Industri lainnya
( 1875 )Hadirnya Pabrik Pemurnian Emas di Gresik Memperkuat Hilirisasi
Presiden Prabowo meresmikan pabrik pemurnian logam mulia atau precious
metal refinery PT Freeport Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus Gresik, Jatim,
Senin (17/3). Kehadiran pabrik dengan kapasitas produksi 50 ton emas per tahun
ini diharapkan menghasilkan devisa besar dan menciptakan lapangan kerja. Pabrik
ini terletak di kompleks smelter tembaga PTFI di Gresik. Dalam prosesnya,
lumpur anoda, salah satu produk sampingan dari pengolahan konsentrat tembaga,
dimurnikan menjadi emas, perak batangan, dan sejumlah logam dalam kelompok
platinum (platinum group metals). Smelter yang diresmikan pada 2024 itu
menghasilkan 6.000 ton lumpur anoda per tahun.
Dari total kapasitas produksi 50 ton emas per tahun pada 2025, pabrik
dengan nilai investasi sebesar 630 juta USD itu diperkirakan baru akan
menghasilkan 32 ton emas karena smelter tengah dalam perbaikan. Kontrak sudah
dilakukan PTFI dengan PT Antam Tbk yang bakal menyerap 30 ton emas pada tahun
ini. Prabowo mengatakan, Indonesia ialah negara yang memiliki cadangan emas
terbesar keenam di dunia. Karena itu, berbagai penyimpangan, termasuk
penambangan ilegal dan penyelundupan emas ke luar negeri, terus diberantas.
Sebaliknya, produksi emas yang dihasilkan dengan proses yang benar terus
didorong.
Pertambangan menjadi salah satu sektor strategis yang diperkuat dalam
hilirisasi, di samping sektor-sektor lain. ”Sektor-sektor penting ini
menghasilkan devisa yang besar dan menciptakan lapangan kerja yang sangat
besar. Sumber daya mesti dikelola dengan baik, tertib, good governance, transparansi,
serta akuntabilitas,” kata Prabowo. Melalui hilirisasi, termasuk di sektor
pertambangan, Indonesia menjadi negara yang tidak menjual bahan baku ke negara lain,
tetapi barang jadi. Artinya, produk akhir yang dihasilkan memiliki nilai tambah
besar. Industri-industri turunan pun diharapkan tumbuh sehingga semakin banyak
tercipta lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi meningkat. (Yoga)
Manuver Sang Bohir Menguasai Bisnis Limbah
Rumah berlantai dua di kampung padat penduduk di Cikarang Barat, Bekasi,
Jabar, ramai dipenuhi puluhan pemuda, suatu siang akhir Februari lalu. Para
pemuda itu rupanya baru menyelesaikan tugas dari sang pemilik rumah, yakni berunjuk
rasa di depan areal perusahaan di kawasan industri di Cikarang Barat. Tugas
yang mereka jalankan sepertinya akan sukses. Perusahaan yang mereka geruduk
melalui unjuk rasa akhirnya melunak. ”Demonya tadi enggak lama. Hanya lima
menit, perusahaan mau audiensi. Sepertinya akan ada kesepakatan untuk tanda
tangan kontrak kerja sama,” kata salah satu pemuda di bawah Aliansi Pemuda
Bangun Desa (APBD). Keberadaan mereka di teras rumah itu membuka tabir aktor di
balik huru-hara yang kerap terjadi di kawasan industri, yaitu sang bohir limbah
(dari bahasa Belanda, bouwheer).
Bohir ini punya kepentingan menguasai limbah dari perusahaan yang baru
saja didemonstrasi. Limbah ekonomis yang ingin dikuasai itu berupa
potongan-potongan besi sisa produksi perusahaan. Bisnis limbah terlihat sepele.
Bohir hanya perlu punya cukup modal. Setelah itu ia harus mampu meyakinkan
perusahaan agar bersedia dibeli sisa produksi industrinya (limbah) yang akan
diangkut dan dijual ke tempat peleburan limbah. Walaupun tampak sederhana, nilai
keuntungannya fantastis. Misalnya, bohir limbah membeli sisa produksi
perusahaan berupa potongan aluminium seharga Rp 12.500 per kg, aluminium itu
dijual lagi ke tempat peleburan dengan harga Rp 25.000 per kg. Bayangkan,
berapa keuntungan yang didapat jika menguasai limbah perusahaan yang mencapai
ratusan ton per bulan?
