;

Berita Utama

Kepercayaan Pebisnis rusak akibat Ketidakpastian Ekonomi

16 May 2025 Kompas

Kendati perang tarif AS dan China sedikit mereda, perekonomian global masih penuh ketidakpastian. Kondisi itu merusak kepercayaan pebisnis di kawasan Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC). Hal itu menyebabkan banyak perusahaan menunda investasi dan peluncuran produk baru. Aktivitas perdagangan di 21 negara anggota APEC juga telah melambat signifikan. ”Saat ini kita tengah menyaksikan perdagangan global berada di lingkungan yang tidak kondusif. Kenaikan tarif dan tindakan balasan, penangguhan prosedur fasilitasi perdagangan, dan menjamurnya hambatan nontarif tengah terjadi,” kata Direktur Unit Dukungan Kebijakan (PSU) APEC Carlos Kuriyama di Jeju, Korea Selatan, Kamis (15/5). Kuriyama menyampaikan hal itu kala meluncurkan laporan Analisis Tren Kawasan APEC edisi Mei 2025.

Laporan tersebut mengawali Pertemuan Para Menteri yang Mengampu Sektor Perdagangan (MRT) APEC yang digelar di Jeju pada 15-16 Mei 2025. Dalam laporan itu, PSU APEC memperkirakan volume ekspor dan impor di kawasan APEC pada 2025 hanya tumbuh 0,4 % dan 0,1 %, turun tajam dibanding pertumbuhan volume ekspor dan impor pada 2024, di 5,7 % dan 4,3 %. Ekonomi kawasan APEC juga diproyeksikan tumbuh 2,6 % pada 2025 dan 2,7 % pada 2026, turun tajam dari pertumbuhan ekonomi pada 2024, di 3,6 %. Pasar keuangan global juga telah bereaksi terhadap ketidakpastian ekonomi tersebut. Indeks Volatilitas Global pada April 2025 melonjak menjadi 52 atau lebih dari tiga kali lipat rerata indeks pada 2023-2024. ”Sementara harga emas dunia melonjak hingga 3.200 per troy ons pada awal Mei 2025 karena investor beralih ke aset investasi safe haven,” katanya. (Yoga)


Kualitas Data Ekspor-Impor ditingkatkan oleh BPS

16 May 2025 Kompas

BPS mengubah jadwal rilis data perkembangan ekspor dan impor April 2025 yang semula dijadwalkan pada Kamis (15/5) seiring perubahan kebijakan penyajian data yang akan dirilis dalam bentuk angka final pada awal bulan berikutnya. Dalam keterangan resminya, Biro Humas dan Hukum BPS menyampaikan bahwa perubahan jadwal rilis ini dilakukan demi peningkatan kualitas data. Jadwal publikasi rutin angka sementara perkembangan ekspor-impor yang sebelumnya dirilis setiap pertengahan bulan kini digeser ke awal bulan berikutnya pada saat data telah menunjukkan angka tetap. ”Dalam rangka meningkatkan kualitas data, BPS akan merilis angka tetap perkembangan ekspor-impor di setiap awal bulan. Data ekspor-impor kini akan diumumkan bersamaan dengan perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) atau inflasi,” demikian pernyataan resmi yang diterbitkan pada Kamis pagi.

Kebijakan ini menuai sorotan sejumlah pihak, terutama pelaku pasar dan pengamat ekonomi, yang menilai langkah itu berisiko memperburuk citra Indonesia dalam hal transparansi data perdagangan. Dalam laporan Trade Barrier Index 2025, Indonesia tercatat sebagai negara dengan hambatan perdagangan tertinggi di dunia, menempati peringkat terakhir dari 122 negara. Indikator yang menjadi sorotan adalah keterlambatan serta minimnya akses publik terhadap data perdagangan. Ekonom dari Departemen Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai, ”Ketika data disembunyikan atau ditunda tanpa alasan teknis yang meyakinkan, keraguan pasar akan berubah menjadi keyakinan bahwa ada yang sedang disembunyikan. Itu lebih merugikan daripada angka defisit,” ujarnya.  (Yoga)


Prospek dan Tantangan Ekonomi Global 2024

28 Dec 2023 Kompas

Rilis Economic Outlook terbaru dari Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) pada 29 November 2023 menyatakan, proyeksi ekonomi global 2024 diprediksi bakal melambat ke level pertumbuhan 2,7 %, setelah pada 2023 diprognosis mencapai 2,9 %. OECD memperkirakan pertumbuhan ekonomi global akan melandai pada 2024, juga risiko terjadinya hard landing perekonomian global mereda meski tingkat utang masih tinggi dan ketidakpastian suku bunga masih bertahan tinggi. Setelah melandai di 2024, pada 2025 ekonomi dunia diprediksi tumbuh 3,0 %. Pertumbuhan di 38 negara anggota OECD diperkirakan mengalami soft landing. AS diperkirakan bertahan lebih baik dengan prediksi pertumbuhan melambat dari 2,4 % tahun ini menjadi 1,5 % di 2024. Proyeksi ini naik dari 2,2 % pada 2023 dan 1,3 % pada 2024 dalam outlook edisi September 2023.

OECD memandang risiko resesi tidak hilang begitu saja, karena lemahnya pasar perumahan, harga minyak yang tinggi, dan lesunya penyaluran pinjaman. China, perekonomian terbesar di Asia, diperkirakan melambat karena terus bergulat dengan gelembung real estat yang pecah dan rendahnya pengeluaran konsumen menghadapi meningkatnya ketidakpastian prospek ekonomi. OECD memperkirakan pertumbuhan ekonomi China turun dari 5,2 % (2023) menjadi 4,7 % (2024) meski naik tipis dari proyeksi September 2023 sebesar 5,1 % dan 4,2 %. Dizona euro, pertumbuhan ekonomi diproyeksi meningkat dari 0,6 % (2023) menjadi 0,9 % (2024) dan 1,1 % (2025) karena Jerman sebagai ekonomi terbesar di Eropa mampu keluar dari resesi tahun ini. OECD memperingatkan, dampak dari kenaikan suku bunga acuan masih belum pasti karena tingginya tingkat pembiayaan bank di zona euro. Hal ini dapat membebani pertumbuhan yang eksesif dari yang diekspektasikan

