Perdagangan
( 594 )KKP Dorong Pemasaran Ikan Daring dan Luring
Berdasarkan analisis data tahun 2020 dan prognosis 2021, kementerian memperkirakan kebutuhan ikan selama April-Mei 2021 sebanyak 2,52 juta ton, sementara ketersediaannya 2,69 juta ton.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Artati Widiarti, Selasa (13/4/2021), mengatakan, pihaknya bekerja sama untuk pemasaran daring, di antaranya dengan Tanihub, Aruna, Gojek, dan Grab.
Sementara pemasaran luring didorong melalui pasar tradisional, pasar ikan modern, atau tempat yang mudah dijangkau masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatanPasar Ekspor Sarang Walet Terbuka
China dipastikan akan mengimpor sarang burung walet (SBW) dari Indonesia senilai 1,13 milar dolar AS, atau setara Rp 16,3 triliun (asumsi kurs Rp 14.500 per dolar AS).
Di Jatim, Kepala BBKP Surabaya, Musyaffak Fauzi mengatakan, nilai ekspor SBW asal Jatim jika dirata-rata perbulan pada setiap tahunnya selalu meningkat Tahun 2019 ekspor SBW rata-rata Rp4,79 miliar/bulan dengan total volume ekspor sebanyak 320,43 ton/tahun bernilai Rp5,75 triliun/tahun.
Dikatakan pula oleh Musyaffak, untuk negara tujuan ekspor SBW di Jatim sendiri ada banyak, meliputi China dan Non China seperti Ukraina, Australia dan lain lain.
Kesepakatannya, pemerintah Indonesia dan China akan meningkatkan nilai dagang antar kedua negara, dari 31 miliyar dolar AS pada saat ini, menjadi 100 millar dolar AS pada 2024.
Sementara itu, Koordinator Bidang Karantina Hewan BBKP Surabaya, Cicik Sri Sukaesih mengatakan melihat potensi ekonomi SBW cukup baik, Karantina Pertanian di seluruh Indonesia termasuk pihaknya siap untuk memberikan pendampingan terhadap para eksportir SBW di Jatim.
PMSE, Transaksi Kian Lejit
Bisnis, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memprediksi transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau dang-el mampu melejit hingga 33% pada tahun ini sejalan dengan sinergisitas yang dilakukan oleh pemerintah. Gubernur bank sentral Perry Warjiyo meyakini sinergisitas antarlembaga yang kuat akan mendorong peningkatan transaksi ekonomi digital di Tanah Air. Kondisi ini pada akhirnya ikut meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor dagang-el atau PMSE, uang elektronik, dan bank digital.
Adapun, transaksi melalui digital banking di perkirakan tumbuh 19% yakni dari Rp27.000 triliun pada tahun lalu menjadi Rp32.200 triliun pada tahun ini. Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan bahwa valuasi ekonomi digital di Indonesia akan mencapai US$130 miliar pada 2025. Angka tersebut melesat cukup jauh dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya US$44 miliar. Johnny mengatakan dengan angka valuasi tersebut, Indonesia akan menjadi negara dengan pasar ekonomi digital terbesar di kawasan Asia Tenggara.
(Oleh - HR1)
Kosmetik dan Skincare Ramai Pembeli
Tidak seperti usaha lain yang banyak terdampak pandemi corona, penjualan kosmetika dan skincare relatif stabil bahkan kian ramai, apalagi di momen tertentu antara lain jelang Ramadhan dan lebaran.
Gusti Muhammad Riandi SKEp CWCCA CHT Che, Direktur Rumah Perawatan Kecantikan, Riaza Care Banjarmasin dan Banjarbaru, mengatakan, Produk kosmetik dan perawatan mengalami peningkatan permintaan, terlebih menjelang lebaran nanti akan semakin tinggi lagi baik yang perawatan di tempat atau yang beli produk.
Produk kosmetik dan skincare yang dicari pembeli biasanya yang harganya terjangkau. Kemudian yang ada label halal dan BPOM sebagai jaminan bahan bakunya aman. Penjualan produk secara online justru mengalami peningkatan.
Pemanfaatan Data Pihak Ketiga, PMSE Bakal Jadi Sumber Informasi
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah berencana menempatkan perusahaan penyedia perdagangan melalui sistem elektronik sebagai salah satu sumber data pihak ketiga, sejalan dengan makin pesatnya perkembangan transaksi digital di Tanah Air. Rencana tersebut tertuang di dalam laporan Pendalaman Perpajakan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pada tahun ini. Dalam dokumen yang diperoleh Bisnis, terdapat empat poin utama yang akan dilakukan oleh otoritas pajak untuk mendulang penerimaan di sektor ekonomi digital.
