SDA
( 24 )RUU Cipta Kerja : Kemudahan Investasi Abaikan Dampak
RUU Cipta Kerja berpotensi mengabaikan dampak jangka panjang terhadap lingkungan. Proses pembahasan regulasi mengabaikan realitas dan persoalan empiris yang ada, terobosan kemudahan investasi yang ditawarkan hanya akan menumpuk masalah.
Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup periode 1978-1993 Emil Salim menyatakan bahwa jalur pembangunan di Indonesia selama ini menunjukan ciri-ciri eksploitasi sumber daya alam. Kehadiran RUU cipta kerja memperparah eksploitasi itu dengan dalih mempermudah masuknya investasi, memperbaiki iklim usaha dan memperbanyak lapangan kerja.
Menurut Guru Besar Kebijakan Hutan IPB University Hariadi Kartodiharjo, RUU cipta kerja mengabaikan persoalan empiris yang muncul di lapangan akibat masuknya investasi seperti eksploitasi lingkungan, konflik dengan warga, pelanggaran tata ruang serta celah korupsi perizinan.
Inalum Terbitkan Global Bond
PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) atau Inalum menerbitkan obligasi dalam bentuk dolar AS atau global bond senilai 2,5 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 37,5 triliun. Dana yang terkumpul dari surat utang global ini akan digunakan perusahaan untuk beberapa aksi korporasi dan refinancing utang. Proyek yang akan digarap Inalum, di antaranya pembangunan smelter grade aluminasi refinery di Mempawah berkapasitas satu juta ton per tahun, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Sumatra Selatan 8, proyek pabrik gasifikasi batu bara menjadi DME di Tanjung Enim, dan lain sebagainya.
Sekretaris Perusahaan Inalum Rendi Witular menjelaskan, perusahaan akan mengalokasikan 1 miliar dolar AS untuk refinancing utang dan melakukan akuisisi saham beberapa perusahaan tambang dan keperluan membayar pinjaman anak usaha anggota holding. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengapresiasi inovasi pendanaan yang dilakukan BUMN, seperti global bond. Menurut dia, dengan ini terbukti dunia usaha internasional masih memercayai perusahaan BUMN yang sekarang terus berbenah demi meningkatkan daya saingnya serta semakin transparan.
Direktur Utama MIND ID (holding tambang) Orias Petrus Moedak mengatakan, total investasi yang dikeluarkan untuk 2020 mencapai sebesar Rp 24 triliun, antara lain membangun proyek PLTU Sumatra Selatan di Tanjung Enim, dan proyek smelter grade alumina refinery oleh PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dengan kapasitas produksi 1.000.000 tpa di Mempawah, Kalimantan Barat.
Beleid Sumber Daya Air Tambah Beban Pebisnis
Pemerintah dan DPR
sepakat mengenai beberapa hal dalam RUU SDA. Pertama, kewajiban pengusaha
sektor air, baik Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) maupun Air Minum Dalam
Kemasan (AMDK) untuk membayar Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air
(BJPSDA). Dana ini akan dipakai untuk konservasi air. Kedua, perizinan
pengusahaan air. Izin pengusahaan SPAM adalah milik negara. Oleh karena itu,
yang bisa memperoleh izin haruslah BUMN, BUMD, dan BUMDes. Sementara itu,
Ketua Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan (Aspadin) menilai, aturan
dalam RUU AMDK memberatkan pelaku usaha AMDK dan menambah tekanan dalam
kegiatan usaha. Pasalnya, kewajiban bayar BJPSDA sudah ada dalam komponen
Pajak Air Tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan.
Perikanan Ilegal : Pemberantasan Belum Tuntas
Komitmen Indonesia untuk membrantas penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur atau IUUF masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah. Kejahatan transnasional itu masih terus berlangsung dengan melibatkan pelaku lintas negara.
