Berita Utama
Kepercayaan Pebisnis rusak akibat Ketidakpastian Ekonomi
Kendati perang tarif AS dan China sedikit mereda, perekonomian global masih penuh ketidakpastian. Kondisi itu merusak kepercayaan pebisnis di kawasan Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC). Hal itu menyebabkan banyak perusahaan menunda investasi dan peluncuran produk baru. Aktivitas perdagangan di 21 negara anggota APEC juga telah melambat signifikan. ”Saat ini kita tengah menyaksikan perdagangan global berada di lingkungan yang tidak kondusif. Kenaikan tarif dan tindakan balasan, penangguhan prosedur fasilitasi perdagangan, dan menjamurnya hambatan nontarif tengah terjadi,” kata Direktur Unit Dukungan Kebijakan (PSU) APEC Carlos Kuriyama di Jeju, Korea Selatan, Kamis (15/5). Kuriyama menyampaikan hal itu kala meluncurkan laporan Analisis Tren Kawasan APEC edisi Mei 2025.
Laporan tersebut mengawali Pertemuan Para Menteri yang Mengampu Sektor Perdagangan (MRT) APEC yang digelar di Jeju pada 15-16 Mei 2025. Dalam laporan itu, PSU APEC memperkirakan volume ekspor dan impor di kawasan APEC pada 2025 hanya tumbuh 0,4 % dan 0,1 %, turun tajam dibanding pertumbuhan volume ekspor dan impor pada 2024, di 5,7 % dan 4,3 %. Ekonomi kawasan APEC juga diproyeksikan tumbuh 2,6 % pada 2025 dan 2,7 % pada 2026, turun tajam dari pertumbuhan ekonomi pada 2024, di 3,6 %. Pasar keuangan global juga telah bereaksi terhadap ketidakpastian ekonomi tersebut. Indeks Volatilitas Global pada April 2025 melonjak menjadi 52 atau lebih dari tiga kali lipat rerata indeks pada 2023-2024. ”Sementara harga emas dunia melonjak hingga 3.200 per troy ons pada awal Mei 2025 karena investor beralih ke aset investasi safe haven,” katanya. (Yoga)
Kualitas Data Ekspor-Impor ditingkatkan oleh BPS
BPS mengubah jadwal rilis data perkembangan ekspor dan impor April 2025 yang semula dijadwalkan pada Kamis (15/5) seiring perubahan kebijakan penyajian data yang akan dirilis dalam bentuk angka final pada awal bulan berikutnya. Dalam keterangan resminya, Biro Humas dan Hukum BPS menyampaikan bahwa perubahan jadwal rilis ini dilakukan demi peningkatan kualitas data. Jadwal publikasi rutin angka sementara perkembangan ekspor-impor yang sebelumnya dirilis setiap pertengahan bulan kini digeser ke awal bulan berikutnya pada saat data telah menunjukkan angka tetap. ”Dalam rangka meningkatkan kualitas data, BPS akan merilis angka tetap perkembangan ekspor-impor di setiap awal bulan. Data ekspor-impor kini akan diumumkan bersamaan dengan perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) atau inflasi,” demikian pernyataan resmi yang diterbitkan pada Kamis pagi.
Kebijakan ini menuai sorotan sejumlah pihak, terutama pelaku pasar dan pengamat ekonomi, yang menilai langkah itu berisiko memperburuk citra Indonesia dalam hal transparansi data perdagangan. Dalam laporan Trade Barrier Index 2025, Indonesia tercatat sebagai negara dengan hambatan perdagangan tertinggi di dunia, menempati peringkat terakhir dari 122 negara. Indikator yang menjadi sorotan adalah keterlambatan serta minimnya akses publik terhadap data perdagangan. Ekonom dari Departemen Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai, ”Ketika data disembunyikan atau ditunda tanpa alasan teknis yang meyakinkan, keraguan pasar akan berubah menjadi keyakinan bahwa ada yang sedang disembunyikan. Itu lebih merugikan daripada angka defisit,” ujarnya. (Yoga)
Prospek dan Tantangan Ekonomi Global 2024
Rilis Economic Outlook terbaru dari Organisasi untuk Kerja
Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) pada 29 November 2023 menyatakan, proyeksi
ekonomi global 2024 diprediksi bakal melambat ke level pertumbuhan 2,7 %,
setelah pada 2023 diprognosis mencapai 2,9 %. OECD memperkirakan pertumbuhan
ekonomi global akan melandai pada 2024, juga risiko terjadinya hard landing
perekonomian global mereda meski tingkat utang masih tinggi dan ketidakpastian
suku bunga masih bertahan tinggi. Setelah melandai di 2024, pada 2025 ekonomi
dunia diprediksi tumbuh 3,0 %. Pertumbuhan di 38 negara anggota OECD
diperkirakan mengalami soft landing. AS diperkirakan bertahan lebih baik dengan
prediksi pertumbuhan melambat dari 2,4 % tahun ini menjadi 1,5 % di 2024. Proyeksi
ini naik dari 2,2 % pada 2023 dan 1,3 % pada 2024 dalam outlook edisi September
2023.
OECD memandang risiko resesi tidak hilang begitu saja,
karena lemahnya pasar perumahan, harga minyak yang tinggi, dan lesunya
penyaluran pinjaman. China, perekonomian terbesar di Asia, diperkirakan
melambat karena terus bergulat dengan gelembung real estat yang pecah dan
rendahnya pengeluaran konsumen menghadapi meningkatnya ketidakpastian prospek
ekonomi. OECD memperkirakan pertumbuhan ekonomi China turun dari 5,2 % (2023)
menjadi 4,7 % (2024) meski naik tipis dari proyeksi September 2023 sebesar 5,1 %
dan 4,2 %. Dizona euro, pertumbuhan ekonomi diproyeksi meningkat dari 0,6 % (2023)
menjadi 0,9 % (2024) dan 1,1 % (2025) karena Jerman sebagai ekonomi terbesar di
Eropa mampu keluar dari resesi tahun ini. OECD memperingatkan, dampak dari
kenaikan suku bunga acuan masih belum pasti karena tingginya tingkat pembiayaan
bank di zona euro. Hal ini dapat membebani pertumbuhan yang eksesif dari yang
diekspektasikan
Perkiraan OECD lebih kompromis ketimbang perkiraan Bank Dunia
yang memproyeksikan pertumbuhan global melambat secara signifikan dari 3,1 %
pada 2022 menjadi 2,1 % tahun ini, sebelum mengalami pemulihan moderat pada
2024 menjadi 2,4 %. Perlambatan ini dipicu oleh kebijakan moneter yang terus
diperketat guna mengendalikan inflasi tinggi. Dana Moneter Internasional (IMF) juga
memberikan proyeksi pertumbuhan global lebih rendah, menurun dari 3,5 % (2022)
menjadi 3 % (2023) dan 2,9 % (2024), di bawah rata-rata historis 3,8 %
(2000-2019). Secara umum, meskipun prospek pertumbuhan negara-negara berbeda damembentuk
fragmentasi atau divergensi, hampir seluruhnya memiliki tekanan fiskal yang
sama dengan beban utang negara-negara maju (termasuk G7) dan negara-negara
berkembang diproyeksikan akan terus meningkat di tahun-tahun mendatang. Inilah
yang menjadi concern IMF yang menekankan pentingnya kebijakan fiskal yang
kredibel, berkelanjutan dan inklusif, disertai kolaborasi antarnegara dalam
memulihkan ekonomi dunia yang divergen. (Yoga)
Semua Berita
Ambisi Indonesia Mengubah Bumbu Dapur Menjadi Bahan Baku Industri Dunia
JAKARTA –
Indonesia, negeri yang dikenal sebagai "Mother of Spices", tengah
bersiap melakukan lompatan besar dalam peta ekonomi global. Memiliki 275 dari
sekitar 500 spesies rempah dunia, Indonesia kini tidak lagi hanya ingin dikenal
sebagai pengekspor bahan mentah, melainkan sebagai pusat industri pengolahan
rempah yang bernilai tambah tinggi.
