Properti
( 407 )INSENTIF PAJAK BERLANJUT : DEVELOPER PROPERTI SIAP TANCAP GAS PENJUALAN
Developer properti siap memacu lagi penjualan rumah dan apartemen setelah keluarnya aturan insentif pajak pertambahan ditanggung pemerintah untuk rumah dan rumah susun pada 2024. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto mengatakan kelanjutan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) bakal memberikan kepastikan kepada developer properti. Kelanjutan insentif PPN DTP tahun ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. “PMK itu kan memberikan kepastian, memberi percepatan sehingga apa yang menjadi target pemerintah dengan kebijakan PPN DTP bisa terlaksana,” katanya kepada Bisnis, Selasa (20/2). Menurutnya, REI akan menginisiasi agar pemerintah melakukan perpanjangan periode PPN DTP jika diperlukan seiring dengan penyaluran insentif PPN DTP yang sempat tersendat. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan anggaran yang telah disiapkan pemerintah untuk mendongkrak penjualan di pasar properti. Joko menjelaskan REI sempat bersurat ke Kementerian Keuangan terkait dengan realisasi penekenan regulasi PPN DTP tahun anggaran 2024 yang molor. Bukan tanpa alasan, sejumlah pengembang properti menyampaikan molornya implementasi PPN DTP 2024 berdampak pada penjualan rumah dan apartemen. Salah satu developer properti yang mengeluhkan tertundanya insentif PPN DTP tahun anggaran 2024 adalah Sinar Mas Land. Vice President of Commercial National Sinar Mas Land Christine Natasha Tanjungan menyebutkan penundaan regulasi PPN DTP 2024 berdampak pada performa penjualan perseroan.
Kementerian Keuangan resmi merilis edaran PMK No. 7/2024 yang resmi ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 12 Februari 2024. PMK No. 7/2024 merupakan kelanjutan pemberian insentif perumahan yang telah berlangsung sejak November 2023. Secara substansi, tidak terdapat perubahan antara PMK No.7/2024 dan PMK 120/2023. Perbedaannya hanya mencakup perubahan realisasi tahun anggaran saja. Dalam Pasal 2 Ayat (1) PMK No. 7/2024 menyebut insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun (rusun) yang memenuhi persyaratan, ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2024. Pada Pasal 5 Ayat (1) PMK No. 7/2024, PPN ditanggung Pemerintah dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun. Secara lebih terperinci, masyarakat yang berhak mendapat PPN DTP adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan. Beleid baru itu juga menetapkan penyerahan rumah atau rusun yang tanggal berita acara serah terima mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran senilai Rp2,96 triliun pada 2024 untuk kebutuhan PPN DTP sektor perumahan komersial itu.
Hunian Murah Impian Kelas Menengah
Dewasa ini, hunian merupakan kebutuhan primer yang semakin
sulit dijangkau. Harganya yang terus melejit telah membuat banyak orang,
terutama generasi muda kelas menengah berpenghasilan tanggung, semakin
berandai-andai akankah mereka dapat memiliki hunian layak untuk berteduh. Salah
satu penyebab harga properti terus merangkak naik saban tahun ialah
ketersediaan lahan yang makin hari makin susut. Hal ini tidak lepas dari pertumbuhan
populasi penduduk. Ditambah, urbanisasi tak lagi dapat terbendung,
mengakibatkan lahan-lahan di perkotaan semakin tergerus. Hukum pasar
supply-demand pun berlaku, makin banyak permintaan, makin tinggi pula harga
lantaran pasokan terbatas. Artinya, pertumbuhan demografi penduduk telah menciptakan
permintaan yang tinggi. Sementara ketersediaan lahan terus menyusut. Di kawasan
Sentul, Bogor, Jabar, pengembang menawarkan hunian yang dibanderol Rp 700 juta per
unit. Bagi kalangan masyarakat berpenghasilan tanggung, kurang lebih Rp 8 juta
per bulan, hunian tersebut cukup ideal. Namun, harga di level itu masih sulit
dijangkau.
Alhasil, keinginan memiliki rumah itu berakhir menjadi angan
semata. Dengan penghasilan tanggung, Septian (29), karyawan swasta di Jakarta, merasa
pasaran harga hunian di wilayah Jabodetabek makin tak tergapai. Mau tidak mau, upaya
untuk mendapatkan hunian ideal harus ditempuhnya dengan ”menyalakan” dua dapur.
