;
Tags

Keuangan

( 1012 )

DPR Minta Kesejahteraan Hakim ”Ad Hoc” Diperhatikan MA

KT3 14 Mar 2025 Kompas

Komisi III DPR meminta Mahkamah Agung memperhatikan kesejahteraan ratusan hakim ad hoc yang hak keuangannya belum naik selama kurun waktu 12 tahun. Para hakim ad hoc tersebut tidak merasakan kenaikan gaji pokok dan tunjangan seperti yang dinikmati para hakim karier sejak Oktober 2024, seusai aksi cuti bersama yang dilakukan secara masif.  ”Saya tahu beban dan tanggung jawab mereka (para hakim ad hoc). Mereka juga menghadapi hal yang sama dengan hakim-hakim karier. Kita sadar bahwa hakim ad hoc atau hakim nonkarier itu juga mandat reformasi, salah satu mandat reformasi dalam konteks pembaruan peradilan. Mudah-mudahan Pak SekMA (Sekretaris MA) dan Pak Dirjen Badan Peradilan Umum MA bisa memberi perhatian kepada hakim-hakim ad hoc yang hari ini sangat memprihatinkan,” ujar anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil, dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan SekMA, Sugiyanto dan Dirjen Badilum MA, Bambang Myanto, Kamis (13/3).

Selama ini, hak keuangan para hakim ad hoc di Indonesia didasarkan pada Perpres No 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Mengacu perpres tersebut, besaran tunjangan bagi hakim ad hoc tipikor tingkat pertama Rp 20,5 juta, hakim ad hoc tipikor tingkat banding Rp 25 juta, dan hakim ad hoc tingkat kasasi senilai Rp 40 juta. Besaran tunjangan hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial tingkat pertama Rp 17,5 juta dan tingkat banding Rp 32,5 juta. Hakim ad hoc pada Pengadilan Perikanan Rp 17,5 juta. Besaran tunjangan tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh para hakim ad hoc karena masih harus dipotong pajak. Tunjangan bersih yang diterima hakim ad hoc tipikor pada pengadilan tingkat pertama, misalnya, menerima penghasilan bersih senilai Rp 18,6 juta. Lain halnya denganpara hakim karier yang sudah menerima penyesuaian gaji pokok dan tunjangan sejak tahun lalu. (Yoga)

Tunjangan untuk Guru berstatus ASN Langsung ke Rekening

KT3 14 Mar 2025 Kompas

Presiden Prabowo meluncurkan mekanisme baru pembayaran tunjangan guru berstatus ASN. Tunjangan tidak lagi dikirimkan lewat pemda, tapi langsung ke rekening setiap guru. Langkah ini disebut sebagai terobosan untuk memangkas birokrasi dan menghilangkan inefisiensi dalam pemerintahan. Mekanisme baru pembayaran tunjangan guru ASN diluncurkan di Plaza Insan Berprestasi, Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (13/3). Pemerintah memutuskan mengubah cara pembayaran tunjangan, dari sebelumnya dikirimkan ke rekening pemda sebelum dikirimkan kepada para guru, kini menjadi ditransfer langsung ke rekening setiap guru ASN.

Dalam pidatonya, Presiden mengapresiasi keputusan Kemendikdasmen untuk mengirimkan tunjangan guru secara langsung ke rekening setiap guru. Menurut dia, hal itu merupakan bagian dari upaya memangkas birokrasi dan mengurangi inefisiensi yang masih terjadi di pemerintahan. ”Kita harus hilangkan budaya-budaya yang tidak benar (misalnya), kalau bisa dibikin lama, kenapa pendek? Kalau bisa susah, kenapa dibikin gampang? Budaya ini harus kita kikis,” ujarnya. Di bidang pendidikan, lanjut Prabowo, pengelolaan birokrasi keuangan merupakan hal krusial. Sebab, pendidikan yang bermutu membutuhkan dana yang cukup. (Yoga)

Nasabah Kurang Aktif, Bank Berburu Investor

HR1 14 Mar 2025 Kontan
Likuiditas yang semakin ketat membuat perbankan mencari alternatif pendanaan di luar Dana Pihak Ketiga (DPK) untuk ekspansi kredit. Hal ini terjadi karena pertumbuhan DPK per Januari 2025 hanya 5,3% YoY, sementara pertumbuhan kredit lebih tinggi, mencapai 9,6% YoY.

