;

Berita Utama

Kepercayaan Pebisnis rusak akibat Ketidakpastian Ekonomi

16 May 2025 Kompas

Kendati perang tarif AS dan China sedikit mereda, perekonomian global masih penuh ketidakpastian. Kondisi itu merusak kepercayaan pebisnis di kawasan Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC). Hal itu menyebabkan banyak perusahaan menunda investasi dan peluncuran produk baru. Aktivitas perdagangan di 21 negara anggota APEC juga telah melambat signifikan. ”Saat ini kita tengah menyaksikan perdagangan global berada di lingkungan yang tidak kondusif. Kenaikan tarif dan tindakan balasan, penangguhan prosedur fasilitasi perdagangan, dan menjamurnya hambatan nontarif tengah terjadi,” kata Direktur Unit Dukungan Kebijakan (PSU) APEC Carlos Kuriyama di Jeju, Korea Selatan, Kamis (15/5). Kuriyama menyampaikan hal itu kala meluncurkan laporan Analisis Tren Kawasan APEC edisi Mei 2025.

Laporan tersebut mengawali Pertemuan Para Menteri yang Mengampu Sektor Perdagangan (MRT) APEC yang digelar di Jeju pada 15-16 Mei 2025. Dalam laporan itu, PSU APEC memperkirakan volume ekspor dan impor di kawasan APEC pada 2025 hanya tumbuh 0,4 % dan 0,1 %, turun tajam dibanding pertumbuhan volume ekspor dan impor pada 2024, di 5,7 % dan 4,3 %. Ekonomi kawasan APEC juga diproyeksikan tumbuh 2,6 % pada 2025 dan 2,7 % pada 2026, turun tajam dari pertumbuhan ekonomi pada 2024, di 3,6 %. Pasar keuangan global juga telah bereaksi terhadap ketidakpastian ekonomi tersebut. Indeks Volatilitas Global pada April 2025 melonjak menjadi 52 atau lebih dari tiga kali lipat rerata indeks pada 2023-2024. ”Sementara harga emas dunia melonjak hingga 3.200 per troy ons pada awal Mei 2025 karena investor beralih ke aset investasi safe haven,” katanya. (Yoga)


Kualitas Data Ekspor-Impor ditingkatkan oleh BPS

16 May 2025 Kompas

BPS mengubah jadwal rilis data perkembangan ekspor dan impor April 2025 yang semula dijadwalkan pada Kamis (15/5) seiring perubahan kebijakan penyajian data yang akan dirilis dalam bentuk angka final pada awal bulan berikutnya. Dalam keterangan resminya, Biro Humas dan Hukum BPS menyampaikan bahwa perubahan jadwal rilis ini dilakukan demi peningkatan kualitas data. Jadwal publikasi rutin angka sementara perkembangan ekspor-impor yang sebelumnya dirilis setiap pertengahan bulan kini digeser ke awal bulan berikutnya pada saat data telah menunjukkan angka tetap. ”Dalam rangka meningkatkan kualitas data, BPS akan merilis angka tetap perkembangan ekspor-impor di setiap awal bulan. Data ekspor-impor kini akan diumumkan bersamaan dengan perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) atau inflasi,” demikian pernyataan resmi yang diterbitkan pada Kamis pagi.

Kebijakan ini menuai sorotan sejumlah pihak, terutama pelaku pasar dan pengamat ekonomi, yang menilai langkah itu berisiko memperburuk citra Indonesia dalam hal transparansi data perdagangan. Dalam laporan Trade Barrier Index 2025, Indonesia tercatat sebagai negara dengan hambatan perdagangan tertinggi di dunia, menempati peringkat terakhir dari 122 negara. Indikator yang menjadi sorotan adalah keterlambatan serta minimnya akses publik terhadap data perdagangan. Ekonom dari Departemen Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai, ”Ketika data disembunyikan atau ditunda tanpa alasan teknis yang meyakinkan, keraguan pasar akan berubah menjadi keyakinan bahwa ada yang sedang disembunyikan. Itu lebih merugikan daripada angka defisit,” ujarnya.  (Yoga)


Prospek dan Tantangan Ekonomi Global 2024

28 Dec 2023 Kompas

Rilis Economic Outlook terbaru dari Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) pada 29 November 2023 menyatakan, proyeksi ekonomi global 2024 diprediksi bakal melambat ke level pertumbuhan 2,7 %, setelah pada 2023 diprognosis mencapai 2,9 %. OECD memperkirakan pertumbuhan ekonomi global akan melandai pada 2024, juga risiko terjadinya hard landing perekonomian global mereda meski tingkat utang masih tinggi dan ketidakpastian suku bunga masih bertahan tinggi. Setelah melandai di 2024, pada 2025 ekonomi dunia diprediksi tumbuh 3,0 %. Pertumbuhan di 38 negara anggota OECD diperkirakan mengalami soft landing. AS diperkirakan bertahan lebih baik dengan prediksi pertumbuhan melambat dari 2,4 % tahun ini menjadi 1,5 % di 2024. Proyeksi ini naik dari 2,2 % pada 2023 dan 1,3 % pada 2024 dalam outlook edisi September 2023.

OECD memandang risiko resesi tidak hilang begitu saja, karena lemahnya pasar perumahan, harga minyak yang tinggi, dan lesunya penyaluran pinjaman. China, perekonomian terbesar di Asia, diperkirakan melambat karena terus bergulat dengan gelembung real estat yang pecah dan rendahnya pengeluaran konsumen menghadapi meningkatnya ketidakpastian prospek ekonomi. OECD memperkirakan pertumbuhan ekonomi China turun dari 5,2 % (2023) menjadi 4,7 % (2024) meski naik tipis dari proyeksi September 2023 sebesar 5,1 % dan 4,2 %. Dizona euro, pertumbuhan ekonomi diproyeksi meningkat dari 0,6 % (2023) menjadi 0,9 % (2024) dan 1,1 % (2025) karena Jerman sebagai ekonomi terbesar di Eropa mampu keluar dari resesi tahun ini. OECD memperingatkan, dampak dari kenaikan suku bunga acuan masih belum pasti karena tingginya tingkat pembiayaan bank di zona euro. Hal ini dapat membebani pertumbuhan yang eksesif dari yang diekspektasikan

Perkiraan OECD lebih kompromis ketimbang perkiraan Bank Dunia yang memproyeksikan pertumbuhan global melambat secara signifikan dari 3,1 % pada 2022 menjadi 2,1 % tahun ini, sebelum mengalami pemulihan moderat pada 2024 menjadi 2,4 %. Perlambatan ini dipicu oleh kebijakan moneter yang terus diperketat guna mengendalikan inflasi tinggi. Dana Moneter Internasional (IMF) juga memberikan proyeksi pertumbuhan global lebih rendah, menurun dari 3,5 % (2022) menjadi 3 % (2023) dan 2,9 % (2024), di bawah rata-rata historis 3,8 % (2000-2019). Secara umum, meskipun prospek pertumbuhan negara-negara berbeda damembentuk fragmentasi atau divergensi, hampir seluruhnya memiliki tekanan fiskal yang sama dengan beban utang negara-negara maju (termasuk G7) dan negara-negara berkembang diproyeksikan akan terus meningkat di tahun-tahun mendatang. Inilah yang menjadi concern IMF yang menekankan pentingnya kebijakan fiskal yang kredibel, berkelanjutan dan inklusif, disertai kolaborasi antarnegara dalam memulihkan ekonomi dunia yang divergen. (Yoga)

Semua Berita

Selengkapnya

E20 Bukan Sekadar Campuran Bensin, Ini Taruhan Baru Industri Indonesia

28 Sep 2026 Labirin

Jakarta - Rencana pemerintah mempercepat program bensin campuran 20 persen etanol atau E20 memasuki tahap yang lebih konkret. Setelah pemerintah memetakan kebutuhan sekitar 4 juta kiloliter (KL) bioetanol per tahun, Kementerian Pertanian kini menyiapkan pengembangan lahan 1–2 juta hektare untuk menopang pasokan bahan baku berupa tebu, singkong, dan jagung.

Target tersebut besar. Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan lagi apakah Indonesia membutuhkan bioetanol, melainkan seberapa realistis rantai pasok, investasi, dan dukungan fiskal dapat dibangun dalam waktu yang ditargetkan pemerintah.

Pada September 2026, pemerintah menyampaikan target agar produksi E20 dapat berjalan dalam dua tahun ke depan. Presiden juga meminta penyiapan lahan dan industri dilakukan untuk mendukung target tersebut. Dengan demikian, secara realistis, periode 2026–2028 akan menjadi fase penting untuk melihat apakah rencana tersebut bergerak dari tahap konsolidasi menuju produksi komersial dalam skala besar.