Pemerintah pada akhir 2025 telah menetapkan Peta Jalan
Hilirisasi Rempah 2025-2045. Langkah strategis ini bertujuan mengamankan nilai
tambah ekonomi di dalam negeri, dengan fokus pada enam komoditas utama: pala,
lada, cengkeh, kayu manis, vanili, dan temulawak. Transformasi ini dipicu oleh
tren gaya hidup sehat global yang menempatkan rempah bukan lagi sekadar bumbu
dapur, melainkan bahan baku esensial untuk industri farmasi, kosmetik, hingga
pangan fungsional.
Potensi Raksasa yang Terfragmentasi
Meski menduduki posisi puncak sebagai produsen
dunia—peringkat kedua untuk pala dan peringkat ketiga untuk lada dan
vanili—pangsa pasar ekspor rempah Indonesia di pasar global baru menyentuh
angka 2,7 persen. Rendahnya angka ini disinyalir akibat struktur industri yang
masih didominasi oleh petani skala kecil dan pelaku UMKM ( sebanyak 45 persen)
yang memiliki keterbatasan teknologi.
Selain itu, rantai pasok yang panjang dan ketergantungan
pada tengkulak membuat margin keuntungan petani seringkali tertekan. Hal ini
menjadi tantangan besar dalam upaya modernisasi industri dari hulu ke hilir.
Namun, titik terang mulai terlihat di sejumlah daerah sentra. Lampung kini
memasok 90 persen lada nasional, sementara Sumatera Barat menguasai 90 persen
pasar dunia dan menjadi pusat ekspor kayu manis.
Laju Positif Produk Olahan
Data menunjukkan fluktuasi tajam pada kinerja ekspor
rempah mentah. Menurut data UN Comtrade, nilai ekspor sempat melonjak ke angka
US$2 miliar pada 2024 setelah sempat turun pada tahun-tahun sebelumnya. Di
tengah fluktuasi harga komoditas global, ekspor bumbu dan rempah olahan justru
menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan 17,29 persen pada periode
Januari-Mei 2024, mencapai nilai USD 422,7 juta.
Langkah hilirisasi terbukti memberikan margin yang jauh
lebih menguntungkan. Sebagai contoh, mengekspor pala dalam bentuk minyak atsiri
atau ekstrak murni jauh lebih bernilai dibanding menjual biji mentah. Hal ini
memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen bahan baku industri kelas dunia
yang mulai mengadopsi standar internasional.
Proyeksi Pasar 2029
Tunggak Pajak di Atas Rp100 Juta Kini Bisa Dibatasi atau Diblokir Akses Bisnis dan Ekspor-Impornya
Tunggak Pajak di Atas
Rp100 Juta Kini Bisa Dibatasi atau Diblokir
Akses Bisnis dan Ekspor-Impornya
JAKARTA – Pemerintah semakin memperketat
ruang gerak bagi para penunggak pajak di Indonesia. Melalui regulasi terbaru
yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025, otoritas fiskal
kini memiliki kewenangan penuh untuk mengajukan pembatasan atau pemblokiran
berbagai layanan publik strategis bagi wajib pajak yang membandel. Tidak
main-main, sanksi ini menyasar jantung operasional bisnis wajib pajak, mulai
dari legalitas badan hukum hingga jalur perdagangan internasional.
Langkah
ini diambil sebagai bentuk penguatan instrumen penagihan pajak aktif. Fokus
utamanya adalah memberikan tekanan kepada para Penanggung Pajak agar segera
melunasi kewajibannya, terutama bagi mereka yang selama ini memanfaatkan celah
prosedur untuk menunda pembayaran utang pajak.
Sasar
Akses Hukum dan Kepabeanan
Berdasarkan aturan baru itu, setidaknya ada
tiga area layanan publik utama yang bisa dibatasi atau diblokir total jika
seseorang memiliki tunggakan pajak:
1.
Sistem Administrasi
Badan Hukum (SABH): Penunggak pajak akan kehilangan
akses untuk mengurus legalitas perusahaan di kementerian terkait. Hal ini otomatis
membekukan berbagai keperluan administrasi korporasi.
2.
Akses Kepabeanan: Bagi perusahaan yang bergerak di bidang
perdagangan internasional, otoritas dapat menutup akses layanan ekspor maupun
impor. Tindakan ini diprediksi akan memberikan efek jera yang signifikan karena
berdampak langsung pada rantai pasok perusahaan.
3.
Layanan Administratif Lainnya: Pemerintah membuka
peluang perluasan pemblokiran pada jasa publik lain sesuai dengan kebutuhan
penagihan pajak di lapangan.
Kriteria Ketat: Utang Minimal Rp100 Juta
Pemerintah menegaskan
bahwa tindakan pembatasan atau pemblokiran iini tidak dilakukan secara sepihak.
Ada kriteria kumulatif yang harus dipenuhi sebelum sanksi dijatuhkan. Pertama,
wajib pajak harus memiliki utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)
dengan nilai minimal Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Kedua, prosedur penagihan standar melalui Surat Paksa
harus sudah dilakukan sebelumnya. Artinya, pemblokiran adalah langkah lanjutan
jika teguran resmi tidak kunjung diindahkan. Namun, batas minimal Rp100 juta
ini bisa dikecualikan jika langkah tersebut diperlukan untuk mendukung eksekusi
sita aset berupa tanah atau bangunan.
Mekanisme Normalisasi Layanan
Bagi wajib pajak yang
terkena pemblokiran, akses layanan publik tidak hilang secara permanen. Layanan
dapat dibuka kembali atau dilakukan "normalisasi" melalui beberapa
jalur, di antaranya:
·
melunasi seluruh utang
pajak beserta biaya penagihan
·
adanya putusan
pengadilan yang menghapuskan utang pajak terkait
·
menyerahkan aset untuk
disita dengan nilai yang setara dengan utang
·
mendapatkan persetujuan
resmi untuk mengangsur pembayaran pajak.
