Perusahaan
( 1082 )Kemenaker Siapkan Aturan Baru soal Alih Daya
Kemenaker menyatakan akan menyusun peraturan menteri terbaru mengenai sistem alih daya atau outsourcing, dalam menanggapi janji Presiden Prabowo untuk menghapus sistem alih daya yang disampaikan saat perayaan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Kamis (1/5). Se- jumlah pihak, mulai dari kalangan akademisi hingga pengusaha, berharap pemerintah mau mengevaluasi dulu praktik dan pengawasan sistem alih daya di Indonesia. ”Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan peraturan menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun,” ujar Menaker, Yassierli, Jumat (2/5), di Jakarta.
Sistem alih daya telah menjadi topik yang terus disuarakan oleh serikat pekerja/buruh selama dua dekade terakhir. Implementasi sistem ini kerap menimbulkan berbagai permasalahan. Misalnya, ketidakpastian pekerjaan, kejelasan karier, dan kerentanan terkena PHK. Saat ini, Kemenaker tengah melakukan kajian sebagai bahan penyusunan draf UU Ketenagakerjaan yang baru dan lebih berkeadilan. Langkah ini merupakan mandat Putusan MK No 168 No 2023 terkait UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (Yoga)
Cara Pupuk Kaltim Menggaet Investor
Penerapan praktik bisnis yang memperhatikan dampak lingkungan, sosial, dan tata kelola atau ESG di industri pupuk tidak mudah. Namun, ESG jadi jurus mendatangkan investasi hingga turut menjaga lingkungan. Salah satu perusahaan yang berupaya mempraktikkan prinsip ESG adalah PT Pupuk Kaimantan Timur (PKT). Setiap tahun, anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) ini memproduksi 3,43 juta ton urea, 2,74 juta ton amoniak, serta 300.000 ton nitrogen, fosfor, dan kalium (NPK). Senior Vice President Pengembangan dan Portofolio Bisnis Pupuk Kaltim Propan, Weber Suhardiyanto mengatakan, PKT mulai menerapkan prinsip ESG pada akhir 2020. Konsepnya merujuk pada praktik bisnis yang mengantisipasi risiko dampak lingkungan, sosial, dan tata kelola.
PKT menerapkan ESG sebagai syarat melantai di bursa saham (IPO), juga dapat menarik kepercayaan publik atau investor. ”Makanya, kami nyemplung ke ESG dan buat tim,” ujar Propan di Jakarta, Sabtu (26/4). ESG menjelma tuntutan investor dan lembaga keuangan kepada perusahaan terkait pendanaan. Pengalaman bisnis sejak 1977 jadi modal perusahaan pelat merah ini menjalankan ESG. Apalagi, PKT menguasai 41 % pangsa pasar pupuk urea domestik dan 60 % ekspor urea. Propan mengklaim, PKT termasuk perusahaan pupuk yang menginisiasi mempraktikkan ESG. Salah satunya ialah pengurangan gas rumah kaca sebesar 724.018,83 ton ekuivalen karbon dioksida atau 16 % dari total emisi pada 2021.
Ada juga pemanfaatan air daur ulang sekitar 68 % dari total kebutuhan air boiler serta program pemberdayaan masyarakat. Aneka praktik bisnis itu mengantar PKT meraih ESG Risk Rating Sustainalytics, pemeringkat ESG berskala internasional, dengan skor 21,9 atau kategori medium risk pada 2024. PKT bahkan menduduki peringkat ketiga dari 81 perusahaan terkait bahan kimia pertanian. ”Pemeringkatan memang penting untuk investor (menanamkan modal). Namun, di luar itu, kami juga punya konsumen terakhir di luar (negeri) yang tidak hanya beli produk kualitas bagus dan harga murah, tetapi juga penerapan ESG. Kalau ESG tidak bagus, mereka enggak mau,” katanya. (Yoga)
Menunggu Kejutan dari Mitratel
BCA Menjadi Jawara dengan Mencetak Laba Terbesar di Indonesia
Keselamatan Pekerja Tambang dengan Risiko Tinggi Jadi Strategi Nasional
Sektor pertambangan merupakan industri dengan tingkat risiko bahaya tinggi. Pertambangan menempati urutan kedua dalam sektor industri yang paling banyak menyumbang jumlah kasus kecelakaan kerja setelah sektor konstruksi. ”Keselamatan tambang bukan hanya tentang melindungi pekerja, melainkan juga merupakan strategi nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing investasi, dan menjamin keberlanjutan industri,” ujar Andi Erwin Syarif, praktisi pertambangan dan industri, Rabu (30/4). Menurut Andi, pemerintah, investor, dan perusahaan harus mengambil peran kepemimpinan dalam transformasi sektor tambang bersama-sama.
Data Kementerian ESDM tahun 2024, kecelakaan tambang didominasi longsor sebesar 25,58 %, diikuti kecelakaan akibat interaksi antar unit sebesar 18,60 %. Berdasar data ESDM per 30 November 2024, sebagian besar korban kecelakaan fatal ialah pekerja kontraktor dan subkontraktor, yakni 80,95 %, serta pekerja dengan pengalaman kerja singkat (0-3 tahun) 88,84 %. Pemerintah diharapkan bisa meningkatkan kinerja pengawasan dalam implementasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di lapangan. Manajemen perusahaan harus menjamin bahwa standar K3 tidak hanya diberlakukan di internal perusahaan, tetapi juga ditegakkan secara ketat hingga ke seluruh rantai bisnis kontraktor dan subkontraktor.
