Financial Technology
( 558 )Akulaku Finance Raih Pendanaan Tambahan dari Bank Jago
Jakarta - Perusahaan pembiayaan bagian dari Akulaku Group, PT Akulaku Finance Indonesia meraih penambahan fasilitas pendanaan dari PT Bank Jago Tbk. Dukungan dana itu menambah optimisme perusahaan untuk mampu menyalurkan pertumbuhan pembiayaan 50% pada tahun ini. Akulaku Finance akan menggunakan fasilitas pendanaan tersebut untuk mendukung langkah perusahaan dalam meningkatkan ekspansi penyaluran pembiayaan pada semester I-2021.
Kemitraan strategis dengan Bank Jago merupakan keberlanjutan atas kerjasama pembiayaan channeling yang sebelumnya terjalin pada kuartal akhir 2020. Hal itu juga mengukuhkan komitmen penguatan kolaborasi strategis yang saling menguntungkan bagi kedua perusahaan. Keberlanjutan kolaborasi strategis dengan Bank Jago merupakan bukti meningkatnya dukungan dan kepercayaan dari berbagai mitra perbankan terhadap visi dan kinerja dari perusahaan.
Penyaluran pembiayaaan Akulaku Finance masih melanjutkan tren pertumbuhan yang baik pada kuartal awal 2021. Akulaku Finance optimistis dapat mencatatkan pertumbuhan penyaluran pembiayaan minimal sebesar 50% dibanding tahun 2020. Optimisme tersebut terutama didasari oleh prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang semakin kondusif dan membaik pascadilaksanakannya program vaksinasi, serta kenaikan adopsi layanan keuangan digital yang terus meningkat akibat pandemi Covid-19. Perubahan kebiasaan tersebut berdampak positif terhadap kenaikan penyaluran pembiayaan melalui platform daring. Perusahaan tetap berkomitmen untuk menjaga kualitas penyaluran pembiayaan. Diantaranya meningkatkan kualitas dan parameter sistem penilaian (scoring) kredit secara konsisten dan prudent, collection management yang handal, serta menerapkan mitigasi risiko yang baik.
(Oleh - IDS)
Telat Lapor Akusisi ke KPPU, Gojek Didenda Rp 3,3 M
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) sebesar Rp 3,3 miliar. Sanksi ini terjadi karena Gojek terlambat memberitahukan (notifikasi) akuisisi atas PT Global Loket Sejahtera (Loket).
Majelis Komisi dalam putusan Perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020, Majelis menyatakan Gojek melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 /2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menghukum Gojek untuk membayar denda sebesar Rp3,3 miliar, dan wajib harus disetor ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Kamis (25/3).
Industri Fintech Bakal Wajib Buat Lapor Aliran Dana
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sepanjang 2020 pihaknya telah menerima 68.057 laporan transaksi keuangan mencurigakan.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengungkapkan, ada 2.738.598 laporan transaksi keuangan tunai, kemudian 6.829.067 laporan transaksi transfer dana dari dan ke luar negeri.
Selain itu untuk meningkatkan pelaporan ini PPATK akan mengajak industri financial technology (fintech) untuk menjadi pelapor.
Karena itu PPATK terus berinergi dan menjalin komitmen dengan pimpinan Apgakum seperti Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPK, Kepala BNN, Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Selain untuk membantu proses penegakan hukum, LHA dan LHP yang disampaikan pada tahun 2020 juga berkontribusi pada penerimaan negara sebesar Rp1,5 triliun, dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp1,36 triliun.
Pluang Raup US$ 20 Juta via Pendanaan Pra-seri B
Jakarta - Pluang, perusahaan rintisan di bidang teknologi finansial, mendapatkan pendanaan pendanaan pra-seri B sebesar US$ 20 juta Konsorsium pendanaan ini dipimpin oleh Openspace Ventures bersama dengan investor yang terlibat di pendanaan sebelumnya, termasuk Go-Ventures. Sebelumnya, pada Maret 2019, Pluang telah meraih dana US$ 3 juta melalui pendanaan Seri A. Dana segar tersebut berdampak pada kemampuan perusahaan untuk mendapatkan tambahan 1 juta pengguna baru dan terus menujukkan pertumbuhan pengguna secara bulanan (month-to-month) yang kuat. Pluang juga berhasil membukukan biaya akuisisi pengguna (Customer Acquisition Cost/CAC) yang efisien.
