Siap-Siap Tarif Royalti Batubara akan Menanjak
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan dalam waktu dekat pemerintah akan menaikkan tarif royalti batubara. Kenaikan tarif royalti tersebut kabarnya bisa mencapai 20%-30%. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, regulasi terkait tarif royalti sudah rampung. Bagi pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), saat ini berlaku tarif royalti tunggal yaitu 13,5%. Adapun tarif royalti pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang terbuka sebesar 3%, 5%, dan 7% sesuai dengan jenis kalorinya.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023