Tags
UMKM
( 686 )Asosiasi Protes, Pemutihan Utang Macet untuk UMKM
KT3
07 Feb 2025 Kompas
Asosiasi UMKM Indonesia memprotes pelaksanaan kebijakan hapus tagih piutang macet usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM yang digelar pemerintah. Sebab, alih-alih membantu seluruh UMKM, kebijakan itu hanya untuk kepentingan perbaikan rapor kinerja perbankan milik negara karena hanya berlaku untuk UMKM nasabah perbankan negara. Protes itu disampaikan Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia Edy Misero saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (6/2/2025). Kebijakan hapus tagih kredit macet tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapustagihan Piutang Macet kepada UMKM. Kebijakan ini hanya berlaku untuk piutang macet bank dan/atau lembaga keuangan nonbank badan usaha milik negara (BUMN). Ketentuan hapus tagih piutang macet itu meliputi nilai pokok piutang maksimal Rp 500 juta per nasabah dan telah dihapusbukukan minimal lima tahun sejak PP mulai berlaku.
Kebijakan ini berlaku enam bulan sejak PP diundangkan alias berakhir pada Mei 2025. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan hapus tagih piutang macet menjadi salah satu bentuk keberpihakan pemerintah terhadap UMKM. Realisasi kebijakan hapus tagih tersebut telah menjangkau sekitar 71.000 nasabah. ”Dari monitor yang terbanyak hapus tagih adalah Bank BRI. Nah, tentu ini merupakan capaian yang merupakan komitmen pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya saat memberikan sambutan dalam acara BRI Microfinance Out- look 2025 di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, 30 Januari 2025. Edy Misero melanjutkan, kebijakan penghapusan kredit macet hanya diberikan kepada pelaku-pelaku UMKM nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sementara pelaku UMKM yang bukan nasabah Himbara tidak diperhatikan.
”Padahal, kebijakan itu mestinya kebijakan bersama untuk seluruh pelaku UMKM. Kalau mau adil, pinjam di mana pun akan dihapuskan.Harus ada peluang untuk kesempatan menghapus utang bagi semua UMKM,” katanya Administrasi keuangan Menurut Edy, kebijakan tersebut hanya mementingkan administrasi keuangan dari bank-bank Himbara. Alih-alih menyuarakan kepentingan UMKM, hapus tagih piutang macet tersebut cenderung ditujukan untuk memperbaiki kinerja perseroan dengan menghapuskan riwayat kredit macet. ”Kalau tujuannya menghapus kredit UMKM, harus adil. Kan, katanya mau membantu UMKM, tetapi yang ada hanya untuk UMKM nasabah Himbara, harus tegas itu. Kalau sejak awal dibilang hanya membantu pelaku UMKM yang ada di Himbara, oke kita terima,” tuturnya. Meskipun demikian, Edy mengatakan, fasilitas yang diberikan pemerintah tersebut setidaknya membantu sejumlah pelaku UMKM yang memiliki riwayat kredit macet di perbankan Himbara. (Yoga)
Sepanjang 2024 Kredit yang Disalurkan Industri Perbankan Kepada UMKM Hanya Naik 3,37%
KT1
03 Feb 2025 Investor Daily (H)
Sepanjang 2024 kredit yang disalurkan industri perbankan kepada UMKM hanya naik 3,37% secara tahunan (year on year/yoy). Tahun ini UMKM menjadi salah satu prioritas agar bisa tumbuh berkelanjutan. Peraih Nobel Ekonimi Paul Romer dalam gelaran BRI Micfinance Outlook 2025 menyoroti tantangan yang dihadapi UMKM dalam meningkatkan skala dan integrasi dengan ekonomi yang lebih luas. Ia menekankan bahwa keberhasilan UMKM sangat dipengaruhi oleh sebagaimana UMKM dapat tumbuh dalam ekosistem yang memungkinkan skala usaha meningkat dan integrasi dengan sektor ekonomi lainnya terjadi secara efektif. Menurut Romer, tantangan utama dalan kebijakan terkait UMKM adalah kecenderungan untuk terlalu berfokus pada bantuan keuangan tanpa mempertimbangkan skala usaha dan integrasi ekonomi. "Jika ingin serius membantu banyak usaha kecil berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang lebih besar di Indonesia, maka yang terbaik yang bisa dilakukan adalah adalah menciptakan tempat-tempat di mana usaha kecil ini dapat berkembang dan berhasil," ujarnya. BRI kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan ekosistem UMKM melalui berbagai inisiatif strategis. Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan, BRI fokus kepada bisnis UMKM dan konsiten menumbuhkembangkan dan memberdayakan UMKM. (Yetede)