Adapun pendanaan seri B nantinya akan digunakan Pluang untuk mengembangkan dan meluncurkan produk finansial baru yang unik yang menjadi ciri khas Pluang. Dengan demikian, diharapkan ada lonjakan jumlah pengguna bisa menabung dan berinvestasi di aset yang beragam di aplikasi Pluang. Pluang telah menyediakan akses investasi emas, indeks saham Amerika Serikat, dan aset kripto. Pengguna aplikasi Pluang bisa memantau pergerakan nilai investasi, bertransaksi, mengisi saldo top-up, atau menarik dana kapan pun dan dimana pun hanya dengan login ke aplikasi Pluang.
(Oleh - IDS)
Industri Fintech RI Kian Menggeliat, Sayang Masih Banyak yang Ilegal
Perkembangan industri teknologi finansial alias fintech di dalam negeri terus bergerak masif. Namun perkembangan dari fintech di tanah air ternodai dengan kehadiran para fintech ilegal. Kehadiran fintech bodong juga tantangan, bukan hanya untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tapi juga pelaku industri di dalamnya. Direktur Legal dan Compliance Finpedia Chandra Kusuma menjelaskan, OJK sudah menutup ribuan lembaga fintech ilegal yang pada akhirnya hanya akan merugikan masyarakat. Dengan suku bunga yang tinggi dan akses data yang berlebih, lanjut Chandra, hanya membuat masyarakat dirugikan, baik secara finansial maupun secara sosial. Karena itu, penting untuk terus meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar tercipta inklusi keuangan yang sempurna.
Berdasarkan data Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sampai dengan saat ini terdapat sekitar 46,6 juta pelaku UMKM yang belum memiliki akses kredit. Hadirnya industri teknologi finansial dapat menjadi oase bagi masyarakat yang membutuhkan pendanaan cepat untuk menunjang pengembangan usahanya.
Semakin Banyak Orang Berutang "PayLater" pun Makin Diminati
Perusahaan analisis pasar global YouGov melakukan survei laporan berjudul On the Money: YouGov’s Global Banking and Finance report 2021 yang meneliti dampak pengurangan pendapatan akibat pelemahan aktivitas bisnis dan ketenagakerjaan di 17 negara. Melihat tren tersebut, perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia, bagian dari Akulaku Group, optimistis penggunaan fitur paylater, yang juga disediakan Akulaku, semakin diminati.
Sepanjang 2020, Akulaku Finance mencatatkan pertumbuhan penyaluran pembiayaan lebih dari 40 persen. Sementara rasio non-performing financing (NPF) nett Akulaku terjaga di level 0,05 persen. Pemain paylater Kredivo juga berhasil meningkatkan basis pengguna hingga 3 kali lipat di tahun 2020. Setali tiga uang, layanan paylater Gopay juga mencatatkan kenaikan nilai transaksi sampai dengan 3,3 kali lipat di 2020.
Berdasarkan studi dari Coherent Market Insights, pasar paylater global diperkirakan akan tumbuh dari 5 juta dollar Amerika Serikat (AS) pada 2019, menjadi 33,6 juta dollar AS pada 2027, dengan tingkat pertumbuhan tahunan rata-rata (CAGR) lebih dari 21,2 persen.
Bisnis Tekfin Urun Dana, SCF Genjot Dana ke UMKM
Bisinis, Jakarta - Pelaku bisnis teknologi keuangan urun dana atau securities crowdfunding terus berkembang. Layanan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah diproyeksikan akan mendorong pertumbuhan bisnis tersebut. Kendati dari sisi bisnis masih baru, para pelaku usaha percaya diri mampu berkembang dengan cepat, sesuai dengan ekspektasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan teknologi keuangan urun dana atau securities crowdfunding (SCF) merupakan layanan penerbitan saham dari bisnis UMKM atau usaha rintisan (Penerbit).