Persoalannya, produksi 4 juta KL etanol bukan pekerjaan kecil. Angka itu setara dengan sekitar 10 persen dari konsumsi bensin nasional yang diperkirakan mencapai 40 juta KL per tahun. Pemerintah menyebut kapasitas produksi bensin domestik masih belum mencukupi kebutuhan nasional sehingga impor tetap menjadi komponen penting dalam pasokan BBM.

Dalam konteks tersebut, E20 mempunyai alasan ekonomi yang cukup jelas: sebagian kebutuhan energi dapat dialihkan kepada sumber domestik. Tetapi manfaat tersebut baru akan muncul jika bioetanol dalam negeri mampu diproduksi dengan biaya dan kualitas yang dapat diterima industri BBM.

Pasokan Domestik

Pemerintah telah memiliki fondasi regulasi. Perpres Nomor 40 Tahun 2023 mengatur percepatan swasembada gula nasional sekaligus penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati. Regulasi ini menempatkan ketahanan pangan, kesejahteraan petani, ketersediaan bahan baku industri, dan ketahanan energi sebagai bagian dari tujuan kebijakan.

Kemudian, Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 mengatur lebih rinci mengenai pengusahaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati, termasuk aspek harga, insentif, pelaporan, pengawasan, dan sanksi.

Artinya, instrumen kebijakan sebenarnya sudah tersedia. Tantangan berikutnya adalah membuat ekosistem tersebut ekonomis.

Pemerintah menyatakan akan menjadi off-taker bioetanol yang diproduksi petani dan pelaku usaha. Kepastian pembeli dapat membantu mengurangi risiko pasar bagi investor. Namun, kepastian pasar saja tidak cukup. Investor juga akan melihat produktivitas lahan, harga bahan baku, biaya pengolahan, logistik, kebutuhan modal, harga jual etanol, serta kepastian regulasi. Di sinilah insentif perpajakan menjadi relevan.

Dukungan Fiskal

Pengalaman kebijakan Indonesia menunjukkan bahwa perpajakan dapat digunakan sebagai instrumen untuk mendukung sektor energi tertentu. Pemerintah pernah memberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan bahan bakar nabati, termasuk bioetanol murni atau E100. Ketentuan tersebut diatur dalam PMK Nomor 156/PMK.011/2009 beserta aturan pelaksanaannya.

Namun, penting untuk membedakan antara fasilitas yang pernah tersedia dan insentif baru yang secara khusus diterbitkan untuk program E20 2026. Berdasarkan regulasi yang dapat diverifikasi, belum tepat menyimpulkan bahwa pemerintah telah menetapkan paket insentif perpajakan baru yang secara khusus menjamin keekonomian E20. Justru di sinilah ruang kebijakan ke depan menjadi penting.

Apabila pemerintah menilai bioetanol sebagai industri strategis, fasilitas perpajakan dapat dirancang untuk mengurangi biaya investasi pada tahap awal. Bentuknya dapat berupa fasilitas investasi, percepatan penyusutan, atau fasilitas pajak tertentu sesuai kerangka peraturan perpajakan yang berlaku. Tetapi insentif seharusnya tidak diberikan tanpa batas.

Setiap fasilitas pajak pada dasarnya memiliki biaya bagi negara karena terdapat penerimaan yang tidak langsung masuk ke kas negara. Oleh sebab itu, ukuran keberhasilannya bukan sekadar jumlah investasi yang diumumkan, melainkan apakah insentif tersebut mampu menghasilkan investasi produktif, peningkatan kapasitas produksi, penciptaan lapangan kerja, dan pengurangan ketergantungan impor secara terukur.

Lahan Produktif

Target lahan 1–2 juta hektare juga perlu dibaca secara hati-hati. Pemerintah sendiri menyatakan pengembangan bioetanol tidak cukup hanya dengan membangun pabrik. Ketersediaan bahan baku harus dipastikan terlebih dahulu melalui pengembangan kawasan pertanian yang terintegrasi dengan industri pengolahan.

Ini berarti 2026–2028 seharusnya tidak hanya menjadi periode mengejar luas lahan, tetapi juga membangun produktivitas.

Lahan yang luas tanpa produktivitas memadai tidak otomatis menghasilkan etanol murah. Begitu pula pabrik yang dibangun tanpa kepastian pasokan bahan baku berisiko beroperasi di bawah kapasitas.

Karena itu, indikator yang lebih penting daripada angka luas lahan adalah produktivitas bahan baku per hektare, rendemen etanol, kapasitas pabrik yang benar-benar beroperasi, harga produksi, serta volume etanol yang dapat diserap pasar.

Pendekatan tersebut juga penting untuk menjaga agar program tidak menimbulkan tekanan baru terhadap pangan. Perpres 40/2023 sendiri menempatkan swasembada gula, ketahanan pangan, dan bioetanol dalam satu kerangka kebijakan.

Target 2028

Pemerintah telah memberikan horizon waktu sekitar dua tahun untuk menuju produksi E20. Horizon tersebut cukup untuk memulai pembangunan ekosistem, tetapi terlalu singkat jika seluruh kapasitas 4 juta KL harus diasumsikan langsung tersedia dalam waktu bersamaan. Karena itu, ukuran keberhasilan sebaiknya dilakukan secara bertahap.

2026 merupakan fase konsolidasi kebijakan, pemetaan lahan, penyiapan investasi, regulasi, dan rantai pasok. 2027 seharusnya menjadi periode penting untuk melihat perkembangan pembangunan fasilitas produksi dan peningkatan kapasitas bahan baku. Sementara 2028 menjadi titik yang lebih relevan untuk menguji apakah target produksi E20 dalam skala komersial benar-benar mulai terlihat.

Dengan pendekatan bertahap, pemerintah juga memiliki ruang untuk mengevaluasi efektivitas insentif yang diberikan. E20 pada akhirnya bukan hanya proyek energi. Ia merupakan proyek industrialisasi yang membutuhkan pertanian produktif, modal, teknologi, kepastian pasar, dan kebijakan fiskal yang tepat.

Jika insentif diberikan secara terukur dan hanya untuk mengatasi hambatan investasi yang nyata, kebijakan fiskal dapat menjadi jembatan menuju industri yang lebih mandiri. Sebaliknya, jika insentif diberikan tanpa menguji keekonomian dan produktivitas, negara berisiko menanggung biaya kebijakan lebih lama dari yang diperlukan.

Karena itu, optimisme terhadap E20 sebaiknya tidak dibangun dari besarnya angka 2 juta hektare atau 4 juta KL semata. Ukuran yang lebih penting adalah apakah dalam dua tahun ke depan Indonesia mampu mengubah target tersebut menjadi lahan produktif, pabrik yang beroperasi, investasi yang nyata, pasar yang berjalan, dan pengurangan impor yang dapat diukur.

Di situlah kebijakan energi bertemu dengan kepentingan fiskal: bukan sekadar berapa besar insentif yang diberikan, tetapi apakah insentif tersebut berhasil menciptakan industri yang pada akhirnya mampu berdiri dengan kekuatan ekonominya sendiri.

Senjata Baru Kemenkeu: Mengusut Kekurangan Pajak Korporasi Lewat Integrasi AI dan Big Data INSW

15 Sep 2026 Tim Labirin

JAKARTA — Era penyelewengan pajak korporasi melalui manipulasi dokumen transaksi ekspor-impor tampaknya akan segera berakhir. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengakselerasi penggunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan Big Data berbasis sistem Indonesia National Single Window (INSW) untuk membongkar selisih dan potensi kekurangan pembayaran pajak korporasi di Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara dengan memanfaatkan timbunan data transaksi perdagangan ekspor-impor yang selama ini terisolasi. Dalam kunjungan kerjanya ke kantor Lembaga National Single Window (LNSW) di Jakarta, Menkeu menekankan pentingnya integrasi data secara masif agar pengawasan fiskal tidak lagi mengandalkan analisis manual yang lambat dan terbatas.

LNSW memegang peranan sangat strategis karena mengelola basis data raksasa dari seluruh lalu lintas perizinan ekspor dan impor barang di tanah air. Dengan implementasi sistem AI terbaru, data historis transaksi perdagangan internasional ini akan disandingkan (cross-match) secara otomatis dengan berbagai dokumen perpajakan korporasi, mulai dari Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan, faktur PPN, hingga pelaporan pembayaran royalti.

Uji Silang Historis dan Mekanisme Trackback

Keunggulan utama pemanfaatan AI dalam ekosistem LNSW ini terletak pada kemampuannya melakukan penelusuran data ke belakang (tracking back). Sistem ini mampu menyisir rekam jejak aktivitas ekonomi perusahaan hingga beberapa tahun pajak sebelumnya. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara volume ekspor-impor riil dengan nilai omzet atau laba yang dilaporkan dalam SPT, algoritma AI akan langsung menerbitkan indikasi potensi kurang bayar dengan tingkat akurasi yang tinggi.

