;

'Perisai Ganda' Danantara dalam Strategi Bisnis

Ekonomi Hairul Rizal 12 Feb 2025 Bisnis Indonesia
'Perisai Ganda' Danantara dalam Strategi Bisnis

Draf RUU Perubahan Ketiga UU No. 19/2003 tentang BUMN, pengurus dan pegawai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dapat terbebas dari pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang terjadi pada badan tersebut jika dapat membuktikan empat poin utama: tidak ada kesalahan atau kelalaian, pengelolaan dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian, tidak ada benturan kepentingan, dan tidak ada kepentingan pribadi yang diperoleh secara tidak sah. Ketentuan serupa juga berlaku bagi direksi dan dewan pengawas BUMN lainnya yang dapat membuktikan bahwa kerugian bukan akibat kesalahan mereka dan bahwa mereka telah menjalankan pengelolaan dengan penuh kehati-hatian sesuai tujuan dan tata kelola.

Sementara itu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyatakan bahwa pemerintah membutuhkan waktu sekitar sebulan untuk menyusun organisasi Danantara, dengan sektor-sektor investasi seperti pangan, perumahan, dan energi menjadi fokus utama. Kepala BPI Danantara, Muliaman D. Hadad, juga menambahkan bahwa sejumlah peraturan teknis terkait pembentukan BPI Danantara belum selesai.


Tags :
#Bisnis
Download Aplikasi Labirin :