Berita Utama
Kepercayaan Pebisnis rusak akibat Ketidakpastian Ekonomi
Kendati perang tarif AS dan China sedikit mereda, perekonomian global masih penuh ketidakpastian. Kondisi itu merusak kepercayaan pebisnis di kawasan Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC). Hal itu menyebabkan banyak perusahaan menunda investasi dan peluncuran produk baru. Aktivitas perdagangan di 21 negara anggota APEC juga telah melambat signifikan. ”Saat ini kita tengah menyaksikan perdagangan global berada di lingkungan yang tidak kondusif. Kenaikan tarif dan tindakan balasan, penangguhan prosedur fasilitasi perdagangan, dan menjamurnya hambatan nontarif tengah terjadi,” kata Direktur Unit Dukungan Kebijakan (PSU) APEC Carlos Kuriyama di Jeju, Korea Selatan, Kamis (15/5). Kuriyama menyampaikan hal itu kala meluncurkan laporan Analisis Tren Kawasan APEC edisi Mei 2025.
Laporan tersebut mengawali Pertemuan Para Menteri yang Mengampu Sektor Perdagangan (MRT) APEC yang digelar di Jeju pada 15-16 Mei 2025. Dalam laporan itu, PSU APEC memperkirakan volume ekspor dan impor di kawasan APEC pada 2025 hanya tumbuh 0,4 % dan 0,1 %, turun tajam dibanding pertumbuhan volume ekspor dan impor pada 2024, di 5,7 % dan 4,3 %. Ekonomi kawasan APEC juga diproyeksikan tumbuh 2,6 % pada 2025 dan 2,7 % pada 2026, turun tajam dari pertumbuhan ekonomi pada 2024, di 3,6 %. Pasar keuangan global juga telah bereaksi terhadap ketidakpastian ekonomi tersebut. Indeks Volatilitas Global pada April 2025 melonjak menjadi 52 atau lebih dari tiga kali lipat rerata indeks pada 2023-2024. ”Sementara harga emas dunia melonjak hingga 3.200 per troy ons pada awal Mei 2025 karena investor beralih ke aset investasi safe haven,” katanya. (Yoga)
Kualitas Data Ekspor-Impor ditingkatkan oleh BPS
BPS mengubah jadwal rilis data perkembangan ekspor dan impor April 2025 yang semula dijadwalkan pada Kamis (15/5) seiring perubahan kebijakan penyajian data yang akan dirilis dalam bentuk angka final pada awal bulan berikutnya. Dalam keterangan resminya, Biro Humas dan Hukum BPS menyampaikan bahwa perubahan jadwal rilis ini dilakukan demi peningkatan kualitas data. Jadwal publikasi rutin angka sementara perkembangan ekspor-impor yang sebelumnya dirilis setiap pertengahan bulan kini digeser ke awal bulan berikutnya pada saat data telah menunjukkan angka tetap. ”Dalam rangka meningkatkan kualitas data, BPS akan merilis angka tetap perkembangan ekspor-impor di setiap awal bulan. Data ekspor-impor kini akan diumumkan bersamaan dengan perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) atau inflasi,” demikian pernyataan resmi yang diterbitkan pada Kamis pagi.
Kebijakan ini menuai sorotan sejumlah pihak, terutama pelaku pasar dan pengamat ekonomi, yang menilai langkah itu berisiko memperburuk citra Indonesia dalam hal transparansi data perdagangan. Dalam laporan Trade Barrier Index 2025, Indonesia tercatat sebagai negara dengan hambatan perdagangan tertinggi di dunia, menempati peringkat terakhir dari 122 negara. Indikator yang menjadi sorotan adalah keterlambatan serta minimnya akses publik terhadap data perdagangan. Ekonom dari Departemen Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai, ”Ketika data disembunyikan atau ditunda tanpa alasan teknis yang meyakinkan, keraguan pasar akan berubah menjadi keyakinan bahwa ada yang sedang disembunyikan. Itu lebih merugikan daripada angka defisit,” ujarnya. (Yoga)
Prospek dan Tantangan Ekonomi Global 2024
Rilis Economic Outlook terbaru dari Organisasi untuk Kerja
Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) pada 29 November 2023 menyatakan, proyeksi
ekonomi global 2024 diprediksi bakal melambat ke level pertumbuhan 2,7 %,
setelah pada 2023 diprognosis mencapai 2,9 %. OECD memperkirakan pertumbuhan
ekonomi global akan melandai pada 2024, juga risiko terjadinya hard landing
perekonomian global mereda meski tingkat utang masih tinggi dan ketidakpastian
suku bunga masih bertahan tinggi. Setelah melandai di 2024, pada 2025 ekonomi
dunia diprediksi tumbuh 3,0 %. Pertumbuhan di 38 negara anggota OECD
diperkirakan mengalami soft landing. AS diperkirakan bertahan lebih baik dengan
prediksi pertumbuhan melambat dari 2,4 % tahun ini menjadi 1,5 % di 2024. Proyeksi
ini naik dari 2,2 % pada 2023 dan 1,3 % pada 2024 dalam outlook edisi September
2023.
OECD memandang risiko resesi tidak hilang begitu saja,
karena lemahnya pasar perumahan, harga minyak yang tinggi, dan lesunya
penyaluran pinjaman. China, perekonomian terbesar di Asia, diperkirakan
melambat karena terus bergulat dengan gelembung real estat yang pecah dan
rendahnya pengeluaran konsumen menghadapi meningkatnya ketidakpastian prospek
ekonomi. OECD memperkirakan pertumbuhan ekonomi China turun dari 5,2 % (2023)
menjadi 4,7 % (2024) meski naik tipis dari proyeksi September 2023 sebesar 5,1 %
dan 4,2 %. Dizona euro, pertumbuhan ekonomi diproyeksi meningkat dari 0,6 % (2023)
menjadi 0,9 % (2024) dan 1,1 % (2025) karena Jerman sebagai ekonomi terbesar di
Eropa mampu keluar dari resesi tahun ini. OECD memperingatkan, dampak dari
kenaikan suku bunga acuan masih belum pasti karena tingginya tingkat pembiayaan
bank di zona euro. Hal ini dapat membebani pertumbuhan yang eksesif dari yang
diekspektasikan
Perkiraan OECD lebih kompromis ketimbang perkiraan Bank Dunia
yang memproyeksikan pertumbuhan global melambat secara signifikan dari 3,1 %
pada 2022 menjadi 2,1 % tahun ini, sebelum mengalami pemulihan moderat pada
2024 menjadi 2,4 %. Perlambatan ini dipicu oleh kebijakan moneter yang terus
diperketat guna mengendalikan inflasi tinggi. Dana Moneter Internasional (IMF) juga
memberikan proyeksi pertumbuhan global lebih rendah, menurun dari 3,5 % (2022)
menjadi 3 % (2023) dan 2,9 % (2024), di bawah rata-rata historis 3,8 %
(2000-2019). Secara umum, meskipun prospek pertumbuhan negara-negara berbeda damembentuk
fragmentasi atau divergensi, hampir seluruhnya memiliki tekanan fiskal yang
sama dengan beban utang negara-negara maju (termasuk G7) dan negara-negara
berkembang diproyeksikan akan terus meningkat di tahun-tahun mendatang. Inilah
yang menjadi concern IMF yang menekankan pentingnya kebijakan fiskal yang
kredibel, berkelanjutan dan inklusif, disertai kolaborasi antarnegara dalam
memulihkan ekonomi dunia yang divergen. (Yoga)
Semua Berita
Senjata Baru Kemenkeu: Mengusut Kekurangan Pajak Korporasi Lewat Integrasi AI dan Big Data INSW
JAKARTA — Era penyelewengan pajak korporasi melalui manipulasi dokumen transaksi
ekspor-impor tampaknya akan segera berakhir. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
resmi mengakselerasi penggunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial
Intelligence/AI) dan Big Data berbasis sistem Indonesia National
Single Window (INSW) untuk membongkar selisih dan potensi kekurangan
pembayaran pajak korporasi di Indonesia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa langkah ini
dilakukan untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara dengan memanfaatkan
timbunan data transaksi perdagangan ekspor-impor yang selama ini terisolasi.
Dalam kunjungan kerjanya ke kantor Lembaga National Single Window (LNSW) di
Jakarta, Menkeu menekankan pentingnya integrasi data secara masif agar
pengawasan fiskal tidak lagi mengandalkan analisis manual yang lambat dan
terbatas.