Langkah penguatan integrasi data ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya terkait penguatan sistem pengawasan dan integrasi data antar-lembaga pemerintah. Selain itu, optimalisasi AI di INSW menjadi komplemen vital bagi keberlangsungan Coretax System DJP, sehingga pengawasan kepatuhan wajib pajak badan dapat dilakukan secara komprehensif dari hulu (kegiatan perdagangan) hingga ke hilir (pelaporan kewajiban perpajakan).

Komponen Pengawasan Digital

Fungsi Operasional & Integrasi Sistem

Target & Dampak Fiskal

Penyedia Data Hulu (INSW / LNSW)

Rekapitulasi perizinan, Pemberitahuan Impor/Ekspor Barang (PIB/PEB).

Deteksi volume & nilai transaksi perdagangan riil.

Mesin Analisis AI & Big Data

Uji silang (cross-matching) otomatis data ekspor-impor vs SPT & Royalti.

Mengidentifikasi selisih omzet & indikasi underinvoicing.

Fitur Tracking Back Historis

Menelusuri data transaksi korporasi hingga beberapa tahun pajak ke belakang.

Memulihkan potensi kerugian kas negara dari masa lalu.

Integrasi Coretax System DJP

Sinkronisasi hasil data AI LNSW ke dalam Profil Risiko Wajib Pajak.

Meningkatkan ketepatan sasaran pemeriksaan & penagihan.

Menuju Kepatuhan Pajak Korporasi yang Adil

Inisiatif pemanfaatan AI oleh Kemenkeu ini dinilai sebagai terobosan independen yang cerdas untuk meningkatkan tax ratio nasional tanpa harus menaikkan tarif pajak. Pengawasan berbasis data terintegrasi ini juga dinilai menciptakan iklim usaha yang adil (level playing field), mencegah korporasi nakal melakukan underinvoicing atau transfer pricing guna menghindari kewajiban fiskal.

Pemerintah menegaskan bahwa pengembangan sistem berbasis AI ini akan terus disempurnakan berdasarkan kebutuhan penegakan hukum di lapangan. Dengan pengawasan yang kian presisi dan tanpa celah, korporasi diimbau untuk menyampaikan laporan keuangan dan perpajakan secara transparan, sebab seluruh jejak aktivitas perdagangan kini dapat terdeteksi secara otomatis oleh sistem digital negara.

Membidik Ekonomi Digital Tanpa Batas: Babak Baru Pemajakan Transaksi Luar Negeri

15 Sep 2026 Tim Labirin

JAKARTA — Laju pesat ekonomi digital lintas negara kini tak lagi luput dari jangkauan radar fiskal nasional. Mulai Kamis (10/9/2026), pemerintah secara resmi mengoperasikan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Langkah strategis ini dirancang untuk memperluas basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari aktivitas perdagangan digital mancanegara yang selama ini belum terjangkau oleh mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa empat bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah merampungkan tahap uji coba (sandboxing) dan siap memungut PPN dari transaksi digital luar negeri. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto optimistis, kehadiran SPP-TDLN berpotensi mendongkrak basis penerimaan pajak sektor digital hingga dua kali lipat dari posisi saat ini yang berada di kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun.

Landasan hukum kebijakan ini ditopang oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025 yang menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sebagai penyelenggara utama sistem, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme teknis pemungutannya.

Menggeser Titik Kontrol ke Kanal Pembayaran Domestik

Perbedaan mendasar antara skema baru ini dengan PPN PMSE terletak pada titik kontrol pemungutan (point of control). Jika PPN PMSE bertumpu pada kesadaran platform digital asing untuk mendaftar sebagai pemungut pajak, maka SPP-TDLN menggeser simpul pemungutan langsung ke kanal pembayaran domestik, seperti kartu kredit/debit, rekening bank, maupun penyedia jasa pembayaran di Indonesia.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menjelaskan bahwa SPP-TDLN tidak menggantikan skema PMSE, melainkan bersifat komplementer. Sistem baru ini hadir secara khusus untuk menjaring transaksi dari penyedia jasa atau pedagang luar negeri skala menengah dan kecil yang jumlahnya sangat banyak tetapi belum masuk dalam jaringan pemungut PPN PMSE.

Secara operasional, bank atau perantara pembayaran (Penerbit) akan mengirimkan data transaksi masyarakat ke sistem Jalin untuk dikonfirmasi. Begitu konfirmasi terbit paling lambat satu hari kerja, PPN terutang sebesar 11% (dihitung dengan rumus 11/111 dari nilai transaksi) wajib dipungut dan disetorkan ke kas negara. Untuk menjaga privasi konsumen, regulasi mewajibkan seluruh data sensitif seperti nomor rekening dikirim dalam bentuk terenkripsi.

Potensi Penerimaan vs Beban Administrasi

Sejumlah pengamat perpajakan memberikan estimasi dan catatan kritis atas implementasi sistem baru ini. Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, memperkirakan SPP-TDLN berpotensi menyumbang tambahan penerimaan PPN sekitar Rp3 triliun hingga akhir 2026. Menurutnya, pergeseran titik pemungutan ke lembaga keuangan efektif menutup celah penghindaran pajak bagi entitas asing yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia.

Namun, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, memberikan nada peringatan. Fajry menilai pelibatan perbankan dan lembaga keuangan sebagai pemungut berisiko menambah beban administrasi (administrative burden) dan biaya kepatuhan (cost of compliance) bagi industri keuangan. Ia menyoroti bahwa sebagian besar pemain digital luar negeri berukuran besar (big tech) sebenarnya sudah masuk dalam pendaftaran PPN PMSE, sehingga ruang penerimaan tambahan dari pemain skala kecil berpotensi terbatas.

Keberhasilan SPP-TDLN pada akhirnya akan diuji dari sejauh mana keandalan teknologi PT Jalin Pembayaran Nusantara dan perbankan dalam memproses jutaan konfirmasi transaksi harian secara cepat tanpa mengganggu kenyamanan transaksi konsumen. Pemerintah diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan efisiensi sistem pembayaran nasional.

Dilema Restitusi Pajak: Antara Pengetatan Kas Negara dan Ancaman Likuiditas Dunia Usaha

15 Sep 2026 Tim Labirin

JAKARTA — Kebijakan pengetatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) oleh pemerintah kini memicu polemik hangat di ranah publik. Di satu sisi, langkah ini dinilai menjadi benteng pertahanan fiskal demi mencegah kebocoran kas negara. Namun di sisi lain, lambatnya pencairan restitusi pajak, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mulai menekan arus kas (cash flow) dunia usaha, sampai memunculkan ancaman gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan risiko kebangkrutan pabrik di daerah.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, realisasi pencairan restitusi hingga 31 Juli 2026 tercatat sebesar Rp185,38 triliun. Nilai ini merosot tajam hingga 34% secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan periode Juli 2025 yang mencapai Rp279,4 triliun. Penurunan drastis ini tak lepas dari diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang memperketat kriteria pengajuan restitusi dipercepat.

Pengetatan tersebut merupakan respons atas melonjaknya restitusi pada 2025 yang menembus Rp361,15 triliun. Kala itu, tingginya lonjakan restitusi berandil menyebabkan shortfall atau melesetnya penerimaan pajak sebesar Rp271,7 triliun dari target APBN. Bertekad agar kas negara tak jebol untuk kedua kalinya, pemerintah pun berupaya menekan angka restitusi 2026 di bawah ambang batas Rp300 triliun.

Keluhan Industri dan Bayang-Bayang Pailit

Meskipun laporan penerimaan pajak neto diklaim tumbuh hingga pertengahan tahun, realita di lapangan menunjukkan kegelisahan mendalam. Suara keprihatinan tak hanya datang dari pengusaha asing Penanaman Modal Asing (PMA) tetapi juga dari pelaku usaha nasional yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa banyak pemilik pabrik di kawasan industri seperti Jawa Timur mulai mengeluhkan ketidakpastian pencairan restitusi. Bagi manufaktur berbasis ekspor, restitusi PPN bernilai amat vital untuk membiayai operasional harian dan proyek baru.

"Kalau misalkan restitusi pajak ini tidak selesai atau tidak turun, pelaku usaha mengeluh mungkin harus PHK bahkan pailit," tegas Saraswati dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Perindustrian.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Riset Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai bahwa tersendatnya restitusi akan memaksa eksportir menaikkan harga jual produk demi menjaga likuiditas. Langkah terpaksa ini berisiko mengikis daya saing produk Indonesia di pasar global. Fajry juga menyoroti risiko siklus berulang, di mana target penerimaan pajak dalam RAPBN 2027 yang dipasang terlalu tinggi berpotensi kembali mengorbankan pencairan restitusi.

