;
Tags

Perdagangan

( 594 )

Rantai Pasok E-commerce, RI Perlu Desentralisasi Logistik

tuankacan 19 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 19 Maret 2020

Indonesia lebih tepat menerapkan desentralisasi logistik perdagangan daring, seiring dengan tuntutan kecepatan penerimaan barang serta biaya pengiriman yang rendah. Musibah pandemi virus corona (COVID-19) telah maningkatkan pengguna baru dalam pembelanjaan online. Pada masa mendatang, tren industri perdagangan daring (e-commerce) sebagai salah satu channel penjualan akan semakin bertumbuh dengan baik. Namun, aspek logistik baik itu ongkos pengiriman dan lead time pengiriman menjadi salah satu kunci utama dalam jangka panjang. Pelaku bisnis e-commerce disarankan menerapkan kebijakan desentralisasi logistik sebagai solusi integrasi perdagangan dalam jaringan pada masa mendatang. Secara umum, aktivitas belanja daring mengalami peningkatan hingga puluhan kali lipat sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan pasien pertama virus corona pada 4 Maret 2020. Produk incaran konsumen perdagangan daring semenjak virus corona merebak adalah perlindungan diri, healthcare, produk sanitasi, hingga bahan makanan. Pemerintah dan pelaku usaha diharapkan menyiapkan jalur logistik aman virus corona sehingga arus barang tetap terkendali kendati virus merebak ke seluruh negeri. Jalur logistik bebas virus corona berarti peralatan dan personel mengikuti standar pencegahan. Pemerintah daerah juga perlu membantu pengadaan alat kerja karena sudah menjadi barang langka dan mahal.

Tren Saat Wabah Corona, Aksi Borong Meluber ke Dagang-el

tuankacan 19 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 19 Maret 2020

Imbauan pemerintah kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas ke ruang-ruang publik dalam rangka mencegah penularan virus corona memicu aksi belanja dalam jumlah besar secara di platform dagang-el. Kebutuhan yang bakal meningkat penjualannya secara daring mencakup produk-produk kesehatan dan barang-barang kebutuhan sehari-hari termasuk pangan pokok. Pemerintah tidak perlu intervensi untuk menjaga harga barang agar tak melonjak drastis. Namun, hal yang diperlukan adalah upaya agar pasokan cukup. Salah satu platform e-commerce, Shopee, telah memiliki tim internal yang secara aktif melakukan perbandingan harga situasi pasar dan nominal yang dinilai wajar. Hal ini disertai pula dengan penyesuaian dan pertimbangan yang berkaitan dengan kondisi pasokan dan permintaan. Adapun, jika terdapat mitra pelapak yang kedapatan menjual produk tersebut dengan kenaikan harga yang tak masuk akal, tim Shopee bakal mengambil langkah lanjutan. Sedangkan salah satu unicorn, Tokopedia, kegiatan belanja secara daring memang bisa menjadi alternatif untuk mengurangi risiko penyebaran virus di tempat ramai sekaligus mendorong bisnis lokal terus beroperasi secara daring. Adapun, dalam upaya mencegah adanya kenaikan harga seiring dengan potensi naiknya permintaan, Tokopedia terus melakukan edukasi bagi para penjual di platform tersebut.

Perkembangan wabah COVID-19 di wilayah Asia Tenggara ternyata juga berimbas pada peningkatan pembelian kebutuhan secara daring di tingkat regional. Dalam hasil survei terbarunya, BrandIQ menyoroti adanya pengurungan jumlah kunjungan ke pusat-pusat perbelanjaan disertai dengan peningkatan jumlah pemesananan makanan secara daring. Hal ini setidaknya terlihat pada total pesanan di GrabFood yang tercatat mencapai 4 juta pesanan selama Januari 2020, lebih tinggi dari periode yang sama tahun lalu yang berjumlah 3 juta pesanan.

