Ekspor
( 1052 )Jalan Terjal perikanan
Kebijakan Pemerintah membuka ekspor benih lobster dan melegalkan alat tangkap cantrang dan sejenisnya dikhawatirkan menyulut konflik horizontal antar nelayan semakin marak. Pemerintah dinilai mengabaikan perlindungan terhadap nelayan kecil dan lebih berpihak pada kepentingan investor. Di sisi lain, tantangan ekspor perikanan Indonesia semakin besar ke negara tujuan utama ekspor.
Sekretaris Jenderal Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia Masnuah, Selasa (21/7/2020), mengatakan, rencana pemerintah melegalkan cantrang dan sejenisnya meresahkan perempuan nelayan di Demak yang selama ini, konflik kerap terjadi dengan nelayan alat tangkap tak ramah lingkungan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan, ketatnya persyaratan impor negara tujuan dan persaingan antarnegara eksportir perikanan jadi tantangan dan peluang bagi eksportir perikanan nasional. Indonesia memiliki kebijakan yang sejalan dengan AS dalam hal keamanan produk pangan dan berkelanjutan pengelolaan sumber daya alam.
KKP mencatat, nilai ekspor perikanan Indonesia ke AS pada 2019 sebesar 1,83 miliar dollar AS atau 37,65 persen dari total nilai ekspor perikanan Indonesia. Berdasarkan data United Nations Commodity Trade Statistics Database ( UN Comtrade )2020, Indonesia menempati peringkat ke-5 negara eksportir produk perikanan laut ke AS.
KONTROVERSI PERUBAHAN REGULASI PERIKANAN - ‘Bisik-bisik’ di Balik Ekspor Lobster Cilik
Perubahan kebijakan yang kelewat drastis hampir selalu memantik polemik. Tak terkecuali, saat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tetiba mendistorsi berbagai beleid yang digadang-gadang sukses oleh pendahulunya, Susi Pudjiastuti. Salah satu kebijakan yang mendadak dirombak adalah perihal ekspor benih bening lobster (BBL). Pada era Menteri Kelautan dan Perikanan 2014—2019, BBL ‘haram’ dijual ke luar negeri. Namun, kondisi berbalik saat ini.
Pro dan kontra yang menggelayuti pembukaan keran ekspor BBL (peurulus) hingga kini tak kunjung reda. Belum surut penolakan publik atas kebijakan yang dinilai gegabah itu, dugaan maladministrasi yang berpotensi merugikan negara mencuat ke permukaan. Sebanyak 35 koli BBL kabarnya diekspor oleh empat perusahaan dengan Vietnam sebagai negara tujuan. Ini adalah kali kedua aktivitas ekspor dilakukan sejak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12/2020 diterbitkan pada Mei. Ekspor pertama dilaporkan terjadi pada 12 Juni.
Menurut ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) permen itu, penangkapan benur untuk budi daya harus mengacu pada kajian kuota dan wilayah penangkapan yang disusun oleh Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan). Syarat ekspor BBL juga diatur di Pasal 5. Ketentuannya, eksportir harus melakukan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat. Mereka harus merealisasikan panen secara berkelanjutan dan melepasliarkan 2% dari hasil panennya.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim mengemukakan empat eksportir BBL tersebut terindikasi tidak memiliki rekam jejak pembudidayaan yang dibuktikan dengan panen secara keberlanjutan. Hal ini tecermin dari proses ekspor yang terkesan ditutupi saat pembahasan revisi pungutan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) ekspor BBL masih bergulir. Besaran pungutan PNBP ekspor lobster diatur di PP No. 75/2015.Margin yang besar antara harga ekspor dan harga di tingkat nelayan membuat opsi ekspor menjadi pilihan menggiurkan di tengah berbagai risiko budi daya. Walhasil, benih kualitas tinggi bakal dikirim untuk ekspor dan yang tersisa di dalam negeri tinggallah kualitas rendah.
Risiko ini yang lantas membuat Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Dani Setiawan mendesak pemerintah mengatur harga penjualan BBL di nelayan dan harga ekspor. Menurutnya, harga benur di tingkat nelayan ada di kisaran Rp10.000 —Rp15.000 per ekor. Sangat kontras dengan harga ekspor yang dikabarkan mencapai Rp70.000— Rp150.000 per ekor.