Salah satu strategi yang diambil adalah penerbitan obligasi. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), misalnya, berencana menerbitkan Social Global Bond senilai US$ 400 juta. Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu, menyebut obligasi ini akan digunakan untuk mendanai proyek rumah hijau dan rumah subsidi. Ia juga mengklaim bahwa investor besar seperti BlackRock dan Fidelity tertarik untuk berpartisipasi dalam obligasi ini.

PT Bank Mandiri Tbk juga akan menerbitkan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 dengan target dana Rp 5 triliun. Direktur Keuangan Bank Mandiri, Sigit Prastowo, menegaskan bahwa meskipun DPK Bank Mandiri telah tumbuh signifikan sebesar 44,4% YoY menjadi Rp 1.394,40 triliun, bank tetap menyiapkan opsi pendanaan lain seperti obligasi dan transaksi bilateral.

Menurut Analis Pefindo, Danan Dito, minat bank dalam menerbitkan obligasi memang meningkat, tetapi nilainya masih kecil, hanya Rp 95,31 miliar hingga akhir Februari 2025. Ia memperkirakan pendekatan bank masih konservatif dalam menerbitkan obligasi, dengan total mandat penerbitan saat ini sekitar Rp 17,3 triliun dari enam bank.

Meskipun perbankan menghadapi tantangan likuiditas yang ketat, penerbitan obligasi menjadi strategi utama untuk tetap mendukung ekspansi kredit, terutama dalam proyek berkelanjutan dan infrastruktur perumahan.

Independensi BI Jangan Dilemahkan oleh Revisi UU P2SK

KT3 13 Mar 2025 Kompas (H)

Komisi XI DPR tengah dalam proses revisi UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK. Proses  legislasi merupakan buntut putusan MK tentang pengelolaan Lembaga Penjamin Simpanan. Namun, ditemukan indikasi adanya usulan tambahan terkait peran Bank Indonesia. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengonfirmasi bahwa revisi beleid tersebut akan mengikuti putusan judicial review MK yang menyatakan bahwa Menkeu tidak dapat mengintervensi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) LPS.

”Jadi revisi terbatas karena itu perintah MK, tidak ada (fokus pembahasan) yang lain,” kata Misbakhun, Rabu (12/3). Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2011, Yunus Husein mengatakan, Ia diminta oleh Komisi XI untuk memberikan masukan terkait peran dan fungsi BI yang dimandatkan UU P2SK, dalam rapat dengar pendapat umum yang berlangsung Selasa (11/3). ”Dengan landasan hokum UU P2SK, BI bisa ikut burden sharing, penggelontoran likuiditas yang namanya quantitative easing, dan bisa beli surat berharga negara di pasar perdana. Itu semua sebenarnya sudah menyimpang dari UU BI yang asli (UU No 23/1999 tentang BI),” ujarnya. (Yoga)

Independensi BI Jangan Dilemahkan oleh Revisi UU P2SK

KT3 13 Mar 2025 Kompas (H)

Komisi XI DPR tengah dalam proses revisi UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK. Proses  legislasi merupakan buntut putusan MK tentang pengelolaan Lembaga Penjamin Simpanan. Namun, ditemukan indikasi adanya usulan tambahan terkait peran Bank Indonesia. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengonfirmasi bahwa revisi beleid tersebut akan mengikuti putusan judicial review MK yang menyatakan bahwa Menkeu tidak dapat mengintervensi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) LPS.

”Jadi revisi terbatas karena itu perintah MK, tidak ada (fokus pembahasan) yang lain,” kata Misbakhun, Rabu (12/3). Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2011, Yunus Husein mengatakan, Ia diminta oleh Komisi XI untuk memberikan masukan terkait peran dan fungsi BI yang dimandatkan UU P2SK, dalam rapat dengar pendapat umum yang berlangsung Selasa (11/3). ”Dengan landasan hokum UU P2SK, BI bisa ikut burden sharing, penggelontoran likuiditas yang namanya quantitative easing, dan bisa beli surat berharga negara di pasar perdana. Itu semua sebenarnya sudah menyimpang dari UU BI yang asli (UU No 23/1999 tentang BI),” ujarnya. (Yoga)

Gugatan Agar Pidana Pengganti Sesuai Kerugian Negara

KT3 13 Mar 2025 Kompas

Setelah diguncang kasus korupsi dengan kerugian negara hingga Rp 300 triliun, PT Timah Tbk menggugat UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi. BUMN itu meminta MK mengubah ketentuan mengenai pidana uang pengganti agar disesuaikan dengan nilai kerugian negara akibat korupsi, bukan harta yang dikuasai akibat rasuah, seperti yang saat ini diatur dalam UU No 31/1999. Uji materi UU Pemberantasan Tipikor itu diajukan setelah PT Timah melihat pidana uang pengganti yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus korupsi tata kelola timah 2015-2022 tidak sebanding dengan kerugian negara akibat korupsi itu yang mencapai Rp 271 triliun. Pengadilan tingkat pertama hanya menjatuhkan pidana uang pengganti kepada 10 terdakwa sebesar Rp 25,498 triliun.

