;

Telat Lapor Akusisi ke KPPU, Gojek Didenda Rp 3,3 M

Ekonomi Mohamad Sajili 26 Mar 2021 Kontan
Telat Lapor Akusisi ke KPPU, Gojek Didenda Rp 3,3 M

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) sebesar Rp 3,3 miliar. Sanksi ini terjadi karena Gojek terlambat memberitahukan (notifikasi) akuisisi atas PT Global Loket Sejahtera (Loket).

Majelis Komisi dalam putusan Perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020, Majelis menyatakan Gojek melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 /2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menghukum Gojek untuk membayar denda sebesar Rp3,3 miliar, dan wajib harus disetor ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Kamis (25/3).

 


Download Aplikasi Labirin :