Dampak Covid-19, WTO : Perdagangan Jasa Dunia Makin Lesu

ayu.dewi 13 Mar 2020 Kompas, 13 Maret 2020

WTO menyebutkan jasa perdagangan global diperkirakan terus melemah mulai akhir 2019 hingga triwulan I-2020. Proteksi perdagangan dan wabah Covid-19 merupakan 2 faktor utama yang mempengaruhi perlambatan perdagangan jasa dunia. Barometer perdagangan jasa dunia pada akhir 2019 sebesar 96,8 atau dibawah ambang batas ideal (100). WTO menyebutkan penurunan indeks terbesar ada di sektor jasa perjalanan udara penumpang dengan indeks 93,5 dan pengiriman peti kemas 94,3 yang pertumbuhanya sudah moderat sebelum wabah Covid-19.

Kepatuhan Bisnis Ritel Modern, Transparansi Harga Terus Dilanggar

tuankacan 09 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 4 Maret 2020

Pelanggaran hak konsumen yang dilakukan oleh peritel modern terkait dengan transparansi harga barang dan jasa terus saja terjadi, bahkan 7 tahun setelah Peraturan Menteri Perdagangan No. 35/2013 diterbitkan. Berdasarkan hasil survei Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan, hingga tahun ini masih banyak ditemui kasus pelanggaran Permendag No.35/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan. Peneliti Pusat Pengkajian Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Michael Manurung menyebut 58% peritel modern di Tanah Air mengklaim belum mengetahui adanya beleid tersebut, sedangkan 33% mengaku sudah mengetahuinya tetapi tidak memahami isi regulasi. Di 25% toko modern yang disurvei juga masih ditemui pelanggaran di mana pengusaha tidak mengenakan harga yang terdapat pada kasir apabila terdapat ketidaksesuaian harga yang tertera di rak dengan harga di kasir.

Kendala peritel modern dalam mengimplementasikan permendag tersebut adalah nihilnya sosialisasi dari pemerintah daerah (pemda), frekuensi perubahan harga yang terlalu cepat, serta kurangnya jumlah personel yang menangani pencantuman harga pada barang. Dengan demikian, dia mengimbau pemda memasifkan pembinaan konsumen terkait dengan hak mereka mengetahui harga yang tercantum di barang/rak toko modern sesuai dengan Permendag No. 35/2013.  Ketua Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy N. Mandey menilai pelanggaran yang terjadi bukan hal yang disengaja dan murni kelalaian pengolah toko. Disoroti juga adanya praktik pencantuman label harga tanpa keterangan apakah pajak pertambahan nilai (PPN) telah disertakan atau tidak. Padahal, pelaku usaha ritel modern memiliki kewajiban mencantumkan harga yang sudah ditambah dengan nilai PPN, alih-alih mencatumkan harga yang seolah-olah murah, tetapi konsumen masih dibebankan pembayaran PPN ketika melakukan pembayaran di kasir.    

Fasilitas Masuk Pasar AS Tergerus

ayu.dewi 06 Mar 2020 Kompas, 24 Februari 2020

Perwakilan perdagangan Amerika Serikat (USTR) mengeluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang dan menggolongkanya sebagai negara maju. Akibatnya, sejumlah kemudahan perdagangan yang dimiliki Indonesia untuk pasar AS tergerus. Salah satu kemudahan yang tidak didapatkan lagi oleh Indonesia adalah standar de minimis sebesar 2% dan pengabaian standar volume impor dalam hukum counter vailing duty (CVD). Pencabutan fasilitas ini berlaku mulai 10 Februari 2020.

Menurut peneliti Indef Andry Satrio Nugroho, produk ekspor unggulan Indonesia akan terdampak oleh perubahan definisi itu seperti tekstil dan produk tekstil serta minyak kelapa sawit dan turunanya. USTR tak lagi menggolongkan Indonesia dalam kelompok WTO berstatus negara berkembang karena kontribusi Indonesia ke perdagangan dunia telah lebih dari 0,5% berdasarkan data 2018. Pengubahan status USTR itu menurut Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kadin Indonesia Shinta Widjadja Kamdani berpotensi merambat ke pencabutan fasilitas sistem tarif prefensial umum (GSP).

