;

Berita Utama

Kepercayaan Pebisnis rusak akibat Ketidakpastian Ekonomi

16 May 2025 Kompas

Kendati perang tarif AS dan China sedikit mereda, perekonomian global masih penuh ketidakpastian. Kondisi itu merusak kepercayaan pebisnis di kawasan Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC). Hal itu menyebabkan banyak perusahaan menunda investasi dan peluncuran produk baru. Aktivitas perdagangan di 21 negara anggota APEC juga telah melambat signifikan. ”Saat ini kita tengah menyaksikan perdagangan global berada di lingkungan yang tidak kondusif. Kenaikan tarif dan tindakan balasan, penangguhan prosedur fasilitasi perdagangan, dan menjamurnya hambatan nontarif tengah terjadi,” kata Direktur Unit Dukungan Kebijakan (PSU) APEC Carlos Kuriyama di Jeju, Korea Selatan, Kamis (15/5). Kuriyama menyampaikan hal itu kala meluncurkan laporan Analisis Tren Kawasan APEC edisi Mei 2025.

Laporan tersebut mengawali Pertemuan Para Menteri yang Mengampu Sektor Perdagangan (MRT) APEC yang digelar di Jeju pada 15-16 Mei 2025. Dalam laporan itu, PSU APEC memperkirakan volume ekspor dan impor di kawasan APEC pada 2025 hanya tumbuh 0,4 % dan 0,1 %, turun tajam dibanding pertumbuhan volume ekspor dan impor pada 2024, di 5,7 % dan 4,3 %. Ekonomi kawasan APEC juga diproyeksikan tumbuh 2,6 % pada 2025 dan 2,7 % pada 2026, turun tajam dari pertumbuhan ekonomi pada 2024, di 3,6 %. Pasar keuangan global juga telah bereaksi terhadap ketidakpastian ekonomi tersebut. Indeks Volatilitas Global pada April 2025 melonjak menjadi 52 atau lebih dari tiga kali lipat rerata indeks pada 2023-2024. ”Sementara harga emas dunia melonjak hingga 3.200 per troy ons pada awal Mei 2025 karena investor beralih ke aset investasi safe haven,” katanya. (Yoga)


Kualitas Data Ekspor-Impor ditingkatkan oleh BPS

16 May 2025 Kompas

BPS mengubah jadwal rilis data perkembangan ekspor dan impor April 2025 yang semula dijadwalkan pada Kamis (15/5) seiring perubahan kebijakan penyajian data yang akan dirilis dalam bentuk angka final pada awal bulan berikutnya. Dalam keterangan resminya, Biro Humas dan Hukum BPS menyampaikan bahwa perubahan jadwal rilis ini dilakukan demi peningkatan kualitas data. Jadwal publikasi rutin angka sementara perkembangan ekspor-impor yang sebelumnya dirilis setiap pertengahan bulan kini digeser ke awal bulan berikutnya pada saat data telah menunjukkan angka tetap. ”Dalam rangka meningkatkan kualitas data, BPS akan merilis angka tetap perkembangan ekspor-impor di setiap awal bulan. Data ekspor-impor kini akan diumumkan bersamaan dengan perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) atau inflasi,” demikian pernyataan resmi yang diterbitkan pada Kamis pagi.

Kebijakan ini menuai sorotan sejumlah pihak, terutama pelaku pasar dan pengamat ekonomi, yang menilai langkah itu berisiko memperburuk citra Indonesia dalam hal transparansi data perdagangan. Dalam laporan Trade Barrier Index 2025, Indonesia tercatat sebagai negara dengan hambatan perdagangan tertinggi di dunia, menempati peringkat terakhir dari 122 negara. Indikator yang menjadi sorotan adalah keterlambatan serta minimnya akses publik terhadap data perdagangan. Ekonom dari Departemen Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai, ”Ketika data disembunyikan atau ditunda tanpa alasan teknis yang meyakinkan, keraguan pasar akan berubah menjadi keyakinan bahwa ada yang sedang disembunyikan. Itu lebih merugikan daripada angka defisit,” ujarnya.  (Yoga)


Prospek dan Tantangan Ekonomi Global 2024

28 Dec 2023 Kompas

Rilis Economic Outlook terbaru dari Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) pada 29 November 2023 menyatakan, proyeksi ekonomi global 2024 diprediksi bakal melambat ke level pertumbuhan 2,7 %, setelah pada 2023 diprognosis mencapai 2,9 %. OECD memperkirakan pertumbuhan ekonomi global akan melandai pada 2024, juga risiko terjadinya hard landing perekonomian global mereda meski tingkat utang masih tinggi dan ketidakpastian suku bunga masih bertahan tinggi. Setelah melandai di 2024, pada 2025 ekonomi dunia diprediksi tumbuh 3,0 %. Pertumbuhan di 38 negara anggota OECD diperkirakan mengalami soft landing. AS diperkirakan bertahan lebih baik dengan prediksi pertumbuhan melambat dari 2,4 % tahun ini menjadi 1,5 % di 2024. Proyeksi ini naik dari 2,2 % pada 2023 dan 1,3 % pada 2024 dalam outlook edisi September 2023.

OECD memandang risiko resesi tidak hilang begitu saja, karena lemahnya pasar perumahan, harga minyak yang tinggi, dan lesunya penyaluran pinjaman. China, perekonomian terbesar di Asia, diperkirakan melambat karena terus bergulat dengan gelembung real estat yang pecah dan rendahnya pengeluaran konsumen menghadapi meningkatnya ketidakpastian prospek ekonomi. OECD memperkirakan pertumbuhan ekonomi China turun dari 5,2 % (2023) menjadi 4,7 % (2024) meski naik tipis dari proyeksi September 2023 sebesar 5,1 % dan 4,2 %. Dizona euro, pertumbuhan ekonomi diproyeksi meningkat dari 0,6 % (2023) menjadi 0,9 % (2024) dan 1,1 % (2025) karena Jerman sebagai ekonomi terbesar di Eropa mampu keluar dari resesi tahun ini. OECD memperingatkan, dampak dari kenaikan suku bunga acuan masih belum pasti karena tingginya tingkat pembiayaan bank di zona euro. Hal ini dapat membebani pertumbuhan yang eksesif dari yang diekspektasikan

Perkiraan OECD lebih kompromis ketimbang perkiraan Bank Dunia yang memproyeksikan pertumbuhan global melambat secara signifikan dari 3,1 % pada 2022 menjadi 2,1 % tahun ini, sebelum mengalami pemulihan moderat pada 2024 menjadi 2,4 %. Perlambatan ini dipicu oleh kebijakan moneter yang terus diperketat guna mengendalikan inflasi tinggi. Dana Moneter Internasional (IMF) juga memberikan proyeksi pertumbuhan global lebih rendah, menurun dari 3,5 % (2022) menjadi 3 % (2023) dan 2,9 % (2024), di bawah rata-rata historis 3,8 % (2000-2019). Secara umum, meskipun prospek pertumbuhan negara-negara berbeda damembentuk fragmentasi atau divergensi, hampir seluruhnya memiliki tekanan fiskal yang sama dengan beban utang negara-negara maju (termasuk G7) dan negara-negara berkembang diproyeksikan akan terus meningkat di tahun-tahun mendatang. Inilah yang menjadi concern IMF yang menekankan pentingnya kebijakan fiskal yang kredibel, berkelanjutan dan inklusif, disertai kolaborasi antarnegara dalam memulihkan ekonomi dunia yang divergen. (Yoga)