Perkiraan OECD lebih kompromis ketimbang perkiraan Bank Dunia yang memproyeksikan pertumbuhan global melambat secara signifikan dari 3,1 % pada 2022 menjadi 2,1 % tahun ini, sebelum mengalami pemulihan moderat pada 2024 menjadi 2,4 %. Perlambatan ini dipicu oleh kebijakan moneter yang terus diperketat guna mengendalikan inflasi tinggi. Dana Moneter Internasional (IMF) juga memberikan proyeksi pertumbuhan global lebih rendah, menurun dari 3,5 % (2022) menjadi 3 % (2023) dan 2,9 % (2024), di bawah rata-rata historis 3,8 % (2000-2019). Secara umum, meskipun prospek pertumbuhan negara-negara berbeda damembentuk fragmentasi atau divergensi, hampir seluruhnya memiliki tekanan fiskal yang sama dengan beban utang negara-negara maju (termasuk G7) dan negara-negara berkembang diproyeksikan akan terus meningkat di tahun-tahun mendatang. Inilah yang menjadi concern IMF yang menekankan pentingnya kebijakan fiskal yang kredibel, berkelanjutan dan inklusif, disertai kolaborasi antarnegara dalam memulihkan ekonomi dunia yang divergen. (Yoga)

Semua Berita

Selengkapnya

Diplomasi Modal Danantara: Mengamankan Kepercayaan Global dan Ekspansi di Makkah

13 Feb 2026 Danantara Indonesia

JAKARTA, 13 Februari 2026 – Di tengah ketidakpastian ekonomi global, Danantara Indonesia berhasil memposisikan diri sebagai entitas investasi yang kredibel di mata dunia. Danantara Investment Management (DIM) baru saja mengantongi peringkat Long-Term Foreign Currency 'BBB' dengan outlook stabil dari lembaga pemeringkat internasional, Fitch Ratings. Peringkat ini disetarakan dengan sovereign rating Republik Indonesia, yang menegaskan peran strategis DIM sebagai lengan investasi negara.

Kredibilitas ini membuahkan hasil nyata dalam bentuk aliran pendanaan luar negeri. Pada November 2025, DIM menandatangani perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir (Revolving Credit Facility) senilai USD 10 miliar dengan dukungan bank-bank internasional seperti DBS, HSBC, Standard Chartered, dan UOB.

Aliansi dengan SWF Dunia

Danantara juga aktif membangun Joint Fund melalui kolaborasi dengan berbagai Sovereign Wealth Fund (SWF) global. Komitmen pendanaan yang berhasil dihimpun meliputi:

  • Qatar Investment Authority (QIA): USD 4 miliar.
  • Russian Direct Investment Fund: USD 2 miliar.
  • China Investment Corporation (CIC): USD 1 miliar.
  • Japan Bank for International Cooperation (JBIC): USD 1 miliar.

Ekspansi Properti dan Agrikultur

Salah satu langkah investasi luar negeri yang paling menonjol adalah proyek "Kampung Haji" di Makkah, Arab Saudi. Pada 14 Desember 2025, Danantara menandatangani perjanjian awal untuk akuisisi Novotel Thakher Makkah, sebuah hotel yang telah beroperasi dengan 1.461 kamar. Tidak berhenti di situ, Danantara juga mengambil alih lahan seluas 4,4 hektar di kawasan Thakher City untuk membangun 13 menara tambahan dengan potensi 4.564 kamar serta sebuah pusat perbelanjaan. Jaraknya yang strategis, hanya sekitar 2,5 km dari Masjidil Haram, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi jemaah asal Indonesia sekaligus imbal hasil yang stabil.

Di sektor ketahanan pangan, Danantara merancang "Proyek Johor", sebuah kerja sama dengan raksasa agrikultur Australia untuk membangun industri pangan modern di Indonesia. Proyek ini difokuskan pada transfer teknologi dan pembangunan jaringan ekspor, dengan nilai investasi yang diproyeksikan mencapai Rp 84 triliun.

Secara keseluruhan, strategi Danantara di 2026 mencakup berbagai portofolio dengan efek pengganda (multiplier) yang tinggi. Misalnya, proyek pengelolaan sampah Waste-to-Energy di 33 kota (Proyek Wamena) senilai Rp 84 triliun yang diperkirakan memiliki efek pengganda hingga 10 kali lipat bagi ekonomi lokal. Dengan kombinasi pendanaan global yang kuat dan pemilihan proyek strategis yang tepat, Danantara optimis mampu menjadi energi bagi masa depan Indonesia.

Motor Baru Ekonomi dari Luar Jawa: Strategi Hilirisasi Lintas Sektor Danantara

13 Feb 2026 Danantara Indonesia

JAKARTA, 13 Februari 2026 – Kebijakan hilirisasi tidak lagi hanya menjadi slogan, melainkan mesin utama pertumbuhan ekonomi daerah. Danantara Indonesia melaporkan bahwa sepanjang tahun 2025, realisasi investasi di sektor hilirisasi telah mencapai Rp 584,1 triliun. Angka ini tumbuh pesat 43,3 persen secara tahunan dan kini berkontribusi sebesar 30,2 persen terhadap total realisasi investasi nasional.

Dampak paling nyata dari masifnya investasi hilirisasi adalah pergeseran pusat pertumbuhan ke Luar Jawa. Tercatat, 71,1 persen atau senilai Rp 415,4 triliun dana hilirisasi mengalir ke wilayah Luar Jawa. Sulawesi Tengah memimpin sebagai lokasi utama dengan nilai Rp 110 triliun, disusul Maluku Utara sebesar Rp 74,8 triliun. Kondisi ini berbanding terbalik dengan wilayah Jawa yang hanya menyerap Rp 168,7 triliun atau 28,9 persen dari total investasi hilirisasi.

Diversifikasi Sektor: Dari Mineral hingga Pangan

Sektor mineral masih menjadi primadona hilirisasi dengan total investasi Rp 373,1 triliun. Nikel menyumbang porsi terbesar senilai Rp 185,2 triliun, diikuti tembaga (Rp 65,8 triliun) dan bauksit (Rp 53,1 triliun). Namun, Danantara mulai memperluas cakupan ke sektor lain untuk menciptakan ketahanan ekonomi yang lebih stabil.

Sektor Perkebunan dan Kehutanan mencatatkan nilai investasi Rp 144,5 triliun, yang mencakup pengolahan kelapa sawit (Rp 62,8 triliun) dan kayu log (Rp 62,2 triliun). Sektor Minyak dan Gas Bumi juga turut berkontribusi Rp 60 triliun, sementara sektor Perikanan dan Kelautan mulai digarap dengan fokus pada komoditas seperti udang, rumput laut, hingga ikan Tilapia.

