Bisnis
( 690 )Gelombang PHK dan Tutupnya Sejumlah Pabrik
Strategi Model Bisnis yang Efektif untuk Danantara
RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah disahkan pada 4 Februari 2025 memperkenalkan beberapa perubahan penting dalam pengelolaan BUMN, salah satunya adalah pembentukan BPI Danantara. Dengan pengesahan ini, kelembagaan Danantara semakin diperkuat secara legal. Fokus utama kini bergeser pada pengembangan model bisnis untuk mencapai tujuan utama sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi, pengoptimalan kekayaan negara, dan peningkatan daya saing global.
Mochamad Purnomosidi, tokoh penting dalam LRT Jabodebek, juga terlibat dalam pencarian investasi untuk proyek ini, namun fokus utama Danantara adalah pada pengelolaan aset BUMN yang terdiri dari tujuh perusahaan besar seperti Bank Mandiri, PLN, dan Pertamina. Total aset kelolaan Danantara diperkirakan mencapai Rp8.938 triliun pada saat pendirian.
Danantara akan mengadopsi dua model bisnis utama: sebagai asset manager yang fokus pada penciptaan nilai dan investment manager yang berorientasi pada pengoptimalan return finansial. Referensi utama untuk pengelolaan Danantara adalah Temasek, yang telah sukses mengelola portofolio global dengan prinsip komersial, tanpa campur tangan politik. Namun, Danantara harus menyesuaikan strategi dengan kondisi Indonesia, dengan fokus pada investasi jangka menengah hingga panjang, terutama dalam sektor-sektor yang mendukung peningkatan kesejahteraan nasional seperti infrastruktur dasar, energi, dan pendidikan.
Danantara berpotensi menjadi pilar ekonomi yang kuat dan kompetitif jika dikelola dengan prinsip komersial, tata kelola yang baik, dan strategi investasi yang fleksibel. Keberhasilannya bergantung pada kemampuannya mengatasi tantangan regulasi, pasar, dan risiko serta mendukung perekonomian nasional.
Upaya Pemerintah Gerakkan Ekonomi Daerah Melalui Diskon Tarif Tol
Kebijakan ODOL Demi Keselamatan dan Biaya Operasional
Danantara Akan Gunakan Skema Joint Ventura
Ambisi MR. DIY jadi Pemain Retail Terdepan di Sektor Perlengkapan Rumah Tangga
Pemerintah dan DRP RI Memastikan Pelayanan Publik danBelanja Sosial Tetap Berjalan
BTN Lahirkan Perbankan Syariah Terbesar Nomor Dua
'Perisai Ganda' Danantara dalam Strategi Bisnis
Draf RUU Perubahan Ketiga UU No. 19/2003 tentang BUMN, pengurus dan pegawai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dapat terbebas dari pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang terjadi pada badan tersebut jika dapat membuktikan empat poin utama: tidak ada kesalahan atau kelalaian, pengelolaan dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian, tidak ada benturan kepentingan, dan tidak ada kepentingan pribadi yang diperoleh secara tidak sah. Ketentuan serupa juga berlaku bagi direksi dan dewan pengawas BUMN lainnya yang dapat membuktikan bahwa kerugian bukan akibat kesalahan mereka dan bahwa mereka telah menjalankan pengelolaan dengan penuh kehati-hatian sesuai tujuan dan tata kelola.
Sementara itu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyatakan bahwa pemerintah membutuhkan waktu sekitar sebulan untuk menyusun organisasi Danantara, dengan sektor-sektor investasi seperti pangan, perumahan, dan energi menjadi fokus utama. Kepala BPI Danantara, Muliaman D. Hadad, juga menambahkan bahwa sejumlah peraturan teknis terkait pembentukan BPI Danantara belum selesai.
Mimpi Mendorong emiten-emiten BUMN Menjadi Pemain Global
Pilihan Editor
-
Beban Bunga Utang
05 Aug 2022 -
The Fed Hantui Pasar Global
26 Jul 2022