Semua Berita

Selengkapnya

Ekspor Otomotif 2025 Tembus 518.000 Unit, Tantangan Struktural Membayangi

10 Feb 2026 Tim Labirin

Pemerintah baru saja mengumumkan sejumlah kebijakan insentif pajak terkait sektor otomotif. Seperti penghentian keringanan pajak penjualan barang mewah, pajak pertambahan nilai dan bea masuk mobil listrik impor utuh. Perubahan kebijakan ini sejalan dengan mimpi untuk menjadikan Indonesia basis produksi otomotif, baik untuk konsumsi dalam negeri maupun untuk tujuan ekspor. Data menunjukkan, pada 2025 terdapat penurunan penjualan mobil di pasar domestik, sebaliknya terdapat peningkatan ekspor mobil.

Volume ekspor mobil utuh atau Completely Built Up (CBU) dari Indonesia mencatatkan rekor tertinggi baru sepanjang tahun 2025 dengan total pengapalan mencapai 518.000 unit. Capaian yang tumbuh hampir 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya ini mempertegas posisi Indonesia sebagai basis manufaktur strategis bagi pasar internasional.

Kendati demikian, di balik angka pertumbuhan yang impresif, industri otomotif nasional masih menghadapi pekerjaan rumah besar terkait aspek struktural, mulai dari tingginya biaya logistik, minimnya pendalaman teknologi, hingga tantangan regulasi hijau di negara tujuan ekspor.

Dominasi merek-merek besar, seperti Toyota, dalam arus ekspor membuktikan kepercayaan prinsipal global terhadap kapabilitas perakitan di Indonesia. Daya saing ini tidak lepas dari dukungan fiskal pemerintah, utamanya melalui fasilitas perpajakan untuk Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Instrumen ini dinilai efektif menjaga efisiensi biaya produksi sehingga harga jual kendaraan rakitan Indonesia tetap kompetitif di pasar global.

Namun, efisiensi dari insentif fiskal tersebut kerap tergerus oleh tantangan operasional. Tingginya biaya logistik nasional dan kebutuhan investasi besar untuk adopsi teknologi baru masih menjadi hambatan. Selain itu, dukungan industri komponen lokal juga dinilai perlu dioptimalkan agar rantai pasok tidak terlalu bergantung pada impor bahan baku.

Jebakan Basis Perakitan

Selain aspek biaya, tantangan paling krusial terletak pada struktur industri yang masih didominasi aktivitas perakitan. Peningkatan volume ekspor belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan nilai tambah dan kemandirian teknologi.

Hingga kini, desain dan pengembangan teknologi inti umumnya masih dikendalikan penuh oleh prinsipal global. Kondisi ini memicu urgensi perlunya optimalisasi insentif pajak yang lebih spesifik seperti potongan pajak untuk kegiatan riset lokal. Hal ini diperlukan guna mendorong transisi industri dari sekadar basis produksi menjadi pusat inovasi.

Ironisnya, fasilitas super deduction tax untuk riset dan pengembangan (litbang) yang telah tersedia sejak 2021 belum dimanfaatkan secara optimal. Data Kementerian Keuangan menunjukkan partisipasi pelaku industri dalam skema insentif ini masih minim, mengindikasikan adanya kesenjangan antara kebijakan dan kesiapan industri dalam melakukan riset mandiri dengan memanfaatkan super deduction tax.

Riset dan pengembangan tidak hanya semata merupakan domain para principal pemegang merek, namun juga perlu dilakukan untuk mendorong kemandirian teknologi bagi industri komponen pendukung otomotif. Pelaku usaha nasional yang bergerak dibidang usaha komponen kendaraan perlu didorong untuk memanfaatkan super deduction tax. Sehingga mendukung ekosistem rantai pasok dalam negeri. Untuk itu, diperlukan langkah nyata dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi, Asosiasi Industri komponen otomotif serta pihak terkait lainnya, untuk memfasilitasi pelaku usaha memanfaatkan super deduction tax. Hambatan Non-Tarif dan Isu Lingkungan Di sisi eksternal, penetrasi pasar mancanegara kini diadang tantangan baru berupa regulasi lingkungan yang kian ketat serta hambatan perdagangan nontarif (non-tariff barriers). Negara negara tujuan ekspor mulai menerapkan standar emisi yang tinggi, yang menuntut produk otomotif Indonesia untuk segera beradaptasi.

Sinkronisasi kebijakan insentif masa depan, seperti kredit investasi hijau, dengan kesiapan manufaktur dalam mengadopsi teknologi rendah emisi menjadi mutlak diperlukan. Tanpa percepatan transisi ke teknologi ramah lingkungan, produk Indonesia berisiko kehilangan daya saing di pasar global yang semakin selektif.

Pada akhirnya pencapaian ekspor tahun 2025 seyogianya menjadi momentum, bukan sekadar angka statistik. Ke depan, konsistensi pertumbuhan volume ekspor harus dibarengi dengan pembenahan infrastruktur logistik dan penguatan rantai pasok. Sinergi antara kemudahan fiskal dari pemerintah dan efisiensi teknologi dari pelaku industri akan menjadi penentu apakah industri otomotif nasional mampu bertahan sebagai penggerak ekonomi utama di tengah dinamika global.  

Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi

09 Feb 2026 Tim Labirin

Investasi di sektor kendaraan listrik melonjak tajam hingga 155 persen sepanjang tahun 2025. Di tengah gelontoran insentif fiskal yang masif, pemerintah perlu mulai memetakan potensi penerimaan negara dari ekosistem ini demi menjaga keseimbangan fiskal jangka panjang tanpa mematikan gairah industri.

Laju transisi energi di sektor transportasi Indonesia menunjukkan grafik yang menggembirakan. Berdasarkan data realisasi investasi tahun 2025, sektor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mencatatkan pertumbuhan investasi sebesar 155 persen dengan tingkat realisasi mencapai hampir 90 persen dari target nasional. Di sisi konsumsi, populasi kendaraan listrik yang kini menyentuh angka 330 ribu unit menjadi sinyal kuat bahwa pasar domestik mulai merespons pergeseran teknologi ini secara nyata.

Pencapaian ini patut mendapatkan apresiasi sebagai buah dari konsistensi kebijakan hilirisasi nikel dan intervensi stimulus fiskal yang agresif. Berbagai kemudahan, mulai dari PPN Ditanggung Pemerintah hingga pembebasan pajak barang mewah, dan pembebasa bea masuk, telah menjadi mesin utama penarik minat investor dan konsumen. Namun, kebijakan ini membawa konsekuensi pada hilangnya potensi penerimaan negara (tax expenditure) dalam jumlah yang signifikan. Saat ekosistem mulai terbentuk, tantangan berikutnya bagi otoritas fiskal adalah mulai memetakan potensi pajak dari rantai nilai yang muncul tanpa menghambat pertumbuhannya.