Target Proyek Strategis 2026

Memasuki tahun 2026, Danantara telah menyiapkan 20 proyek hilirisasi lintas sektor dengan total nilai investasi mencapai USD 26 miliar. Dari jumlah tersebut, enam proyek senilai USD 7 miliar telah dilakukan groundbreaking pada 6 Februari 2026. Beberapa proyek unggulan antara lain:

  • Transformasi alumina menjadi aluminium di Mempawah, Kalimantan Barat.
  • Pengembangan produksi bioavtur dari minyak jelantah (UCO).
  • Pembangunan kilang gula terintegrasi di Cilacap, Jawa Tengah.

Proyek-proyek ini diproyeksikan mampu menciptakan lebih dari 600.000 lapangan kerja baru. Dengan strategi ini, Danantara berupaya memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya terkonsentrasi di pusat industri manufaktur Jawa, tetapi juga menyentuh pelosok daerah melalui pengolahan sumber daya alam langsung di lokasi asalnya.

Lompatan Investasi Rp 13.000 Triliun: Menakar Ambisi Ekonomi 8 Persen Presiden Prabowo

13 Feb 2026 Danantara Indonesia

JAKARTA, 13 Februari 2026 – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mematok target pertumbuhan ekonomi yang cukup berani, yakni menyentuh angka 8 persen hingga tahun 2029. Untuk menopang ambisi besar tersebut, Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia (Danantara) merilis peta jalan yang menunjukkan bahwa Indonesia membutuhkan aliran modal raksasa melalui Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 13.032,8 triliun sepanjang periode 2025-2029.

Angka jumbo ini bukan sekadar statistik. Jika dibandingkan dengan realisasi investasi satu dekade terakhir (2014-2024) yang berjumlah Rp 9.117,4 triliun, target lima tahun ke depan ini melonjak hingga 143 persen. CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, dalam laporan Indonesia Economic Outlook 2026 menyatakan bahwa investasi harus tumbuh rata-rata 15,67 persen setiap tahunnya untuk menjaga momentum kenaikan ekonomi.

Target Bertahap dan Realisasi Awal

Danantara merinci kenaikan target investasi yang berjalan linier dengan pertumbuhan PDB. Pada tahun 2025, investasi ditargetkan sebesar Rp 1.905,6 triliun untuk mencapai pertumbuhan 5,30 persen. Angka ini akan terus dikerek hingga puncaknya pada 2029, di mana investasi harus menembus Rp 3.414,8 triliun demi mengunci angka pertumbuhan 8 persen.

Kabar baik datang dari rapor tahun 2025. Hingga akhir tahun tersebut, realisasi investasi tercatat mencapai Rp 1.931,2 triliun, atau sekitar 101,3 persen dari target yang ditetapkan. Capaian ini tumbuh 12,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya (year-on-year). Tidak hanya soal angka, investasi ini diklaim telah menyerap 2.710.532 tenaga kerja langsung, meningkat 10,4 persen dari periode sebelumnya.

Domestik Jadi Penopang

Secara struktural, PMDN mulai menunjukkan taringnya dengan kontribusi sebesar 53,35 persen (Rp 1.030 triliun), mengungguli PMA yang berada di angka 46,65 persen (Rp 901 triliun). Dari sisi geografis, mulai terjadi keseimbangan baru di mana wilayah Luar Jawa menyumbang 51,33 persen dari total realisasi, sedikit melampaui Pulau Jawa yang berkontribusi 48,67 persen.

Negara tetangga, Singapura, masih menjadi investor asing terbesar dengan komitmen USD 17,4 miliar, diikuti oleh Hongkong (USD 10,6 miliar) dan R.R. Tiongkok (USD 7,5 miliar). Dengan fondasi awal yang kuat di 2025, tantangan sesungguhnya bagi Danantara adalah menjaga konsistensi kenaikan modal sebesar Rp 300 triliun hingga Rp 500 triliun setiap tahunnya hingga 2029 demi mengejar janji politik pertumbuhan 8 persen tersebut.

Dampak Ganda Perpres 4/2026 bagi Ketahanan Pangan dan Transformasi Ekonomi

25 Feb 2026 Tim Labirin

Dampak Ganda Perpres 4/2026 bagi Ketahanan Pangan dan Transformasi Ekonomi

JAKARTA – Era ekspansi kawasan industri dan perumahan yang leluasa mencaplok lahan pertanian resmi dibatasi. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pemerintah mengambil langkah strategis untuk mengunci lahan pangan dari ancaman konversi.

Kebijakan yang baru diteken oleh Presiden Prabowo Subianto ini tidak hanya berfungsi sebagai "rem darurat" penyelamat lumbung pangan nasional, tetapi juga memicu pergeseran besar dalam lanskap ekonomi dan pembiayaan perbankan di Indonesia.

Gembok Jutaan Hektare di Delapan Provinsi Utama

Pada tahap awal, implementasi Perpres ini memprioritaskan delapan provinsi yang selama ini menjadi tulang punggung produksi beras nasional. Wilayah tersebut meliputi Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Barat, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Secara keseluruhan, pemerintah menetapkan 3,83 juta hektare area sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Angka ini mewakili sekitar 60 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional yang luasnya mencapai 7,34 juta hektare. Dengan status baru ini, lahan-lahan tersebut secara hukum dilarang keras untuk dialihfungsikan menjadi bangunan komersial maupun permukiman, apa pun alasannya.

Transformasi Ekonomi: Akhir Era Spekulasi Tanah

Dari kacamata ekonomi, Perpres 4/2026 membawa efek kejut sekaligus transformasi positif, khususnya bagi sektor perbankan dan investasi. Aturan ini secara tidak langsung menekan risiko sistemik akibat spekulasi tanah (land banking) yang kerap dilakukan oleh pengembang properti.

Terbitnya beleid ini memaksa perbankan untuk mengubah arah kebijakan kredit mereka. Beberapa dampak ekonomi langsung yang terjadi antara lain:

  • Perubahan Penilaian Agunan (Appraisal): Bank kini wajib melakukan uji tuntas (due diligence) tata ruang yang ketat. Jika tanah agunan masuk dalam peta LSD, nilai likuidasinya murni dihitung berdasarkan produktivitas pertanian, bukan lagi potensi konversi menjadi kawasan komersial bernilai tinggi.
  • Penghentian Kredit Proyek Konversi: Sektor perbankan tidak dapat lagi mengucurkan dana untuk proyek properti atau industri yang berdiri di atas lahan sawah dilindungi, mengingat perizinan proyek tersebut dipastikan akan ditolak oleh pemerintah.
  • Fokus pada Ekonomi Pertanian Berkelanjutan: Profil pembiayaan perbankan kini didorong untuk bergeser dari spekulasi properti ke sektor pertanian produktif. Aliran dana diproyeksikan akan mengalir deras ke kredit modal kerja petani, pengadaan alat pertanian modern, sistem irigasi, dan rantai pasok agribisnis (agri-value chain).

