;

Fasilitas Masuk Pasar AS Tergerus

Ekonomi Ayu Dewi 06 Mar 2020 Kompas, 24 Februari 2020
Fasilitas Masuk Pasar AS Tergerus

Perwakilan perdagangan Amerika Serikat (USTR) mengeluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang dan menggolongkanya sebagai negara maju. Akibatnya, sejumlah kemudahan perdagangan yang dimiliki Indonesia untuk pasar AS tergerus. Salah satu kemudahan yang tidak didapatkan lagi oleh Indonesia adalah standar de minimis sebesar 2% dan pengabaian standar volume impor dalam hukum counter vailing duty (CVD). Pencabutan fasilitas ini berlaku mulai 10 Februari 2020.

Menurut peneliti Indef Andry Satrio Nugroho, produk ekspor unggulan Indonesia akan terdampak oleh perubahan definisi itu seperti tekstil dan produk tekstil serta minyak kelapa sawit dan turunanya. USTR tak lagi menggolongkan Indonesia dalam kelompok WTO berstatus negara berkembang karena kontribusi Indonesia ke perdagangan dunia telah lebih dari 0,5% berdasarkan data 2018. Pengubahan status USTR itu menurut Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kadin Indonesia Shinta Widjadja Kamdani berpotensi merambat ke pencabutan fasilitas sistem tarif prefensial umum (GSP).

Tags :
#Perdagangan
Download Aplikasi Labirin :