Belum Dihapus Tagih Sebanyak 929.000 UMKM
KT3
31 Jan 2025 Kompas
Dari target sebanyak 1 juta nasabah, realisasi kebijakan hapus tagih kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM baru mencapai 7,1 persen. Pemerintah mengakui, implementasi kebijakan tersebut menjumpai beberapa kendala teknis, seperti tersebarnya UMKM dan data administrasi lokasi debitor. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan hapus tagih piutang macet menjadi salah satu bentuk keberpihakan pemerintah terhadap UMKM. Hingga saat ini, realisasi kebijakan hapus tagih tersebut telah menjangkau sekitar 71.000 nasabah atau 7,1 persen dari target. ”Tentu ini capaian yang merupakan komitmen pemerintah kepada masyarakat,” kata Airlangga saat memberikan sambutan dalam acara BRI Microfinance Outlook 2025, di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (30/1/2025). Dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan pada sektor UMKM, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapustagihan Piutang Macet pada UMKM.
Kebijakan hapus tagih tersebut berlaku bagi piutang macet bank dan/atau lembaga keuangan nonbank badan usaha milik negara (BUMN). Beberapa persyaratan hapus tagih piutang macet tersebut, antara lain, nilai pokok piutang maksimal Rp 500 juta per nasabah dan telah dihapusbukukan minimal lima tahun sejak PP mulai berlaku. Kebijakan ini berlaku selama enam bulan sejak PP diundangkan alias berakhir pada Mei 2025. Airlangga menambahkan, pemerintah turut mendukung UMKM melalui subsidi bunga kredit investasi sektor padat karya sebesar 5 persen. Fasilitas ini diberikan bagi setiap perbankan penyalur kredit investasi kepada UMKM sektor padat karya, seperti tekstil, garmen, alas kaki, makanan dan minuman, furnitur, serta sektor lain dengan jumlah tenaga kerja tertentu. Airlangga menuturkan, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia karena berkontribusi sebesar 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Selain itu, berkontribusi menyerap 97 persen tenaga kerja. UMKM Indonesia saat ini terdiri dari 5.550 usaha besar, 44.728 usaha menengah, 193.959 usaha kecil, dan 63.955.369 usaha mikro. Perlakuan khusus Di sela-sela acara, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan, kebijakan hapus piutang macet merupakan perlakuan khusus dari pemerintah kepada sektor UMKM. Hal ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap UMKM yang sudah tidak lagi memiliki kemampuan untuk membayar. ”Target kita memang menuju angka 1 juta. Namun, perlu diketahui oleh semuanya, proses untuk melakukan penghapustagihan tidak sesederhana yang kita bayangkan karena aspek teknisnya luar biasa, teknis dan operasi,” ujarnya dalam konferensi pers. Maman menjelaskan, lokasi UMKM yang tersebar di sejumlah daerah dan perpindahan alamat menjadi tantangan tersendiri dalam menerapkan kebijakan tersebut. Kendati demikian, pemerintah berkomitmen untuk berusaha seoptimal mungkin dalam mencapai target hapus tagih piutang macet hingga 1 juta nasabah. (Yoga)
Stimulus Ekonomi untuk Menguatkan UMKM
HR1
31 Jan 2025 Kontan
Pemerintah Indonesia terus mendorong pengembangan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dengan lebih dari 65 juta unit usaha dan 120 juta tenaga kerja. Salah satu inisiatif terbaru adalah skema kredit investasi padat karya, yang menyasar sektor industri seperti pakaian jadi, tekstil, furnitur, makanan dan minuman, dan lainnya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa skema ini bertujuan untuk meningkatkan produksi UMKM dan mendorong ekspor, dengan suku bunga yang disubsidi hingga 5%.
