Industri lainnya
( 1893 )Transaksi Lisensi Minyakita Rp 12 Juta Per Bulan
Kemendag mengungkap modus
kecurangan Minyakita, yakni penyalahgunaan lisensi merek Minyakita, yang
ditransaksikan Rp 12 juta per bulan. Kemendag menyebutkan modus penyalahgunaan
lisensi itu dilakukan PT Artha Eka Global Asia (AEGA). Kemendag dan Polri telah
mengawasi perusahaan itu sejak awal Maret 2025, waktu tim menemukan Minyakita
tak sesuai takaran beredar di wilayah Jabodetabek. Saat Kemendag dan Polri
mengecek pabrik PT AEGA di Depok, Jabar, pada 7 Maret 2025, pabrik tersebut
telah tutup dan pindah ke Karawang, Jabar. Pada 8 Maret 2025, Mentan, Andi
Amran Sulaiman menemukan Minyakita tak sesuai takaran saat inspeksi mendadak di
Pasar Jaya Lenteng Agung, Jaksel.
Salah satu Minyakita yang tak
sesuai takaran itu merupakan produk PT AEGA yang dijual Rp 18.000 per liter
atau di atas harga eceran tertinggi (HET) Minyakita Rp 15.700 per liter. PT
AEGA juga memberikan lisensi merek Minyakita miliknya kepada dua perusahaan pengepakan
minyak goreng lain di Rajeg dan Pasar Kemis, Tangerang. Mendag, Budi Santoso,
Kamis (13/3) mengatakan, pihaknya telah menyegel pabrik PT AEGA di Karawang.
Barang bukti itu berupa 32.384 botol kosong berbagai ukuran untuk mengemas
minyak goreng dan 30 unit tangki pengisian minyak goring berkapasitas 1 ton
telah diamankan.
Perusahaan pengepakan minyak
goreng itu mengurangi takaran Minyakita dari 1 liter (1.000 mililiter) menjadi 750-800
mililiter. Selain itu, PT AEGA juga memberikan lisensi merek Minyakita miliknya
kepada dua perusahaan pengepakan minyak goreng lain, yang berlokasi di Rajeg
dan Pasar Kemis, Tangerang, Banten. Kemendag juga mendapati kedua perusahaan
itu tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia
(SPPT-SNI) dan izin edar BPOM. ”Dari penyalahgunaan surat persetujuan
penggunaan merek Minyakita itu, PT AEGA mendapatkan imbal balik pembayaran
kompensasi kedua perusahaan itu, Rp 12 juta per bulan,” ujarnya. (Yoga)
Ekonomi RI Berpacu dengan Waktu
Berjuang terus Menuntut Pencairan Tukin Dosen
Ada perasaan lega ketika permintaan
bertemu Mendiktisaintek, Brian Yuliarto untuk membahas pemenuhan hak tunjangan
kinerja para dosen ASN terwujud di Jakarta, Selasa (11/3). Hari itu, untuk ke
sekian kalinya, belasan dosen dari berbagai daerah yang bergabung dalam
Asosiasi Dosen ASN (Adaksi) di lingkungan Kemendiktisaintek berjumpa pucuk
pimpinan kementerian yang menaungi mereka. ”Dosen dari perguruan tinggi negeri
berstatus satuan kerja, badan layanan umum, dan badan hukum ikut mewakili
bersama pengurus Adaksi memperjuangkan tukin for all atau tukin untuk semua
dosen ASN,” kata Wakil Ketua Adaksi, Anggun Gunawan. Dalam memperjuangkan
tuntutannya, mereka terpaksa saweran (urunan). Ada yang menyumbang, Rp 50.000-Rp
100.000. Ada yang serelanya, sesuai kemampuan.
Ketua Adaksi Fatimah mengapresiasi
pertemuan pertama ini sebagai langkah baik dalam membangun hubungan yang lebih
kuat dan sehat antara Kemendiktisaintek dan Adaksi. Perjuangan Adaksi agar
pemerintah mewujudkan pemberian tukin untuk semua dosen bukan semata-mata demi
kesejahteraan dosen yang memang pendapatannya masih belum layak disbanding tuntutan
pendidikan dan beban kerja. Pembayaran tukin diyakini berdampak positif
terhadap peningkatan kualitas dan produktivitas dosen. Brian mengatakan,
Kemendiktisaintek berkomitmen tukin bagi dosen dicairkan tahun ini dan telah
mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk pencairan tukin dosen tahun 2025.
Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan dan diskusi lintas
kementerian. (Yoga)
Anggaran Komnas HAM Dikembalikan ke Awal
Komisi XIII DPR, Rabu (12/3) memastikan
anggaran sejumlah kegiatan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dikembalikan ke
awal saat anggaran belum dipangkas untuk kepentingan efisiensi. Salah satu
anggaran yang dijanjikan untuk dikembalikan ke semula adalah anggaran pemajuan
dan penegakan HAM. Dalam rangka efisiensi, anggaran untuk pemajuan dan penegakan
HAM itu dikurangi lebih dari Rp 1,2 miliar atau 67 % pada 2025. Dalam rapat
dengar pendapat di Komisi XIII DPR, Rabu, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro
memaparkan, anggaran semula untuk agenda pemajuan dan penegakan HAM di Komnas
HAM dan enam kantor sekretariat Komnas HAM yang tersebar di beberapa provinsi adalah
Rp 1,8 miliar. Setelah terkena efisiensi, anggaran yang tersedia Rp 582.823.000
atau 33 % dari pagu awal.
Dampaknya, kuantitas target
capaian pemajuan dan penegakan HAM berkurang. Ruang gerak penanganan kasus dugaan
pelanggaran HAM berat juga kian terbatas. ”Rata-rata anggaran tersedia untuk
penanganan kasus dan pemajuan hanya Rp 97,13 juta pada satu kantor provinsi,”
ujar Atnike. Jumlah kasus dugaan pelanggaran HAM yang masuk hingga Maret 2025
adalah enam laporan. Sementara perkara dugaan pelanggaran HAM yang masuk
mencapai 76 kasus dan penyebarluasan wawasan HAM menyasar 774 orang. Ketua Komisi
XIII DPR, Willy Aditya menyebut bahwa Komisi XIII sudah berkomunikasi dengan
pimpinan DPR untuk mengembalikan anggaran Komnas HAM untuk pemajuan dan penegakan
HAM ke pagu awal. Sebab, tugas pokok dan fungsi Komnas HAM merepresentasikan
kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada korban-korban pelanggaran
HAM. (Yoga)
Alih Fokus ke Bisnis Sewa Pesawat, BBN Airlines Tutup Rute Reguler
PT Blue Bird Nordic (BBN)
Airlines Indonesia menghentikan semua rute penerbangan regulernya di Indonesia
akibat tingkat keterisian penumpang yang rendah, lalu beralih ke jasa sewa basah
pesawat (wet lease). Setelah enam bulan mengudara sejak September 2024, PT Blue
Bird Nordic Airlines Indonesia resmi menutup seluruh rute penerbangannya di Indonesia.
Sejak November lalu, maskapai penerbangan ini telah menghentikan salah satu
layanan penerbangannya setelah sebulan beroperasi. Kemenhub mengonfirmasi
berhentinya BBN Airlines Indonesia melayani rute berjadwalnya. Terakhir,
maskapai penerbangan itu melayani rute Jakarta (CGK)-Pontianak (PNK) pergi
pulang (PP) serta Jakarta (CGK)-Denpasar (DPS) PP pada pertengahan Februari 2025.
Rute lainnya, Jakarta
(CGK)-Surabaya (SUB) PP telah berhenti beroperasi lebih awal sejak Januari
2025. ”Alasan berhenti beroperasi adalah karena tingkat isian penumpang yang
rendah. Berdasarkan evaluasi data produksi, rata-rata load factor (tingkat
keterisian) penerbangan BBN Airlines Indonesia periode winter 2024 pada
November 2024 sampai Januari 2025 adalah 50 %,” tutur Plt Dirjen Perhubungan
Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, Rabu (12/3). ”Namun, PT BBN Airlines Indonesia
masih beroperasi melayani penerbangan tidak berjadwal atau carter, khusus kargo,
dan juga akan melayani penerbangan tidak berjadwal untuk penumpang atau kargo,”
ujar Lukman. (Yoga)
Inflasi Minyak Goreng dan Drama Minyakita
Drama penyunatan Minyakita
bergulir di balik tingginya tingkat inflasi minyak goreng. Masyarakat yang daya
belinya sedang tidak baik-baik saja dirugikan dengan beredarnya Minyakita tak
sesuai takaran di sejumlah daerah di Indonesia. BPS mencatat, tingkat inflasi
tahunan minyak goreng pada Februari 2025 mencapai 10,37 %. Salah satu pemicu
inflasi minyak goreng adalah kenaikan harga Minyakita. Minyakita merupakan merek
minyak goreng kemasan sederhana program Minyak Goreng Rakyat. Pasokannya berasal
dari eksportir CPO dan sejumlah produk turunannya yang terikat kebijakan wajib
pasok kebutuhan domestik (DMO) minyak goreng.
