Fasilitas Masuk Pasar AS Tergerus
Perwakilan perdagangan Amerika Serikat (USTR) mengeluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang dan menggolongkanya sebagai negara maju. Akibatnya, sejumlah kemudahan perdagangan yang dimiliki Indonesia untuk pasar AS tergerus. Salah satu kemudahan yang tidak didapatkan lagi oleh Indonesia adalah standar de minimis sebesar 2% dan pengabaian standar volume impor dalam hukum counter vailing duty (CVD). Pencabutan fasilitas ini berlaku mulai 10 Februari 2020.
Menurut peneliti Indef Andry Satrio Nugroho, produk ekspor unggulan Indonesia akan terdampak oleh perubahan definisi itu seperti tekstil dan produk tekstil serta minyak kelapa sawit dan turunanya. USTR tak lagi menggolongkan Indonesia dalam kelompok WTO berstatus negara berkembang karena kontribusi Indonesia ke perdagangan dunia telah lebih dari 0,5% berdasarkan data 2018. Pengubahan status USTR itu menurut Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kadin Indonesia Shinta Widjadja Kamdani berpotensi merambat ke pencabutan fasilitas sistem tarif prefensial umum (GSP).
Tags :
#PerdaganganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023