Pertama adalah pencarian data pihak ketiga, kedua pemetaan pelaku ekonomi digital, ketiga penggalian potensi pelaku ekonomi digital, dan keempat mengusulkan regulasi khusus. “mengidentifikasi hal-hal yang perlu diatur lebih lanjut melalui penyampaian data transaksi perdagangan melalui sistem elektronik,” tulis laporan Ditjen Pajak yang dikutip Bisnis, Minggu (4/4). Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor tidak bersedia memberikan penjelasan saat ditanya terkait dengan penyampaian data PMSE tersebut. Sejauh ini, data pihak ketiga yang berasal dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Merujuk pada regulasi tersebut, terdapat sekitar 69 ILAP yang wajib menyetorkan data terkait perpajakan kepada Ditjen Pajak. Meski demikian, daftar yang terlampir tersebut ILAP yang tercantum masih didominasi oleh instansi pemerintahan. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan, Ditjen Pajak memang seharusnya memperbarui data dan informasi perpajakan dengan menyesuaikan perkembangan atau tren bisnis terkini.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menjelaskan, sebenarnya pemerintah bisa menunjuk PMSE sebagai ILAP dengan mengacu pada Pasal 35A UU No. 28/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam Pasal 35A UU KUP tertulis, setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Ditjen Pajak yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah. “PPMSE itu sebenarnya secara otomatis memasok data transaksi merchant dan customer-nya karena PPMSE harus pungut, setor, dan lapor PPN dari transaksi antara merchant dengan pelanggannya,” kata dia. Di sisi lain, dia menambahkan, perlakuan terhadap pelaku ekonomi digital memang sedikit berbeda dibandingkan dengan ekonomi konvensional. Sebab, transaksi perdagangan elektronik termasuk ke dalam underground economy yang memang butuh penanganan khusus.
(Oleh - HR1)
Perlu Tata Niaga yang Baik Terkait Transaksi Timah dalam Negeri
Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT KBI (Kliring Berjangka Indonesia) (Persero) dalam siaran persnya, Selasa (23/3), “perlu tata niaga yang baik terkait transaksi timah dalam negeri, yang pada akhirnya akan memberikan keuntungan kepada negara dan masyarakat,” pungkasnya.
Adanya perdagangan timah dalam negeri ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 53 Tahun 2018 Tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan nomor 44/M-DAG/ PER/7/2014 tentang ketentuan ekspor timah.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa transaksi timah murni batangan wajib diperdagangkan di bursa. Terkait Pasar Fisik Timah Murni Batangan, telah berjalan di Bursa Berjangka Jakarta sejak tahun 2019.
Mekanisme trading pada dasarnya sama dengan transaksi timah luar negeri yang membedakan hanya di lottase bahwa 1 lot = 1 ton sedangkan untuk ekspor 1 lot = 5 ton.
Jenis timah yang diperdagangkan juga sama dengan untuk ekspor, yaitu TLEAD300,200,100,50 dan TPURE099.
Data dari PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) menyebutkan, pada awal pembukaan perdagangan dalam negeri yang dilakukan pada hari Senin 22 Maret 2021, telah terjadi transaksi sebanyak 150 Lot dengan berat 150 ton dengan harga transaksi Rp 356.408.648/ton.
Duga Ada Kartel Mainkan Harga Anak Ayam, Peternak Lapor KPPU
Para peternak ayam mandiri melakukan laporan adanya indikasi perlakuan kartel dan monopoli pada penjualan bibit anak ayam (Day Old Chicken/DOC). Laporan itu disampaikan hari ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PPRN) Alvino Antonio menjelaskan telah terjadi kartel penentuan harga pada tingkat breeding farm alias peternakan bibit ayam. Alvino menilai bahwa harga DOC selalu sama dijual oleh berbagai breeding farm.
Masalahnya, harga yang dia sebut kartel ini sekarang sudah sangat jauh dari harga acuan yang ditetapkan pemerintah. Dia menjelaskan harga acuan Kementerian Perdagangan berada di Rp 5.000-6.000 per ekor.
“Harga DOC ini jadi diatur nggak wajar, padahal acuan Kemendag kan Rp 5.000 sampai Rp 6.000, ini kenyataannya bisa sampai Rp 7.000,” papar Alvino.