Optimalisasi pajak tidak harus berarti menekan penjualan unit kendaraan yang saat ini sedang dipacu. Contohnya, Pemerintah dapat mengoptimalkan potensi dari Pajak Pertambahan Nilai atas layanan pengisian daya dan pertukaran baterai yang akan tumbuh seiring peningkatan populasi kendaraan.

Di sisi hulu, pemerintah dapat mengoptimalkan penerimaan melalui mekanisme pajak karbon bagi proses produksi yang belum sepenuhnya menggunakan energi hijau. Selain itu, dalam jangka Panjang, sinkronisasi data konsumsi energi melalui sistem digital pada infrastruktur pengisian daya dapat menjadi basis penghitungan pajak jalan yang lebih adil di masa depan, menggantikan skema konvensional pajak bahan bakar minyak yang perlahan akan menyusut.

Untuk menjaga momentum ini, diperlukan strategi peralihan yang presisi dari era subsidi menuju kemandirian industri. Peta jalan insentif harus dirancang secara transparan dengan menentukan batas waktu yang jelas, sehingga pelaku usaha dapat melakukan perencanaan investasi jangka panjang dengan pasti. Pola insentif juga perlu digeser menjadi berbasis kinerja, di mana keringanan pajak diberikan berdasarkan realisasi investasi hulu atau pencapaian tingkat komponen dalam negeri yang lebih tinggi.

Keberhasilan elektrifikasi tahun 2025 adalah fondasi penting bagi pertumbuhan berkelanjutan industri otomotif dalam negeri. Namun, transisi ini bukan sekadar soal mengejar angka penjualan, melainkan membangun ekosistem yang sehat secara ekonomi dan berkelanjutan secara fiskal. Dengan memetakan potensi penerimaan baru sejak dini, pemerintah dapat memastikan bahwa revolusi hijau ini tidak hanya membersihkan udara, tetapi juga tetap mampu menopang pembiayaan pembangunan nasional secara mandiri dan kompetitif di kancah global.

Lubang di Balik Angka Manis Surplus Perdagangan

08 Feb 2026 Tim Labirin

Indonesia mencatatkan surplus perdagangan yang gemuk sepanjang 2025. Namun, ketergantungan pada Tiongkok, Australia, dan Brasil menunjukkan rapuhnya struktur industri kita. Di tengah upaya pemerintah mengejar kedaulatan pangan dan hilirisasi, angka defisit ini menjadi rapor merah yang menuntut terobosan kebijakan, bukan sekadar janji.

Di atas kertas, neraca perdagangan Indonesia 2025 adalah sebuah pesta. Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) menyuguhkan angka yang sanggup membuat pengambil kebijakan bernapas lega, surplus USD 41,05 miliar. Namun data menunjukkan sebuah ironi. Di balik total angka hijau tersebut, kantong perdagangan kita justru bocor di tiga titik utama. Kita kalah bertarung dengan Tiongkok, Australia, dan Brasil. Defisit dengan ketiga negara ini bukan sekadar urusan kalah angka, melainkan cermin dari ketergantungan menahun yang belum sepenuhnya tuntas meski berbagai program penguatan domestik telah digulirkan.

Tiongkok tetap menjadi raksasa yang tak terelakkan. Dari negeri itu, mesin-mesin pabrik dan bahan baku penolong mengalir deras. Ini adalah paradoks industri kita, semakin kencang pabrik di Karawang atau Morowali berputar untuk mengekspor barang, semakin besar pula kita harus merogoh kocek untuk membeli "otak" dan komponen dari Beijing. Pemerintah sebenarnya telah mencoba membendung ini dengan kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Namun nyatanya, rantai pasok lokal kita masih tertatih mengejar spesifikasi teknologi Negeri Panda.

Cerita dari Australia dan Brasil memiliki kerumitan berbeda. Dari Australia, keluarnya devisa kita bukan karena kegagalan cetak sawah, melainkan karena ketergantungan abadi pada gandum, komoditas yang tak punya basis produksi di tanah air namun menjadi nyawa bagi industri mi instan dan roti kita. Di sini, program ketahanan pangan menghadapi tembok alam, kita mengonsumsi apa yang tidak bisa kita tanam. Sementara dari Brasil, aliran pakan ternak dan produk agrikultur lainnya terus mengalir, menunjukkan bahwa efisiensi produksi di seberang samudera masih jauh melampaui kemampuan industri hulu kita.

Agar surplus dapat berkelanjutan, pemerintah perlu berani mengambil langkah ekstrem. Pertama, kebijakan hilirisasi harus bergeser dari sekadar mengolah bahan mentah menjadi penguasaan teknologi komponen. Insentif pajak tidak boleh lagi diberikan secara borongan, melainkan dikunci khusus bagi investor yang mau membangun pabrik mesin hulu di Indonesia, guna memutus ketergantungan pada Tiongkok.

Kedua, menghadapi defisit gandum dari Australia, strateginya bukan lagi memaksakan tanam, melainkan diversifikasi pangan secara radikal. Pemerintah harus serius mendorong industri pengolahan tepung berbasis singkong atau sagu agar bisa mensubstitusi sebagian kebutuhan gandum. Tanpa insentif bagi industri yang mau beralih ke bahan baku lokal, kita akan terus menjadi "nasabah tetap" bagi petani Australia.

Kini, bola panas ada di tangan pemerintah. Menutup celah defisit ini bukan soal membarikade impor dengan birokrasi, melainkan memastikan program kedaulatan pangan dan industri benar-benar mematikan mesin impor di titik pangkalnya. Surplus memang layak dirayakan, tapi lubang-lubang dagang ini adalah sinyal bahwa kemandirian ekonomi kita masih harus diperjuangkan di setiap jengkal lantai pabrik dan piring makan rakyat.

Ironi Nikel: Kita Kasih Karpet Merah Pajak, Tapi Bahannya Impor dari Filipina?

10 Feb 2026 Tim Labirin

Indonesia merupakan salah satu negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia. Meskipun demikian, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya peningkatan volume impor bijih nikel (nickel ore) yang cukup signifikan dari Filipina dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan catatan statistik, volume impor dari Filipina pada tahun 2023 berada di angka 374 ribu ton. Namun, angka tersebut mengalami peningkatan menjadi 10,18 juta ton pada tahun 2024, dan diproyeksikan dapat mencapai 15 juta ton pada akhir tahun 2025. Nilai transaksi impor ini diperkirakan mencapai US$ 600 juta atau setara dengan Rp9,4 triliun. Fenomena ini bukan sekadar masalah logistik, melainkan sinyal adanya lubang besar dalam strategi hilirisasi kita.

Apakah Pembangunan Smelter terlalu banyak?