Selain itu, pemerintah juga memberikan kebijakan penghapusan kredit macet bagi UMKM melalui PP Nomor 47 Tahun 2024, yang telah menyentuh lebih dari 71.000 nasabah di BRI. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menambahkan bahwa sebanyak 1 juta UMKM telah mendapatkan penghapusan piutang, dan yang belum, masih bisa mengakses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Untuk mendukung lebih lanjut, pemerintah akan meningkatkan anggaran makan bergizi gratis (MBG), yang diharapkan dapat memberikan multiplier effect untuk UMKM di seluruh Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan pentingnya kontribusi UMKM dalam mendorong perekonomian nasional dan pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8%.
Pemerintah juga berupaya memitigasi rendahnya proporsi kredit UMKM di Indonesia, yang baru mencapai 19,6%, dengan belajar dari negara lain seperti Malaysia, yang sudah mencapai 51%. Deputi Perencanaan Makro Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas, Eka Chandra Buana, mengingatkan pentingnya menyediakan fasilitas pembiayaan yang memadai untuk UMKM di Indonesia.
PT Bank Mandiri Terus Memperkuat Perannya Sebagai Mitra Keuangan Utama bagi PMI
KT1
31 Jan 2025 Investor Daily (H)
PT Bank mandiri (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai mitra keuangan utama bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), dengan mengadirkan solusi inovatif dalam layanan remitansi. Hasilnya, nilai transaksi remitansi masuk (incoming) yang dikelola Bank Mandiri telah mencapai hampir Rp 2 triliun pada akhir 2024, melonjak 60% secara tahunan year on year (yoy). Pencapaian ini tidak hanya menunjukkan kepercayaan tinggi diaspora Indonesia, tetapi juga mempertegas komitmen Bank Mandiri dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto nomor tiga, yaitu penguatan pertumbuhan ekonomi berbasi inklutivitas dan pemberdayaan masyarakat. SVP Retail Deposit Produk Sales Bank Mandiri Evi Dempowati menjelaskan, pertumbuhan signifikan ini didorong oleh semakin meningkatnya jumlah PMI di luar negeri serta inovasi teknologi yang dihadirkan Bank mandiri. "Sejak awal, kami memiliki misi untuk dapat menjadi solusi dan mitra finansial utama masyarakat, terutama PMI baik didalam maupun di luar negeri. Pertumbuhan ini, menjadi momentum kami untuk terus meningkatkan layanan agar dapat memenuhi seluruh kebutuhan nasabah," ungkap Evi. (Yetede)
Himbara Mulai Hapus Tagih Utang Macet UMKM
KT1
28 Jan 2025 Investor Daily H
OJK menjelaskan bahwa bank-bank pelat merah sudah mulai mengimplmentasikan penghapustagihan piutang macet dari UMKM. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, saat ini implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang macet UMKM sedang berlangsung dan memang sudah terlaksana dalam jumlah tertentu pada tahap awal ini. Namun, sebagian asesmen dari bank-bank kepada portfolio yang terkait kredit macet UMKM. Seperti yang disampaikan OJK, DIrektur Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI Supari juga mengatakan telah melakukan penghapusan tagihanpiutang macet UMKM tersebut. Meskipun, ia enggan menyebutkan jumlah nasabah yang telah menerima program tersebut. "Terhadap nasabah yang eligible dengan PP 47 sudah diimplementasikan. Untuk yang ini (jumlah nasabahnya dan nilai kreditnya) belum bisa dikomunikasikan," ujar Supari. Lebih lanjut dalam hal tersebut, Mahendra menjelaskan dampak positif akan terjadi bagi kedua belah pihak, yakni pihak bank sebagai pemberi pinjaman, dan dari sisi nasabahnya karena catatannya menjadi bersih kembali. (Yetede)
Kualitas Jaringan Internet Jadi Faktor Penghambat UMKM
KT3
28 Jan 2025 Kompas
Pemerintah berusaha keras agar usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM Indonesia bisa naik kelas, baik dari skala usaha maupun pemasarannya. Salah satu upaya itu ialah dengan mengembangkan platform digital PaDi UMKM. Sayangnya, kualitas jaringan internet di Indonesia yang tak merata dinilai menjadi faktor penghambat pertumbuhan UMKM dalam negeri. Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero saat dihubungi di Jakarta mengatakan, pengembangan platform digital itu memang bisa menjadi salah satu cara memperbaiki kondisi UMKM di Indonesia. Dengan platform digital tersebut, produk UMKM tidak hanya harus kuat di pasar lokal, tetapi juga di pasar global. ”Kita tentu ingin produk UMKM Indonesia semakin banyak dilirik dan diserap di pasar lokal. Produk-produk ini jangan kalah dengan produk luar (impor).