 Peta Jalan Nasional dan Kepastian Investasi

Untuk memastikan kebijakan ini tidak menjadi anomali antara pusat dan daerah, pemerintah telah merancang peta jalan (roadmap) perluasan penetapan LSD sepanjang 2026.

Pada akhir Kuartal I/2026, status lahan di 12 provinsi tambahan membentang dari Aceh hingga Sulawesi Selatan ditargetkan tuntas diverifikasi. Menyusul kemudian 17 provinsi sisanya pada akhir Kuartal II/2026. Sinkronisasi data antara kementerian dan pemerintah daerah ini menjadi krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor dan pelaku usaha agar tidak salah langkah dalam membebaskan lahan.

Selain pengetatan aturan, regulasi ini juga mewajibkan adanya program pemberdayaan. Dengan target menekan laju kehilangan sawah hingga 0,05 persen per tahun, pemerintah berkomitmen memberikan insentif agar para petani tetap bangga dan sejahtera mempertahankan fungsi lahan mereka sebagai ujung tombak ketahanan pangan nasional.

 

Mandat Konstitusi: Mengawal Transisi Pengadilan Pajak Menuju Satu Atap Mahkamah Agung

25 Feb 2026 Tim Labirin

Mandat Konstitusi: Mengawal Transisi Pengadilan Pajak Menuju Satu Atap Mahkamah Agung

 

JAKARTA – Indonesia tengah bersiap menyambut fajar baru dalam sistem peradilan fiskalnya. Pengadilan Pajak, yang selama lebih dari dua dekade berada di bawah kendali administratif Kementerian Keuangan, kini sedang dalam masa transisi besar-besaran untuk bergabung sepenuhnya ke bawah naungan Mahkamah Agung (MA).

Langkah ini bukan sekadar urusan perpindahan birokrasi, melainkan misi besar memperkuat independensi hukum yang ditargetkan tuntas pada akhir Desember 2026. Perubahan ini menjadi krusial karena selama ini posisi Pengadilan Pajak dinilai dilematis; dibina secara teknis oleh MA, namun dapur organisasinya dikelola oleh lembaga yang justru sering bersengketa dengan para wajib pajak.

Kepastian Hukum: Mesin Penggerak Ekonomi

Dari sudut pandang ekonomi, penyatuan satu atap di bawah MA memiliki dampak domino yang signifikan. Kepastian hukum merupakan mata uang utama bagi investor, baik domestik maupun asing. Ketika sengketa pajak diselesaikan oleh lembaga yang sepenuhnya independen dan terpisah dari otoritas pemungut pajak, kepercayaan pasar akan meningkat.

Sistem peradilan yang imparsial memberikan jaminan bagi pelaku usaha bahwa hak-hak mereka terlindungi secara adil. Hal ini secara langsung akan memperbaiki iklim investasi di Indonesia, karena risiko ketidakpastian hukum dalam sengketa pajak yang bernilai triliunan rupiah dapat ditekan seminimal mungkin. Dengan demikian, penguatan Pengadilan Pajak adalah investasi jangka panjang bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih stabil.

Mempertajam Profesionalisme di Bidang Perpajakan

Integrasi ini juga membawa angin segar bagi penguatan kompetensi di lingkungan peradilan. Alih-alih melebur secara umum, Pengadilan Pajak akan ditempatkan sebagai bagian spesialis dari Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Fokus utamanya adalah menjaga agar keahlian teknis dalam membedah kasus-kasus pajak yang rumit tidak memudar.

Harapannya, pemisahan ini akan mendorong lahirnya standar baru dalam penanganan perkara, mulai dari penggunaan teknologi e-court yang lebih terintegrasi hingga pembaruan regulasi mengenai kuasa hukum. Tujuannya jelas: menciptakan proses persidangan yang tidak hanya cepat dan murah, tetapi juga memiliki kualitas putusan yang kredibel secara teknis perpajakan dan kuat secara hukum tata usaha negara.

Menjaga Stabilitas di Masa Transisi

Pemerintah saat ini sedang merampungkan landasan hukum berupa Peraturan Presiden untuk mengatur pengalihan aset dan sumber daya manusia. Salah satu tantangan terbesar adalah menyelaraskan kesejahteraan pegawai tanpa menimbulkan gejolak administratif. Pemerintah berkomitmen agar proses transisi ini tetap menjaga hak-hak pegawai yang berpindah status dari Kemenkeu ke MA.

Selain itu, revisi terhadap Undang-Undang Pengadilan Pajak menjadi pekerjaan rumah mendesak. Tanpa payung hukum yang baru, proses integrasi berisiko mengalami kendala prosedural. Sinergi antara MA dan Kemenkeu dalam beberapa tahun ke depan akan menentukan apakah transisi ini mampu menciptakan sistem peradilan fiskal yang benar-benar mandiri atau hanya sekadar perpindahan alamat kantor.

Jika misi ini berhasil, Indonesia akan memiliki sistem hukum pajak yang tidak hanya disegani karena ketegasannya, tetapi juga dihormati karena keadilannya, sebuah fondasi utama bagi negara hukum yang ingin mengakselerasi kemajuan ekonominya.

Strategi Pengendalian Output Komoditas: Optimalisasi Fiscal Capture Melalui Instrumen RKAB dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel Indonesia

24 Feb 2026 Tim Labirin

Jakarta – Memasuki tahun 2026, Indonesia melakukan reorientasi kebijakan sektor pertambangan nikel dengan beralih dari strategi ekpansi volume menuju strategi stabilitas nilai. Sebagai pemegang kendali atas lebih dari 50% pasokan nikel global, pemerintah secara resmi menerapkan pembatasan kuota produksi melalui instrumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memitigasi risiko oversupply yang sempat menekan harga komoditas pada periode sebelumnya, sekaligus menjadi upaya sistematis dalam mengamankan penerimaan negara dari sisi fiskal dan royalti.

