BISNIS PROPERTI 2024 : SEKTOR RESIDENSIAL MASIH POTENSIAL
Pelaku usaha properti optimistis penjualan residensial pada tahun ini terkerek pada kisaran 10%—15%, sejalan dengan berlanjutnya program insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali mengatakan target itu sejalan dengan implementasi pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) periode November—Desember 2023 yang mampu mendongkrak penjualan perumahan.Akan tetapi, Daniel mempertanyakan keberlanjutan program insentif PPN DTP tahun anggaran 2024 setelah pemerintah tidak kunjung merilis instruksi pelaksanaan penerapan insentif itu.
Menurutnya, payung hukum penerapan PPN DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2023 hanya mengatur realisasi pemberian PPN yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2023. Khusus tahun ini, belum ada aturan turunannya. Alhasil, banyak developer properti yang menunda proses akad.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Joko Su ranto juga berkeyakinan sektor properti tumbuh mencapai 10% sepanjang 2024. Menurut perhitungan, dia menuturkan bahwa rata-rata pertumbuhan penjualan sektor properti sebesar 0,5%—0,75% per bulan karena terdorong implementasi insentif PPN DTP.
Di samping itu, gelaran kontestasi politik juga dipercaya mengakselerasi geliat industri properti. Alasannya, Joko memprediksi bahwa setidaknya akan ada peningkatan uang beredar mencapai Rp200 triliun.
Kebijakan fiskal pada sektor properti itu untuk mendongkrak ekonomi dalam negeri, mengingat industri properti memiliki efek berganda dan mampu menciptakan lapangan kerja yang juga cukup besar. Mengacu pada PMK 120/2023 Pasal 2 (1), insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun yang memenuhi persyaratan, ditanggung oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2023.
Pemberian PPN 100% ditanggung pemerintah berlaku mulai November 2023 hingga Juni 2024 bagi rumah baru seharga Rp2 miliar. Untuk rumah dengan harga Rp5 miliar, hanya Rp2 miliar yang ditanggung 100%.
Tags :
#PropertiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023