Ekspor Nonmigas Bisa Minus 13,5 persen
Meskipun aktivitas manufaktur mulai menggeliat, kegiatan produksi tetap akan memakan waktu lama untuk pulih. Ekspor pada tahun ini bisa minus 13,5 persen. Laporan IHS Markit menyebutkan, indeks manajer pembelian (PMI) manufaktur Indonesia mulai naik dari 28,6 pada Mei 2020 menjadi 39,1 pada Juni 2020. Kendati begitu, indeks yang mencerminkan optimisme pasar itu masih berada di bawah ambang batas, yaitu 50 dari sebelumnya melemah pada Maret 2020 yaitu 45,3 dan terburuk pada April 2020 dengan rekor PMI terendah selama sembilan tahun yaitu 27,5.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Kasan Muhri, Senin (6/7/2020), mengatakan, pemulihan aktivitas produksi dan perdagangan Indonesia cenderung lebih lambat dan tertinggal dari negara lain.Ini karena Indonesia tidak terlalu banyak terhubung dengan rantai pasok global. Kepala Ekonom IHS Markit Bernard Aw menuturkan, pemulihan dalam beberapa bulan mendatang akan menantang bagi Indonesia. Keluaran produksi dan penjualan masih turun pada tingkat substansial meski tidak sedrastis April dan Mei 2020. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga meyakini, PMI Juni 2020 yang mulai naik menunjukkan geliat perekonomian nasional mulai positif. Meski demikian, Jerry melihat pertumbuhan ekonomi dan aktivitas manufaktur yang lambat, pemerintah tetap akan merevisi target kinerja perdagangan tahun 2020.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kemendag 2020-2024 memproyeksikan, sehubungan dengan pandemi Covid-19, neraca perdagangan pada 2020 akan defisit 1,5 miliar dollar AS. Sebelumnya, neraca perdagangan 2020 ditargetkan surplus 300 juta dollar AS. Target pertumbuhan ekspor nonmigas yang semula ditetapkan sebesar 5,2 persen pun direvisi terkontraksi menjadi minus 13,5 persen.
Sementara itu, Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA), yang berlaku sejak 5 Juli 2020, membawa kelegaan bagi peternak sapi Australia. Sayangnya, perjanjian itu justru menimbulkan kekhawatiran peternak sapi Indonesia akibat absennya upaya pemerintah dalam meningkatkan daya saing produk mereka. Dengan ini kuota ekspor dari Australia berpotensi meningkat dari 281.215 ekor pada 2020 menjadi 700.000 ekor pada 2026. Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia sekaligus Ketua Dewan Persusuan Nasional Teguh Boediyana menyebutkan, produk daging sapi potong dari peternak rakyat lokal akan semakin terpinggirkan. IA-CEPA membuat produk daging sapi dari Australia lebih kompetitif dari segi harga.
Budidaya Lobster Tak Menentu
Arah pengembangan budidaya lobster di Tanah Air semakin tak menjanjikan. Setelah terpedaya janji kemitraan eksportir benih lobster, kini pembudidaya rakyat kesulitan memperoleh benih lobster. Ombudsman RI sedang menginvestigasi kebijakan ekspor benih lobster yang berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 itu.
Sementara Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro Semarang Suradi Wijaya Saputra menyoroti kebijakan ekspor benih lobster ditengah situasi stok lobster bermasalah. Rencana pemerintah membuka keran ekspor benih lobster didalam negeri, dikhawatirkan tidak berjalan mulus jika ekspor benih tidak terkendali. “Ada kekhawatiran, jika benih lobster diambil terus-menerus selama 3 tahun, pembudidaya pada tahun ke-4 tidak kebagian benih, pada saat kita juga tidak mampu melakukan pembenihan,” katanya dalam webinar ”’Quo Vadis’ Sumber Daya Lobster Kita?”, Selasa (14/7/2020).
Direktur Jendral Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto dalam webinar menyampaikan, pemerintah telah menyusun peta jalan budidaya lobster 2020-2024. Pada 2020 niali produksi lobster budidaya ditargetkan Rp 330 miliar dan meningkat menjadi Rp 1,73 triliun pada 2024. Menurut dia eksportir harus bekerja sama dengan pembudidaya. Ekportir membeli dimasyarakat sebagai bentuk kemitraan.
Secara teripsah, sapardi pembudidaya lobster di Desa Paremas, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menuturkan pembukaan keran eksport benih menyebabkan pembudidaya kesulitan menjangkau benih bening lobster untuk dibesarkan. Sementara benih lobster warna kehitaman dari sisa ekspor benih yang harganya jauh lebih murah sulit didapatkan.
Jepang : Cangkang Sawit Dikuasai Sindikasi Besar
Jepang membutuhkan 10 juta ton cangkang kelapa sawit per tahun sebagai bahan bakar pembangkit listrik berbasis energi terbarukan. Namun, selama ini para pembeli cangkang kelapa sawit di Jepang harus membelinya melalui sindikasi besar.