Penjelasan Otoritas dan Pentingnya Asas Simetri

Menanggapi keluhan yang kian membesar, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa seluruh proses restitusi dipastikan tetap berjalan sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP) dan undang-undang. DJP membantah tuduhan sengaja mempersulit atau menetapkan kuota penahanan restitusi demi mengamankan target penerimaan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa lamanya durasi pencairan sangat bergantung pada validitas data serta kedalaman pemeriksaan yang diperlukan. Otoritas berjanji akan menjaga keseimbangan antara kecepatan layanan dan akuntabilitas.

Di sisi lain, dunia usaha mendesak pemerintah agar memegang teguh asas simetri dan kesetaraan (tax equity). Sebagaimana wajib pajak dituntut patuh dan tepat waktu menyetor pajak, hak pengembalian atas kelebihan bayar pun idealnya difasilitasi dengan kelancaran yang sama. Solusi jalan tengah yang cepat amat mendesak guna memastikan fiskal negara tetap aman tanpa mengorbankan napas industri nasional. 

Fenomena Ledakan Mobil Listrik: Pergeseran Gaya Hidup dan Rasionalitas Ekonomi Konsumen

07 Sep 2026 Tim Labirin

JAKARTA - Pemandangan jalan raya di berbagai kota besar Indonesia menyuguhkan lanskap baru yang sangat nyata. Kendaraan listrik berbasis baterai yang sebelumnya hanya diminati oleh kelompok tertentu kini telah berubah menjadi pilihan umum bagi masyarakat luas. Keadaan tersebut dibuktikan dengan data penjualan pada paruh pertama tahun 2026, di mana kendaraan listrik berhasil menguasai lebih dari 26 persen dari total pasar otomotif secara nasional. Peningkatan jumlah kendaraan listrik di berbagai wilayah perkotaan saat ini didominasi oleh merek yang berasal dari Tiongkok. 

Fenomena pergeseran tren pasar ini tidak terjadi secara kebetulan. Peningkatan ketertarikan masyarakat sangat didorong oleh harga kendaraan yang semakin terjangkau, perluasan fasilitas pengisian daya, serta hematnya biaya operasional harian. Mobil listrik dikenal luas sangat hemat energi dan minim perawatan jika disandingkan dengan mobil bermesin bakar konvensional. 

Dari kacamata ekonomi masyarakat, tren ini memperlihatkan rasionalitas konsumen dalam mengelola pengeluaran jangka panjang. Keputusan beralih ke mobil listrik didasari oleh kalkulasi efisiensi yang sangat matang. Kendaraan bermesin bakar menuntut pemiliknya untuk melakukan servis rutin berupa penggantian cairan pelumas dan berbagai suku cadang secara berkala. Sebaliknya, perawatan mobil listrik umumnya hanya berkisar pada pemeriksaan sistem pendinginan dan pengecekan kesehatan baterai yang sering kali diwajibkan untuk dilakukan secara eksklusif di jaringan bengkel resmi bawaan pabrik. Hal ini menjadikan biaya operasional jauh lebih murah bagi pengguna komuter harian. 

Namun, pesatnya adopsi ini membawa gelombang perubahan nyata bagi ekosistem otomotif lama. Pergeseran tren pasar ini memberikan tekanan yang nyata bagi pabrikan mobil konvensional yang telah membangun jaringan bisnis di Indonesia selama puluhan tahun. Penurunan angka penjualan di dalam negeri memaksa para produsen ini untuk mengalihkan fokus pemasaran mereka ke pasar ekspor agar kapasitas pabrik tetap beroperasi secara optimal. 

Dampak perubahan ini juga dirasakan langsung oleh pelaku usaha di tingkat akar rumput. Karakteristik kendaraan listrik yang tidak memerlukan perawatan rutin membuat banyak bengkel umum dan penjual suku cadang mengalami penurunan pendapatan. Gejala ini semakin terlihat jelas dengan adanya penutupan sejumlah bengkel dan diler resmi mobil konvensional yang kemudian berubah fungsi menjadi agen penyalur merek kendaraan listrik baru. 

Fenomena ledakan mobil listrik ini pada akhirnya bukan sekadar pergantian teknologi mesin, melainkan potret nyata bagaimana efisiensi ekonomi yang dicari oleh konsumen mampu mengubah wajah industri secara menyeluruh dari hulu hingga ke tingkat pelayanan paling bawah.

Evaluasi Insentif Mobil Listrik: Menakar Ulang Manfaat Ekonomi dan Keadilan Usaha

07 Sep 2026 Tim Labirin

JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang memberikan berbagai insentif bagi pembeli mobil listrik berpotensi menekan jumlah penerimaan pajak pada masa mendatang. Saat ini konsumen menikmati pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah, pembebasan pajak barang mewah, hingga pembebasan pajak daerah. Fasilitas bea masuk juga dinolkan untuk impor mobil listrik utuh maupun terurai. Pertanyaannya, apakah deretan stimulus ini masih relevan untuk terus dipertahankan tanpa evaluasi? 

Beban Arus Kas Negara

Pemberian karpet merah ini rupanya membawa risiko tersembunyi berupa tekanan arus kas negara akibat permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak dari dua kutub industri. Di satu sisi, lesunya pasar domestik membuat pabrikan mobil konvensional terpaksa mengalihkan produknya ke pasar ekspor yang mematok pungutan ekspor nol persen, sementara mereka berhak menagih kembali kompensasi pajak dari transaksi rantai pasok lokalnya yang sangat besar.  Di sisi lain, pabrikan mobil listrik yang menikmati subsidi pemerintah hanya menyetorkan porsi pungutan yang sangat kecil dari konsumen akhir. Padahal pada saat yang sama, mereka diizinkan mengklaim penuh pengembalian pajak atas kegiatan impor baterai dan perakitan. Dua anomali transaksi yang saling bertolak belakang ini diproyeksikan akan mengakibatkan penarikan dana tunai dalam jumlah masif dari kas negara. 

Menambal Kebocoran Nilai Ekonomi

Hal yang jauh lebih krusial adalah rentannya struktur industri ini terhadap risiko aliran modal ke luar negeri. Struktur biaya produksi mobil listrik didominasi oleh baterai dan motor penggerak utama yang mayoritas mutlak masih didatangkan dari perusahaan induk di negara asal. Mengingat transaksi hulu ini dilakukan antar entitas yang saling berafiliasi, terdapat ruang celah di mana harga komponen impor bisa saja dicatat melampaui harga pasar yang wajar.  Dampak dari tingginya porsi transaksi impor afiliasi ini membuat keuntungan operasi pabrikan di dalam negeri akan selalu terlihat sangat tipis atau bahkan dilaporkan merugi. Insentif pembebasan bea masuk justru secara tidak langsung memfasilitasi celah ini, karena nilai impor barang yang membengkak tidak lagi terbebani pungutan pabean.  Selain melalui komponen fisik, potensi menguapnya nilai ekonomi ke luar negeri juga bisa terjadi melalui skema pembebanan biaya tidak berwujud. Tagihan lisensi teknologi sistem, biaya pembaruan perangkat lunak, serta aneka jasa manajemen lintas negara dapat menempatkan Indonesia sekadar sebagai lokasi perakitan berisiko rendah yang menyisakan sedikit keuntungan domestik. 

Syarat Mutlak Pendalaman Industri

Melihat berbagai dinamika tersebut, sudah saatnya pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh. Pemberian fasilitas kelonggaran pajak maupun bea masuk ke depannya wajib diikat dengan syarat pendalaman struktur manufaktur lokal secara nyata. Langkah ini sangat krusial demi memastikan terciptanya nilai tambah ekonomi di dalam negeri, sekaligus menjaga iklim persaingan bisnis yang sehat bagi seluruh pelaku industri otomotif nasional.

Di Balik Euforia Kendaraan Listrik: Apakah Negara Sungguh Diuntungkan?

07 Sep 2026 Tim Labirin

JAKARTA - Peningkatan pesat populasi kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia memunculkan sebuah pertanyaan kritis terkait posisi keuangan negara. Transformasi industri otomotif ini menghadirkan tantangan sekaligus peluang baru bagi penerimaan negara. Pergeseran tren pasar ini memberikan tekanan yang nyata bagi pabrikan mobil konvensional yang telah membangun jaringan bisnis di Indonesia selama puluhan tahun. 