Dalam 4 (empat) tahun, Indonesia membuktikan komitmen menjadikan laut sebagai masa depan bangsa. Namun, kebijakan pemberantasan IUUF sebagai upaya mendorong perikanan berkelanjutan belum selesai. Hampir 10.000 kapal ikan ilegal sudah ditindak, tetapi pemilik kapal-kapal itu belum bisa disentuh.
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, sebanyak 60% kegiatan perikanan saat ini masih tidak dilaporkan. Salah satu modus kejahatan yang masih berlangsung adalah kapal ikan dalam negeri membawa tangkapan ke pinggir laut lepas untuk alih muatan ikan kemudian dijual ke luar negeri. Kapal asing ilegal yang telah menunggu di samudra berkoordinasi dengan kapal pengumpul ikan. saat melancarkan operasi, kapal ikan mematikan VMS.
Kantongi Kode HS, BI Siap Periksa Kepatuhan Eksportir Setor DHE
Bank Indonesia segera memeriksa dan menghitung kepatuhan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor di dalam sistem keuangan domestik. BI menggunakan kode harmonized system (HS) untuk mengecek kepatuhan para eksportir. Meskipun aturan DHE SDA sudah berlaku sejak awal tahun, tapi belum ada eksportir yang membuka rekening khusus. Sebab, aturan teknis dari Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai, belum seluruhnya terbit, termasuk mengenai klasifikasi komoditas ekspor SDA. Sebelumnya, Menteri Keuangan menyampaikan, Kemkeu dan BI akan bekerja sama mengidentifikasi arus barang dan arus uang (devisa) dalam kegiatan ekspor sesuai PP 1/2019 ataupun aturan-aturan turunannya.
Sanksi DHE SDA, Kemenkeu Gandeng BI
Pemerintah menyatakan akan bekerja sama dengan Bank Indonesia dalam rangka mengimplementasikan PMK No.98/2019. Kemenkeu melalui DJBC akan mengidentifikasi arus barang yang diekspor sedangkan Bank Indonesia melalui perbankan mengidentifikasi arus uang. Bank Indonesia menyatakan dalam waktu dekat akan merilis realisasi DHE SDA. Melalui PMK No.98/2019, eksportir SDA sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, wajib menempatkan DHE SDA yang diperoleh ke dalam rekening khusus DHE SDA. Jika tidak, sanksi akan dikenakan kepada para eksportir tersebut.
Devisa Hasil Ekspor SDA, Sanksi Efektif Berlaku
Pengenaan sanksi bagi eksportir yang tidak membawa pulang devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke dalam negeri akhirnya diberlakukan. Pasalnya, pemberlakuan insentif berupa pemotongan tarif PPh atas bunga deposito yang berasal dari DHE SDA justru tak efektif membuat eksportir membawa DHE SDA ke dalam negeri. Oleh karena itu, melalui PMK no.98/2019, pemerintah mempertegas pengenaan sanksi bagi eksportir yang tidak menempatkan DHE SDA ke rekening DHE SDA. Ada tiga jenis sanksi yang dikenakan kepada eksportir yang tidak membawa pulang DHE SDA, yakni denda 0,5%, denda 0,25%, dan sanksi administratif berupa penundaan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.
Teknologi Sejahterakan Nelayan
Penggunaan teknologi informasi di sektor kelautan dan perikanan diyakini akan meningkatkan kesejahteraan nelayan. Sebab, teknologi dapat menghubungkan nelayan dengan lokasi ikan secara akurat. Nelayan dengan bantuan teknologi juga dapat mengakses pasar dan permodalan.
Berdasarkan data program pembangunan perserikatan bangsa-bangsa (UNDP) pada 2017, nilai kekayaan laut Indonesia 2,5 triliun dolar AS per tahun. Namun baru sekitar 7% yang termanfaatkan.
Program satu juta nelayan berdaulat diluncurkan guna meningkatkan kesejateraan nelayan dengan dukungan teknologi informasi. Nelayan akan dilatih dan didampingi dalam menggunakan aplikasi teknologi. Dengan menggunakan teknologi pemanfaatan sumber daya kelautan dapat ditingkatkan menjadi 17% dari potensi kekayaan yang ada. Rantai pasok diharapkan lebih pendek.
