Emas
( 192 )Bisnis Gadai Emas Menurun di Lebaran
Gadai emas PT Pegadaian menurun di momen Lebaran lalu. Produk gadai emas Pegadaian di April 2022 lalu sebesar Rp 38,4 triliun. Angka ini menurun sebesar 2,82% dibandingkan bulan sebelumnya, yang tercatat
Rp 39,52 triliun.
Direktur Keuangan PT Pegadaian, Ferdian Timur Satyagraha mengatakan, perkembangan tren bisnis gadai biasanya meningkat sebelum memasuki Ramadan seiring meningkatnya kebutuhan modal kerja masyarakat. Seperti untuk membeli barang untuk berjualan saat Ramadan.
ARCI Siap Menggerek Produksi Emas
PT Archi Indonesia Tbk optimistis prospek bisnis pertambangan emas tahun ini bisa lebih bersinar. Manajemen Archi Indonesia melihat kenaikan harga emas saat ini menjadi salah satu katalis positif kinerja perseroan. Mengikuti harga komoditas lain, harga emas saat ini terus meroket sejak meletus perang antara Rusia dan Ukraina . Konflik tersebut melambungkan harga emas dunia sempat melonjak ke level US$ 2.005,2 per troy ounce pada perdagangan Senin (7/3), meski kemudian terkoreksi ke level US$ 1.900 per troy ounce. Berdasarkan data investing.com sejak 23 Februari hingga Senin 7 Maret 2022, harga emas naik 3.87% dari US$ 1.910 per troy ounce menjadi US$ 1.984 per troy ounce.
ARCI hingga kini telah menyelesaikan proyek pengembangan kapasitas pabrik pengolahan emas. Dengan rampungnya proyek ini, kapasitas pabrik bertambah, dari sebelumnya sebesar 3,6 metrik ton per tahun (mtpa) pada akhir tahun 2020 menjadi 4,0 mtpa pada akhir tahun 2021. Manajemen ARCI menargetkan, untuk kembali meningkatkan kapasitas pabrik tersebut pada tahun 2022 menuju 4,8 mtpa. Hingga akhir tahun lalu, ARCI baru melakukan eksplorasi dan penambangan emas sebesar 15% dari total area konsesinya yang seluas 40.000 hektare, terutama di area koridor timur.
Treasury Jadi Broker Emas Digital
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memberikan izin pada PT Indonesia Logam Pratama (Treasury) dan PT Sehati indonesia Sejahtera (Sakumas) sebagai pedagang fisik emas digital. Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengungkapkan, investasi fisik emas digital diharapkan dapat diterima dan dijadikan alternatif investasi.
Cadangan Tembaga Hingga Emas Freeport Masih Aman Hingga 2050
Sumber daya tembaga dengan mineral ikutan emas, dan perak, di tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia (PTFI) diperkirakan masih tersedia hingga tahun 2050 mendatang. Selain itu, ada pula potensi cadangan sumber daya yang masih dapat dieksplorasi.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas menyampaikan tambang bawah tanah yang saat ini dikelola Freeport Indonesia masih menyimpan potensi sumber daya, setidaknya sampai puluhan tahun ke depan.
Ia menjabarkan PTFI membutuhkan waktu sekitar 12 tahun membangun infrastruktur tambang bawah tanah yang saat ini dioperasikan. Investasi yang dikucurkan untuk pembangunan tersebut mencapai US$ 8 miliar.
Tambang bawah tanah tersebut dioperasikan dengan menggunakan teknologi modern. Seluruh peralatan berat tambang bawah tanah, termasuk kereta bawah tanah yang digunakan PTFI dikendalikan secara remote dari jarak sekitar 10 kilometer. Sistem tersebut, kata dia, mengurangi potensi kecelakaan terhadap para pekerja.
PPKM Pengaruhi Penjualan Emas Sumba Opu
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Makassar berdampak pada aktivitas pejualan emas. Hanya ada beberapa penjual di tiap toko dan juga beberapa pembeli.
Tidak terlalu (tidak terlalu ramai saat PPKM), tapi lumayan. Kostari, pedagang emas lainya menuturkan bahwa saat PKKM, kurang masyarakat menjual emasnya. "Kurang, kurang, harga tidak menentu, orang takut jual emasnya, " tuturnya.
Kostari mengeluhkan bahwa PPKM berdampak pada pendatapan karena waktu operasional yang dibatasi. "Dibatasi, aturan sore tutup, " keluhnya. Olehnya itu, ia berharap PPKM di Kota Makassar tidak diperpanjang lagi. Untuk harga emas sekarang, Kostari menyebut bahwa 22 karat Rp800 ribu per gram.