Intervensi Pasar dan Stabilisasi Harga Global

Sejak awal kuartal I-2026, harga nikel di London Metal Exchange (LME) menunjukkan tren apresiasi pada level US$18.000 hingga US$19.500 per ton. Kenaikan ini merupakan dampak langsung dari kebijakan pemerintah dalam membatasi keran produksi di hulu. Dengan menciptakan kelangkaan pasokan yang terukur, Indonesia memiliki posisi tawar untuk memengaruhi mekanisme pembentukan harga di pasar internasional. Strategi ini mengubah paradigma pengelolaan sumber daya alam (SDA) dari sekadar komoditas murah menjadi aset strategis yang memiliki nilai intrinsik tinggi dalam rantai pasok energi global.

Optimalisasi Penerimaan Negara: Mekanisme Pajak dan PNBP

Terdapat kekhawatiran bahwa pembatasan kuota akan mengakibatkan penurunan pendapatan negara. Namun, analisis data fiskal menunjukkan korelasi positif antara pembatasan produksi dengan peningkatan kualitas penerimaan negara melalui tiga kanal utama:

1.    Tarif royalti nikel bersifat progresif dan sangat bergantung pada harga pasar dunia. Meskipun volume produksi dijaga pada level tertentu, kenaikan harga per unit yang signifikan justru meningkatkan agregat PNBP yang masuk ke kas negara. Efisiensi ini memastikan bahwa eksploitasi cadangan nasional memberikan margin keuntungan yang maksimal bagi negara.

2.     Peningkatan harga jual produk turunan nikel (seperti nikel sulfat dan feronikel) secara otomatis memperbaiki struktur laba-rugi perusahaan smelter di kawasan industri. Dengan profitabilitas yang lebih sehat, basis pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan menjadi lebih luas. Hal ini meminimalisir praktik penghindaran pajak yang sering kali memanfaatkan kondisi harga komoditas yang rendah untuk mengklaim kerugian fiskal.

3.    Transformasi dari ekspor bijih (raw material) menjadi produk olahan bernilai tambah memberikan dampak pengganda (multiplier effect) pada struktur perpajakan. Produk hilirisasi memiliki profil pajak yang lebih kompleks dan bernilai tinggi dibandingkan bahan mentah, sehingga memberikan kontribusi dividen ekonomi yang lebih besar bagi pembangunan nasional. 

Persaingan Teknologi dan Ketahanan Pasar

Di sisi lain, industri nikel dihadapkan pada tantangan penetrasi baterai Lithium Ferro Phosphate (LFP) yang memiliki struktur biaya lebih rendah. Meski demikian, untuk segmen kendaraan listrik dengan performa tinggi (high-range), kepadatan energi yang ditawarkan oleh nikel tetap menjadi standar industri yang belum tergantikan. Indonesia bertaruh pada keunggulan teknis ini untuk memastikan permintaan nikel tetap solid dalam jangka panjang, meskipun kompetisi teknologi baterai terus berkembang.

Kebijakan yang diambil Indonesia pada tahun 2026 mencerminkan kedewasaan dalam tata kelola sumber daya alam. Pengaturan keran produksi melalui RKAB adalah upaya untuk memastikan bahwa setiap satuan massa nikel yang diekstraksi memberikan kontribusi fiskal yang optimal dan berkelanjutan. Indonesia kini tidak lagi berperan sebagai pengikut harga (price taker), melainkan telah bertransformasi menjadi penentu arah pasar (price maker) yang mengintegrasikan kepentingan kedaulatan ekonomi dengan dinamika transisi energi global.

Koperasi Desa Siap Terlibat dalam Program Gentengisasi Nasional

10 Feb 2026 Tim Labirin

Pemerintah Indonesia kini mendorong implementasi program gentengisasi dengan memanfaatkan koperasi desa sebagai pelaku utama produksi genteng. Program ini diluncurkan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) dan difokuskan pada penggantian atap seng dengan genteng tanah liat di seluruh wilayah Indonesia.

Pemerintah Dorong Koperasi Desa Bangun Pabrik Genteng

Presiden Prabowo menyampaikan bahwa koperasi desa, termasuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) akan didorong untuk membangun pabrik genteng di tingkat desa. Menurut pernyataan tersebut, peralatan produksi genteng relatif sederhana dan bahan bakunya mudah diperoleh dari tanah lokal, sehingga koperasi dapat menjadi ujung tombak pelaksanaan program ini.

Program ini bertujuan tidak hanya mengubah tampilan fisik atap rumah tetapi juga menggerakkan ekonomi desa dan membuka peluang usaha baru sehingga koperasi desa tidak hanya menjadi lembaga simpan pinjam, tetapi juga unit produksi genteng lokal.

Menteri Koperasi: Koperasi Desa Bisa Produksi Genteng

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa produktion genteng bisa dijalankan oleh Koperasi Desa Merah Putih dengan memanfaatkan bahan baku yang tersedia di setiap daerah, termasuk kemungkinan penggunaan limbah batu bara sebagai campuran untuk meningkatkan kualitas genteng. Ferry menyatakan bahwa koperasi desa siap memproduksi genteng sebagai bagian dari dukungan terhadap program gentengisasi.

Ia juga menambahkan bahwa koperasi tidak harus memproduksi dari nol. Alternatif kolaborasi dengan perajin genteng setempat yang telah memiliki pengalaman produksi juga dapat dilakukan sebagai strategi awal produksi genteng di desa.

Gentengisasi Dipandang Sebagai Motor Penggerak Ekonomi Desa

Berbagai pihak menganggap gentengisasi bukan semata perubahan material atap rumah, tetapi juga motor penggerak ekonomi di tingkat desa. Dengan memberikan peran produksi genteng kepada koperasi desa, pemerintah berharap program ini dapat menciptakan lapangan kerja, memperkuat lembaga ekonomi desa, dan memperluas kegiatan ekonomi lokal.

Untuk mencapai hal ini, pemerintah sedang menyusun skema pendanaan kolaboratif yang melibatkan koperasi desa, swasta, dan pemerintah pusat serta daerah agar program ini tidak sepenuhnya bergantung pada anggaran negara. 