Fish On adalah hasil inkubasi digipreneur Telkom. Tidak hanya Fish on tetapi juga ada 280-an usaha rintisan yang sudah masuk komersial. Fish on bukan anak perusahaan Telkom jadi bisa berbisnis dengan siapapun. CEO Fish On Fajar Widisasono menambahkan, aplikasi Fish On untuk nelayan dengan kapal berukuran kurang dari 10 gros ton gratis. Aplikasi itu juga akan terhubung dengan tempat pelelangan ikan
Transaksi Minyak Ilegal Capai Miliaran Rupiah
Transaksi dari masifnya aktivitas tambang minyak liar di Kecamatan Bajubang, Batang hari, Jambi diperkirakan mencapai Rp 7 miliar per hari. Nilai transaksi itu dihitung dari aktivitas pengeboran, penjualan hasil tambang hingga pungutan liar di sepanjang jalur angkut hasil tambang. Dalam sehari diperkirakan ada 1.400 truk dan pick-up mengangkut hasil tambang minyak liar dari Desa Pompa air dan bungku. Lebih dari 8.000 pekerja terlibat sebagai pengebor, petambang dan pengumpul minyak limbah sisa tambang dengan penghasilan beragam mulai dari Rp 300.000 sd Rp 3.000.000. Pungutan liar yang mengucur dari kendaraan angkut lebih dari Rp 100 juta per hari.
Bupati Batanghari Syahirsah mengaku kewalahan menanggulangi praktik liar di sana. Tim terpadu telah terbentuk dan sejumlah operasi telah dilakukan tetapi tidak mampu menghentikanya. Ia lantas mengirimkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian ESDM untuk turun tangan.
Laut Indonesia Masih Menjadi Sasaran
Pemerintah dinilai perlu bekerja keras mengamankan laut Indonesia. Sepanjang Januari hingga 19 Maret 2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 16 kapal ikan asing (9 kapal berbendera Vietnam dan 7 berbendera Malaysia) yang mencuri ikan di wilayah Indonesia.
Menurut Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia, Mohammad abdi Suhufan menambahkan, kapal ikan dalam negeri semakin tumbuh sehingga perlu diberdayakan untuk menekan pencurian oleh kapal asing dengan berkoordinasi dengan aparat pengawas. Berdasarkan data KKP, kapal ikan dalam negeri berukuran di atas 30 gros ton (GT) yang mengantongi izin penangkapan ikan berjumlah 4.326 kapal sedangkan izin pengangkutan ikan berjumlah 297 kapal.
Peneliti DFW-Indonesia, Widya Safitri, menyoroti proses pengadilan bagi pencuri ikan. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan, ancaman hukuman pidananya 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 20 miliar. Untuk memberikan efek jera, penegak hukum harus memberikan hukuman maksimal.
Balai besar penangkapan ikan Semarang bekerjasama dengan PT UCT (Unggul Cipta Teknologi) membuat perangkat komunikasi untuk kapal-kapal kecil berukuran di bawah 30 GT. Perangkat bernama Yukom VMA. Menurut direktur PT UCT, Yun Bum Soo, perangkat tersebut memberikan informasi seperti daerah potensi penangkapan ikan, informasi cuaca, dan navigasi penangkapan ikan yang lebih efisien. Alat itu juga dapat melaporkan data penangkapan ikan terkini melalui e-logbook. Peralatan itu bisa menunjang pemerintah mengeksploitasi data dan info dari laut demi tata kelola perikanan tangkap yang lebih baik.
Pilihan Editor
-
TRANSISI ENERGI : JURUS PAMUNGKAS AMANKAN EBT
26 Dec 2023 -
Ekspansi Nikel Picu Deforestasi 25.000 Hektar
14 Jul 2023