Runtuhnya Rantai Pasok Lokal

Industri otomotif nasional sejatinya ditopang oleh ekosistem rantai pasok yang sangat besar. Pabrikan mobil konvensional yang ada saat ini memiliki struktur produksi dengan capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN yang telah mampu menyerap komponen dari pabrik lokal pada kisaran tujuh puluh hingga delapan puluh lima persen. Proses produksi mobil konvensional secara nyata menciptakan transaksi ekonomi berantai yang jauh lebih besar melalui pembelian barang dari vendor dalam negeri. Mobil bermesin bakar memiliki ribuan komponen mekanis yang selama ini menghidupi rantai pasok dalam negeri mulai dari pabrikan perakit utama hingga pemasok skala kecil.  Kondisi ini berbanding terbalik dengan kendaraan listrik. Saat ini berbagai merek mobil listrik melakukan perakitan lokal sekadar untuk memenuhi batas syarat persentase Tingkat Komponen Dalam Negeri minimal sebesar empat puluh persen demi memperoleh insentif dari pemerintah. Pada struktur biaya pabrikan mobil listrik, komponen terbesar pembentuk harga pokok produksi berasal dari paket baterai yang porsinya dapat mencapai enam puluh persen dari total biaya produksi. Sampai dengan saat ini seluruh kebutuhan baterai tersebut masih sepenuhnya diimpor dari luar negeri dan tidak ada satu pun yang merupakan hasil produksi dalam negeri.

Efek Domino bagi Perekonomian Domestik

Pergeseran tren menuju kendaraan listrik membawa dampak pelemahan sistematis bagi industri penunjang otomotif konvensional. Pihak yang terdampak langsung meliputi produsen blok mesin, sistem transmisi, tangki bahan bakar, hingga sistem pembuangan. Pada tingkat layanan hilir, pihak yang tergerus mencakup jaringan bengkel resmi, bengkel umum independen, serta distributor suku cadang rutin seperti pelumas cair, saringan udara, dan busi.  Kematian perlahan pada ekosistem lokal ini secara langsung memicu penyusutan kontribusi pendapatan perusahaan kepada negara akibat penurunan laba drastis dari para pemasok. Lebih lanjut, terdapat ancaman nyata penurunan penerimaan negara dari sektor ketenagakerjaan seiring potensi pengurangan pekerja di pabrik komponen, serta merosotnya pungutan negara atas transaksi jasa perawatan dan pembuatan suku cadang.  Di sisi lain, tingginya porsi transaksi afiliasi lintas negara pada industri kendaraan listrik membuka ruang kerawanan berupa rekayasa harga beli komponen impor. Agen pemegang merek di Indonesia memiliki celah kelonggaran untuk sengaja meninggikan harga beli komponen melampaui harga pasar yang wajar agar keuntungan operasi di dalam negeri menjadi sangat tipis atau bahkan dilaporkan merugi di atas kertas. 

Mencari Penawar di Sektor Energi Hilir

Sebagai penyeimbang atas hilangnya kontribusi ekonomi dari sektor otomotif lama, pergeseran pusat konsumsi energi membuka lahan pendapatan baru yang belum digali secara optimal. Anggaran konsumsi masyarakat yang sebelumnya dihabiskan di stasiun pengisian bahan bakar umum kini berpindah utuh ke ekosistem kelistrikan.  Potensi tersebut mencakup peningkatan transaksi penjualan daya listrik, penyedia jasa stasiun pengisian daya, hingga penjualan dan pemasangan alat pengisian daya rumahan. Otoritas pengelola penerimaan negara perlu memetakan seluruh perubahan ini secara cermat agar potensi pendapatan yang hilang dari sektor otomotif konvensional dapat tergantikan sepenuhnya oleh ekosistem ekonomi yang baru.

SEFAS Group Ambil Alih 100% Bisnis SPBU Shell di Indonesia

19 Aug 2026 Tim Labirin

Jakarta – Bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Shell di Indonesia memasuki babak baru. SEFAS Group menyepakati rencana akuisisi 100% kepemilikan bisnis SPBU Shell di Indonesia, setelah sebelumnya proses pengalihan bisnis tersebut direncanakan melibatkan perusahaan patungan antara SEFAS Group dan Citadel Pacific Limited.

Berdasarkan perkembangan terbaru pada Rabu, 19 Agustus 2026, SEFAS akan melanjutkan proses pengambilalihan kepemilikan penuh atas bisnis SPBU tersebut. Penyelesaian transaksi ditargetkan berlangsung pada tahun ini, dengan tetap bergantung pada persetujuan regulator serta pemenuhan persyaratan transaksi lainnya.

CEO SEFAS Group Ricky Roesli mengatakan langkah tersebut menjadi kelanjutan pengembangan bisnis perusahaan yang selama ini telah lama bermitra dengan Shell, khususnya sebagai distributor pelumas Shell di Indonesia.

“Sebagai distributor pelumas Shell terbesar di Indonesia, SEFAS bangga dapat mengambil langkah bisnis berikutnya,” kata Ricky dalam keterangan perusahaan, Rabu (19/8/2026).

Menurut Ricky, kepemilikan lokal diharapkan menjadi fondasi bagi pengembangan bisnis ritel energi SEFAS ke depan. Perusahaan menargetkan pembangunan bisnis ritel energi yang tepercaya dan berkelanjutan sekaligus mendukung kebutuhan energi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selama proses pengalihan, SEFAS juga memprioritaskan kelancaran transisi serta keberlangsungan kegiatan operasional secara aman dan andal.

Presiden Direktur Shell Indonesia Andri Pratiwa menilai SEFAS bukan merupakan mitra baru bagi Shell. Hubungan bisnis kedua perusahaan telah berlangsung lama, sementara SEFAS dinilai memiliki pemahaman terhadap pasar Indonesia, kebutuhan konsumen, serta jaringan lokal yang dapat mendukung pengembangan bisnis selanjutnya.

Berubah dari Rencana Awal Bersama Citadel Pacific

Akuisisi penuh oleh SEFAS menjadi perkembangan baru dari rencana pengalihan bisnis SPBU Shell yang pertama kali diumumkan pada 23 Mei 2025.

Ketika itu, Shell Indonesia menyatakan calon pembeli bisnis SPBU adalah perusahaan patungan baru yang dibentuk oleh Citadel Pacific Limited dan SEFAS Group. Rencana tersebut mencakup jaringan SPBU Shell beserta kegiatan pasokan dan distribusi BBM, sedangkan bisnis pelumas Shell tidak termasuk dalam transaksi.

Bahkan hingga Februari 2026, Shell masih menyatakan proses pengalihan kepemilikan kepada Citadel Pacific dan SEFAS sedang dalam penyelesaian. Shell ketika itu menyebut seluruh pihak tetap berkomitmen terhadap transaksi dan menargetkan prosesnya selesai pada 2026, dengan tetap menunggu berbagai persetujuan sesuai ketentuan di Indonesia.

Namun, perkembangan terbaru pada Agustus 2026 menunjukkan struktur transaksi berubah menjadi akuisisi 100% oleh SEFAS Group. Sampai saat ini belum terdapat penjelasan publik yang terperinci mengenai perubahan posisi Citadel Pacific Limited dari struktur transaksi yang sebelumnya diumumkan.

Sekitar 200 SPBU dan Terminal BBM

Bisnis yang dialihkan Shell bukan merupakan jaringan yang kecil. Berdasarkan keterangan resmi Shell ketika mengumumkan transaksi pada 2025, bisnis SPBU perusahaan di Indonesia mencakup sekitar 200 lokasi, dengan lebih dari 160 SPBU dimiliki langsung oleh perusahaan. Shell juga memiliki terminal BBM di Gresik, Jawa Timur.

Citadel Pacific sebelumnya dipilih sebagai salah satu mitra transaksi karena telah memiliki pengalaman mengelola bisnis dengan lisensi merek Shell di sejumlah wilayah Asia Pasifik, termasuk Guam, Saipan, Palau, Makau, dan Hong Kong. Sementara SEFAS memiliki hubungan panjang dengan Shell dari sisi distribusi pelumas di Indonesia.

SEFAS sendiri berawal dari PT Sefas Pelindotama yang berdiri pada 1997 sebagai distributor resmi pelumas Shell Indonesia. Bisnisnya kemudian berkembang dari Balikpapan ke sejumlah kawasan industri dan pertambangan di Kalimantan serta wilayah lain di Indonesia. Grup tersebut kini memiliki sejumlah entitas yang bergerak dalam distribusi pelumas, produk kelautan, coolant, hingga penyediaan solar untuk industri.

Merek Shell Tidak Hilang dari Indonesia

Pengalihan kepemilikan SPBU tidak berarti merek Shell akan menghilang dari Indonesia.

SEFAS menyatakan merek Shell tetap akan digunakan pada jaringan SPBU setelah pengalihan karena perusahaan memperoleh hak penggunaan merek melalui mekanisme lisensi. Dengan demikian, perubahan terutama terjadi pada kepemilikan dan pengelolaan bisnis ritel, sementara identitas Shell tetap dipertahankan pada jaringan SPBU.