Pusat persoalannya ada di kawasan pengolahan nikel yang berada di Morowali dan Weda Bay. Pertumbuhan smelter di kawasan ini sangat agresif, namun tidak sebanding dengan ketersediaan bahan baku yang bisa keluar dari mulut tambang. Berdasarkan data Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), saat ini terdapat 73 smelter nikel yang telah beroperasi di Indonesia. Selain itu, sebanyak 73 smelter masih dalam tahap konstruksi, dan 17 smelter lainnya berada dalam tahap perencanaan dengan estimasi total kebutuhan bijih 735,2 juta ton. Sementara itu, rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) nikel yang disetujui untuk 2025 mencapai 364 juta ton, naik dari tahun 2024 sebanyak 319 juta ton.

 

Pemerintah belakangan mulai memperketat atau membatasi kuota dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang demi menjaga umur cadangan nikel nasional. Akibatnya, terjadi supply gap. Smelter raksasa yang mesinnya harus terus menyala 24 jam tidak punya pilihan selain mengimpor dari Filipina. Kita membangun smelter yang terlalu banyak, namun lupa memastikan apakah stok bahan baku di lokasi tambang bisa diambil dengan cepat.

 

Efektifitas Insentif Pajak.

Di sinilah letak ketimpangannya. Industri smelter nikel selama ini menikmati status Industri Pionir dengan fasilitas perpajakan yang cukup banyak diantaranya:

a.    Tax Holiday: Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100% untuk jangka waktu 5 hingga 20 tahun.

b.    Tax Allowance: Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari nilai investasi.

c.     Pembebasan Bea Masuk: untuk mesin dan barang untuk produksi khususnya di industri pionir.

 

Pertanyaannya: Apakah insentif ini masih relevan? Fasilitas pajak tersebut awalnya diberikan untuk menarik investasi di sektor yang dianggap berisiko tinggi. Namun, saat ini smelter nikel sudah menjadi industri yang sangat mapan . Ketika negara merelakan potensi penerimaan pajak yang seharunya dapat digunakan untuk kepentingan rakyat, namun smelter tersebut malah mengimpor bahan baku dari luar negeri, maka nilai tambah ekonomi yang diharapkan bagi publik menjadi tergerus. Uang negara melalui subsidi pajak seolah-olah justru membiayai efisiensi perusahaan yang mendatangkan bahan baku dari luar negeri ketimbang mengoptimalkan rantai pasok dalam negeri.

 

Kenaikan impor ini adalah alarm bagi kebijakan hilirisasi kita. Pemerintah perlu melakukan audit ulang. Jika jumlah smelter sudah melebihi kapasitas daya dukung cadangan nikel yang diizinkan dalam RKAB, maka pemberian izin smelter baru serta pemberian tax holiday harus dipertimbangkan untuk dilakukan evaluasi yang komprehensif.

 

Kita tidak boleh membiarkan hilirisasi hanya menjadi sekadar angka investasi di atas kertas, sementara di lapangan kita kehilangan kedaulatan bahan baku dan kehilangan potensi pajak secara bersamaan. Jangan sampai Indonesia hanya menjadi pengolah bijih nikel milik negara tetangga dengan fasilitas gratis dari pajak rakyat kita sendiri. (Zain).

Investasi Triliunan Tapi Minim Laporan: Menakar Transparansi Raksasa Smelter di Indonesia

09 Feb 2026 Tim Labirin

Kebijakan hilirisasi nikel di Indonesia merupakan salah satu pilar strategis dalam upaya peningkatan nilai tambah komoditas mentah menjadi produk industri. Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas penanaman modal, termasuk insentif fiskal seperti tax holiday. Namun, efektivitas pengawasan terhadap realisasi investasi tersebut kini menjadi sorotan menyusul temuan ketidakpatuhan administratif oleh sejumlah pelaku usaha besar.

Data Kepatuhan LKPM di Sektor ESDM

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan Komisi XII DPR RI, terungkap adanya kendala dalam pelaporan data investasi. Berdasarkan data yang dipaparkan, tercatat sebanyak 9 dari 19 perusahaan di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum menyerahkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Salah satu entitas yang disebutkan dalam pembahasan tersebut adalah PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), yang beroperasi di Kawasan Industri Morowali (IMIP). Ketidakhadiran laporan berkala ini menjadi perhatian serius mengingat LKPM merupakan instrumen utama pemerintah dalam memantau perkembangan investasi di lapangan.

Signifikansi LKPM dalam Pengawasan Nasional

 

Secara regulasi, LKPM berfungsi sebagai basis data bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap beberapa parameter kunci:

a.     Realisasi Investasi memastikan jumlah modal yang ditanamkan sesuai dengan komitmen awal.

b.     Penyerapan Tenaga Kerja Memantau distribusi lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal.

c.     Kemitraan Daerah: Mengukur sejauh mana keterlibatan pelaku usaha lokal dalam rantai pasok industri.

d.     Kepatuhan Standar Operasional: termasuk di dalamnya aspek keselamatan kerja dan dampak lingkungan.

Kekosongan data akibat absennya pelaporan berisiko menghambat pemerintah dalam menyusun kebijakan berbasis data (evidence-based policy) serta melemahkan fungsi pengawasan terhadap industri strategis.

Evaluasi Fasilitas Fiskal dan Akuntabilitas

Pemberian insentif pajak dan kemudahan bea masuk didasarkan pada asumsi bahwa investasi tersebut akan memberikan dampak pengganda (multiplier effect) terhadap ekonomi nasional. Oleh karena itu, kepatuhan administratif menjadi syarat mutlak bagi penerima fasilitas.

Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban pelaporannya, validasi atas kelayakan pemberian insentif triliunan rupiah tersebut menjadi sulit dilakukan. Hal ini memicu diskusi mengenai perlunya mekanisme evaluasi yang lebih ketat terhadap perusahaan yang telah mendapatkan fasilitas negara namun belum memenuhi standar transparansi yang ditetapkan.

Strategi Penguatan Tata Kelola

Untuk meningkatkan kepatuhan investor dan memastikan kedaulatan data ekonomi, terdapat beberapa langkah strategis yang dapat dipertimbangkan oleh otoritas terkait seperti : sinkronisasi sistem perizinan, audit kepatuhan insentif, penerapan sanksi secara bertahap dan tegas serta optimalisasi pengawasan lapangan.

Keberhasilan program hilirisasi tidak hanya diukur dari besarnya angka investasi yang masuk, tetapi juga dari aspek kepatuhan dan kontribusi nyata terhadap negara. Transparansi pelaporan melalui LKPM merupakan instrumen krusial untuk memastikan bahwa investasi yang masuk berjalan selaras dengan kepentingan ekonomi nasional dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. (Zain)

Gentengisasi: Misi Ganda Mempercantik Wajah Indonesia dan Menggerakkan Roda Ekonomi Nasional

04 Feb 2026 Tim Labirin

JAKARTA – Program "Gentengisasi" yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar proyek perbaikan estetika hunian semata. Di balik rencana penggantian atap seng menjadi genteng tanah liat secara massal ini, tersimpan strategi ekonomi makro yang dirancang untuk menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi industri daerah hingga potensi peningkatan pendapatan negara dari sektor perpajakan.