Presiden Direktur Japan External Trade Organization (Jetro) Jakarta Keishi Suzuki, pembeli cangkang kelapa sawit dijepang kesulitan membeli langsung cangkang itu kepada pemasok di Indonesia. Mereka harus melewati sebuah sindikasi besar untuk bisa mendapatkannya.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Osaka, Jepang, Mirza Nurhidayat menyatakan, perlu ada kesepakatan standarisasi mutu cangkang kelapa sawit antara Indonesia dan Jepang. Ada dua standarisasi yang dipakai, yaitu Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm oil (RSPO). Jepang menggunakan sertifikasi RSPO untuk produk biomassa.
PCAR Memperluas Ekspor ke Pasar Asia
Direktur Utama PT Prima Cakrawala Abadi Tbk (PCAR) Raditya Wardhana mengungkapkan, pihaknya berupaya melakukan diversifikasi pasar ekspor penjualan hasil laut ke sejumlah negara di Asia. Selama Inl, Prima Cakrawala bergantung pada pasar ekspor Amerika Serikat yang sempat menurun seiring adanya penerapan kebijakan lockdown dalam upaya mengantisipasi wabah Covid-19. Selama ini, penjualan ke AS berkontrIbusl hingga 90% penjualan ekspor PCAR. Berdasarkan laporan keuangan tahun 2019, Prima Cakrawala mencatatkan penjualan ekspor setara 99,20% dari total penjualan bruto sebelum dikurangi retur dan potongan.
Demi mengurangi ketergantungan, Belum lama ini, PCAR telah mengantongi kontrak untuk melakukan pengiriman ekspor ikan beku ke China dengan pengapalan perdana atas 25 ton ikan beku ungkap Raditya. Selain itu upaya penjajakan ke beberapa pasar baru potensial lainnya yang tengah di bidik yakni Thailand, Vietnam, Sri Lanka dan Bahrain.
Sultra Ekspor Perdana Sabut Kelapa ke China
Pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara melepas ekspor perdana sabut kelapa ke China. Komoditas sisa perkebunan ini digunakan untuk pembuatan sofa hingga jok mobil mewah. Ekspor Sultra selama ini didominasi hasil pertambangan khususnya ore nikel maupun ferronickel. Ekspor ini mendominasi 98% dari total ekspor 2019 dengan valuasi Rp 19,6 triliun.
Ekspor sabut kelapa yang dikirim melalui pelabuhan Kendari New Port menuju Weifang, China dilakukan oleh PT Weida Indochoir Prima. Sabut kelapa dikumpulkan dari Konawe Utara dan Konawe Selatan. Satu kubik sabut kelapa dihargai Rp 5.000,-. Satu kontainer sabut kelapa memiliki berat 18 ton dengan nilai Rp 54 juta. Dengan potensi besar di Sultra, ditargetkan bisa mengirim 30 kontainer sabut kelapa setiap bulan.
Ekspor benih lobster dinilai tidak transparan
Ketua Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia Effendy Wong, dalam diskusi daring ”Ekspor Benih Lobster: Untung atau Buntung”, yang diselenggarakan Forum Marikultur Nasional di Jakarta mengatakan, di tengah mengalirnya ekspor benih bening lobster, pengembangan usaha budidaya lobster dalam negeri menghadapi ketidakpastian karena peta jalan budidaya lobster belum jelas. Effendy juga menyoroti 18 perusahaan yang memperoleh rekomendasi ekspor benih lobster dari pemerintah. Salah satu persyaratan ekspor adalah sudah berhasil budidaya lobster. Namun, tak ada transparansi terkait penentuan eksportir, kuota ekspor benih, dan jumlah keramba jaring apung lobster yang dinyatakan berhasil panen.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membenarkan ada ekspor benih lobster yang dilakukan PT TAM dan PT ASL pada 12 Juni 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Berdasarkan data Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, ekspor benih lobster PT TAM dan PT ASL dikemas dalam tujuh koli. PT TAM mengekspor benih lobster sebanyak 60.000 ekor, sedangkan PT ASL sekitar 37.500 ekor. Guru Besar Universitas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, La Ode M Aslan, menyatakan, ekspor benih lobster yang dilakukan mulai Juni, hanya selang satu bulan sejak Permen KP 12/2020 ditetapkan, menuai tanda tanya publik. Apalagi, budidaya lobster bukan pekerjaan yang singkat dan membutuhkan investasi panjang. Di sisi lain, Ketua Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Effendi Gazali menyatakan, KKP berupaya mengatur ekspor benih dan budidaya lobster berjalan beriringan. Namun Effendi mengakui, belum ada penetapan penerimaan negara bukan pajak terkait ekspor benih lobster. Terkait transparansi, ia menantang publik yang tidak puas dengan penetapan ekspor benih untuk menyuarakan ke KKP melalui mekanisme keterbukaan informasi publik, sedangkan apabila ada kegusaran pengusaha terkait monopoli kargo dapat menyuarakan melalui Komite Pengawasan persaingan usaha.