Kelas Menengah dan Perekonomian Kita: Menyelaraskan Daya Beli dan Kepatuhan Fiskal

19 Feb 2026 Tim Labirin

Kelas menengah memiliki peran sentral sebagai penggerak utama perekonomian nasional. Secara empiris, kelompok kelas menengah beserta kelompok menuju kelas menengah (aspiring middle class) merupakan penopang utama konsumsi masyarakat, menyumbang hingga 81,49% dari total pengeluaran nasional. Mengingat konsumsi rumah tangga sendiri berkontribusi dominan—mencapai 53,14% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada Kuartal III—peran strategis kelompok ini sangat terukur. Meskipun demikian, rentetan data statistik terbaru menunjukkan adanya pergeseran demografi ekonomi yang mengindikasikan penurunan proporsi kelompok ini secara bertahap.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) merekam dinamika tersebut dengan jelas. Pada tahun 2019, jumlah kelas menengah di Indonesia tercatat sebanyak 57,33 juta orang. Angka ini mengalami tren penurunan menjadi 47,85 juta orang pada 2024. Sebagian besar dari kelompok ini mengalami pergeseran ke desil pengeluaran yang lebih rendah, yakni kelompok menuju kelas menengah, yang jumlahnya meningkat dari 128,85 juta jiwa (2019) menjadi sekitar 142 juta jiwa. Pergeseran ini merupakan hasil dari dinamika makroekonomi global, proses pemulihan ekonomi jangka panjang, serta perubahan struktural pasar tenaga kerja di dalam negeri.

Posisi Struktural dan Kontribusi Terhadap Penerimaan Negara

Berdasarkan klasifikasi BPS yang merujuk pada standar Bank Dunia, kelas menengah di Indonesia didefinisikan sebagai kelompok dengan tingkat pengeluaran antara Rp2,04 juta hingga Rp9,9 juta per kapita per bulan. Secara struktural, kelompok ini berada pada posisi ekonomi yang spesifik.

Di satu sisi, rata-rata pendapatan mereka berada di atas ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini menjadikan kelas menengah sebagai kontributor utama penerimaan negara, baik melalui instrumen Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bersumber dari aktivitas konsumsi harian mereka. Di sisi lain, tingkat pengeluaran ini menempatkan mereka di luar kriteria penerima program perlindungan sosial atau bantuan pemerintah. Ketika terjadi fluktuasi ekonomi, seperti penyesuaian harga komoditas global, kelas menengah mengelola dampak finansial tersebut secara mandiri.

Tekanan Ganda pada Ketahanan Finansial

Penurunan proporsi kelas menengah saat ini dipengaruhi oleh tekanan ganda pada struktur keuangan rumah tangga. Pertama, dari sisi pengeluaran, terjadi eskalasi biaya hidup pada sektor-sektor esensial seperti perumahan, pendidikan, dan kesehatan. Kenaikan harga pada sektor jasa esensial ini sering kali mencatat persentase yang lebih tinggi dibandingkan angka inflasi umum (headline inflation) maupun rata-rata penyesuaian upah tahunan pekerja.

Kedua, dari sisi kewajiban finansial, tren suku bunga acuan yang relatif tinggi berdampak langsung pada biaya pinjaman. Kelas menengah, yang umumnya memanfaatkan fasilitas kredit perbankan seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau kredit kendaraan bermotor, menghadapi peningkatan beban tagihan bulanan. Kondisi ini secara akumulatif menggerus porsi pendapatan siap belanjakan (disposable income) mereka, yang tercermin dari tren penurunan rasio tabungan terhadap pendapatan (saving to income ratio) secara nasional.

Evaluasi Kebijakan Fiskal dan Kepatuhan Pajak

Pergeseran demografi kelas menengah ini memerlukan perhatian khusus dari perspektif kebijakan fiskal. Penurunan daya beli dan penyusutan jumlah kelas menengah memiliki korelasi langsung dengan potensi perlambatan penerimaan pajak, khususnya PPN dari sektor ritel dan PPh 21 seiring dinamika pasar tenaga kerja.

Oleh karena itu, menjaga ketahanan finansial kelas menengah merupakan langkah strategis untuk memastikan stabilitas penerimaan negara. Strategi ini dapat didukung melalui perumusan kebijakan fiskal yang berimbang, seperti evaluasi parameter PTKP secara berkala untuk menjaga rasio disposable income masyarakat, serta harmonisasi insentif pajak pada sektor perumahan. Kebijakan yang berfokus pada penguatan daya beli ini pada akhirnya akan mempertahankan tingkat kepatuhan pajak secara sukarela (voluntary compliance) dan menjaga kesinambungan struktur ekonomi nasional dalam jangka panjang.

Realisasi Pajak Awal 2026 Tumbuh, Keberlanjutan Momentum Ekonomi Tetap Diuji

18 Feb 2026 Tim Labirin

Jakarta – Dinamika perekonomian Indonesia pada awal tahun 2026 menunjukkan pergerakan pada beberapa indikator makroekonomi dan fiskal. Kinerja penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan, mencatatkan pertumbuhan pada periode ini. Data awal tersebut memberikan gambaran mengenai kondisi sektor riil di tengah fluktuasi ekonomi global yang masih berlangsung.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan pada awal Februari 2026, realisasi penerimaan pajak mencatatkan pertumbuhan sebesar 30,8% secara tahunan (year-on-year). Kenaikan ini utamanya ditopang oleh peningkatan penerimaan bruto sebesar 7%, serta penurunan angka pengajuan restitusi pajak sebesar 23%.

Secara historis, penurunan pengajuan restitusi dapat diinterpretasikan sebagai salah satu indikator awal stabilnya arus kas dan profitabilitas di sektor usaha. Meski demikian, tren ini masih perlu diobservasi lebih lanjut pada kuartal-kuartal berikutnya untuk memastikan pemulihan kapasitas dunia usaha secara menyeluruh.

Pencapaian penerimaan di awal tahun ini memberikan basis data bagi pemerintah dalam mengelola postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Apabila realisasi penerimaan ini dapat dijaga konsistensinya, terdapat potensi tercapainya target penerimaan tahunan. Hal ini berpotensi memberikan ruang fiskal bagi pembiayaan program pembangunan dan perlindungan sosial, tanpa harus memperlebar defisit secara signifikan.

Kinerja penerimaan tersebut sejalan dengan target makroekonomi yang dicanangkan pemerintah. Saat ini, pemerintah memproyeksikan perekonomian Indonesia berpeluang mempertahankan fase ekspansi hingga tahun 2033, dengan asumsi pertumbuhan dapat didorong mendekati level 6% yang ditopang oleh konsumsi domestik. Tentu saja, pencapaian proyeksi ini sangat bergantung pada kemampuan mitigasi risiko terhadap ketidakpastian pasar global.