Harga Minyakita naik jauh di atas
harga eceran tertinggi (HET) sejak Juni 2024. Berdasarkan data Sistem
Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kemendag, per 12 Maret 2025, harga rerata nasional
Minyakita Rp 17.200 per liter, lebih tinggi 6,4 % dibanding Juni 2024, juga
lebih tinggi 8,72 % dari HET Minyakita yang ditetapkan Kemendag Rp 15.700 per
liter. Akibatnya muncul pemalsuan merek Minyakita, penjualan Minyakita sepaket
dengan produk lain (bundling), hingga penerapan kuota minimal pembelian Minyakita.
Drama terbarunya adalah penyunatan isi atau volume Minyakita. Minyakita dalam
kemasan berlabel 1 liter ”disulap” atau diisi 750-950 mililiter, dan dijual Rp
17.000-Rp 18.000 per liter, jauh di atas HET.
Polisi juga menemukan kasus
penyunatan Minyakita di Subang dan Bogor, Jabar; Tarakan, Kaltara; serta
Banjarnegara dan Banyumas, Jateng. Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jateng,
juga menemukan Minyakita kemasan 1 liter yang hanya berisi 804,5 mililiter.
Pada 11 Maret 2025, Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka kasus
dugaan Minyakita tak sesuai takaran berinisial AWI dari hasil pengembangan temuan
Minyakita tak sesuai takaran di Pasar Jaya Lenteng Agung. AWI merupakan
pengelola PT Aya Rasa Nabati (ARN) yang berlokasi di Depok, Jabar. Di pabrik
itu, ditemukan 70 mesin pengisi minyak goreng yang takarannya sengaja diatur 706
mililiter dan 802 mililiter. (Yoga)
Minyakita agar Ikut diawasi oleh Warga
Aparat gabungan kepolisian dan
pemda mengecek takaran Minyakita yang dijual di pasar-pasar tradisional Kota
Yogyakarta, DI Yogyakarta, Rabu (12/3). Warga juga diminta ikut mengawasi dan
melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian takaran komoditas minyak goreng
bersubsidi tersebut. Petugas yang melakukan pengecekan adalah Satgas Pangan
Polda DI Yogyakarta, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi DIY, dan
Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta dan dipimpin Kepala Subdirektorat I Ditreskrimsus
Polda DIY, AKBP Cahyo Wicaksono.
Cahyo Wicaksono menambahkan,
pihaknya akan terus melakukan pengecekan ke pasar-pasar lain di seluruh wilayah
DIY. Hal ini untuk memastikan Minyakita yang beredar di DIY sesuai takaran. ”Kalau
nanti ada temuan, kami akan melakukan penyelidikan sesuai mekanisme hukum,” ucap
Cahyo. Kadis Perdagangan Kota Yogyakarta, Veronica Ambar menambahkan, pengecekan
Minyakita ini untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat akan ketepatan isi
minyak goreng bersubsidi tersebut. Dia pun meminta kepada warga untuk melaporkan ke Dnas Perdagangan
Kota Yogyakarta jika menemukan ada Minyakita yang tak sesuai volumenya. (Yoga)
Pengusaha Diversifikasi, China Tak Lagi Dominan
Para pengusaha smelter nikel di Indonesia sedang berupaya mengurangi ketergantungan pada pasar China, yang saat ini menyerap 80% hingga 90% dari konsumsi nikel Indonesia. Untuk itu, mereka sedang mencari pasar alternatif di negara-negara Eropa, Amerika Serikat, dan Asia lainnya. Djoko Widayatno, Dewan Penasihat Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), menekankan pentingnya diversifikasi pasar dan pemenuhan standar keberlanjutan internasional, seperti praktik pertambangan ramah lingkungan dan produk rendah karbon, agar produk nikel Indonesia diterima di pasar global.
Selain itu, kerja sama dengan perusahaan global di industri baterai dan kendaraan listrik juga dianggap penting untuk stabilitas permintaan nikel olahan. APNI juga mendorong pemerintah untuk mendukung pengembangan ekosistem penghiliran yang terintegrasi dengan industri dalam negeri, seperti manufaktur baterai dan baja tahan karat.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I), Haykal Hubeis, menambahkan bahwa stimulus dari pemerintah sangat penting untuk menarik investor dan memperkuat daya saing industri nikel di dalam negeri. Pemberian kepastian pasokan bahan baku, jaminan hukum, regulasi jangka panjang, dan infrastruktur logistik yang andal menjadi faktor penting dalam menarik investasi di sektor penghiliran nikel.
Tantangan Siap Dihadapi Agar Otomotif Bangkit
Pemerintah Memberikan Izin Ekspor 6 Bulan Bisa Diperpanjang 3 Bulan
Pilihan Editor
-
Visa Luncurkan Layanan Konsultasi Kripto
09 Dec 2021 -
Jasa Keuangan Paling Banyak Dikeluhkan
10 Dec 2021 -
Inflasi AS Melonjak 6,8% pada November
11 Dec 2021