LNSW memegang peranan sangat strategis karena mengelola basis data raksasa
dari seluruh lalu lintas perizinan ekspor dan impor barang di tanah air. Dengan
implementasi sistem AI terbaru, data historis transaksi perdagangan
internasional ini akan disandingkan (cross-match) secara otomatis dengan
berbagai dokumen perpajakan korporasi, mulai dari Surat Pemberitahuan (SPT)
Tahunan PPh Badan, faktur PPN, hingga pelaporan pembayaran royalti.
Uji Silang Historis dan Mekanisme Trackback
Keunggulan utama pemanfaatan AI dalam ekosistem LNSW ini terletak pada
kemampuannya melakukan penelusuran data ke belakang (tracking back).
Sistem ini mampu menyisir rekam jejak aktivitas ekonomi perusahaan hingga
beberapa tahun pajak sebelumnya. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara
volume ekspor-impor riil dengan nilai omzet atau laba yang dilaporkan dalam
SPT, algoritma AI akan langsung menerbitkan indikasi potensi kurang bayar
dengan tingkat akurasi yang tinggi.
Langkah penguatan integrasi data ini sejalan dengan mandat Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya
terkait penguatan sistem pengawasan dan integrasi data antar-lembaga
pemerintah. Selain itu, optimalisasi AI di INSW menjadi komplemen vital bagi
keberlangsungan Coretax System DJP, sehingga pengawasan kepatuhan wajib
pajak badan dapat dilakukan secara komprehensif dari hulu (kegiatan
perdagangan) hingga ke hilir (pelaporan kewajiban perpajakan).
|
Komponen
Pengawasan Digital |
Fungsi
Operasional & Integrasi Sistem |
Target
& Dampak Fiskal |
|
Penyedia
Data Hulu (INSW / LNSW) |
Rekapitulasi
perizinan, Pemberitahuan Impor/Ekspor Barang (PIB/PEB). |
Deteksi volume & nilai transaksi
perdagangan riil. |
|
Mesin
Analisis AI & Big Data |
Uji silang (cross-matching)
otomatis data ekspor-impor vs SPT & Royalti. |
Mengidentifikasi selisih omzet &
indikasi underinvoicing. |
|
Fitur
Tracking Back Historis |
Menelusuri data transaksi korporasi
hingga beberapa tahun pajak ke belakang. |
Memulihkan potensi kerugian kas negara
dari masa lalu. |
|
Integrasi
Coretax System DJP |
Sinkronisasi
hasil data AI LNSW ke dalam Profil Risiko Wajib Pajak. |
Meningkatkan ketepatan sasaran
pemeriksaan & penagihan. |
Menuju
Kepatuhan Pajak Korporasi yang Adil
Inisiatif pemanfaatan AI oleh Kemenkeu ini dinilai sebagai terobosan
independen yang cerdas untuk meningkatkan tax ratio nasional tanpa harus
menaikkan tarif pajak. Pengawasan berbasis data terintegrasi ini juga dinilai
menciptakan iklim usaha yang adil (level playing field), mencegah
korporasi nakal melakukan underinvoicing atau transfer pricing
guna menghindari kewajiban fiskal.
Pemerintah menegaskan bahwa pengembangan sistem berbasis AI ini akan terus
disempurnakan berdasarkan kebutuhan penegakan hukum di lapangan. Dengan
pengawasan yang kian presisi dan tanpa celah, korporasi diimbau untuk
menyampaikan laporan keuangan dan perpajakan secara transparan, sebab seluruh
jejak aktivitas perdagangan kini dapat terdeteksi secara otomatis oleh sistem
digital negara.
Membidik Ekonomi Digital Tanpa Batas: Babak Baru Pemajakan Transaksi Luar Negeri
JAKARTA — Laju pesat ekonomi digital lintas negara kini tak lagi luput dari
jangkauan radar fiskal nasional. Mulai Kamis (10/9/2026), pemerintah secara
resmi mengoperasikan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri
(SPP-TDLN). Langkah strategis ini dirancang untuk memperluas basis Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dari aktivitas perdagangan digital mancanegara yang
selama ini belum terjangkau oleh mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PMSE).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa empat bank
anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah merampungkan tahap uji coba
(sandboxing) dan siap memungut PPN dari transaksi digital luar negeri.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto optimistis, kehadiran SPP-TDLN berpotensi
mendongkrak basis penerimaan pajak sektor digital hingga dua kali lipat dari
posisi saat ini yang berada di kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per
tahun.
Landasan hukum kebijakan ini ditopang oleh Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 68 Tahun 2025 yang menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sebagai
penyelenggara utama sistem, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49
Tahun 2026 yang mengatur mekanisme teknis pemungutannya.
Menggeser Titik Kontrol ke
Kanal Pembayaran Domestik
Perbedaan mendasar antara skema
baru ini dengan PPN PMSE terletak pada titik kontrol pemungutan (point of
control). Jika PPN PMSE bertumpu pada kesadaran platform digital
asing untuk mendaftar sebagai pemungut pajak, maka SPP-TDLN menggeser simpul
pemungutan langsung ke kanal pembayaran domestik, seperti kartu kredit/debit,
rekening bank, maupun penyedia jasa pembayaran di Indonesia.
Direktur Eksekutif Indonesia
Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menjelaskan bahwa
SPP-TDLN tidak menggantikan skema PMSE, melainkan bersifat komplementer. Sistem
baru ini hadir secara khusus untuk menjaring transaksi dari penyedia jasa atau
pedagang luar negeri skala menengah dan kecil yang jumlahnya sangat banyak tetapi
belum masuk dalam jaringan pemungut PPN PMSE.
Secara operasional, bank atau perantara pembayaran (Penerbit) akan
mengirimkan data transaksi masyarakat ke sistem Jalin untuk dikonfirmasi.
Begitu konfirmasi terbit paling lambat satu hari kerja, PPN terutang sebesar
11% (dihitung dengan rumus 11/111 dari nilai transaksi) wajib dipungut dan
disetorkan ke kas negara. Untuk menjaga privasi konsumen, regulasi mewajibkan
seluruh data sensitif seperti nomor rekening dikirim dalam bentuk terenkripsi.
Potensi Penerimaan vs Beban Administrasi
Sejumlah pengamat perpajakan memberikan estimasi dan catatan kritis atas
implementasi sistem baru ini. Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden
Agus Suparman, memperkirakan SPP-TDLN berpotensi menyumbang tambahan penerimaan
PPN sekitar Rp3 triliun hingga akhir 2026. Menurutnya, pergeseran titik
pemungutan ke lembaga keuangan efektif menutup celah penghindaran pajak bagi
entitas asing yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia.
Namun, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, memberikan nada peringatan. Fajry menilai pelibatan perbankan dan lembaga keuangan sebagai pemungut berisiko menambah beban administrasi (administrative burden) dan biaya kepatuhan (cost of compliance) bagi industri keuangan. Ia menyoroti bahwa sebagian besar pemain digital luar negeri berukuran besar (big tech) sebenarnya sudah masuk dalam pendaftaran PPN PMSE, sehingga ruang penerimaan tambahan dari pemain skala kecil berpotensi terbatas.
Keberhasilan SPP-TDLN pada akhirnya akan diuji dari sejauh mana keandalan teknologi PT Jalin Pembayaran Nusantara dan perbankan dalam memproses jutaan konfirmasi transaksi harian secara cepat tanpa mengganggu kenyamanan transaksi konsumen. Pemerintah diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan efisiensi sistem pembayaran nasional.
Dilema Restitusi Pajak: Antara Pengetatan Kas Negara dan Ancaman Likuiditas Dunia Usaha
JAKARTA — Kebijakan pengetatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi)
oleh pemerintah kini memicu polemik hangat di ranah publik. Di satu sisi,
langkah ini dinilai menjadi benteng pertahanan fiskal demi mencegah kebocoran
kas negara. Namun di sisi lain, lambatnya pencairan restitusi pajak, khususnya
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mulai menekan arus kas (cash flow) dunia
usaha, sampai memunculkan ancaman gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan
risiko kebangkrutan pabrik di daerah.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, realisasi
pencairan restitusi hingga 31 Juli 2026 tercatat sebesar Rp185,38 triliun.
Nilai ini merosot tajam hingga 34% secara tahunan (year-on-year/yoy)
dibandingkan periode Juli 2025 yang mencapai Rp279,4 triliun. Penurunan drastis
ini tak lepas dari diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2026
tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang
memperketat kriteria pengajuan restitusi dipercepat.