Pedang
Bermata Dua bagi Dunia Usaha
Aturan pembatasan atau
pemblokiran terkait penagihan pajak ini dapat menjadi instrumen "daya
paksa" yang sangat kuat karena menyasar aspek operasional dan legalitas. Di satu sisi, langkah
ini efektif meningkatkan kepatuhan dan memastikan keadilan bagi wajib pajak
yang taat. Namun di sisi lain, akurasi data dari Direktorat Jenderal Pajak
menjadi hal yang krusial. Pemerintah dituntut untuk sangat teliti dalam
memverifikasi data utang pajak agar tidak terjadi salah blokir yang dapat
merugikan iklim usaha. Dengan penggunaan sistem elektronik antar instansi,
proses blokir maupun pembukaan akses kini diharapkan berjalan lebih cepat dan
transparan serta meminimalkan sengketa hukum di masa depan. (murs)
Perangi Kebocoran Pajak, Penerapan 'Split Payment' PPN Global Bisa Jadi Solusi
Perangi
Kebocoran Pajak, Penerapan 'Split Payment' PPN Global Bisa Jadi Solusi
JAKARTA –
Praktik pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak disetorkan ke kas
negara oleh oknum pengusaha masih menjadi "penyakit" kronis dalam
sistem perpajakan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Modus nakal ini
sering kali dipicu oleh celah waktu antara saat konsumen membayar pajak hingga
batas waktu penyetoran ke negara. Celah inilah yang dimanfaatkan oknum untuk
menggunakan uang pajak sebagai modal pribadi atau "uang panas", yang
pada akhirnya merugikan penerimaan negara secara signifikan.
Sebagai langkah
konkret untuk memitigasi risiko tersebut, kini muncul alternatif di beberapa
negara berupa penerapan mekanisme Split Payment. Metode ini diyakini
sebagai salah satu instrumen paling ampuh untuk memastikan bahwa setiap rupiah
pajak yang dibayar konsumen benar-benar sampai ke tangan negara, tanpa sempat
"mampir" ke kantong pribadi penjual.
Apa Itu Mekanisme Split Payment?
Konsep
dasar split payment adalah pemisahan otomatis dasar pengenaan dengan
pajaknya. Jika dalam transaksi biasa pembeli mengirim seluruh uang ke penjual,
dalam sistem ini pembayaran langsung dipecah menjadi dua jalur:
·
Nilai Dasar Barang:
Langsung masuk ke rekening operasional penjual.
·
Nilai
PPN: Otomatis dialihkan ke
rekening khusus PPN yang diawasi oleh otoritas pajak.
Dengan cara ini, penjual tidak lagi memiliki akses bebas
untuk menyalahgunakan dana pajak karena uang tersebut "dikunci" di
rekening khusus yang hanya bisa digunakan untuk membayar pajak kembali ke
negara atau ke pemasok lain.
Belajar dari Keberhasilan Polandia
Penerapan split payment di Polandia menjadi salah
satu bukti nyata kesuksesan model ini. Setelah mewajibkan split payment
pada sektor-sektor rawan seperti konstruksi, elektronik, dan bahan bakar,
mereka berhasil meningkatkan penerimaan PPN hingga 9% pada tahun pertama
implementasi. Keberhasilan ini membuat Polandia memperpanjang mandat sistem ini
hingga tahun 2028. Tidak hanya Polandia, negara lain seperti Italia, India,
hingga China juga telah menerapkan variasi sistem serupa untuk memerangi VAT Gap
atau selisih PPN yang hilang.
Manfaat bagi Pengusaha: Disiplin dan Keamanan
Meski terkesan ketat, mekanisme ini sebenarnya membawa
dampak positif bagi manajemen internal perusahaan. Para pelaku usaha dipaksa
untuk lebih disiplin dalam mengelola arus kas (cash flow) mereka. Pajak
tidak lagi bercampur dengan uang operasional, sehingga risiko kegagalan bayar
pajak di akhir masa dapat dihindari. Selain itu, bagi pembeli, sistem ini
memberikan jaminan keamanan bahwa mereka telah bertransaksi dengan benar sesuai
hukum, sehingga mengurangi risiko pemeriksaan pajak di kemudian hari.
Menakar
Tantangan di Indonesia
Indonesia
sebenarnya memiliki modal teknologi yang cukup siap untuk implementasi split
payment. Sistem e-Faktur yang sudah lama berjalan dan implementasi sistem
inti perpajakan (Core Tax) yang memungkinkan untuk diintegrasikan dengan
sistem perbankan nasional menjadi modal yang berharga. Namun, tantangan tetap
ada. Sektor UMKM dan daerah dengan konektivitas terbatas memerlukan perhatian
khusus agar tidak terhambat secara administratif. Berkaca dari penerapan di
negara lain, Indonesia dapat memulai dengan proyek percontohan (pilot
project) pada sektor-sektor besar yang rawan penyalahgunaan, seperti
perdagangan komoditas tambang (batu bara, CPO) dan proyek konstruksi
pemerintah.
Menuju
Transparansi Total
Ekspor Otomotif 2025 Tembus 518.000 Unit, Tantangan Struktural Membayangi
Pemerintah baru saja mengumumkan sejumlah kebijakan insentif pajak terkait sektor otomotif. Seperti penghentian keringanan pajak penjualan barang mewah, pajak pertambahan nilai dan bea masuk mobil listrik impor utuh. Perubahan kebijakan ini sejalan dengan mimpi untuk menjadikan Indonesia basis produksi otomotif, baik untuk konsumsi dalam negeri maupun untuk tujuan ekspor. Data menunjukkan, pada 2025 terdapat penurunan penjualan mobil di pasar domestik, sebaliknya terdapat peningkatan ekspor mobil.
Volume ekspor mobil utuh atau Completely Built Up (CBU) dari Indonesia mencatatkan rekor tertinggi baru sepanjang tahun 2025 dengan total pengapalan mencapai 518.000 unit. Capaian yang tumbuh hampir 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya ini mempertegas posisi Indonesia sebagai basis manufaktur strategis bagi pasar internasional.
Kendati demikian, di balik angka pertumbuhan yang impresif, industri otomotif nasional masih menghadapi pekerjaan rumah besar terkait aspek struktural, mulai dari tingginya biaya logistik, minimnya pendalaman teknologi, hingga tantangan regulasi hijau di negara tujuan ekspor.
Dominasi merek-merek besar, seperti Toyota, dalam arus ekspor membuktikan kepercayaan prinsipal global terhadap kapabilitas perakitan di Indonesia. Daya saing ini tidak lepas dari dukungan fiskal pemerintah, utamanya melalui fasilitas perpajakan untuk Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Instrumen ini dinilai efektif menjaga efisiensi biaya produksi sehingga harga jual kendaraan rakitan Indonesia tetap kompetitif di pasar global.
Namun, efisiensi dari insentif fiskal tersebut kerap tergerus oleh tantangan operasional. Tingginya biaya logistik nasional dan kebutuhan investasi besar untuk adopsi teknologi baru masih menjadi hambatan. Selain itu, dukungan industri komponen lokal juga dinilai perlu dioptimalkan agar rantai pasok tidak terlalu bergantung pada impor bahan baku.
Jebakan Basis Perakitan
Selain aspek biaya, tantangan paling krusial terletak pada struktur industri yang masih didominasi aktivitas perakitan. Peningkatan volume ekspor belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan nilai tambah dan kemandirian teknologi.
Hingga kini, desain dan pengembangan teknologi inti umumnya masih dikendalikan penuh oleh prinsipal global. Kondisi ini memicu urgensi perlunya optimalisasi insentif pajak yang lebih spesifik seperti potongan pajak untuk kegiatan riset lokal. Hal ini diperlukan guna mendorong transisi industri dari sekadar basis produksi menjadi pusat inovasi.