Selain itu, terdapat kebutuhan mendesak untuk meningkatkan intensitas pelatihan keselamatan, khususnya bagi pekerja baru. Pendekatan keselamatan kerja di lapangan harus semakin terintegrasi dengan budaya kerja yang lebih disiplin dan berkelanjutan. Perusahaan pun harus mengubah pola pikir bahwa kesehatan dan keselamatan kerja merupakan bagian dari investasi dalam lini bisnisnya, bukan sebaliknya dianggap sebagai beban. Sebab, kesehatan dan keselamatan akan menjamin produksi berjalan lancar, meningkatkan produktivitas, dan keberlanjutan usaha. (Yoga)
Danantara Bisa Jadikan BRI Lebih Adaptif dan Agile
Ancaman PHK, Hari Buruh dan Tarif Trump
Kebijakan tarif resiprokal AS berpotensi memperparah gelombang PHK di sektor tekstil dan alas kaki berorientasi ekspor yang berlangsung sejak pandemi. Kondisi ini diperburuk oleh ketatnya persaingan global dan tingginya ketergantungan pada pasar ekspor. Isu ini diperkirakan akan menjadi sorotan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2025. Pada 2 April 2025, Presiden AS, Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif resiprokal atau tarif Trump yang menggemparkan dunia, sebagai bagian dari ”Hari Pembebasan” untuk meningkatkan ekonomi AS dan lepas dari ketergantungan pada negara lain. Produk impor dari semua negara mitra dagang AS dikenai tarif universal 10 %. Selain itu, ada pula tarif tambahan yang disebut sebagai tarif resiprokal.
Tarif tambahan diberikan kepada negara yang memiliki defisit perdagangan dengan AS. Indonesia terdampak tarif hingga 32 %. Sektor padat karya berorientasi ekspor, terutama tekstil dan alas kaki, tidak hanya menyumbang porsi penting dalam ekspor manufaktur, tetapi juga menyerap tenaga kerja usia muda-tua dan berpendidikan rendah dalam jumlah besar. Kategori pekerja seperti ini secara struktural berada dalam posisi rentan. Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat UI (LPEM UI) Muhammad Hanri, dalam Labor Market Brief LPEM UI edisi 4 April 2025, mengatakan, di antara semua industri mikro-kecil (IMK), industri tekstil, barang dari kulit, dan alas kaki menempati posisi penting. Sesuai data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia pada Survei IMK 2022, sektor tekstil menaungi lebih dari 303.000 IMK atau 7 % dari total IMK nasional.
Sedang sektor kulit dan alas kaki mencakup lebih dari 60.000 perusahaan IMK atau 1,4 % dari total IMK nasional. ”IMK sektor tekstil dan alas kaki lebih terbuka bagi tenaga kerja muda ataupun tua yang secara umum lebih rentan terhadap dinamika pasar tenaga kerja. Saat bersamaan, sebagai negara eksportir barang-barang manufaktur ringan, seperti tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki, Indonesia cukup bergantung pada akses pasar global, terutama AS,” ujar Hanri. Penerapan tarif resiprokal oleh AS semakin memperparah kondisi karena produk IMK terancam kehilangan daya saing akibat tambahan tarif masuk. Penurunan permintaan ekspor kemungkinan besar akan mendorong perusahaan melakukan efisiensi, melalui PHK. (Yoga)
Kinerja Solid Goto, dengan Pertumbuhan Pendapatan 37%
Pundi-Pundi Uang CDI
Masih Memprihatinkannya Nasib Buruh
Setiap 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh. Namun, buruh Indonesia masih menghadapi masalah upah, status kerja, pelanggaran hak, hingga kasus penahanan ijazah yang ramai dibahas publik belakangan ini. “Pekerja Indonesia, terutama buruh perempuan, masih menghadapi pelanggaran hak normative seperti cuti haid dan keguguran. Status kerja yang tak pasti dan politik upah murah makin merugikan. Belum ada kebijakan pemerintah yang mendukung kesejahteraan buruh. Diharapkan, pemerintah mencabut UU Cipta Kerja dan segera membuat regulasi yang berpihak kepada seluruh pekerja,” ujar Mety Vio Alvionita (32) Buruh di Majalengka.
”Hak-hak karyawan masih dihadang berbagai masalah, termasuk tidak adanya batasan waktu kontrak dalam UU Cipta Kerja. Ini merugikan pekerja karena menghilangkan jaminan pengangkatan sebagai karyawan tetap. Aturan ini perlu dikaji ulang demi kepastian kerja. Diharapkan, perusahaan tetap memanusiakan karyawannya dan tidak membiarkan mereka terkatung-katung dalam ketidakpastian status,” ujar Raden Adrianus Dwi Octaviano (29) Pekerja swasta di Jakarta.
“Sebagai freelancer, pekerjaan saya tidak diakui sebagai pengalaman kerja saat melamar kerja tetap. Banyak proyek tanpa kontrak jelas, batasan tugas dan durasi tak pasti, pembayaran terlambat, serta tetap dikenai pajak. Belum ada kebijakan pemerintah yang mendukung freelancer. Harapannya, freelancer diperlakukan layaknya pekerja tetap dengan kontrak dan aturan yang jelas di setiap perusahaan,” kata Cinta Rimandya Marezi, Freelancer, Tangsel. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Hati-hati Rekor Inflasi
02 Aug 2022 -
Kisruh Labuan Bajo Merusak Citra
04 Aug 2022 -
Waspadai Sentimen Geopolitik
05 Aug 2022 -
BABAK BARU RELASI RI-JEPANG
28 Jul 2022









