;
Tags

Batu Bara

( 291 )

Gasifikasi Batu Bara: Keekonomian Jadi Tantangan

HR1 25 Apr 2022 Bisnis Indonesia

Keekonomian proyek gasifikasi batu bara masih menjadi ganjalan bagi para pelaku usaha untuk mau mengikuti program penghiliran komoditas tersebut menjadi dimethyl ether atau DME yang diproyeksikan sebagai pengganti LPG. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah untuk memastikan proyek gasifikasi batu bara berjalan ekonomis di dalam negeri. “Tantangan utamanya adalah harus ekonomis. Seperti sektor lainnya, jika sudah ekonomis pasti banyak pelaku usaha yang masuk ke dalam proyek itu,” katanya kepada Bisnis akhir pekan lalu. Sementara itu, Direktur INDEF Tauhid Ahmad menyatakan, pengembangan teknologi gasifikasi batu bara masih tidak feasible pada tingkat harga saat ini. “Berdasarkan simulasi kajian INDEF, gasifikasi batu bara menjadi DME baru feasible pada threshold harga batu bara sebesar US$25 per ton dan harga DME sekitar US$0,6 per kg,” terang Tauhid.


Geopolitik Ubah Peta Ekspor Batu Bara

HR1 22 Apr 2022 Bisnis Indonesia

Harga dan permintaan komoditas batu bara dikenal rentan oleh dinamika geopolitik. Tensi hubungan Australia dan China berakibat dihentikannya ekspor batu bara Australia oleh China sehingga berdampak terhadap kenaikan harga. Sedangkan contoh yang terkini adalah invasi Rusia atas Ukraina yang memicu reaksi Uni Eropa (UE) untuk menghentikan impor batu bara mereka dari Rusia yang mendorong lonjakan harga serta berpotensi mengubah peta ekspor batu bara. Gejolak geopolitik yang awalnya menjadi salah satu pemicu naiknya harga komoditas di 2021 adalah kurang harmonisnya hubungan Australia dan China yang dipicu oleh ketidaksukaan Beijing terhadap langkah Canberra yang mendukung investigasi asal muasal virus Corona yang diklaim oleh Amerika Serikat (AS) dan beberapa negara sekutunya termasuk Australia berawal dari kota Wuhan. Perkembangan geopolitik di atas yang mendorong pemerintah China mengambil langkah berani menghentikan (meski tidak ada keputusan resmi) impor batu bara dari Australia.

Akibat dari “embargo” China tersebut, Australia mengalihkan (divert) ekspornya kebanyakan ke India. Membanjirnya pasokan batu bara dari Australia ke India mau tidak mau turut menggerus porsi ekspor dari Indonesia ke India. Ekspor RI ke India pada 2020 sekitar 97 juta ton, dan di 2021 hanya 65 juta ton. Harga komoditas kemudian melambung di luar perkiraan akibat konflik Rusia vs Ukraina. Invasi Rusia yang dimulai 24 Februari 2022 membuat negara-negara anggota UE yang selama ini menjadi importir batu bara Rusia mencoba mencari alternatif pasokan. Bahkan, UE telah mengumumkan akan menghentikan impor batu bara dari Rusia efektif di Agustus 2022. Selain Rusia, negara-negara UE mengimpor batu bara dari Kolombia, Afrika Selatan, dan AS.


Harga Semen Naik, Volume Penjualan INTP Tergerus

HR1 21 Apr 2022 Kontan

PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) membukukan volume penjualan semen sebesar 1,3 juta ton pada periode Maret 2022. Realisasi ini lebih rendah sekitar 7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kenaikan harga komoditas batubara memang ikut membebani kinerja emiten semen. Hal ini tercermin dari beban pokok pendapatan tahun 2021 alu yang naik 6,3% dari Rp 9,07 triliun menjadi Rp 9,64 triliun. Hal ini karena peningkatan volume penjualan yang disertai tingginya biaya energi, terutama dari batubara. 

Sehingga, INTP menaikkan harga jual produk semen kantong sekitar 6%-8% di sebagian besar area pasar yang kuat selama kuartal keempat 2021. Namun, kenaikan harga jual ini dinilai belum sepadan dengan biaya energi yang semakin meningkat sejak awal tahun 2021. Alhasil pada pertengahan Maret 2022, INTP kembali menaikkan harga jual. Dalam paparan publik yang digelar akhir bulan lalu, Direktur Utama INTP Christian Kartawijaya mengatakan, rentang kenaikan harga jual ini bervariasi mulai dari 6% sampai 8%. Hal ini sebagai usaha untuk meneruskan (pass through) sebagian beban kenaikan biaya energi. Ditambah lagi, harga kertas dan bahan baku lainnya turut terkerek. 

Penerimaan dari Sektor Batubara Dioptimalkan

KT3 19 Apr 2022 Kompas

Pemerintah mengatur penerimaan negara bukan pajak (PNBP) produksi batubara progresif untuk pemegang izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara atau PKP2B. Lewat regulasi itu, tarif royalti batubara mengikuti harga batubara acuan. Penerimaan negara pun akan lebih optimal. Ketentuan itu diatur PP No 15 Tahun 2022 tentang Perpajakan dan PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara diundangkan 11 April 2022. Dalam kewajiban PNBP produksi bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagai kelanjutan PKP2B, tarifnya terbagi dalam lima jenjang. Sebelumnya, tarif royalti ditetapkan 13,5 persen.