Emas Granula Terbebas dari PPN
Pemerintah membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas emas granula atau emas butiran. Tujuannya untuk membatu ketersediaan emas granula lantaran merupakan barang strategis bagi industri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Beleid ini diteken Presiden RI Joko Widodo pada 28 Juni 2021, dengan masa berlaku per tanggal 28 Juli 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan PP 70/2021 merupakan dukungan pemerintah untuk mendorong industri pengolahan emas dalam negeri. Aturan yang berlaku saat ini, PP Nomor 106 Tahun 2015 menjadikan harga jual emas batangan memiliki unsur PPN di dalamnya, Karena bahan emas granula sebagai salah satu bahan baku emas batangan dan perhiasan dikenakan PPN. Sementara emas batangan yang diimpor ke dalam negeri oleh pabrikan emas tidak kena PPN karena merupakan barang non-BKP (barang kena pajak). Dari sisi pabrikan penghasil emas granula justru lebih banyak mengekspor agar pajak masukan dapat dikreditkan. Selain itu bila dijual di dalam negeri emas granula dikenakan PPN. "Karena itu, harga emas batangan dalam negeri sulit untuk bersaing dengan harga emas batangan impor. Sehingga melalui PP 21/2021 diharapkan dapat menekan impor emas batangan dan mendorong industri pengolahan emas dalam negeri," kata Neilmaldrin kepada KONTAN, Rabu (14/7). Adapun emas granula yang terbebas PPN ini adalah emas berbentuk butiran dengan ukuran diameter paling besar 7 milimeter. Kemudian memiliki kadar kemurnian 99,99%.Beras, Telur Hingga Migas dan Emas Dikenai PPN
Pemerintah akan menggenjot habis-habisan penerimaan negara dari pajak. Selain mengerek tarif pajak, objek pajak yang bakal dikenakan pajak pertambaha nilai (PPN) akan diperluas.
Rencana ini masuk dalam perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal 4A perubahan UU tersebut, pemerintah menghapus barang kebutuhan pokok dan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya dari daftar jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Mengacu pada UU Nomor 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat, terdiri dari beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, daging segar yang tanpa diolah, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Di saat yang bersamaan, pemerintah juga berencana memberlakukan multi tarif PPN untuk barang/jasa kena pajak tertentu. Tarif berbeda tersebut dibanderol paling rendah 5% dan paling tinggi 25%. Namun, pemerintah belum membeberkan perincian jenis objek pajak barang dan jasa yang bakal dikenakan PPN terendah dan tertinggi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo sebelumnya menyebut, skema multi tarif PPN ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat . Pemerintah ingin masyarakat yang punya kemampuan ekonomi untuk membayar pajak lebih besar, dikenakan tarif yang lebih tinggi.
Sebulan Hasilkan Intan 150 Karat - PT Galuh Cempaka Kembali Beroperasi
PT Caluh Cempaka yang bergerak di bidang pertambangan intan di Kelurahan Palm Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru kini tampaknya kembali beroperasi setelah bertahun-tahun vakum. Perusahaan yang kini dikelola pengusaha lokal ini bahkan sudah mampu menghasilkan produksi intan 100-150 karat setiap bulannya.
Direktur Teknik Tambang PT Galuh Cempaka Amin Sitepu mengatakan, perusahaan tambang ini sempat terhenti selama delapan tahun lamanya. Untuk wilayah tambang sendiri kini semakin meluas dengan mencakup tiga kabupaten kota yakni Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar dan Tanahlaut.
Pemerintah Bakal Bentuk Bank Emas
Pemerintah berencana akan membentuk bullion bank atau bank yang bisa menerima transaksi emas. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dia mengatakan ekspor emas di Indonesia cukup baik bahkan nilai ekspor emas dan emas granule naik menjadi US$ 5,28 juta.
“Komoditas emas mencatat peningkatan walaupun di lain pihak emas juga impornya tinggi dan menunjukkan bahwa ada sesuatu yang perlu didalami terkait ekspor impor emas,” ucapnya dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2021, Kamis (4/3).
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menambahkan pembentukan bullion bank tujuannya agar kegiatan dan kemampuan Indonesia mengontrol pasar emas berjalan dengan baik.
Tarif Royalti Batubara Akan Ikuti Naik Turun Harga
Pemerintah sedang menyusun skema baru penarikan royalti dari batubara dan emas. Kelak, tarif royalty komoditas itu akan mengikuti harga pasar.
Di aturan lama (Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian ESDM), tarif royalti batubara ditetapkan berdasarkan kandungan kalori.
Saat ini, tarif royalti untuk pemegang IUP bervariasi, yakni 3%, 5% dan 7% tergantung kualitas kalori batubara. Sedangkan tarif royalti untuk pemegang PKP2B generasi 1, 2 dan 3 sebesar 13,5%.
Kini, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan HAM sedang menggodok skema tarif royalti dengan merevisi PP No 81/2019. Namun Johnson belum bersedia menjelaskan skema perubahan tarif royalty batubara.
Berdasarkan informasi yang diterima KONTAN, para pengusaha batubara pemegang PKP2B sudah mengusulkan skema tarif royalti ke pemerintah. Usulannya antara lain, jika harga batubara acuan di atas US$ 90 per ton, tarifnya 14% untuk batubara yang dijual di pasar domestik dan tarif 20% untuk batubara ekspor.
Selain batubara, pemerintah ingin mengerek tarifroyalti emas ketika harganya di atas US$ 1.700 per ons troi. Namun Pelaksana Harian Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Djoko Widajatno meminta pemerintah meninjau lagi rencana itu. Pasalnya, kenaikan royalti bisa memberatkan pelaku usaha.
Pilihan Editor
-
Kisruh Labuan Bajo Merusak Citra
04 Aug 2022 -
Masih Saja Marak, Satgas Tutup 100 Pinjol Ilegal
01 Aug 2022 -
ANCAMAN KRISIS : RI Pacu Diversifikasi Pangan
10 Aug 2022 -
HARGA PANGAN, Fenomena ”Lunchflation”
29 Jul 2022 -
Digitalisasi Keuangan Daerah
26 Jul 2022