Kondisi ini membuat mereka tak mau tahu meski perusahaan sudah mengikat
kontrak kerja sama secara profesional dengan perusahaan pengolah limbah lain.
Rendy Swendi, pemilik perusahaan pengelola limbah PT Risky Citra Sejati,
mengaku sudah empat tahun menggeluti bisnis limbah. Ia adalah sosok di balik
hadirnya puluhan pemuda di rumahnya hari itu. Rendy siang itu didampingiRanio
Abadillah. Ia sempat membantu Rendy berdialog dengan perusahaan yang sebelumnya
digeruduk massa suruhan. Ranio bukan orang sembarangan. Ia anggota DPRD Kabupaten
Bekasi periode 2014-2019.
Rendy beranggapan, walau telah bertahun-tahun industri berdiri di
kampungnya, warga sekitar tidak kebagian manfaat apa pun. ”Perusahaan yang kami
demo tadi limbahnya dikelola sendiri. Perusahaan jual sendiri ke tempat
peleburan. Ini, enggak boleh,” kata Rendy, Senin (24/2). Ranio menjelaskan,
unjuk rasa yang mereka lakukan bagian dari ikhtiar mendapat kesempatan kerja
sama dengan perusahaan. Dengan cara main seperti itu, urusan berebut limbah
alias sampah dari industri berpotensi penuh drama. Konsekuensinya, pihak
perusahaan harus siap menelan pil pahit setiap menghadapi tekanan ormas pesanan
bohir-bohir limbah. (Yoga)
Industri Hijau Didorong untuk Diterapkan
Sektor industri didorong mulai menerapkan prinsip keberlanjutan atau industri hijau untuk membantu pencapaian target netralitas karbon pemerintah di 2060. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi menerangkan, upaya ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri Indonesia di tingkat global sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan mencapai target dekarbonisasi. Guna mencapai pertumbuhan industri yang berkelanjutan, selain mengutamakan aspek ekonomi dan daya saing, perlu memperhatikan dampak terhadapl ingkungan," ujar dia dalam Sosialisasi Pre Event The 2nd Annual Indonesia Green Industry Summit (AIGIS) 2025 di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Sinergi antara pemerintah, industri, akademisi,dan masyarakat sangat diperlukan untuk membangun ekosistem industri hijau yang berkelanjutan. Sebagai langkah konkret, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran Menperin No 2 Tahun 2025 tentang penyampaian data emisi industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). "Kebijakanini bertujuan untuk memantau kondisi emisi industri, menjaga kualitas udara, serta membantu industri dalam upaya dekarbonisasi,"kata dia. Transformasi industri hijau menjadi agenda prioritas nasional, sejalan dengan target Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) yang ditetapkanIndonesia. (Yetede)
Produk yang Masih Laris Meski Daya Beli Melemah
Premanisme Mencengkeram Industri
Premanisme berjenjang yang menyasar sektor industri diduga melibatkan
ormas hingga aparat. Mereka menekan pelaku usaha lewat surat rekomendasi,
permohonan audiensi, hingga berunjuk rasa mengepung pabrik dengan mobilisasi
massa. Situasi ini membuat pelaku usaha tergencet. Dan tak leluasa menjalankan
bisnisnya. Tak jarang terjadi keributan jika pelaku usaha tak mematuhi tuntutan
mereka. Ironisnya, sebagian aparat diduga bermain di air keruh dengan
mencari-cari kesalahan pelaku usaha. Tim Investigasi Kompas menemukan fakta ini
di Jabar dan Banten selama Januari-Februari 2025. Awal Februari lalu, LA,
manajer perusahaan asing di Karawang, Jabar, mengeluarkan setumpuk surat, mulai
dari permintaan audiensi hingga pemberitahuan unjuk rasa, yang berasal dari
ormas, LSM, dan karang taruna. Surat-surat itu juga berisi permintaan mengelola
limbah perusahaan, yaitu potongan besi yang bernilai ekonomi tinggi.