Langkah ini diambil pemerintah sebagai respons atas kondisi permukiman di berbagai wilayah yang masih didominasi atap seng. Presiden Prabowo menilai penggunaan material tersebut sudah tidak relevan dengan visi Indonesia modern karena selain membuat suhu ruangan panas, atap seng yang mudah berkarat memberikan kesan kumuh. Melalui program ini, pemerintah ingin memastikan rakyat mendapatkan hunian yang lebih sejuk dan layak, sekaligus mengubah wajah kota-kota di Indonesia menjadi lebih asri.

Stimulus Ekonomi dan Potensi Pajak

Dari kacamata ekonomi, proyek gentengisasi diproyeksikan menjadi angin segar bagi geliat ekonomi kerakyatan. Legislator Jawa Timur dan kalangan industri optimistis program ini akan mendongkrak ekonomi desa, khususnya di sentra-sentra produksi genteng seperti Jatiwangi dan wilayah lainnya.

Mekanismenya bekerja melalui lonjakan permintaan bahan baku. Ketika proyek ini berjalan, industri genteng rakyat dan pabrikan keramik nasional akan dipacu untuk meningkatkan kapasitas produksinya. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meyakini hal ini membuka peluang besar bagi industri dalam negeri untuk melakukan ekspansi.

Selain itu, pelibatan Koperasi Merah Putih dalam rantai pasok produksi dan distribusi genteng diharapkan dapat memformalkan ekonomi desa yang selama ini tak tersentuh pajak, mengubahnya menjadi aktivitas ekonomi produktif yang berkontribusi pada pendapatan daerah maupun negara.

Efisiensi Anggaran untuk Dampak Maksimal

Terkait pendanaan, pemerintah memastikan tidak akan membebani APBN secara berlebihan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa alokasi dana untuk program ini diperkirakan tidak sampai menembus angka Rp 1 triliun.

Pemerintah berencana menggunakan pos anggaran cadangan atau melakukan realokasi dari pos lain yang memungkinkan efisiensi, salah satunya dari pos Makan Bergizi Gratis (MBG). Skema pembiayaan ini dinilai realistis mengingat program ini tidak menyasar seluruh rumah, melainkan difokuskan pada hunian yang masih menggunakan atap seng di kantong-kantong permukiman padat.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menambahkan bahwa gentengisasi akan diintegrasikan dengan program penataan kawasan agar dampaknya lebih holistik. Dengan demikian, program ini menawarkan solusi lengkap: rakyat mendapatkan rumah yang nyaman, industri lokal tumbuh subur, dan negara mendapatkan manfaat fiskal dari perputaran ekonomi yang tercipta.

Eskalasi Konflik Amerika Serikat – Iran

03 Feb 2026 Tim Labirin

JAKARTA – Situasi di Timur Tengah kembali memanas di awal tahun 2026 ini. Hubungan antara Amerika Serikat (AS) dan Iran dilaporkan berada di titik paling berbahaya setelah Washington mengirimkan armada militer besar-besaran ke wilayah Teluk. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terjadinya perang besar yang bisa mengganggu ekonomi dunia.

Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Ketegangan ini bukan tanpa alasan. Ada beberapa kejadian penting yang membuat suasana memburuk:

  • Aksi Protes di Iran: Pemerintah Iran menghadapi gelombang protes besar di dalam negerinya. Penanganan keras aparat yang menyebabkan jatuhnya ribuan korban jiwa (antara 2.600 hingga 5.000 orang) memicu kemarahan AS.

  • Adu Kekuatan Militer: Presiden Trump mengirimkan kapal induk USS Abraham Lincoln, jet tempur canggih F-35, hingga sistem pertahanan rudal ke sekitar wilayah Iran. Iran pun tidak tinggal diam dan langsung menetapkan status "Siaga Satu".

  • Dendam Lama: Ternyata, pada Juni 2025 sempat terjadi "Perang 12 Hari" di mana fasilitas nuklir Iran diserang, dan Iran membalasnya dengan menggempur pangkalan AS di Qatar.

Harga Minyak Mulai "Kebakaran"

Dampak dari ketegangan ini paling terasa di kantong masyarakat dunia melalui harga minyak. Karena takut pasokan minyak terputus jika jalur Selat Hormuz ditutup oleh Iran, harga minyak mentah dunia mulai merangkak naik di bulan Januari 2026 ini.

Berikut adalah posisi harga minyak per 26 Januari 2026:

  • Minyak Brent: USD 64,8 per barel.

  • Minyak WTI (AS): USD 60,65 per barel.

Negara besar seperti China bahkan dilaporkan sudah mulai menimbun minyak dalam jumlah raksasa untuk cadangan selama tiga bulan karena takut perang benar-benar pecah.

Mengapa Kita Harus Peduli?

Jika perang total terjadi, risikonya sangat mengerikan bagi dunia:

  1. Ekonomi: Harga barang-barang bisa naik (inflasi global) karena jalur pengiriman minyak terganggu.

  2. Keamanan: Perang bisa meluas ke negara tetangga seperti Israel dan Lebanon.

  3. Siber: Ada ancaman serangan siber besar-besaran yang bisa mengincar fasilitas penting.

Saat ini, Iran tetap bersikeras tidak akan tunduk pada tekanan AS dan menuduh Washington ikut campur urusan dalam negeri mereka. Dunia kini hanya bisa menunggu apakah diplomasi masih punya jalan, atau senjata yang akan berbicara.

"Detoksifikasi" Ekonomi: Dampak dan Masa Depan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya oleh Presiden Prabowo

02 Feb 2026 Tim Labirin

Seperti yang kita ketahui, Presiden Prabowo Subianto baru saja mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Pencabutan izin terhadap 28 subjek hukum korporasi tersebut merupakan hasil investigasi yang dilakukan Kementerian Kehutanan bersama Satgas PKH[1]. Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan di wilayah Sumatra Utara dan Aceh membawa dampak langsung bagi penghentian aktivitas ekonomi di bawah manajemen lama. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai konsekuensi dari pelanggaran serius terkait kerusakan hutan yang memicu bencana banjir. Meskipun operasional perusahaan-perusahaan tersebut sempat dipertanyakan, pemerintah memastikan bahwa penghentian ini merupakan langkah tegas untuk menghentikan praktik yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar, dengan tetap berupaya agar potensi ekonomi dari lahan tersebut tidak hilang begitu saja.

Terkait nasib para pekerja, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi[2] menekankan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus agar mereka tidak kehilangan mata pencaharian. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak mengabaikan sisi kemanusiaan. Pemerintah berencana menjaga keberlangsungan lapangan kerja bagi para buruh dan karyawan yang selama ini bergantung pada perusahaan-perusahaan tersebut dengan mengintegrasikan mereka ke dalam sistem pengelolaan yang baru di bawah naungan negara.