Skema tersebut sejak awal telah menjadi bagian dari rencana divestasi Shell. Dalam pengumuman pada 2025, Shell menyatakan mereknya akan tetap berada di Indonesia melalui perjanjian lisensi, sementara produk BBM tetap disediakan melalui Shell.

Adapun bisnis pelumas tidak masuk dalam pengalihan bisnis SPBU. Shell sebelumnya menegaskan Indonesia masih menjadi salah satu pasar pertumbuhan utama untuk bisnis pelumas. Perusahaan memiliki fasilitas produksi pelumas berkapasitas hingga 300 juta liter per tahun dan telah mengembangkan fasilitas manufaktur gemuk di Marunda.

Dengan demikian, transaksi tersebut lebih tepat dipandang sebagai perubahan model kehadiran Shell di bisnis ritel BBM Indonesia, bukan keluarnya merek Shell secara keseluruhan dari pasar Indonesia. Di satu sisi, kepemilikan dan pengelolaan jaringan SPBU beralih kepada perusahaan lokal, SEFAS Group. Di sisi lain, merek Shell tetap dipertahankan melalui skema lisensi.

Nilai transaksi pengambilalihan bisnis SPBU tersebut sejauh ini belum diumumkan kepada publik.

 

Industri Tekstil Mulai Pulih, Ekspor Tembus US$4,85 Miliar dan Investasi Naik

19 Aug 2026 Tim Labirin

Jakarta – Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional menunjukkan tanda-tanda pemulihan sepanjang 2026. Selain mencatat pertumbuhan produksi yang lebih tinggi dibandingkan perekonomian nasional, investasi di sektor ini meningkat dan kinerja ekspor tetap membukukan surplus. Namun, derasnya pertumbuhan impor masih menjadi tantangan bagi industri tekstil dalam negeri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai industri tekstil dan pakaian jadi masih memiliki ruang pertumbuhan yang besar. Sektor padat karya tersebut saat ini menyerap lebih dari 3,8 juta tenaga kerja dan tetap menjadi salah satu industri penting bagi perekonomian nasional.

“Meski beberapa perusahaan menghadapi tekanan, tetapi pada saat yang sama juga ada investasi baru dan ekspansi usaha,” kata Agus dalam keterangannya, Selasa, 18 Agustus 2026.

Kementerian Perindustrian dalam keterangan terbarunya menyebut nilai ekspor industri tekstil dan pakaian jadi mencapai sekitar US$4,85 miliar pada Semester I 2026. Namun, data perdagangan yang dipaparkan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) secara lebih rinci mencatat angka US$4,85 miliar tersebut sebagai realisasi Januari–Mei 2026, meningkat 1,57 persen dibandingkan US$4,77 miliar pada periode yang sama tahun lalu.

Di tengah pertumbuhan ekspor tersebut, impor TPT justru meningkat lebih cepat. Nilainya naik dari US$3,41 miliar pada Januari–Mei 2025 menjadi US$3,58 miliar pada periode yang sama tahun ini. Akibatnya, surplus perdagangan industri tekstil dan pakaian jadi menyusut dari sekitar US$1,37 miliar menjadi US$1,27 miliar.

Kondisi tersebut menjadi perhatian pelaku industri. API menilai pertumbuhan impor yang lebih tinggi dibandingkan ekspor berpotensi menggerus daya saing produsen domestik apabila tidak disertai penguatan pasar dalam negeri serta pengawasan terhadap impor ilegal dan praktik perdagangan tidak sehat.

Pertumbuhan TPT Lampaui Ekonomi Nasional

Pemulihan industri tekstil juga terlihat dari pertumbuhan produksinya. Pada kuartal II 2026, industri tekstil dan pakaian jadi tercatat tumbuh 6,36 persen secara tahunan, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,29 persen dan industri pengolahan nonmigas sebesar 5,32 persen.

Laju tersebut juga lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan industri TPT sebesar 4,35 persen pada kuartal II 2025. Dari kuartal sebelumnya, tren pertumbuhan juga menguat setelah sektor TPT tumbuh sekitar 4,86 persen pada tiga bulan pertama 2026.

Wakil Ketua Umum API Ian Syarif menilai pencapaian tersebut menunjukkan industri TPT masih memiliki daya tahan dan kesempatan untuk berekspansi setelah mengalami tekanan dalam beberapa tahun terakhir.

Optimisme pemerintah juga ditopang oleh Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Juli 2026 yang berada pada level 53,10. Angka di atas 50 menunjukkan aktivitas industri secara umum masih berada pada fase ekspansi.

Investasi Capai Rp11,4 Triliun

Selain pertumbuhan produksi, arus investasi ke industri TPT ikut meningkat. Sepanjang Semester I 2026, nilai investasi industri tekstil dan pakaian jadi mencapai Rp11,40 triliun, naik 11,85 persen dibandingkan Rp10,19 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Investasi pada subsektor tekstil meningkat dari Rp6,05 triliun menjadi Rp6,78 triliun. Sementara investasi pada industri pakaian jadi naik dari Rp4,14 triliun menjadi Rp4,62 triliun. Investasi tersebut dinilai penting untuk menambah kapasitas produksi, melakukan modernisasi mesin, meningkatkan efisiensi energi, dan menyesuaikan proses produksi dengan standar keberlanjutan pasar global.

Masuknya modal baru juga mulai berdampak pada penciptaan lapangan kerja. Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI) mencatat enam perusahaan yang merealisasikan investasi pada sejumlah proyek tekstil dan pakaian jadi di Jawa Tengah dan Jawa Barat sepanjang 2025 hingga Agustus 2026 memiliki nilai investasi yang diumumkan sekitar Rp2,7 triliun.

Proyek-proyek tersebut berpotensi menciptakan sekitar 9.000 hingga 9.800 lapangan kerja baru. Di antaranya pembangunan pabrik PT Xinhai Knitting Indonesia di Brebes yang diproyeksikan menyerap sekitar 6.000 tenaga kerja serta pengembangan kawasan manufaktur tekstil terintegrasi di Subang yang diperkirakan menciptakan 3.000–3.800 pekerjaan.

Selain itu, beroperasinya kembali fasilitas PT Wong Hang Bersaudara dan PT Akarsa Garment di Pemalang disebut telah memulihkan sekitar 1.500 kesempatan kerja yang sebelumnya terdampak penghentian operasional.

Pemerintah Dorong Modernisasi dan Ekspor

Untuk menjaga momentum pemulihan, pemerintah menjalankan sejumlah kebijakan mulai dari insentif investasi, program restrukturisasi, Kredit Industri Padat Karya (KIPK), pembiayaan ekspor melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), hingga penguatan kebijakan pengamanan perdagangan.

Pemerintah juga mendorong percepatan implementasi Making Indonesia 4.0, modernisasi mesin dan teknologi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta penerapan Standar Industri Hijau. Menurut Kemenperin, aspek keberlanjutan kini semakin menentukan kemampuan produk tekstil Indonesia bersaing di pasar internasional karena pembeli global tidak hanya menilai produk akhir, tetapi juga proses produksinya.

Peluang ekspor juga diharapkan semakin terbuka melalui berbagai perjanjian perdagangan internasional. Salah satunya Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), yang kesepakatan substansialnya telah diumumkan Indonesia dan Uni Eropa pada September 2025. Kesepakatan tersebut membuka peluang penghapusan atau penurunan tarif terhadap sebagian besar perdagangan barang kedua pihak dan dipandang dapat memperluas akses produk Indonesia ke pasar Eropa.

API menilai akses pasar ke Uni Eropa, Amerika Serikat, dan negara mitra lainnya perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan pesanan ekspor industri TPT. Namun, perluasan pasar ekspor tetap perlu berjalan beriringan dengan penguatan pasar domestik.

Impor Masih Jadi Tantangan

Meski indikator pertumbuhan dan investasi membaik, pemulihan industri tekstil nasional belum merata. Sejumlah perusahaan masih menghadapi tekanan pasar, sementara pelaku industri menyoroti biaya produksi, ketersediaan bahan baku, harga energi, produktivitas, akses pembiayaan, serta persaingan dengan barang impor sebagai persoalan yang perlu diselesaikan.

API juga mengingatkan bahwa menyempitnya surplus perdagangan menunjukkan penguatan ekspor saja belum cukup. Kenaikan impor dari US$3,41 miliar menjadi US$3,58 miliar pada Januari–Mei 2026 menunjukkan produsen dalam negeri masih menghadapi persaingan yang semakin ketat di pasar domestik.

Karena itu, momentum pertumbuhan 2026 menjadi titik penting bagi industri TPT. Peningkatan produksi dan investasi menunjukkan industri tekstil nasional masih memiliki daya tarik dan potensi ekspansi, tetapi keberlanjutan pemulihannya akan sangat bergantung pada kemampuan meningkatkan produktivitas, memperluas pasar ekspor, melakukan modernisasi serta menjaga pasar domestik dari praktik perdagangan yang merugikan industri dalam negeri.