Masalahnya, perusahaan ini sudah bekerja sama dengan vendor pengelola
limbah lain. ”Kami mau bangun pabrik baru. Mereka ingin jadi pengelola limbah
untuk pabrik yang akan dibuat. Kami masih menggunakan vendor yang sebelumnya
untuk pabrik baru karena lokasinya masih satu atap dengan pabrik saat ini,”
ujar LA. Perusahaan didemo ormas pada Desember 2024 yang membuat resah investornya
dari negara di Asia Timur, menyangkut rencana pembangunan pabrik baru bernilai
ratusan miliar rupiah. Untuk meyakinkan situasi masih terkendali, LA mendatangi
investor di negara asalnya. LA kemudian bersurat ke Presiden Prabowo tanggal 21
Desember 2024. Isinya, ”memohon perlindungan keamanan dan kenyamanan dalam
berinvestasi”. Beberapa hari setelah surat dikirim, pejabat dari Mabes Polri mendatangi
perusahaan LA. Pejabat Polri itu juga bertemu dengan beberapa pihak, termasuk
kepolisian setempat.
Dari bukti percakapan antara pejabat Mabes Polri dan LA didapat
kesimpulan, ”Kepolisian setempat kalah sama premanisme, ada kemungkinan oknum
kepolisian terlibat mengganggu pelaku usaha.” Indikasi ketidakmampuan polisi
membendung premanisme di Karawang tergambar di lapangan. Polisi terindikasi
tebang pilih menangani unjuk rasa di perusahaan, khususnya di kawasan industri
berstatus obyek vital nasional. Untuk perusahaan LA yang mendapat ”atensi dari
Istana”, Kapolres Karawang menyurati ormas di daerah itu dan meminta membatalkan
unjuk rasa. Alasannya, perusahaan berada di kawasan industri yang berstatus
obyek vital nasional, merujuk UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang mengecualikan obyek vital nasional
sebagai lokasi unjuk rasa.
”Surat sakti” yang ditandatangani Kasat Intelijen dan Keamanan Polres
Karawang, Ajun Komisaris Agustana Eka Kusuma ini efektif. Perusahaan LA tak
lagi diganggu ormas hingga kini. Namun, perusahaan lain yang juga berlokasi di
sekitar kawasan itu tetap dikepung massa. Contohnya, unjuk rasa ormas di depan
sebuah pabrik pada akhir Januari 2025. Sekitar 100 orang berpakaian hitam
hendak memblokade akses keluar-masuk ke pabrik itu. Ironisnya, unjuk rasa itu bersamaan
dengan kegiatan sosialisasi pungutan liar (pungli) oleh Sekretaris Satgas Saber
Pungli RI, Irjen Andry Wibowo. Pada acara itu, Andry menegaskan, salah satu
pelaku pungli di kawasan industri adalah ormas. Di saat yang sama, ormas sedang
beraksi di tempat itu. (Yoga)
Ampun, Tolong Pak Presiden... Atasi Premanisme
Investor mana yang tidak kesal jika perusahaannya diganggu kelompok
massa yang hanya ingin meraup keuntungan pribadi? Ketika jaminan keamanan dari aparat
tidak dapat diraih, bersurat ke Presiden pun terpaksa ditempuh. Itulah yang
dialami LA, manajer perusahaan asing (penanaman modal asing atau PMA) di Jabar.
Akhir 2024, banyak surat pemberitahuan unjuk rasa dan audiensi dating dari
berbagai ormas. Biasanya isi surat menyebut silaturahmi atau permohonan
audiensi. Beberapa surat gamblang menyebutkan permintaan proyek untuk mengelola
limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan non-B3. Limbah menjadi komoditas
primadona yang diperebutkan komunitas tersebut. ”Limbah ini nilainya miliaran.
Jadi, kalau limbah tidak dapat, akhirnya nego ke pengusaha limbah untuk dapat
duit yang jumlahnya tidak kecil, rerata limbahnya besi,” kata LA.