Ironisnya, fasilitas super deduction tax untuk riset dan pengembangan (litbang) yang telah tersedia sejak 2021 belum dimanfaatkan secara optimal. Data Kementerian Keuangan menunjukkan partisipasi pelaku industri dalam skema insentif ini masih minim, mengindikasikan adanya kesenjangan antara kebijakan dan kesiapan industri dalam melakukan riset mandiri dengan memanfaatkan super deduction tax.
Riset dan pengembangan tidak hanya semata merupakan domain para principal pemegang merek, namun juga perlu dilakukan untuk mendorong kemandirian teknologi bagi industri komponen pendukung otomotif. Pelaku usaha nasional yang bergerak dibidang usaha komponen kendaraan perlu didorong untuk memanfaatkan super deduction tax. Sehingga mendukung ekosistem rantai pasok dalam negeri. Untuk itu, diperlukan langkah nyata dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi, Asosiasi Industri komponen otomotif serta pihak terkait lainnya, untuk memfasilitasi pelaku usaha memanfaatkan super deduction tax. Hambatan Non-Tarif dan Isu Lingkungan Di sisi eksternal, penetrasi pasar mancanegara kini diadang tantangan baru berupa regulasi lingkungan yang kian ketat serta hambatan perdagangan nontarif (non-tariff barriers). Negara negara tujuan ekspor mulai menerapkan standar emisi yang tinggi, yang menuntut produk otomotif Indonesia untuk segera beradaptasi.
Sinkronisasi kebijakan insentif masa depan, seperti kredit investasi hijau, dengan kesiapan manufaktur dalam mengadopsi teknologi rendah emisi menjadi mutlak diperlukan. Tanpa percepatan transisi ke teknologi ramah lingkungan, produk Indonesia berisiko kehilangan daya saing di pasar global yang semakin selektif.
Pada akhirnya pencapaian ekspor tahun 2025 seyogianya menjadi momentum, bukan sekadar angka statistik. Ke depan, konsistensi pertumbuhan volume ekspor harus dibarengi dengan pembenahan infrastruktur logistik dan penguatan rantai pasok. Sinergi antara kemudahan fiskal dari pemerintah dan efisiensi teknologi dari pelaku industri akan menjadi penentu apakah industri otomotif nasional mampu bertahan sebagai penggerak ekonomi utama di tengah dinamika global.
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Investasi di sektor kendaraan listrik melonjak tajam hingga 155 persen sepanjang tahun 2025. Di tengah gelontoran insentif fiskal yang masif, pemerintah perlu mulai memetakan potensi penerimaan negara dari ekosistem ini demi menjaga keseimbangan fiskal jangka panjang tanpa mematikan gairah industri.
Laju transisi energi di sektor transportasi Indonesia menunjukkan grafik yang menggembirakan. Berdasarkan data realisasi investasi tahun 2025, sektor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mencatatkan pertumbuhan investasi sebesar 155 persen dengan tingkat realisasi mencapai hampir 90 persen dari target nasional. Di sisi konsumsi, populasi kendaraan listrik yang kini menyentuh angka 330 ribu unit menjadi sinyal kuat bahwa pasar domestik mulai merespons pergeseran teknologi ini secara nyata.
Pencapaian ini patut mendapatkan apresiasi sebagai buah dari konsistensi kebijakan hilirisasi nikel dan intervensi stimulus fiskal yang agresif. Berbagai kemudahan, mulai dari PPN Ditanggung Pemerintah hingga pembebasan pajak barang mewah, dan pembebasa bea masuk, telah menjadi mesin utama penarik minat investor dan konsumen. Namun, kebijakan ini membawa konsekuensi pada hilangnya potensi penerimaan negara (tax expenditure) dalam jumlah yang signifikan. Saat ekosistem mulai terbentuk, tantangan berikutnya bagi otoritas fiskal adalah mulai memetakan potensi pajak dari rantai nilai yang muncul tanpa menghambat pertumbuhannya.
Optimalisasi pajak tidak harus berarti menekan penjualan unit kendaraan yang saat ini sedang dipacu. Contohnya, Pemerintah dapat mengoptimalkan potensi dari Pajak Pertambahan Nilai atas layanan pengisian daya dan pertukaran baterai yang akan tumbuh seiring peningkatan populasi kendaraan.
Di sisi hulu, pemerintah dapat mengoptimalkan penerimaan melalui mekanisme pajak karbon bagi proses produksi yang belum sepenuhnya menggunakan energi hijau. Selain itu, dalam jangka Panjang, sinkronisasi data konsumsi energi melalui sistem digital pada infrastruktur pengisian daya dapat menjadi basis penghitungan pajak jalan yang lebih adil di masa depan, menggantikan skema konvensional pajak bahan bakar minyak yang perlahan akan menyusut.
Untuk menjaga momentum ini, diperlukan strategi peralihan yang presisi dari era subsidi menuju kemandirian industri. Peta jalan insentif harus dirancang secara transparan dengan menentukan batas waktu yang jelas, sehingga pelaku usaha dapat melakukan perencanaan investasi jangka panjang dengan pasti. Pola insentif juga perlu digeser menjadi berbasis kinerja, di mana keringanan pajak diberikan berdasarkan realisasi investasi hulu atau pencapaian tingkat komponen dalam negeri yang lebih tinggi.
Keberhasilan elektrifikasi tahun 2025 adalah fondasi penting bagi pertumbuhan berkelanjutan industri otomotif dalam negeri. Namun, transisi ini bukan sekadar soal mengejar angka penjualan, melainkan membangun ekosistem yang sehat secara ekonomi dan berkelanjutan secara fiskal. Dengan memetakan potensi penerimaan baru sejak dini, pemerintah dapat memastikan bahwa revolusi hijau ini tidak hanya membersihkan udara, tetapi juga tetap mampu menopang pembiayaan pembangunan nasional secara mandiri dan kompetitif di kancah global.
Lubang di Balik Angka Manis Surplus Perdagangan
Indonesia mencatatkan surplus perdagangan yang gemuk sepanjang 2025. Namun, ketergantungan pada Tiongkok, Australia, dan Brasil menunjukkan rapuhnya struktur industri kita. Di tengah upaya pemerintah mengejar kedaulatan pangan dan hilirisasi, angka defisit ini menjadi rapor merah yang menuntut terobosan kebijakan, bukan sekadar janji.
Di atas kertas, neraca perdagangan Indonesia 2025 adalah sebuah pesta. Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) menyuguhkan angka yang sanggup membuat pengambil kebijakan bernapas lega, surplus USD 41,05 miliar. Namun data menunjukkan sebuah ironi. Di balik total angka hijau tersebut, kantong perdagangan kita justru bocor di tiga titik utama. Kita kalah bertarung dengan Tiongkok, Australia, dan Brasil. Defisit dengan ketiga negara ini bukan sekadar urusan kalah angka, melainkan cermin dari ketergantungan menahun yang belum sepenuhnya tuntas meski berbagai program penguatan domestik telah digulirkan.