Mengenai pengelolaan setelah pencabutan izin, pemerintah telah menunjuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai pemegang kendali utama. Teknis operasional di lapangan akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang relevan, di mana 22 perusahaan di bidang kehutanan akan dikelola oleh PT Perhutani. Sementara itu, 6 perusahaan lainnya yang bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan akan diserahkan pengelolaannya kepada BUMN yang bergerak di bidang pertambangan guna memastikan pemanfaatan sumber daya alam tetap berjalan secara profesional.

Setiap kebijakan yang tegas pasti memiliki sisi mata uang yang berbeda, terutama dalam jangka pendek. Penegakan hukum yang drastis seperti pencabutan izin ini ibarat melakukan "detoksifikasi" pada ekonomi: perlu dilakukan, tapi prosesnya bisa menimbulkan rasa sakit sementara bagi kas negara dan persepsi pasar. Berikut adalah analisis mengenai dampak yang mungkin timbul dalam jangka pendek akibta pencabutan ijin tersebut:

1. Penurunan Penerimaan Pajak Langsung

Dalam jangka pendek, pencabutan izin otomatis menghentikan kewajiban setoran Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 28 perusahaan tersebut. Karena operasional berhenti atau sedang dalam masa transisi administrasi ke BPI Danantara/BUMN, aktivitas bisnis yang menghasilkan laba menjadi vakum. Akibatnya, target penerimaan pajak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan pada tahun berjalan dipastikan akan mengalami kontraksi atau penurunan yang cukup signifikan dari entitas-entitas tersebut.

2. Terhentinya Setoran PNBP dan Pajak Tak Langsung

Selain pajak penghasilan, negara juga berisiko kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti royalti tambang, PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), dan Dana Reboisasi selama masa transisi. Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi jual-beli produk perusahaan tersebut juga akan menghilang dari peredaran. Gap waktu (time lag) antara pencabutan izin hingga perusahaan tersebut kembali produktif di bawah kelolaan PT Perhutani atau  BUMN Tambang adalah masa "kering" bagi pendapatan negara.

3. Munculnya Sentimen "Risiko Regulasi" bagi Investor

Bagi dunia investasi, kepastian hukum adalah segalanya. Pencabutan izin secara massal, meskipun didasarkan pada audit pelanggaran lingkungan, dapat menciptakan persepsi adanya regulatory risk atau risiko regulasi yang tinggi di Indonesia. Investor, terutama asing, mungkin akan menjadi lebih berhati-hati (wait and see) karena khawatir bahwa konsesi yang mereka miliki saat ini bisa saja dicabut sewaktu-waktu jika terjadi perubahan kebijakan atau standar evaluasi dari pemerintah.

4. Kekhawatiran akan Dominasi Negara

Langkah pengalihan aset ke BPI Danantara dan BUMN bisa memicu sentimen negatif terkait "nasionalisasi terselubung" atau penguatan dominasi negara yang terlalu besar dalam ekonomi. Investor swasta mungkin merasa ruang gerak mereka semakin menyempit atau merasa tidak mendapat level playing field yang adil jika negara dengan mudah mengambil alih aset swasta yang dianggap bermasalah. Hal ini bisa menurunkan minat investasi pada sektor-sektor strategis yang kini kembali ke tangan pemerintah.

5. Dampak Psikologis pada Pasar Modal

Khusus untuk perusahaan yang sudah melantai di bursa (seperti Toba Pulp Lestari Tbk atau perusahaan terkait lainnya), pencabutan izin ini memberikan guncangan langsung pada harga saham dan nilai kapitalisasi pasar. Penurunan harga saham ini tidak hanya merugikan pemegang saham, tetapi juga menciptakan sentimen negatif di pasar modal bahwa sektor komoditas Indonesia sedang berada dalam pengawasan ketat yang sangat berisiko (high risk), yang bisa memicu keluarnya modal (capital outflow) dalam jangka pendek.

6. Beban Biaya Transisi dan Audit

Alih-alih menerima pajak, pemerintah justru berpotensi mengeluarkan biaya tambahan dalam jangka pendek untuk membiayai proses transisi. Biaya ini meliputi audit menyeluruh terhadap aset yang ditinggalkan, biaya pemeliharaan lahan agar tidak dijarah pasca-izin dicabut, hingga biaya restrukturisasi tenaga kerja. Dalam jangka pendek, ini merupakan beban fiskal tambahan sebelum perusahaan-perusahaan tersebut benar-benar sehat dan mampu memberikan dividen kembali kepada negara melalui pengelolaan yang baru.

#ekonomi #kehutanan #pertambangan #penerimaanpajak #pencabutanijin #satgaspkh



[1] https://www.tempo.co/hukum/satgas-pkh-lahan-28-perusahaan-dialihkan-ke-tiga-lembaga-2110426

[2] https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260126152650-92-1321169/mensesneg-ungkap-nasib-pekerja-28-perusahaan-yang-izinnya-dicabut

KETIKA PERAK TAK LAGI SEKADAR LOGAM

02 Feb 2026 Tim Labirin

Lonjakan Harga Global, Perebutan Pasokan, dan Implikasinya bagi Indonesia

Pada akhir 2025, pasar komoditas global dikejutkan oleh satu fenomena yang jarang terjadi. Perak melesat seperti roket. Logam yang selama ini sering dipandang “adik” dari emas itu tiba-tiba menjadi primadona baru. Harganya menembus rekor tertinggi sepanjang sejarah, menyentuh 79 dolar AS per troy ons pada akhir Desember—melonjak tajam dari 56 dolar di awal bulan yakni 29 dolar di awal tahun yang sama. Dalam rupiah, per gramnya mencapai lebih dari Rp44 ribu, naik sekitar 44 persen hanya dalam hitungan minggu. Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Ia mencerminkan sebuah pergeseran besar. Perak tak lagi sekadar logam mulia, tetapi telah berubah menjadi komoditas strategis dunia.

Dari Safe Haven ke Jantung Industri Modern

Secara historis, perak memang punya dua wajah. Di satu sisi, ia berperan sebagai aset lindung nilai, alternatif emas ketika inflasi mengancam atau mata uang melemah. Namun di sisi lain, perak justru sangat “industri”.

Ia menjadi bahan penting dalam panel surya, kendaraan listrik, perangkat elektronik presisi, hingga pusat data. Dalam setiap sel surya fotovoltaik, ada lapisan tipis perak yang menghantarkan listrik. Dalam kendaraan listrik, perak membantu sistem kelistrikan bekerja efisien. Di era transisi energi bersih dan ledakan digitalisasi, kebutuhan ini meningkat eksponensial.

Ketika dunia berlomba membangun pembangkit surya dan mobil listrik, permintaan perak otomatis melonjak. Artinya, harga perak kini tidak lagi hanya dipengaruhi sentimen investor, tetapi juga oleh denyut nadi industri global.

Mengapa Harganya Meledak?

Beberapa faktor bertemu dalam waktu bersamaan, menciptakan badai sempurna.