Unjuk rasa di perusahaan LA diduga berawal dari beredarnya informasi
tentang rencana perusahaan mendirikan bangunan baru di samping pabrik. Padahal,
perusahaan telah bekerja sama dengan perusahaan pengelola limbah. Artinya,
semua sisa produksi metal dari pabrik lama dan baru bakal ditangani vendor yang
sama. Cuplikan surat ormas A berbunyi, ”Kami pimpinan ormas A bermaksud melaksanakan
aksi unjuk rasa kepada perusahaan X untuk membangun mitra kerja sama mengelola
limbahB3 dan non-B3 pabrik melalui badan usaha yang sah sesuai ketentuan
aturan. Demi terciptanya kesejahteraan sosial yang berkeadilan dan kemajuan organisasi
kami.” Rumusan surat serupa juga tertulis di ormas B.
Perusahaan LA sudah menolak permohonan audiensi mereka. Namun, unjuk
rasa di depan pagar pabrik tetap berlanjut, bahkan mereka mengancam untuk demo
lagi. Saat unjuk rasa berlangsung, LA meminta vendor pengelola limbahnya untuk
menjaga gerbang pabrik agar tidak jebol. Vendor pengelola limbah menjaga
mati-matian. Kalau sampai pertahanannya lolos,taruhannya mereka tidak dibayar. Sementara
oknum aparat justru mengizinkan pengunjuk rasa berorasi di depan gerbang pabrik.
Pengamanan aparat tidak gratis, ada biaya tambahan yang diminta oknum aparat
tersebut. Menjelang Tahun Baru atau Lebaran, tumpukan surat dari ormas/LSM kian
banyak. ”Saya balas. Kalau maksa, saya lawan,” kata LA. Untuk menghadapi
situasi ini, LA menyiapkan dua strategi. Langkah pertama adalah berkirim surat
ke Presiden Prabowo akhir 2024, berisi permohonan perlindungan keamanan dan
kenyamanan berinvestasi.
Surat itu mendapatkan respons Presiden Prabowo yang ditandai dengan
kedatangan pejabat Polri ke perusahaan LA. Strategi kedua, jika surat tidak direspons,
semua karyawan diminta untuk siaran langsung (live) di media sosial sambil embacakan
permohonan bantuan keamanan ke pemerintah. Unjuk rasa mengepung pabrik
berpotensi mengganggu investasi karena menghambat pengiriman produk. Misalnya ada
demo satu hari penuh di depan gerbang pabrik, membuat truk pengirim barang tak
bisa lewat, padahal produk harus segera dikirim ke pabrik lain. Dampak lain,
barang terlambat atau gagal diterima klien dan perusahaan terkena penalti.
Biaya kerugian yang dibebankan bisa mencapai miliaran rupiah. Di luar sana ada
banyak perusahaan yang menghadapi permasalahan sama, yaitu premanisme, tetapi
takut bersuara. Ampun, tolong, Pak Presiden..... Bantu kami atasi Premanisme. (Yoga)
Ampun, Tolong Pak Presiden... Atasi Premanisme
Investor mana yang tidak kesal jika perusahaannya diganggu kelompok
massa yang hanya ingin meraup keuntungan pribadi? Ketika jaminan keamanan dari aparat
tidak dapat diraih, bersurat ke Presiden pun terpaksa ditempuh. Itulah yang
dialami LA, manajer perusahaan asing (penanaman modal asing atau PMA) di Jabar.
Akhir 2024, banyak surat pemberitahuan unjuk rasa dan audiensi dating dari
berbagai ormas. Biasanya isi surat menyebut silaturahmi atau permohonan
audiensi. Beberapa surat gamblang menyebutkan permintaan proyek untuk mengelola
limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan non-B3. Limbah menjadi komoditas
primadona yang diperebutkan komunitas tersebut. ”Limbah ini nilainya miliaran.
Jadi, kalau limbah tidak dapat, akhirnya nego ke pengusaha limbah untuk dapat
duit yang jumlahnya tidak kecil, rerata limbahnya besi,” kata LA.