Tiongkok tetap menjadi raksasa yang tak terelakkan. Dari negeri itu, mesin-mesin pabrik dan bahan baku penolong mengalir deras. Ini adalah paradoks industri kita, semakin kencang pabrik di Karawang atau Morowali berputar untuk mengekspor barang, semakin besar pula kita harus merogoh kocek untuk membeli "otak" dan komponen dari Beijing. Pemerintah sebenarnya telah mencoba membendung ini dengan kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Namun nyatanya, rantai pasok lokal kita masih tertatih mengejar spesifikasi teknologi Negeri Panda.
Cerita dari Australia dan Brasil memiliki kerumitan berbeda. Dari Australia, keluarnya devisa kita bukan karena kegagalan cetak sawah, melainkan karena ketergantungan abadi pada gandum, komoditas yang tak punya basis produksi di tanah air namun menjadi nyawa bagi industri mi instan dan roti kita. Di sini, program ketahanan pangan menghadapi tembok alam, kita mengonsumsi apa yang tidak bisa kita tanam. Sementara dari Brasil, aliran pakan ternak dan produk agrikultur lainnya terus mengalir, menunjukkan bahwa efisiensi produksi di seberang samudera masih jauh melampaui kemampuan industri hulu kita.
Agar surplus dapat berkelanjutan, pemerintah perlu berani mengambil langkah ekstrem. Pertama, kebijakan hilirisasi harus bergeser dari sekadar mengolah bahan mentah menjadi penguasaan teknologi komponen. Insentif pajak tidak boleh lagi diberikan secara borongan, melainkan dikunci khusus bagi investor yang mau membangun pabrik mesin hulu di Indonesia, guna memutus ketergantungan pada Tiongkok.
Kedua, menghadapi defisit gandum dari Australia, strateginya bukan lagi memaksakan tanam, melainkan diversifikasi pangan secara radikal. Pemerintah harus serius mendorong industri pengolahan tepung berbasis singkong atau sagu agar bisa mensubstitusi sebagian kebutuhan gandum. Tanpa insentif bagi industri yang mau beralih ke bahan baku lokal, kita akan terus menjadi "nasabah tetap" bagi petani Australia.
Kini, bola panas ada di tangan pemerintah. Menutup celah defisit ini bukan soal membarikade impor dengan birokrasi, melainkan memastikan program kedaulatan pangan dan industri benar-benar mematikan mesin impor di titik pangkalnya. Surplus memang layak dirayakan, tapi lubang-lubang dagang ini adalah sinyal bahwa kemandirian ekonomi kita masih harus diperjuangkan di setiap jengkal lantai pabrik dan piring makan rakyat.
Ironi Nikel: Kita Kasih Karpet Merah Pajak, Tapi Bahannya Impor dari Filipina?
Indonesia
merupakan salah satu negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia. Meskipun
demikian, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya peningkatan
volume impor bijih nikel (nickel ore) yang cukup signifikan dari Filipina dalam
beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan
catatan statistik, volume impor dari Filipina pada tahun 2023 berada di angka
374 ribu ton. Namun, angka tersebut mengalami peningkatan menjadi 10,18 juta
ton pada tahun 2024, dan diproyeksikan dapat mencapai 15 juta ton pada akhir
tahun 2025. Nilai transaksi impor ini diperkirakan mencapai US$ 600 juta atau
setara dengan Rp9,4 triliun. Fenomena ini bukan sekadar masalah logistik,
melainkan sinyal adanya lubang besar dalam strategi hilirisasi kita.
Apakah Pembangunan Smelter
terlalu banyak?
Pusat persoalannya ada di kawasan pengolahan
nikel yang berada di Morowali dan Weda Bay. Pertumbuhan smelter di kawasan ini
sangat agresif, namun tidak sebanding dengan ketersediaan bahan baku yang bisa
keluar dari mulut tambang. Berdasarkan data Asosiasi Penambang Nikel Indonesia
(APNI), saat ini terdapat 73 smelter nikel yang telah beroperasi di Indonesia.
Selain itu, sebanyak 73 smelter masih dalam tahap konstruksi, dan 17 smelter
lainnya berada dalam tahap perencanaan dengan estimasi total kebutuhan bijih
735,2 juta ton. Sementara itu, rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) nikel
yang disetujui untuk 2025 mencapai 364 juta ton, naik dari tahun 2024 sebanyak
319 juta ton.
Pemerintah belakangan mulai memperketat atau
membatasi kuota dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan
tambang demi menjaga umur cadangan nikel nasional. Akibatnya, terjadi supply
gap. Smelter raksasa yang mesinnya harus terus menyala 24 jam tidak punya
pilihan selain mengimpor dari Filipina. Kita membangun smelter yang terlalu
banyak, namun lupa memastikan apakah stok bahan baku di lokasi tambang bisa
diambil dengan cepat.
Efektifitas Insentif Pajak.
Di sinilah letak ketimpangannya. Industri
smelter nikel selama ini menikmati status Industri Pionir dengan fasilitas
perpajakan yang cukup banyak diantaranya:
a. Tax Holiday: Pembebasan
Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100% untuk jangka waktu 5 hingga 20 tahun.
b. Tax Allowance:
Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari nilai investasi.
c. Pembebasan Bea Masuk:
untuk mesin dan barang untuk produksi khususnya di industri pionir.
Pertanyaannya: Apakah insentif ini masih
relevan? Fasilitas pajak tersebut awalnya diberikan untuk menarik investasi di
sektor yang dianggap berisiko tinggi. Namun, saat ini smelter nikel sudah
menjadi industri yang sangat mapan . Ketika negara merelakan potensi penerimaan
pajak yang seharunya dapat digunakan untuk kepentingan rakyat, namun smelter
tersebut malah mengimpor bahan baku dari luar negeri, maka nilai tambah ekonomi
yang diharapkan bagi publik menjadi tergerus. Uang negara melalui subsidi pajak
seolah-olah justru membiayai efisiensi perusahaan yang mendatangkan bahan baku
dari luar negeri ketimbang mengoptimalkan rantai pasok dalam negeri.
Kenaikan impor ini adalah alarm bagi kebijakan
hilirisasi kita. Pemerintah perlu melakukan audit ulang. Jika jumlah smelter
sudah melebihi kapasitas daya dukung cadangan nikel yang diizinkan dalam RKAB,
maka pemberian izin smelter baru serta pemberian tax holiday harus
dipertimbangkan untuk dilakukan evaluasi yang komprehensif.
Kita tidak boleh membiarkan hilirisasi hanya
menjadi sekadar angka investasi di atas kertas, sementara di lapangan kita
kehilangan kedaulatan bahan baku dan kehilangan potensi pajak secara bersamaan.
Jangan sampai Indonesia hanya menjadi pengolah bijih nikel milik negara
tetangga dengan fasilitas gratis dari pajak rakyat kita sendiri. (Zain).
Investasi Triliunan Tapi Minim Laporan: Menakar Transparansi Raksasa Smelter di Indonesia
Kebijakan
hilirisasi nikel di Indonesia merupakan salah satu pilar strategis dalam upaya
peningkatan nilai tambah komoditas mentah menjadi produk industri. Untuk
mendukung kebijakan ini, pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas
penanaman modal, termasuk insentif fiskal seperti tax holiday. Namun,
efektivitas pengawasan terhadap realisasi investasi tersebut kini menjadi
sorotan menyusul temuan ketidakpatuhan administratif oleh sejumlah pelaku usaha
besar.
