Jasa
( 106 )Dampak Wabah COVID-19, Ekspor Jasa Makin Melemah
Wabah COVID-19 diyakini bakal memicu penurunan ekspor jasa kuartal I/2020 dari periode yang sama 2019.
Analis Indonesia Services Dialogue
memprediksi ekspor jasa mencapai US$7,2 miliar—US$7,5 miliar pada kuartal I/2020. Pemerintah diimbau untuk memacu ekspor jasa dengan moda commercial presence dan moda cross border. Dua moda tersebut tidak terlalu dipengaruhi pergerakan manusia.
Untuk moda commercial presence, perusahaan jasa sektor kuliner atau konsultasi bisa membuka cabang di luar negeri. Untuk cross border, pengusaha jasa animasi bisa memperbanyak pemesanan dari luar negeri bisa dikerjakan di Indonesia. Atau jasa audit/keuangan, order dari luar negeri, dikerjakan di Indonesia, dikirim via internet. Potensi ekspor jasa dengan moda cross border cukup menjanjikan. Tiap tahun nilai perdagangannya mencapai rerata US$3,7 triliun.
Pasokan BBM Logistik, Pebisnis Truk Desak Penghapusan Subsidi
Sejumlah asosiasi pengusaha mengkhawatirkan pasokan bahan bakar minyak jenis tertentu (JBT) Solar yang tidak menentu pascapencabutan kuota oleh Badan Pengelola Hilir (BPH) Migas. Subsidi pun diminta untuk dicabut guna mendapatkan kepastian usaha angkutan barang. Yang menjadi masalah setelah pencabutan surat edaran adalah stok Solar yang tidak cukup sehingga antrean truk di SPBU terjadi, karena stok tidak cukup untuk kebutuhan di seluruh Indonesia. Subsidi Solar dalam jangka panjang tidak sehat untuk aktivitas logistik, apalagi moda transportasi lain yang sama-sama mengantar logistik seperti kapal laut dan kereta api tidak mendapat subsidi BBM.
Alokasi dana subsidi BBM, lanjutnya, lebih baik dialihkan pada hal yang lebih efektif seperti pengurangan bunga bank, pembelian truk baru, fasilitas asuransi kesehatan untuk sopir, dan lain-lain. Dampak Solar bersubsidi ini sangat besar, karena 85% angkutan barang menggunakan jalur darat atau trucking dan semuanya memakai Solar bersubsidi.
Agar Sehat, Pos Indonesia Butuh Bantuan Pemerintah
PT Pos Indonesia menampik isu tengah mengalami kebangkrutan. Namun manajemen Pos Indonesia mengaku mereka memang benar-benar membutuhkan bantuan pemerintah. Manajemen Pos Indonesia menyadari ketatnya persaingan bisnis pos dan logistik, sejak terbitnya UU 38/2009 yang mengatur liberalisasi bisnis pos. Sejak itu, Pos Indonesia memikul dua tugas besar, yakni beban masa lalu sebelum liberalisasi dan penugasan PSO yang belum mendapatkan kompensasi. Untuk modal kerja, Pos Indonesia meminjam dana bank.
Syarat Agen Penyalur TKI Diperberat
Pemerintah
memperketat pendirian dan pengawasan perusahaan penyalur tenaga kerja
Indonesia (TKI) atau pekerja migran. Tujuannya untuk perlindungan dan
keselamatan pekerja migran,yang sering menjadi korban kenakalan perusahaan
penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI). Hal ini tertuang dalam Permenaker
10/2019 dan berlaku sejak 2 Juli 2019. Modal pendirian minimal Rp 5 miliar
dan deposit jaminan Rp 1,5 miliar. Selain itu, pemerintah juga mensyaratkan
penyediaan sarana prasarana, hingga rencana kerja. Ketua Umum Asosiasi Jasa
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) mengaku ketentuan ini menyulitkan
perusahaan dan berencana melobi pemerintah untuk mendapatkan kemudahan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Migrant Care meragukan peningkatan
persyaratan bisa mengurangi kasus yang merugikan pekerja migran. Oleh karena
itu, perlu sanksi yang tegas untuk menertibkan P3MI yang kerap bermasalah.
Tarif Kargo Udara Menanti Giliran
Setelah melalui pembahasan yang panjang dan alot, pemerintah akhirnya memberikan diskon pesawat low cost carrier (LCC) sebesar 50% dari tarif batas atas (TBA). Meskipun demikian, Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) mengungkapkan, ketentuan diskon itu sama sekali tidak berpengaruh terhadap sektor tersebut. Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai diskon tarif pesawat secara terbatas belum tentu bisa mendongkrak pertumbuhan okupansi hotel.
Era Baru Liberalisasi Produk Jasa di ASEAN
Para Menteri Perdagangan di kawasan ASEAN sepakat meneken Perjanjian Perdagangan Jasa ASEAN atau ASEAN Trade In Service Agreement (ATISA). Penandatanganan ATISA ini akan membuka akses pasar industri jasa di negara-negara ASEAN. Perjanjian ini bisa menjadi pisau bermata dua bagi Indonesia. Sebagai negara dengan penduduk terbanyak di ASEAN, Indonesia akan menjadi pasar utama bagi para penjaja jasa di ASEAN. Namun di sisi lain, Indonesia bisa mengekspor jasa unggulan. Empat sektor unggulan antara lain pariwisata, teknologi informasi dan telekomunikasi, konstruksi, dan jasa tenaga profesional berbagai bidang.