Lalu melindungi produk lokal dari produk impor. Produk UMKM diekspor penting, tetapi sangat penting dan perlu pula kita memperkuat pasar lokal,” kata Edy, Minggu (26/1/2025). Menurut Edy, keberadaan platform digital seperti PaDi UMKM atau platform lainnya akan berdampak positif jika kecepatan dan jangkauan jaringan internet merata di seluruh Indonesia. PaDi UMKM merupakan platform digital yang menawarkan beragam produk buatan UMKM kepada badan usaha milik negara (BUMN), pemerintah pusat dan daerah, kementerian dan lembaga, ataupun korporasi swasta. Berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2024, jumlah pengguna internet di Indonesia tercatat sebanyak 221,56 juta orang atau 79,5 persen dari total penduduk nasional yang sekitar 282 juta orang. Pada periode 2023, jumlah pengguna internet sebanyak 215,63 juta.
Dari data tersebut, kendati jumlah pengguna internet meningkat, masih terdapat celah besar bagi para pelaku UMKM yang tidak bisa mengakses internet. Tak hanya itu, meski terjangkau internet, para pelaku UMKM mengalami kendala jaringan dan koneksi yang lambat. ”Kondisi ini tentu menghambat perkembangan UMKM untuk menjual produknya ke pasar lokal dan luar negeri. Masih banyak wilayah Indonesia yang belum terjangkau internet. Banyak produk UMKM di wilayah yang bagus dan berpotensi besar, tetapi terkendala pada pemasarannya karena tidak didukung teknologi,” ujar Edy. Oleh karena itu, lanjut Edy, upaya pemerintah dalam mengembangkan platform digital untuk pengembangan UMKM harus diikuti dengan membangun infrastruktur serta akses pendukung lainnya secara luas dan merata. (Yoga)
65 Juta UMKM Berpeluang Miliki Tambang Minerba
KT1
23 Jan 2025 Investor Daily (H)
Usaha UMKM akan mendapatkan prioritas dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Hal ini merujuk pada revisi Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba yang diusulkan DPR. Adapun jumlah UMKM di Indonesia mencapai lebih dari 65 juta unit usaha. UMKM itu meliputi berbagai sektor, termasuk kuliner, fesyen, kerajinan tangan, hingga teknogi digital. Adapun katagori UMKM berdasarkan aset. Usaha yang maksimal memiliki aset minimal Rp 50 juta masuk katagori usaha mikro. Bagi usaha yang memiliki aset antara Rp 50 juta sampai Rp 500 juta masuk kedalam katagori usaha kecil. Sedangkan usaha yang memiliki aset antara Rp 500 juta sampai 10 miliar merupakan katagori menengah. Berdasarkan catatan Investor Daily, lonjakan pemegang izin tambang pernah terjadi pasca terbitnya UU Nomor 4 Tahun 2009. Beleid ini memberi kesempatan bagi bupati maupun walikota menerbitkan izin tambang. Dengan terbitnya UU 3/2020 maka wewenang penerbitan itu ditarik ke pemerintah pusat. Alhasil lebih dari 2.000 izin tambang dicabut pemerintah lantaran tidak melakukan pengelolaan konsensi. (Yetede)
65 Juta UMKM Berpeluang Miliki Tambang Minerba
KT1
23 Jan 2025 Investor Daily (H)