Hal ini berarti pidana uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan tidak cukup untuk mengembalikan kerugian negara. Putusan hakim itu sebenarnya sesuai Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU No 31/1999. Pasal itu mengatur, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. ”Akibat penerapan Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Tipikor tersebut menjadi tidak adanya keadilan dan kepastian hukum karena para terdakwa tidak dihukum untuk mengganti kerugian keuangan negara atau perekonomian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal di wilayah IUP pemohon I, yaitu Rp 271.069.688.700,” kata pemohon yang diwakilkan oleh Firdaus Dewilmar dan I Wayan Riana, Rabu (12/3). (Yoga)

Independensi BI dalam Sorotan DPR

HR1 13 Mar 2025 Kontan (H)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas revisi Undang-Undang (UU) No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) secara cepat. Revisi ini dipicu oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pasal terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) inkonstitusional secara bersyarat, sehingga anggaran LPS tidak lagi berada di bawah persetujuan Menteri Keuangan. Hal ini membuat LPS sejajar dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam struktur kelembagaan.

Namun, muncul spekulasi bahwa revisi UU PPSK tidak hanya terkait LPS, melainkan juga menyangkut independensi BI. Ada wacana agar BI berada di bawah kendali pemerintah dan turut mendanai program pemerintah, seperti pembangunan 3 juta rumah, dengan membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar primer, sesuatu yang saat ini hanya bisa dilakukan di pasar sekunder.

Pembahasan revisi ini dilakukan secara tertutup oleh Komisi XI DPR, yang melibatkan tokoh-tokoh seperti Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, dan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit. Bahkan, telah dibentuk Panitia Kerja (Panja) yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohammad Hekal. Namun, Hekal menegaskan bahwa revisi hanya berkaitan dengan putusan MK dan tetap menjaga independensi BI.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan pakar seperti Mantan Kepala PPATK Yunus Husein dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI Budi Frensidy, dibahas bahwa Pasal 7 UU PPSK memberi BI multiple target, yang membuka peluang intervensi. Peneliti CSIS Riandy Laksono memperingatkan bahwa jika independensi BI terganggu, stabilitas ekonomi bisa terancam, karena kebijakan makro menjadi kurang kredibel. Ia mencontohkan krisis keuangan berkepanjangan di Argentina akibat tekanan politik terhadap bank sentralnya.

Revisi UU PPSK harus diawasi dengan ketat agar tidak melemahkan independensi BI, yang saat ini berperan dalam menjaga inflasi dan stabilitas ekonomi.

Daya Beli Melemah, Ekonomi dalam Tekanan

HR1 12 Mar 2025 Kontan
Menurunnya optimisme konsumen dan perubahan pola belanja masyarakat menunjukkan adanya tekanan ekonomi yang dapat berdampak pada daya beli dalam jangka panjang. Survei Bank Indonesia (BI) mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Februari 2025 turun ke 126,4, terutama akibat kekhawatiran terhadap ketersediaan lapangan kerja. Indeks Ketersediaan Lapangan Kerja saat ini turun menjadi 106,2, sementara ekspektasi untuk enam bulan ke depan juga melemah ke 134,2.

Hasil survei ini sejalan dengan Mandiri Spending Index (MSI) yang menunjukkan peningkatan belanja, tetapi dengan perubahan pola konsumsi yang lebih hati-hati. Pengeluaran untuk restoran turun menjadi 16,1%, sementara belanja di supermarket naik menjadi 24,4%, mengindikasikan masyarakat lebih fokus pada kebutuhan pokok dibanding gaya hidup.

Tingkat tabungan masyarakat juga terus menurun. Jahen Fachrul Rezki, Wakil Direktur LPEM UI, menilai tren ini sebagai sinyal melemahnya daya beli, yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi, mengingat konsumsi rumah tangga adalah kontributor utama PDB Indonesia.