Pada sektor riil, likuiditas pasar dan penyaluran kredit perbankan diproyeksikan tumbuh di kisaran 8-10 persen tahun ini. Terkendalinya tingkat inflasi domestik juga tetap menjadi fokus utama otoritas fiskal dan moneter guna menjaga daya beli masyarakat, yang merupakan komponen krusial dalam mendorong aktivitas ekspansi dunia usaha.

Secara keseluruhan, rilis data ekonomi pada awal tahun ini memberikan sinyal awal mengenai daya tahan (resilience) perekonomian nasional. Realisasi kinerja fiskal dan makroekonomi pada bulan-bulan ke depan akan menjadi penentu utama dalam mengonfirmasi keberlanjutan momentum pertumbuhan tersebut.

Ambisi Indonesia Mengubah Bumbu Dapur Menjadi Bahan Baku Industri Dunia

10 Feb 2026 Tim Labirin

JAKARTA – Indonesia, negeri yang dikenal sebagai "Mother of Spices", tengah bersiap melakukan lompatan besar dalam peta ekonomi global. Memiliki 275 dari sekitar 500 spesies rempah dunia, Indonesia kini tidak lagi hanya ingin dikenal sebagai pengekspor bahan mentah, melainkan sebagai pusat industri pengolahan rempah yang bernilai tambah tinggi.

Pemerintah pada akhir 2025 telah menetapkan Peta Jalan Hilirisasi Rempah 2025-2045. Langkah strategis ini bertujuan mengamankan nilai tambah ekonomi di dalam negeri, dengan fokus pada enam komoditas utama: pala, lada, cengkeh, kayu manis, vanili, dan temulawak. Transformasi ini dipicu oleh tren gaya hidup sehat global yang menempatkan rempah bukan lagi sekadar bumbu dapur, melainkan bahan baku esensial untuk industri farmasi, kosmetik, hingga pangan fungsional.

 

Potensi Raksasa yang Terfragmentasi

Meski menduduki posisi puncak sebagai produsen dunia—peringkat kedua untuk pala dan peringkat ketiga untuk lada dan vanili—pangsa pasar ekspor rempah Indonesia di pasar global baru menyentuh angka 2,7 persen. Rendahnya angka ini disinyalir akibat struktur industri yang masih didominasi oleh petani skala kecil dan pelaku UMKM ( sebanyak 45 persen) yang memiliki keterbatasan teknologi.

Selain itu, rantai pasok yang panjang dan ketergantungan pada tengkulak membuat margin keuntungan petani seringkali tertekan. Hal ini menjadi tantangan besar dalam upaya modernisasi industri dari hulu ke hilir. Namun, titik terang mulai terlihat di sejumlah daerah sentra. Lampung kini memasok 90 persen lada nasional, sementara Sumatera Barat menguasai 90 persen pasar dunia dan menjadi pusat ekspor kayu manis.

 

Laju Positif Produk Olahan

Data menunjukkan fluktuasi tajam pada kinerja ekspor rempah mentah. Menurut data UN Comtrade, nilai ekspor sempat melonjak ke angka US$2 miliar pada 2024 setelah sempat turun pada tahun-tahun sebelumnya. Di tengah fluktuasi harga komoditas global, ekspor bumbu dan rempah olahan justru menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan 17,29 persen pada periode Januari-Mei 2024, mencapai nilai USD 422,7 juta.

Langkah hilirisasi terbukti memberikan margin yang jauh lebih menguntungkan. Sebagai contoh, mengekspor pala dalam bentuk minyak atsiri atau ekstrak murni jauh lebih bernilai dibanding menjual biji mentah. Hal ini memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen bahan baku industri kelas dunia yang mulai mengadopsi standar internasional.

 

Proyeksi Pasar 2029

Melihat ke depan, permintaan terhadap produk rempah dan herbal dunia diproyeksikan akan menyentuh angka USD 25,6 miliar pada 2029 berdasarkan data Kementerian Pertanian. Tiongkok tetap menjadi pasar tujuan terbesar Indonesia dengan pertumbuhan signifikan mencapai 89,85 persen, disusul oleh India dan Amerika Serikat. Dengan peta jalan yang jelas, Indonesia memiliki peluang besar untuk merebut kembali kejayaan rempah-rempah dalam bentuk yang lebih modern dan berfokus pada industri. (murs)

Tunggak Pajak di Atas Rp100 Juta Kini Bisa Dibatasi atau Diblokir Akses Bisnis dan Ekspor-Impornya

10 Feb 2026 Tim Labirin

Tunggak Pajak di Atas Rp100 Juta Kini Bisa Dibatasi atau Diblokir

Akses Bisnis dan Ekspor-Impornya

 

JAKARTA – Pemerintah semakin memperketat ruang gerak bagi para penunggak pajak di Indonesia. Melalui regulasi terbaru yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025, otoritas fiskal kini memiliki kewenangan penuh untuk mengajukan pembatasan atau pemblokiran berbagai layanan publik strategis bagi wajib pajak yang membandel. Tidak main-main, sanksi ini menyasar jantung operasional bisnis wajib pajak, mulai dari legalitas badan hukum hingga jalur perdagangan internasional.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penguatan instrumen penagihan pajak aktif. Fokus utamanya adalah memberikan tekanan kepada para Penanggung Pajak agar segera melunasi kewajibannya, terutama bagi mereka yang selama ini memanfaatkan celah prosedur untuk menunda pembayaran utang pajak.

 

Sasar Akses Hukum dan Kepabeanan

Berdasarkan aturan baru itu, setidaknya ada tiga area layanan publik utama yang bisa dibatasi atau diblokir total jika seseorang memiliki tunggakan pajak:

1.     Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH): Penunggak pajak akan kehilangan akses untuk mengurus legalitas perusahaan di kementerian terkait. Hal ini otomatis membekukan berbagai keperluan administrasi korporasi.

2.     Akses Kepabeanan: Bagi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan internasional, otoritas dapat menutup akses layanan ekspor maupun impor. Tindakan ini diprediksi akan memberikan efek jera yang signifikan karena berdampak langsung pada rantai pasok perusahaan.

3.     Layanan Administratif Lainnya: Pemerintah membuka peluang perluasan pemblokiran pada jasa publik lain sesuai dengan kebutuhan penagihan pajak di lapangan.