Ekspektasi pemangkasan suku bunga oleh bank sentral Amerika Serikat mendorong investor berburu aset keras. Dalam sejarah pasar keuangan, ketika bunga turun, logam mulia cenderung naik daun karena dianggap pelindung nilai terhadap inflasi dan pelemahan dolar.

Di saat yang sama, kebijakan China menambah ketegangan. Negara tersebut menaikkan status perak menjadi material strategis dan membatasi ekspor sejak awal tahun 2026. Langkah ini membuat pasar khawatir pasokan global mengetat, memicu aksi “berebut fisik” di antara pembeli besar dari Asia.

Belum lagi ketimpangan struktural antara pasokan dan permintaan. Produksi tambang tidak bertambah secepat lonjakan kebutuhan industri. Sementara itu, ketegangan geopolitik membuat investor semakin mencari aset aman.

Hasilnya, harga melesat cepat, bahkan sejumlah analis memprediksi perak masih berpotensi naik lebih tinggi pada 2026.

Indonesia di Tengah Gelombang Perak

Bagi Indonesia, kabar ini membawa ironi sekaligus peluang. Di atas kertas, Indonesia bukan pemain kecil. Cadangan bijih peraknya besar dan tersebar di Papua, Nusa Tenggara, hingga Sumatera. Produksi perak banyak muncul sebagai produk sampingan tambang emas dan tembaga, seperti yang dikelola PT Freeport Indonesia di Grasberg dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara di Batu Hijau.

Namun kinerja ekspor perak selama ini relatif modest. Menurut catatan Kementerian Perdagangan, ekspor perak Indonesia di kode HS 47114 (Articles of goldsmith silversmith wares and parts) pada Januari-Desember 2024 hanya mencapai US$10,35 juta.
Meskipun begitu, ekspor perak terpantau mengalami kebangkitan pada Januari-Juni 2025. Nilai ekspor di kategori yang sama melonjak menjadi US$2,467 juta, atau naik 3.958% yoy. Pendorong utama kebangkitan ini adalah permintaan dari Thailand, yang menyerap hampir US$2 juta, naik 804,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. [1]
Lonjakan harga global bisa menjadi momentum. Jika dikelola tepat, perak dapat menjadi komoditas strategis baru, melengkapi dominasi nikel dan tembaga dalam peta hilirisasi mineral nasional.

Efek Domino ke Manufaktur dan Pajak

Namun, kenaikan harga tidak selalu berarti kabar baik bagi semua pihak.

Bagi industri manufaktur, biaya bahan baku meningkat. Produsen panel surya, elektronik, atau kerajinan perak harus menyesuaikan harga. Di sisi lain, nilai transaksi membesar, margin nominal meningkat, dan perputaran uang di rantai pasok ikut melebar.

Di sinilah aspek fiskal mulai memainkan peran. Secara teoritis, ketika harga jual naik, dasar pengenaan pajak juga naik. PPN dan pajak penghasilan dari pelaku usaha berpotensi meningkat. Negara bisa memperoleh tambahan penerimaan.

Namun demikian, tetap terdapat celah risiko. Fasilitas pembebasan PPN untuk bahan baku kerajinan perak, misalnya, berpotensi disalahgunakan melalui manipulasi klasifikasi barang. Selain itu, transaksi fisik perak mudah bergeser ke sektor informal yang sulit ditelusuri.

Artinya, lonjakan harga menghadirkan dua sisi mata uang, peluang penerimaan, sekaligus ancaman penghindaran pajak.

Logam yang Kini Sarat Politik dan Ekonomi

Perak hari ini tak lagi sekadar perhiasan atau logam pelengkap. Ia telah menjelma simbol dari era baru—era energi terbarukan, digitalisasi masif, dan persaingan geopolitik sumber daya.

Kenaikan harganya mencerminkan cerita yang lebih besar tentang bagaimana dunia berubah. Tentang bagaimana logam yang dulu dipandang biasa kini menjadi rebutan negara dan korporasi. Tentang bagaimana satu komoditas kecil bisa menggerakkan pasar global, memengaruhi industri, bahkan berdampak pada penerimaan fiskal sebuah negara.

Bagi Indonesia, pertanyaannya sederhana namun strategis: apakah kita hanya akan menjadi penonton kenaikan harga, atau justru memanfaatkan momentum untuk memperkuat hilirisasi, memperluas ekspor bernilai tambah, dan mengamankan potensi pajaknya?

Karena di tengah kilau perak yang memantulkan cahaya pasar dunia, tersembunyi satu kenyataan: logam ini kini bukan lagi sekadar komoditas. Ia telah menjadi bagian dari peta kekuatan ekonomi masa depan.

Memahami Esensi Pajak bagi Karyawan Lebih dari Sekadar Potongan Gaji

30 Jan 2026

Bagi sebagian besar karyawan, pajak sering kali hanya dianggap sebagai angka pengurang yang muncul secara otomatis di slip gaji bulanan. Padahal, memahami mekanisme Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah bagian krusial dari literasi finansial yang harus dimiliki oleh setiap pekerja. Dengan memahami bagaimana penghasilan dipotong, seorang karyawan tidak hanya sekadar menerima gaji bersih, tetapi juga mampu memastikan bahwa hak dan kewajiban perpajakannya telah dikelola dengan tepat oleh perusahaan. Hal ini menjadi semakin penting di tengah sistem perpajakan yang kini semakin transparan dan terintegrasi secara digital.

Langkah awal yang perlu diperhatikan adalah memastikan keakuratan data terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Status diri, seperti apakah stasus Anda masih lajang, sudah menikah, atau memiliki tanggungan anak, sangat menentukan besaran batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Seringkali, perbedaan status ini luput dari pengawasan, padahal dampaknya cukup signifikan terhadap jumlah gaji bersih yang diterima setiap bulan. Oleh karena itu, komunikasi yang baik dengan bagian personalia atau HRD mengenai pembaruan status keluarga menjadi kunci utama agar potongan pajak di slip gaji tetap akurat dan tidak berlebih.

Selain rutin mengecek potongan bulanan, seorang karyawan juga harus memahami pentingnya dokumen Formulir 1721-A1 yang diberikan perusahaan setiap awal tahun. Dokumen ini bukan sekadar lembaran formalitas, melainkan bukti sah bahwa pajak Anda telah disetorkan ke kas negara. Formulir ini merupakan instrumen utama yang dibutuhkan saat melaporkan SPT Tahunan. Tanpa dokumentasi yang rapi, karyawan sering kali merasa kesulitan saat menghadapi masa pelaporan pajak, terutama jika dalam setahun tersebut mereka sempat berpindah instansi atau memiliki penghasilan tambahan di luar pekerjaan utama.

Pada akhirnya, kepatuhan pajak bagi karyawan bukan hanya tentang memenuhi kewajiban kepada negara, tetapi juga tentang membangun kredibilitas finansial pribadi. Dengan melaporkan SPT Tahunan secara jujur dan mencantumkan aset serta kewajiban secara transparan, seorang karyawan sebenarnya sedang melindungi dirinya secara administratif. Rekam jejak perpajakan yang bersih akan sangat memudahkan di masa depan, terutama saat berurusan dengan layanan perbankan atau investasi besar lainnya. Menjadi karyawan yang melek pajak berarti memiliki kendali penuh atas kesehatan finansial dan ketenangan bekerja dalam jangka panjang.