Selain melaporkan adanya praktik kartel dalam penentuan harga DOC, Alvino menilai pembagian DOC dari breeding farm juga kurang adil. Menurutnya, banyak petani rakyat mandiri sepertinya tidak bisa mendapatkan bibit ayam.
Uji Coba Perdagangan Karbon Segera Dimulai
Jakarta - Untuk pertama kalinya, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan uji coba perdagangan emisi karbon di sektor pembangkitan listrik. Uji coba ini untuk mendukung target pemangkasan emisi karbon atau gas rumah kaca (GRK) di sektor energi sebesar 314 - 398 juta ton pada 2030. Pemerintah tengah menyusun kebijakan tentang nilai ekonomi karbon, termasuk perdagangannya. Uji coba perdagangan karbon ini selaras dengan kebijakan yang telah digarap tersebut. Jika berhasil, perdagangan karbon ini akan tambah capaian penurunan emisi GRK dalam rangka pemenuhan target emisi sektor energi.
Perdagangan karbon ini menggunakan mekanisme cap and trade. Pemerintah akan menetapkan batas emisi dari suatu pembangkit listrik berdasarkan intensitasemisi tertimbang di 2019. Perdagangan dilakukan untuk selisih antara realisasi dan batas emisi karbon yang diperbolehkan. Mekanisme offset juga diterapkan dalam perdagangan ini sebagai kompensasi GRK yang dihasilkan. Terdapat beberapa syarat jual beli karbon. Perusahaan PLTU wajib terkonfirmasi sebagai peserta dan melaporkan emisinya melalui Aplikasi Perhitungan dan Pelaporan Emisi Ketenagalistrikan (APPLE-GATRIK). Bagi PLTU dengan emisi di bawah batas, hanya boleh jual beli jika sudah lakukan mitigasi emisi atau membangun pembangkit energi terbarukan. Selain itu, volume karbon yang dijual juga hanya boleh maksimal 70% dari total surplus. Sehingga, setelah diperdagangkan, nilai emisi PLTU ini tetap di bawah batas.
(Oleh - IDS)
Resi Gudang Tidak Optimal
Anjloknya harga dan serapan garam rakyat turut berimbas pada tersendatnya sistem resi gudang garam yang digulirkan pemerintah. Padahal, resi gudang menjadi penyangga bagi petambak untuk mendapat harga layak. Hingga kini, stok garam rakyat mencapai 723.000 ton. Indonesia memiliki 24 gudang untuk penyimpanan garam rakyat. Namun, baru tujuh di antaranya yang memiliki sistem resi gudang, yakni di Indramayu, Cirebon, Pati, Rembang, Tuban, Pamekasan, dan Pangkep.
Menurut Direktur Jasa Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan Miftahul Huda, sistem resi gudang tersendat karena perbankan tidak mau menerbitkan resi. Harga garam yang terus anjlok tidak memberi kepastian dan jaminan bagi perbankan, Rabu (17/3/2021). Selain itu, gudang garam nasional juga belum optimal menyerap garam rakyat yang menumpuk. Hal ini, di antaranya, karena beban ongkos angkut garam ke gudang yang wajib ditanggung petambak, sedangkan harga jual garam hanya Rp 400 per kg.
Soal Rapor Neraca Dagang RI Kalahkan China Hingga AS
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca dagang Indonesia pada Februari 2021 surplus US$ 2,01 miliar. Angka ini tercatat lebih baik dibandingkan China yang mencatatkan defisit pada neraca dagangnya, juga Amerika Serikat (AS) yang pada Februari yang surplus US$ 1,2 miliar. Kepala BPS Suhariyanto dalam konferensi pers, Senin (15/3), mengatakan catatan neraca dagang Indonesia pada dua bulan pertama 2021 cukup menggembirakan melihat nilai ekspor dan impornya yang masing-masing mencatatkan kenaikan. Kenaikan nilai ekspor tercatat pula pada sektor pertanian, industri, dan tambang. Adapun secara kumulatif dari awal tahun, neraca dagang Indonesia mencatatkan surplus US$ 3,96 miliar. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencatatkan surplus US$ 1,88 juta. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor Indonesia pada Februari 2021 sebesar US$ 15,27 miliar. Angka ini naik 8,56% dibandingkan posisi tahun lalu (year on year/yoy).
Pilihan Editor
-
John Riady: Jangan Khawatir Bubble Start-up
06 Sep 2021 -
Kebocoran Data Seolah Dibiarkan Terus Terjadi
04 Sep 2021 -
Perusahaan Rokok Besar Menikmati Insentif Cukai
04 Sep 2021