Pengetatan tersebut merupakan respons atas melonjaknya restitusi pada 2025
yang menembus Rp361,15 triliun. Kala itu, tingginya lonjakan restitusi berandil
menyebabkan shortfall atau melesetnya penerimaan pajak sebesar Rp271,7
triliun dari target APBN. Bertekad agar kas negara tak jebol untuk kedua
kalinya, pemerintah pun berupaya menekan angka restitusi 2026 di bawah ambang
batas Rp300 triliun.
Keluhan Industri dan
Bayang-Bayang Pailit
Meskipun laporan penerimaan pajak neto diklaim tumbuh hingga pertengahan
tahun, realita di lapangan menunjukkan kegelisahan mendalam. Suara keprihatinan
tak hanya datang dari pengusaha asing Penanaman Modal Asing (PMA) tetapi juga
dari pelaku usaha nasional yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo,
mengungkapkan bahwa banyak pemilik pabrik di kawasan industri seperti Jawa
Timur mulai mengeluhkan ketidakpastian pencairan restitusi. Bagi
manufaktur berbasis ekspor, restitusi PPN bernilai amat vital untuk membiayai
operasional harian dan proyek baru.
"Kalau misalkan restitusi pajak ini tidak selesai atau tidak turun,
pelaku usaha mengeluh mungkin harus PHK bahkan pailit," tegas Saraswati
dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Perindustrian.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Riset Perpajakan Center for Indonesia
Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai bahwa tersendatnya restitusi
akan memaksa eksportir menaikkan harga jual produk demi menjaga likuiditas. Langkah
terpaksa ini berisiko mengikis daya saing produk Indonesia di pasar global.
Fajry juga menyoroti risiko siklus berulang, di mana target penerimaan pajak
dalam RAPBN 2027 yang dipasang terlalu tinggi berpotensi kembali mengorbankan
pencairan restitusi.
Penjelasan Otoritas dan Pentingnya Asas Simetri
Menanggapi keluhan yang kian membesar, Direktur Jenderal Pajak Bimo
Wijayanto menegaskan bahwa seluruh proses restitusi dipastikan tetap berjalan
sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP) dan undang-undang. DJP membantah tuduhan
sengaja mempersulit atau menetapkan kuota penahanan restitusi demi mengamankan
target penerimaan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa lamanya durasi pencairan sangat bergantung pada validitas data serta kedalaman pemeriksaan yang diperlukan. Otoritas berjanji akan menjaga keseimbangan antara kecepatan layanan dan akuntabilitas.
Di sisi lain, dunia usaha mendesak pemerintah agar memegang teguh asas simetri dan kesetaraan (tax equity). Sebagaimana wajib pajak dituntut patuh dan tepat waktu menyetor pajak, hak pengembalian atas kelebihan bayar pun idealnya difasilitasi dengan kelancaran yang sama. Solusi jalan tengah yang cepat amat mendesak guna memastikan fiskal negara tetap aman tanpa mengorbankan napas industri nasional.
Fenomena Ledakan Mobil Listrik: Pergeseran Gaya Hidup dan Rasionalitas Ekonomi Konsumen
JAKARTA - Pemandangan
jalan raya di berbagai kota besar Indonesia menyuguhkan lanskap baru yang
sangat nyata. Kendaraan listrik berbasis baterai yang sebelumnya hanya diminati
oleh kelompok tertentu kini telah berubah menjadi pilihan umum bagi masyarakat
luas. Keadaan tersebut dibuktikan dengan data penjualan pada paruh pertama
tahun 2026, di mana kendaraan listrik berhasil menguasai lebih dari 26 persen
dari total pasar otomotif secara nasional. Peningkatan jumlah kendaraan listrik
di berbagai wilayah perkotaan saat ini didominasi oleh merek yang berasal dari
Tiongkok.
Fenomena pergeseran tren pasar
ini tidak terjadi secara kebetulan. Peningkatan ketertarikan masyarakat sangat
didorong oleh harga kendaraan yang semakin terjangkau, perluasan fasilitas
pengisian daya, serta hematnya biaya operasional harian. Mobil listrik dikenal
luas sangat hemat energi dan minim perawatan jika disandingkan dengan mobil
bermesin bakar konvensional.
Dari kacamata ekonomi masyarakat,
tren ini memperlihatkan rasionalitas konsumen dalam mengelola pengeluaran
jangka panjang. Keputusan beralih ke mobil listrik didasari oleh kalkulasi
efisiensi yang sangat matang. Kendaraan bermesin bakar menuntut pemiliknya
untuk melakukan servis rutin berupa penggantian cairan pelumas dan berbagai
suku cadang secara berkala. Sebaliknya, perawatan mobil listrik umumnya hanya
berkisar pada pemeriksaan sistem pendinginan dan pengecekan kesehatan baterai
yang sering kali diwajibkan untuk dilakukan secara eksklusif di jaringan
bengkel resmi bawaan pabrik. Hal ini menjadikan biaya operasional jauh lebih
murah bagi pengguna komuter harian.
Namun, pesatnya adopsi ini
membawa gelombang perubahan nyata bagi ekosistem otomotif lama. Pergeseran tren
pasar ini memberikan tekanan yang nyata bagi pabrikan mobil konvensional yang
telah membangun jaringan bisnis di Indonesia selama puluhan tahun. Penurunan
angka penjualan di dalam negeri memaksa para produsen ini untuk mengalihkan
fokus pemasaran mereka ke pasar ekspor agar kapasitas pabrik tetap beroperasi
secara optimal.
Dampak perubahan ini juga
dirasakan langsung oleh pelaku usaha di tingkat akar rumput. Karakteristik
kendaraan listrik yang tidak memerlukan perawatan rutin membuat banyak bengkel
umum dan penjual suku cadang mengalami penurunan pendapatan. Gejala ini semakin
terlihat jelas dengan adanya penutupan sejumlah bengkel dan diler resmi mobil
konvensional yang kemudian berubah fungsi menjadi agen penyalur merek kendaraan
listrik baru.
Fenomena ledakan mobil listrik
ini pada akhirnya bukan sekadar pergantian teknologi mesin, melainkan potret
nyata bagaimana efisiensi ekonomi yang dicari oleh konsumen mampu mengubah
wajah industri secara menyeluruh dari hulu hingga ke tingkat pelayanan paling
bawah.
Evaluasi Insentif Mobil Listrik: Menakar Ulang Manfaat Ekonomi dan Keadilan Usaha
JAKARTA - Kebijakan
pemerintah yang memberikan berbagai insentif bagi pembeli mobil listrik
berpotensi menekan jumlah penerimaan pajak pada masa mendatang. Saat ini konsumen
menikmati pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah, pembebasan pajak
barang mewah, hingga pembebasan pajak daerah. Fasilitas bea masuk juga dinolkan
untuk impor mobil listrik utuh maupun terurai. Pertanyaannya, apakah deretan
stimulus ini masih relevan untuk terus dipertahankan tanpa evaluasi?
Beban Arus Kas Negara
Pemberian karpet merah ini
rupanya membawa risiko tersembunyi berupa tekanan arus kas negara akibat
permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak dari dua kutub industri. Di satu
sisi, lesunya pasar domestik membuat pabrikan mobil konvensional terpaksa
mengalihkan produknya ke pasar ekspor yang mematok pungutan ekspor nol persen,
sementara mereka berhak menagih kembali kompensasi pajak dari transaksi rantai
pasok lokalnya yang sangat besar. Di
sisi lain, pabrikan mobil listrik yang menikmati subsidi pemerintah hanya
menyetorkan porsi pungutan yang sangat kecil dari konsumen akhir. Padahal pada
saat yang sama, mereka diizinkan mengklaim penuh pengembalian pajak atas
kegiatan impor baterai dan perakitan. Dua anomali transaksi yang saling
bertolak belakang ini diproyeksikan akan mengakibatkan penarikan dana tunai
dalam jumlah masif dari kas negara.
Menambal Kebocoran Nilai
Ekonomi
Hal yang jauh lebih krusial
adalah rentannya struktur industri ini terhadap risiko aliran modal ke luar
negeri. Struktur biaya produksi mobil listrik didominasi oleh baterai dan motor
penggerak utama yang mayoritas mutlak masih didatangkan dari perusahaan induk
di negara asal. Mengingat transaksi hulu ini dilakukan antar entitas yang
saling berafiliasi, terdapat ruang celah di mana harga komponen impor bisa saja
dicatat melampaui harga pasar yang wajar.