Indonesia Mulai Tukar Data Keuangan Global Secara Otomatis pada 2027

28 Jan 2026 PMK 108/2025

Indonesia resmi memasuki babak baru dalam kerja sama perpajakan internasional seiring dengan dimulainya implementasi penuh Amended Common Reporting Standard (Amended CRS) dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Berdasarkan PMK 108/2025, Indonesia dijadwalkan melakukan pertukaran informasi keuangan otomatis (AEOI) perdana pada tahun 2027 menggunakan basis data yang tercatat sepanjang tahun pajak 2026.

Peraturan baru ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026, menggantikan regulasi sebelumnya (PMK 70/2017). Sepanjang tahun 2026, seluruh lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto wajib melakukan identifikasi (due diligence) terhadap nasabah lama maupun baru. Khusus untuk aset kripto, identifikasi terhadap pengguna lama yang sudah terdaftar sebelum akhir 2025 harus dituntaskan paling lambat pada 31 Desember 2026.

Data yang dikumpulkan selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026 akan menjadi materi utama yang dilaporkan kepada DJP di tah un 2027 untuk kemudian dipertukarkan dengan yurisdiksi mitra.

Proses pertukaran ini terbagi dalam dua kerangka besar. Pertama, AEOI-CRS yang berfokus pada informasi rekening keuangan seperti simpanan, efek, dan polis asuransi. Kedua, AEOI-CARF yang untuk pertama kalinya menyasar aset digital atau kripto.

Cakupan data kripto yang akan dipertukarkan sangat luas, meliputi nilai pasar wajar dari transaksi pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat, pertukaran antar-aset kripto, hingga transfer ke dompet eksternal (external wallet). Otoritas pajak Indonesia akan membagikan data identitas warga asing yang bertransaksi kripto di Indonesia kepada negara asalnya, dan sebaliknya, DJP akan menerima data warga Indonesia yang memiliki aset kripto di platform luar negeri.

Guna mendukung linimasa pertukaran global ini, pemerintah menetapkan batas waktu penyampaian laporan domestik yang ketat. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor perbankan wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 1 Agustus setiap tahun, yang kemudian akan diteruskan ke DJP pada 31 Agustus.

Sementara itu, untuk LJK lainnya, Entitas Lain CRS, dan PJAK Pelapor CARF, laporan harus disampaikan langsung ke DJP paling lambat tanggal 30 April setiap tahun melalui Portal Wajib Pajak. Laporan tersebut wajib disusun dalam format elektronik XML atau Excel sesuai standar teknis internasional.

DJP akan mengumumkan secara berkala daftar yurisdiksi yang berpartisipasi dan yurisdiksi tujuan pelaporan melalui situs resmi kementerian. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen internasional Indonesia untuk mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba ke luar negeri (Base Erosion and Profit Shifting). Dengan berlakunya aturan ini, tidak ada lagi tempat persembunyian bagi aset keuangan maupun digital di pasar global, karena identitas dan nilai kekayaan akan mengalir secara otomatis di antara otoritas pajak dunia.

Kolaborasi Strategis DJP dan Relationship Manager (RM) Pastikan Akurasi Informasi Nasabah Prioritas

28 Jan 2026 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025

Pemerintah Indonesia melalui PMK 108/2025 memperketat pengawasan terhadap simpanan bernilai besar yang tersimpan di lembaga keuangan. Fokus utama pengawasan ini adalah "Rekening Keuangan Bernilai Tinggi," yaitu rekening lama milik orang pribadi dengan agregat saldo melebihi USD 1.000.000,00 atau setara satu juta Dolar Amerika Serikat.

Terhadap rekening jumbo ini, lembaga keuangan diwajibkan menjalankan prosedur identifikasi yang jauh lebih mendalam dibandingkan rekening bernilai rendah. Langkah pertama mencakup pencarian data elektronik untuk mendeteksi penanda (indicia) domisili pajak luar negeri, seperti alamat surat di luar negeri, nomor telepon asing, atau instruksi transfer tetap ke rekening mancanegara.

Jika basis data elektronik belum mencakup informasi lengkap, bank wajib melakukan penelaahan dokumen fisik dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Dokumen yang diperiksa meliputi kontrak pembukaan rekening, bukti identitas terbaru, hingga formulir surat kuasa yang masih berlaku. Prosedur ini harus diselesaikan paling lambat pada 31 Desember setiap tahun berjalan untuk menentukan apakah akun tersebut masuk dalam kategori wajib lapor internasional atau domestik.

Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah peningkatan tanggung jawab Relationship Manager (RM). RM didefinisikan sebagai pegawai yang diberi tugas menangani nasabah tertentu secara berkelanjutan, memberikan saran investasi, atau mengatur penyediaan produk keuangan.

Pemerintah mewajibkan RM untuk memberikan informasi aktual mengenai nasabah mereka di luar hasil pemindaian sistem. Jika RM memiliki pengetahuan bahwa pemegang rekening jumbo adalah subjek pajak luar negeri, maka rekening tersebut—termasuk seluruh rekening lain milik nasabah yang sama—otomatis dikategorikan sebagai rekening yang wajib dilaporkan. Tugas RM bukan lagi sekadar mengelola portofolio, melainkan menjadi instrumen validasi status perpajakan nasabah.

Untuk mencegah praktik pemecahan saldo, lembaga keuangan wajib menjumlahkan (agregasi) seluruh saldo dari rekening yang terhubung melalui elemen data unik seperti nomor nasabah atau NPWP. Jika RM mengetahui ada beberapa rekening yang dikendalikan oleh orang yang sama, meskipun tidak terhubung secara sistem, saldo tersebut tetap wajib dijumlahkan untuk menentukan apakah melampaui batas USD 1.000.000,00.

Bagi rekening yang diidentifikasi sebagai "tidak terdokumentasi" (undocumented account), lembaga keuangan wajib mengulang prosedur penelaahan setiap tahun sampai nasabah memberikan pernyataan diri yang valid. Jika terjadi perubahan keadaan, seperti nasabah mengganti alamat surat ke yurisdiksi asing, RM harus segera mengidentifikasi perubahan tersebut sebagai pemicu pelaporan baru.

Laporan yang disampaikan kepada DJP tidak hanya berisi saldo akhir tahun. Otoritas pajak akan menerima data mendalam yang mencakup akumulasi mutasi debet dan kredit selama satu tahun kalender, total penghasilan bunga, dividen, hingga hasil penjualan bruto aset keuangan jika institusi bertindak sebagai kustodian atau pialang. Transparansi total atas rekening bernilai tinggi ini ditujukan untuk meminimalkan praktik pengelakan pajak melalui skema penyimpanan aset di institusi keuangan.