Sementara itu, Josua Pardede, Kepala Ekonom Bank Permata, melihat penurunan tabungan sebagai akibat dari meningkatnya pengeluaran menjelang Ramadan, seiring kenaikan harga bahan pokok. Jika tekanan inflasi terus berlanjut tanpa peningkatan pendapatan riil, kepercayaan konsumen bisa semakin melemah, yang dapat memperburuk kondisi ekonomi dalam beberapa bulan ke depan.

Bank Asing Tetap Optimis di Pasar Indonesia

HR1 12 Mar 2025 Kontan
Akuisisi investor asing di industri perbankan Indonesia mengalami penurunan dibanding lima tahun terakhir. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, hingga Desember 2024, pangsa pasar bank asing dan kantor cabang bank asing mencapai 24,96%, sedikit meningkat dari 24,70% pada 2023. Namun, kontribusi penyaluran kredit bank asing masih relatif kecil, yaitu Rp 1.724,48 triliun (22,03% dari total kredit), sementara penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp 1.920,58 triliun (21,73% dari total DPK).

Beberapa bank asing masih berupaya meningkatkan kinerja mereka. PT Bank KEB Hana Indonesia, milik investor Korea Selatan, mencatat pertumbuhan kredit 12,46% secara tahunan per Januari 2025, lebih tinggi dari rata-rata industri 10%. Direktur Kredit Hana Bank, Andre Santoso, menyatakan bahwa pemegang saham di Korea menginginkan kinerja lebih baik agar Hana Bank secara grup tetap solid.

Sementara itu, OK Bank, yang juga berasal dari Korea Selatan, mencatat pertumbuhan aset 12,82% yoy menjadi Rp 12,06 triliun, dengan penyaluran kredit meningkat 11,75% yoy menjadi Rp 9,32 triliun. Direktur Kepatuhan OK Bank, Efdinal Alamsyah, menilai bank masih memiliki ruang pertumbuhan yang cukup besar, terutama di segmen korporasi, ritel, dan UMKM.

Di sisi lain, PT Bank SMBC Indonesia Tbk mencatat kenaikan laba bersih 19,9% yoy menjadi Rp 3,22 triliun pada 2024. Direktur Utama SMBC Indonesia, Henock Munandar, optimistis bahwa industri perbankan Indonesia memiliki fundamental yang solid, dengan permodalan yang lebih kuat dibandingkan rata-rata ASEAN.

Secara keseluruhan, meskipun akuisisi investor asing di sektor perbankan mengalami penurunan, bank-bank milik asing seperti Hana Bank, OK Bank, dan SMBC Indonesia tetap menunjukkan pertumbuhan, dengan fokus pada peningkatan penyaluran kredit dan penguatan fundamental perbankan di Indonesia.

Utang Negara Bertambah, Rasio Utang Jadi Sorotan

HR1 10 Mar 2025 Kontan
Rasio utang pemerintah diprediksi meningkat lebih dari 40% terhadap PDB pada 2025, melampaui target dalam RPJMN 2025-2029. Peneliti FITRA, Badiul Hadi, mencatat bahwa dengan PDB Indonesia 2024 sebesar Rp 22.139 triliun, maka rasio utang telah mencapai 40,2% terhadap PDB.

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, memperingatkan bahwa rasio utang bisa melonjak hingga 49,5% dari PDB pada 2029, terutama karena utang jatuh tempo tahun ini mencapai Rp 800,33 triliun. Bhima juga mengkhawatirkan crowding out effect, di mana penerbitan utang oleh pemerintah, BUMN, dan BPI Danantara dapat menyedot likuiditas domestik, menghambat pertumbuhan ekonomi dan kredit perbankan.

Selain itu, Bhima menyoroti bahwa sebagian besar utang digunakan untuk belanja barang, pegawai, dan pembayaran bunga utang, bukan untuk belanja modal yang dapat mendorong pertumbuhan industri dan UMKM. Jika pengelolaan utang tidak lebih produktif, maka utang justru menjadi hambatan bagi pertumbuhan ekonomi.

Badiul Hadi menambahkan bahwa beban pokok dan bunga utang semakin meningkat, terutama dengan tambahan utang baru dan pelemahan rupiah. Ini dapat mempersempit ruang fiskal dan menurunkan kualitas layanan publik. 

Dengan strategi yang tepat, target ekonomi pemerintah tetap bisa tercapai tanpa menimbulkan risiko fiskal yang lebih besar.