Dampak dari tingginya porsi transaksi impor afiliasi ini membuat
keuntungan operasi pabrikan di dalam negeri akan selalu terlihat sangat tipis
atau bahkan dilaporkan merugi. Insentif pembebasan bea masuk justru secara
tidak langsung memfasilitasi celah ini, karena nilai impor barang yang
membengkak tidak lagi terbebani pungutan pabean. Selain melalui komponen fisik, potensi
menguapnya nilai ekonomi ke luar negeri juga bisa terjadi melalui skema
pembebanan biaya tidak berwujud. Tagihan lisensi teknologi sistem, biaya
pembaruan perangkat lunak, serta aneka jasa manajemen lintas negara dapat
menempatkan Indonesia sekadar sebagai lokasi perakitan berisiko rendah yang
menyisakan sedikit keuntungan domestik.
Syarat Mutlak Pendalaman
Industri
Melihat berbagai dinamika
tersebut, sudah saatnya pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh. Pemberian
fasilitas kelonggaran pajak maupun bea masuk ke depannya wajib diikat dengan
syarat pendalaman struktur manufaktur lokal secara nyata. Langkah ini sangat
krusial demi memastikan terciptanya nilai tambah ekonomi di dalam negeri,
sekaligus menjaga iklim persaingan bisnis yang sehat bagi seluruh pelaku
industri otomotif nasional.
Di Balik Euforia Kendaraan Listrik: Apakah Negara Sungguh Diuntungkan?
JAKARTA - Peningkatan
pesat populasi kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia memunculkan
sebuah pertanyaan kritis terkait posisi keuangan negara. Transformasi industri
otomotif ini menghadirkan tantangan sekaligus peluang baru bagi penerimaan
negara. Pergeseran tren pasar ini memberikan tekanan yang nyata bagi pabrikan
mobil konvensional yang telah membangun jaringan bisnis di Indonesia selama
puluhan tahun.
Runtuhnya Rantai Pasok Lokal
Industri otomotif nasional
sejatinya ditopang oleh ekosistem rantai pasok yang sangat besar. Pabrikan
mobil konvensional yang ada saat ini memiliki struktur produksi dengan capaian
Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN yang telah mampu menyerap komponen dari
pabrik lokal pada kisaran tujuh puluh hingga delapan puluh lima persen. Proses
produksi mobil konvensional secara nyata menciptakan transaksi ekonomi berantai
yang jauh lebih besar melalui pembelian barang dari vendor dalam negeri. Mobil
bermesin bakar memiliki ribuan komponen mekanis yang selama ini menghidupi
rantai pasok dalam negeri mulai dari pabrikan perakit utama hingga pemasok
skala kecil. Kondisi ini berbanding
terbalik dengan kendaraan listrik. Saat ini berbagai merek mobil listrik
melakukan perakitan lokal sekadar untuk memenuhi batas syarat persentase
Tingkat Komponen Dalam Negeri minimal sebesar empat puluh persen demi
memperoleh insentif dari pemerintah. Pada struktur biaya pabrikan mobil
listrik, komponen terbesar pembentuk harga pokok produksi berasal dari paket
baterai yang porsinya dapat mencapai enam puluh persen dari total biaya
produksi. Sampai dengan saat ini seluruh kebutuhan baterai tersebut masih
sepenuhnya diimpor dari luar negeri dan tidak ada satu pun yang merupakan hasil
produksi dalam negeri.
Efek Domino bagi Perekonomian
Domestik
Pergeseran tren menuju kendaraan
listrik membawa dampak pelemahan sistematis bagi industri penunjang otomotif
konvensional. Pihak yang terdampak langsung meliputi produsen blok mesin,
sistem transmisi, tangki bahan bakar, hingga sistem pembuangan. Pada tingkat
layanan hilir, pihak yang tergerus mencakup jaringan bengkel resmi, bengkel
umum independen, serta distributor suku cadang rutin seperti pelumas cair,
saringan udara, dan busi. Kematian
perlahan pada ekosistem lokal ini secara langsung memicu penyusutan kontribusi
pendapatan perusahaan kepada negara akibat penurunan laba drastis dari para
pemasok. Lebih lanjut, terdapat ancaman nyata penurunan penerimaan negara dari
sektor ketenagakerjaan seiring potensi pengurangan pekerja di pabrik komponen,
serta merosotnya pungutan negara atas transaksi jasa perawatan dan pembuatan
suku cadang. Di sisi lain, tingginya
porsi transaksi afiliasi lintas negara pada industri kendaraan listrik membuka
ruang kerawanan berupa rekayasa harga beli komponen impor. Agen pemegang merek
di Indonesia memiliki celah kelonggaran untuk sengaja meninggikan harga beli
komponen melampaui harga pasar yang wajar agar keuntungan operasi di dalam
negeri menjadi sangat tipis atau bahkan dilaporkan merugi di atas kertas.
Mencari Penawar di Sektor
Energi Hilir
Sebagai penyeimbang atas
hilangnya kontribusi ekonomi dari sektor otomotif lama, pergeseran pusat
konsumsi energi membuka lahan pendapatan baru yang belum digali secara optimal.
Anggaran konsumsi masyarakat yang sebelumnya dihabiskan di stasiun pengisian
bahan bakar umum kini berpindah utuh ke ekosistem kelistrikan. Potensi tersebut mencakup peningkatan transaksi
penjualan daya listrik, penyedia jasa stasiun pengisian daya, hingga penjualan
dan pemasangan alat pengisian daya rumahan. Otoritas pengelola penerimaan
negara perlu memetakan seluruh perubahan ini secara cermat agar potensi
pendapatan yang hilang dari sektor otomotif konvensional dapat tergantikan
sepenuhnya oleh ekosistem ekonomi yang baru.
SEFAS Group Ambil Alih 100% Bisnis SPBU Shell di Indonesia
Jakarta – Bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar
Umum (SPBU) Shell di Indonesia memasuki babak baru. SEFAS Group menyepakati
rencana akuisisi 100% kepemilikan bisnis SPBU Shell di Indonesia, setelah
sebelumnya proses pengalihan bisnis tersebut direncanakan melibatkan perusahaan
patungan antara SEFAS Group dan Citadel Pacific Limited.
Berdasarkan
perkembangan terbaru pada Rabu, 19 Agustus 2026, SEFAS akan melanjutkan proses
pengambilalihan kepemilikan penuh atas bisnis SPBU tersebut. Penyelesaian
transaksi ditargetkan berlangsung pada tahun ini, dengan tetap bergantung pada
persetujuan regulator serta pemenuhan persyaratan transaksi lainnya.
CEO
SEFAS Group Ricky Roesli mengatakan langkah tersebut menjadi kelanjutan
pengembangan bisnis perusahaan yang selama ini telah lama bermitra dengan
Shell, khususnya sebagai distributor pelumas Shell di Indonesia.
“Sebagai
distributor pelumas Shell terbesar di Indonesia, SEFAS bangga dapat mengambil
langkah bisnis berikutnya,” kata Ricky dalam keterangan perusahaan, Rabu
(19/8/2026).
Menurut
Ricky, kepemilikan lokal diharapkan menjadi fondasi bagi pengembangan bisnis
ritel energi SEFAS ke depan. Perusahaan menargetkan pembangunan bisnis ritel
energi yang tepercaya dan berkelanjutan sekaligus mendukung kebutuhan energi
dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selama proses pengalihan, SEFAS juga
memprioritaskan kelancaran transisi serta keberlangsungan kegiatan operasional
secara aman dan andal.
Presiden
Direktur Shell Indonesia Andri Pratiwa menilai SEFAS bukan merupakan mitra baru
bagi Shell. Hubungan bisnis kedua perusahaan telah berlangsung lama, sementara
SEFAS dinilai memiliki pemahaman terhadap pasar Indonesia, kebutuhan konsumen,
serta jaringan lokal yang dapat mendukung pengembangan bisnis selanjutnya.
Berubah
dari Rencana Awal Bersama Citadel Pacific
Akuisisi
penuh oleh SEFAS menjadi perkembangan baru dari rencana pengalihan bisnis SPBU
Shell yang pertama kali diumumkan pada 23 Mei 2025.
Ketika
itu, Shell Indonesia menyatakan calon pembeli bisnis SPBU adalah perusahaan
patungan baru yang dibentuk oleh Citadel Pacific Limited dan SEFAS Group.
Rencana tersebut mencakup jaringan SPBU Shell beserta kegiatan pasokan dan
distribusi BBM, sedangkan bisnis pelumas Shell tidak termasuk dalam transaksi.
Bahkan
hingga Februari 2026, Shell masih menyatakan proses pengalihan kepemilikan
kepada Citadel Pacific dan SEFAS sedang dalam penyelesaian. Shell ketika itu
menyebut seluruh pihak tetap berkomitmen terhadap transaksi dan menargetkan
prosesnya selesai pada 2026, dengan tetap menunggu berbagai persetujuan sesuai
ketentuan di Indonesia.