Kejutan Bagi Perdagangan

ayu.dewi 03 Mar 2020 Kompas, 2 Maret 2020

Awal tahun ini perdagangan Indonesia mendapat sejumlah kejutan. Ini menjadi pelajaran bagi Indonesia untuk tidak mengabaikan industri substitusi impor. Sejumlah tantangan kinerja perdagangan 2020 :

  • Perang dagang AS-China belum usai meski sudah mencapai kesepakatan tahap pertama
  • AS mengubah status Indonesia dari negara berkembang menjadi negara maju per 10 Februari 2020 (disebut dalam laman USTR), hal ini berdampak pada kasus penyelidikan dumping dan pengenaan bea masuk antidumping
  • Wabah virus korona baru (covid-19), kini rantai pasok global terhambat sehingga berpotensi menyebabkan ekspor dan impor melambat. Sejumlah negara melarang sementara komoditas impor dari China
  • Defisit neraca perdagangan berpotensi berlanjut
  • Proteksionisme sejumlah negara dan kawasan, AS mengkaji fasilitas kemudahan bea masuk dalam sistem tarif preferensi umum (GSP) AS. India menaikan bea masuk sawit dan produk turunan. India bersedia menurunkan bea masuk itu sebagai gantinya Indonesia membuka pintu impor gula 130.000 ton dari India. Arah energi terbarukan Uni Eropa yang mengeluarkan minyak sawit dari daftar energi terbarukan. Uni eropa gugat Indonesia yang melarang ekspor bijih nikel
  • Perlindungan pasar domestik

Dampak Kebijakan Dagang AS, Barang Ekspor RI Berisiko Makin Tak Kompetitif

tuankacan 02 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 24 Februari 2020

Keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengubah kebijakan perdagangannya dengan mengeluarkan beberapa negara, termasuk Indonesia, dari daftar negara berkembang dapat berdampak terhadap daya saing ribuan jenis produk Tanah Air. Implikasi terbesar dari kebijakan tersebut adalah dikeluarkannya RI sebagai negara penerima fasilitas generalized system of preference (GSP). Selama ini, fasilitas GSP diberikan pada negara berkembang dan miskin. Tercatat, dari Januari—November 2019, nilai ekspor RI ke AS yang memanfaatkan fasilitas tersebut mencapai US$2,5 miliar. Selain itu, special differential treatment (SDT) yang tersedia dalam WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures tidak lagi berlaku bagi Indonesia. Akibatnya, batasan de minimis untuk margin subsidi agar suatu penyelidikan antisubsidi dapat dihentikan turun menjadi kurang dari 1% dan bukan kurang dari 2%.  Kriteria negligible import volumes yang tersedia bagi negara berkembang tidak lagi berlaku bagi Indonesia. Kebijakan tersebut cenderung membuat perdagangan Indonesia buntung, padahal selama ini RI menikmati surplus dari AS.

Dampak Kebijakan Perdagangan AS, Daya Tawar RI di WTO Terancam

tuankacan 02 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 25 Februari 2020

ebijakan pencabutan Indonesia dalam daftar negara berkembang oleh Amerika Serikat berisiko melemahkan posisi tawar Merah Putih di Organisasi Perdagangan Dunia, serta membuat produk Tanah Air makin rentan terpapar penyelidikan antisubsidi. Kebijakan Amerika Serikat (AS) yang berlaku per 10 Februari 2020 itu akan praktis menganulir RI sebagai penerima fasilitas generalized system of preferences (GSP). Keputusan AS tersebut akan lebih berdampak pada posisi Indonesia di World Trade Organization (WTO), bukan semata-mata pada status RI sebagai penerima manfaat GSP.