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Panas Bumi, Bahlil Dorong Pengembang Percepat Proyek

19 Aug 2026 Tim Labirin

Jakarta – Pemerintah menyiapkan insentif perpajakan untuk mendorong investasi dan mempercepat pengembangan energi panas bumi atau geothermal di Indonesia. Kebijakan tersebut akan dibarengi dengan pembenahan regulasi menyusul masih besarnya potensi panas bumi nasional yang belum dimanfaatkan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan Indonesia memiliki potensi panas bumi sekitar 23.202,77 megawatt (MW). Namun, kapasitas yang sudah terpasang baru mencapai sekitar 2.776,39 MW atau 11,6 persen dari total potensi tersebut. Artinya, sekitar 88,4 persen sumber daya panas bumi Indonesia masih belum tergarap.

Bahlil menyebut besarnya sumber daya tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan potensi panas bumi terbesar di dunia. Namun dari sisi kapasitas pembangkit yang telah beroperasi, Indonesia masih berada di posisi kedua secara global. Kondisi itu membuat pemerintah mendorong percepatan investasi agar besarnya potensi panas bumi dapat segera dikonversi menjadi sumber energi produktif.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah pemberian insentif perpajakan kepada pelaku usaha. Kebijakan tersebut muncul setelah pemerintah mengevaluasi keekonomian proyek panas bumi serta masukan dari pelaku industri terkait harga listrik yang dinilai belum cukup menarik untuk mendukung pengembangan proyek baru.

Bahlil mengatakan nilai keekonomian listrik panas bumi saat ini berada di kisaran 9,5 sen dolar AS per kilowatt hour (kWh). Namun, menurutnya, pelaku industri masih menilai tingkat tersebut belum memadai.

“Kita akan memberikan terobosan dengan insentif pajak,” kata Bahlil dalam Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Pemerintah belum merinci bentuk insentif perpajakan yang nantinya akan diberikan. Namun, kebijakan tersebut disiapkan bersamaan dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 mengenai panas bumi serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 mengenai percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik.

Revisi PP Nomor 7 Tahun 2017 antara lain diarahkan untuk memperbaiki pengaturan pemanfaatan tidak langsung panas bumi dan meningkatkan tingkat pengembalian investasi. Sementara itu, perubahan Perpres Nomor 112 Tahun 2022 ditujukan untuk mempercepat pengembangan energi baru dan terbarukan.

Langkah tersebut melanjutkan agenda pemerintah untuk mengatasi berbagai hambatan pengembangan panas bumi. Selain persoalan keekonomian, pemerintah menilai panjangnya proses regulasi dan perizinan turut memengaruhi kecepatan realisasi investasi.

Bahlil mengatakan evaluasi pemerintah menunjukkan masih terdapat hambatan dalam aturan meskipun sejumlah tahapan regulasi sebelumnya telah dipangkas. Karena itu, percepatan proyek panas bumi dinilai membutuhkan kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah sebagai regulator dan pelaku usaha.

Di sisi lain, pemerintah meminta kemudahan dan insentif yang diberikan kepada industri diikuti dengan komitmen dari pemegang konsesi. Bahlil mengingatkan perusahaan yang telah memperoleh konsesi panas bumi agar segera merealisasikan proyek dan tidak menahan wilayah pengelolaan tanpa perkembangan yang jelas.

Menurut pemerintah, keterlambatan pengembangan panas bumi tidak hanya bersumber dari perizinan. Permohonan penghentian sementara serta perpanjangan izin secara berulang dari pengembang juga menjadi perhatian, terutama apabila keterlambatan disebabkan belum siapnya teknologi atau pembiayaan proyek.

Kejar Posisi Nomor Satu Dunia

Pemerintah menargetkan pengembangan panas bumi sebagai salah satu pilar untuk memperkuat ketahanan dan swasembada energi nasional. Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, pemerintah mendorong Indonesia menjadi produsen energi panas bumi terbesar dunia pada 2030.

Potensi panas bumi nasional tersebar di berbagai wilayah. Sumatera memiliki potensi sekitar 9.441 MW, disusul Jawa sekitar 7.588 MW, Sulawesi sekitar 3.006 MW, serta Nusa Tenggara sekitar 1.273 MW. Sejumlah wilayah lain seperti Kalimantan, Bali, Maluku dan Papua juga memiliki potensi yang dapat dikembangkan.

Pemerintah juga mulai mempercepat proyek baru. Dalam IIGCE 2026, pemerintah menyerahkan Izin Panas Bumi kepada PT PLN (Persero) untuk Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran dan kepada PT Telaga Rano Geothermal untuk WKP Telaga Ranu. Selain itu, pemerintah menyiapkan penawaran lima WKP dan tujuh Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) sepanjang 2026.

Secara keseluruhan, pipeline wilayah yang tengah disiapkan tersebut memiliki potensi pengembangan sekitar 392 MW dengan rencana investasi sekitar US$2,23 miliar. Lima WKP yang akan ditawarkan mencakup Danau Ranau, Hamiding, Songgoriti, Oka Ile Ange dan Gunung Sirung.

Pengembangan panas bumi ke depan juga tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan listrik. Pemerintah mulai mendorong konsep beyond geothermal atau geothermal economy, yakni pemanfaatan sumber daya panas bumi untuk aktivitas ekonomi lain. Contohnya meliputi pemanfaatan panas bumi untuk pengeringan kopi di Kamojang, pengolahan gula aren di Lahendong, hingga potensi ekstraksi mineral seperti litium dan silika dari proyek panas bumi Dieng.

Dengan pembenahan regulasi, pemberian insentif dan peningkatan keekonomian proyek, pemerintah berharap investasi panas bumi dapat bergerak lebih cepat. Namun, insentif tersebut sekaligus akan diikuti tuntutan kepada pengembang untuk mempercepat realisasi investasi sehingga potensi panas bumi Indonesia tidak hanya berhenti sebagai cadangan sumber daya, tetapi dapat berkontribusi nyata terhadap pasokan energi dan perekonomian nasional.

Kartu Kredit Indonesia Resmi Hadir, Transaksi Kredit Kini Bisa Lewat QRIS

19 Aug 2026 Tim Labirin

Jakarta — Indonesia memasuki babak baru dalam pengembangan sistem pembayaran nasional. Bank Indonesia (BI) bersama industri sistem pembayaran resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) untuk segmen yang lebih luas pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

KKI merupakan instrumen pembayaran berbasis kredit yang pemrosesan transaksinya dilakukan melalui infrastruktur domestik. Seperti kartu kredit pada umumnya, pengguna memperoleh fasilitas deferred payment atau penundaan pembayaran sehingga transaksi dilakukan terlebih dahulu dan kewajibannya dibayar kemudian sesuai ketentuan bank penerbit. Yang membedakan, KKI dirancang terintegrasi dengan ekosistem sistem pembayaran nasional.

Pada tahap awal untuk segmen ritel, KKI hadir dalam bentuk digital dan digunakan sebagai sumber dana pembayaran melalui QRIS. Pengguna dapat melakukan transaksi dengan memindai kode QRIS maupun menggunakan fitur QRIS Tap. Dengan mekanisme tersebut, limit kredit dari KKI dapat digunakan untuk membayar transaksi pada merchant yang menerima QRIS.

Artinya, ketika pengguna memindai QRIS di sebuah merchant, sumber dana pembayaran tidak harus berasal dari saldo rekening atau uang elektronik. Jika fasilitas tersebut telah tersedia dan diaktifkan oleh bank penerbit, pengguna dapat memilih KKI sebagai sumber dana dan nilai transaksi kemudian masuk sebagai kewajiban kartu kredit.

Bukan Kartu Kredit Pemerintah yang Benar-Benar Baru

Meski peluncurannya pada Agustus 2026 menjadi momentum penting bagi masyarakat umum, KKI sebenarnya bukan sistem yang sepenuhnya baru.

Cikal bakal KKI telah dikembangkan untuk segmen pemerintah sejak 2022. Pada tahap pertama, KKI pemerintah dengan fitur QRIS diluncurkan pada 29 Agustus 2022. Pengembangannya kemudian dilanjutkan dengan kartu fisik pada Mei 2023 serta fitur pembayaran daring. Instrumen tersebut digunakan untuk membantu transaksi belanja pemerintah pusat dan daerah dengan pemrosesan melalui sistem domestik.

Pada 2026, cakupan KKI diperluas sehingga dapat digunakan oleh masyarakat dan korporasi. Reuters mencatat perluasan tersebut sebagai perkembangan dari sistem kartu kredit yang sebelumnya dikembangkan untuk entitas pemerintah menuju penggunaan ritel yang lebih luas.