Namun,
perkembangan terbaru pada Agustus 2026 menunjukkan struktur transaksi berubah
menjadi akuisisi 100% oleh SEFAS Group. Sampai saat ini belum terdapat
penjelasan publik yang terperinci mengenai perubahan posisi Citadel Pacific
Limited dari struktur transaksi yang sebelumnya diumumkan.
Sekitar
200 SPBU dan Terminal BBM
Bisnis
yang dialihkan Shell bukan merupakan jaringan yang kecil. Berdasarkan
keterangan resmi Shell ketika mengumumkan transaksi pada 2025, bisnis SPBU
perusahaan di Indonesia mencakup sekitar 200 lokasi, dengan lebih dari 160
SPBU dimiliki langsung oleh perusahaan. Shell juga memiliki terminal BBM di
Gresik, Jawa Timur.
Citadel
Pacific sebelumnya dipilih sebagai salah satu mitra transaksi karena telah
memiliki pengalaman mengelola bisnis dengan lisensi merek Shell di sejumlah
wilayah Asia Pasifik, termasuk Guam, Saipan, Palau, Makau, dan Hong Kong.
Sementara SEFAS memiliki hubungan panjang dengan Shell dari sisi distribusi
pelumas di Indonesia.
SEFAS
sendiri berawal dari PT Sefas Pelindotama yang berdiri pada 1997 sebagai
distributor resmi pelumas Shell Indonesia. Bisnisnya kemudian berkembang dari
Balikpapan ke sejumlah kawasan industri dan pertambangan di Kalimantan serta
wilayah lain di Indonesia. Grup tersebut kini memiliki sejumlah entitas yang
bergerak dalam distribusi pelumas, produk kelautan, coolant, hingga penyediaan
solar untuk industri.
Merek
Shell Tidak Hilang dari Indonesia
Pengalihan
kepemilikan SPBU tidak berarti merek Shell akan menghilang dari Indonesia.
SEFAS
menyatakan merek Shell tetap akan digunakan pada jaringan SPBU setelah
pengalihan karena perusahaan memperoleh hak penggunaan merek melalui mekanisme
lisensi. Dengan demikian, perubahan terutama terjadi pada kepemilikan dan
pengelolaan bisnis ritel, sementara identitas Shell tetap dipertahankan pada
jaringan SPBU.
Skema
tersebut sejak awal telah menjadi bagian dari rencana divestasi Shell. Dalam
pengumuman pada 2025, Shell menyatakan mereknya akan tetap berada di Indonesia
melalui perjanjian lisensi, sementara produk BBM tetap disediakan melalui
Shell.
Adapun
bisnis pelumas tidak masuk dalam pengalihan bisnis SPBU. Shell sebelumnya
menegaskan Indonesia masih menjadi salah satu pasar pertumbuhan utama untuk
bisnis pelumas. Perusahaan memiliki fasilitas produksi pelumas berkapasitas
hingga 300 juta liter per tahun dan telah mengembangkan fasilitas manufaktur
gemuk di Marunda.
Dengan
demikian, transaksi tersebut lebih tepat dipandang sebagai perubahan model
kehadiran Shell di bisnis ritel BBM Indonesia, bukan keluarnya merek Shell
secara keseluruhan dari pasar Indonesia. Di satu sisi, kepemilikan dan
pengelolaan jaringan SPBU beralih kepada perusahaan lokal, SEFAS Group. Di sisi
lain, merek Shell tetap dipertahankan melalui skema lisensi.
Nilai
transaksi pengambilalihan bisnis SPBU tersebut sejauh ini belum diumumkan
kepada publik.
Industri Tekstil Mulai Pulih, Ekspor Tembus US$4,85 Miliar dan Investasi Naik
Jakarta – Industri tekstil
dan produk tekstil (TPT) nasional menunjukkan tanda-tanda pemulihan sepanjang
2026. Selain mencatat pertumbuhan produksi yang lebih tinggi dibandingkan
perekonomian nasional, investasi di sektor ini meningkat dan kinerja ekspor
tetap membukukan surplus. Namun, derasnya pertumbuhan impor masih menjadi
tantangan bagi industri tekstil dalam negeri.
Menteri Perindustrian Agus
Gumiwang Kartasasmita menilai industri tekstil dan pakaian jadi masih memiliki
ruang pertumbuhan yang besar. Sektor padat karya tersebut saat ini menyerap
lebih dari 3,8 juta tenaga kerja dan tetap menjadi salah satu industri penting
bagi perekonomian nasional.
“Meski beberapa perusahaan
menghadapi tekanan, tetapi pada saat yang sama juga ada investasi baru dan
ekspansi usaha,” kata Agus dalam keterangannya, Selasa, 18 Agustus 2026.
Kementerian Perindustrian dalam
keterangan terbarunya menyebut nilai ekspor industri tekstil dan pakaian jadi
mencapai sekitar US$4,85 miliar pada Semester I 2026. Namun, data
perdagangan yang dipaparkan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) secara lebih
rinci mencatat angka US$4,85 miliar tersebut sebagai realisasi Januari–Mei
2026, meningkat 1,57 persen dibandingkan US$4,77 miliar pada periode yang
sama tahun lalu.
Di tengah pertumbuhan ekspor
tersebut, impor TPT justru meningkat lebih cepat. Nilainya naik dari US$3,41
miliar pada Januari–Mei 2025 menjadi US$3,58 miliar pada periode yang sama
tahun ini. Akibatnya, surplus perdagangan industri tekstil dan pakaian jadi
menyusut dari sekitar US$1,37 miliar menjadi US$1,27 miliar.
Kondisi tersebut menjadi
perhatian pelaku industri. API menilai pertumbuhan impor yang lebih tinggi
dibandingkan ekspor berpotensi menggerus daya saing produsen domestik apabila
tidak disertai penguatan pasar dalam negeri serta pengawasan terhadap impor ilegal
dan praktik perdagangan tidak sehat.
Pertumbuhan TPT Lampaui
Ekonomi Nasional
Pemulihan industri tekstil juga
terlihat dari pertumbuhan produksinya. Pada kuartal II 2026, industri tekstil
dan pakaian jadi tercatat tumbuh 6,36 persen secara tahunan, lebih
tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,29 persen dan
industri pengolahan nonmigas sebesar 5,32 persen.
Laju tersebut juga lebih tinggi
dibandingkan pertumbuhan industri TPT sebesar 4,35 persen pada kuartal II 2025.
Dari kuartal sebelumnya, tren pertumbuhan juga menguat setelah sektor TPT
tumbuh sekitar 4,86 persen pada tiga bulan pertama 2026.
Wakil Ketua Umum API Ian Syarif
menilai pencapaian tersebut menunjukkan industri TPT masih memiliki daya tahan
dan kesempatan untuk berekspansi setelah mengalami tekanan dalam beberapa tahun
terakhir.
Optimisme pemerintah juga
ditopang oleh Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Juli 2026 yang berada pada
level 53,10. Angka di atas 50 menunjukkan aktivitas industri secara umum
masih berada pada fase ekspansi.
Investasi Capai Rp11,4 Triliun
Selain pertumbuhan produksi, arus
investasi ke industri TPT ikut meningkat. Sepanjang Semester I 2026, nilai
investasi industri tekstil dan pakaian jadi mencapai Rp11,40 triliun,
naik 11,85 persen dibandingkan Rp10,19 triliun pada periode yang sama tahun
sebelumnya.
Investasi pada subsektor tekstil
meningkat dari Rp6,05 triliun menjadi Rp6,78 triliun. Sementara investasi pada
industri pakaian jadi naik dari Rp4,14 triliun menjadi Rp4,62 triliun.
Investasi tersebut dinilai penting untuk menambah kapasitas produksi, melakukan
modernisasi mesin, meningkatkan efisiensi energi, dan menyesuaikan proses
produksi dengan standar keberlanjutan pasar global.
Masuknya modal baru juga mulai
berdampak pada penciptaan lapangan kerja. Asosiasi Garment dan Textile
Indonesia (AGTI) mencatat enam perusahaan yang merealisasikan investasi pada
sejumlah proyek tekstil dan pakaian jadi di Jawa Tengah dan Jawa Barat sepanjang
2025 hingga Agustus 2026 memiliki nilai investasi yang diumumkan sekitar Rp2,7
triliun.