Posisi Indonesia yang saat ini dikategorikan sebagai ‘negara maju’ oleh AS akan makin rentan terkena tuduhan subsidi dari AS karena dua hal. Pertama, batas toleransi subsidi untuk Indonesia lebih rendah sehingga RI akan makin sulit untuk membela diri dan membuktikan tidak melakukan praktik subsidi. Kedua, AS dan ekonomi maju lain (khususnya Uni Eropa) akan makin sering melakukan klaim particular market situation kepada negara berkembang dalam kasus-kasus antisubsidi dan antidumping. Langkah AS tersebut sebenarnya justru akan membuat produk Indonesia makin rawan dijadikan objek penyelidikan antisubsidi oleh Negeri Paman Sam dan makin rentan diganjar bea masuk antisubsidi (BMAS). 

Perdagangan Indonesia-Amerika Serikat Berpotensi Memburuk

leoputra 26 Feb 2020 Tempo, 25 Februari 2020

Hubungan perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat berpotensi memburuk. Hal ini menyusul perubahan status Indonesia dari negara berkembang menjadi negara maju oleh Perwakilan Dagang Amerika Serikat (AS) atau United States Trade Representative (USTR) dalam kebijakan antisubsidi atau countervailing duty (CVD).

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Shinta W. Kamdani mengatakan, dengan adanya status baru tersebut, Indonesia akan rentan terkena tuduhan subsidi oleh Amerika Serikat. Sebab, kata dia, Indonesia hanya akan diberikan toleransi subsidi 1 persen dari harga pasar yang berlaku ketika diselidiki oleh investigator. Berbeda dengan batas toleransi negara berkembang yang mencapai 2 persen. Shinta menjelaskan, kebijakan antisubsidi ini merupakan proteksi perdagangan yang diadopsi melalui Perjanjian tentang Subsidi dan Tindakan Imbalan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Penerapan antisubsidi dilakukan jika harga barang impor lebih rendah daripada produk lokal dan mengancam kinerja produsen lokal. Sebelum menerapkan kebijakan antisubsidi berupa bea masuk yang lebih tinggi pada barang impor, satu negara mesti melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti subsidi perdagangan, memberi batas toleransi atau subsidi yang diperbolehkan, hingga pelarangan. Namun, Amerika menerapkan tindakan berbeda berupa toleransi tertentu atay de minimis treshold sebelum menerapkan antisubsidi terhadap produk dari negara berkembang. Ekonom dari Bahana Sekuritas, Satria Sambijantoro, menilai peninjauan status beberapa negara berkembang oleh Amerika tidak membidik Indonesia secara langsung. Kebijakan itu akan membuat Amerika lebih mudah menerapkan tugas anti dumping dan mengenakan tarif lebih banyak pada produk Cina.


Status Baru Indonesia ala AS

ayu.dewi 25 Feb 2020 Kompas, 25 Februari 2020

Indonesia menyandang status baru sebagai negara maju versi Amerika Serikat. Dengan status baru versi AS, Indonesia tak lagi mendapatkan perlakuan diferensial khusus (special differential treatment) yang tersedia dalam kesepakatan WTO tentang subsidi dan tindakan pengamanan perdagangan. Dua fasilitas kemudahan Indonesia dari AS dalam rangka penyelidikan dumping yaitu de minimis thresholds (ambang batas minimal) margin subsidi dan negligible import volumes (volume impor yang diabaikan) tidak lagi didapat. Penyematan status baru juga bisa menyebabkan Indonesia tak mendapat bea masuk murah dari AS. Indonesia tidak masuk lagi sebagai negara yang diberi keistimewaan AS dalam sistem tarif preferensial umum (GSP).

Menurut WTO, sebuah negara bisa menentukan sendiri statusnya sebagai negara berkembang. Bukan negara lain yang berhak menentukan status sebuah negara. Meski begitu, WTO memperbolehkan negara anggota WTO lain menentang klaim negara tersebut sekaligus menyatakan tidak terikat untuk memberikan keistimewaan perdagangan pada negara tersebut.