangan layanan maritim bagi pembeli crude dan produk minyak Rusia sebagai pengganti mekanisme pembatasan harga G7. Paket tersebut juga mencantumkan pembatasan terkait armada bayangan Rusia dan sejumlah layanan energi. [5]

Dengan demikian, kabar Indonesia mendapatkan minyak mentah dari Rusia dapat dinilai benar, tetapi masih berada pada tahap komitmen pasokan dan rencana realisasi, bukan bukti bahwa seluruh 150 juta barel sudah diterima. Pemerintah tampaknya sedang mengamankan opsi pasokan alternatif untuk menutup risiko kekurangan crude akibat perang Timur Tengah, lonjakan harga minyak, dan potensi gangguan Selat Hormuz.

Bagi Indonesia, keputusan ini bersifat strategis sekaligus sensitif. Dari sisi energi, pasokan Rusia dapat membantu menjaga stok nasional dan mengurangi tekanan akibat mahalnya minyak dunia. Namun dari sisi geopolitik dan perdagangan internasional, transaksi dengan Rusia harus dikelola hati-hati agar tidak menimbulkan hambatan akibat sanksi, asuransi kapal, pembiayaan, dan kepatuhan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam rantai pasok minyak global.

 

Impor Emas Indonesia Melonjak di Awal 2026, Australia dan Singapura Jadi Pemasok Utama

30 Apr 2026 Tim Labirin

Jakarta — Impor emas dan logam mulia Indonesia melonjak tajam pada awal 2026. Di tengah kenaikan harga emas global dan meningkatnya tekanan inflasi dari komoditas emas perhiasan, data Badan Pusat Statistik menunjukkan arus masuk logam mulia ke Indonesia tumbuh jauh di atas rata-rata kenaikan impor nasional.

BPS mencatat nilai impor Indonesia sepanjang Januari–Februari 2026 mencapai US$42,09 miliar, naik 14,44% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut terutama ditopang oleh impor nonmigas yang tumbuh 17,49% menjadi US$36,93 miliar. Pada Februari 2026 saja, impor Indonesia mencapai US$20,89 miliar, naik 10,85% secara tahunan.

Salah satu komoditas yang mencuri perhatian adalah logam mulia dan perhiasan/permata, khususnya yang berasal dari Australia. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono menyebut impor nonmigas dari Australia pada Januari–Februari 2026 mencapai US$2,07 miliar, dengan porsi terbesar berasal dari logam mulia dan perhiasan/permata. Nilai impor kelompok ini mencapai US$865,74 juta, atau mengambil porsi 41,84% dari total impor nonmigas asal Australia.

Secara tahunan, impor logam mulia dan perhiasan/permata dari Australia melonjak sekitar 646%. Kenaikan tersebut menjadikan Australia salah satu sumber utama lonjakan impor komoditas emas dan logam mulia Indonesia pada awal tahun ini.

Lonjakan serupa juga terjadi pada impor dari Singapura. Sepanjang Januari–Februari 2026, impor logam mulia dan perhiasan/permata dari Singapura tercatat sebesar US$323,43 juta, meningkat 196,5% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Kenaikan impor logam mulia ini berlangsung di tengah tren kenaikan harga emas dunia. BPS sebelumnya mencatat harga emas global naik tajam dari sekitar US$2.398 per troy ounce pada Juli 2024 menjadi sekitar US$5.002 per troy ounce pada Februari 2026. Kenaikan harga internasional tersebut turut tercermin pada harga emas perhiasan di dalam negeri.

Pada Februari 2026, emas perhiasan tercatat mengalami inflasi 8,42% secara bulanan dan memberikan andil 0,19% terhadap inflasi. BPS juga menyebut emas perhiasan telah mengalami inflasi selama 30 bulan berturut-turut hingga Februari 2026, menunjukkan tekanan harga yang konsisten pada komoditas tersebut.

Dari sisi perdagangan luar negeri, kenaikan impor dari Australia ikut memperlebar defisit perdagangan Indonesia dengan negara tersebut. BPS mencatat defisit perdagangan Indonesia dengan Australia pada Januari–Februari 2026 mencapai US$1,58 miliar, dengan komoditas penyumbang utama defisit antara lain logam mulia dan perhiasan/permata, serealia, serta bahan bakar mineral.

Meski impor meningkat, neraca perdagangan Indonesia secara keseluruhan masih mencatat surplus. Pada Januari–Februari 2026, surplus perdagangan Indonesia mencapai US$2,23 miliar, ditopang surplus sektor nonmigas sebesar US$5,42 miliar, sementara sektor migas mengalami defisit US$3,19 miliar.

Kenaikan impor emas juga terjadi di tengah kebijakan pemerintah yang mulai memperketat tata kelola komoditas emas. Reuters melaporkan Indonesia menerapkan bea keluar untuk produk emas mulai 23 Desember 2025, dengan tarif bervariasi berdasarkan jenis produk dan harga acuan emas. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong pengolahan domestik, menangkap nilai tambah, serta meningkatkan penerimaan negara dari komoditas bernilai tinggi tersebut.

Dengan demikian, lonjakan impor emas pada awal 2026 mencerminkan kombinasi beberapa faktor: kenaikan harga emas global, kebutuhan domestik terhadap logam mulia dan perhiasan, serta perubahan kebijakan yang mendorong penataan ulang rantai pasok emas nasional. Namun, besarnya nilai impor dari Australia dan Singapura juga menjadi sinyal bahwa permintaan domestik terhadap emas masih kuat, baik sebagai bahan baku industri perhiasan, instrumen investasi, maupun aset lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi.


Referensi

  1. Badan Pusat Statistik, Ekspor dan Impor Indonesia Februari 2026, rilis 1 April 2026.
  2. Badan Pusat Statistik, Ekspor dan Impor Indonesia Januari 2026, rilis 2 Maret 2026.
  3. Bloomberg Technoz, “Impor RI dari Australia & Singapura Melonjak, Belanja Logam Mulia”, 1 April 2026. Impor RI dari Australia & Singapura Melonjak, Belanja Logam Mulia - Market
  4. DetikFinance, “Fantastis! RI Dibanjiri Perhiasan Australia, Impornya Meledak 646%”, 1 April 2026.
  5. Kumparan Bisnis, “Emas Australia Banjiri Indonesia, Inflasi Perhiasan 8,42 Persen”, 2 Maret 2026. Emas Australia Banjiri Indonesia, Inflasi Perhiasan 8,42 Persen | kumparan.com
  6. Antara/Infobank terkait data inflasi emas perhiasan Februari 2026. BPS: Emas Alami Inflasi Selama 30 Bulan Berturut-turut - Infobanknews
  7. Reuters, laporan kebijakan bea keluar emas Indonesia mulai akhir 2025. Indonesia to levy gold export duties from December 23 | Reuters
  8. Kontan, 1 April 2026. AS Jadi Penopang Surplus Dagang, Tapi Defisit dengan China hingga Singapura