Proyek-proyek tersebut berpotensi
menciptakan sekitar 9.000 hingga 9.800 lapangan kerja baru. Di antaranya
pembangunan pabrik PT Xinhai Knitting Indonesia di Brebes yang diproyeksikan
menyerap sekitar 6.000 tenaga kerja serta pengembangan kawasan manufaktur
tekstil terintegrasi di Subang yang diperkirakan menciptakan 3.000–3.800
pekerjaan.
Selain itu, beroperasinya kembali
fasilitas PT Wong Hang Bersaudara dan PT Akarsa Garment di Pemalang disebut
telah memulihkan sekitar 1.500 kesempatan kerja yang sebelumnya terdampak
penghentian operasional.
Pemerintah Dorong Modernisasi
dan Ekspor
Untuk menjaga momentum pemulihan,
pemerintah menjalankan sejumlah kebijakan mulai dari insentif investasi,
program restrukturisasi, Kredit Industri Padat Karya (KIPK), pembiayaan ekspor
melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), hingga penguatan kebijakan
pengamanan perdagangan.
Pemerintah juga mendorong
percepatan implementasi Making Indonesia 4.0, modernisasi mesin dan teknologi,
peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta penerapan Standar Industri
Hijau. Menurut Kemenperin, aspek keberlanjutan kini semakin menentukan kemampuan
produk tekstil Indonesia bersaing di pasar internasional karena pembeli global
tidak hanya menilai produk akhir, tetapi juga proses produksinya.
Peluang ekspor juga diharapkan
semakin terbuka melalui berbagai perjanjian perdagangan internasional. Salah
satunya Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement
(IEU-CEPA), yang kesepakatan substansialnya telah diumumkan Indonesia dan Uni
Eropa pada September 2025. Kesepakatan tersebut membuka peluang penghapusan
atau penurunan tarif terhadap sebagian besar perdagangan barang kedua pihak dan
dipandang dapat memperluas akses produk Indonesia ke pasar Eropa.
API menilai akses pasar ke Uni
Eropa, Amerika Serikat, dan negara mitra lainnya perlu dimanfaatkan untuk
meningkatkan pesanan ekspor industri TPT. Namun, perluasan pasar ekspor tetap
perlu berjalan beriringan dengan penguatan pasar domestik.
Impor Masih Jadi Tantangan
Meski indikator pertumbuhan dan
investasi membaik, pemulihan industri tekstil nasional belum merata. Sejumlah
perusahaan masih menghadapi tekanan pasar, sementara pelaku industri menyoroti
biaya produksi, ketersediaan bahan baku, harga energi, produktivitas, akses
pembiayaan, serta persaingan dengan barang impor sebagai persoalan yang perlu
diselesaikan.
API juga mengingatkan bahwa
menyempitnya surplus perdagangan menunjukkan penguatan ekspor saja belum cukup.
Kenaikan impor dari US$3,41 miliar menjadi US$3,58 miliar pada Januari–Mei 2026
menunjukkan produsen dalam negeri masih menghadapi persaingan yang semakin
ketat di pasar domestik.
Karena itu, momentum pertumbuhan
2026 menjadi titik penting bagi industri TPT. Peningkatan produksi dan
investasi menunjukkan industri tekstil nasional masih memiliki daya tarik dan
potensi ekspansi, tetapi keberlanjutan pemulihannya akan sangat bergantung pada
kemampuan meningkatkan produktivitas, memperluas pasar ekspor, melakukan
modernisasi serta menjaga pasar domestik dari praktik perdagangan yang
merugikan industri dalam negeri.
Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Panas Bumi, Bahlil Dorong Pengembang Percepat Proyek
Jakarta – Pemerintah menyiapkan insentif
perpajakan untuk mendorong investasi dan mempercepat pengembangan energi panas
bumi atau geothermal di Indonesia. Kebijakan tersebut akan dibarengi
dengan pembenahan regulasi menyusul masih besarnya potensi panas bumi nasional
yang belum dimanfaatkan.
Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan Indonesia
memiliki potensi panas bumi sekitar 23.202,77 megawatt (MW). Namun, kapasitas
yang sudah terpasang baru mencapai sekitar 2.776,39 MW atau 11,6 persen dari
total potensi tersebut. Artinya, sekitar 88,4 persen sumber daya panas bumi
Indonesia masih belum tergarap.
Bahlil
menyebut besarnya sumber daya tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu
negara dengan potensi panas bumi terbesar di dunia. Namun dari sisi kapasitas
pembangkit yang telah beroperasi, Indonesia masih berada di posisi kedua secara
global. Kondisi itu membuat pemerintah mendorong percepatan investasi agar
besarnya potensi panas bumi dapat segera dikonversi menjadi sumber energi
produktif.
Salah
satu langkah yang disiapkan adalah pemberian insentif perpajakan kepada pelaku
usaha. Kebijakan tersebut muncul setelah pemerintah mengevaluasi keekonomian
proyek panas bumi serta masukan dari pelaku industri terkait harga listrik yang
dinilai belum cukup menarik untuk mendukung pengembangan proyek baru.
Bahlil
mengatakan nilai keekonomian listrik panas bumi saat ini berada di kisaran 9,5
sen dolar AS per kilowatt hour (kWh). Namun, menurutnya, pelaku industri masih
menilai tingkat tersebut belum memadai.
“Kita
akan memberikan terobosan dengan insentif pajak,” kata Bahlil dalam Indonesia
International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 di Jakarta,
Rabu (19/8/2026).
Pemerintah
belum merinci bentuk insentif perpajakan yang nantinya akan diberikan. Namun,
kebijakan tersebut disiapkan bersamaan dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 7 Tahun 2017 mengenai panas bumi serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor
112 Tahun 2022 mengenai percepatan pengembangan energi terbarukan untuk
penyediaan tenaga listrik.
Revisi
PP Nomor 7 Tahun 2017 antara lain diarahkan untuk memperbaiki pengaturan
pemanfaatan tidak langsung panas bumi dan meningkatkan tingkat pengembalian
investasi. Sementara itu, perubahan Perpres Nomor 112 Tahun 2022 ditujukan
untuk mempercepat pengembangan energi baru dan terbarukan.
Langkah
tersebut melanjutkan agenda pemerintah untuk mengatasi berbagai hambatan
pengembangan panas bumi. Selain persoalan keekonomian, pemerintah menilai
panjangnya proses regulasi dan perizinan turut memengaruhi kecepatan realisasi
investasi.
Bahlil
mengatakan evaluasi pemerintah menunjukkan masih terdapat hambatan dalam aturan
meskipun sejumlah tahapan regulasi sebelumnya telah dipangkas. Karena itu,
percepatan proyek panas bumi dinilai membutuhkan kolaborasi yang lebih kuat
antara pemerintah sebagai regulator dan pelaku usaha.
Di
sisi lain, pemerintah meminta kemudahan dan insentif yang diberikan kepada
industri diikuti dengan komitmen dari pemegang konsesi. Bahlil mengingatkan
perusahaan yang telah memperoleh konsesi panas bumi agar segera merealisasikan
proyek dan tidak menahan wilayah pengelolaan tanpa perkembangan yang jelas.
Menurut
pemerintah, keterlambatan pengembangan panas bumi tidak hanya bersumber dari
perizinan. Permohonan penghentian sementara serta perpanjangan izin secara
berulang dari pengembang juga menjadi perhatian, terutama apabila keterlambatan
disebabkan belum siapnya teknologi atau pembiayaan proyek.
Kejar
Posisi Nomor Satu Dunia
Pemerintah
menargetkan pengembangan panas bumi sebagai salah satu pilar untuk memperkuat
ketahanan dan swasembada energi nasional. Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik (RUPTL) 2025–2034, pemerintah mendorong Indonesia menjadi produsen
energi panas bumi terbesar dunia pada 2030.
Potensi
panas bumi nasional tersebar di berbagai wilayah. Sumatera memiliki potensi
sekitar 9.441 MW, disusul Jawa sekitar 7.588 MW, Sulawesi sekitar 3.006 MW,
serta Nusa Tenggara sekitar 1.273 MW. Sejumlah wilayah lain seperti Kalimantan,
Bali, Maluku dan Papua juga memiliki potensi yang dapat dikembangkan.
Pemerintah
juga mulai mempercepat proyek baru. Dalam IIGCE 2026, pemerintah menyerahkan
Izin Panas Bumi kepada PT PLN (Persero) untuk Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP)
Gunung Ungaran dan kepada PT Telaga Rano Geothermal untuk WKP Telaga Ranu.
Selain itu, pemerintah menyiapkan penawaran lima WKP dan tujuh Wilayah
Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) sepanjang 2026.