Perubahan ini membuat KKI tidak lagi hanya relevan dalam konteks digitalisasi belanja pemerintah, tetapi mulai masuk langsung ke ekosistem pembayaran masyarakat.

Delapan Bank Jadi Penerbit Awal

Pada tahap awal, BI mencatat terdapat delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang telah menerbitkan KKI, yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, PermataBank, Bank Mega, serta Bank Syariah Indonesia (BSI). BSI mengembangkan produk tersebut menggunakan skema pembiayaan syariah.

Masyarakat yang ingin menggunakan KKI tidak mengajukan fasilitas tersebut kepada Bank Indonesia, melainkan melalui bank penerbit. Persyaratan pemberian fasilitas kredit, limit, penilaian kelayakan nasabah, hingga fitur yang tersedia mengikuti kebijakan dan manajemen risiko masing-masing bank.

BI menyatakan pengembangan KKI akan dilakukan secara bertahap, baik dari sisi fitur maupun layanan. Pada fase awal, fokusnya adalah penggunaan KKI digital sebagai sumber dana QRIS, sebelum pengembangan lebih lanjut pada kanal pembayaran lainnya.

Apa Bedanya dengan Visa dan Mastercard?

Salah satu pembeda utama KKI terletak pada infrastruktur pemrosesan transaksi.

BI mendefinisikan KKI sebagai instrumen pembayaran dengan fasilitas kredit yang diproses secara domestik melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Pengembangan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan efisiensi pemrosesan sekaligus memperkuat kapasitas dan kemandirian sistem pembayaran nasional.

Sementara itu, kartu kredit dengan prinsipal seperti Visa dan Mastercard menggunakan jaringan pembayaran internasional yang memiliki jangkauan global.

Namun, hadirnya KKI tidak berarti Visa dan Mastercard akan disingkirkan dari Indonesia. BI menegaskan KKI dikembangkan sebagai alternatif tambahan bagi konsumen, bukan sebagai pengganti kartu kredit berprinsipal internasional. Kedua jenis instrumen tersebut tetap dapat berjalan berdampingan dan konsumen dapat memilih sesuai kebutuhan.

Kartu dengan jaringan internasional masih memiliki keunggulan dalam cakupan transaksi global. Sementara KKI memiliki kekuatan pada integrasinya dengan infrastruktur pembayaran domestik, khususnya QRIS. KKI juga dapat menjangkau transaksi di luar negeri pada negara mitra melalui skema QRIS lintas negara sepanjang fasilitas tersebut tersedia.

Menumpang Besarnya Ekosistem QRIS

Integrasi dengan QRIS menjadi salah satu faktor penting dalam pengembangan KKI. Pasalnya, QRIS telah memiliki basis pengguna dan merchant yang sangat luas.

Data Bank Indonesia menunjukkan hingga Juni 2026 terdapat 65,77 juta pengguna QRIS di Indonesia. Jumlah merchant yang menerima QRIS telah mencapai 44,86 juta, dan 96,68 persen di antaranya merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sepanjang semester pertama 2026 saja, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi dengan nilai mencapai sekitar Rp1,12 kuadriliun, tumbuh 93,92 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Basis merchant yang besar tersebut membuat pendekatan KKI berbeda dengan ekspansi kartu kredit yang secara tradisional mengandalkan akseptasi jaringan kartu dan mesin Electronic Data Capture (EDC). Dengan menjadikan QRIS sebagai salah satu kanal utama, fasilitas kredit berpotensi digunakan pada spektrum merchant yang lebih luas, termasuk pelaku UMKM.

Bagian dari Kemandirian Sistem Pembayaran

Bagi BI, KKI bukan hanya persoalan menghadirkan produk kartu kredit baru. Pengembangannya menjadi bagian dari agenda yang lebih besar untuk memperkuat sistem pembayaran dan ekonomi digital Indonesia.

BI menyebut peluncuran KKI sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi transaksi, memperluas inklusivitas pengguna dan penyelenggara sistem pembayaran, serta meningkatkan daya saing pelaku usaha. Kebijakan tersebut juga ditempatkan dalam kerangka Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan agenda penguatan kemandirian ekonomi nasional.

Pada saat yang sama, BI tetap membuka ruang bagi jaringan pembayaran internasional. Karena itu, persaingan ke depan tidak semata-mata mengenai KKI melawan Visa atau Mastercard, tetapi mengenai seberapa besar masyarakat melihat manfaat dari masing-masing jaringan pembayaran.

Bagi konsumen, pada akhirnya pertimbangannya kemungkinan akan kembali pada hal yang paling praktis: kemudahan penggunaan, luasnya penerimaan merchant, biaya, program promosi, keamanan, serta fasilitas yang diberikan oleh masing-masing penerbit.

Kehadiran KKI membuat pilihan itu kini bertambah. Indonesia bukan hanya memiliki QRIS sebagai standar pembayaran berbasis kode QR, tetapi juga mulai membangun instrumen kredit ritel yang bertumpu pada infrastruktur pembayaran nasional.

Sumber: Bank Indonesia, Reuters, detikFinance, dan Kontan.

Paradoks Penerimaan Pajak 2025: Saat Ekonomi Tumbuh, Setoran Sektor Utama Justru Menyusut

30 Jul 2026 Tim Labirin

Perekonomian Indonesia pada 2025 menunjukkan kinerja yang relatif solid. Produk Domestik Bruto (PDB) riil tumbuh 5,11 persen, sedikit lebih tinggi dibandingkan 5,03 persen pada 2024. Dari sisi nominal, pertumbuhan bahkan meningkat dari 5,97 persen menjadi 7,60 persen. Pertumbuhan juga terjadi pada hampir seluruh lapangan usaha, kecuali sektor Pertambangan dan Penggalian yang terkontraksi 0,66 persen.

Namun, di balik pertumbuhan tersebut, data menunjukkan bahwa perkembangan penerimaan pajak tidak selalu bergerak searah dengan dinamika ekonomi sektoral. Temuan paling menonjol muncul pada sektor Industri Pengolahan dan Perdagangan Besar dan Eceran. Kedua sektor ini merupakan kontributor terbesar terhadap PDB nasional masing-masing sekitar 19,07 persen dan 13,17 persen pada 2025. Keduanya juga termasuk penyumbang penerimaan pajak terbesar. Meski demikian, penerimaan pajak neto dari kedua sektor justru mengalami kontraksi di tengah pertumbuhan ekonomi yang masih positif.

Fenomena tersebut menjadi sinyal yang patut dicermati karena terjadi pada sektor-sektor dengan basis ekonomi dan basis penerimaan yang besar. Dengan kata lain, pertumbuhan aktivitas ekonomi belum sepenuhnya tercermin dalam perkembangan penerimaan pajak pada sektor-sektor utama tersebut.

Di sisi lain, sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan menunjukkan dinamika yang berbeda. Sektor ini menjadi kontributor terbesar ketiga terhadap PDB nasional dengan kontribusi meningkat dari 12,61 persen pada 2024 menjadi 13,10 persen pada 2025. Pertumbuhan riilnya meningkat dari 0,68 persen pada 2024 menjadi 5,33 persen pada 2025. Peningkatan tersebut terutama ditopang oleh Tanaman Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Perikanan. Tanaman Perkebunan menjadi kontributor terbesar dalam sektor tersebut, sementara Tanaman Pangan mencatat pertumbuhan riil tertinggi pada 2025.

Meski perannya dalam perekonomian semakin besar, sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan tidak termasuk dalam kelompok penyumbang penerimaan pajak terbesar. Temuan ini menunjukkan adanya perbedaan antara kontribusi sektor tersebut terhadap perekonomian nasional dan posisinya dalam struktur penerimaan pajak berdasarkan data yang tersedia.

Meski demikian, berbagai perbedaan tersebut tidak serta merta dapat diartikan sebagai tax gap atau rendahnya kepatuhan perpajakan. Penerimaan pajak dipengaruhi oleh banyak faktor selain pertumbuhan ekonomi, mulai dari profitabilitas usaha, restitusi, pemanfaatan insentif perpajakan, struktur pelaku usaha, hingga karakteristik basis pajak masing-masing sektor.

Data menunjukkan bahwa besarnya kontribusi suatu sektor terhadap perekonomian tidak selalu berbanding lurus dengan perkembangan penerimaan pajaknya. Di sinilah letak tantangan bagi otoritas pajak. Ketika struktur perekonomian terus berubah, kemampuan membaca sektor-sektor yang tumbuh, memahami karakteristik basis pajaknya, serta mengantisipasi pergeseran sumber pertumbuhan ekonomi menjadi semakin penting untuk menjaga keberlanjutan penerimaan negara.