Unjuk rasa di perusahaan LA diduga berawal dari beredarnya informasi
tentang rencana perusahaan mendirikan bangunan baru di samping pabrik. Padahal,
perusahaan telah bekerja sama dengan perusahaan pengelola limbah. Artinya,
semua sisa produksi metal dari pabrik lama dan baru bakal ditangani vendor yang
sama. Cuplikan surat ormas A berbunyi, ”Kami pimpinan ormas A bermaksud melaksanakan
aksi unjuk rasa kepada perusahaan X untuk membangun mitra kerja sama mengelola
limbahB3 dan non-B3 pabrik melalui badan usaha yang sah sesuai ketentuan
aturan. Demi terciptanya kesejahteraan sosial yang berkeadilan dan kemajuan organisasi
kami.” Rumusan surat serupa juga tertulis di ormas B.
Perusahaan LA sudah menolak permohonan audiensi mereka. Namun, unjuk
rasa di depan pagar pabrik tetap berlanjut, bahkan mereka mengancam untuk demo
lagi. Saat unjuk rasa berlangsung, LA meminta vendor pengelola limbahnya untuk
menjaga gerbang pabrik agar tidak jebol. Vendor pengelola limbah menjaga
mati-matian. Kalau sampai pertahanannya lolos,taruhannya mereka tidak dibayar. Sementara
oknum aparat justru mengizinkan pengunjuk rasa berorasi di depan gerbang pabrik.
Pengamanan aparat tidak gratis, ada biaya tambahan yang diminta oknum aparat
tersebut. Menjelang Tahun Baru atau Lebaran, tumpukan surat dari ormas/LSM kian
banyak. ”Saya balas. Kalau maksa, saya lawan,” kata LA. Untuk menghadapi
situasi ini, LA menyiapkan dua strategi. Langkah pertama adalah berkirim surat
ke Presiden Prabowo akhir 2024, berisi permohonan perlindungan keamanan dan
kenyamanan berinvestasi.
Surat itu mendapatkan respons Presiden Prabowo yang ditandai dengan
kedatangan pejabat Polri ke perusahaan LA. Strategi kedua, jika surat tidak direspons,
semua karyawan diminta untuk siaran langsung (live) di media sosial sambil embacakan
permohonan bantuan keamanan ke pemerintah. Unjuk rasa mengepung pabrik
berpotensi mengganggu investasi karena menghambat pengiriman produk. Misalnya ada
demo satu hari penuh di depan gerbang pabrik, membuat truk pengirim barang tak
bisa lewat, padahal produk harus segera dikirim ke pabrik lain. Dampak lain,
barang terlambat atau gagal diterima klien dan perusahaan terkena penalti.
Biaya kerugian yang dibebankan bisa mencapai miliaran rupiah. Di luar sana ada
banyak perusahaan yang menghadapi permasalahan sama, yaitu premanisme, tetapi
takut bersuara. Ampun, tolong, Pak Presiden..... Bantu kami atasi Premanisme. (Yoga)
Diskon Tarif Jalan Tol Diberlakukan dan WFA Diperpanjang
Guna mengurangi
kepadatan selama masa Lebaran 2025, sejumlah kementerian memperpanjang
kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA), hingga 8 April
2025. Pemerintah memberikan fleksibilitas WFA bagi ASN. Dalam Surat Edaran
Menteri PAN dan RB No 2 Tahun 2025, ASN dapat melaksanakan WFA empat hari,
yaitu 24-27 Maret. Kementhub mengusulkan untuk memperpanjang WFA sekaligus work
from home (WFH) agar arus balik dapat terurai, seperti saat mudik. Permintaan
belum diajukan, tetapi setidaknya dua kementerian telah memperpanjang WFA
hingga 8 April.
”Sejauh ini, WFH waktu kembali
belum kami ajukan, tetapi dari Kemendikdasmen sudah menerapkan sampai 8 April.
Kemudian juga serupa dengan Kementerian BUMN,” kata Menhub, Dudy Purwagandhi
saat konferensi pers seusai rapat koordinasi angkutan Lebaran 2025 di Jakarta,
Jumat (14/3). Kementrian PAN dan RB, belum memberlakukan WFA/WFH saat arus balik.