Secara
keseluruhan, pipeline wilayah yang tengah disiapkan tersebut memiliki potensi
pengembangan sekitar 392 MW dengan rencana investasi sekitar US$2,23 miliar.
Lima WKP yang akan ditawarkan mencakup Danau Ranau, Hamiding, Songgoriti, Oka
Ile Ange dan Gunung Sirung.
Pengembangan
panas bumi ke depan juga tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan listrik.
Pemerintah mulai mendorong konsep beyond geothermal atau geothermal
economy, yakni pemanfaatan sumber daya panas bumi untuk aktivitas ekonomi
lain. Contohnya meliputi pemanfaatan panas bumi untuk pengeringan kopi di
Kamojang, pengolahan gula aren di Lahendong, hingga potensi ekstraksi mineral
seperti litium dan silika dari proyek panas bumi Dieng.
Dengan
pembenahan regulasi, pemberian insentif dan peningkatan keekonomian proyek,
pemerintah berharap investasi panas bumi dapat bergerak lebih cepat. Namun,
insentif tersebut sekaligus akan diikuti tuntutan kepada pengembang untuk
mempercepat realisasi investasi sehingga potensi panas bumi Indonesia tidak
hanya berhenti sebagai cadangan sumber daya, tetapi dapat berkontribusi nyata
terhadap pasokan energi dan perekonomian nasional.
Kartu Kredit Indonesia Resmi Hadir, Transaksi Kredit Kini Bisa Lewat QRIS
Jakarta — Indonesia
memasuki babak baru dalam pengembangan sistem pembayaran nasional. Bank
Indonesia (BI) bersama industri sistem pembayaran resmi meluncurkan Kartu
Kredit Indonesia (KKI) untuk segmen yang lebih luas pada 17 Agustus 2026,
bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik
Indonesia.
KKI merupakan instrumen
pembayaran berbasis kredit yang pemrosesan transaksinya dilakukan melalui
infrastruktur domestik. Seperti kartu kredit pada umumnya, pengguna memperoleh
fasilitas deferred payment atau penundaan pembayaran sehingga transaksi
dilakukan terlebih dahulu dan kewajibannya dibayar kemudian sesuai ketentuan
bank penerbit. Yang membedakan, KKI dirancang terintegrasi dengan ekosistem
sistem pembayaran nasional.
Pada tahap awal untuk segmen
ritel, KKI hadir dalam bentuk digital dan digunakan sebagai sumber dana
pembayaran melalui QRIS. Pengguna dapat melakukan transaksi dengan memindai
kode QRIS maupun menggunakan fitur QRIS Tap. Dengan mekanisme tersebut, limit
kredit dari KKI dapat digunakan untuk membayar transaksi pada merchant yang
menerima QRIS.
Artinya, ketika pengguna memindai
QRIS di sebuah merchant, sumber dana pembayaran tidak harus berasal dari saldo
rekening atau uang elektronik. Jika fasilitas tersebut telah tersedia dan
diaktifkan oleh bank penerbit, pengguna dapat memilih KKI sebagai sumber dana
dan nilai transaksi kemudian masuk sebagai kewajiban kartu kredit.
Bukan Kartu Kredit Pemerintah
yang Benar-Benar Baru
Meski peluncurannya pada Agustus
2026 menjadi momentum penting bagi masyarakat umum, KKI sebenarnya bukan sistem
yang sepenuhnya baru.
Cikal bakal KKI telah
dikembangkan untuk segmen pemerintah sejak 2022. Pada tahap pertama, KKI
pemerintah dengan fitur QRIS diluncurkan pada 29 Agustus 2022. Pengembangannya
kemudian dilanjutkan dengan kartu fisik pada Mei 2023 serta fitur pembayaran
daring. Instrumen tersebut digunakan untuk membantu transaksi belanja
pemerintah pusat dan daerah dengan pemrosesan melalui sistem domestik.
Pada 2026, cakupan KKI diperluas
sehingga dapat digunakan oleh masyarakat dan korporasi. Reuters mencatat
perluasan tersebut sebagai perkembangan dari sistem kartu kredit yang
sebelumnya dikembangkan untuk entitas pemerintah menuju penggunaan ritel yang lebih
luas.
Perubahan ini membuat KKI tidak
lagi hanya relevan dalam konteks digitalisasi belanja pemerintah, tetapi mulai
masuk langsung ke ekosistem pembayaran masyarakat.
Delapan Bank Jadi Penerbit
Awal
Pada tahap awal, BI mencatat
terdapat delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang telah
menerbitkan KKI, yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, PermataBank,
Bank Mega, serta Bank Syariah Indonesia (BSI). BSI mengembangkan produk
tersebut menggunakan skema pembiayaan syariah.
Masyarakat yang ingin menggunakan
KKI tidak mengajukan fasilitas tersebut kepada Bank Indonesia, melainkan
melalui bank penerbit. Persyaratan pemberian fasilitas kredit, limit, penilaian
kelayakan nasabah, hingga fitur yang tersedia mengikuti kebijakan dan manajemen
risiko masing-masing bank.
BI menyatakan pengembangan KKI
akan dilakukan secara bertahap, baik dari sisi fitur maupun layanan. Pada fase
awal, fokusnya adalah penggunaan KKI digital sebagai sumber dana QRIS, sebelum
pengembangan lebih lanjut pada kanal pembayaran lainnya.
Apa Bedanya dengan Visa dan
Mastercard?
Salah satu pembeda utama KKI
terletak pada infrastruktur pemrosesan transaksi.
BI mendefinisikan KKI sebagai
instrumen pembayaran dengan fasilitas kredit yang diproses secara domestik
melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Pengembangan tersebut merupakan
bagian dari upaya meningkatkan efisiensi pemrosesan sekaligus memperkuat kapasitas
dan kemandirian sistem pembayaran nasional.
Sementara itu, kartu kredit
dengan prinsipal seperti Visa dan Mastercard menggunakan jaringan pembayaran
internasional yang memiliki jangkauan global.
Namun, hadirnya KKI tidak berarti
Visa dan Mastercard akan disingkirkan dari Indonesia. BI menegaskan KKI
dikembangkan sebagai alternatif tambahan bagi konsumen, bukan sebagai
pengganti kartu kredit berprinsipal internasional. Kedua jenis instrumen
tersebut tetap dapat berjalan berdampingan dan konsumen dapat memilih sesuai
kebutuhan.
Kartu dengan jaringan
internasional masih memiliki keunggulan dalam cakupan transaksi global.
Sementara KKI memiliki kekuatan pada integrasinya dengan infrastruktur
pembayaran domestik, khususnya QRIS. KKI juga dapat menjangkau transaksi di
luar negeri pada negara mitra melalui skema QRIS lintas negara sepanjang
fasilitas tersebut tersedia.
Menumpang Besarnya Ekosistem
QRIS
Integrasi dengan QRIS menjadi
salah satu faktor penting dalam pengembangan KKI. Pasalnya, QRIS telah memiliki
basis pengguna dan merchant yang sangat luas.
Data Bank Indonesia menunjukkan
hingga Juni 2026 terdapat 65,77 juta pengguna QRIS di Indonesia. Jumlah
merchant yang menerima QRIS telah mencapai 44,86 juta, dan 96,68 persen
di antaranya merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sepanjang semester pertama 2026
saja, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi dengan nilai mencapai sekitar
Rp1,12 kuadriliun, tumbuh 93,92 persen dibandingkan periode yang sama
tahun sebelumnya.
Basis merchant yang besar
tersebut membuat pendekatan KKI berbeda dengan ekspansi kartu kredit yang
secara tradisional mengandalkan akseptasi jaringan kartu dan mesin Electronic
Data Capture (EDC). Dengan menjadikan QRIS sebagai salah satu kanal utama, fasilitas
kredit berpotensi digunakan pada spektrum merchant yang lebih luas, termasuk
pelaku UMKM.
Bagian dari Kemandirian Sistem
Pembayaran
Bagi BI, KKI bukan hanya
persoalan menghadirkan produk kartu kredit baru. Pengembangannya menjadi bagian
dari agenda yang lebih besar untuk memperkuat sistem pembayaran dan ekonomi
digital Indonesia.
BI menyebut peluncuran KKI
sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi transaksi, memperluas
inklusivitas pengguna dan penyelenggara sistem pembayaran, serta meningkatkan
daya saing pelaku usaha. Kebijakan tersebut juga ditempatkan dalam kerangka Blueprint
Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan agenda penguatan kemandirian ekonomi
nasional.
