Membidik Lonjakan Penjualan Hunian Komersial
JAKARTA - Paket kebijakan sektor konstruksi dan perumahan yang diluncurkan pemerintah membawa secercah harapan untuk mendorong kinerja industri properti yang belakangan tengah lesu. Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Indonesia (Apersi) menyambut baik dukungan kebijakan tersebut sembari menanti penerbitan payung hukum serta tata laksana ketentuan teknis turunannya agar dapat segera diimplementasikan.
Paket kebijakan sektor konstruksi dan perumahan yang pertama adalah pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk penjualan rumah baru komersial dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Rinciannya, PPN DTP 100 persen untuk periode November 2023 hingga Juni 2024 dan PPN DTP 50 persen untuk periode Juli-Desember 2024. Kedua, pemberian bantuan biaya administrasi selama 14 bulan sebesar Rp 4 juta per rumah untuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ketiga, penambahan target bantuan rumah sejahtera terpadu untuk masyarakat miskin sebanyak 1.800 ribu unit rumah.
Wakil Ketua Umum Apersi Mohammad Solikin mengungkapkan kebijakan ini terbukti cukup ampuh, becermin pada kebijakan insentif PPN DTP yang diberikan pemerintah pada periode 2020-2022 ketika pandemi Covid-19 melanda dan menghantam daya beli masyarakat. “Insentif PPN saat itu adalah stimulus yang baik supaya para pengembang tidak bangkrut dan cukup mengurangi beban sekitar 10 persen,” ujarnya kepada Tempo, kemarin. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023