Data
Kepatuhan LKPM di Sektor ESDM
Dalam
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM) dengan Komisi XII DPR RI, terungkap adanya kendala dalam
pelaporan data investasi. Berdasarkan data yang dipaparkan, tercatat sebanyak 9
dari 19 perusahaan di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum
menyerahkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Salah
satu entitas yang disebutkan dalam pembahasan tersebut adalah PT Indonesia
Tsingshan Stainless Steel (ITSS), yang beroperasi di Kawasan Industri Morowali
(IMIP). Ketidakhadiran laporan berkala ini menjadi perhatian serius mengingat
LKPM merupakan instrumen utama pemerintah dalam memantau perkembangan investasi
di lapangan.
Signifikansi LKPM dalam Pengawasan Nasional
Secara regulasi, LKPM berfungsi sebagai basis
data bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap beberapa parameter
kunci:
a. Realisasi Investasi
memastikan jumlah modal yang ditanamkan sesuai dengan komitmen awal.
b. Penyerapan Tenaga Kerja
Memantau distribusi lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal.
c. Kemitraan Daerah:
Mengukur sejauh mana keterlibatan pelaku usaha lokal dalam rantai pasok
industri.
d. Kepatuhan Standar
Operasional: termasuk di dalamnya aspek keselamatan kerja dan dampak
lingkungan.
Kekosongan
data akibat absennya pelaporan berisiko menghambat pemerintah dalam menyusun
kebijakan berbasis data (evidence-based policy) serta melemahkan fungsi
pengawasan terhadap industri strategis.
Evaluasi
Fasilitas Fiskal dan Akuntabilitas
Pemberian
insentif pajak dan kemudahan bea masuk didasarkan pada asumsi bahwa investasi
tersebut akan memberikan dampak pengganda (multiplier effect) terhadap
ekonomi nasional. Oleh karena itu, kepatuhan administratif menjadi syarat
mutlak bagi penerima fasilitas.
Apabila
perusahaan tidak memenuhi kewajiban pelaporannya, validasi atas kelayakan
pemberian insentif triliunan rupiah tersebut menjadi sulit dilakukan. Hal ini
memicu diskusi mengenai perlunya mekanisme evaluasi yang lebih ketat terhadap
perusahaan yang telah mendapatkan fasilitas negara namun belum memenuhi standar
transparansi yang ditetapkan.
Strategi Penguatan Tata Kelola
Untuk
meningkatkan kepatuhan investor dan memastikan kedaulatan data ekonomi, terdapat
beberapa langkah strategis yang dapat dipertimbangkan oleh otoritas terkait
seperti : sinkronisasi sistem perizinan, audit kepatuhan insentif, penerapan
sanksi secara bertahap dan tegas serta optimalisasi pengawasan lapangan.
Keberhasilan
program hilirisasi tidak hanya diukur dari besarnya angka investasi yang masuk,
tetapi juga dari aspek kepatuhan dan kontribusi nyata terhadap negara.
Transparansi pelaporan melalui LKPM merupakan instrumen krusial untuk
memastikan bahwa investasi yang masuk berjalan selaras dengan kepentingan
ekonomi nasional dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. (Zain)
Gentengisasi: Misi Ganda Mempercantik Wajah Indonesia dan Menggerakkan Roda Ekonomi Nasional
JAKARTA – Program "Gentengisasi" yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar proyek perbaikan estetika hunian semata. Di balik rencana penggantian atap seng menjadi genteng tanah liat secara massal ini, tersimpan strategi ekonomi makro yang dirancang untuk menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi industri daerah hingga potensi peningkatan pendapatan negara dari sektor perpajakan.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai respons atas kondisi permukiman di berbagai wilayah yang masih didominasi atap seng. Presiden Prabowo menilai penggunaan material tersebut sudah tidak relevan dengan visi Indonesia modern karena selain membuat suhu ruangan panas, atap seng yang mudah berkarat memberikan kesan kumuh. Melalui program ini, pemerintah ingin memastikan rakyat mendapatkan hunian yang lebih sejuk dan layak, sekaligus mengubah wajah kota-kota di Indonesia menjadi lebih asri.
Stimulus Ekonomi dan Potensi Pajak
Dari kacamata ekonomi, proyek gentengisasi diproyeksikan menjadi angin segar bagi geliat ekonomi kerakyatan. Legislator Jawa Timur dan kalangan industri optimistis program ini akan mendongkrak ekonomi desa, khususnya di sentra-sentra produksi genteng seperti Jatiwangi dan wilayah lainnya.
Mekanismenya bekerja melalui lonjakan permintaan bahan baku. Ketika proyek ini berjalan, industri genteng rakyat dan pabrikan keramik nasional akan dipacu untuk meningkatkan kapasitas produksinya. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meyakini hal ini membuka peluang besar bagi industri dalam negeri untuk melakukan ekspansi.
Selain itu, pelibatan Koperasi Merah Putih dalam rantai pasok produksi dan distribusi genteng diharapkan dapat memformalkan ekonomi desa yang selama ini tak tersentuh pajak, mengubahnya menjadi aktivitas ekonomi produktif yang berkontribusi pada pendapatan daerah maupun negara.
Efisiensi Anggaran untuk Dampak Maksimal
Terkait pendanaan, pemerintah memastikan tidak akan membebani APBN secara berlebihan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa alokasi dana untuk program ini diperkirakan tidak sampai menembus angka Rp 1 triliun.
Pemerintah berencana menggunakan pos anggaran cadangan atau melakukan realokasi dari pos lain yang memungkinkan efisiensi, salah satunya dari pos Makan Bergizi Gratis (MBG). Skema pembiayaan ini dinilai realistis mengingat program ini tidak menyasar seluruh rumah, melainkan difokuskan pada hunian yang masih menggunakan atap seng di kantong-kantong permukiman padat.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menambahkan bahwa gentengisasi akan diintegrasikan dengan program penataan kawasan agar dampaknya lebih holistik. Dengan demikian, program ini menawarkan solusi lengkap: rakyat mendapatkan rumah yang nyaman, industri lokal tumbuh subur, dan negara mendapatkan manfaat fiskal dari perputaran ekonomi yang tercipta.
Eskalasi Konflik Amerika Serikat – Iran
JAKARTA – Situasi di Timur Tengah kembali memanas di awal tahun 2026 ini
Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Ketegangan ini bukan tanpa alasan. Ada beberapa kejadian penting yang membuat suasana memburuk:
Aksi Protes di Iran: Pemerintah Iran menghadapi gelombang protes besar di dalam negerinya
. Penanganan keras aparat yang menyebabkan jatuhnya ribuan korban jiwa (antara 2.600 hingga 5.000 orang) memicu kemarahan AS . Adu Kekuatan Militer: Presiden Trump mengirimkan kapal induk USS Abraham Lincoln, jet tempur canggih F-35, hingga sistem pertahanan rudal ke sekitar wilayah Iran
. Iran pun tidak tinggal diam dan langsung menetapkan status "Siaga Satu" . Dendam Lama: Ternyata, pada Juni 2025 sempat terjadi "Perang 12 Hari" di mana fasilitas nuklir Iran diserang, dan Iran membalasnya dengan menggempur pangkalan AS di Qatar.