Usaha UMKM akan mendapatkan prioritas dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Hal ini merujuk pada revisi Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba yang diusulkan DPR. Adapun jumlah UMKM di Indonesia mencapai lebih dari 65 juta unit usaha. UMKM itu meliputi berbagai sektor, termasuk kuliner, fesyen, kerajinan tangan, hingga teknogi digital. Adapun katagori UMKM berdasarkan aset. Usaha yang maksimal memiliki aset minimal Rp 50 juta masuk katagori usaha mikro. Bagi usaha yang memiliki aset antara Rp 50 juta sampai Rp 500 juta masuk kedalam katagori usaha kecil. Sedangkan usaha yang memiliki aset antara Rp 500 juta sampai 10 miliar merupakan katagori menengah. Berdasarkan catatan Investor Daily, lonjakan pemegang izin tambang pernah terjadi pasca terbitnya UU Nomor 4 Tahun 2009. Beleid ini memberi kesempatan bagi bupati maupun walikota menerbitkan izin tambang. Dengan terbitnya UU 3/2020 maka wewenang penerbitan itu ditarik ke pemerintah pusat. Alhasil lebih dari 2.000 izin tambang dicabut pemerintah lantaran tidak melakukan pengelolaan konsensi. (Yetede)
Pemerintah Rencanakan KUR untuk UMKM
KT3
16 Jan 2025 Kompas
Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan kredit usaha rakyat atau KUR khusus peralatan produksi. Rencana kebijakan ini membutuhkan daftar spesifikasi peralatan yang benar-benar dibutuhkan serta upaya pendampingan bisnis kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Menteri Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, seusai acara pelantikan pejabattinggi pratama, madya, serta peluncuran logo kementerian, Rabu (15/1/2025), di Pasar Tanah Abang, Jakarta, mengatakan, pihaknya saat ini masih menggodok peraturan menteri untuk teknis implementasi kebijakan itu. Pembahasan peraturan akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan beberapa kementerian teknis lainnya.
”KUR peralatan memang diberikan kepada UMKM sektor produktif, tetapi wujudnya bukan uang tunai. Bentuknya adalah alat untuk menunjang kebutuhan usaha mereka,” kata Maman Alokasi anggaran KUR peralatan, menurut rencana, sebesar Rp 20 triliun. Rencana kebijakan ini bertujuan membantu pelaku UMKM, seperti petani, peternak, dan pengusaha UMKM di sektor perikanan, dalam mendapatkan alat usaha dengan plafon hingga Rp 2 miliar. ”Para UMKM di sektor tekstil juga sedang kami kaji (bisa menerima KUR peralatan).Kami sedang menyusun bagaimana skema penyalurannya,” ucapnya. Maman juga mengungkapkan bahwa saat ini dari 46 lembaga penyalur KUR, sebanyak 75 persen di antaranya Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara). Namun, untuk memperluas jangkauan ke UMKM di daerah, dia berharap agar peran bank pembangunan daerah bisa ditingkatkan.
Secara terpisah, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Katolik Atma Jaya, Benedictus Elnath Aldi, mengatakan, rencana kebijakan pemerintah untuk menyalurkan KUR peralatan adalah positif. Namun, hal yang perlu menjadi catatan pemerintah ialah bagaimana menyeleksi UMKM yang akan mendapatkan pinjaman alat. Apalagi, rencana kebijakan ini bertujuan membantu UMKM sektor produktif untuk mendapatkan alat usaha dengan plafon hingga Rp 2 miliar. Pemberian KUR peralatan harus dilengkapi dengan kemampuan pemerintah, terutama kementerian UMKM, untuk memberikan pengembangan kapasitas bagi UMKM. Diharapkan, pinjaman peralatan bisa membantu meningkatkan produktivitas UMKM. ”Saya berharap pemerintah mempunyai mekanisme yang transparan untuk proses seleksi dalam merealisasikan rencana kebijakan itu. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Evaluasi Bantuan Langsung Tunai BBM
11 Oct 2022 -
Alarm Inflasi Mengancam Sektor Retail
11 Oct 2022 -
Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan Lagi
10 Oct 2022








