Properti
( 407 )PENJUALAN RUMAH : Melawan Tren Penurunan
Sempat mencatat laju positif pada pengujung 2021 dan pertengahan 2022, khususnya untuk hunian tipe besar, pertumbuhan tahunan penjualan rumah memasuki pertengahan kuartal dua tahun lalu, bergerak turun. Merujuk data Bank Indonesia penjualan rumah hingga kuartal II/2023 terkontraksi 12,3% year-on-year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang tumbuh 15,23% YoY.Kontraksi yang terjadi di penjualan hunian terutama dibebani oleh penjualan di segmen menengah dan segmen kecil yang terkontraksi masing-masing 15,17% dan 15,81%. Adapun untuk penjualan segmen besar bertahan positif 15,11%.Country Director of Ray White Indonesia Johann Boyke Nurtanio mengatakan realisasi kinerja sektor properti yang positif selama paruh pertama 2022, salah satunya dipicu oleh permintaan pasar yang besar serta berbagai produk sektor properti yang mudah diserap pasar berkat adanya insentif fiskal dari pemerintah.
Melalui pemberian insentif PPN DTP, pemerintah dapat meredam daya beli konsumen yang mengalami penurunan akibat tergerus oleh infl asi. Dia menilai PPN DTP merupakan penyelamat sektor industri terlihat dari perkembangan yang terjadi semenjak pandemi.
Ketua Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) DKI Jakarta Tommy Tanuwidjaja menuturkan tren permintaan hunian tergolong bagus dengan tingkat permintaan tertinggi untuk hunian di bawah Rp2 miliar untuk dihuni sendiri.Sementara itu harga rumah di bawah Rp500 juta, juga mengalami peningkatan permintaan, terutama di wilayah perkotaan.
Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia Syarifah Syaukat menilai isentif PPN DTP dinilai mampu mendongkrak penjualan hunian, khususnya hunian tapak. Mengingat daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih dan segmentasi yang berlaku dalam penerapan PPN DTP, katanya dampak yang dihasilkan dari kebijakan ini diperkirakan juga terbatas.
PUTAR KONSUMSI LEWAT PROPERTI
Lagi-lagi sektor properti memperoleh pemanis berupa insentif pajak. Penjualan hunian masih diandalkan untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah bayang-bayang pelambatan ekonomi sebagai dampak gejolak geopolitik dan tahun politik di Tanah Air.Instrumen berupa insentif pajak memang jadi satu terobosan mengungkit penjualan properti. Namun, ada aspek lain yang tak boleh dilupakan untuk mendorong penjualan properti yakni hambatan dari aspek faktor perizinan, suku bunga kredit yang melejit, dan uang muka pembelian rumah yang dinilai masih tinggi.Insentif pemerintah diharapkan memperbesar daya serap hunian dan menggenjot mesin pertumbuhan ekonomi yang bertumpu lewat konsumsi masyarakat.
PEMBELIAN PROPERTI : INSENTIF MENAWAN BISNIS HUNIAN
Skema insentif untuk menggerakkan penjualan properti kembali digulirkan pemerintah. Lewat relaksasi pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP dan penghapusan biaya administrasi untuk harga hunian tertentu, harapannya mengungkit konsumsi masyarakat. Pada Selasa (24/10) pagi, Presiden Joko Widodo sempat berbagi kisi-kisi mengenai kebijakan ekonomi baru yang bakal digulirkan pemerintah. Bicara dihadapan para investor, Presiden Jokowi mengutarakan niat pemerintah memberikan insentif ke sektor properti. Pilihan insentif ke sektor properti dengan pertimbangan rantai bisnis di sektor tersebut yang panjang. Jika konsumsi properti meningkat, harapannya mengungkit sektor-sektor lainnya yang berimbas pada laju ekonomi. “Intinya kita ingin men-trigger ekonomi dengan memberikan insentif kepada pembangunan perumahan, properti karena dari properti ini punya buntut banyak sekali. [Ada] 114 yang bisa terangkut dalam industri properti, entah genting, semen, batu bata, pasir, semuanya, kayu, semuanya, pintu, kaca, keramik, semuanya bisa membawa mereka ikut naik pertumbuhannya,” ujar Presiden. Sore harinya, selepas rapat terbatas di Istana Negara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperkuat pernyataan Presiden Jokowi. Airlangga menyatakan pemerintah menerbitkan kebijakan untuk menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar. Adapun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah memberi keringanan administrasi berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, skema insentif PPN DTP dan keringanan administrasi lantas diterjemahkan secara teknis. Pemberian insentif PPN DTP mulai berlaku November 2023 dengan ketentuan bagi masyarakat yang membeli rumah seharga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Hanya saja, pemerintah menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% hanya untuk harga rumah di bawah Rp2 miliar.