Masyarakat bisa melakukan urun dana atau patungan mendanai sebuah bisnis tersebut yang kemudian disebut 'Pemodal' atau investor, lewat membeli dan resmi menjadi pemilik saham bisnis Penerbit, atau membeli surat utang Penerbit. Sudah ada 30 platform penyelenggara SCF yang bergabung dalam asosiasi itu. Namun, baru empat platform yang lolos mendapatkan izin OJK. Otoritas mendukung industri SCF agar menjadi lembaga alternatif pendanaan UMKM.
(Oleh - IDS)
AFPI: Kolaborasi Tingkatkan Peran Fintech Lending Dukung Pemulihan Ekonomi
Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan, pendekatan kolaborasi dengan berbagai lembaga jasa keuangan membuat fintech peer to peer (P2P) lending menjadi pemain penting mendukung pemulihan ekonomi nasional. Kolaborasi juga memperkuat ekosistem keuangan digital nasional. Kolaborasi antarregulator, pelaku industri, dan investor menjadi fokus penguatan tersendiri untuk mendorong pertumbuhan fintech lending. Peluang dan solusi kolaborasi sejumlah pihak tersebut dibahas dalam suatu rangkaian acara bernama Fintech Webinar 2021.
AFPI dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menggunakan momentum Fintech Webinar 2021 untuk melakukan kemitraan strategis jangka panjang. Kerja sama itu ditandai penandatanganan MoU yang dilakukan oleh Ketua Umum AFPI dan Ketua Umum idEA. Kolaborasi tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen kedua asosiasi untuk mendorong pemanfaatan fintech dalam membantu masyarakat. Terutama dalam menghadapi situasi pandemi dan memperdalam komitmen bersama meningkatkan inklusi keuangan melalui inovasi keuangan digital.
AFPI terus berkomitmen meningkatkan penetrasi fintech lending yang merata di Indonesia. Upaya tersebut di antaranya dengan membangun bisnis yang sustainable, dan berdampak untuk perekonomian Indonesia, juga terus mengedukasi tentang pemahaman masyarakat dalam menggunakan layanan fintech lending yang berkelanjutan.
(Oleh - IDS)
Paylater Menjadi Favorit
Financial technology (fintech) dan e-commerce semakin gencar meluncurkan metode layanan bayar nanti atau lebih dikenal dengan paylater. Salah satu sebabnya, produk ini diklaim menawarkan keamanan dan kemudahan pembiayaan aktivitas sehari-hari di masa pandemi.
Salah satu fintech yang memiliki paylater adalah Kredivo. “Kredivo salah satu paylater dengan tenor pinjaman terpanjang, hingga 12 bulan, dan paylater dengan limit tertinggi hingga 30 juta,” kata Lily Suryani, General Manager Kredivo Indonesia, kepada KONTAN, Jumat (26/2).
Kredivo menawarkan bunga flat 2,6% per bulan. Jika terlambat membayar, pengguna terkena bunga keterlambatan 4% per 30 hari dan biaya keterlambatan 6% per 30 hari.
Pajak Incar Imbal Hasil dari Kantong Lender Fintech
Pemerintah terus melebarkan mata untuk mencari sektor usaha yang bisa menghasilkan penerimaan perpajakan. Salah satu yang kini diincar Direktorat jenderal Pajak adalah fintech.
Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL Bonarsius Sipayung mengatakan, tujuan kebijakan pajak ke fintech adalah menyamakan level of playing field di antara jasa keuangan digital dan konvensional.
Para pemain fintech menyatakan, selama ini, penerapan PPh ke lender bersifat selfassessment. CEO Akseleran Ivan Tambunan menyebut setiap tahun fintech memberikan laporan tahunan keseluruhan hasil investasi.
Meski begitu, Ivan menyoroti penerapan PPN atas fintech. la merujuk ke Undang- Undang PPN Pasal 4A ayat 3 huruf, yang menyatakan bahwa jasa keuangan termasuk di dalam jenis jasa usaha yang tidak terkena PPN.
Para pemain memang menyatakan siap membicarakan rencana penerapan pajak ke fintech. Apalagi, memang belum ada aturan turunan yang mengaturnya. Maka, mereka menilai perlu ada diskusi mendalam tetang tata cara pemungutan pajak ini.
Pilihan Editor
-
Pusat Data Kecerdasan Buatan Diluncurkan
04 Jan 2022 -
Tantangan Perbankan 2022
03 Jan 2022