”Dengan total pendapatan berdua sekarang, mungkin bisa berani ambil KPR (kredit
pemilikan rumah) yang tenornya 15 tahun, dengan cicilan Rp 5 juta per bulan
untuk harga rumah di kisaran Rp 600 juta-Rp
700 juta. Akan tetapi, kalau masih bujang, belum berani ambil rumah, mending sewa
atau indekos,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Minggu (18/2). Menurut dia, terdapat
pilihan hunian lain yang harganya jauh lebih terjangkau. Namun, lelaki yang
baru membangun rumah tangga tersebut harus mengorbankan jarak tempuh yang
semakin jauh menuju tempat kerjanya. Artinya, ia harus mengalokasikan biaya
transportasi untuk pergi-pulang bekerja. (Yoga)
Jababeka Membidik Lonjakan Marketing Sales di Tahun 2024
Kalangan Muda Bisa Punya Rumah Lewat Skema Syariah
KEMISKINAN GLOBAL : FIABCI Tawarkan Solusi Rumah Terjangkau
Federasi Realestat Dunia menawarkan solusi konkret mengatasi kemiskinan global dengan menawarkan solusi akses kepemilikan rumah yang terjangkau. Presiden Federasi Real Estat Dunia (International Real Estate Federation/FIABCI) Budiarsa Sastrawinata mengatakan FIABCI menawarkan sejumlah gagasan inovatif untuk pengentasan kemiskinan, mulai dari konsep perumahan terjangkau hingga rekomendasi kebijakan. Adapun, konsep perumahan terjangkau harus dilandaskan dari berbagai aspek dan bervariasi antarwilayah dan lanskap ekonomi.
Tawaran gagasan inovatif itu disampaikan Budiarsa dalam agenda Partnership Forum of the Economic and Social Council 2024 (ECOSOC) di Kantor ECOSOC, Markas Besar PBB, New York pada akhir Januari 2024. Dia menyebutkan FIABCI juga memberikan rekomendasi kebijakan, advokasi kebijakan global untuk perumahan yang terjangkau dengan menekankan prinsip berkelanjutan secara finansial dan sosial.
Di sisi lain, Budiarsa menyatakan pendekatan holistik dan berkelanjutan juga penting dengan mempertimbangkan keberlanjutan komunitas dan kota secara lebih luas, mendorong persaingan, inovasi, dan keunggulan pasar. Dalam acara tersebut, Presiden Dunia FIABCI diundang untuk berkontribusi pada diskusi panel mengenai Aksi Nyata SDG 1, yang mengangkat tema Memperkuat Agenda 2030 dan Memberantas Kemiskinan Pada Saat Krisis: Penyampaian Solusi berkelanjutan, berketahanan, dan inovatif.
Diskusi membahas tiga tren utama yakni konsentrasi kemiskinan dan kesenjangan geografis, meningkatnya konflik, serta transformasi demografis.
2024, Penjualan Rumah Ditaksir Tumbuh 12%
Pengembang Minta Kenaikan Tarif PBB Ditunda
BISNIS PROPERTI 2024 : SEKTOR RESIDENSIAL MASIH POTENSIAL
Pelaku usaha properti optimistis penjualan residensial pada tahun ini terkerek pada kisaran 10%—15%, sejalan dengan berlanjutnya program insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali mengatakan target itu sejalan dengan implementasi pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) periode November—Desember 2023 yang mampu mendongkrak penjualan perumahan.Akan tetapi, Daniel mempertanyakan keberlanjutan program insentif PPN DTP tahun anggaran 2024 setelah pemerintah tidak kunjung merilis instruksi pelaksanaan penerapan insentif itu.
Menurutnya, payung hukum penerapan PPN DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2023 hanya mengatur realisasi pemberian PPN yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2023. Khusus tahun ini, belum ada aturan turunannya. Alhasil, banyak developer properti yang menunda proses akad.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Joko Su ranto juga berkeyakinan sektor properti tumbuh mencapai 10% sepanjang 2024. Menurut perhitungan, dia menuturkan bahwa rata-rata pertumbuhan penjualan sektor properti sebesar 0,5%—0,75% per bulan karena terdorong implementasi insentif PPN DTP.
Di samping itu, gelaran kontestasi politik juga dipercaya mengakselerasi geliat industri properti. Alasannya, Joko memprediksi bahwa setidaknya akan ada peningkatan uang beredar mencapai Rp200 triliun.
Kebijakan fiskal pada sektor properti itu untuk mendongkrak ekonomi dalam negeri, mengingat industri properti memiliki efek berganda dan mampu menciptakan lapangan kerja yang juga cukup besar. Mengacu pada PMK 120/2023 Pasal 2 (1), insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun yang memenuhi persyaratan, ditanggung oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2023.
Pemberian PPN 100% ditanggung pemerintah berlaku mulai November 2023 hingga Juni 2024 bagi rumah baru seharga Rp2 miliar. Untuk rumah dengan harga Rp5 miliar, hanya Rp2 miliar yang ditanggung 100%.
INPP Membidik Pertumbuhan Pendapatan Hingga 30%
Sejumlah Stimulus Membuat Sektor Properti Cerah
Pilihan Editor
-
Hati-hati Rekor Inflasi
02 Aug 2022 -
Kisruh Labuan Bajo Merusak Citra
04 Aug 2022 -
Waspadai Sentimen Geopolitik
05 Aug 2022 -
BABAK BARU RELASI RI-JEPANG
28 Jul 2022