Namun, setidaknya arus balik diperkirakan dapat terurai karena pemberian diskon
tarif tol. Pemberian diskon tersebut diharapkan mendorong para pemudik kembali
lebih awal ke Jakarta dan ke daerah asal masing-masing. Sejauh ini pemerintah
menetapkan diskon 20 % untuk tarif tol. Kebijakan itu berlaku empat hari saat
arus mudik, yakni 24-27 Maret. Saat arus balik, aturan itu juga berlaku dua
hari pada 8-9 April. (Yoga)
Kontrak Honorer Calon PPPK Diperpanjang Pemprov Sultra
Kontrak ribuan tenaga honorer
yang lolos sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di Sultra
segera diperpanjang di 2025 ini. Pendataan dan pemetaan dilakukan agar tidak
ada calon PPPK yang tidak masuk. Namun, pemerintah belum memastikan kapan gaji
para honorer tersebut bisa dibayar. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sultra,
Zanuriah menyampaikan, pemerintah akan memperpanjang kontrak 3.381 orang tenaga
honorer. Sebanyak 2.658 orang di antaranya adalah tenaga honorer yang telah lolos
PPPK tahap pertama. ”Setelah ditelaah, pemprov memperpanjang surat keputusan
tenaga honorer yang telah dinyatakan lolos PPPK. Karena ini penundaan pengangkatan,
jadi kami duduk bersama agar penganggarannya dialokasikan ke dinas masing-masing,”
kata Zanuriah setelah rapat dengar pendapat penundaan pengangkatan Calon ASN (CASN)
dan PPPK di Komisi I DPRD Sultra, Jumat (14/3).
Menurut Zanuriah, perpanjangan
kontrak ini sekaligus untuk memberikan kepastian terhadap mereka yang ditunda
pengangkatannya. Kontrak baru akan terhitung mulai Januari hingga Desember
2025. ”Kami belum bisa pastikan mengenai pemberian gaji, karena suratnya belum
ditandatangani. Termasuk modelnya nanti apakah dirapel sejak Januari atau
bagaimana belum bisa memastikan,” ujar Zanuriah. Selain itu, perpanjangan kontrak
ini belum mencakup semua tenaga honorer yang lolos PPPK. Sebab, ada honorer
yang berdasarkan SK dinas terkait, tidak melalui SK gubernur. Sementara perpanjangan
kontrak ini hanya mencakup yang masuk dalam SK gubernur. (Yoga)
Kontrak Honorer Calon PPPK Diperpanjang Pemprov Sultra
Kontrak ribuan tenaga honorer
yang lolos sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di Sultra
segera diperpanjang di 2025 ini. Pendataan dan pemetaan dilakukan agar tidak
ada calon PPPK yang tidak masuk. Namun, pemerintah belum memastikan kapan gaji
para honorer tersebut bisa dibayar. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sultra,
Zanuriah menyampaikan, pemerintah akan memperpanjang kontrak 3.381 orang tenaga
honorer. Sebanyak 2.658 orang di antaranya adalah tenaga honorer yang telah lolos
PPPK tahap pertama. ”Setelah ditelaah, pemprov memperpanjang surat keputusan
tenaga honorer yang telah dinyatakan lolos PPPK. Karena ini penundaan pengangkatan,
jadi kami duduk bersama agar penganggarannya dialokasikan ke dinas masing-masing,”
kata Zanuriah setelah rapat dengar pendapat penundaan pengangkatan Calon ASN (CASN)
dan PPPK di Komisi I DPRD Sultra, Jumat (14/3).
Menurut Zanuriah, perpanjangan
kontrak ini sekaligus untuk memberikan kepastian terhadap mereka yang ditunda
pengangkatannya. Kontrak baru akan terhitung mulai Januari hingga Desember
2025. ”Kami belum bisa pastikan mengenai pemberian gaji, karena suratnya belum
ditandatangani. Termasuk modelnya nanti apakah dirapel sejak Januari atau
bagaimana belum bisa memastikan,” ujar Zanuriah. Selain itu, perpanjangan kontrak
ini belum mencakup semua tenaga honorer yang lolos PPPK. Sebab, ada honorer
yang berdasarkan SK dinas terkait, tidak melalui SK gubernur. Sementara perpanjangan
kontrak ini hanya mencakup yang masuk dalam SK gubernur. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Rencana Riset dan Inovasi 2022 Disiapkan
14 Dec 2021 -
Tujuh Kantor Pajak Besar Penuhi Target Setoran
14 Dec 2021 -
Yuk, Menggali Utang di Negeri Sendiri
14 Dec 2021