Pada IUPK dari PKP2B generasi 1, tarif PNBP produksi 14-28 % sesuai harga batubara acuan (HBA). Sementara IUPK dari PKP2B generasi 1+, tarif 20-27 % sesuai HBA. Namun, untuk penjualan tertentu, seperti pemenuhan kebutuhan dalam negeri (DMO), baik generasi 1 maupun 1+, tarif dikunci 14 %. Contoh, apabila HBA lebih kecil dari 70 USD per ton, tarif PNBP produksi bagi IUPK dari PKP2B generasi 1 ialah 14 %, sedangkan saat HBA lebih besar atau sama dengan 100 USD per ton, tarifnya 28 %. Namun, berapa pun harga HBA, baik generasi 1 maupun 1+, tarif untuk penjualan tertentu, seperti DMO, adalah 14 %.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin (18/4) mengatakan, pengaturan itu dilakukan agar pemanfaatan batubara memberi manfaat maksimal, baik bagi negara, badan usaha, maupun publik secara keseluruhan. Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara pada Ditjen Minerba Lana Saria menambahkan, PP itu disusun sejak 2018. Hasil akhirnya merupakan penyesuaian UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (Yoga)


Tarif Premi Unit Link Tak Terimbas PPN Agen

KT1 18 Apr 2022 Investor Daily

Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN)  kepada agen dan pialang asuransi sebesar 1,1% tidak akan berimbas terhadap  tarif premiun unit link. Tarif premi juga tidak terganggu seiring dengan terbitnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (SEOJK PAYD) terbaru. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menyampaikan, akan terjadi penyesuaian atas terbitnya aturan PPN bagi jasa agen dan pialang asuransi. "Alokasi biaya asuransi atau COI (cost of insurance) memang akan ada penyesuaian. PPN yang baru juga bukan buat perusahaan asuransi, tapi untuk agen dan pialang. Tapi hal-hal itu tidak akan  berimbas pada tarif premi," kata Togar di Jakarta, pekan lalu. Lebih lanjut, Togar menerangkan  bahwa SEOJK PAYDI terbaru mengatur besaran alokasi premi unit link untuk pembentukan nilai tunai. Hal itu juga akan berdampak pada besaran alokasi biaya asuransi atau COI. (Yetede)

Saham Batubara Dibayangi Pajak Baru

HR1 18 Apr 2022 Kontan

Aturan baru terkait pungutan di sektor batubara berpotensi menjadi sentimen negatif bagi perusahaan batubara. Dalam Peraturan Pemerintah No 15/2022, tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) produksi batubara dihitung secara progresif, mengikuti besaran harga batubara acuan (HBA). Direktur Avere Investama Teguh Hidayat menyebut, pengaturan kembali penerimaan pajak dan PNBP bagi IUPK sebenarnya terbilang wajar di tengah kenaikan harga batubara. Jika HBA kembali naik lebih tinggi, tarif pajak akan tetap flat di level 28%.

Layanan Khusus Batubara Dibentuk

KT3 14 Apr 2022 Kompas

Pemerintah segera meresmikan lembaga layanan khusus batubara pada Juni 2022. Lembaga ini bertugas menarik iuran batubara yang dihitung dari selisih harga jual di pasar dengan harga patokan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (DMO). ”Jumlah iuran tergantung dari kapasitas dan spesifikasi perusahaan batubara,” ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu (13/4), di Jakarta. (Yoga)


Rusia Kena Sanksi, Eropa Incar Batubara Indonesia

HR1 11 Apr 2022 Kontan

Harga batubara masih terus memanas, di tengah perang Rusia dan Ukraina memantik permintaan ekspor batubara Indonesia. Permintaan batubara ke kawasan Eropa melesat seiring larangan ekspor batubara Rusia oleh Uni Eropa. Kementerian ESDM juga mengaku siap memproses permohonan revisi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) jika ada perusahaan batubara yang mengajukan ekspor. "Akan kami evaluasi sesuai feasibility study dan amdal-nya," ujar Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria saat dihubungi KONTAN, Minggu (10/4). Tahun ini, Kementerian ESDM memproyeksikan produksi batubara mencapai 665 juta ton. Dari rencana itu, pemerintahan menetapkan kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) batubara sebanyak 166 juta ton. 

Rekor Harga Batubara di Pasar Lokal Nan Dilematis

HR1 06 Apr 2022 Kontan

Pebisnis batubara semringah. Harga batubara acuan (HBA) pada April 2022 menyentuh US$ 288,40 per ton, level tertinggi harga batubara acuan di dalam negeri sepanjang sejarah.Di saat peluang ekspor terbuka lebar, sejatinya pasar domestik juga membutuhkan pasokan batubara. Pemerintah mematok harga batubara untuk industri sebesar US$ 90 per ton. Adapun harga batubara untuk pembangkit listrik PLN sebesar US$ 70 per ton. Ini merupakan bagian dari kebijakan domestic market obligation (DMO) batubara. Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengingatkan, di tengah tren kenaikan harga batubara, pemenuhan pasokan dan harga DMO harus tetap dilakukan. Dia juga bingung. harus ada perlakuan yang sama bagi PLN maupun industri lainnya terkair kepastian dan jaminan pasokan batubara. 

Siap-Siap Tarif Royalti Batubara akan Menanjak

HR1 25 Mar 2022 Kontan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan dalam waktu dekat pemerintah akan menaikkan tarif royalti batubara. Kenaikan tarif royalti tersebut kabarnya bisa mencapai 20%-30%. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, regulasi terkait tarif royalti sudah rampung. Bagi pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), saat ini berlaku tarif royalti tunggal yaitu 13,5%. Adapun tarif royalti pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang terbuka sebesar 3%, 5%, dan 7% sesuai dengan jenis kalorinya.