Harga Minyak Mulai "Kebakaran"
Dampak dari ketegangan ini paling terasa di kantong masyarakat dunia melalui harga minyak
Berikut adalah posisi harga minyak per 26 Januari 2026:
Minyak Brent: USD 64,8 per barel
. Minyak WTI (AS): USD 60,65 per barel
.
Negara besar seperti China bahkan dilaporkan sudah mulai menimbun minyak dalam jumlah raksasa untuk cadangan selama tiga bulan karena takut perang benar-benar pecah
Mengapa Kita Harus Peduli?
Jika perang total terjadi, risikonya sangat mengerikan bagi dunia
Ekonomi: Harga barang-barang bisa naik (inflasi global) karena jalur pengiriman minyak terganggu
. Keamanan: Perang bisa meluas ke negara tetangga seperti Israel dan Lebanon
. Siber: Ada ancaman serangan siber besar-besaran yang bisa mengincar fasilitas penting
.
Saat ini, Iran tetap bersikeras tidak akan tunduk pada tekanan AS dan menuduh Washington ikut campur urusan dalam negeri mereka
"Detoksifikasi" Ekonomi: Dampak dan Masa Depan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya oleh Presiden Prabowo
Seperti
yang kita ketahui, Presiden Prabowo Subianto baru saja mencabut izin usaha 28
perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Pencabutan
izin terhadap 28 subjek hukum korporasi tersebut merupakan hasil investigasi
yang dilakukan Kementerian Kehutanan bersama Satgas PKH[1].
Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan di wilayah Sumatra Utara dan Aceh
membawa dampak langsung bagi penghentian aktivitas ekonomi di bawah manajemen
lama. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai konsekuensi
dari pelanggaran serius terkait kerusakan hutan yang memicu bencana banjir.
Meskipun operasional perusahaan-perusahaan tersebut sempat dipertanyakan,
pemerintah memastikan bahwa penghentian ini merupakan langkah tegas untuk
menghentikan praktik yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar, dengan
tetap berupaya agar potensi ekonomi dari lahan tersebut tidak hilang begitu
saja.
Terkait
nasib para pekerja, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi[2]
menekankan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus agar mereka tidak
kehilangan mata pencaharian. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa
penegakan hukum tidak mengabaikan sisi kemanusiaan. Pemerintah berencana
menjaga keberlangsungan lapangan kerja bagi para buruh dan karyawan yang selama
ini bergantung pada perusahaan-perusahaan tersebut dengan mengintegrasikan
mereka ke dalam sistem pengelolaan yang baru di bawah naungan negara.
Mengenai
pengelolaan setelah pencabutan izin, pemerintah telah menunjuk Badan Pengelola
Investasi (BPI) Danantara sebagai pemegang kendali utama. Teknis operasional di
lapangan akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang relevan,
di mana 22 perusahaan di bidang kehutanan akan dikelola oleh PT Perhutani.
Sementara itu, 6 perusahaan lainnya yang bergerak di sektor pertambangan dan
perkebunan akan diserahkan pengelolaannya kepada BUMN yang bergerak di bidang pertambangan
guna memastikan pemanfaatan sumber daya alam tetap berjalan secara profesional.
Setiap
kebijakan yang tegas pasti memiliki sisi mata uang yang berbeda, terutama dalam
jangka pendek. Penegakan hukum yang drastis seperti pencabutan izin ini ibarat
melakukan "detoksifikasi" pada ekonomi: perlu dilakukan, tapi
prosesnya bisa menimbulkan rasa sakit sementara bagi kas negara dan persepsi
pasar. Berikut adalah analisis mengenai dampak yang mungkin timbul dalam jangka
pendek akibta pencabutan ijin tersebut:
1.
Penurunan Penerimaan Pajak Langsung
Dalam
jangka pendek, pencabutan izin otomatis menghentikan kewajiban setoran Pajak
Penghasilan (PPh) Badan dari 28 perusahaan tersebut. Karena operasional
berhenti atau sedang dalam masa transisi administrasi ke BPI Danantara/BUMN,
aktivitas bisnis yang menghasilkan laba menjadi vakum. Akibatnya, target
penerimaan pajak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan pada tahun
berjalan dipastikan akan mengalami kontraksi atau penurunan yang cukup
signifikan dari entitas-entitas tersebut.
2.
Terhentinya Setoran PNBP dan Pajak Tak Langsung
Selain
pajak penghasilan, negara juga berisiko kehilangan Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) seperti royalti tambang, PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), dan
Dana Reboisasi selama masa transisi. Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
atas transaksi jual-beli produk perusahaan tersebut juga akan menghilang dari
peredaran. Gap waktu (time lag) antara pencabutan izin hingga perusahaan
tersebut kembali produktif di bawah kelolaan PT Perhutani atau BUMN Tambang adalah masa "kering"
bagi pendapatan negara.
3.
Munculnya Sentimen "Risiko Regulasi" bagi Investor
Bagi
dunia investasi, kepastian hukum adalah segalanya. Pencabutan izin secara
massal, meskipun didasarkan pada audit pelanggaran lingkungan, dapat
menciptakan persepsi adanya regulatory risk atau risiko regulasi yang tinggi di
Indonesia. Investor, terutama asing, mungkin akan menjadi lebih berhati-hati
(wait and see) karena khawatir bahwa konsesi yang mereka miliki saat ini bisa
saja dicabut sewaktu-waktu jika terjadi perubahan kebijakan atau standar
evaluasi dari pemerintah.
4.
Kekhawatiran akan Dominasi Negara
Langkah
pengalihan aset ke BPI Danantara dan BUMN bisa memicu sentimen negatif terkait
"nasionalisasi terselubung" atau penguatan dominasi negara yang
terlalu besar dalam ekonomi. Investor swasta mungkin merasa ruang gerak mereka
semakin menyempit atau merasa tidak mendapat level playing field yang adil jika
negara dengan mudah mengambil alih aset swasta yang dianggap bermasalah. Hal ini
bisa menurunkan minat investasi pada sektor-sektor strategis yang kini kembali
ke tangan pemerintah.
5.
Dampak Psikologis pada Pasar Modal
Khusus
untuk perusahaan yang sudah melantai di bursa (seperti Toba Pulp Lestari Tbk
atau perusahaan terkait lainnya), pencabutan izin ini memberikan guncangan
langsung pada harga saham dan nilai kapitalisasi pasar. Penurunan harga saham
ini tidak hanya merugikan pemegang saham, tetapi juga menciptakan sentimen
negatif di pasar modal bahwa sektor komoditas Indonesia sedang berada dalam
pengawasan ketat yang sangat berisiko (high risk), yang bisa memicu keluarnya
modal (capital outflow) dalam jangka pendek.
6.
Beban Biaya Transisi dan Audit
Alih-alih
menerima pajak, pemerintah justru berpotensi mengeluarkan biaya tambahan dalam
jangka pendek untuk membiayai proses transisi. Biaya ini meliputi audit
menyeluruh terhadap aset yang ditinggalkan, biaya pemeliharaan lahan agar tidak
dijarah pasca-izin dicabut, hingga biaya restrukturisasi tenaga kerja. Dalam
jangka pendek, ini merupakan beban fiskal tambahan sebelum
perusahaan-perusahaan tersebut benar-benar sehat dan mampu memberikan dividen
kembali kepada negara melalui pengelolaan yang baru.