Dalam situasi serupa, Bank Indonesia juga memberi kelonggaran dari aspek keringanan uang muka atau loan to value (LTV) untuk pembelian properti. Data bank sentral mencatat pertumbuhan KPR/KPA pada 2020 yang hanya 3,4% year-on-year (YoY) saat pandemi Covid-19, langsung melonjak hingga 9,7% YoY pada akhir 2021. Pertumbuhan kembali berlanjut pada akhir 2022 yang mencapai 7,8%. Satu sisi, bank menghadapi situasi yang kurang lebih sama ketika pandemi. Simpanan masyarakat menanjak, satu sisi permintaan kredit sangat terbatas. Alhasil, berbagai insentif yang diberikan untuk mendongkrak pembelian properti, mampu menggeser dana masyarakat untuk membeli rumah. Menurut Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin, dampak insentif PPN DTP sektor properti cukup positif meski secara terbatas terhadap tren kinerja KPR. Melihat mekanisme insentif yang ditetapkan pemerintah, Amin menilai pengaruhnya hanya akan efektif untuk dua segmen pasar. Pertama, kalangan menengah yang segera butuh unit rumah jadi (ready stock) dan terbilang tidak terlalu sensitif terhadap selisih harga. Kedua, kalangan menengah ke atas yang mengincar investasi properti pada tahun depan. Selain itu, mekanisme satu nomor induk kependudukan (NIK) untuk satu unit rumah, tetap melahirkan kompetisi di antara segmen pembeli rumah pertama dan segmen pembeli rumah untuk investasi. Menurut Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal, hal mutlak dengan adanya pemberian insentif yakni pengaruhnya terhadap beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Sektor properti tercatat mempunyai sumbangan besar dalam perekonomian nasional. Kontribusi terhadap PDB sebesar 14%—16%, dan kontribusi terhadap penerimaan perpajakan sekitar 9,3% atau sebesar Rp185 triliun per tahun. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar melihat kebijakan tersebut sangat positif terhadap masyarakat yang ingin memiliki rumah.
Pendapatan Berulang Topang Pengembang
Membidik Lonjakan Penjualan Hunian Komersial
Belum Pulih dari Efek Pandemi
Insentif Properti Genjot Ekonomi hingga 2024
EMITEN PROPERTI : GESIT SAMBUT INSENTIF FISKAL
Rencana pemerintah menggulirkan insentif perpajakan untuk pembelian properti mengembuskan angin segar ke emiten-emiten properti dan real estat. Strategi untuk mempertebal prapenjualan disiapkan untuk menyambut insentif tersebut.
Dua emiten properti berskala jumbo, PT Ciputra Development Tbk. (CTRA) dan PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) menilai insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar yang tengah dimatangkan oleh pemerintah dapat berimbas positif terhadap kinerja perseroan.Secara garis besar, emiten-emiten itu memandang rencana kebijakan pemerintah itu bertujuan menggairahkan kembali industri properti di Tanah Air. Direktur BSDE Hermawan Wijaya mengatakan bahwa rancangan insentif yang digelontorkan oleh pemerintah dinilai dapat mendongkrak pertumbuhan sektor properti.
Hingga September 2023, BSDE merealisasikan prapenjualan atau marketing sales sebesar Rp6,75 triliun atau tumbuh 1% secara tahunan. Capaian itu ditopang oleh penjualan segmen residensial dan telah memenuhi 77% dari target marketing sales yang dipatok sebesar Rp8,8 triliun.Sementara itu, Direktur Ciputra Development Harun Hajadi menyampaikan kemungkinan besar insentif akan meningkatkan penjualan rumah tapak. Sebab, pembebasan PPN dalam pembelian rumah diperkirakan hampir sama dengan diskon 10%.
Terpisah, PT Intiland Development Tbk. (DILD) meminta agar aturan teknis terkait pembebasan PPN untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar segera dirilis. Sekretaris Perusahaan Intiland Theresia Rustandi menyampaikan kebijakan tersebut akan membangkitkan kembali gairah industri properti beserta 185 industri turunannya. Untuk itu, dia berharap aturan teknis terkait kebijakan ini dapat segera diluncurkan.
Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk menjalankan program PPN Ditanggung Pemerintah secara penuh atau 100%.
Di lantai bursa, indeks IDX Property & Real Estate menguat 1,87% pada perdagangan Selasa (24/10) tetapi melemah tipis 0,09% pada perdagangan kemarin. Sepanjang tahun berjalan 2023, indeks tersebut melemah 2,4%.
Insentif Pajak Bakal Gairahkan Pasar Properti
Pelaku pasar properti
menyambut positif rencana pemerintah menggulirkan insentif properti. Relaksasi
itu berupa PPN yang akan ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah di bawah
Rp 2 miliar, serta subsidi biaya administrasi sebesar Rp 4 juta untuk rumah
masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah berencana menanggung 100 % PPN untuk
pembelian rumah seharga di bawah Rp 2 miliar sampai Juni 2024, lalu untuk Juni-Desember
2024 diberikan 50 %. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Real
Estat Indonesia (DPP REI) Joko Suranto mengemukakan, kebijakan PPN yang
ditanggung pemerintah (PPNDTP) untuk pembelian rumah dapat menggerakkan dan menumbuhkan
industri properti.
Pertumbuhan industri properti
menjadi penggerak ekonomi nasional karena memberikan multiefek terhadap pengembangan 185 industri
terkait properti, mulai dari bahan bangunan sampai peralatan rumah tangga.
Selain itu, juga menyerap lapangan kerja. ”(Pihak) yang menerima insentif PPN
ini konsumen, bukan developer. Tujuannya untuk menggerakkan, memudahkan, dan
meringankan konsumen dalam menjangkau rumah,” kata Joko, saat dihubungi di
Jakarta, Rabu (25/10). Menurut Joko, pasar residensial saat ini didominasi kebutuhan
rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar, yakni 40 % dari total pasar. Dari
hasil kajian REI, penyerapan rumah seharga Rp 400 juta per unit mampu
menciptakan kapitalisasi pasar senilai Rp 9,35 triliun, serta dampak ekonomi Rp
1,79 triliun. Jika serapan rumah didorong hingga seharga Rp 2 miliar lewat
stimulus PPNDTP, potensi penambahan kapitalisasi pasar ditaksir Rp 20 triliun. (Yoga)
Insentif Pemerintah Dongkrak Emiten Properti
Pilihan Editor
-
ANCAMAN KRISIS : RI Pacu Diversifikasi Pangan
10 Aug 2022