 

Kriteria Ketat: Utang Minimal Rp100 Juta

Pemerintah menegaskan bahwa tindakan pembatasan atau pemblokiran iini tidak dilakukan secara sepihak. Ada kriteria kumulatif yang harus dipenuhi sebelum sanksi dijatuhkan. Pertama, wajib pajak harus memiliki utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan nilai minimal Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Kedua, prosedur penagihan standar melalui Surat Paksa harus sudah dilakukan sebelumnya. Artinya, pemblokiran adalah langkah lanjutan jika teguran resmi tidak kunjung diindahkan. Namun, batas minimal Rp100 juta ini bisa dikecualikan jika langkah tersebut diperlukan untuk mendukung eksekusi sita aset berupa tanah atau bangunan.

 

Mekanisme Normalisasi Layanan

Bagi wajib pajak yang terkena pemblokiran, akses layanan publik tidak hilang secara permanen. Layanan dapat dibuka kembali atau dilakukan "normalisasi" melalui beberapa jalur, di antaranya:

·         melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihan

·         adanya putusan pengadilan yang menghapuskan utang pajak terkait

·         menyerahkan aset untuk disita dengan nilai yang setara dengan utang

·         mendapatkan persetujuan resmi untuk mengangsur pembayaran pajak.

 

Pedang Bermata Dua bagi Dunia Usaha

Aturan pembatasan atau pemblokiran terkait penagihan pajak ini dapat menjadi instrumen "daya paksa" yang sangat kuat karena menyasar aspek operasional dan legalitas. Di satu sisi, langkah ini efektif meningkatkan kepatuhan dan memastikan keadilan bagi wajib pajak yang taat. Namun di sisi lain, akurasi data dari Direktorat Jenderal Pajak menjadi hal yang krusial. Pemerintah dituntut untuk sangat teliti dalam memverifikasi data utang pajak agar tidak terjadi salah blokir yang dapat merugikan iklim usaha. Dengan penggunaan sistem elektronik antar instansi, proses blokir maupun pembukaan akses kini diharapkan berjalan lebih cepat dan transparan serta meminimalkan sengketa hukum di masa depan. (murs)

Perangi Kebocoran Pajak, Penerapan 'Split Payment' PPN Global Bisa Jadi Solusi

10 Feb 2026 Tim Labirin

Perangi Kebocoran Pajak, Penerapan 'Split Payment' PPN Global Bisa Jadi Solusi

 

JAKARTA – Praktik pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak disetorkan ke kas negara oleh oknum pengusaha masih menjadi "penyakit" kronis dalam sistem perpajakan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Modus nakal ini sering kali dipicu oleh celah waktu antara saat konsumen membayar pajak hingga batas waktu penyetoran ke negara. Celah inilah yang dimanfaatkan oknum untuk menggunakan uang pajak sebagai modal pribadi atau "uang panas", yang pada akhirnya merugikan penerimaan negara secara signifikan.

Sebagai langkah konkret untuk memitigasi risiko tersebut, kini muncul alternatif di beberapa negara berupa penerapan mekanisme Split Payment. Metode ini diyakini sebagai salah satu instrumen paling ampuh untuk memastikan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayar konsumen benar-benar sampai ke tangan negara, tanpa sempat "mampir" ke kantong pribadi penjual.

Apa Itu Mekanisme Split Payment?

Konsep dasar split payment adalah pemisahan otomatis dasar pengenaan dengan pajaknya. Jika dalam transaksi biasa pembeli mengirim seluruh uang ke penjual, dalam sistem ini pembayaran langsung dipecah menjadi dua jalur:

·         Nilai Dasar Barang: Langsung masuk ke rekening operasional penjual.

·         Nilai PPN: Otomatis dialihkan ke rekening khusus PPN yang diawasi oleh otoritas pajak.

Dengan cara ini, penjual tidak lagi memiliki akses bebas untuk menyalahgunakan dana pajak karena uang tersebut "dikunci" di rekening khusus yang hanya bisa digunakan untuk membayar pajak kembali ke negara atau ke pemasok lain.

Belajar dari Keberhasilan Polandia

Penerapan split payment di Polandia menjadi salah satu bukti nyata kesuksesan model ini. Setelah mewajibkan split payment pada sektor-sektor rawan seperti konstruksi, elektronik, dan bahan bakar, mereka berhasil meningkatkan penerimaan PPN hingga 9% pada tahun pertama implementasi. Keberhasilan ini membuat Polandia memperpanjang mandat sistem ini hingga tahun 2028. Tidak hanya Polandia, negara lain seperti Italia, India, hingga China juga telah menerapkan variasi sistem serupa untuk memerangi VAT Gap atau selisih PPN yang hilang.

Manfaat bagi Pengusaha: Disiplin dan Keamanan

Meski terkesan ketat, mekanisme ini sebenarnya membawa dampak positif bagi manajemen internal perusahaan. Para pelaku usaha dipaksa untuk lebih disiplin dalam mengelola arus kas (cash flow) mereka. Pajak tidak lagi bercampur dengan uang operasional, sehingga risiko kegagalan bayar pajak di akhir masa dapat dihindari. Selain itu, bagi pembeli, sistem ini memberikan jaminan keamanan bahwa mereka telah bertransaksi dengan benar sesuai hukum, sehingga mengurangi risiko pemeriksaan pajak di kemudian hari.

Menakar Tantangan di Indonesia

Indonesia sebenarnya memiliki modal teknologi yang cukup siap untuk implementasi split payment. Sistem e-Faktur yang sudah lama berjalan dan implementasi sistem inti perpajakan (Core Tax) yang memungkinkan untuk diintegrasikan dengan sistem perbankan nasional menjadi modal yang berharga. Namun, tantangan tetap ada. Sektor UMKM dan daerah dengan konektivitas terbatas memerlukan perhatian khusus agar tidak terhambat secara administratif. Berkaca dari penerapan di negara lain, Indonesia dapat memulai dengan proyek percontohan (pilot project) pada sektor-sektor besar yang rawan penyalahgunaan, seperti perdagangan komoditas tambang (batu bara, CPO) dan proyek konstruksi pemerintah.

Menuju Transparansi Total

Mekanisme split payment bukan sekadar alat pemungutan pajak, melainkan upaya membangun ekosistem bisnis yang adil. Dengan memutus peluang terjadinya penipuan pajak sejak dari level transaksi, negara dapat menjamin ketersediaan anggaran untuk pembangunan, sementara pengusaha dapat bersaing secara sehat tanpa dibayangi oleh praktik curang oknum tak bertanggung jawab. (murs)