Pada saat yang sama, BI tetap
membuka ruang bagi jaringan pembayaran internasional. Karena itu, persaingan ke
depan tidak semata-mata mengenai KKI melawan Visa atau Mastercard, tetapi
mengenai seberapa besar masyarakat melihat manfaat dari masing-masing jaringan
pembayaran.
Bagi konsumen, pada akhirnya
pertimbangannya kemungkinan akan kembali pada hal yang paling praktis:
kemudahan penggunaan, luasnya penerimaan merchant, biaya, program promosi,
keamanan, serta fasilitas yang diberikan oleh masing-masing penerbit.
Kehadiran KKI membuat pilihan itu
kini bertambah. Indonesia bukan hanya memiliki QRIS sebagai standar pembayaran
berbasis kode QR, tetapi juga mulai membangun instrumen kredit ritel yang
bertumpu pada infrastruktur pembayaran nasional.
Sumber: Bank Indonesia,
Reuters, detikFinance, dan Kontan.
Paradoks Penerimaan Pajak 2025: Saat Ekonomi Tumbuh, Setoran Sektor Utama Justru Menyusut
Perekonomian Indonesia pada 2025 menunjukkan kinerja yang
relatif solid. Produk Domestik Bruto (PDB) riil tumbuh 5,11 persen, sedikit
lebih tinggi dibandingkan 5,03 persen pada 2024. Dari sisi nominal, pertumbuhan
bahkan meningkat dari 5,97 persen menjadi 7,60 persen. Pertumbuhan juga terjadi
pada hampir seluruh lapangan usaha, kecuali sektor Pertambangan dan Penggalian
yang terkontraksi 0,66 persen.
Namun, di balik
pertumbuhan tersebut, data menunjukkan bahwa perkembangan penerimaan pajak
tidak selalu bergerak searah dengan dinamika ekonomi sektoral. Temuan paling
menonjol muncul pada sektor Industri Pengolahan dan Perdagangan Besar dan
Eceran. Kedua sektor ini merupakan kontributor terbesar terhadap PDB nasional
masing-masing sekitar 19,07 persen dan 13,17 persen pada 2025. Keduanya juga
termasuk penyumbang penerimaan pajak terbesar. Meski demikian, penerimaan pajak
neto dari kedua sektor justru mengalami kontraksi di tengah pertumbuhan ekonomi
yang masih positif.
Fenomena tersebut menjadi
sinyal yang patut dicermati karena terjadi pada sektor-sektor dengan basis
ekonomi dan basis penerimaan yang besar. Dengan kata lain, pertumbuhan
aktivitas ekonomi belum sepenuhnya tercermin dalam perkembangan penerimaan
pajak pada sektor-sektor utama tersebut.
Di sisi lain, sektor
Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan menunjukkan dinamika yang berbeda. Sektor
ini menjadi kontributor terbesar ketiga terhadap PDB nasional dengan kontribusi
meningkat dari 12,61 persen pada 2024 menjadi 13,10 persen pada 2025.
Pertumbuhan riilnya meningkat dari 0,68 persen pada 2024 menjadi 5,33 persen
pada 2025. Peningkatan tersebut terutama ditopang oleh Tanaman Perkebunan,
Tanaman Pangan, dan Perikanan. Tanaman Perkebunan menjadi kontributor terbesar
dalam sektor tersebut, sementara Tanaman Pangan mencatat pertumbuhan riil
tertinggi pada 2025.
Meski perannya dalam perekonomian
semakin besar, sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan tidak termasuk dalam
kelompok penyumbang penerimaan pajak terbesar. Temuan ini menunjukkan adanya
perbedaan antara kontribusi sektor tersebut terhadap perekonomian nasional dan
posisinya dalam struktur penerimaan pajak berdasarkan data yang tersedia.
Meski demikian, berbagai
perbedaan tersebut tidak serta merta dapat diartikan sebagai tax gap
atau rendahnya kepatuhan perpajakan. Penerimaan pajak dipengaruhi oleh banyak
faktor selain pertumbuhan ekonomi, mulai dari profitabilitas usaha, restitusi,
pemanfaatan insentif perpajakan, struktur pelaku usaha, hingga karakteristik
basis pajak masing-masing sektor.
Menakar Ambisi Pusat Finansial Internasional RI: Antara Obral Pajak dan Kepastian Hukum
Pemerintah tengah
mengakselerasi pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII)
sebagai instrumen untuk menarik investasi global, memperdalam sektor keuangan,
dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat internasional. Ambisi yang
dipasang tidak kecil. Pemerintah memperkirakan PFII berpotensi menarik
investasi hingga Rp300 triliun-Rp500 triliun sekaligus menjadi pintu masuk bagi
arus modal internasional yang selama ini lebih banyak mengalir ke pusat-pusat
keuangan global lainnya.
Untuk mencapai tujuan
tersebut, pemerintah menyiapkan berbagai insentif yang kompetitif, termasuk
usulan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen selama 50 tahun,
fasilitas bagi tenaga ahli asing, serta berbagai kemudahan perpajakan dan
perizinan lainnya. Langkah ini dapat dipahami mengingat persaingan
antarjurisdiksi dalam menarik modal global semakin ketat.
Namun, pengalaman
berbagai pusat keuangan internasional menunjukkan bahwa keberhasilan sebuah international financial center
tidak ditentukan oleh insentif pajak semata. Faktor yang lebih menentukan
justru adalah kepercayaan investor, kepastian hukum, kualitas regulasi, dan
kredibilitas pengawasan. Bahkan dalam berbagai diskusi dengan investor
internasional, kebutuhan akan sistem hukum yang lebih prediktabel disebut
sebagai salah satu prasyarat utama sebelum mempertimbangkan insentif fiskal
yang ditawarkan.
Selain itu, efektivitas
strategi berbasis insentif pajak juga menghadapi tantangan baru. Di tengah
penerapan Global Minimum Tax (GMT) sebesar 15 persen yang mulai diadopsi banyak
negara, ruang kompetisi melalui tarif pajak yang sangat rendah menjadi semakin
terbatas. Kondisi ini menunjukkan bahwa daya tarik PFII pada akhirnya tidak
dapat hanya bergantung pada fasilitas fiskal, tetapi harus ditopang oleh
kualitas institusi yang mampu memberikan kepastian bagi investor jangka
panjang.
Risiko fiskal dan tata
kelola juga perlu mendapat perhatian. Sejumlah ekonom mengingatkan potensi
praktik capital round tripping,
yakni modal domestik yang keluar negeri lalu kembali sebagai investasi asing
untuk memperoleh fasilitas perpajakan. Jika tidak diantisipasi melalui
pengujian substansi ekonomi (substance
over form) yang memadai, PFII berisiko menjadi kanal arbitrase
pajak ketimbang pusat intermediasi keuangan yang produktif.
Tantangan lain terletak
pada desain kelembagaan. RUU PFII mengusulkan pembentukan regulator dan
pengadilan khusus guna meningkatkan kepastian hukum dan efisiensi layanan. Di
satu sisi, skema ini menjanjikan kemudahan bagi pelaku usaha. Namun di sisi
lain, muncul pertanyaan mengenai koordinasi dengan OJK, Bank Indonesia, PPATK,
serta mekanisme pengawasan terhadap konglomerasi keuangan yang beroperasi
lintas yurisdiksi. Celah koordinasi berpotensi menciptakan regulatory arbitrage yang
justru mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Perkembangan terbaru
mengenai kemungkinan keterlibatan Danantara menambah dimensi baru dalam
pembahasan PFII. Dukungan modal dari lembaga investasi negara berpotensi
mempercepat pembangunan ekosistem awal PFII. Namun, langkah tersebut juga
menuntut tata kelola yang kuat agar risiko reputasi, risiko investasi, dan
manfaat ekonomi yang diharapkan dapat dikelola secara transparan dan akuntabel.
Karena itu, PFII
seharusnya tidak diposisikan sekadar sebagai kawasan berinsentif pajak rendah.
Keunggulan Indonesia justru berada pada kebutuhan pembiayaan sektor-sektor
strategis yang sulit ditiru negara lain, mulai dari hilirisasi sumber daya
alam, transisi energi, pembangunan infrastruktur, hingga ekonomi karbon yang
didukung pasar domestik yang besar. PFII akan memiliki nilai strategis apabila
mampu menghubungkan modal global dengan kebutuhan pembiayaan sektor-sektor
tersebut.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023
Kategori
- Sosial, Budaya, dan Demografi 10118
- Ekonomi 40789
- Hukum 154
- Lingkungan Hidup 5822
- Politik dan Birokrasi 6657
- Teknologi 1209