Elektrifikasi Pasar Mobil, Blue Bird Luncurkan Taksi Listrik
Meski regulasi kendaraan listrik belum terbit, Blue Bird meluncurkan layanan taksi dengan armada mobil bertenaga listrik. Perusahaan taksi terbesar ini menargetkan pengoperasian armada 2.000 unit mobil listrik pada 2020-2025. Blue Bird menyatakan rasa bangganya menjadi pioneer dalam menghadirkan kendaraan listrik di Industri transportasi Indonesia. Selain untuk peningkatan layanan, terobosan perusahaan taksi Blue Bird diharapkan menjadi katalis elektrifikasi transportasi di pasar Indonesia. Tahap pertama Blue Bird akan menggunakan 25 unit BYD e6 A/T dan 4 unit Tesla Model X 75D A/T sebagai armada baru untuk layanan Bluebird dan Silverbird. Perusahaan menginvestasikan hampir RP 40 miliar untuk membuka layanan taksi reguler dan premium menggunakan 30 unit mobil listrik, termasuk membangun 15 unit stasiun pengisian listrik (SPL).
PPN 0% untuk Ekspor Jasa Diperluas
Pemerintah membebaskan pengenaan PPN bagi beberapa jenis sektor jasa untuk mendorong perkembangan jasa modern, meningkatkan daya saing, dan memperbaiki neraca perdagangan nasional. Ini dilakukan dengan menerbitkan PMK Nomor 32/PMK.010/2019 yang mengatur perluasan jenis ekspor jasa kena PPN dengan tarif 0% yang berlaku sejak 29 Maret 2019 lalu. Dalam peraturan ini, dia masih mempertahankan jenis jasa yang telah ada dalam ketentuan sebelumnya seperti jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan serta jasa pengiriman transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor. Kemudian jasa konsultasi konstruksi, jasa teknologi informasi, jasa penelitian dan pengembangan serta jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional. Selain itu jasa konsultasi termasuk jenis jasa konsultasi bisnis dan manajemen, jasa konsultasi hukum, jasa konsultasi desain arsitektur dan interior maupun jasa konsultasi SDM. Kemudian, jasa konsultasi keinsinyuran, jasa konsultasi pemasaran, jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan dan perpajakan. Terakhir, jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor dan jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit atau komunikasi maupun konektivitas data.
Insentif Perpajakan, Pengenaan PPN 0% Diperluas, Ekspor Jasa Bakal Naik
Para pengusaha meyakini beleid baru yang dikeluarkan pemerintah untuk memperluas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0% bagi jasa kena pajak (JKP) akan meningkatkan ekspor jasa. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai PPN. Sebelumnya, PPN 0% ini hanya dikenakan pada tiga jenis jasa saja. Setelah kehadiran beleid tersebut, jumlah jenis jasa yang berhak menerima pembebasan PPN itu bertambah menjadi 10 sektor.
Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto menuturkan, pengenaan pajak PPN 0% untuk 10 sektor ekspor jasa merupakan salah satu usaha untuk menaikkan nilai kompetisi kapal lokal terhadap kapal asing. Wakil Sekretaris Jenderal Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia Errika Ferdinata mengatakan, beleid itu akan berdampak pada peningkatan ekspor jasa konstruksi dan jasa konsultasi desain dan perancang. Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Shinta W. Kamdani menuturkan, beleid ini merupakan hal yang positif. Secara umum di dunia perdagangan, jasa tidak dikenai pajak maupun tarif ketika berpindah dari satu negara ke negara lain. Selain itu, pengenaan pajak atas jasa juga rentan terhadap praktik double taxation yang dihindari banyak negara karena akan membebani daya saing pelaku usaha dan merugikan konsumen jasa. Ketua Komite Perpajakan Siddhi Widyaprathama mengatakan, kebijakan ini baik dan akan meningkatkan daya saing Indonesia dengan negara lain, termasuk mendatangkan devisa.
Navigasi Perpajakan- 10 Jasa Kena Pajak Bebas PPN
Pemerintah akhirnya memperluas cakupan jasa kena pajak yang memperoleh tarif PPN sebesar 0%. Perluasan itu diatur dalam PMK No.32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak (JKP) yang Atas Ekspornya dikenai PPN.Beleid itu menjelaskan bahwa sebelumnya tarif 0% hanya mencakup tiga jenis JKP yakni jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, dan jasa konstruksi. Kini setelah aturan itu diberlakukan, jenis JKP yang dikenakan tarif 0% bertambah menjadi 10 jenis. Kendati demikian, ekspor jasa yang dapat menerima fasilitas PPN 0% harus memenuhi dua persyaratan formal. Pertama, didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis. Kedua, terdapat pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor. Adapun selain tiga jenis JKP yang disebutkan di atas, 7 JKP lainnya yakni jasa pengurusan transportasi, jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan (research and development), jasa persewaan alat angkut berupa pesawat udara atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional, jasa konsultansi, jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor, dan jasa interkoneksi penyelenggaraan satelit atau komunikasi (konektivitas data). Sementara itu untuk jasa konsultasi pengertiannya mencakup jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, konsultansi keinsinyuran (engineering services), konsultansi pemasaran (marketing services), akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan.
Pilihan Editor
-
Evaluasi Bantuan Langsung Tunai BBM
11 Oct 2022 -
Alarm Inflasi Mengancam Sektor Retail
11 Oct 2022 -
Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan Lagi
10 Oct 2022









