;

Kepatuhan Bisnis Ritel Modern, Transparansi Harga Terus Dilanggar

Ekonomi B. Wiyono 09 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 4 Maret 2020
Kepatuhan Bisnis Ritel Modern, Transparansi Harga Terus Dilanggar

Pelanggaran hak konsumen yang dilakukan oleh peritel modern terkait dengan transparansi harga barang dan jasa terus saja terjadi, bahkan 7 tahun setelah Peraturan Menteri Perdagangan No. 35/2013 diterbitkan. Berdasarkan hasil survei Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan, hingga tahun ini masih banyak ditemui kasus pelanggaran Permendag No.35/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan. Peneliti Pusat Pengkajian Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Michael Manurung menyebut 58% peritel modern di Tanah Air mengklaim belum mengetahui adanya beleid tersebut, sedangkan 33% mengaku sudah mengetahuinya tetapi tidak memahami isi regulasi. Di 25% toko modern yang disurvei juga masih ditemui pelanggaran di mana pengusaha tidak mengenakan harga yang terdapat pada kasir apabila terdapat ketidaksesuaian harga yang tertera di rak dengan harga di kasir.

Kendala peritel modern dalam mengimplementasikan permendag tersebut adalah nihilnya sosialisasi dari pemerintah daerah (pemda), frekuensi perubahan harga yang terlalu cepat, serta kurangnya jumlah personel yang menangani pencantuman harga pada barang. Dengan demikian, dia mengimbau pemda memasifkan pembinaan konsumen terkait dengan hak mereka mengetahui harga yang tercantum di barang/rak toko modern sesuai dengan Permendag No. 35/2013.  Ketua Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Roy N. Mandey menilai pelanggaran yang terjadi bukan hal yang disengaja dan murni kelalaian pengolah toko. Disoroti juga adanya praktik pencantuman label harga tanpa keterangan apakah pajak pertambahan nilai (PPN) telah disertakan atau tidak. Padahal, pelaku usaha ritel modern memiliki kewajiban mencantumkan harga yang sudah ditambah dengan nilai PPN, alih-alih mencatumkan harga yang seolah-olah murah, tetapi konsumen masih dibebankan pembayaran PPN ketika melakukan pembayaran di kasir.    

Download Aplikasi Labirin :