;

Industri Fintech Bakal Wajib Buat Lapor Aliran Dana

Ekonomi Mohamad Sajili 25 Mar 2021 Sinar Indonesia Baru
Industri Fintech Bakal Wajib Buat Lapor Aliran Dana

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sepanjang 2020 pihaknya telah menerima 68.057 laporan transaksi keuangan mencurigakan.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengungkapkan, ada 2.738.598 laporan transaksi keuangan tunai, kemudian 6.829.067 laporan transaksi transfer dana dari dan ke luar negeri.

Selain itu untuk meningkatkan pelaporan ini PPATK akan mengajak industri financial technology (fintech) untuk menjadi pelapor.

Karena itu PPATK terus berinergi dan menjalin komitmen dengan pimpinan Apgakum seperti Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPK, Kepala BNN, Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Selain untuk membantu proses penegakan hukum, LHA dan LHP yang disampaikan pada tahun 2020 juga berkontribusi pada penerimaan negara sebesar Rp1,5 triliun, dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp1,36 triliun.


Download Aplikasi Labirin :