#ekonomi
#kehutanan #pertambangan #penerimaanpajak #pencabutanijin #satgaspkh
KETIKA PERAK TAK LAGI SEKADAR LOGAM
Lonjakan
Harga Global, Perebutan Pasokan, dan Implikasinya bagi Indonesia
Pada
akhir 2025, pasar komoditas global dikejutkan oleh satu fenomena yang jarang
terjadi. Perak melesat seperti roket. Logam yang selama ini sering dipandang
“adik” dari emas itu tiba-tiba menjadi primadona baru. Harganya menembus rekor
tertinggi sepanjang sejarah, menyentuh 79 dolar AS per troy ons pada akhir
Desember—melonjak tajam dari 56 dolar di awal bulan yakni 29 dolar di awal
tahun yang sama. Dalam rupiah, per gramnya mencapai lebih dari Rp44 ribu, naik
sekitar 44 persen hanya dalam hitungan minggu. Angka-angka ini bukan sekadar
statistik. Ia mencerminkan sebuah pergeseran besar. Perak tak lagi sekadar
logam mulia, tetapi telah berubah menjadi komoditas strategis dunia.
Dari
Safe Haven ke Jantung Industri Modern
Secara
historis, perak memang punya dua wajah. Di satu sisi, ia berperan sebagai aset
lindung nilai, alternatif emas ketika inflasi mengancam atau mata uang melemah.
Namun di sisi lain, perak justru sangat “industri”.
Ia
menjadi bahan penting dalam panel surya, kendaraan listrik, perangkat
elektronik presisi, hingga pusat data. Dalam setiap sel surya fotovoltaik, ada
lapisan tipis perak yang menghantarkan listrik. Dalam kendaraan listrik, perak
membantu sistem kelistrikan bekerja efisien. Di era transisi energi bersih dan
ledakan digitalisasi, kebutuhan ini meningkat eksponensial.
Ketika
dunia berlomba membangun pembangkit surya dan mobil listrik, permintaan perak
otomatis melonjak. Artinya, harga perak kini tidak lagi hanya dipengaruhi
sentimen investor, tetapi juga oleh denyut nadi industri global.
Mengapa
Harganya Meledak?
Beberapa
faktor bertemu dalam waktu bersamaan, menciptakan badai sempurna.
Ekspektasi
pemangkasan suku bunga oleh bank sentral Amerika Serikat mendorong investor
berburu aset keras. Dalam sejarah pasar keuangan, ketika bunga turun, logam
mulia cenderung naik daun karena dianggap pelindung nilai terhadap inflasi dan
pelemahan dolar.
Di
saat yang sama, kebijakan China menambah ketegangan. Negara tersebut menaikkan
status perak menjadi material strategis dan membatasi ekspor sejak awal tahun
2026. Langkah ini membuat pasar khawatir pasokan global mengetat, memicu aksi
“berebut fisik” di antara pembeli besar dari Asia.
Belum
lagi ketimpangan struktural antara pasokan dan permintaan. Produksi tambang
tidak bertambah secepat lonjakan kebutuhan industri. Sementara itu, ketegangan
geopolitik membuat investor semakin mencari aset aman.
Hasilnya,
harga melesat cepat, bahkan sejumlah analis memprediksi perak masih berpotensi
naik lebih tinggi pada 2026.
Indonesia
di Tengah Gelombang Perak
Bagi
Indonesia, kabar ini membawa ironi sekaligus peluang. Di atas kertas, Indonesia
bukan pemain kecil. Cadangan bijih peraknya besar dan tersebar di Papua, Nusa
Tenggara, hingga Sumatera. Produksi perak banyak muncul sebagai produk
sampingan tambang emas dan tembaga, seperti yang dikelola PT Freeport
Indonesia di Grasberg dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara di Batu
Hijau.
Namun
kinerja ekspor perak selama ini relatif modest. Menurut catatan Kementerian
Perdagangan, ekspor perak Indonesia di kode HS 47114 (Articles of goldsmith
silversmith wares and parts) pada Januari-Desember 2024 hanya mencapai US$10,35
juta.
Meskipun begitu, ekspor perak terpantau mengalami kebangkitan pada Januari-Juni
2025. Nilai ekspor di kategori yang sama melonjak menjadi US$2,467 juta, atau
naik 3.958% yoy. Pendorong utama kebangkitan ini adalah permintaan dari
Thailand, yang menyerap hampir US$2 juta, naik 804,7% dibandingkan periode yang
sama tahun sebelumnya. [1]
Lonjakan harga global bisa menjadi momentum. Jika dikelola tepat, perak dapat
menjadi komoditas strategis baru, melengkapi dominasi nikel dan tembaga dalam
peta hilirisasi mineral nasional.
Efek
Domino ke Manufaktur dan Pajak
Namun,
kenaikan harga tidak selalu berarti kabar baik bagi semua pihak.
Bagi
industri manufaktur, biaya bahan baku meningkat. Produsen panel surya,
elektronik, atau kerajinan perak harus menyesuaikan harga. Di sisi lain, nilai
transaksi membesar, margin nominal meningkat, dan perputaran uang di rantai
pasok ikut melebar.
Di
sinilah aspek fiskal mulai memainkan peran. Secara teoritis, ketika harga jual
naik, dasar pengenaan pajak juga naik. PPN dan pajak penghasilan dari pelaku
usaha berpotensi meningkat. Negara bisa memperoleh tambahan penerimaan.
Namun
demikian, tetap terdapat celah risiko. Fasilitas pembebasan PPN untuk bahan
baku kerajinan perak, misalnya, berpotensi disalahgunakan melalui manipulasi
klasifikasi barang. Selain itu, transaksi fisik perak mudah bergeser ke sektor
informal yang sulit ditelusuri.
Artinya,
lonjakan harga menghadirkan dua sisi mata uang, peluang penerimaan, sekaligus
ancaman penghindaran pajak.
Logam
yang Kini Sarat Politik dan Ekonomi
Perak
hari ini tak lagi sekadar perhiasan atau logam pelengkap. Ia telah menjelma
simbol dari era baru—era energi terbarukan, digitalisasi masif, dan persaingan
geopolitik sumber daya.
Kenaikan
harganya mencerminkan cerita yang lebih besar tentang bagaimana dunia berubah.
Tentang bagaimana logam yang dulu dipandang biasa kini menjadi rebutan negara
dan korporasi. Tentang bagaimana satu komoditas kecil bisa menggerakkan pasar
global, memengaruhi industri, bahkan berdampak pada penerimaan fiskal sebuah
negara.
Bagi
Indonesia, pertanyaannya sederhana namun strategis: apakah kita hanya akan
menjadi penonton kenaikan harga, atau justru memanfaatkan momentum untuk
memperkuat hilirisasi, memperluas ekspor bernilai tambah, dan mengamankan
potensi pajaknya?
Karena
di tengah kilau perak yang memantulkan cahaya pasar dunia, tersembunyi satu
kenyataan: logam ini kini bukan lagi sekadar komoditas. Ia telah menjadi bagian
dari peta kekuatan ekonomi masa depan.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023
Kategori
- Sosial, Budaya, dan Demografi 10113
- Ekonomi 40460
- Hukum 152
- Lingkungan Hidup 5784
- Politik dan Birokrasi 6594
- Teknologi 1193