Rempah Indonesia Sasar Pasar Baru
Kementerian Perdagangan (Kemdag) mencatat ekspor rempah Indonesia di periode Januari sampai April 2020 meningkat 19,28% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Nilai ekspor rempah-rempah asal Indonesia sebesar US$ 218,69 juta. Dengan hasil tersebut, kemendag tengah berupaya untuk terus mengoptimalkan pasar ekspor produk rempah Indonesia. Direktur Pengembangan Produk Ekspor kementerian Perdagangan Olv Andrianita menyebut Indonesia bisa memanfaatkan perjanjian dagang untuk meningkatkan pasar ekspor rempah Indonesia. Saat ini, Indonesia sudah melakukan perjanjian kerjasama di bidang perdagangan seperti Free Trade Agreement (FTA). Comprehensive Economic Partnership Agreement hingga Preferential Trade Agreement (PTA).
Hingga 2019, ekspor rempah Indonesia memang mengarah ke pasar tradisional. Misalnya saja Amerika Serikat dengan kontribusi 22,48%, India 15,54%, Vietnam 14,03% China 7,32%, hingga Belanda 4,94%. Ada juga yang menjadi pasar-pasar non tradisional yang pada periode 20152019 memiliki kontribusi yang cukup besar seperti seperti Arab Saudi 11,49%, Uni Emirat Arab sebesar 37,06%, Pakistan sebesar 6,32%, Kanda 23,63% dan Thailand sebesar 6,69%.
Menurutnya dibutuhkan peningkatan food safety dan protokol kesehatan dalam memproduksi rempah, misalnya lada. Selanjutnya, adanya peningkatan daya saing produk lada melalui sertifikasi indikasi geografis (IG), sertifikasi halal dan sertifikasi organik. Sayang Olvy tidak merinci target ekspor rempah hingga akhir tahun ini meski adanya pandemi korona. Yang jelas, sepanjang tahun lalu ekspor rempah Indonesia mencapai US$ 64342 juta, tumbuh 2,84% dari tahun 2018. Meski begitu, tren ekspor rempah Indonesia periode 2015-2019 justru menurun sebesar 7,90%. Di tahun 2015 ekspor rempah Indonesia bisa mencapai US$ 872,24 juta. lada menjadi komoditas yang mengalami pertumbuhan negatif adapun cengkeh, pala, kayu manis dan vanila justru naik.
Arus Ekspor – Import Global Terganjal Restriksi
Organisasi Perdagangan Dunia ( WTO ), Senin (29/6/2020) malam, Mempublikasikan lapoiran kebijakan perdagangan negara-negara anggota G-20 Oktober 2019-Mei 2020. Laporan itu menyebutkan, nilai perdagangan yang terdampak pembatasan (restriksi) yang tak terkait langsung dengan pandemi Covid-19 mencapai 418 miliar dollar AS, sekitar 2,8 persen perdagangan negara-negara anggota G-20.
Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjadja Kamdani Berpendapat, data itu merefleksikan ketegangan perdagangan diantara negara anggota G-20 yang masih terjadi. “Disisi lain, ada negara anggota yang tak terlihat langsung dalam ketegangan itu dan berkesempatan memanfaatkan market share (pasar yang terdampak),’ ujarnya saat dihubungi,Selasa. Meski demikian, nilai perdagangan yang terdampak kebijakan fasilitas import dan tak berkaitan langsung dengan pandemi Covid-19 melonjak.
Secara keseluruhan, WTO mendata, negara-negara anggota G-20 menerapkan 154 kebijakan perdagangan baru pada Oktober 2019-Mei 2020 sebanyak 95 diantaranya bersifat memfasilitasi import dan sisanya membatasi import. Direktur Jendral WTO Roberts azevedo menyoroti kebijakan pembatasan perdagangan yang masih tergolong tinggi. “Hal ini menjadi sorotan karena berpengaruh pada arus perdagangan dan investasi di tingkat global,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Kompas,senin malam.
Pilihan Editor
-
Giliran Bumiputera Ditagih Klaim Rp 9,6 Triliun
21 Jan 2020 -
Indonesia Kerjasama Pajak dengan 70 Negara
21 Jan 2020 -
Perbankan Agresif Konsolidasi Tahun Depan
20 Jan 2020 -
Libur Akhir Tahun Dongkrak Bisnis Travel Online
20 Jan 2020









